UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa BUM Desa yang sering disingkat dengan BUMDes dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
Pembentukan BUMDes, berbeda dengan cara pembentukan CV atau Comanditaire Venootschap dan pendirian Perseroan Terbatas (PT). Dalam artikel sebelumnya kita sudah membahas tentang cara mudah mendirikan BUMDes dan tips membongkar kendala-kendala dalam membangun usaha-usaha milik Desa.
Terkait dengan bahasan diatas, ada beragam pertanyaan yang sering ditanyakan, salah satunya yaitu mengenai apakah modal BUMDes yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBDes) dipungut pajak atau tidak?
Barangkali jawaban berikut ini, seperti dikupas dari http://bumdes.id tentang apakah penyertaan modal BUMDes dari desa dikenakan pajak? kiranya dapat menjadi referensinya.
Namun, sebelum menjawab pertanyaan ini, perlu diketahui, apa itu wajib pajak? BUMDES merupakan badan usaha, seperti BUMN, BUMD dan sebagainya. Oleh karena itu, BUMDES juga merupakan Wajib Pajak. Nah, dikarenakan Bumdes Wajib Pajak, pertanyaan berikutnya yang muncul adalah: Apakah penyertaan modal dari desa ke BUMDES dikenai pajak?
Rujukan yang bisa digunakan adalah Pasal 4 ayat 3 huruf c Undang-Undang (UU) PPh yang menyatakan bahwa harta, termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham, atau sebagai penyertaan modal, termasuk penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.
Aturan penjelasan UU PPh Pasal 4 ayat 3 huruf c menyatakan bahwa pada prinsipnya harta, termasuk setoran tunai, yang diterima badan merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi badan itu. Namun karena harta tersebut diterima sebagai pengganti saham, atau penyertaan modal, maka berdasarkan ketentuan ini, harta yang diterima tersebut bukan merupakan objek pajak.
Sehingga dapat kita simpulkan bahwa, penyertaan modal itu pada hakikatnya bukan belanja, melainkan investasi. Lebih penting lagi, penerimaan badan usaha atas setoran modal dari pemilik juga bukan merupakan pendapatan yang merupakan objek pajak.
Rujukan yang bisa digunakan adalah Pasal 4 ayat 3 huruf c Undang-Undang (UU) PPh yang menyatakan bahwa harta, termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham, atau sebagai penyertaan modal, termasuk penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.
Aturan penjelasan UU PPh Pasal 4 ayat 3 huruf c menyatakan bahwa pada prinsipnya harta, termasuk setoran tunai, yang diterima badan merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi badan itu. Namun karena harta tersebut diterima sebagai pengganti saham, atau penyertaan modal, maka berdasarkan ketentuan ini, harta yang diterima tersebut bukan merupakan objek pajak.
Sehingga dapat kita simpulkan bahwa, penyertaan modal itu pada hakikatnya bukan belanja, melainkan investasi. Lebih penting lagi, penerimaan badan usaha atas setoran modal dari pemilik juga bukan merupakan pendapatan yang merupakan objek pajak.
Demikian jawaban tentang Apakah Penyertaan Modal BUMDes dari Desa dikenakan Pajak? Semoga bermanfaat.
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon