Salah satu keunggulan sebuah desa adalah adanya inovasi-inovasi yang dilakukan baik dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Desa. Berdasarkan UU Desa, kewenangan desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat desa, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan prakarsa, hak asal usul,adat istiadat, dan sosial budaya masyarakat desa.
Dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa, berdasarkan peraturan undang-undang pemerintah berkewajiban mengalokasikan anggaran yang bersumber dari belanja pusat yang ditranfer melalui kabupaten/kota.
Dana Desa yang bersumber dari APBN diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Tujuan dana desa yaitu, untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa, dan untuk memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.
BUMDes Prioritas Dana Desa Tahun 2018
Penggunaan Dana Desa tahun 2018 diprioritaskan untuk membiayai program atau kegiatan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Adapun salah satu prioritas penggunaan dana desa bidang pemberdayaan masyarakat desa yaitu digunakan untuk permodalan, pengembangan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDes Bersama.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Permendes, DPTT Nomor 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2018.
Penggunaan Dana Desa 2018 untuk Bidang Pemberdayaan diarahkan untuk:
- Peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa; Pengembangan kapasitas di Desa meliputi: pendidikan, pembelajaran, pelatihan, penyuluhan dan bimbingan teknis, dengan materi tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- Pengembangan ketahanan masyarakat Desa;
- Pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Desa;
- Dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas;
- Dukungan pengelolaan kegiatan pelestarian lingkungan hidup;
- Dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan penanganannya;
- Dukungan permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama;
- Dukungan pengelolaan usaha ekonomi oleh kelompok masyarakat, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya;
- Pengembangan kerja sama antar Desa dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga; dan
- Bidang kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan analisa kebutuhan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa.
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon