22 Desember 2017

Buku Pintar Dana Desa dapat Dibaca Secara Online dan Offline

Dalam mengimplementasi UU Desa, berbagai regulasi turunan dari Undang-Undang Desa telah diterbitkan, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi), Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) hingga peraturan pelengkap yang diterbitkan oleh daerah baik yang diatur melalui peraturan daerah (Perda) maupun peraturan bupati/walikota (perbup/perwali).
Buku Pintar Dana Desa dapat Dibaca Secara Online dan Offline
Agar berbagai peraturan pelaksana UU Desa tersebut dapat diimplementasi dengan baik, maka perlu dilakukan penyelarasan dalam penyusunan kebijakan di masing-masing kementerian yang ditujukan untuk meningkatkan efesiensi, efektivitas, transparan, dan akuntabilitas pemanfaatan Dana Desa. 

Untuk itu, pemerintah merancang Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. SKB 4 Menteri ini ditanda tangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 

Dalam pengatar Buku Pintar Dana Desa terbitan Menteri Keuangan disebutkan, kunci sukses untuk mensejahterakan masyarakat dalam membangun desa adalah kuatnya inisiasi, inovasi, kreasi dan antar aparat desa dengan masyarakat dalam mewujudkan apa yang menjadi cita-cita bersama. Pembangunan desa tidak mungkin bisa dilakukan aparat desa sendiri, tapi butuh dukungan, prakarsa dan peran aktif dari masyarakat.

Untuk mengetahui implementasi regulasi dana desa secara consize namun komprehensif, Kementerian Keuangan menerbitkan Buku Pintar Dana Desa. Dengan diterbitnya buku pintar ini diharapkan dapat menjadi pengangan dan pedoman bagi stakeholder, baik bagi aparatur desa, eksekutif di daerah dan pusat, anggota legislatif maupun masyarakat.

Buku-buku referensi berdesa lainnya dapat dibaca dalam modul pendampingan desa.

Adapun materi-materi yang dibahas dalam Buku Pintar Dana Desa ini meliputi; Esensi UU Desa dan Dana Desa, Konsep Dasar Dana Desa, Evaluasi Dana Desa, Perencanaan, Penganggaran, dan Pokok-Pokok Kebijakan Dana Desa dalam APBN.

Penyaluran Dana Desa, Penggunaan Dana Desa, Pengelolaan Dana Desa di Desa, Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, Program Padat Karya dan Cash for Work, Pemantauan dan Pengawasan, dan Badan Usaha Milik Desa.

Buku Pintar Dana Desa diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia secara gratis, dapat dibaca secara online maupun offline. Siapapun boleh mengunduh atau donwload disini. Selamat membaca, semoga bermanfaat.

20 Desember 2017

Macam-Macam Metode Perencanaan Partisipatif

Sifat pengelolaan pembangunan desa meliputi banyak aspek dan memiliki keterkaitan dengan banyak pihak, maka tidak dapat dihindari jika metode perencanaan partisipatif yang diperkenalkan ke desa juga banyak jenisnya. 

Dengan berbagai macam metode atau cara perencanaan partisipatif ini tentu sangat dipengaruhi oleh masing-masing pihak, baik instansi pemerintah maupun lembaga lainnya sesuai dengan kepentingannya.
Berbagai metode perencanaan partisipatif yang langsung melibatkan peran masyarakat seperti ZOPP, PRA, dan RRA
Berbagai metode perencanaan partisipatif yang langsung melibatkan peran masyarakat, telah banyak dikenal. Berikut beberapa metode perencanaan partisipatif:

1. Metode ZOPP

Yaitu sebuah perencanaan proyek yang berorentasi kepada tujuan. ZOPP adalah singkatan dari kata-kata Ziel (tujuan), Orienterte (berorentasi), Projekt (proyek), dan Planung (perencanaan).

Perencanaan partisipatif melalui metode ZOPP ini dilakukan dengan menggunakan empat alat kajian dalam rangka mengkaji keadaan desa, yaitu kajian permasalahan, kajian tujuan, kajian alternatif (pilihan-pilihan) dan kajian peran.

Kajian permasalahan; dimaksudkan untuk menyidik masalah-masalah yang terkait dengan suatu keadaan yang ingin diperbaiki melalui suatu proyek pembangunan.

Kajian tujuan; untuk meneliti tujuan-tujuan yang dapat dicapai sebagai akibat dari pemecahan masalah-masalah tersebut.

Kajian alternatif (pilihan-pilihan); untuk menetapkan pendekatan proyek yang paling memberi harapan untuk berasil.

Kajian peran; untuk mendata berbagai pihak (lembaga, kelompok masyarakat dan sebagainya) yang berkaitan dengan proyek selanjutnya mengkaji kepentingan dan potensi.

Perencanaan dengan metode ZOPP mempuyai kegunaan untuk meningkatkan kerjasama semua pihak yang terkait, mengetahui keadaan yang ingin diperbaiki melalui proyek, merumuskan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mencapai tujuan yang diinginkan dan sebagai dasar pelaksanaan proyek. Mutu hasil dari perencanaan itu sangat tergantung pada informasi yang tersedia dan yang diberikan.

2. Metode Participatory Rural Appraisal (PRA)

Yaitu sebuah metode pendekatan belajar tentang kondisi dan kehidupan pedesaan dari, dengan, dan oleh masyarakat desa sendiri. Pengertian belajar di sini mempuyai arti yang luas, karena meliputi juga kegiatan mengkaji, merencanakan, dan bertindak. 

Tujuan metode PRA (Participatory Rural Appraisal) adalah untuk menghasilkan rancangan program yang lebih sesuai dengan hasrat dan keadaan masyarakat. PRA juga bertujuan memberdayaakan masyarakat, yakni dengan pengembangan kemampuan masyarakat dalam mengkaji keadaan mereka sendiri, kemudian melakukan perencanaan dan tindakan.

Sedangkan prinsip kerja metode PRA hampir sama dengan metode ZOPP. Perbedaanya, kalau metode PRA penekanannya lebih pada proses belajar masyarakat dan tujuan praktis untuk pembangunan program.

Penerapan metode PRA adalah untuk mendorong masyarakat turut serta meningkatkan dan mengkaji pengetahuan mereka mengenai kehidupan dan kondisi mereka sendiri, agar mereka dapat menyusun rencana dan tindakan. Metode PRA bersifat terbuka untuk menerima cara-cara dan metode baru yang dianggap cocok.

3. Metode Rapid Rural Appraisal (RRA)

yaitu sebuah metode yang digunakan sebagai langkah awal untuk memahami situasi setempat, pelaksanaanya dilakukan oleh suatu tim dan dilaksanakan dalam waktu yang singkat.

Metode ini dilaksanakan dengan menggali informasi terhadap hal-hal yang terjadi, kemudian mengamati dan melakukan wawancara langsung. Semua informasi tersebur diolah oleh tim untuk kemudian diumpanbalikkan kepada masyarakat sebagai dasar perencanaan.

Metode RRA ini lebih berfungsi sebagai perencanaan dari penelitian lebih lanjut, atau sebagai pelengkap penelitian yang lain, atau sebagai kaji-tindak untuk menyelaraskan antara keinginan masyarakat dan penentu kebijakan.

Pada prinsipnya ketiga jenis metode perencanaan partisipatif tersebut, mempunyai tujuan yang sama, yakni memberdayakan masyarakat dan kelembagaan desa serta menumbuhkan partisipasi masyarakat.

Namun, metode perencanaan partisipatif yang telah ada ini, perlu diramu lebih sedemikian rupa dengan mendasarkan prinsip musyawarah dan gotong royong yang telah hidup berurat-berakar di masyarakat perdesaan. 

(Diringkas dari buku perencanaan partisipatif pembangunan masyarakat desa, P3MD, 1996).

19 Desember 2017

SKB 4 Menteri tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan UU Desa

SKB 4 Menteri tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, merupakan langkah konkret empat kementerian dalam upaya mengefektifkan pembangunan dan pemanfaatan dana desa.

Dalam SKB 4 Menteri tersebut, masing-masing kementerian memiliki peran dan tugas dalam percepatan pelaksanaan dan efektifitas Dana Desa.

SKB 4 Menteri tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Ruang Lingkup Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagai berikut:
  1. Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan;
  2. Pengalokasian, penyaluran dan Pelaksanaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), dan bagi hasil Pajak Daerah dan Restrubusi Daerah (PDRD);
  3. Pendampingan Desa;
  4. Penataan Desa;
  5. Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan Koperasi;
  6. Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa dalam penggunaan Dana Desa untuk pembangunan, anggaran Kementerian/Lembaga dan APBD, dan
  7. Pembinaan, Pemantauan, Pengawasan dan Penguatan pelaksanaan Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014.
Isi lengkap SKB 4 Menteri tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dapat di donwload disini. Semoga bermanfaat.

18 Desember 2017

4 Menteri Teken SKB Kebijakan Percepatan Pelaksanaan UU Desa

INFODES - Dalam rangka memperkuat kebijakan pelaksanaan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 4 Menteri telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB). 

Beberapa poin penting yang termuat dalam SKB 4 Menteri ini diantaranya tentang pelaksanaan program padat karya cash, sinergitas pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan UU Desa, pemberdayaan ekonomi desa melalui BUMDes dan koperasi, serta tata kelola keuangan desa yang akuntabel.
Donwload SKB 4 menteri tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan UU Desa
SKB 4 Menteri/Ilustrasi
SKB 4 Menteri tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan UU Desa, masing-masing ditandatangani oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, di Jakarta.

Dengan adanya SBK 4 Menteri ini diharapkan dapat mempercepat proses percepatan kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, serta dapat mempermudah desa dalam menggunakan dana desa.

Seperti di informasikan, bahwa penetapan prioritas penggunaan dana desa didasarkan pada prinsip swakelola dan berbasis sumber daya desa mengutamakan pelaksanaan secara mandiri dengan pendayagunaan sumberdaya alam desa, mengutamakan tenaga, pikiran dan keterampilan warga desa dan kearifan lokal. Penggunaan dana desa paling sedikit sebesar 30 persen wajib digunakan untuk menciptakan lapangan kerja di desa dan membayar upah kerja. 

Penggunaan dana desa 2018 juga diharapkan dapat mendukung percepatan pengentasan kemiskinan dengan memberikan afirmasi pada desa tertinggal dan sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin serta tingkat stunting yang tinggi. 

Dalam upaya pengurangan gizi buruk dan peningkatan kualitas layanan kesehatan di desa, dana desa dapat dimanfaatkan untuk kegiatan penanganan stunting sesuai musyawarah desa.

Contoh kegiatan seperti, pembangunan/rehabilitasi poskesdes, polindes, dan posyandu desa. Penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi balita dan anak, dan perawatan kesehatan untuk ibu hamil dan menyusui.

Pembangunan sanitasi dan air bersih, pembangunan MCK, insentif kader kesehatan masyarakat, pembangunan rumah singgah, pengelolaan balai pengobatan desa, dan pengadaan alat-alat kesehatan.

Pengadaan kebutuhan medis (makanan obat, vitamin, dan lain-lain), sosialisasi dan edukasi gerakan hidup bersih dan sehat, dan penyediaan mobil atau motor ambulance desa, dan lain-lain sesuai kebutuhan desa berdasarkan hasil musyawarah desa.

Dengan diterbitnya, SKB 4 Menteri tentang tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Semoga bermanfaat.

13 Desember 2017

Badan Usaha Milik Desa Belum Maju, Ini Tipsnya

Undang-Undang Desa mendefinisikan, yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Undang-Undang Desa mendefinisikan, yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Badan Usaha Milik Desa sering disebut dengan BUMDes adalah sebuah lembaga usaha berbasis desa yang dibentuk oleh pemerintah desa bersama masyarakat desa dengan tujuannya untuk memperkuat kemandirian desa melalui pengelolaan potensi dan aset yang dimiliki desa demi kesejahteraan masyarakat desa. Kelahirannya diharapkan mampu mendukung pembangunan desa berkelanjutan (sustainable village development) dan terwujudnya desa kuta dan desa mandiri.

Dalam artikel Konsep Desa Mandiri tulisan Lendy W Wibowo, Desa Mandiri itu mencerminkan kemauan masyarakat Desa yang kuat untuk maju, dihasilkannya produk atau karya Desa yang membanggakan dan kemampuan Desa memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. 

Dalam istilah lain, Desa mandiri bertumpu pada Trisakti Desa yaitu; karsa, karya, sembada. Jika Trisakti Desa dapat dicapai maka Desa itu disebut sebagai Desa berdikari. Karsa, karya, sembada Desa mencakup bidang ekonomi, budaya dan sosial yang bertumpu pada tiga daya yakni berkembangnya kegiatan ekonomi Desa dan antar Desa, makin kuatnya sistem partisipatif Desa, serta terbangunnya masyarakat di Desa yang kuat secara ekonomi dan sosial-budaya serta punya kepedulian tinggi terhadap pembangunan serta pemberdayaan Desa.

Tantangan dalam Pendirian Badan Usaha Milik Desa

Kelahiran UU Desa telah melahirkan semangat baru desa dalam melaksanakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Karena, desa dipadang memiliki segalanya mulai dari sumber daya manusia, sumber daya alam, sistem sosial dan budaya yang penuh keakraban dan toleransi, semangat gotong royong, dan lain sebagainya.

Karena desa memiliki segalanya, desa pun diberikan mandat untuk mengatur, mengurus dan menata desa masing-masing sesuai kepentingan dan kebutuhan masyarakat desanya melalui berbagai kegiatan cerdas dan inovasi kreatif. 

Sebagai objek pembangunan, desa ditantang agar mampu menggali, mengelola dan mengoptimal segala potensi dan aset yang dimiliki desa untuk kesejahteraan masyarakat. 

Untuk mengali dan mengelola potensi dan aset, desa dapat membentuk badan usaha berskala desa yang diberi nama Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) atau sebutan nama lain menurut daerah masing-masing. 

Misalnya, di propinsi Kalimantan, Papua disebut dengan nama Badan Usaha Milik Kampung (BUMK). Di Aceh disebut dengan nama Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), di Sumatera Barat disebut dengan nama BUMN (Badan Usaha Milik Nagari) dan di Pulau Jawa mayoritas disebut dengan BUMDes atau BUM Desa.

Upaya Desa dalam menggali, mengelola dan mengembangkan potensi dan aset yang dimiliki desa melalui BUMDes bukan tanpa hambatan dan kendala.

Adapun hambatan/kendala yang sering diutarakan adalah terbatasnya kualitas sumber daya manusia di desa. Termasuk kades, aparatur desa dan BPD. Padahal human resources atau SDM itu bisa diperbaharui melalui berbagai sarana/media pembelajaran, seperti dengan belajar ke desa-desa yang sudah sukses mendirikan BUMDes.

Sebagai mana di informasikan, salah satu prioritas penggunaan dana desa tahun depan digunakan untuk permodalan, pengembangan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola melalui BUMDes. Karena, diharapkan sebagai alat perjuangan untuk kemandirian desa. Secara terperinci, inilah kegiatan-kegiatan terbaru dalam perioritas penggunaan dana desa Tahun 2018

Demikian, tips mengatasi Badan Usaha Milik Desa yang belum maju. Semoga catatan ini bermanfaat kiranya.

11 Desember 2017

Padat Karya Dana Desa akan Diintegrasikan dengan Program K/L

Kegiatan pembangunan yang lebih banyak menggunakan tenaga manusia dibandingkan dengan tenaga mesin disebut padat karya. Tujuan pelaksanaan padat karya untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat yang berpendapatan rendah.

Pemerintah akan memperkuat penerapan pola padat karya dalam pelaksanaan pembangunan desa, baik program/kegiatan yang didanai oleh dana desa maupun yang bersumber dari program/kegiatan Kementerian/Lembaga.
Gotong Royong/Foto: Riseh Tunong
Dalam upaya pengentasan kemiskinan di desa. Pemerintah akan memperkuat penerapan pola padat karya dalam pelaksanaan pembangunan desa, baik program/kegiatan yang didanai oleh dana desa maupun yang bersumber dari program/kegiatan Kementerian/Lembaga.

Penerapan padat karya dalam penggunaan dana desa maupun program-program dari lintas kementerian/lembaga yang masuk ke desa memang sangat menguntungkan masyarakat desa, karena akan tersedia lapangan kerja.

Presiden Joko Widodo juga mendorong pemanfaatan dana desa salah satunya untuk penciptaan lapangan kerja di desa melalui program padat karya.

Pemerintah terus mendorong optimalisasi dana desa untuk mendukung percepatan pengentasan kemiskinan dengan memberikan afirmasi pada desa tertinggal dan sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin serta tingkat stunting yang tinggi.

Menurut Menko PMK Puan Maharani, setidaknya 9 kementerian/lembaga terlibat dalam kerja bersama membangun desa. Masing-masing kementerian/lembaga telah memiliki program untuk daerah.

Semua program itu akan disandingkan atau diintegrasikan dengan program padat karya. Sehingga di tahun 2018 terdapat program padat karya berbasis dana desa dan program padat karya berbasis program/kegiatan Kementerian/Lembaga. Dengan demikian hasil pembangunan desa akan lebih terlihat dan nyata dirasakan manfaat oleh masyarakat.

Penetapan prioritas penggunaan dana desa 2018 didasarkan pada prinsip swakelola dan berbasis sumber daya desa dengan mengutamakan pelaksanaan secara mandiri dengan pendayagunaan sumberdaya alam desa, mengutamakan tenaga, pikiran dan keterampilan warga desa dan kearifan lokal. 

Penggunaan dana desa 2018 paling sedikit sebesar 30% wajib digunakan untuk menciptakan lapangan kerja di desa dan membayar upah. Sedangkan, padat karya melalui program Kementerian/Lembaga akan dilaksanakan di 1000 desa lokasi percontohan pada sekitar 100 Kabupaten/Kota.

Dalam rapat lintas kementerian, yang dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,Putro Eko Sandjojo, Menteri Koperasi dan UKM, AAGN Puspayoga, Menteri Kesehatan, Nila F. Moeloek, Sekretaris Eksekutif TNP2K, Bambang Widianto, serta perwakilan Kementerian/Lembaga lainnya.

Menko PMK menegaskan bahwa implementasi program padat karya juga membutuhkan dukungan dan komitmen pimpinan daerah. Diyakininya, program padat karya mampu meningkatkan penghasilan masyarakat desa yang pada gilirannya terwujud kesejahteraan masyarakat desa. 

Oleh karenanya, kepada segenap pihak diharapkan terus mendorong dan ikut bergotong royong mengawal pelaksanaan program padat karya dana desa maupun yang bersumber dari program/kegiatan Kementerian/Lembaga.

SKB 4 Menteri tentang pelaksanaan padat karya akan segera diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaanya. Januari 2018 sudah ditetapkan dan siap target 100 desa di 10 Kabupaten.

Demikian informasi tentang Padat Karya Dana Desa akan Diintegrasikan dengan Program K/L. Semoga bermanfaat.

10 Desember 2017

Pengertian Inovasi Desa dan Tujuannya

INFODES - Inovasi dalam bahasa inggris disebut innovation. Inovasi dalam definisi yang luas dapat diartikan sebagai proses dari hasil pengembangan pemanfaatan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman baik secara individu maupun kelompok untuk menciptakan atau memperbaiki sebuah produk baik dalam bentuk barang atau jasa yang dapat memberikan nilai tambah baik dalam bidang infrastruktur, sumberdaya manusia, ekonomi dan sosial budaya.

Pengertian inovasi desa adalah proses pengembangan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang dipetik dari hasil kerja desa-desa dalam melaksanakan pembangunan desa baik yang sudah ada atau terbaru dalam bentuk barang atau jasa yang dapat memberikan nilai tambah secara berkelanjutan, baik melalui pembangunan infrastruktur, pengelolaan sumberdaya manusia, ekonomi dan sosial budaya.
Pengertian Inovasi Desa/Foto: Search Google
Menurut pengertiandefinisi.com, inovasi merupakan setiap ide atau pun gagasan baru yang belum pernah ada atau pun diterbitkan sebelumnya. Sebuah inovasi biasanya berisi terobosan-terobosan baru mengenai sebuah hal yang diteliti oleh sang inovator (orang yang membuat inovasi). Inovasi biasanya sengaja dibuat oleh sang inovator melalui berbagai macam aksi atau pun penelitian yang terencana.

Pengertian inovasi menurut para ahli sebagai berikut:
1. Kuniyoshi Urabe
Menurut Kuniyoshi Urabe, inovasi merupakan setiap kegiatan yang tidak bisa dihasilkan dengan satu kali pukul, melainkan suatu proses yang panjang dan kumulatif, meliputi banyak proses pengambilan keputusan, mulai dari penemuan gagasan hingga ke implementasiannya di pasar.


2. Van de Ven, Andrew H
Menurut Van de Ven, Andrew H., pengertian inovasi adalah pengembangan dan implementasi gagasan-gagasan baru oleh orang dalam jangka waktu tertentu yang dilakukan dengan berbagai aktivitas transaksi di dalam tatanan organisasi tertentu.

3. Everett M. Rogers
Menurut Everett M. Rogers, inovasi merupakan sebuah ide, gagasan, ojek, dan praktik yang dilandasi dan diterima sebagai suatu hal yang baru oleh seseorang atau pun kelompok tertentu untuk diaplikasikan atau pun diadopsi.

4. UU No. 19 Tahun 2002
Menurut UU No. 19 Tahun 2002, pengertian inovasi adalah kegiatan penelitian, pengembangan, dan atau pun perekayasaan yang dilakukan dengan tujuan melakukan pengembangan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru, atau pun cara baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sudah ada ke  dalam produk atau pun proses produksinya.

Ciri-ciri Inovasi 
Sebuah ide, gagasan, atau pun teori hanya bisa digolongkan ke dalam sebuah inovasi jika memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

Khas
Ciri utama dari sebuah inovasi adalah khas. Inovasi harus memiliki ciri khas sendiri yang tidak dimiliki atau pun ada pada ide atau pun gagasan yang sudah ada sebelumnya. Tanpa ciri khas yang spesifik, sebuah ide atau pun gagasan tidak dapat digolongkan menjadi sebuah inovasi baru.

Baru
Ciri ke dua dari sebuah inovasi adalah baru. Setiap inovasi harus lah merupakan ide atau pun gagasan baru yang memang belum pernah diungkapkan ataupun dipublikasikan sebelumnya.

Terencana
Ciri ketiga dari sebuah inovasi adalah terencana. Sebuah inovasi biasa nya sengaja dibuat dan direncanakan untuk mengembangkan objek-objek tertentu. Dengan kata lain, setiap inovasi yang ditemukan pada dasarnya merupakan kegiatan yang sudah direncanakan sejak awal.

Memiliki Tujuan
Ciri terakhir yang harus ada pada inovasi adalah memiliki tujuan. Seperti yang telah dijelaskan di poin yang sebelumnya, inovasi merupakan aktivitas terencana untuk mengembangkan objek-objek tertentu (tujuannya adalah mengembangkan objek-objek tertentu).

Lalu apa yang dimaksud dengan Inovasi? 

Dijelaskan dalam pengertianku.net, yang dimaksud Inovasi adalah pembaharuan dari suatu sumber daya yang telah ada sebelumnya. Atau inovasi yaitu suatu pembaharuan dari sumber daya yang sudah ada sebelumnya, sumber daya tersebut bisa mengenai alam, energi, ekonomi, tenaga kerja, penggunaan teknologi dll.

Inovasi merupakan suatu proses pembaharuan dari berbagai sumber daya, sehingga sumber daya tersebut bisa memiliki manfaat yang lebih bagi manusia. Saat ini inovasi dipengaruhi oleh penggunaan teknologi, karena dengan menggunakan teknologi dapat mempermudah melakukan produksi berbagai produk yang baru. Inovasi sangat berkaitan dengan pembaharuan kebudayaan khususnya pada bidang penggunaan teknologi dan pada perekonomian.

Proses inovasi juga berkaitan erat dengan penemuan-penemuan baru baik itu dalam teknologi yang berupa discovery dan juga invention. Discovery dapat diartikan sebagai penemuan unsur yang baru, misalnya berupa alat-alat maupun ide yang ditemukan oleh individu atau oleh suatu kelompok. Sedangkan invention dapat diartikan sebagai discovery yang telah diakui oleh masyarakat, lalu diterapkannya penemuan tersebut.

Nah, dari penjelasan diatas maka secara umum dapat diintisarikan. 

Pengertian inovasi desa adalah proses pengembangan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang dipetik dari hasil kerja desa-desa dalam melaksanakan pembangunan desa baik yang sudah ada atau terbaru dalam bentuk barang atau jasa yang dapat memberikan nilai tambah secara berkelanjutan, baik melalui pembangunan infrastruktur, pengelolaan sumberdaya manusia, ekonomi dan sosial budaya.

Dalam rangka mempercepat penanggulangan kemiskinan di Desa melalui pemanfaatan Dana Desa secara lebih berkualitas, mulai tahun 2017 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi meluncurkan Program Inovasi Desa (PID). 

Strategi yang digunakan dengan pengembangan kapasitas desa secara berkelanjutan khususnya dalam bidang pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusia, pelayanan sosial dasar, serta infrastruktur desa. Hal ini, sebagaimana dijelaskan dalam Pedoman dan SOP Program Inovasi Desa.

Tujuan program inovasi desa yaitu untuk meningkatkan kualitas penggunaan dana desa melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang lebih inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat desa. 

Dalam jangka menengah dengan mendorong produktifitas dan pertumbuhan ekonomi perdesaan serta membangun kapasitas desa yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejateraan sosial ekonomi masyarakat dan kemandirian desa. Sesuai dengan arah dan kebijakan dan sasaran Kementerian Desa PDTT pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Untuk mempercepat pelaksanaan PID, Kementerian Desa sudah membentuk Tim Pelaksana Program Inovasi Desa (TPPID) yang berkedudukan di kecamatan. Adapun tugas TPPID antara lain yaitu memfasilitasi desa yang berminat mengadopsi atau mereplikasi praktik cerdas, memonitor dan evaluasi kegiatan inovasi yang dijalankan, memfasilitasi pertemuan-pertemuan musyawarah masyarakat, dan lain-lain.

Melalui program inovasi desa diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Semoga bermanfaat.

08 Desember 2017

BUMDes Prioritas Dana Desa Tahun 2018

Salah satu keunggulan sebuah desa adalah adanya inovasi-inovasi yang dilakukan baik dalam penyelenggaraan  pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Desa. Berdasarkan UU Desa, kewenangan desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat desa, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan prakarsa, hak asal usul,adat  istiadat, dan sosial budaya masyarakat desa. 
Penggunaan Dana Desa tahun 2018 diprioritaskan untuk membiayai program atau kegiatan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. BUMDes salah satu Prioritas Dana Desa Tahun 2018 bidang pemberdayaan masyarakat.

Dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa, berdasarkan peraturan undang-undang pemerintah berkewajiban mengalokasikan anggaran yang bersumber dari belanja pusat yang ditranfer melalui kabupaten/kota. 

Dana Desa yang bersumber dari APBN diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Tujuan dana desa yaitu, untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa, dan untuk memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.

BUMDes Prioritas Dana Desa Tahun 2018

Penggunaan Dana Desa tahun 2018 diprioritaskan untuk membiayai program atau kegiatan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Adapun salah satu prioritas penggunaan dana desa bidang pemberdayaan masyarakat desa yaitu digunakan untuk permodalan, pengembangan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDes Bersama. 


Penggunaan Dana Desa 2018 untuk Bidang Pemberdayaan diarahkan untuk:
  1. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa; Pengembangan kapasitas di Desa meliputi: pendidikan, pembelajaran, pelatihan, penyuluhan dan bimbingan teknis, dengan materi tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa; 
  2. Pengembangan ketahanan masyarakat Desa; 
  3. Pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Desa; 
  4. Dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas; 
  5. Dukungan pengelolaan kegiatan pelestarian lingkungan hidup;
  6. Dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan penanganannya; 
  7. Dukungan permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama;
  8. Dukungan pengelolaan usaha ekonomi oleh kelompok masyarakat, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya; 
  9. Pengembangan kerja sama antar Desa dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga; dan
  10. Bidang kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan analisa kebutuhan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa.