22 Agustus 2017

Hukum Baru Pendirian BUMDes

Setiap Desa diharapkan mempersiapkan diri untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Jika dapat dikelola dengan baik, keberadaan BUMDes akan sangat strategis sebagai salah satu motor penggerak perekonomian desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. 

BUMDes bisa menjadi benteng bagi desa. Karena dengan BUMDes dapat mencekal monopoli potensi-potensi desa dari dan oleh kelompok orang yang ingin menguasai potensi desa untuk kepentingan pribadi tanpa memikirkan kesejahteraan masyarakat banyak.  

Dalam UU Desa No.6/2014 disebutkan, Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebahagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya sebesar- besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Desa.

Usulan pendirian BUMDes hendaknya didahului oleh prakarsa atau inisiatif masyarakat desa. Berdasarkan usulan tersebut, kemudian pemerintah desa melaksanakan kegiatan untuk melakukan pemetaan terhadap penggalian potensi usaha ekonomi desa, sumberdaya alam yang ada di desa, dan sumber daya manusia yang mampu mengelola BUMDes. 

Setelah proses tersebut terpetakan dengan baik, langkah selanjutnya yaitu membahas dalam musyawarah desa seberapa besar penyertaan modal yang pantas dan layak disertakan untuk membiayai kegiatan usaha BUMDes.   

Secara lengkap langkah-langkah yang perlu dilakukan, sebelum BUMDes ditetapkan menjadi badan resmi usaha Desa, sebagai berikut:
  • Sosialisasi BUMDes kepada masyarakat;
  • Pembentukan Tim Persiapan Pembentukan BUMDes;
  • Rapat / Workshop Pemetaan Potensi dan Pemilihan Usaha BUMDes;
  • Sosialisasi Pemetaan Potensi dan Pemilihan Usaha pada Masyarakat;
  • Penyusunan Draf AD/ ART dan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes);
  • Sosialisasi Drat AD/ART dan Rancangan Peraturan Desa;
  • Persiapan Pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes); 
  • Musyawarah pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Untuk meningkatkan kualitas Perdes dan AD-ART BUMDes sebelum ditetapkan menjadi badan ekonomi desa yang sah, dapat meminta masukan dari masyarakat maupun para ahli yang mengerti. Karena dengan cara ini akan meningkatkan semangat dan partisipasi masyarakat.

Penetapan pendirian BUMDes adalah melalui Peraturan Desa (Perdes) bukan dengan Akta Notaris. Itulah hukum baru pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang benar sesuai UU Desa. Jangan sampai kita gagal paham tentang hukum pendirian BUMDes.

Desa mandiri dan masyarakat sejahtera adalah harapan semua kita.(*)

21 Agustus 2017

SKB Empat Menteri Terkait Pengelolaan Dana Desa Segera Diterbitkan

INFODES - Pemerintah segera menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri terkait pengelolaan dana desa. Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Taufik Madjid mengatakan terbitnya SKB 4 Menteri ini untuk menghindari tumpang tindih wewenang pengelolaan dana desa.
"Kami nanti terbitkan SKB 4 Menteri. Juga ada tim monitoring evaluasi dana desa yang diinisiasi oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK)," kata Taufik di Jakarta akhir pekan ini.

Rencananya SKB 4 Menteri akan disepakati oleh Mendes, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), dan Kepala Bappenas atau Menteri PPN.

Taufik menjelaskan, sebelumnya Permendagri kerap bertabrakan dengan Permendesa. Oleh karena itu, tiap kementerian dan lembaga harus sering duduk bersama membahas hal tersebut. Pertemuan rutin akan dilakukan tiap dua kali dalam satu bulan.

"Kami kumpul sama-sama bicarakan mana yang jadi lintas kewenangan itu, agar tidak tumpang tindih," kata Taufik.

Selain mengatur wewenang pengelolaan dana desa, penerbitan SKB 4 Menteri bertujuan untuk menyeimbangkan antara perencanaan pembangunan desa dengan dana desa.

Mendes PDTT Usulkan Peningkatan Anggaran Inspektorat Daerah

Untuk meningkatkan pengawasan dana desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat mengusulkan adanya peningkatan anggaran bagi Inspektorat Daerah. Selain itu, peningkatan kapasitas aparat kecamatan juga menjadi perhatian serius pemerintah.

“Saya usulkan kepada Kementerian Keuangan agar ada peningkatan kapasitas. Saya juga terus mendorong masyarakat dan media untuk mengawasi tata kelola dana desa,”ujar Mendes PDTT, Eko Putro Sandjojo, dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 dengan tema Peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Daerah di Jakarta, beberapa hari yang lalu.

Terkait kasus dugaan korupsi dana desa di Pamekasan, Menteri Eko juga kembali menegaskan tidak perlu membuat lembaga baru untuk pengawasan. Persoalan di Pamekasan, lanjutnya, bukan terletak pada sistemnya (dana desa), melainkan pada perilaku korupsinya.

“Setiap penyelewengan dan laporan harus ada tindaklanjutnya, misalnya kasus Pamekasan. Itu bukan sistem atau programnya yang salah. Oleh karena itu, tidak perlu buat lembaga baru untuk mengawasi dana desa, nanti bikin bingung kepala desa harus melapor kemana,” ujarnya.

Menteri Eko mengatakan, indikasi perilaku korupsi dana desa akan sangat mudah tercium karena dana desa diawasi oleh banyak pihak. Selain media dan masyarakat, peran aparatur di tingkat kabupaten dan kecamatan pun harus diperkuat.

“Tiap Pemerintah Daerah ada Inspektorat Daerah dan perangkatnya. Tugasnya mengawasi kepala desa. Supaya dana desa bisa cair pada tahap berikutnya, kepala desa harus memberikan laporan kepada Inspektorat di Kabupaten. Jika tidak bermasalah, laporan diterima,” ujarnya.

Dirinya pun meminta kepada media untuk ikut mensosialisasikan dana desa. Selain itu, ia juga meminta agar masyarakat berpartisipasi aktif dalam musyawarah desa. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan sejak tahap perencanaan, pengelolaan, pemanfaatan, hingga pelaksanaan.

“Setiap ada indikator penyelewengan dana desa bisa hubungi Satgas Dana Desa di 1500040. Begitu juga jika ada upaya kriminalisasi kepala desa bisa menghubungi Satgas Dana Desa. Kepala Desa jangan takut lapor. Kami akan kirim pendampingan advokasi untuk kades,” tegasnya. (Kompas/Kemendesa)

20 Agustus 2017

Jadwal Rekrutmen Pendamping Desa 2017 Kemendesa PDTT

INFODES - Dalam rangka memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, akan merekrut kembali Tenaga Pendamping Profesional (TPP) pada tahun 2017 dalam rangka memenuhi kekosongan tenaga pendamping profesional di berbagai lokasi mulai tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten.

Berdasarkan Panduan Teknis Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Tahun Anggaran 2017. Kualifikasi tenaga pendamping profesional yang akan direkrut terdiri dari Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD) dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) di Kabupaten. 

Formasi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) 2017.

  1. Pendamping Lokal Desa (PLD) 
  2. Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)
  3. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)
  4. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD)
  5. Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID)
  6. Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP)
  7. Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED)
  8. Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG)
  9. Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD)

Baca: Persyaratan Rekrutmen Pendamping Profesional Desa Tahun 2017.

Pendaftar Rekrutmen Tenaga Pendamping Desa 2017.

Pendaftaran secara online terpusat dan serentak melalui halaman website http://pendamping2017.kemendesa.go.id. Lama waktu pendaftaran yaitu 7 (tujuh) hari kerja terhitung dari tanggal dimulainya pendaftaran. 

Khusus untuk wilayah Provinsi Papua dan  Papua Barat, pendaftaran untuk Pendamping Lokal Desa (PLD) dilakukan melalui mekanisme offline secara langsung di masing-masing Provinsi dengan di supervisi oleh Tim Satker Ditjen PPMD untuk membantu dalam mengawal selama proses pendaftaran.

Penetapan Jadwal Pengumuman Seleksi.
  • Penetapan dan pengumuman jadwal seleksi dilakukan oleh Satker Dekonsentrasi P3MD selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah penutupan pendaftaran;
  • Seleksi calon pendamping profesional dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan (serentak) untuk semua Provinsi dan lokasi tes bertempat di Perguruan Tinggi dengan prioritas PerguruanTinggi Negeri di masing-masing Provinsi yang ditetapkan oleh Satker Dekonsentrasi P3MD.
Peserta Tes Tulis
Peserta testulis adalah peserta yang sudah lolos tahapan seleksi administratif (Pasif) dan ditetapkan menjadi peserta tes tulis oleh Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Provinsi.
Jadwal Pelaksanaan Rekrutmen Pendamping Desa 2017 Kemendesa PDTT
Jadwal Rekrutmen
Jadwal rekrutmen tenaga pendamping profesional 2017, berdasarkan jadwal sementara dari hasil Rakornas Evaluasi Pelaksanaan P3MD-PID dan Persiapan Rekrutmen Nasional 2017 tanggal 8-10 Agustus 2017 di Jakarta sebagai berikut:

Informasi lebih lengkap donwload Panduan Teknis Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional.(*)

19 Agustus 2017

Persyaratan Rekrutmen Pendamping Profesional Desa Tahun 2017

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia. Dalam rangka memperkuat implementasi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan untuk memenuhi kekosongan tenaga pendamping profesional di berbagai lokasi mulai tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten.
Logo Kemendesa PDTT/Foto: Ilustrasi 
Kemendesa PDTT akan mengadakan pelaksaaan Rekrutmen Tenaga Pendamping profesional yang terdiri dari Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD) dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) di Kabupaten. Adapun proses pelaksaaan rekrutmen tenaga pendamping profesional akan dilakukan secara terbuka, transparan, akuntabel dan efesien.

Berdasarkan Panduan Teknis (Juknis) rekrutmen Pendamping Profesional Desa tahun 2017. Berikut persyaratan Rekrutmen Pendamping Desa untuk PLD, PD dan TA.

Persyaratan Rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) Tahun 2017.
  1. Latar belakang pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
  2. Memiliki pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun; 
  3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
  4. Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi danpengorganisasian masyarakat;
  5. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
  6. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  7. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa;
  8. Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  9. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  10. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun;
  11. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
  12. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).
Persyaratan Rekrutmen Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) Tahun 2017.
  1. Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Diploma III (D-III);
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakatminimal 4 (empat) tahun untuk Diploma III (D-III), 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1) dan fresh graduate (0 tahun) untuk Strata 2 (S-2);
  3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasi pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
  4. Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi danpeng-organisasian masyarakat;
  5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerjasama antarlembaga kemasyarakatan di tingkat Desa;
  6. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
  7. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek fasilitasipenyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
  8. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  9. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa;
  10. Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  11. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  12. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun;
  13. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
  14. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).
Persyaratan Rekrutmen Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Tahun 2017.
  1. Latar belakang pendidikan bidang ilmu Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur minimal Diploma III (D-III);
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 2 (dua) tahun untuk D-III dan fresh graduate(0 tahun) untuk Strata 1 (S-1);
  3. Memiliki pengetahuandan kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pemeliharaan kegiatan infrastruktur di Desa;
  4. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
  5. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan bimbinganteknis konstruksi secara sederhana;
  6. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  7. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa dan masyarakat Desa;
  8. Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  9. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  10. Pada saat mendaftar usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun;
  11. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
  12. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).
Persyaratan Rekrutmen Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD) Tahun 2017.
  1. Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimalStrata 1 (S-1);
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahununtuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3);
  3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan pelaksanaan program dan kegiatan sektoral;
  4. Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan peng-organisasian masyarakat;
  5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
  6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
  8. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasipenyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
  9. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  10. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
  11. Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  12. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  13. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima)tahun;
  14. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
  15. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).
Persyaratan Rekrutmen Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID).
  1.  Latar belakang pendidikan dari bidang ilmu Teknik Sipil minimalStrata 1 (S-1);
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desaminimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1),2 (dua)tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3);
  3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan pelaksanaan program dan kegiatan sektoral khususnya yang terkait dalam pembangunan infrastruktur;
  4. Memilikipengalamandalampemberdayaanmasyarakat dan peng-organisasian masyarakat;
  5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
  6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
  8. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan terkait dengan pembangunan infrastruktur Desa;
  9. Berpengalaman dalam perencanaan, pelaksanaan dan kontrol dalam pekerjaan teknik;
  10. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  11. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
  12. Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  13. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  14. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun;
  15. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
  16. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).
Persyaratan Rekrutmen Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP).
  1. Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Strata 1 (S-1);
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1),2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3);
  3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
  4. Memiliki pengalaman dalam pembangunan Desa secara partisipatif dan siklus perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota;
  5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
  6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
  8. Memiliki kemampuanmemberikan pelatihan dan pembimbingan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pembangunan secara partisipatif;
  9. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  10. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
  11. Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  12. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  13. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun;
  14. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
  15. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).
Persyaratan Rekrutmen Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED).
  1. Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu ekonomi minimal Strata 1 (S-1);
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1),2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3);
  3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
  4. Memiliki pengalaman dalam pengembangan ekonomi pedesaan;
  5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
  6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
  8. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan pengembangan ekonomi perdesaan;
  9. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  10. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
  11. Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  12. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  13. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun;
  14. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
  15. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain(Double Contract).
Persyaratan Rekrutmen Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG) Tahun 2017.
  1. Latar belakang pendidikan diutamakanbidang ilmu teknologi dalam pertanian/perikanan/peternakan/kehutanan/pariwisata minimal Strata 1 (S-1);
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3);
  3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan teknologi tepat guna;
  4. Memiliki pengalaman dalam pengembangan teknologi tepat guna untuk pengembangan sosial ekonomi Desa;
  5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
  6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
  8. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan dalam bidang teknologi tepat guna perdesaan;
  9. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  10. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
  11. Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  12. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  13. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55(lima puluh lima) tahun;
  14. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
  15. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).
Persyaratan Rekrutmen Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD) Tahun 2017.
  1. Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu kependidikan atau kesehatan minimal Strata 1 (S-1);
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1),2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3);
  3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan;
  4. Memiliki pengetahuan tentang standar pelayanan minimum di bidang pendidikan dan kesehatan serta pengalaman dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan;
  5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
  6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
  8. Memiliki kemampuanmemberikan pelatihan dan pembimbingan pengembangan pendidikan dan kesehatan;
  9. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  10. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
  11. Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  12. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  13. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun;
  14. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
  15. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).
Rencana Publikasi Rekrutmen Pendamping Profesional Desa Tahun 2017.
  • Pubilkasi rekrutmen dilakukan oleh Satker Ditjen PPMD, Satker Dekonsentrasi P3MD dan SKPD terkait di tingkat Kabupaten/Kota;
  • Satker Ditjen PPMD mempublikasikan lowongan kerja tersebut di website Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dengan alamat http://www.kemendesa.go.id dan/atau media massa cetak lokal selama 1 (satu) kali terbit, dan atau media massa lainnya;
  • Satker Ditjen PPMD mengirim surat kepada Satker Dekonsentrasi P3MD untuk mengumumkan lowongan kerja tenaga pendamping profesional dengan meneruskannya kepada SKPD Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa.
Pendaftaran Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional Desa 2017.
  • Pendaftaran dilakukan secara onlineterpusat melalui websitedengan alamat: http://pendamping2017.kemendesa.go.id;
  • Khusus untuk wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat, pendaftaran untuk Pendamping Lokal Desa (PLD) dilakukan melalui mekanisme offline secara langsung di masing-masing Provinsi dengan di supervisi oleh Tim Satker Ditjen PPMD untuk membantu dalam mengawal selama proses pendaftaran.
"Rekrutmen ini terbuka bagi siapa saja dan pelaksaaannya dilakukan secara  profesional, transparan dan akuntabel. Bagi Anda yang memiliki kemampuan dan mencukupi persyaratan segera mempersiapkan diri untuk mendaftar secara online." 

Informasi rekrutmen tenaga pendamping profesional 2017dan jadwal pendaftaran online dapat dipantau melalui situs kemendesa.go.id.

Info Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2017

INFODES - Dalam rangka memperkuat implementasi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan untuk memenuhi kekosongan tenaga pendamping profesional di berbagai lokasi mulai tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten pada tahun anggaran 2017. 


Kemeterian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, pada tahun 2017 akan melaksanakan rekrutmen tenaga pendamping profesional yang terdiri dari Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD) dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) di Kabupaten.

Pengadaan tenaga pendamping dilakukan untuk mencari dan mempekerjakan tenaga yang memenuhi kualifikasi dan sekaligus mendorong adanya persaingan yang sehat. Adapun proses rekrutmen tenaga pendamping profesional akan dilakukan secara terbuka, transparan, akuntabel, efisien dan memberikan peluang yang sama kepada seluruh calon pelamar. 

Kualifikasi Rekrutmen Tenaga Pendamping dan Tenaga  Ahli Profesional Tahun 2017.

Tenaga Pendamping Profesional;  Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP), Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI).

Tenaga Ahli Profesional; Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PDM), Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID), Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP), Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED), Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG), dan Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD).

Publikasi rekrutmen dilakukan oleh Satker PMPD, Satker Dokonsentrasi P3MD dan SKPD terkait di tingkat Kabupaten/Kota. Pendaftar dilakukan secara online terpusat melalui website: http://pendamping2017.kemendesa.go.id.


Cara Mudah Mendirikan BUMDes

INFODES - Setiap Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa melalui prakarsa atau inisiatif masyarakat desa. Pendirian BUMDes memiliki dua fungsi, yaitu sebagai lembaga sosial (sosial institution) dan komersil (commercial institution). Inilah bedanya BUMDes dengan lembaga ekonomi lainnya.
Cara mendirikan badan usaha milik desa atau bumdes
Cara Mudah Mendirikan BUMDes/Ilustrasi
BUMDes sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar. 

UU No. 6/2014 tentang Desa menegaskan bahwa BUM Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. 


Oleh karena itu, segala aktivitas BUMDes tidak hanya berbicara soal bisnis semata, tetapi harus mampu memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat desa.

Cara Mudah Mendirikan BUMDes

Mendirikan BUMDes lebih mudah dibandingkan dengan mendirikan Comanditaire Venootschap (CV) atau PT (Perseroan Terbatas). Untuk mendirikan CV misalnya, sebelum datang ke kantor notaris, seseorang harus membuat maksud dan tujuan yang specifik dari CV tersebut, menentukan siapa yang bertindak selaku pesero aktif dan persero diam, menyiapkan foto copy KTP, dll.

Sebuah CV yang kuat biasanya terdaftar di Pengadilan Negeri, memiliki NPWP, Surat Pengukuhan Pengusaha Pajak (PKP), SIUP, TDP, dan keanggotaan pada Kadin. 

Cara pendirian BUMDes berbeda dengan cara mendirikan PT atau CV. Pendirian BUMDes cukup dengan disepakati melalui musyawarah desa dengan tidak mengabaikan mekanisme pelaksanaan rapat yang benar.


Hasil musyawah desa menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk menetapkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa. Dengan diterbitnya Perdes, maka BUMDes sah secara hukum. (*)

17 Agustus 2017

Ketua Satgas Dana Desa: Banyak Kades yang Belum Bisa Buat RAPB Desa

INFODES - Ketua Satgas Dana Desa Bibit Samad Riyanto menyebut masih banyak kepala desa yang tidak bisa membuat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) Desa. Hal ini membuat sejumlah kepala desa tersandung masalah hukum. 
Ketua Satgas Dana Desa Bibit Samad Riyanto menyebut masih banyak kepala desa yang tidak bisa membuat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) Desa. Hal ini membuat sejumlah kepala desa tersandung masalah hukum
APBDES-Anggaran Pendapatan Belanja Desa 
Menurut dia, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal harus membuat pelatihan sekala nasional agar kepala desa tidak lagi kesulitan melakukan perencanaan penggunaan anggaraanto Dana Desa yang diberikan pemerintah.


”Dengan pelatihan diharapkan kepala desa bisa merencanakan secara tepat penggunaan Dana Desa yang diberikan sehingga meminimalisir kesalahan penggunaan yang mengakibatkan tersandung kasus hukum,” kata dia saat mendampingi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Eko Putro Sandjojo mengunjungi sejumpah desa di wilayah perbatasan Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (17/08/2017).

Bibit mengatakan, Dana Desa sebaiknya tidak digunakan untuk kegiatan fisik semata, tetapi juga untuk kegiatan yang bisa memberikan efek perputaran ekomoni bagi desa.

Menurut dia, 4 program unggulan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yaitu menentukan produk unggulan pedesaan, BUMDes, pembangunan sarana olah raga desa dan embung desa akan menjadikan sebuah desa menjadia desa mandiri nantinya.

"Dana desa ibaratnya kita tidak diberi ikan tapi diberi pancing. Jadi dengan 4 program itu bisa mendapat hasil dari pengelolaan itu, sehingga hasilnya bisa dikembangkan," katanya.

Terkait anggaran pengawasan dari Satgas Dana Desa menurut Bibit Kementrian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal seharusnya mengalokasikan anggaran tersendiri di luar Dana Desa sehingga tidak mempengaruhi anggaran yang diperuntukkan untuk desa tersebut.

"Kalalu ini mau djalankan dengan benar, ini seharusnya dianggarkan sendiri dari kementerian desa,” ucapnya. (*)

Sumber: Kompas.com

Sekjen Kemendes PDTT Diduga Terlibat Suap Auditor KPK, Ini Kata Menteri Eko

INFODES - Dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Anwar Sanusi diduga terlibat dalam upaya menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi membantah adanya duit saweran dirjen di kementeriannya terkait suap opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Foto: Ilustrasi 
Menanggapi hal tersebut, Mendes PDTT, Eko Putro Sandjojo mengungkapkan sosok Anwar. Eko melihat Anwar sebagai sosok yang positif.

"Sepanjang yang saya ketahui dan kenal Pak Anwar Sanusi seorang intelektual yang mendapatkan beasiswa sampai S3 di Jepang, sederhana, jujur dan pekerja keras," kata Eko, lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (16/8/2017).

Pada kasus ini, Eko menyerahkan pada proses hukum yang berjalan.

"Biarkan proses hukum berjalan sebagai mana mestinya. Tentunya semua pihak mempunyai kesempatan yang sama. Apapun keputusannya harus kita dukung bersama," ujar Eko.

Seperti diberitakan, dalam surat dakwaan jaksa KPK untuk terdakwa Inspektur Jenderal Kemendes Sugito, dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo, Anwar diduga terlibat menyuap auditor BPK.

Suap ini terkait laporan penilaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI terhadap Kemendes PDTT untuk laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016. Dalam dakwaan tersebut, Anwar diduga ikut berkontribusi dalam pengumpulan uang suap.

Menurut jaksa, Sugito dan Jarot memberikan uang sebesar Rp 240 juta kepada Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, dan Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.

Pada akhir April 2017, di ruangan Sekjen Kemendes, Anwar Sanusi bertemu dengan Choirul Anam, salah satu auditor BPK yang ikut menangani laporan keuangan Kemendes. Dalam pertemuan itu, Choirul mengatakan, Kemendes bisa memeroleh opini WTP. Namun, dia menyarankan agar Rochmadi dan Ali Sadli diberikan sejumlah uang. Choirul mengatakan, "Itu Pak Ali dan Pak Rochmadi tolong atensinya".

Kemudian, Choirul memberitahu bahwa jumlahnya sebesar Rp 250 juta. Atas penyampaian itu, menurut jaksa, Anwar Sanusi meminta Sugito selaku Irjen Kemendes untuk mengupayakan uang yang diminta tersebut.

"Selanjutnya, terdakwa (Sugito) menyanggupinya dengan cara akan berkoordinasi dengan para Sekretaris Ditjen di Kemendes," kata jaksa.

Dalam mengupayakan suap, Sugito juga menemui langsung Rochmadi. Sugito kemudian melaporkan hasil pertemuannya kepada Anwar Sanusi. Kemudian, Anwar mengatakan, akan membicarakan juga hal tersebut dengan kepala biro keuangan.

Menurut jaksa KPK, pada awal Mei 2017, di ruang kerja Sekjen, Sugito mengumpulkan para sekretaris unit kerja di Kemendes. Pertemuan itu atas sepengetahuan Anwar Sanusi.

Menurut jaksa, dalam pengumpulan uang Rp 240 juta, Sekretariat Jenderal Kemendes menyerahkan uang Rp 40 juta. Uang tersebut kemudian digabung dengan uang patungan dari unit kerja yang lain.(*)

16 Agustus 2017

KPK: Dana Desa untuk Kepentingan Warga

INFODES - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif meminta agar dana desa yang disalurkan pemerintah digunakan secara tepat untuk kemaslahatan warga desa.

Hal tersebut disampaikan Syarif di hadapan para kepala desa dan lurah teladan yang ikut Lomba Desa dan Kelurahan yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri, di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (16/8/2017) seperti dilansir kompas.com.

Para kades dan lurah teladan itu mendatangi Gedung KPK untuk mendengar arahan dan pembinaan terkait pencegahan korupsi.

Syarif menyebutkan, tahun ini pemerintah menggelontorkan dana desa sekitar Rp 60 triliun. Tahun depan, jumlahnya bisa meningkat dua kali lipat.


Ia mengatakan, semakin banyak anggaran dana desa, potensi penyalahgunaan bisa terjadi. Oleh karena itu, para kades dan lurah teladan yang hadir diingatkan untuk menggunakan dana desa dengan tepat.

"Saya berharap karena Bapak dan Ibu yang ke sini berprestasi, (jadi) di kasih uang (dana desa) berapa pun bisa untuk kebajikan dan kemaslahatan warga desa," kata Syarif.

Syarif mencontohkan, saat menjadi koordinator kecamatan, ada seorang kepala desa yang meminta pendapatnya soal pembangunan gapura di desa. Gapura itu akan dilengkapi jam.

Syarif menilai hal itu bagus. Akan tetapi, di saat bersamaan, warga desa membutuhkan MCK.

"Masyarakatnya mohon maaf buang air di pinggir sungai. Saya bilang, mana yang lebih penting, bikin MCK atau gapura," kata Syarif.


Kepala desa, kata Syarif, mengatakan bahwa gapura yang lebih penting. Alasannya, si kepala desa ingin gapura itu dapat dilihat oleh camat.

Dengan pengalamannya itu, Syarif ingin mencontohkan bahwa seharusnya kepala desa mementingkan hal yang prioritas bagi warganya.

Apalagi, posisi kepala desa merupakan ujung tombak pemerintahan. Program dana desa adalah program yang tepat.

Akan tetapi, angka pengaduan terkait dana desa yang diterima KPK mulai Januari-Juni 2017 terbilang tinggi. Tercatat ada 459 laporan.

Ia menyoroti kasus dugaan suap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan terkait penanganan korupsi dana desa.

Suap tersebut melibatkan bupati serta pejabat dan seorang kepala desa di Pamekasan.

Dengan nada menyindir, Syarif menceritakan suap sebesar Rp 250 juta kepada Kajari itu untuk menutupi kasus korupsi dana desa yang nilai proyeknya lebih rendah dari nilai suap yakni Rp 100 juta.

Kajari disebut menolak menurunkan nilai suap tersebut. Ia menilai, kasus seperti ini sudah kelewatan.

"Jadi kalau kita dapat laporan seperti itu, pergi tangkap saja, sudah kelewatan," ujar dia
.(*)