Berdasarkan sistem Komputerisasi secara online yang terpusat pada Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Beberapa daerah atau provinsi telah mengumumkan nama-nama peserta tes tulis Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2017.
(a) Pengetahuan mengenai UU Desa dan peraturan pelaksanaannya;
(b) Pengetahuan pemberdayaan masyarakat;
(c) Sistem pemerintahan;
(d) Perencanaan pembangunan;
(e) Advokasi kebijakan;
(f) Perekonomian Desa; dan
(g) Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (khusus TA-ID dan PDTI).
1. Pancaasila merupakan idiologi negara, artinya.......
a. Idiologi milik negara
b. Idiologi mengenai bagaimana bernegara
c. Idiologi yang dikembangkan oleh negara
d. Idiologi yang disusun oleh negara
16. UU Desa telah menempatkan desa sebagai organisasi campuran antara.......
a. Antara masyarakat berpemerintahan dengan pemerintahan lokal
b. Antara Self governing community dengan local self government
c. A dan B Benar
d. Antara masyarakat perdesaan dengan perkotaaan
18. Empat Prioritas Penggunaan Dana Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2017 ditetapkan melalui Permendes Nomor.......
a. Permendes No 4 Tahun 2017
b. Permendes No 22 Tahun 2016
c Permendes No 2 Tahun 2017
d. Permendes No.4 Tahun 2017 perubahan atas Permendes No.22 Tahun 2016
19. Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambialn Keputusan Musyawarah Desa diatur dalam…
a. Permendes No. 1 Tahun2015
c. Permendes No. 3 Tahun2015
b. Permendes No. 2 Tahun2015
d. Permendes No. 4 Tahun2015
20. Perubahan status Desa menjadi Kelurahan di wilayah Jawa dan Bali harus memenuhi syarat luas dan jumlah penduduk paling sedikit....
a. 1.500 Kepala Keluarga
b. 1.600 Kepala Keluarga
c. 1.700 Kepala Keluarga
d. 1.800 Kepala Keluarga
Itulah beberapa contoh soal latihan, kiranya dapat menjadi bahan pembelajaran calon pendamping desa. Terus belajar dan jangan lupa update contoh soal lainnya disini.
Sebagaimana di informasikan sebelumnya, bahwa tahapan seleksi tenaga pendamping profesional terdiri dari 2 tahapan. Tahapan pertama, yaitu tahap Seleksi Pasif atau seleksi Administrasi (registrasi online), dimana pada tahap ini merupakan tahap untuk menentukan pelamar yang akan dinyatakan memenuhi kualifikasi dan ditetapkan untuk mengikuti Seleksi Aktif.
Tahapan kedua, yaitu tahap Seleksi Aktif. Dimana bagi peserta yang telah ditetapkan shortlist peserta lulus seleksi online akan dipanggil untuk mengikuti Tes Tulis dan Tes Wawancara.
Adapun jadwal pelaksanaan ujian tes tulis akan dilaksanakan pada tanggal 10 September 2017. Kepada peserta yang namanya sudah diumumkan, pada saat mengikuti ujian nanti wajib menunjukkan bukti hasil registrasi online melalui website http://pendamping2017.kemendesa.go.id.
Sebagaimana dijelaskan dalam Panduan Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2017, materi-materi tes tertulis terdiri dari:
(b) Pengetahuan pemberdayaan masyarakat;
(c) Sistem pemerintahan;
(d) Perencanaan pembangunan;
(e) Advokasi kebijakan;
(f) Perekonomian Desa; dan
(g) Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (khusus TA-ID dan PDTI).
Kisi-kisi soal ujian tenaga pendamping profesional tahun 2017 ini kiranya dapat digunakan sebagai bahan referensi untuk menguji kemampuan dan pengetahuan Anda terhadap materi-materi yang akan diuji nantinya.
Perlu disampaikan bahwa semua contoh soal ujian berikut ini bukanlah soal resmi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Inilah 20 contoh soal ujian tulis. Selamat mengerjakan!
b. Idiologi mengenai bagaimana bernegara
c. Idiologi yang dikembangkan oleh negara
d. Idiologi yang disusun oleh negara
2. Asas pengaturan dalam UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa antara lain Rekognisi, yaitu:
a. Pengakuan terhadap hak asal usul
b. Penetapan kewenangan
c. Turut berperan aktif
d. Kesamaan dalam kedudukan
3. Yang bukan prinsip Dasar Negara yang diusulkan oleh Ir. Soekarno, adalah......
a. Nasionalisme
b. Harmonisme
c. Internasionalisme
d. Demokrasi
15. Kepemimpinan yang sangat tepat untuk diterapkan dalam kerangka pembaruan Desa serta implementasi UU Desa adalah.....
a. Kepemimpinan Inovatif-progresif
b. Kepemimpinan Inovatif-berwibawa
c. Kepemimpinan Inovatif-otoriter
d. Kepemimpinan Kreatif-progresif
a. Pengakuan terhadap hak asal usul
b. Penetapan kewenangan
c. Turut berperan aktif
d. Kesamaan dalam kedudukan
3. Yang bukan prinsip Dasar Negara yang diusulkan oleh Ir. Soekarno, adalah......
a. Nasionalisme
b. Harmonisme
c. Internasionalisme
d. Demokrasi
4. Kewenangan desa meliputi kewenangan...
a. Berdasarkan Hak Asal Usul
b Lokal berskala Desa
c. Kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah
d. Semua Benar
a. Berdasarkan Hak Asal Usul
b Lokal berskala Desa
c. Kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah
d. Semua Benar
5. Perencanaan pembangunan desa dibuat oleh masyarakat dan pemerintahan desa bersama badan Permusyawaratan desa melalui musyawarah desa, yang kemudian disahkan oleh kepala desa dalam bentuk:
a. Buku perencanaan desa
b. Pembangunan Jangka Menengah Desa
c. Rencana Kegiatan Desa
d. Peraturan desa
9. Semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa, merupakan definisi dari..?
a. Aset Desa
b. Keuangan desa
c. Badan Usaha Milik Desa
d. Pembangunan Desa
10. Tentang Pendirian Badan Usaha Milik (BUM) Desa diatur dalam..?
a. Undang-Undang Dasar 1945
b. Permen No 5 tahun 2015
c. Permen No 4 tahun 2015
d. Semua jawaban salah
11. Pendirian BUM Desa (BUMDes) disepakati melalui..?
a. Arahan Menteri Desa, PDTT
12. Sebagai seorang pendamping masyarakat, kemampuan apakah yang harus dimiliki untuk menjadi tenaga pendamping profesional yang baik, kecuali?
a. Komunikasi, jejaring sosial dan ledership
b. Analisa, mediasi, dan fasilitasi
c. Advokasi, komunikasi dan Teamwork
d. Sentimentil, Provokatif dan Apatis
b. 3 tahap
c. 4 tahap
d. 5 tahap
a. Buku perencanaan desa
b. Pembangunan Jangka Menengah Desa
c. Rencana Kegiatan Desa
d. Peraturan desa
6. Sumber hukum tertinggi di Indonesia adalah...
8. Kosekuensi logis sebagai warga negara Indonesia yang mengakui dan meyakini Pancasila sebagai dasar negara adalah...
a. Patuh tanpa syarat
b. Tunduk dan hormat
c. Mampu mengendalikan diri
d. Melaksanakannya
a. UUD 1945
b. Undang-Undang Desa
c. GBHN
d. TAP MPR
7. Landasan setiap kegiatan harus dilaksanakan dalam musyawarah adalah Pancasila sila ke...
a. Satu
b. Dua
c. Tiga
d. Empat
a. Patuh tanpa syarat
b. Tunduk dan hormat
c. Mampu mengendalikan diri
d. Melaksanakannya
a. Aset Desa
b. Keuangan desa
c. Badan Usaha Milik Desa
d. Pembangunan Desa
10. Tentang Pendirian Badan Usaha Milik (BUM) Desa diatur dalam..?
a. Undang-Undang Dasar 1945
b. Permen No 5 tahun 2015
c. Permen No 4 tahun 2015
d. Semua jawaban salah
11. Pendirian BUM Desa (BUMDes) disepakati melalui..?
a. Arahan Menteri Desa, PDTT
b. Arahan Menteri Dalam Negeri
b. Keinginan pribadi dari warga
c. Musyawarah desa
b. Keinginan pribadi dari warga
c. Musyawarah desa
12. Sebagai seorang pendamping masyarakat, kemampuan apakah yang harus dimiliki untuk menjadi tenaga pendamping profesional yang baik, kecuali?
a. Komunikasi, jejaring sosial dan ledership
b. Analisa, mediasi, dan fasilitasi
c. Advokasi, komunikasi dan Teamwork
d. Sentimentil, Provokatif dan Apatis
13. Pencairan Dana Desa 2017 dilakukan dalam :
a. 2 tahapb. 3 tahap
c. 4 tahap
d. 5 tahap
14. Empat Prioritas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kemendesa, PDTT) Tahun 2017 adalah...
a. BUM Desa, Prudes, Embung Desa dan Sorga Desa
b. BUM Desa, Pangan Desa, Irigasi Desa dan Hutan Desa
c. Pembangunan Rumah Ibadah dan Irigasi Desa
d. Jalan Usaha Tani dan Embung Desa
a. Kepemimpinan Inovatif-progresif
b. Kepemimpinan Inovatif-berwibawa
c. Kepemimpinan Inovatif-otoriter
d. Kepemimpinan Kreatif-progresif
a. Antara masyarakat berpemerintahan dengan pemerintahan lokal
b. Antara Self governing community dengan local self government
c. A dan B Benar
d. Antara masyarakat perdesaan dengan perkotaaan
17. Standar Pelayanan Minimal Desa ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor......
a. Permendagri Nomor 2 Tahun 2017
b. Permendagri Nomor 3 Tahun 2017
c. Permendagri Nomor 7 Tahun 2017
d. Permendagri Nomor 8 Tahun 2017
b. Permendagri Nomor 3 Tahun 2017
c. Permendagri Nomor 7 Tahun 2017
d. Permendagri Nomor 8 Tahun 2017
a. Permendes No 4 Tahun 2017
b. Permendes No 22 Tahun 2016
c Permendes No 2 Tahun 2017
d. Permendes No.4 Tahun 2017 perubahan atas Permendes No.22 Tahun 2016
a. Permendes No. 1 Tahun2015
c. Permendes No. 3 Tahun2015
b. Permendes No. 2 Tahun2015
d. Permendes No. 4 Tahun2015
a. 1.500 Kepala Keluarga
b. 1.600 Kepala Keluarga
c. 1.700 Kepala Keluarga
d. 1.800 Kepala Keluarga
Semoga bermanfaat.
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon