05 September 2017

Masih ada Peraturan Bupati yang Belum Pro Desa

INFODES - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyurati lima Kepala Daerah yang belum mendukung semangat Undang-Undang Desa di dalam Peraturan Bupati (Perbup). Dalam beberapa kasus, kewenangan lokal desa kerap dilangkahi.


“Lima kepala daerah sudah kami surati karena Perbup-nya belum satu nafas dengan semangat UU Desa. Misalnya, Perbup mengharuskan dana desa untuk membangun kantor desa, pagar desa, hingga seragam perangkat desa. Padahal itu bukan kebutuhan mendasar dari pada masyarakat desa," ungkap Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan (PKP), Ahmad Erani Yustika, saat pertemuan dengan Komite I DPD RI, di Jakarta, Selasa (05/09).

Kewenangan lokal desa, lanjut Erani, adalah semangat dasar bagi desa untuk membangun wilayahnya. Kewenangan tersebut berjalan bersamaan dengan musyawarah desa yang menjadi forum tertinggi masyarakat desa dalam menentukan arah pembangunannya. 


Sementara itu, Pelaksana Tugas Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Taufik Madjid, menambahkan, semangat yang harus dimaknai dalam UU Desa tersebut yaitu memajukan, memandirikan, dan mensejahterakan masyarakat Desa. 

Oleh karena itu, Kemendes PDTT telah menetapkan empat program prioritas sebagai upaya mendorong desa-desa mewujudkan kemandiriannya. “Empat program unggulan Kemendes PDTT telah melalui sejumlah kajian matang. Saya yakin produk unggulan kawasan Perdesaan (Prukades), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pembuatan embung, hingga pembuatan sarana olahraga desa mampu memberikan efek nyata bagi kesejahteraan desa,” ujar Taufik.

Dirinya mencontohkan, pembuatan embung menjadi salah satu program prioritas karena salah satu kendala mendasar dalam upaya meningkatkan kapasitas produksi pertanian adalah minimnya sumber air. Dengan adanya embung sebagai penampung air di setiap desa, kapasitas produk pertanian akan meningkat.

"Diharapkan ada alokasi Rp300-500 juta dari dana desa untuk membuat embung. Jika ada embung, maka rata-rata panen bisa dilakukan hingga 3 kali dalam setahun. Tentu ini merupakan peningkatan luar biasa yang akan dinikmati warga desa,” lanjutnya. 

Begitu juga dengan pengembangan BUMDes, Taufik mengungkapkan, BUMDes akan memberikan dampak bagi upaya peningkatan perekonomian perdesaan. BUMDes dapat menjadi unit usaha yang melayani kebutuhan pra tanam hingga pascapanen program unggulan milik desa. Selain tambahan pendapatan, petani juga dapat mencari kebutuhan alat pertanian dengan harga terjangkau.(admin)

Kemendesa PDTT.

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon