08 Desember 2017

Hasil Pelaksanaan APBDes Harus Diberitahukan kepada Masyarakat

Sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabel, dan partisipatif yang merupakan ciri khas dasar tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), maka pertanggungjawaban tidak hanya disampaikan kepada pemerintah yang berwenang, tetapi juga harus disampaikan kepada masyarakat desa baik langsung maupun tidak langsung.

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes tidak hanya disampaikan kepada pemerintah yang berwenang, tetapi juga harus disampaikan kepada masyarakat desa baik langsung maupun tidak langsung.

Secara langsung, pertanggungjawaban kepada masyarakat dapat dilakukan melalui musyawarah desa sebagai forum untuk membahas hal-hal strategis yang dihadiri Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur-unsur masyarakat lainnya. 

Selain itu, laporan pertanggungjawaban juga dapat disebarluaskan melalui berbagai saranan komunikasi dan informasi desa, seperti papan informasi desa, website desa, dan media lainnya yang sesuai dengan kondisi dan sumber daya yang dimiliki desa.

Salah satu bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat, pelaksanaan pembangunan desa yang dilaksanakan oleh pemerintah desa harus diinformasikan kepada masyarakat termasuk keuangannya. Hal itu sebagai wujud transparansi yang merupakan asas dari penyelenggaraan pemerintah dan pengelolaan keuangan desa.

Laporan pertanggungjawab realisasi pelaksanaan APB Desa sesuai ketententuan dan keterbukaan publik diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat desa, antara lain seperti papan pengumuman, radio komunitas, blog, dan media informasi lainnya. 

Dalam pengelolaan informasi kepada masyarakat, desa dapat mengembangkan sistem informasi desa berbasis teknologi yang merupakan bahagian yang tak terpisahkan dalam implementasi UU Desa. Bila sistem informasi desa berjalan baik akan terjadi kesinambungan data pembangunan antara pemerintah, pemerintah daerah dan pemerintah desa. Berdasarkan Pasal 86 UU Desa, kabupaten memiliki kewajiban untuk memberikan praktik Sistem Informasi Desa.   

Andai saja Sistem Informasi Desa dapat berjalan baik, pemerintah desa dapat mengumumkan informasi penyelenggaraan pemerintah desa, data kependudukan desa, pelaksanaan pembangunan, kegiatan masyarakat desa, aktivitas BUMDes, laporan keuangan, dan sebagainya.

Informasi yang harus disampaikan oleh Pemerintah Desa, sebagai berikut:
  1. Rencana pembangunan jangka menengah kabupaten (RPJM Kabupaten)
  2. Rencana kerja pemerintah daerah.
  3. Kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan di desa pada tahun berjalan.
  4. Pagu Indikatif Desa (Pagu sementara).
  5. Laporan pertanggungjawaban kepala desa.
  6. Program dan kegiatan yang berjalan di desa.
  7. Potensi dan produk unggulan desa.
  8. Kendala dan masalah di desa.
  9. Informasi harga komoditas pertanian, peternakan, dan perikanan
  10. RKP Desa dan APB Desa.
Sistem Informasi Desa berbasis website

Dalam hal desa ingin mengembangkan Sistem Informasi Desa berbasis website. Sesuai asas rekognisi, desa dapat menggunakan domain desa.id. Hal ini sesuai dengan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2015 tentang resgistrasi nama domain penyelenggara negara di mana desa bisa menggunakan domain sendiri untuk pemerintahan desa. 

Desa.id adalah second level domain atau domain tingkat kedua Internet Indonesia untuk Desa. Kehadirannya diharapkan dpat dimanfaatkan oleh desa untuk menyebarluaskan kearifan lokal, produk-produk keunggulan desa bahkan praktek inovasi cerdas desa kepada Indonesia untuk dunia. 

Namun yang perlu diperhatikan bukan sekedar penamaan domain, melainkan sistem yang dibangun juga harus mudah dijalankan oleh desa. 

Semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya. Hope it's useful and Thank you for coming. (**) 

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon