06 September 2017

Aparatur Desa Bakal Jadi Peserta BPJS Kesehatan

INFODES - Kementerian Dalam Negeri dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menggodok rancangan peraturan tentang kepesertaan aparatur desa sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional. Pada akhir 2017, seluruh aparatur desa diharapkan sudah mendapat perlindungan jaminan kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kementerian Dalam Negeri dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menggodok rancangan peraturan tentang kepesertaan aparatur desa sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional.

Seusai bertemu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (5/9), Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, masih banyak pemerintah daerah yang belum mengalokasikan anggaran untuk kesehatan aparatur desa yang menjadi tanggung jawabnya. Hal inilah yang kini tengah diupayakan BPJS Kesehatan dan Kemendagri. 

Dalam kalkulasi kasar, kata Fachmi, terdapat 75.000 desa di Indonesia dengan hampir 400.000 aparat desa, yang tengah disasar BPJS Kesehatan. Saat ini, masih ada sekitar 80 juta orang yang belum terlindungi JKN.

Berbedanya perlakuan antara satu daerah dan daerah lain tentang ke pesertaan aparatur desa dalam program BPJS, menurut Fachmi, karena struktur pembiayaan dan pembagian tugas. "Tidak semua (desa) punya tanah bengkok," ujar Fachmi. 

Payung hukum

Kendala untuk mengikutsertakan aparatur desa dalam program JKN, yang iurannya ditanggung pemerintah, salah satunya adalah belum ada payung hukum yang melandasinya.

Dalam pertemuan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syafruddin mengatakan, aparatur desa belum bisa diikutsertakan dalam BPJS Kesehatan karena memang status mereka bukan pegawai negeri sipil (PNS).

Bagi PNS, iuran JKN mereka ditanggung pemerintah, baik pusat maupun daerah. Apabila Kemendagri dan BPJS akan mengikutsertakan aparatur desa, payung hukum yang mengatur hal itu harus ada untuk menunjang pembiayaan yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.

Mendagri mengatakan, aturan ini hanya akan berlaku bagi aparatur desa untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Melalui peraturan ini, Kemendagri berharap agar pemda ikut bertanggung jawab atas kesehatan aparatur desa.

Sumber: Kompas.id

Artikel Berdesa Lainnya

1 comments so far

Hi there friends, how is everything, and what you wish for to say about this post, in my view its in fact amazing for me

Ayam Bangkok

Bola Tangkas

Taruhan Bola

poker Online Uang Asli

Tembak Ikan Online

Togel Online

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon