INFODES - Puluhan anggota Tuha Peut atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 15 Gampong dalam Kecamatan Sawang dilantik oleh Bupati Aceh Utara untuk masa jabatan 2018-2024.
Pelantikan anggota Tuha Peut 15 Gampong dalam Kecamatan Sawang turut dihadiri oleh Kapolsek Sawang, Danramil Sawang, KUA Sawang, para Geuchik, Imum Mukim, Pendamping Desa, Tim PID, dan seluruh anggota Tuha Peut yang dilantik.
Baca juga: Pembentukan BUMG dan BUMG Bersama Prioritas Dana Desa di Aceh Utara.
Pengambilan Sumpah Jabatan Tuha Peut dalam Kecamatan Sawang, Senin (7/5/18). |
Pengambilan sumpah jabatan Tuha Peut tersebut dilakukan oleh Camat Sawang, Ibrahim, S.Sos atas nama Bupati Aceh Utara, di Gedung Serbaguna Balee Aron, Senin (7/5/2018).
Camat Sawang dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekcam Abdullah, mengatakan sesuai UU masa kerja Tuha Peut (BPD) yaitu selama 6 tahun terhitung sejak pelantikan atau pengukuhan sumpah jabatan.
Kepada Geuchik dan Tuha Peut, kami meminta setiap ada masalah di desa agar di selesaikan secara bijak dan arif melalui musyawarah mufakat. Oleh karenanya, untuk menghindari disharmonisasi dalam pelaksanaan tugas, Tuha Peut diminta mampu memahami tugas dan wewenangnya dengan baik.
"Kedepankan win-win solution dalam setiap penyelesaian sengketa yang ada di gampong,"ujarnya.
Dalam melaksanakan roda pemerintahan dan pembangunan Desa. Keuchik dan Tuha Peut hendaknya tidak hanya terfokus pada fisik tapi juga berorentasi pada kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat gampong.
Seperti melalui Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Buat aturan yang ketat dan berikan pemahaman kepada warga. Melalui BUMG banyak kegiatan yang dapat dilakukan untuk memberdayakan masyarakat,"kata Sekcam Abdullah.
Adapun kewewenang Tuha Peut antara lain membentuk qanun gampong bersama geuchik, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Pendapatan Belanja Gampong (APBG), reusam dan qanun gampong, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian geuchik, menyelesaikan sengketa yang timbul dalam masyarakat bersama pemangku adat dan menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Kewenangan Tuha Peut dalam UU Desa
UU Desa No 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memposisikan Tuha Peut sebagai lembaga legislatif Desa yang berwenang mengatur dan mengurus desa.
Pada pasal 55, UU Desa menyebutkan sejumlah fungsi BPD yang berkaitan dengan kepala desa, yaitu (1) membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; (2) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan (3) melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Lebih dari itu, Pasal 61 huruf a memberikan hak pada BPD untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu:
- Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
- Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; serta
- Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Selain melaksanakan fungsi diatas, Tuha Peut atau BPD juga mempunyai tugas lain sebagaimana disebutkan dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.(SA)
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon