08 September 2017

Dua Kunci Keberhasilan BUMDes

Badan Usaha Milik Desa yang disingkat dengan BUM Desa diproyeksikan akan menjadi kekuatan ekonomi Indonesia masa depan yang tumbuh dari perdesaan. Bahkan tidak tertutup kemungkinan, BUMDes berpotensi menjadi perusahaan yang setara kelas Dunia.
kiat sukses dalam mendirikan Badan Usaha Milik Desa
Ilustrasi: Blogger Desa
UU No 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan payung hukum atas BUMDes sebagai pelaku ekonomi yang mengelola potensi desa secara kolektif untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa. 

Sebagai badan yang dilindungi oleh UU. Sudah pasti BUMDes dapat menjalankan perbagai jenis usaha. Adapun dalam penentuan jenis usaha disesuaikan dengan potensi dan karakter desa masing-masing supaya aktivitas yang dijalankan dapat memberikan kemudahan dan manfaat bagi masyarakat. 

Untuk menjadi BUMDes yang sukses, tentu diperlukan pijakan yang kuat. Terutama bagi desa yang baru memulai membangun BUM Desa dari nol dengan sumber daya terbatas (SDT).

Dua kunci keberhasilan Badan Usaha Milik Desa berikut ini, kiranya dapat menjadi bahan pembelajaran dalam rangka merayakan iktiar desa mendirikan Badan Usaha Milik Desa

Kunci pertama: Perubahan Mindset 

Perubahan mindset atau pola pikir merupakan sesuatu yang sangat penting dan itu harus dimulai dari diri sendiri. Karena mindset berhubungan dengan pikiran seseorang. Kalau mindset kades, aparatur desa, dan pengelola BUMDes sudah benar, dapat dipastikan semua aktivitas BUMDes memberikan manfaat bagi masyarakat.

Oleh karena itu, mindset pengurus BUMDes perlu terus diasah setiap saat dengan berbagai cara yang dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman, penghayatan dan pemanfaatan atas knowledge yang didapat. 

Kunci kedua: Pengendalian atau Controllership

Secara internal pengendalian BUMDes dilakukan oleh Badan Pengawas bersama masyarakat desa. Pengendalian inters merupakan fungsi yang sangat vital agar setiap aktivitas BUMDes dapat berjalan sesuai dengan ketentuan AD/ART BUMDes, Manajemen BUMDes dan Standar Operasional Prosedur (SOP) usaha yang ditetapkan. 

Dengan adanya kontrol yang intern, dapat menghindari terjadinya penyimpangan anggaran BUMDes dari pembajakan elit-elit desa. Sebab, bila ini yang terjadi, ketidakpercayaan masyarakat terhadap Badan Usaha Milik Desa akan pupus.

Semoga dua kunci keberasilan BUMDes dapat menjadi bahan referensi untuk saling melengkapi dalam ikhtiar menggairahkan ekonomi desa melalui berbagai kegiatan permberdayaan masyarakat. Semoga

07 September 2017

Begini Penampakan Sementara Aplikasi SIA BUMDes di Video

Setiap Desa diharapkan segera mempersiapkan diri untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Karena, desa-desa yang sudah mendirikan BUMDes dan menerapkan manajemen yang profesional, terbukti telah mampu meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat desa.


Oleh karena itu, keberadaan BUMDes sangat strategis di desa sebagai salah satu motor penggerak perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Untuk mencegah BUMDes tidak cepat lumpuh di desa, sudah semestinya dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa menerapkan manajemen yang profesional, akuntabel, dan transparan.

Sebagaimana di informasikan, bahwa Aplikasi SIABUMDes ini dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan telah dilakukan pengenalan, simulasi dan pengoperasian di beberapa daerah.

Kehadiran aplikasi SIA BUMDes untuk membantu proses pengelolaan keuangan dan manajemen administrasi Badan Usaha Milik Desa agar dapat dikelola secara professional dan terkomputerisasi.


Berikut penjelasan tentang Aplikasi Sistem Informasi Akuntansi Badan Usaha Milik Desa yang disingkat SIA BUMDes.
  • Dikembangkan dalam rangka meingkatkan kualitas tata kelola keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa/BUMDes).
  • Desain aplikasi sederhana dan sudah user friendly, sehingga memudahkan pengunaan dalam mengoperasionalkan.
  • Proses pengimputan sekali sesuai dengan transaksi yang ada, dapat menghasilkan dokumen laporan yang dibutuhkan.
Adapun fitur-fitur yang terdapat dalam aplikasi Sistem Informasi Akuntansi Badan Usaha Milik Desa (SIA-BUMDes) dapat dilihat pada video berikut ini:


Setelah menyimak atau menonton video diatas, bagi kawan-kawan yang ingin mencoba menggunakan aplikasi SIABUMDes, silahkan unduh disiniSemoga bermanfaat.(*)

06 September 2017

Masih Bingung Seputar Dana Desa, Temukan Jawabannya Disini!

Salah satu ketentuan penting dari Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa adalah hadirnya Dana Desa yang bersumber dari APBN. Dana Desa merupakan bentuk kongkrit pengakuan Negara terhadap hak asal-usul Desa dan kewenangan lokal berskala Desa. Dana Desa diharapkan dapat memberi tambahan energi bagi Desa dalam melakukan pembangunan dan pemberdayaan Desa, menuju Desa yang kuat, maju dan mandiri.

Dana Desa merupakan bentuk kongkrit pengakuan Negara terhadap hak asal-usul Desa dan kewenangan lokal berskala Desa. Dana Desa diharapkan dapat memberi tambahan energi bagi Desa dalam melakukan pembangunan dan pemberdayaan Desa, menuju Desa yang kuat, maju dan mandiri.
Ilustrasi: Blogger Desa
Karena begitu penting dan strategisnya Dana Desa, sehingga wajar apabila Dana Desa mendapat perhatian sangat besar dari publik, karena nilai nominalnya yang relatif besar. Sementara banyak pihak yang merasa waswas terhadap kompetensi dan kapabilitas perangkat Desa dalam pengelolaan dana tersebut.

Melalui buku ini, berbagai pertanyaan tentang Dana Desa yang paling sering diajukan oleh masyarakat Desa, perangkat Desa, maupun stakeholder Desa, akan diulas melalui jawaban-jawaban yang lugas dan opsional. 

Buku ini disusun sebagai media sosialisasi Dana Desa sekaligus pedoman bagi masyarakat, Pemerintahan Desa, serta stakeholder Desa dalam mengelola Dana Desa sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Setelah membaca buku ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang nyata dalam rangka melaksanakan visi pembangunan dan pemberdayaan Desa, yakni mewujudkan Desa yang kuat, mandiri, dan demokratis.

Dalam buku ini akan menjelaskan tentang pengertian dan kedudukan dana desa, definisi dana desa, kedudukan dan fungsi dana desa, dan pengalokasian dana desa. Menjelaskan tentang penyaluran dana desa, mekanisme penyaluran dana desa, dan dokumen penyaluran dana desa. 

Buku ini juga menjelaskan tentang pengelolaan dana desa, pelaksana kegiatan, teknis dan administrasi dana desa, pajak, pelaporan dan pengawasan, dan prinsip swakelola kegiatan desa

Selanjutnya, menjelaskan tentang penggunaan dana desa, prioritas penggunaan dana desa, belanja dana desa, pertanggung jawaban dana desa, dan pengawasan dana desa sampai pada penjelasan sisa dana desa.

Masih Bingung Seputar Dana Desa, Temukan Jawabannya Disini! Dalam buku "Dana Desa Untuk Desa Membangun Indonesia" (Tanya Jawab Seputar Dana Desa). Donwload buku ini yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2016.(*)

Aparatur Desa Bakal Jadi Peserta BPJS Kesehatan

INFODES - Kementerian Dalam Negeri dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menggodok rancangan peraturan tentang kepesertaan aparatur desa sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional. Pada akhir 2017, seluruh aparatur desa diharapkan sudah mendapat perlindungan jaminan kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kementerian Dalam Negeri dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menggodok rancangan peraturan tentang kepesertaan aparatur desa sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional.

Seusai bertemu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (5/9), Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, masih banyak pemerintah daerah yang belum mengalokasikan anggaran untuk kesehatan aparatur desa yang menjadi tanggung jawabnya. Hal inilah yang kini tengah diupayakan BPJS Kesehatan dan Kemendagri. 

Dalam kalkulasi kasar, kata Fachmi, terdapat 75.000 desa di Indonesia dengan hampir 400.000 aparat desa, yang tengah disasar BPJS Kesehatan. Saat ini, masih ada sekitar 80 juta orang yang belum terlindungi JKN.

Berbedanya perlakuan antara satu daerah dan daerah lain tentang ke pesertaan aparatur desa dalam program BPJS, menurut Fachmi, karena struktur pembiayaan dan pembagian tugas. "Tidak semua (desa) punya tanah bengkok," ujar Fachmi. 

Payung hukum

Kendala untuk mengikutsertakan aparatur desa dalam program JKN, yang iurannya ditanggung pemerintah, salah satunya adalah belum ada payung hukum yang melandasinya.

Dalam pertemuan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syafruddin mengatakan, aparatur desa belum bisa diikutsertakan dalam BPJS Kesehatan karena memang status mereka bukan pegawai negeri sipil (PNS).

Bagi PNS, iuran JKN mereka ditanggung pemerintah, baik pusat maupun daerah. Apabila Kemendagri dan BPJS akan mengikutsertakan aparatur desa, payung hukum yang mengatur hal itu harus ada untuk menunjang pembiayaan yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.

Mendagri mengatakan, aturan ini hanya akan berlaku bagi aparatur desa untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Melalui peraturan ini, Kemendagri berharap agar pemda ikut bertanggung jawab atas kesehatan aparatur desa.

Sumber: Kompas.id

Donwload Aplikasi SIABUMDes

Lahirnya UU Desa dan keluarnya berbagai kebijakan yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan ketiadaan manajemen pengelolaan yang profesional, menyebabkan BUMDes tidak berkembang dan maju.

SIABUMDes adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu proses pengelolaan keuangan dan manajemen administrasi BUMDes agar dapat dikelola secara secara professional dan terkomputerisasi.
Fitur SIABUMDes
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang profesional, akuntabel, dan transparan memang sangat dibutuh. Karena, menurut data Kementerian Keuangan sampai tahun 2017 jumlah desa secara nasional sebanyak 94.954 desa. Dari total jumlah desa tersebut, ada 18.000 Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) aktif yang tersebar diseluruh wilayah di Indonesia. 

Sebagaimana diinformasikan, Aplikasi Sistem Informasi Akuntansi Badan Usaha Milik Desa (SIABUMDes) ini dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan telah dilakukan pengenalan, simulasi dan pengoperasian di beberapa daerah.

SIABUMDes adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu proses pengelolaan keuangan dan manajemen administrasi BUMDes agar dapat dikelola secara secara professional dan terkomputerisasi. 

Adapun cara penggunaanya aplikasi ini terlihat sangat mudah. Dimana aplikasi ini sudah user frindly, yang memungkinkan semua pengguna dari umur manapun bisa mengoperasikan dengan mudah.

Adapun subsistem yang terdapat dalam Aplikasi SIA BUMDes terdiri dari; Transaksi Pengeluaran, Transaksi Non Kas, Transaksi Penerimaan, Transaksi Jurnal Umum dan Pelaporan.

Sedangkan cara menginstal aplikasi ini sangat mudah dan tidak jauh berbeda dengan cara menginstal aplikasi SisKeuDes. Namun, untuk menghindari eror atau gagal penginstalan hendaknya Anda membaca dulu Panduan Instalasi SIABUMDesa.

Bagi yang ingin belajar silahkan Download Aplikasi SIABUMDes disini. Pastikan pada saat mendonwload berada pada jaringan internet yang normal dan lancar. 

Hal-hal lain yang perlu diperhatikan sebelum menginstal aplikasi ini yaitu spesifikasi laptop atau komputer sobat. Aplikasi ini berjalan baik pada OS Windows dan sangat baik pada windows XP, Windows 7, Windows 8, dan pada Windows 10. 

Beberapa aplikasi terkait lainnya yang dapat direkomendasi di sini, seperti Aplikasi Ruang Desa. Semoga bermanfaat.

05 September 2017

Masih ada Peraturan Bupati yang Belum Pro Desa

INFODES - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyurati lima Kepala Daerah yang belum mendukung semangat Undang-Undang Desa di dalam Peraturan Bupati (Perbup). Dalam beberapa kasus, kewenangan lokal desa kerap dilangkahi.


“Lima kepala daerah sudah kami surati karena Perbup-nya belum satu nafas dengan semangat UU Desa. Misalnya, Perbup mengharuskan dana desa untuk membangun kantor desa, pagar desa, hingga seragam perangkat desa. Padahal itu bukan kebutuhan mendasar dari pada masyarakat desa," ungkap Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan (PKP), Ahmad Erani Yustika, saat pertemuan dengan Komite I DPD RI, di Jakarta, Selasa (05/09).

Kewenangan lokal desa, lanjut Erani, adalah semangat dasar bagi desa untuk membangun wilayahnya. Kewenangan tersebut berjalan bersamaan dengan musyawarah desa yang menjadi forum tertinggi masyarakat desa dalam menentukan arah pembangunannya. 


Sementara itu, Pelaksana Tugas Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Taufik Madjid, menambahkan, semangat yang harus dimaknai dalam UU Desa tersebut yaitu memajukan, memandirikan, dan mensejahterakan masyarakat Desa. 

Oleh karena itu, Kemendes PDTT telah menetapkan empat program prioritas sebagai upaya mendorong desa-desa mewujudkan kemandiriannya. “Empat program unggulan Kemendes PDTT telah melalui sejumlah kajian matang. Saya yakin produk unggulan kawasan Perdesaan (Prukades), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pembuatan embung, hingga pembuatan sarana olahraga desa mampu memberikan efek nyata bagi kesejahteraan desa,” ujar Taufik.

Dirinya mencontohkan, pembuatan embung menjadi salah satu program prioritas karena salah satu kendala mendasar dalam upaya meningkatkan kapasitas produksi pertanian adalah minimnya sumber air. Dengan adanya embung sebagai penampung air di setiap desa, kapasitas produk pertanian akan meningkat.

"Diharapkan ada alokasi Rp300-500 juta dari dana desa untuk membuat embung. Jika ada embung, maka rata-rata panen bisa dilakukan hingga 3 kali dalam setahun. Tentu ini merupakan peningkatan luar biasa yang akan dinikmati warga desa,” lanjutnya. 

Begitu juga dengan pengembangan BUMDes, Taufik mengungkapkan, BUMDes akan memberikan dampak bagi upaya peningkatan perekonomian perdesaan. BUMDes dapat menjadi unit usaha yang melayani kebutuhan pra tanam hingga pascapanen program unggulan milik desa. Selain tambahan pendapatan, petani juga dapat mencari kebutuhan alat pertanian dengan harga terjangkau.(admin)

Kemendesa PDTT.

04 September 2017

Donwload Modul Program Inovasi Desa

Desa Inovatif adalah desa yang warga masyarakatnya mampu mengenali dan
mengatasi serta memanfaatkan teknologi canggih atau cara-cara baru untuk mengatasi masalah dan meningkatkan perekonomiannya dengan cara menggunakan teknologi yang ada di sekitar lingkungannya secara mandiri.

Desa Inovatif adalah desa yang warga masyarakatnya mampu mengenali dan mengatasi serta memanfaatkan teknologi canggih atau cara-cara baru untuk mengatasi masalah dan meningkatkan perekonomiannya dengan cara menggunakan teknologi yang ada di sekitar lingkungannya secara mandiri.

Modul Program Inovasi Desa ini diinisiasi oleh Direktorat Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. Untuk membangun Desa kreatif dan berinovasi untuk mendorong pengembangan ekonomi lokal, replikasi teknologi, dan percepatan pembangunan Desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Donwload juga: Buku Teknik Membangun Sarana dan Prasarana Desa

Melalui Program ID diharapkan mampu memicu munculnya inovasi dan pertukaran pengetahuan secara partisipatif dan merupakan salah satu bentuk dukungan kepada Desa agar lebih efektif dalam menyusun penggunaan Dana Desa sebagai investasi dalam peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat.

PID bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas pemanfaatan dana desa dengan memberikan banyak referensi dan inovasi pembangunan desa dalam rangka mendorong produktivitas dan pertumbuhan ekonomi perdesaan, serta membangun kapasitas desa yang berkeberlanjutan.

Oleh karena itu, buku panduan inovasi desa ini menjadi bahan bacaan penting dalam mendorong dan memfasilitasi penguatan kapasitas Desa. Adapun pokoh pembahasan modul program inovasi desa ini sebagai berikut:

Pokok Bahasan 1. Konsep dan Kebijakan Program Inovasi Desa.
  • Konsep Dasar Inovasi Desa
  • Pokok-Pokok Kebijakan Program Inovasi Desa
  • Program Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa
  • Penyedia Jasa Layanan Teknis dalam Program Inovasi Desa
  • Kerangka Acuan Tenaga Ahli Program Inovasi Desa
  • Hubungan Antar Pihak dalam Pelaksanaan Program Inovasi Desa
  • Mekanisme Percepatan dalam Pelaksanaan Program Inovasi Desa.
Pokok Bahasan 2. Tugas Tenaga Ahli P3MD dalam Pelaksanaan Program Inovasi Desa.
  • Panduan Pelaksanaan Sosialisasi Program Inovasi Desa
  • Tim Inovasi Kabupaten
  • Panduan Penyelenggaraan Bursa
  • Direktori Penyedia Jasa Layanan Teknis Pelaporan Program Inovasi Desa.
Pokok Bahasan 3. Pemanfaatan Dana Operasional.
  • Penggunaan Dana Operasional Kegiatan (DOK) Program Pengetahuan dan Inovasi Desa
  • Dana Dekonsentrasi Penyedia Jasa Layanan Teknis.