Setiap Desa diharapkan mempersiapkan diri untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Jika dapat dikelola dengan baik, keberadaan BUMDes akan sangat strategis sebagai salah satu motor penggerak perekonomian desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
BUMDes bisa menjadi benteng bagi desa. Karena dengan BUMDes dapat mencekal monopoli potensi-potensi desa dari dan oleh kelompok orang yang ingin menguasai potensi desa untuk kepentingan pribadi tanpa memikirkan kesejahteraan masyarakat banyak.
Dalam UU Desa No.6/2014 disebutkan, Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebahagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya sebesar- besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Desa.
Usulan pendirian BUMDes hendaknya didahului oleh prakarsa atau inisiatif masyarakat desa. Berdasarkan usulan tersebut, kemudian pemerintah desa melaksanakan kegiatan untuk melakukan pemetaan terhadap penggalian potensi usaha ekonomi desa, sumberdaya alam yang ada di desa, dan sumber daya manusia yang mampu mengelola BUMDes.
Setelah proses tersebut terpetakan dengan baik, langkah selanjutnya yaitu membahas dalam musyawarah desa seberapa besar penyertaan modal yang pantas dan layak disertakan untuk membiayai kegiatan usaha BUMDes.
Secara lengkap langkah-langkah yang perlu dilakukan, sebelum BUMDes ditetapkan menjadi badan resmi usaha Desa, sebagai berikut:
- Sosialisasi BUMDes kepada masyarakat;
- Pembentukan Tim Persiapan Pembentukan BUMDes;
- Rapat / Workshop Pemetaan Potensi dan Pemilihan Usaha BUMDes;
- Sosialisasi Pemetaan Potensi dan Pemilihan Usaha pada Masyarakat;
- Penyusunan Draf AD/ ART dan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes);
- Sosialisasi Drat AD/ART dan Rancangan Peraturan Desa;
- Persiapan Pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes);
- Musyawarah pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Penetapan pendirian BUMDes adalah melalui Peraturan Desa (Perdes) bukan dengan Akta Notaris. Itulah hukum baru pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang benar sesuai UU Desa. Jangan sampai kita gagal paham tentang hukum pendirian BUMDes.
Desa mandiri dan masyarakat sejahtera adalah harapan semua kita.(*)
1 comments so far
assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuhu...trimakasih atas saran serta masukannya,apakah bila bumdes di desa kami ingin membuka unir usaha yang berkaitan dengan gas elpiji apakah itu tidak memerlukan akta untuk pengurusan perizinan dari pemerintahan kota?...mohon saran dan juga masukannya ,trims...Ketua BUMDES dari kota banda aceh
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon