19 Mei 2018

Tugas Sekretaris Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Sekretaris desa (Sekdes) memegang peran stategis di Desa, baik dalam penataan administrasi desa dan pengelolaan keuangan desa. Manakala sekdes tidak mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, maka beragam persoalan akan muncul, dan akibatnya desa tidak akan maju dan berkembang.

Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).

Dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan desa. Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).

Karena itu, seorang sekdes seyogianya memiliki kemampuan di atas rata-rata perangkat desa lainnya yaitu kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi) sehingga roda pemerintahan di desa dapat berjalan dengan baik, seperti kemampuan dalam pengelolaan keuangan desa.

Apa Tugas Sekretaris Desa (Sekdes) dalam Pengelolaan Keuangan Desa?

Dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Sekretaris Desa bertugas sebagai sebagai koordinator PPKD dan mempunyai tugas:

  • Mengkoordinasiokan penyusunan dan pelaksanan kebijakan APB Desa;
  • Mengkoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
  • Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan APB Desa;
  • mengkoordinasi tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD, dan
  • mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjwaban pelaksanaan APB Desa.
Selain tugas-tugas diatas, Sekretaris Desa mempunyai tugas:
  • Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
  • Melakukan verifikasi terhadap RAK Desa, dan
  • Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.
Apa Tugas Kaur dan Kasi dalam Pengelolaan Keuangan Desa?

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 Permendagri No.20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) mempunyai tugas:
  • Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
  • Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  • Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  • Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
  • Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya, dan
  • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.

Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri. 

Tim berasal dari unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakat Desa dan/atau masyarakat, yang terdiri atas Ketua, sekretaris dan anggota.

Demikian rangkuman tentang tugas sekretaris desa dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa. 

Tentunya, selain menjalankan tugas-tugas terkait pengelolaan keuangan desa, sekdes juga berkewajiban melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi kewajibannya. Semoga!

18 Mei 2018

Tugas dan Wewenang Kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 menyatakan Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. 

Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.

Keseluruhan kegiatan pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan petanggungjawaban keuangan Desa. 

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PKPKD adalah kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa.

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 3 Permendagri No.20 Tahun 2018 sebagai berikut:

(1) Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan. 

(2) Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan: 
a. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
b. Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
c. Melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;
d. Menetapkan PPKD;
e. Menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
f. Menyetujui RAK Desa; dan
g. Menyetujui SPP. 

(3) Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.

(4) Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.

Pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD) adalah perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD. 

PPKD terdiri atas Sekretrasi Desa, Kaur dan Kasi, dan Kaur Keuangan.

Demikian Tugas dan Wewenang Kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

17 Mei 2018

Donwload Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa merupakan peraturan penganti Permendagri Nomor 113 Tahun 2014. 

Donwload Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 juga mencabut sebagian pasal-pasal yang terdapat dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa

Adapun pasal-pasal dalam Permendagri 114 Tahun 2014 yang dicabut meliputi: Pasal 6 ayat (2), ayat (3) ayat (4) dan ayat (5), Pasal 40 ayat (2), Pasal 52 ayat (1), Pasal 54 ayat (2), Pasal 57, Pasal 58, Pasal 60 ayat (4), Pasal 62 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 66 ayat (2), Pasal 69, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 79, dan Pasal 81 ayat (3).

Ketentuan Peralihan

(1) Pengelolaan keuangan Desa yang saat ini masih berjalan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa tetap berlaku sampai 2018 sepanjang tidak bertentang dengan Peraturan Menteri ini.

(2) Pengelolaan keuangan Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku untuk APB Desa tahun anggaran 2019.


(3) Peraturan Bupati/Walikota mengenai Pengelolaan Keuangan Desa yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini tetap berlaku dan wajib menyesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.

14 Mei 2018

Tidak Perlu Akuntansi Rumit, Inilah Manfaat Laporan Keuangan BUMDes

Pada prinsipnya akuntansi adalah proses pencatatan, pengikhtisaran dan pengelompokan transaksi keuangan sehingga menjadi sebuah informasi atau laporan keuangan pada suatu priode atau tahun berjalan. Dan secara umum, prinsip akuntansi BUMDes tidak berbeda dengan akuntansi lembaga usaha pada umumnya.
Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa dan Manfaatnya

Maka dari itu, BUMDes juga harus melakukan pencatatan atau pembukuan yang ditulis secara sistematis dari setiap transaksi yang terjadi. Pencatatan transaksi itu umumnya menggunakan sistem akuntansi. 

Fungsi dari akuntansi adalah untuk menyajikan informasi keuangan kepada pihak internal dan eksternal dan sebagai dasar membuat keputusan. Pihak internal BUMDes yaitu pengelola, dewan komisaris dan dewan pengawas. Sedangkan pihak eksternal adalah pemerintah, pemerintah kabupaten/kota, perbankan dan masyarakat atau pihak-pihak yang memberikan penyertaan modal ke BUMDes.

"Tidak perlu akuntansi rumit, akuntansi yang sederhana pun bisa dibuat. Yang penting informasi yang disajikan memenuhi standar laporan keuangan yang ditentukan". 

Mengapa BUMDes harus membuat laporan keuangan usaha? Tentunya sangat banyak manfaatnya. Berikut 3 Manfaat Membuat dan Menyusun Laporan Keuangan BUMDes : 

1. Bahan Evaluasi Kinerja BUMDes


Apapun usaha itu pasti akan mengalami fase naik turun keuntungannya yang disebabkan oleh berbagai faktor. Kondisi ini hal yang lumrah dalam sebuah usaha, baik itu usaha kecil, usaha menengah maupun usaha yang sudah berkala besar pun kerap terjadi.  

Oleh karena itu, BUMDes harus menyusun suatu pembukuan yang baik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Dengan begitu masyarakat akan mengetahui kondisi keuangan BUMDes, laba atau rugi. 

2. Menjadi Acuan Pengambilan Keputusan 

Laporan Keuangan BUMDes dapat menjadi pijakan bagi masyarakat dalam mendukung rencana-rencana pengembangan usaha baru kedepan.

Laporan keuangan BUMDes menentukan keputusan di masa mendatang. Karena terkait keuangan, sering menjadi fokus utama masyarakat dalam menilai kesuksesan.

Perlu dingat bahwa kepercayaan dari masyarakat terhadap BUMDes menjadi penting, tanpa ada kepercayaan dan dukungan masyarakat, sulit BUMDes itu dikembangkan menjadi hebat.

3. Informasi bagi Pihak Eksternal

Laporan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga bermanfaat bagi pihak eksternal selain masyarakat dan stakeholder di Desa, yaitu bagi pemerintah, dan pemerintah daerah dan kabupaten/kota. 

Laporan keuangan BUMDes juga menjadi pertimbangan penting bagi pihak-pihak yang ingin menyertakan modal atau melakukan kerjasama dengan BUMDes. Seperti usaha lainnya, keberlangsungan usaha BUMDes tercermin dari laporan keungannya.

Oleh Karena itu, sebagai lembaga ekonomi berbasis di Desa, BUMDes wajib membuat laporan keuangan yang dijalankannya dengan jujur, transparan dan akuntabel dan disampaikan kepada masyarakat melalui musyawarah desa sekurang-kurangnya dua kali dalam setiap tahun.

Demikian Artikel tentang Tidak Perlu Akuntansi Rumit, Inilah Manfaat Laporan Keuangan BUMDes . Semoga mermanfaat.

12 Mei 2018

Langkah-Langkah Percepatan Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa 2018

Pembangunan di Desa pada tahun 2018 dilakukan melalui Padat Karya Tunai di Desa atau yang sering disingkat PKTD, merupakan salah satu upaya pemerintah dalam usaha memajukan pembangunan dan perekonomian desa. 

Tujuan padat karya tunai yaitu untuk menciptkan lapangan kerja, meningkatkan pendampatan dan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi, menurunkan kemiskinan dan kesenjangan antar desa.
Pembangunan di Desa dilakukan melalui Padat Karya Tunai di Desa atau yang sering disingkat PKTD, merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memajukan pembangunan dan perekonomian desa.

Terkait dengan pedoman pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa, Pemerintah telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai Tahun 2018.

Petunjuk Teknis Padat Karya Tunai tersebut menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Desa untuk memfasilitasi Desa mempercepat penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai sesuai dengan kententuan peraturan perundang-undangan.

Tetapi dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala - kendala, seperti belum terpenuhinya ketentuan 30% Hari Orang Kerja (HOK) dalam APBDes, belum dipenuhinya persyaratan untuk memperoleh bantuan keuangan dari kabupaten/kota dan provinsi serta alokasi dana desa, dan banyaknya rencana anggaran biaya (RAB) dan spesifikasi desain yang harus diverifikasi dan disetujui oleh pendamping Desa Teknik Infrastruktur dan keterlambatan satu tahapan penyaluran dan menghambatan penyaluran berikutnya.

Dengan adanya kendala-kendala tersebut berimplikasi terhadap Penyerapan tenaga kerja menjadi kurang optimal, seharusnya jika PKTD berjalan efektif akan mampu menyerap tenaga kerja antara 9,04 juta jiwa 11,8 juta jiwa.

Peningkatan pendapatan agregat masyarakat tidak berjalan seperti yang diharapkan karena PKTD diperkirakan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat antara Rp13,12 T - Rp17,5 T. 

Daya beli masyarakat tidak optimal, karena seharusnya apabila PKTD berjalan, maka akan meningkatkan daya beli antara Rp9,1 T - Rp12,2 T.

Akselerasi pertumbuhan ekonomi di desa menjadi tidak optimal, karena PKTD dapat mendorong pertumbuhan ekonomi antara 0,09% - 0,12%; dan Pengentasan kemiskinan menjadi terhambat, karena PKTD mampu menurunkan jumlah penduduk miskin minimal sebanyak 355 ribu jiwa.


Langkah-Langkah Percepatan Pelaksanaan Padat Karya Tunai Tahap 1:
  1. Penyesuaian RAB untuk pemenuhan HOK 30%.
  2. Pemenuhan petunjuk teknis dalam penyusunan RAB dan spesifikasi desain
  3. Akselerasi penetapan Perda APBDes melalui: Penyederhanaan jenis kegiatan, Peningkatan koordinasi antara Kepala Desa dengan BPD, Percepatan pemenuhan persyaratan bantuan keuangan, baik dari provinsi, kabupaten/kota, maupun ADD.
  4. Menyelesaikan Perkada tentang Pembagian Dana Desa per desa dan segera menyampaikannya ke KPPN untuk penyaluran Dana Desa tahap I.
  5. Mempermudah persyaratan untuk memperoleh ADD dan bantuan keuangan.
  6. Asistensi dan fasilitasi dalam penyusunan perdes APBDes.
  7. Mempermudah sekaligus mempercepat proses verifikasi rancangan perda APBDes.
  8. Asistensi dan fasilitasi penyusunan RAB dan spesifikasi desain teknis.
  9. Menghimbau kepala desa yang belum memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa.
Langkah-Langkah Percepatan Pelaksanaan Padat Karya Tunai Tahap 2:
  1. Tidak menunda penyampaian Perda APBDes maupun hasil penyesuaian RAB untuk pemenuhan HOK 30%.
  2. Akselerasi penyelesaian Perkada tentang Pembagian Dana Desa per desa dan menyampaikannya ke KPPN untuk penyaluran Dana Desa tahap 1. 
  3. Pemerintah kab/kota dan pemerintah desa segera menyampaikan laporan realisasi penyaluran Dana Desa dan laporan konsolidasi penggunaan Dana Desa tahun sebelumnya untuk mempercepat penyaluran Dana Desa tahap 2, baik dari RKUN ke RKUD maupun dari RKUD ke RKDes.
  4. Pemerintah kab/kota memberikan asistensi dan fasilitasi apabila ada dokumen persyaratan yang belum sesuai dengan ketentuan.
  5. Pemerintah kab/kota agar proaktif menghimbau kepala desa yang belum memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa, baik tahap 1 dan tahap 2.
  6. Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat memberikan teguran kepada bupati/walikota yang terlambat menyalurkan Dana Desa ke Desa yang persyaratannya sudah lengkap.
Diolah dari paparan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Pelaksanaan Dana Desa Tahun 2018, Donwload Disini. Semoga bermanfaat.

07 Mei 2018

Ini Pesan Camat, Saat Pengambilan Sumpah Tuha Peut dalam Kecamatan Sawang

INFODES - Puluhan anggota Tuha Peut atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 15 Gampong dalam Kecamatan Sawang dilantik oleh Bupati Aceh Utara untuk masa jabatan 2018-2024.

Puluhan anggota Tuha Peut atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 15 Gampong dalam Kecamatan Sawang dilantik oleh Bupati Aceh Utara untuk masa jabatan 2018-2024.
Pengambilan Sumpah Jabatan Tuha Peut dalam Kecamatan Sawang, Senin (7/5/18).
Pengambilan sumpah jabatan Tuha Peut tersebut dilakukan oleh Camat Sawang, Ibrahim, S.Sos atas nama Bupati Aceh Utara, di Gedung Serbaguna Balee Aron, Senin (7/5/2018).

Pelantikan anggota Tuha Peut 15 Gampong dalam Kecamatan Sawang turut dihadiri oleh Kapolsek Sawang, Danramil Sawang, KUA Sawang, para Geuchik, Imum Mukim, Pendamping Desa, Tim PID, dan seluruh anggota Tuha Peut yang dilantik.

Camat Sawang dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekcam Abdullah, mengatakan sesuai UU masa kerja Tuha Peut (BPD) yaitu selama 6 tahun terhitung sejak pelantikan atau pengukuhan sumpah jabatan.

Kepada Geuchik dan Tuha Peut, kami meminta setiap ada masalah di desa agar di selesaikan secara bijak dan arif melalui musyawarah mufakat. Oleh karenanya, untuk menghindari disharmonisasi dalam pelaksanaan tugas, Tuha Peut diminta mampu memahami tugas dan wewenangnya dengan baik. 

"Kedepankan win-win solution dalam setiap penyelesaian sengketa yang ada di gampong,"ujarnya.

Dalam melaksanakan roda pemerintahan dan pembangunan Desa. Keuchik dan Tuha Peut hendaknya tidak hanya terfokus pada fisik tapi juga berorentasi pada kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat gampong. 

Seperti melalui Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Buat aturan yang ketat dan berikan pemahaman kepada warga. Melalui BUMG banyak kegiatan yang dapat dilakukan untuk memberdayakan masyarakat,"kata Sekcam Abdullah.

Baca juga: Pembentukan BUMG dan BUMG Bersama Prioritas Dana Desa di Aceh Utara.

Adapun kewewenang Tuha Peut antara lain membentuk qanun gampong bersama geuchik, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Pendapatan Belanja Gampong (APBG), reusam dan qanun gampong, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian geuchik, menyelesaikan sengketa yang timbul dalam masyarakat bersama pemangku adat dan menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Kewenangan Tuha Peut dalam UU Desa

UU Desa No 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memposisikan Tuha Peut sebagai lembaga legislatif Desa yang berwenang mengatur dan mengurus desa.

Pada pasal 55, UU Desa menyebutkan sejumlah fungsi BPD yang berkaitan dengan kepala desa, yaitu (1) membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; (2) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan (3) melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Lebih dari itu, Pasal 61 huruf a memberikan hak pada BPD untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu:
  • Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  • Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; serta
  • Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Selain melaksanakan fungsi diatas, Tuha Peut atau BPD juga mempunyai tugas lain sebagaimana disebutkan dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.(SA)

05 Mei 2018

Imsakiyah Ramadhan Tahun 2018 M / 1439 H

Tak terasa bulan suci Ramadhan 2018 sebentar lagi tiba. Bulan yang paling ditunggu-tunggu kedatangannya oleh umat muslim di seluruh dunia. Karena pada bulan ini Allah curahkan rahmat, maghfirah (ampunan) dan pembebasan dari api neraka.
Jadwal Imsakiyah 2018/Ramadhan 1439 H atau jadwal imsak yang biasa disebut jadwal berpuasa 2018 perlu diketahui seluruh umat Islam yang menunaikan ibadah puasa. Dengan mengetahui jadwal imsak ramadhan, maka ibadah puasa bisa lebih khusyuk.  Agar pelaksanaan ibadah puasa sempurna kita harus belajar tentang tatacara berpuasa dan hal-hal yang membatalkan puasa, sunah berpuasa, waktu yang diharamkan berpuasa serta mengetahui tentang waktu imsak, dll.   Imsak berasal dari bahasa Arab "Amsaka yumsiku imsak" yang berarti menahan. Dalam bahasa yang umum imsak merupakan saat atau waktu berakhirnya makan dan minum saat bersahur.    Ketentuan waktu imsak sebagai ihtiyath (kehati-hatian) dari makan dan minum pada saat bersahur. Hal ini didasarkan pada hadist Rasul yang diriwayatkan dari Sayyidina Anas:     Sayyidina Zaid bin Tsabit r.a. berkata: “Kami telah makan sahur bersama-sama junjungan Nabi Saw., kemudian baginda bangun mengerjakan shalat. Sayyidina Anas bertanya kepada Sayyidina Zaid: “Berapa lamanya antara azan (Subuh) dengan waktu makan sahur itu? ”Dia menjawab: “sepadan dengan waktu yang dibutuhkan untuk membaca 50 ayat.”    Hadis ini menunjukkan bahwa jarak atau interval waktu antara bersahurnya Rasul Saw. dan azan Subuh adalah kira-kira 50 ayat. Itu artinya Rasul Saw. tidak lagi makan sahur sampai berkumandangnya azan Subuh.
Puasa Ramadhan adalah fardu ain yang diwajibkan atas setiap orang mukallaf, kuat melakukan, suci dari haid dan nifas. Oleh karena itu, setiap muslim sudah sepatutnya mempersiapkan diri menyambut Ramadhan sesuai tuntutan syariat.

Nabi saw bersabda: “Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang bukan berasal dari petunjuk kami, maka amalannya ditolak”. (HR. Muslim)

Baca juga: Cara Rasulullah Saw dalam Menyambut Bulan Suci Ramadhan.

Ibnu Umar Radliyallahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa salam bersabda: "Apabila engkau sekalian melihatnya (bulan) berpuasalah, dan apabila engkau sekalian melihatnya (bulan) berbukalah, dan jika awan menutupi kalian maka perkirakanlah." (Muttafaq Alaihi).

Sedangkan menurut riwayat Muslim "Jika awan menutupi kalian maka perkirakanlah tiga puluh hari." Menurut riwayat Bukhari "Maka sempurnakanlah hitungannya menjadi tigapuluh hari."

Pengertian Imsak

Jadwal Imsakiyah 2018/Ramadhan 1439 H atau jadwal imsak yang biasa disebut jadwal berpuasa 2018 perlu diketahui seluruh umat Islam yang menunaikan ibadah puasa. Dengan mengetahui jadwal imsak ramadhan, maka ibadah puasa bisa lebih khusyuk.

Agar pelaksanaan ibadah puasa sempurna kita harus belajar tentang tatacara berpuasa dan hal-hal yang membatalkan puasa, sunah berpuasa, waktu yang diharamkan berpuasa serta mengetahui tentang waktu imsak, dll.

Imsak berasal dari bahasa Arab "Amsaka yumsiku imsak" yang berarti menahan. Dalam bahasa yang umum imsak merupakan saat atau waktu berakhirnya makan dan minum saat bersahur.

Ketentuan waktu imsak sebagai ihtiyath (kehati-hatian) dari makan dan minum pada saat bersahur. Hal ini didasarkan pada hadist Rasul yang diriwayatkan dari Sayyidina Anas: 

Sayyidina Zaid bin Tsabit r.a. berkata: “Kami telah makan sahur bersama-sama junjungan Nabi Saw., kemudian baginda bangun mengerjakan shalat. Sayyidina Anas bertanya kepada Sayyidina Zaid: “Berapa lamanya antara azan (Subuh) dengan waktu makan sahur itu? ”Dia menjawab: “sepadan dengan waktu yang dibutuhkan untuk membaca 50 ayat.”

Hadis ini menunjukkan bahwa jarak atau interval waktu antara bersahurnya Rasul Saw. dan azan Subuh adalah kira-kira 50 ayat. Itu artinya Rasul Saw. tidak lagi makan sahur sampai berkumandangnya azan Subuh.

Baca juga: Ramadhan, Bulan Semua Kita Diundang Menjadi Tamu Allah.

Untuk kehati-hatian kita dalam berpuasa, sudah semestinya kita persiapkan jadwal Imsakiyah Ramadhan Tahun 2018 lebih dini agar umat mengetahui dengan pasti waktu berbuka dan kapan waktu untuk makan sahur. Selain itu, Imsakiyah sangat berguna untuk mengetahui jadwal pelaksanaan shalat.

Penetapan Jadwal Imsakiyah, biasanya diterbitkan oleh lembaga resmi, diantaranya Kementerian Agama (Kemenag), Rukyatul Hilal Indonesia (RHI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lajnah Falakiyah NU, Muhammadiyah, dll.

Dalam rangka menyonsong bulan Ramadhan tahun 2018 yang penuh berkah ini. Pemerintah Desa dapat berbagi Jadwal Imsakiyah Ramadhan dan Jadwal Shalat untuk seluruh warga desanya.

Adapun bahan cetakkan Jadwal Imsakiyah Tahun 2018 dan waktu shalat seluruh Indonesia dapat diambil disini, melalui portal bimasislam.kemenag.go.id.

Wallahu a'lam bish-shawab. Semoga ada manfaatnya.