04 September 2017

Menyelamatkan Dana Desa, Melunasi Janji Kemerdekaan

"Desa harus jadi kekuatan ekonomi agar rakyatnya tak hijrah ke kota. Sepinya desa adalah modal utama untuk bekerja dan mengembangkan diri."

Kalimat di atas saya kutip dari penggalan lirik lagu berjudul "Desa" karya musikus legendaris Iwan Fals. Siapa saja yang mendengarkan lagu itu hingga selesai tahu bahwa ada persoalan serius yang hendak disampaikan oleh Iwan. Persoalan yang barangkali menjadi kegelisahan kita bersama: ketimpangan pembangunan antara masyarakat desa dan kota.
Desa harus jadi kekuatan ekonomi agar rakyatnya tak hijrah ke kota. Sepinya desa adalah modal utama untuk bekerja dan mengembangkan diri
Foto Ilustrasi: liputan77.com
Keadilan dan pemerataan pembangunan adalah salah satu janji kemerdekaan yang mesti segera dilunasi. Itulah salah satu alasan mengapa dana desa menjadi penting dalam rangka mempersempit jurang kesenjangan antara desa dan kota.

Membangun desa yang sejahtera dan mandiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Semangatnya jelas, pembangunan tidak boleh hanya terkonsentrasi di Jawa.

Hal ini juga yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dalam sembilan program prioritas (Nawacita) yang dicanangkan Jokowi-Kalla saat kampanye 2014, butir ketiga Nawacita menyatakan komitmen keduanya untuk " membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan".

Komitmen itu diwujudkan pemerintah dengan menaikan anggaran dana desa per tahun. Mengacu pidato kenegaraan yang disampaikan Presiden pada 16 Agustus 2017 di hadapan anggota DPR dan DPD RI, pemerintah pada 2017 ini telah mengeluarkan Rp 60 triliun khusus untuk dana desa.

Dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah anggaran dana desa mengalami peningkatan lumayan signifikan. Pada 2015, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 20,77 triliun untuk dana desa. Selanjutnya pada 2016 anggaran dana desa meningkat sebesar 123,04 persen menjadi Rp 46,98 triliun.

Sayangnya, peningkatan anggaran tersebut ternyata rawan menjadi ajang bancakan. Pada 2 Agustus 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pamekasan, Jawa Timur. KPK tidak saja menangkap Bupati Pamekasan dan sejumlah pejabat kejaksaan di sana, tapi juga sejumlah kepala desa yang ditengarai terlibat penyelewenangan dana desa tahun anggaran 2015-2016.

Tanpa bermaksud menggeneralisasi situasi, agaknya OTT tersebut cukup menjadi alasan kekhawatiran kita, betapa rawannya dana desa diselewengkan oleh oknum aparat di lapangan. Apalagi sejak program dana desa digulirkan pada 2015, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menerima sedikitnya 932 pengaduan mengenai penyimpangan pemanfaatan dana desa. Adapun KPK telah menerima sekurangnya 300 laporan.

Ada sejumlah sebab mengapa penggunaan dana desa rawan persoalan bahkan penggelapan. Pertama, dari sisi regulasi yang tumpang tindih. Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6/2014 tentang Desa misalnya bertentangan dengan PP No. 8/2016 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN.

Pada PP No. 47/2015 dinyatakan, 30 persen dana desa untuk operasional dan 70 persen sisanya untuk urusan kemasyarakatan. Adapun PP No. 8/2016 menyebutkan, dana desa lebih banyak dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur. Lain lagi, dengan UU No. 6/2014 tentang Desa yang justru menyatakan seluruh penggunaan dana desa ditentukan melalui musyawarah desa.

Kedua, sosialisasi penggunaan dana desa oleh banyak instansi yang tidak efektif. Saat ini sosialisasi dana desa melibatkan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Keuangan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berjalan tanpa ada kordinasi. Sehingga, tidak ada kejelasan peran siapa yang menjelaskan soal regulasi, audit, proyeksi, hingga penggunaan dana desa.

Ketiga, lemahnya pengawasan. Hal ini disebabkan kultur feodalisme yang masih mengakar di desa. Ada perasaan sungkan bahkan takut di masyarakat untuk mengkritik kebijakan kepala desa.

Belum lagi jumlah desa di Indonesia yang telah mencapai 83.000 lebih dan tersebar di pelosok daerah. Bisa dibayangkan betapa rumitnya melakukan pengawasan anggaran secara berjangka di lapangan.

Mengatasi penyalahgunaan dana desa

Kebocoran anggaran dana desa dapat diupayakan melalui berbagai cara. Pertama, memberikan pendampingan secara intensif kepada desa dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES). Sebab, dari dua hal itulah basis pemanfaatan dana desa bisa dioptimalkan sesuai kebutuhan masyarakat.

Kedua, meningkatkan tenaga pengawas lapangan. Saat ini Kementerian Desa memang sudah membentuk Satgas Dana Desa yang bertugas mengawasi dana desa. Namun, jumlah desa yang sangat banyak membuat kerja satgas tidak optimal.

Untuk itu, perlu pelibatan institusi lain yang memiliki jangkauan luas hingga ke pelosok daerah seperti kepolisian dan kejaksaan.

Ketiga, mendorong transparansi dan akutanbilitas penggunaan dana desa. Dalam hal ini tidak ada salahnya jika Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Komunikasi dan Informasi membuat semacam keputusan bersama yang mewajibakan setiap aparatur desa mengimplementasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di bidang penggunaan dana desa.

Dalam konteks ini, pemerintah perlu menyiapkan sarana dan prasarana pendukung, seperti akses internet, situs desa, hingga sistem pembukuan daring yang memudahkan perangkat desa mengunggah pertanggungjawaban penggunaan dana desa.

Keempat, memberikan pelatihan dan penyuluhan kepada warga desa tentang pentingnya dana desa. Dari sini, warga diharapkan bisa ikut ambil bagian dalam mengawasi penggunaan dana desa. Dengan begitu, ruang untuk menyelewengkan anggaran bisa semakin dipersempit.

Kita sadar bahwa mengelola, mengawasi, dan memanfaatkan dana desa di puluhan ribu tempat bukanlah urusan gampang. Perlu kerja sama, kesungguhan, dan kesadaran banyak pihak untuk melakukannya. Karena bagaimanapun juga, mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial adalah utang kemerdekaan yang mesti segera kita lunasi bersama. Salam.

(Oleh: Abdul Kadir Karding - Sekretaris Jenderal DPP PKB Periode 2014-sekarang.Anggota DPR RI periode 2009-2014 dan 2014-2019)

Sumber: Kompas.com.

Kisi-Kisi Soal Ujian Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2017

Berdasarkan sistem Komputerisasi secara online yang terpusat pada Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Beberapa daerah atau provinsi telah mengumumkan nama-nama peserta tes tulis Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2017.

inilah 20 contoh soal ujian tulis pendamping desa 2017
Sebagaimana di informasikan sebelumnya, bahwa tahapan seleksi tenaga pendamping profesional terdiri dari 2 tahapan. Tahapan pertama, yaitu tahap Seleksi Pasif atau seleksi Administrasi (registrasi online), dimana pada tahap ini  merupakan tahap untuk menentukan pelamar yang akan dinyatakan memenuhi kualifikasi dan ditetapkan untuk mengikuti Seleksi Aktif. 

Tahapan kedua, yaitu tahap Seleksi Aktif. Dimana bagi peserta yang telah ditetapkan shortlist peserta lulus seleksi online akan dipanggil untuk mengikuti Tes Tulis dan Tes Wawancara. 

Adapun jadwal pelaksanaan ujian tes tulis akan dilaksanakan pada tanggal 10 September 2017. Kepada peserta yang namanya sudah diumumkan, pada saat mengikuti ujian nanti wajib menunjukkan bukti hasil registrasi online melalui website http://pendamping2017.kemendesa.go.id.

Sebagaimana dijelaskan dalam Panduan Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2017, materi-materi tes tertulis terdiri dari:

(a) Pengetahuan mengenai UU Desa dan peraturan pelaksanaannya;
(b) Pengetahuan pemberdayaan masyarakat;
(c) Sistem pemerintahan;
(d) Perencanaan pembangunan;
(e) Advokasi kebijakan;
(f)  Perekonomian Desa; dan
(g) Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (khusus TA-ID dan PDTI).

Kisi-kisi soal ujian tenaga pendamping profesional tahun 2017 ini kiranya dapat digunakan sebagai bahan referensi untuk menguji kemampuan dan pengetahuan Anda terhadap materi-materi yang akan diuji nantinya. 

Perlu disampaikan bahwa semua contoh soal ujian berikut ini bukanlah soal resmi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. 

Inilah 20 contoh soal ujian tulis. Selamat mengerjakan!  

1. Pancaasila merupakan idiologi negara, artinya....... 
a. Idiologi milik negara
b. Idiologi mengenai bagaimana bernegara
c. Idiologi yang dikembangkan oleh negara
d. Idiologi yang disusun oleh negara

2. Asas pengaturan dalam UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa antara lain Rekognisi, yaitu:
a. Pengakuan terhadap hak asal usul
b. Penetapan kewenangan
c. Turut berperan aktif
d. Kesamaan dalam kedudukan

3. Yang bukan prinsip Dasar Negara yang diusulkan oleh Ir. Soekarno, adalah......
a. Nasionalisme
b. Harmonisme
c. Internasionalisme
d. Demokrasi

4. Kewenangan desa meliputi kewenangan...
a. Berdasarkan Hak Asal Usul
b  Lokal berskala Desa
c. Kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah
d. Semua Benar

5. Perencanaan pembangunan desa dibuat oleh masyarakat dan pemerintahan desa bersama badan Permusyawaratan desa melalui musyawarah desa, yang kemudian disahkan oleh kepala desa dalam bentuk:
a. Buku perencanaan desa
b. Pembangunan Jangka Menengah Desa
c. Rencana Kegiatan Desa
d. Peraturan desa

6. Sumber hukum tertinggi di Indonesia adalah...
a. UUD 1945
b. Undang-Undang Desa
c. GBHN
d. TAP MPR

7. Landasan setiap kegiatan harus dilaksanakan dalam musyawarah adalah Pancasila sila ke...
a. Satu
b. Dua
c. Tiga
d. Empat

8. Kosekuensi logis sebagai warga negara Indonesia yang mengakui dan meyakini Pancasila sebagai dasar negara adalah...
a. Patuh tanpa syarat
b. Tunduk dan hormat
c. Mampu mengendalikan diri
d. Melaksanakannya

9. Semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa, merupakan definisi dari..?
a. Aset Desa
b. Keuangan desa
c. Badan Usaha Milik Desa
d. Pembangunan Desa

10. Tentang Pendirian Badan Usaha Milik (BUM) Desa diatur dalam..?
a. Undang-Undang Dasar 1945
b. Permen No 5 tahun 2015
c. Permen No 4 tahun 2015
d. Semua jawaban salah

11. Pendirian BUM Desa (BUMDes) disepakati melalui..?
a. Arahan Menteri Desa, PDTT
b. Arahan Menteri Dalam Negeri
b. Keinginan pribadi dari warga
c. Musyawarah desa

12. Sebagai seorang pendamping masyarakat, kemampuan apakah yang harus dimiliki untuk menjadi tenaga pendamping profesional yang baik, kecuali?

a. Komunikasi, jejaring sosial dan ledership
b. Analisa, mediasi, dan fasilitasi
c. Advokasi, komunikasi dan Teamwork
d. Sentimentil, Provokatif dan Apatis

13. Pencairan Dana Desa 2017 dilakukan dalam :
a. 2 tahap
b. 3 tahap
c. 4 tahap
d. 5 tahap

14. Empat Prioritas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kemendesa, PDTT) Tahun 2017 adalah...
a. BUM Desa, Prudes, Embung Desa dan Sorga Desa
b. BUM Desa, Pangan Desa, Irigasi Desa dan Hutan Desa
c. Pembangunan Rumah Ibadah dan Irigasi Desa
d. Jalan Usaha Tani dan Embung Desa

15. Kepemimpinan yang sangat tepat untuk diterapkan dalam kerangka pembaruan Desa serta implementasi UU Desa adalah.....
a. Kepemimpinan Inovatif-progresif
b. Kepemimpinan Inovatif-berwibawa
c. Kepemimpinan Inovatif-otoriter
d. Kepemimpinan Kreatif-progresif

16. UU Desa telah menempatkan desa sebagai organisasi campuran antara.......
a. Antara masyarakat berpemerintahan dengan pemerintahan lokal
b. Antara Self governing community dengan local self government
c. A dan B Benar
d. Antara masyarakat perdesaan dengan perkotaaan 

17. Standar Pelayanan Minimal Desa ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor......
a. Permendagri Nomor 2 Tahun 2017
b. Permendagri Nomor 3 Tahun 2017
c. Permendagri Nomor 7 Tahun 2017
d. Permendagri Nomor 8 Tahun 2017

18. Empat Prioritas Penggunaan Dana Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2017 ditetapkan melalui Permendes Nomor.......

a. Permendes No 4 Tahun 2017
b. Permendes No 22 Tahun 2016
c  Permendes No 2 Tahun 2017
d. Permendes No.4 Tahun 2017 perubahan atas Permendes No.22 Tahun 2016

19. Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambialn Keputusan Musyawarah Desa diatur dalam…
a. Permendes No. 1 Tahun2015
c. Permendes No. 3 Tahun2015
b. Permendes No. 2 Tahun2015
d. Permendes No. 4 Tahun2015

20. Perubahan status Desa menjadi Kelurahan di wilayah Jawa dan Bali harus memenuhi syarat luas dan jumlah penduduk paling sedikit....
a. 1.500 Kepala Keluarga
b. 1.600 Kepala Keluarga
c. 1.700 Kepala Keluarga
d. 1.800 Kepala Keluarga

Itulah beberapa contoh soal latihan, kiranya dapat menjadi bahan pembelajaran calon pendamping desa. Terus belajar dan jangan lupa update contoh soal lainnya disini.

Semoga bermanfaat.

03 September 2017

Contoh Soal Ujian Tulis dan Tips Lulus Pendamping Desa

Berdasarkan panduan Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, bahwa pelaksaaan tes tulis dan wawancara calon Tenaga Pendamping Profesional (TPP) akan dilaksanakan pada tanggal 10 September 2017 yang akan dipusatkan di Universitas Negeri yang ada di ibukota provinsi masing-masing.

Rekrutmen Pendamping Desa Kemendes 2020

Bagi peserta yang sudah mendaftar diri melalui website online rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional, sudah dapat mempersiapkan dan melatih diri sebelum tes tertulis diselenggarakan. 

Adapun untuk mengetahui status pendaftaran peserta, berasil atau belum berasil dapat dilihat pada menu registrasi website pendaftaran pendamping desa.

Cara melakukan pendaftaran sangat mudah, peserta tinggal memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kode Captcha yang diberikan. 

Selanjutnya setiap peserta akan mengetahui Nomor Registrasi, Status Pendaftaran dan Total Bobot Nilai. 

Setelah itu, silahkan Anda print bukti registrasi tersebut dan jangan lupa dibawa pada saat mengikuti tes nanti. 

Perlu diketahui bawah jumlah total bobot penilain tersebut, bukanlah nilai akhir penentuan ketulusan, karena masih ada dua ujian lagi yang harus Anda ikuti. Masing-masing yaitu ujian test tertulis dan tes wawancara yang direncanakan pelaksaaannya pada tanggal 10 September tahun ini. 

Oleh karena itu, sebagai peserta Anda harus mempersiapkan diri dan melatih diri terhadap materi-materi yang akan diuji. 

Adapun soal tes ujian tertulis rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional, Kementerian Desa Pembangunan Daerah dan Transmigrasi tahun 2017 terdiri dari materi pengetahuan mengenai UU Desa dan peraturan pelaksanaanya, pengetahuan tentang pemberdayaan masyarakat, sistem pemerintahan desa, perencanaan desa, advokasi kebijakan, materi pendapingan perekonomian desa, pendampingan bumdes serta materi pembangunan infrastruktur pedesaan khusus bagi calon Tenaga Ahli ID dan PDTI.

Sebagai bahan latihan untuk mengasah kemampuan diri atas materi-materi yang akan diuji dan  inilah contoh soal untuk pendamping desa

Demikian yang dapat admin sampaikan mengenai contoh soal ujian dan tips lulus Pendamping Profesional Desa 2017. Semoga bermanfaat. 

Catatan tambahan! Siapapu Anda, jangan pernah percaya seratus persen pada soal-soal ujian ini. Yakinlah pada kemampuan diri Anda! Selamat mengikuti ujian, doa sukses untuk Anda semua!

01 September 2017

Inilah 10 Pertanyaan tentang BUMDes yang Sering Ditanyakan

INFODES - Bagaimana cara pembentukan, pengelolaan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan pertanyaan yang sering ditanyakan. Meskipun, dalam Permendes No. 4/2015 sudah dijelaskan tentang Tatacara Pendirian, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
BUMDES/Infodes Ilustrasi 
UU Desa menjelaskan, bahwa pendirian BUMDes dilaksanakan secara partisipatif dan dikelola secara kolektif, transparan dan akuntabel. Adapun yang dimaksud pendirian secara partisipatif, yaitu pembentukan BUMDes dilaksanakan berdasarkan musyawarah mufakat pemerintahan desa bersama masyarakat.


Berikut, 10 pertanyaan tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sering ditanyakan, antara lain:

  • Bagaimana cara menyusun rencana kegiatan dan keuangan BUMDes.
  • Apakah Kepala Desa (Kades) bisa mendirikan BUMDes tanpa bermusyawarah dengan masyarakat.
  • Bagaimana cara BUMDes menarik Investasi masuk ke desa.
  • Bagaimana cara menggali dan memetakan potensi desa dan menetapkan sebagai usaha desa. 
  • Bagaimana cara menyusun study kelayakan usaha BUMDes.
  • Siapa yang memiliki anggota pengurus BUMDes? Ketua/Direktur BUMDes atau dipilih oleh forum Musdes. Kalau dipilih melalui Musdes sering sekali tidak sinkron dalam bekerja. Bagaimana solusinya?
  • Penyertaan minimal dan maksimalkan modal BUMDes dari APBDes berapa? 
  • Apakah istri Kepala Desa boleh menjadi Ketua BUMDes?
  • Apakah BUMDes boleh mengelola usaha atau bisnis Galian C? 
  • Apakah pemecatan pengurus BUMDes boleh dilakukan oleh Kepala Desa?


Selain sejumlah pertanyaan diatas, contoh AD/ART BUMDes, contoh Peraturan Desa tentang Pendirian, Pengelolaan dan Pembubaran BUMDes, dan Format Keuangan Badan Usaha Milik Desa merupakan dokumen yang paling banyak diakses atau dicari referensinya.

Ternyata, kita masih harus banyak belajar lagi tentang Tatacara Pendirian Dan Pengelolaan BUMDes.(*)

31 Agustus 2017

Jadwal Tes Tulis dan Wawancara Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2017

INFODES - Sesuai panduan rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2017. Bahwa setelah proses registrasi online berakhir akan dilanjutkan dengan tes tertulis dan tes wawancara.
Jadwal rekrutmen Tenaga Pendamping profesional desa Kemendesa PDTT
Foto: Ilustrasi 
Berdasarkan kesepakatan hasil Rapat Koordinasi Mekanisme Rekrutmen Tahun 2017 yang dilaksanakan kemarin (30/08/2017) di Oasis Amir Hotel, Jakarta yang dihadiri oleh Satker Dekonsentrasi dari seluruh provinsi.

Berikut jadwal pelaksanaan tes tertulis dan tes wawancara bagi para calon tenaga pendamping profesional tahun 2017.

  • Penetapan shortlist peserta yang dinyatakan lulus seleksi online pada tanggal 5 September 2017. 
  • Pemanggilan peserta Tes Tertulis dari tanggal 5 - 9 September 2017 (5 hari);
  • Pelaksanaan Tes Tertulis dilaksanakan pada tanggal 10 September 2017;
  • Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan pemanggilan peserta Tes Wawancara tanggal 11-12 September 2017 (2 hari);
  • Pelaksanaan Tes Wawancara tanggal 14-17 September 2017 (4 hari).
Mohon bantuan semua pihak untuk dapat menyebarluaskan informasi ini agar pelamar yang berdomisili jauh dari ibukota provinsi dapat mengetahui jadwal ini dan mempersiapkan diri.

Informasi jadwal tes tulis dan wawancara Tenaga Pendamping profesional ini dapat dipantau situs resmi kemendesa dan Satker P3MD Provinsi.(*)

30 Agustus 2017

Ketua Satgas Dana Desa: Ngak Rela Orang Baik lalu jadi Pesakitan

Undang Undang Desa No. 6/2014 tentang Desa telah memberi warna dan konsep baru tentang desa, yang dulunya "Membangun Desa", sekarang dibalik dengan "Desa Membangun", dimana desa bersama masyarakat harus pro aktif mengurus dirinya sendiri.
Ketua Satgas Dana Desa: Ngak Rela Orang Baik lalu jadi Pesakitan
Desa sebagai subyek pembangunan. Diharapkan, setiap desa kaya inovasi dan kreasi dalam mengelola dana desa baik kegiatan bidang pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat desa.

Ketua Satgas Dana Desa: Ngak Rela Orang Baik lalu jadi Pesakitan.

Ketua Satgas Dana Desa, Bibit Samad Rianto mengatakan, Dana Desa bisa mengundang kebahagiaan juga bisa mendatangkan petaka. Tapi jika dilakukan dengan benar, dana desa tidak digunakan untuk memperkaya pribadi atau kelompok, maka tidak akan ada masalah dalam penggunaan Dana Desa. “Kuncinya, bekerja secara benar. Kerja sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Bibit berharap, kehadirannya sebagai Satgas Dana Desa, bisa membantu para pendamping dalam menjalan fungsi-fungsi Pendampingan Desa.

Selama ini menurut Bibit, ada beberapa masalah yang melingkupi Dana Desa. Dalam hal regulasi, ada Permendesa, Permendagri, serta Permenkeu. Ia pun berharap, "sejumlah peraturan menteri tersebut tidak menjadi permen karet yang mudah diolor kesana-kemari".

Bibit juga menjelaskan, dalam Satgas DD, ada divisi yang mengkaji sinkronisasi antara Peraturan Menteri dengan Peraturan Bupati serta Peraturan Desa. Menurutnya, Permen, Perbup dan Perdes tersebut tidak boleh saling bertentangan. “Peraturan itu harus sinkron, ke atas, ke bawah maupun ke samping,” jelasnya.

Meski pihaknya sudah membuka kran informasi sebebas-bebasnya dengan nomor aduan khusus Dana Desa, Bibit meminta agar pelapor tetap mencantumkan data lengkap termasuk data pribadi seperti nomor telpon agar bisa dihubungi. 

Jangan sampai, yang melaporkan hanya berkirim surat kaleng. “Kan, tidak ada larangan orang jadi kaya? Kepala desa yang rumahnya reot setelah menjabat lalu dibangun. Yang dulunya hanya bersepeda lalu naik mobil. Mentersangkakan orang kaya itu ndak bisa. Terus, dinyatakan melanggar hukum. Harus tahu dan amati. Ada alat bukti”, jelasnya.

Bibit sedih bangsa ini mengalami sakit moral, yang secara kronis banyak yang tidak bisa bedakan antara halal dengan haram. Untuk memperbaiki kondisi ini, kata Bibit, pihaknya akan meluruskan dengan melakukan monitoring dan evaluasi (monev). Turun ke desa secara langsung adalah pilihannya.

Menurutnya, jika ada penyimpangan yang secara sengaja mencari keuntungan, maka Satgas akan menyerahkan pelaku kepada aparat penegak hukum. Tapi sebelum itu, pihaknya masih akan memberikan pengertian.
“Klo ndak tahu, kan, kasian. Biar ndak semua jadi pesakitan. Kita akan advokasi. Yang ndak ngerti biar jadi ngerti”, ucapnya.

Mengenai penanganan kasus hukum yang menimpa Kepala Desa, menurut Bibit, akan dipilah menjadi dua: administrasi dan pidana. Jika yang terjadi adalah kesalahan administrasi, maka inspektorat yang akan menangani, mulai dari Inspektorat Kabupaten, Provinsi, hingga Inspektorat Jenderal di Kementrian. 

“Marilah bersama-sama perbaiki bangsa ini. Posisi temen pendamping ini luar biasa. Agar tidak ada yang berbondong-bondong ke kota, maka majukan desa”, ucap Bibit.

Bibit optimis, kekurangan yang terjadi dalam pengelolaan Dana Desa masih bisa diperbaiki bersama. Keberadaan Satgas DD, tidak dalam rangka mencari kesalahan, melainkan menyadarkan orang agar menjadi lebih baik.
“Akar masalah harus kita temukan. Yang penting itu. Harus kita perbaiki bareng-bareng. Kita gak rela orang baik lalu jadi pesakitan. Tapi Kalo gak bisa diperbaiki, maka apa boleh buat,” jelasnya.

Untuk memperbaiki sistem yang ada, Bibit meminta, agar tim pendamping sama-sama berbuat. Bibit mengatakan, akan melakukan pelatihan bersama. Mulai dari Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Pendamping Desa, akan dilatih bersama-sama.(admin/desahebat.com)

Bahan Bacaan dan Modul Pelatihan PID 2017

Program Inovasi Desa (PID) merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan kapasitas desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa secara berkualitas.

Bahan Bacaan dan Modul Pelatihan Percepatan Program Inovasi Desa (PID) Tahun 2017 Kemendesa PDTT

Program Inovasi Desa hadir sebagai upaya mendorong peningkatan kualitas pemanfaatan Dana Desa dengan memberikan rujukan inovasi pembangunan Desa serta merevitalisasi peran pendamping dalam pengembangan potensi ekonomi lokal dan kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusai serta infrastruktur Desa. Melalui PID diharapkan mampu memicu munculnya inovasi dan pertukaran pengetahuan secara partisipatif. 

Baca: Inovasi Kunci Pengembangan Desa.

Program Inovasi Desa merupakan salah satu 
bentuk dukungan kepada Desa agar lebih efektif dalam menyusun penggunaan Dana 
Desa sebagai investasi dalam peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat. 

Modul pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas pemangku 
kepentingan yang terlibat agar memahami secara filosofis, teknis serta memandu 
pendamping dalam memfasilitasi proses percepatan pelaksanaan kegiatan PID.

Bahan Bacaan dan Modul Pelatihan Percepatan Program Inovasi Desa (PID) Tahun 2017, sebagai berikut:

Pokok Bahasan 1: Konsep dan Kebijakan Program Inovasi Desa.
  • Konsep Dasar Inovasi Desa
  • Pokok-Pokok Kebijakan Program Inovasi Desa
  • Program Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa
  • Penyedia Jasa Layanan Teknis dalam Program Inovasi Desa
  • Kerangka Acuan Tenaga Ahli Program Inovasi Desa
  • Hubungan Antar Pihak dalam Pelaksanaan Program Inovasi Desa
  • Mekanisme Percepatan dalam Pelaksanaan Program Inovasi Desa.
Pokok Bahasan 2: Tugas Tenaga Ahli P3MD dalam Pelaksanaan Program Inovasi Desa.
  • Panduan Pelaksanaan Sosialisasi Program Inovasi Desa
  • Tim Inovasi Kabupaten
  • Panduan Penyelenggaraan Bursa
  • Direktori Penyedia Jasa Layanan Teknis Pelaporan Program Inovasi Desa.
Pokok Bahasan 3: Pemanfaatan Dana Operasional.
  • Penggunaan Dana Operasional Kegiatan (DOK) Program Pengetahuan dan Inovasi Desa
  • Dana Dekonsentrasi Penyedia Jasa Layanan Teknis.
Modul Pelatihan Percepatan PID TA 2017 diinisiasi oleh Direktorat Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.

Jika diperlukan penambahan dan pengayaan terkait topik-topik pembahasan dapat diskusikan bersama agar pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.(*)