11 Januari 2018

Angka Kemiskinan Satu Digit

Harian Kompas minggu lalu menulis berita yang memberi harapan, bahwa tahun ini tingkat kemiskinan di Indonesia akan di bawah 10 persen. Akan tetapi, setiap kali pemerintah mengembangkan program, rangkaian kegiatan umumnya tidak terfokus sehingga pada akhir tahun pencapaian tidak mengena.

Angka Kemiskinan Indonesia Satu Digit

Pengalaman ini berlangsung sangat lama. Zaman Presiden Soeharto, perencanaan dan arahan program dilakukan bertahap dengan sasaran jelas sehingga pada 1997 kita mendapat penghargaan PBB karena berhasil menurunkan tingkat kemiskinan dari 70 persen pada 1970 menjadi 11 persen.

Zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kita tak mengikuti arahan. Memang ada strategi Millennium Development Goals (MDGs), tetapi tak dikawal ketat sehingga target tidak tercapai.

Ada alasan kenapa kita berharap akhir tahun ini angka kemiskinan berada pada single digit. Selama tiga tahun berturut-turut, pemerintah melaksanakan pembangunan besar-besaran dan sungguh-sungguh dari desa dan daerah pinggiran. Arahan Presiden Joko Widodo ini sangat tepat karena desa yang disasar.

Di samping mulai dari pinggiran dan melayani desa yang lokasinya jauh dan tidak pernah terjangkau, kita perlu konsentrasi membangun dengan skala besar pada desa-desa padat penduduk dan keluarga miskin.

Bangun Keluarga Miskin

Desa pinggiran yang tak pernah terjangkau dan fasilitasnya buruk memerlukan perhatian lebih. Namun, karena penduduknya biasanya sedikit, maka perlu diimbangi perhatian besar pada desa-desa padat penduduk keluarga miskin. Jika tidak, dampak nasional dalam hal pengentasan orang miskin akan sangat rendah. Biarpun dalam titik awal dan program yang dikembangkan belum secara khusus ditujukan untuk menurunkan tingkat kemiskinan secara langsung, kita bisa membaca hasil awal dari upaya pengembangan ekonomi rakyat desa itu agar lebih sistematis pelaksanaannya ke masa depan.

Yang menggembirakan, dalam tiga tahun ini rakyat dapat melihat dan menyaksikan komitmen Presiden Jokowi, terbukti dari seriusnya pemerintah memberikan tugas dan tanggung jawab kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, yang bersama aparat dan kementerian lain mengawal pembangunan dengan prioritas tinggi di pedesaan. Bukti nyata lain adalah dana desa yang setiap tahun meningkat tajam.

Lebih dari itu, menurut status pada 31 Desember 2017, pagu dana desa tahun anggaran 2017 adalah Rp 60 triliun. Dana itu telah ditransfer ke 33 provinsi, 434 kabupaten/kota, 6.453 kecamatan, dan 74.910 desa.

Dana desa yang ditransfer dari pusat ke kabupaten/kota mencapai 100 persen. Dana desa yang ditransfer dari kabupaten/kota ke desa mencapai 94 persen. Artinya, kecepatan penyerapan dana desa pada tahun anggaran 2017 bertahan konsisten tinggi.

Dana Desa

Penyerapan dana desa masih sangat variatif, tetapi penggunaan tertinggi—sesuai kebijakan pemerintah—adalah untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, Rp 28 triliun atau 59 persen dari seluruh dana yang diturunkan. Namun, dibanding pada 2016, menurun 23 persen dari 82 persen. Penurunan persentase pembangunan sarana dan prasarana desa terjadi karena dana mulai dialihkan untuk kebutuhan dasar dan pemerintahan desa sehingga peran dana desa untuk kebutuhan dasar naik 10 persen.

Pengalihan pada pemenuhan kebutuhan dasar keluarga miskin ini sangat tepat, dan di kemudian hari berakibat langsung pada penurunan tingkat kemiskinan.

Dari segi proses, agar pembangunan desa berjalan lancar, diusahakan ada pendamping desa dengan proporsi satu pendamping untuk 4 desa sehingga jumlah tenaga pendamping yang tersedia seluruhnya sekitar 40.000.

Pendampingan diketahui mengurangi 7 persen kendala dalam administrasi keuangan desa. Saat ini sedang dikembangkan pendampingan dari kalangan dosen dan mahasiswa KKN dari berbagai perguruan tinggi. Diharapkan, pada 2018 akan berfungsi lebih luas dibandingkan sebelumnya.

Para pendamping akan dikembangkan juga dari para relawan di kemudian hari berfungsi ganda, mengawasi agar dana digunakan tepat dan tidak diselewengkan dan membantu pemberdayaan keluarga miskin agar dana bantuan dapat dimanfaatkan untuk keperluan produktif, laku jual, dan menguntungkan.

Kelompok sosial di desa dan mahasiswa KKN bisa menjadi pendamping sukarela dan membantu pemberdayaan keluarga miskin memanfaatkan dana desa ataupun dana yang disalurkan melalui berbagai dinas dari banyak kementerian, ataupun berbagai lembaga lainnya.

Dari segi pelaporan yang terbuka untuk umum, dicatat hasil pembangunan sarana dan prasarana desa meliputi jalan desa sepanjang 21.423 kilometer, jembatan sepanjang 103 km, dan tambatan perahu 986 unit.

Dapat dicatat pula hasil pembangunan prasarana kebutuhan dasar pendidikan anak usia dini berupa sarana PAUD 3.092 unit, prasarana kebutuhan dasar kesehatan berupa air bersih 42.209 unit, sumur 6.334 unit, sarana kakus atau MCK 22.049 unit, drainase 32.788 unit, pelayanan untuk ibu hamil dan anak balita 20.303 unit, poliklinik desa 2.568 unit, dan sarana olahraga pada 12.794 desa yang telah dimanfaatkan anak muda setiap desa.

Pendidikan dan Kesehatan

Pada 2018 upaya melengkapi keperluan pendidikan dan kesehatan selain bersumber dari dana desa, ada pula yang bersumber dari dana masing-masing kementerian. Penyediaan dana dalam bidang pendidikan anak usia dini akan memungkinkan anak keluarga muda dan miskin masuk PAUD sehingga ibunya bisa bekerja meningkatkan pendapatan keluarga, dan otomatis mengurangi kemiskinan keluarganya.

Perbaikan fasilitas kesehatan di desa, seperti MCK, posyandu, dan polindes, akan mengurangi risiko sakit bagi keluarga muda dan miskin sehingga mereka bisa sehat dan bekerja.

Untuk meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam, ada pembangunan embung desa 881 unit, penahan tanah dari longsor 13.660 unit, pembangunan dan perbaikan irigasi 12.829 unit.

Untuk pengembangan hasil potensi ekonomi lokal, dana desa, biarpun pada tingkat awal, juga dimanfaatkan untuk membangun atau memperbaiki 4.161 pasar desa sejalan dengan pembangunan badan usaha milik desa (BUMDes) pada sekitar 19.921 desa. Pembangunan BUMDes diharapkan akan diperkaya dengan menarik dan mengajak lembaga-lembaga desa di masa lalu yang dibangun oleh PKK.

Gairah pasar kerja yang makin tinggi di luar bidang pertanian memungkinkan penduduk desa bekerja di luar bidang pertanian sesudah menggarap sawah dan kebunnya. Ini otomatis meningkatkan pendapatan keluarga.

Upaya melalui BUMDes memang belum memberikan hasil luar biasa, tetapi pada 2018 pengembangan BUMDes akan lebih cepat. Apabila tidak terganggu dengan kegiatan politik, pendapatan masyarakat dan keluarga desa akan meningkat tajam.

Penyerapan Tenaga Kerja

Penyerapan tenaga kerja di tingkat pedesaan meningkat 0,08 persen, sebagaimana diindikasikan rasio penduduk bekerja terhadap jumlah penduduk usia kerja (employment to population ratio/ EPR) sebesar 66,16 persen. Rasio ini menginformasikan kemampuan ekonomi untuk menciptakan lapangan kerja.

Upaya selama tiga tahun ini relatif masih konsentrasi pada pengembangan sarana dan prasarana sesungguhnya belum diharapkan meningkatkan upah buruh. Namun, secara keseluruhan, upah buruh, karyawan, dan pegawai meningkat Rp 30.000 menjadi Rp 2,03 juta per bulan. Tingkat pengangguran terbuka (TPT) sedikit menurun 0,51 persen (menjadi 4 persen). Biarpun sedikit, tetapi berdampak karena jumlah penganggur menurun 300.000, menjadi 2,39 juta jiwa.

Dari segi dampak belum dapat dilihat secara jelas melalui penurunan tingkat kemiskinan karena dana untuk pemberdayaan belum dikembangkan signifikan. Karena itu, tingkat kemiskinan hanya turun 0,18 persen.

Jumlah penduduk miskin turun 570.000 jiwa dan indeks kedalaman kemiskinan (P1) menurun 0,25 persen. Artinya, rata-rata pengeluaran bulanan orang miskin meningkat semakin mendekati garis kemiskinan.

Indeks keparahan kemiskinan (P2) menurun 0,12 persen, artinya ketimpangan pengeluaran di antara orang miskin menurun sehingga ketimpangan pedesaan—biarpun relatif kecil terlihat menurun, ditunjukkan oleh penurunan rasio gini 0,007.

Harapan kita, apabila konsentrasi pada 2018 ditambah dengan rencana pengembangan padat karya dan diprioritaskan pada keluarga miskin di daerah padat penduduk, tidak mustahil angka kemiskinan akan ditandai dengan angka satu digit atau setidak-tidaknya dekat dengan angka satu digit. Insya Allah.

Oleh: Haryono Suyono, Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan 1998-1999. 
(Sumber: Harian Kompas, 11 Januari 2018).

09 Januari 2018

Persyaratan dan Ketentuan Penyaluran Dana Desa 2018

Berikut beberapa ketentuan pokok yang diatur dalam PMK No.225/PMK.7/2017 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Tranfer ke Daerah dan Dana Desa untuk mendukung skema padat karya tunai (Cash for Work).

Persyaratan dan Ketentuan Penyaluran Dana Desa 2018


Sebagaimana di informasikan bahwa penyaluran dana desa tahun 2018 berbeda dengan penyaluran tahun sebelumnya, dari dua tahap menjadi 3 tahap.

Adapun persyaratan penyaluran dana desa pada tahun 2018 dengan ketentuan, sebagai berikut:

1. Tahap I sebesar 20%, disalurkan paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni dengan persyaratan:
  • Peraturan Daerah mengenai APBD, dan 
  • Peraturan Kepala Daerah mengenai tata cara pengalokasian dan rincian Dana Desa per Desa
2. Tahap II sebesar 40% disalurkan paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni dengan persyaratan:
  • Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya, dan 
  • Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Ouput Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.
3. Tahap III sebesar 40% disalurkan paling cepat bulan Juli dengan persyaratan:
  • Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa sampai dengan tahap II, dan
  • Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Ouput Dana Desa sampai dengan tahap II.

Pengertian Aset Desa dan Jenis-Jenisnya

Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.

Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.

Adapun jenis-jenis aset desa, ada aset desa yang bersifat stategis dan aset lainnya milik desa. Hal ini dijelaskan dalam Permendagri No.1/2016 .

1. Aset Desa bersifat staregis

Jenis aset desa yang bersifat strategis dapat berupa:
  • Tanah kas desa;
  • Pasar desa;
  • Pasar hewan;
  • Tambatan perahu;
  • Bangunan desa;
  • Pelelangan ikan yang dikelola oleh desa;
  • Pelelangan hasil pertanian;
  • Hutan milik desa;
  • Mata air milik desa;
  • Pemandian umum; dan
  • Lain-lain kekayaan asli desa.
2. Aset lainnya milik Desa

Aset lainnya milik desa antara lain:
  • Kekayaan asli desa;
  • Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa; 
  • Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
  • Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang, 
  • hasil kerja sama desa, dan 
  • Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah. 
Semua aset milik desa harus ditata dan dikelola dengan baik dan transparan. 


Tatacara Pengelolaan Aset Desa, sebagai berikut:
  1. Aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.
  2. Aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.
  3. Aset desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Aset desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah desa.
  5. Aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.  

Tahapan dalam pengelolaan Aset Desa meliputi:

Pengelolaan aset desa adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, peghapusan, pemindah-tanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset desa.

Demikian penjelasan tentang pengertian aset desa dan jenis-jenisnya. Semoga bermanfaat. 

04 Januari 2018

Malaysia Kagum dengan Tata Kelola Desa Indonesia

INFODES - Menteri Kemajuan Luar Bandar dan Wilayah Negara Malaysia Dato' Sri Ismail Sabri Bin Yaakob melakukan kunjungan ke Desa Sukamanah, Kecamatan Megamendung, Bogor pada Kamis (4/1). 


Dalam kunjungannya, Delegasi dari Malaysia ini kagum dengan tata kelola desa yang ada di Indonesia salah satunya Desa Sukamanah, seperti dilansir dari situs Kemendes.go.id.

"Saya kagum dengan tata kelola desa yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Yang mana, kampung atau desa diberi kekuasaan untuk mandiri dalam segi membangun sarana prasarana desa dan sebagainya," kata Menteri Kemajuan Luar Bandar dan Wilayah Negara Malaysia Dato' Sri Ismail Sabri Bin Yaakob yang dalam kunjungan ke Desa Sukamanah ini didampingi oleh Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Masyarakat Desa (PPMD) Taufik Madjid dan Dirjen Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Samsul Widodo.

Dato' Sri Ismail Sabri menilai bahwa dari seluruh desa yang dikunjunginya disejumlah negara, hanya Indonesia yang dinilainya menjadi yang terbaik. Pasalnya, dirinya melihat selain desa diberi kekuasaan dalam mengelola desa, ternyata kepala desanya juga mampu dalam meningkatkan perekonomian masyarakat desa.

"Saya harap ini bukan kunjungan terakhir saya, dan bukan pulang begitu saja ke Malaysia. Tapi kita wujudkan lebih banyak kerjasama diantara kementerian saya dengan Desa Sukamanah. Ini desa pertama yang saya kunjungi dan kita akan bicarakan bagaimana produk unggulan di desa yang ada di Indonesia ini bisa diekspor ke Malaysia. Begitu juga sebaliknya. Jadi, harus ada pertukaran produk dari desa agar bisa memberikan keuntungan bagi desa," katanya.

Untuk itu, kata Dato' Sri Ismail Sabri, Kementeriannya bersama Kemendes PDTT akan menindaklanjuti dengan melakukan kerjasama kedua negara terkait bidang infrastruktur, ekonomi dan pendidikan yang ada di desa.

"Segala bidang tentang desa akan kita bicarakan lebih lanjut. Semoga, kedepannya bisa di tindaklanjuti," katanya.

Sementara itu, Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Masyarakat Desa (PPMD) Taufik Madjid mengatakan bahwa dalam kunjungan Menteri Dato' Sri Ismail Sabri ke Indonesia akan semakin memperteguh dan memperkokoh hubungan antara kedua negara yang kedepannya akan menjadi lokomotif pembangunan di ASEAN maupun di Asia.

"Mudah-mudahan dengan kunjungan ke desa ini bisa saling transfer produk unggulan desa antar kedua negara. Selain itu, juga bisa saling bertukar ilmu pengetahuan bagi para perangkat desa di kedua negara," katanya.

Dalam kunjungan ke Desa Sukamanah, Delegasi dari Malaysia ini meninjau sejumlah lokasi seperti pasar desa dan Kantor Badan Usaha Milik Desa(BUMDes) Sukamanah hingga menyempatkan untuk melihat panen raya Kacang Edamagme yang merupakan produk unggulan Desa Sukamanah.[]

01 Januari 2018

Apakah Penyertaan Modal BUMDes dari Desa Dikenakan Pajak? Ini Jawabannya

UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa BUM Desa yang sering disingkat dengan BUMDes dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
BUMDes tidak Wajib Pajak.

Pembentukan BUMDes, berbeda dengan cara pembentukan CV atau Comanditaire Venootschap dan pendirian Perseroan Terbatas (PT). Dalam artikel sebelumnya kita sudah membahas tentang cara mudah mendirikan BUMDes dan tips membongkar kendala-kendala dalam membangun usaha-usaha milik Desa.

Terkait dengan bahasan diatas, ada beragam pertanyaan yang sering ditanyakan, salah satunya yaitu mengenai apakah modal BUMDes yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBDes) dipungut pajak atau tidak? 

Barangkali jawaban berikut ini, seperti dikupas dari http://bumdes.id tentang apakah penyertaan modal BUMDes dari desa dikenakan pajak? kiranya dapat menjadi referensinya.

Namun, sebelum menjawab pertanyaan ini, perlu diketahui, apa itu wajib pajak? BUMDES merupakan badan usaha, seperti BUMN, BUMD dan sebagainya. Oleh karena itu, BUMDES juga merupakan Wajib Pajak. Nah, dikarenakan Bumdes Wajib Pajak, pertanyaan berikutnya yang muncul adalah: Apakah penyertaan modal dari desa ke BUMDES dikenai pajak?

Rujukan yang bisa digunakan adalah Pasal 4 ayat 3 huruf c Undang-Undang (UU) PPh yang menyatakan bahwa harta, termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham, atau sebagai penyertaan modal, termasuk penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

Aturan penjelasan UU PPh Pasal 4 ayat 3 huruf c menyatakan bahwa pada prinsipnya harta, termasuk setoran tunai, yang diterima badan merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi badan itu. Namun karena harta tersebut diterima sebagai pengganti saham, atau penyertaan modal, maka berdasarkan ketentuan ini, harta yang diterima tersebut bukan merupakan objek pajak.

Sehingga dapat kita simpulkan bahwa, penyertaan modal itu pada hakikatnya bukan belanja, melainkan investasi. Lebih penting lagi, penerimaan badan usaha atas setoran modal dari pemilik juga bukan merupakan pendapatan yang merupakan objek pajak.

Demikian jawaban tentang Apakah Penyertaan Modal BUMDes dari Desa dikenakan Pajak? Semoga bermanfaat. 

29 Desember 2017

Tatacara Penganggaran dan Pengalokasian Dana Desa

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Setiap Desa.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Setiap Desa.

Tatacara Penganggaran Dana Desa 

Pasal 2 ayat (1) Rincian Dana Desa setiap daerah kabupaten/kota dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:

a. Alokasi Dasar, 
b. Alokasi Afirmasi, dan
c. Alokasi Formula.

Alokasi Dasar adalah alokasi minimal Dana Desa yang akan diterima oleh setiap Desa secara merata yang besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari anggaran Dana Desa yang dibagi dengan jumlah desa secara nasional. 

Alokasi Afirmasi adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan status Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal, yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi.

Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/ kota. 

Tatacara Pengalokasian Dana Desa setiap Kabupaten/Kota

Pasal 4 
Ayat (1) Pengalokasian Dana Desa setiap Kabupaten/Kota dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:

DD Kab/Kota = AD Kab/Kota + AA Kab/Kota + AF Kab/Kota  

Keterangan:
DD Kab/Kota = Dana Desa setiap Kab/Kota 
AD Kab/Kota = Alokasi Dasar setiap Kab/Kota 
AA Kab/Kota = Alokasi Afirmasi setiap Kab/Kota 
AF Kab/Kota = Alokasi Formula setiap Kab/Kota 

Ayat (2) Pagu Alokasi Dasar dihitung sebesar 77% (tujuh puluh tujuh persen) dari anggaran Dana Desa dibagi secara merata kepada setiap desa. 

Ayat (3) Pagu Alokasi Afirmasi dihitung sebesar 3% (tiga persen) dari anggaran Dana Desa dibagi secara proporsional kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi.

Ayat (4) Status Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari data indeks desa membangun yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Ayat (5) Data jumlah penduduk miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari Kementerian Sosial. 

Ayat (6) Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak yang berada pada kelompok desa pada desil ke 8 (delapan), 9 (Sembilan), dan 10 (sepuluh) berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. 

Ayat (7) Pagu Alokasi Formula dihitung sebesar 20% (dua puluh persen) dari anggaran Dana Desa dibagi berdasarkan jumlah penduduk Desa, angka penduduk miskin Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa dengan bobot sebagai berikut:

a. 10% (sepuluh persen) untuk jumlah penduduk; 
b. 50% (lima puluh persen) untuk angka kemiskinan; 
c. 15% (lima belas persen) untuk luas wilayah; dan 
d. 25% (dua puluh lima persen) untuk tingkat kesulitan geografis.

Ayat (8) Angka kemiskinan Desa dan tingkat kesulitan geografis Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) masing-masing ditunjukkan oleh jumlah penduduk miskin Desa dan IKK kabupaten/kota. 

Pasal 5 
Ayat (1) Besaran Alokasi Dasar setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan Alokasi Dasar setiap desa dengan jumlah Desa di daerah kabupaten/kota. 

Ayat (2) Alokasi Dasar setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dihitung dengan cara membagi pagu Alokasi Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dengan jumlah Desa secara nasional. 

Ayat (3) Jumlah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan data jumlah Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Kementerian Keuangan. 

Pasal 6 
Ayat (1) Besaran Alokasi Afirmasi setiap kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:

AA Kab/Kota= (AA DST * DST Kab/Kota) + (AA DT * DT Kab/Kota) 
Tatacara Pengalokasian Dana Desa setiap Kabupaten/Kota
Ayat (2) Besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebesar 1 (satu) kali Alokasi Afirmasi setiap Desa. 

Ayat (3) Besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi dihitung sebesar 2 (dua) kali Alokasi Afirmasi setiap Desa. 

Ayat (4) Alokasi Afirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Rumus Alokasi Afirmasi setiap Desa
Pasal 7
Besaran Alokasi Formula setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut: 

AF Kab/Kota = {(O, 10 * Yl) + (0,50 * Y2) + (0, 15 * Y3) + (0,25 * Y4)} * (0,20 *DD)

Rumus Alokasi Formula setiap kabupaten/kota








Ayat (2) Data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan IKK kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.

Ayat (3) Data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan IKK kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh kementerian yang berwenang dan/ atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus sebelum tahun anggaran berjalan.

Ayat (4) Dalam hal data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan IKK kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlambat atau tidak disampaikan, penghitungan nnc1an Dana Desa setiap . kabupaten/kota menggunakan data yang digunakan dalam penghitungan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya.  

Ayat (5) Dalam hal data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, dan luas wilayah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, penghitungan rincian Dana Desa dapat menggunakan data Desa induk secara proporsional atau data yang bersumber dari Pemerintah Daerah. 

Ayat (6) Data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, dan luas wilayah Desa yang bersumber dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh bupati/walikota kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus sebelum tahun anggaran berjalan.

Tatacara Perhitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa

Pasal 8
Ayat (1) Berdasarkan rincian Dana Desa setiap daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), bupati/walikota melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa. 

Ayat (2) Rincian Dana Desa setiap Desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:

a. Alokasi Dasar setiap Desa, 
b. Alokasi Afirmasi setiap Desa, dan  
c. Alokasi Formula setiap Desa.

Pasal 9
Ayat (1) Besaran Alokasi Dasar setiap Desa se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dihitung dengan cara membagi Alokasi Dasar setiap daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan jumlah Desa di kabupaten/kota yang bersangkutan. 

Ayat (2) Dalam hal jumlah Desa di daerah kabupaten/ kota berbeda dengan data jumlah Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), bupati/walikota menyampaikan pemberitahuan mengenai perbedaan jumlah Desa tersebut kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Ayat (3) Dalam hal jumlah Desa di daerah kabupaten/kota lebih sedikit dibandingkan dengan data jumlah Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), bupati/walikota menghitung dan menetapkan rincian Dana Desa setiap Desa berdasarkan rincian Dana Desa setiap daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) setelah dikurangi dengan jumlah Alokasi Dasar untuk selisih jumlah Desa dimaksud.

Ayat (4) Dalam hal jumlah Desa di daerah kabupaten/kota lebih banyak dibandingkan dengan data jumlah Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), bupati/walikota menghitung dan menetapkan rincian Dana Desa setiap Desa berdasarkan data jumlah Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Pasal 10 
Ayat (1) Besaran Alokasi Afirmasi setiap desa se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dihitung sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) sampai dengan ayat (4).  

Ayat (2) Alokasi Afirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diberikan kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk mi skin tinggi se bagaimana dimaksud dalam Pas al 4 ayat (6).

Ayat (3) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai daftar Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada bupati/walikota.

Pasal 11
Ayat (1) Besaran Alokasi Formula setiap Desa dihitung dengan bobot sebagai berikut:

a. 10% (sepuluh persen) untuk jumlah penduduk; 
b. 50% (lima puluh persen) untuk angka kemiskinan; 
c. 15% (lima belas persen) untuk luas wilayah; dan 
d. 25% (dua puluh lima persen) untuk tingkat kesulitan geografis.

Ayat (2) Besaran Alokasi Formula setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut: 

AF Desa = {(0,10 * Zl) + (0,50 * Z2) + (0,15 * Z3) + (0,25 * Z4)} *AF Kab/Kota.
Rumus Alokasi Formula Dana Desa setiap Desa
Ayat (3) Angka kemiskinan Desa dan tingkat kesulitan geografis Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf d, masing-masing ditunjukkan oleh jumlah penduduk miskin desa dan IKG Desa.

Ayat (4) IKG Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dan ditetapkan oleh bupati/walikota berdasarkan data dari kementerian yang berwenang dan/ atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang statistik. 

Ayat (5) IKG Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan oleh beberapa faktor, meliputi:


a. ketersediaan prasarana pelayanan dasar;
b. kondisi infrastruktur; dan
c. aksesibilitas / transportasi.

Ayat (6) Penyusunan IKG Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengacu pada pedoman penyusunan IKG Desa.

Pasal 12
Ayat (1) Tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.

Ayat (2) Peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), paling sedikit mengatur mengenai: 

a. tata cara penghitungan pembagian Dana Desa; 
b. penetapan rincian Dana Desa;
c. mekanisme dan tahap penyaluran Dana Desa;
d. prioritas penggunaan Dana Desa;
e. penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa; dan f. sanksi administratif. 

Ayat (3) Bupati/walikota menyampaikan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan so ftcopy kertas kerj a penghi tung an Dana Desa setiap Desa kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, gubernur, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan kepala Desa.

Kententuan-ketentuan lain diatur dalam pasal 13 yang berbunyi sebagai berikut: 

Pedoman penyusunan IKG Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) dan pedoman dan contoh penghitungan pembagian Dana Desa ke setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Demikian informasi tentang Tatacara Penganggaran dan Pengalokasian Dana Desa sebagaiman diatur dalam peraturan menteri keuangan.

BUMDes yang Semakin Fenomenal di Indonesia

Badan Usaha Milik Desa merupakan salah satu alat perjuangan desa dalam memajukan ekonomi dan mensejahterakan masyarakat desa, kini dan masa depan. Maka tak heran jika hasrat desa untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa kian tumbuh. 
Badan Usaha Milik Desa merupakan salah satu alat perjuangan desa dalam memajukan ekonomi dan mensejahterakan masyarakat desa, kini dan masa depan. Maka tak heran jika hasrat desa untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa kian tumbuh.

BUMDes yang lahir atas kamauan dan semangat bersama pemerintahan desa dengan masyarakat, seringkali lebih cepat berkembang dan maju. Idealnya memang harus seperti BUMDes dibentuk, bukan karena keterpaksaan atas berbagai dorongan dari pihak luar desa.

Berdasarkan data, jumlah BUMDes terus meningkat secara signifikan yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, lebih dari 50 Badan Usaha Milik Desa telah memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun, bahkan ada yang sudah mencapai diatas 10 miliar rupiah.

Bila dilihat dari tujuan pembentukan BUMDes memang sangat mulia, sebab kehadiriannya dipersiapkan untuk memihak kepada kepentingan masyarakat desa. BUMDes didirikan sebagai pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution).

Secara umum tujuan pendirian BUMDes; (1)Meningkatkan Perekonomian Desa, (2) Meningkatkan Pendapatan asli Desa, (3) Meningkatkan Pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan (4) Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa.

Kehadiran BUMDes tidak boleh mematikan usaha masyarakat yang sudah berkembang di desa. Oleh karenanya, para pengurus BUMDes harus memiliki kreasi inovatif dan ide-ide cermelang agar kehadirannya bermanfaat bagi masyarakat desa, baik dalam bidang ekonomi maupun dibidang sosial budaya.

Karena tujuan yang mulia tersebut, sehingga penyadaran tentang pentingnya BUMDes hadir di desa terus digelorakan oleh pemerintah dan berbagai pihak lainnya. Namun, sekuat apapun dorongan dari luar tanpa ada kemauan dari dalam seringkali cepat memasuki usia senja dan akhirnya mati.

Menjadi BUMDes sukses adalah impian banyak desa. Untuk membuat BUMDes sukses tentu tidak semudah membalikan telapak tangan. Sebab, setiap ada perjuangan pasti ada tantangan dan rintangan yang dihadapi. Selama semangat dan kemauan belum mati, pasti ada jalan untuk membuat BUMDes sukses.

Sebagaimana di informasikan, BUMDes akan mendapat perhatian yang serius dari pemerintah. Dari 4 prioritas dana desa tahun 2018, BUMDes merupakan salah satunya prioritasnya. Berbagai sokongan dan pendampingan akan diberikan, mulai dari peningkatan kapasitas, tata manajemen sampai suntikan dana.

Dengan UU Desa semua menjadi luar bisa. BUMDes pun semakin fenomenal keberadaannya di Indonesia, sebagai motor penggerak ekonomi desa. Semoga bermanfaat.

25 Desember 2017

Cara Membuat Peta Desa dengan Google Maps

Peta Desa adalah gambaran dari keseluruhan permukaan bumi baik keadaan alam, ekonomi dan sosial budaya yang dibuat pada permukaan datar yang diperkecil dengan skala tertentu dan diwakili dengan simbol tertentu sebagai tanda pembatas antar desa baik berupa batas alam maupun batas buatan.
Peta Desa adalah gambaran dari keseluruhan permukaan bumi baik keadaan alam, ekonomi dan sosial budaya yang dibuat pada permukaan datar yang diperkecil dengan skala tertentu dan diwakili dengan simbol tertentu sebagai tanda pembatas antar desa baik berupa batas alam maupun batas buatan.
Yang dimaksud dengan batas alam adalah unsur-unsur alami seperti gunung, sungai pantai, danau dan sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas desa. Sedangkan yang dimaksud dengan batas buatan adalah unsur-unsur buatan manusia seperti pilar batas, jalan, rel kereta api, saluran irigasi dan sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas Desa.

Batas desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.

Ketersediaan peta desa sangat penting bagi desa. Karena peta buka sekedar untuk menggambarkan lokasi, tapal batas tapi lebih dari itu. Diantaranya, dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa. Adapun, Tahapan-Tahapan dalam Penetapan Batas Desa diatur melalui Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa.

Berdasarkan skalanya, peta dibagi dalam 4 jenis, yaitu peta skala kadaster/teknik, peta skala besar, peta skala menengah, dan peta skala kecil.

Manfaat peta antara lain:
  • Memberikan gambaran fisiografis secara umum permukaan bumi dan suatu daerah/wilayah (bentuk, relief, iklim, jenis tanah, jenis vegetasi).
  • Menunjukkan dan menggambarkan lokasi atau letak suatu kawasan atau wilayah atau obyek geografis lainnya.
  • Memperlihatkan ukuran (luas, bentuk, arah, dan jarak) suatu obyek geografi peta.
  • Mengetahui keadaan sosial, budaya, ekonomi suatu daerah (jumlah penduduk, persebaran penduduk).
  • Dapat menjadi alat bantu pendidikan untuk mempelajari muka bumi dan segala fenomena geografi.
  • Dapat menjadi alat bantu analisis suatu penelitian.
Cara Membuat Peta Desa dengan Google Maps

Peta desa dapat dibuat dengan berbagai cara, baik secara manual dan digital. Untuk menunjukkan letak lokasi desa, kampung atau tempat dapat dibuat dengan menggunakan Google Maps atau Google Earth

Cara menggunakan google maps sangat mudah. Berikut langkah - langkahnya :
  1. Kunjungi Google Maps
  2. Sign in atau login dengan akun google Anda (gmail). 
  3. Setelah login, klik My Maps yang teletak diatas sebelah kiri. 
  4. Klik Create New Map untuk membuat peta Anda sesuai yang dinginkan. 
  5. Isikan Title (Judul) dan Description (Keterangan) dengan tepat. 
  6. Pilih Privacy and sharing setting (setelan privasi dan berbagi) jika Anda ingin berbagi dengan semua orang pilih public. 
  7. Simpan peta Anda, klik Save.
Cara lain untuk membuat peta dengan Google Earth adalah dengan menggunakan bantuan perangkat GPS (Global Positioning System) untuk merekam waypoints, tracks, atau routes. Waypoints, tracks, atau routes yang telah direkam dalam GPS tersebut selanjutnya dimasukkan ke dalam Google Earth dengan cara mengimpor. 

Klik menu Tools, pilih GPS, lalu sesuaikan pilihan pada menu GPS Import dan selanjutnya klik tombol Import. Untuk tujuan ini, pembuat peta harus melakukan penelusuran seluruh jalan dan batas desa yang akan dipetakan, yang sudah tentu bukan merupakan pekerjaan yang mudah. Semoga bermanfaat.