08 Mei 2017

KPK Kritik Dana Desa, Ini Jawaban Menteri Desa

Ayo Bangun Desa - Sebagaimana diberitakan, dalam pertemuan KPK dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, KPK memberikan banyak masukan ke Presiden. Salah satunya terkait aduan yang mereka terima, termasuk soal dana desa.
Mendes PDTT, Eko Putro Sandjojo 
"Atas kritikan KPK terkait dana desa, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) menyatakan bahwa pemerintah hanya memberikan arahan bagi masyarakat desa".

Sebelumnya, Deputi Bidang Pecegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan berdasarkan kajian KPK, terjadi ketidaksinkronan aturan penggunaan dana desa. Dalam Undang-undang (UU) No. 6/2014 tentang Desa penggunaan dana tersebut diserahkan kepada masyarakat melalui mekanisme musyawarah desa.

Sedangkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43/2014 menyebutkan bahwa 30% penggunaan dana desa dipakai untuk kegiatan operasional desa dan 70% diserahkan kepada masyarakat. Namun, setahun berikutnya dalam PP No. 66/2016 tentang Rincian APBN, sebagian dana desa dialokasikan untuk membangun infrastruktur desa.

Hal ini, paparnya, menimbulkan berbagai interpretasi. Dia mencontohkan seperti terjadi di Provinsi Gorontalo, ada 74 desa yang melakukan pembangunan kantor desa menggunakan dana desa setelah disepakati melalui musyawarah desa.

Namun, pembangunan itu terhenti karena ada intepretasi lain bahwa pembangunan kantor desa tidak sesuai dengan peruntukan penggunaan dana desa.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, mengatakan sebenarnya tidak ada ketidaksinkronan aturan. Pemerintah, lanjutnya, hanya memberikan petunjuk penggunaan dana desa yang bisa memberikan daya dorong pertumbuhan sebagaimana diatur dalam dua PP sebelumnya.

"Keputusan penggunaan dana desa tetap diserahkan kepada masyarakat desa melalui mekanisme musyawarah desa," paparnya, Jumat,  (7/5/2017).

Dia melanjutkan, bagi desa yang telah menetapkan penggunaan dana desa namun tidak sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh pemerintah melalui PP, maka pemerintah desa bisa mengusulkan perubahan APBDes dengan tetap menggunakan mekanisme musyawarah desa.

"Kami sudah usulkan hal itu kepada pemerintah kabupaten untuk dibuatkan payung hukumnya di daerah tetang mekanisme perubahan itu," tambahnya.

Sejauh ini, KPK telah menerima sekitar 300 aduan mengenai dugaan penyalahgunaan dana desa. Sementara Kemendes PDTT telah menerima 671 aduan penyalahgunaan.

Sebanyak 182 aduan di antaranya telah diteliti dan memenuhi unsur penyalahgunaan sementara sisanya belum diteliti.(*)

Diolah dari sumber Solopos.com

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon