15 Juni 2018

Idul Fitri, Momentum Mempekokoh Kemandirian Desa

Sejak tadi malam umat muslim di seluruh Indonesia sudah mengumandangkan tahlil, tahmid dan takbir dengan penuh khidmat sebagai bertanda telah berakhirnya bulan suci ramadhan. Selamat datang bulan syawal, Idul Fitri.

Merayakan hari raya idul fitri di kampung halaman menjadi impian sekaligus harapan bagi kebanyakan muslim terutama bagi mereka yang merantau. Maka tak heran jika mudik idul fitri dijadikan moment kembali ke kampung untuk berkumpul bersama sanak keluarga, kerabat, teman dan orang-orang yang disayanginya.


Merayakan hari raya idul fitri di kampung halaman menjadi impian sekaligus harapan bagi kebanyakan muslim terutama bagi mereka yang merantau. Maka tak heran jika mudik idul fitri dijadikan moment kembali ke kampung untuk berkumpul bersama sanak keluarga, kerabat, teman dan orang-orang yang disayanginya. 

Idul fitri bagi perantau yang pulang ke kampung, sebagian dari mereka ada yang memanfaatkan sebagai moment untuk berbagi rezeki dan kasih sayang kepada yatim piatu dan warga miskin yang ada desa. 


Di Indonesia, mudik ke kampung halaman merupakan sebuah tradisi yang sudah hidup berpuluh-puluh tahun lamanya dan salah satu ciri khas masyarakat nusantara.

Hari raya idul fitri juga menjadi moment istimewa bagi warga desa untuk saling bersilaturrahmi dan maaf - maafan. Hal Ini tentu sangat baik untuk memupuk kesatuan dan persatuan sesama warga desa maupun antar warga desa lainnya dalam rangka memperkokoh kemandirian desa. 

Kepada seluruh pengunjung blog desa ini, kami mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah/2018 M. Taqaballahu minna wa minkum, shiyamana wa shiyamakum. Minal Aizin wal faizin, mohon maaf lahir dan batin atas segala khilaf dan salah.

Mudah-mudahan kita semua memperoleh kemenangan lahir batin setelah sebulan penuh berperang dengan segala hawa nafsu. Semoga kita dapat bertemu kembali dengan ramadhan tahun depan dan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah/2019 Masehi.

13 Juni 2018

Pedoman Umum Program Inovasi Desa 2018

Sehubungan dengan adanya perubahan substansi pada pengaturan terkait Pedoman Umum Program Inovasi Desa, perubahan lokasi, dan alokasi bantuan pemerintah sebagai lokus pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa pada Program Inovasi Desa, maka Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 83 Tahun 2017 tentang Penetapan Pedoman Umum Program Inovasi Desa perlu disesuaikan.

Peraturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yakni Permendes Nomor 84 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa
Dalam Peraturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yakni Permendes Nomor 84 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa. 

Ruang Lingkup Terbaru Pedoman Program Inovasi Desa (PID) meliputi:

1. Pelaksanaan Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa (PPID) melalui penyediaan Dana Bantuan Pemerintah, peningkatan kapasitas Penyedia Jasa Layanan Teknis (PJLT) kepada Desa, dan Pengembangan Sistem Informasi Pembangunan Desa. 

2. Penguatan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pendampingan Desa, sedangkan PID untuk meningkatkan kualitas penggunaan Dana Desa melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang lebih inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat Desa.

3. Pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas pejabat di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terkait dengan visioning, decision making, manajemen, pengawasan, dan mitigasi risiko program. 

4. Penyediaan bantuan teknis dan peningkatan kapasitas melalui penyediaan tenaga ahli untuk konsultan dan tenaga dukungan teknis dan kegiatan peningkatan kapasitas untuk mendorong inovasi dalam pembangunan dan pemberdayaan Desa dan peningkatan efektivitas pengelolaan program pendampingan Desa.

5. Pilot Inkubasi PID untuk memberikan dana stimulan dan technical assistant kepada Desa terpilih agar dapat mengembangkan produktivitas perekonomiannya.

Ruang Lingkup Pedoman Program Inovasi Desa (PID) ini sebagaimana tertuang dalam Permendes Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa

03 Juni 2018

Banyak Cara untuk Memperkuat Permodalan BUMDes

Badan Usaha Milik Desa bukanlah lembaga ekonomi baru yang beroperasi di pedesaan. Karena keberadaannya yang sangat sentral dalam upaya meningkatkan dan mengembangkan ekonomi masyarakat desa. Maka berbagai strategi dan kebijakan dilahirkan untuk memperkuat keberadaan BUMDes.


Badan Usaha Milik Desa bukanlah lembaga ekonomi baru yang beroperasi di pedesaan. Karena keberadaannya yang sangat sentral dalam upaya meningkatkan dan mengembangkan ekonomi masyarakat desa. Maka berbagai strategi dan kebijakan dilahirkan untuk memperkuat keberadaan BUMDes.

Berdasarkan data kementerian jumlah BUMDes saat ini sudah mencapai 32.249 unit dari 74.957 jumlah Desa di Indonesia. Pengembangan dan penguatan BUMDes merupakan salah satu dari empat prioritas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi selain Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades), Embung Air Desa, dan Sarana Olahraga Desa.

Berdasarkan telusuran informasi, Kementerian Desa akan memfasilitasi BUMDes - BUMDes yang sudah aktif dan berjalan dengan memberikan bantuan uang sebagai penambah modal usaha. Jumlah bantuan permodalan yang akan diberikan sekitar Rp50 juta per BUMDes.

Adapun persyaratan penerimaan bantuan permodalan, minimal BUMDes telah ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) dan memiliki unit usaha yang sudah aktif atau berjalan, memiliki rekening dan NPWP atas nama Badan Usaha Milik Desa.

Dalam rangka mendapatkan permodalan dari pemerintah, BUMDes juga harus mengajukan proposal usulan bantuan permodalan. Adapun mekanisme pengajuan proposal bisanya diatur dalam Juknis Bantuan BUMDes.

Banyak Cara untuk Mendapatkan Permodalan BUMDes

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015  tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 135 (PP 47) disebutkan bahwa modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa (Anggaran Pendapatan Belanja Desa). Modal BUMDesa terdiri atas penyertaan modal desa dan penyertaan modal dari masyarakat desa.

Kekayaan BUMDes yang bersumber dari penyertaan modal desa merupakan kekayaan desa yang dipisahkan. Selanjutnya, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan bantuan kepada BUMDesa yang disalurkan melalui APBDes.

Mendapatkan bantuan dari pemerintah merupakan salah satu cara dari banyak cara dalam rangka memperkuat permodalan BUMDes. Dan cara yang paling kreatif dan inovatif yaitu melalui usaha BUMDes itu sendiri. Semoga bermanfaat...

28 Mei 2018

Bagaimana Hubungan Kerja LKD dan LAD dengan Pemerintah Desa?

Hubungan Kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dengan Pemerintah Desa adalah bersifat kemitraaan. Sedangkan hubungan kerja dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersifat konsultatif, dan hubungan kerja dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Desa bersifat koordinatif.

Rumusan tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Bab XII Pasal 94 berbunyi:

(1) Desa mendayagunakan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.    

(2) Lembaga kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wadah partisipasi masyarakat Desa sebagai mitra Pemerintah Desa.

(3) Lembaga Kemasyarakatan Desa bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. 

(4) Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan lembaga non Pemerintah wajib memberdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di Desa.

Sekarang pemerintah Desa bersama masyarakat dapat memprakarsai pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD). 

Tatacara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Tatacara Pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD) berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018.

Jenis-jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) paling sedikit meliputi:
  • Rukun Tetangga;
  • Rukun Warga; 
  • Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga; 
  • Karang Taruna;
  • Pos Pelayanan Terpadu; dan 
  • Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Rukun Tetangga dan Rukun Warga bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Pemberdayaan Kesejateraan Keluarga bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan keluarga.

Karang Taruna bertugas membantu Kepala Desa dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda.

Pos Pelayanan Terpadu bertugas membantu Kepala Desa dalam peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat Desa.

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat bertugas membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Desa dengan swadaya gotong royong.

Bagaimana Hubungan Kerja LKD dan LAD dengan Pemerintah Desa?

Hubungan Kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dengan Pemerintah Desa adalah bersifat kemitraaan. 

Sedangkan hubungan kerja dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersifat konsultatif, dan hubungan kerja dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Desa bersifat koordinatif.

27 Mei 2018

Tatacara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)

Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. 

Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dilakukan atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.


Persyaratan Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa:
  1. Berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Aktif mengembangka nilai dan adat istiadat setempat yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan dipatuhi oleh masyarakat;
  3. Berkedudukan di Desa setempat;
  4. Keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa;
  5. Memiliki kepengurusan yang tetap;
  6. Memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan 
  7. Tidak berafiliasi kepada partai politik.
Ketentuan lebih lanjut tentang pembentukan Lembaga Kemasyarakatan  Desa (LKD) diatur melalui Peraturan Desa (Perdes). 

Tugas Lembaga Kemasyarakatan Desa:


  1. Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa;
  2. Ikut serta dalam perencanan dan pelaksanaan pembangunan; dan
  3. Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, LKD dapat mengusulkan program dan kegiatan kepada Pemerintah Desa.

Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa:

  1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  2. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
  3. meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;
  4. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
  6. Meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
  7. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa paling sedikit meliputi:
  • Rukun Tetangga;
  • Rukun Warga;
  • Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
  • Karang Taruna; 
  • Pos Pelayanan Terpadu; dan 
  • Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk LKD selain jenis-jenis diatas sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai jenis LKD ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes).

Demikian tentang Tatacara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa terbaru sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Untuk diketahui, dengan dikeluarkannya peraturan terbaru ini maka Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

26 Mei 2018

Tatacara Pembentukan Lembaga Adat Desa

Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat LAD adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari Susunan Asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.
Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat LAD adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari Susunan Asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.

Lembaga Adat Desa (LAD) dapat dibentuk oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa.

Persyaratan Pembentukan Lembaga Adat Desa :
  1. Berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Aktif mengembangka nilai dan adat istiadat setempat yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan dipatuhi oleh masyarakat;
  3. Berkedudukan di Desa setempat;
  4. Keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa;
  5. Memiliki kepengurusan yang tetap;
  6. Memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan 
  7. Tidak berafiliasi kepada partai politik.
Ketentuan lebih lanjut tentang pembentukan Lembaga Adat Desa diatur melalui Peraturan Desa (Perdes).

Tugas Lembaga Adat Desa :

Lembaga Adat Desa (LAD) bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa.

Fungsi Lembaga Adat Desa :
  1. Melindungi identitas budaya dan hak tradisional masyarakat dan unsur kekerabatan lainnya;
  2. melestarikan hak ulayat, tanag ulayat, hutan adat, dan harta dan/atau kekayaan adat lainnya untuk sumber penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup, dan mengatasi kemiskinan di Desa;
  3. Mengembangkan musyawarah mufakat untuk mengambil keputusan dalam musyawarah Desa;
  4. Mengembangkan nilai adat istiadat dalam penyelesaian sengketa pemilikan waris, tanah dan konflik dalam interaksi manusia;
  5. Pengembangan nilai adat istiadat untuk perdamaian, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  6. Mengembangkan nilai adat untuk kegiatan kesehatan, pendidikan masyarakat, seni dan budaya, lingkungan, dan lainnya; dan
  7. Mengembangkan kerja sama dengan Lembaga Adat Desa lainnya.
Jenis dan Kepengurusan Lembaga Adat Desa

Jenis dan kepengurusan Lembaga Adat Desa yang menyelenggarakan fungsi ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) dan berpedoman pada Peraturan Bupati/Peraturan Walikota.

Demikian tentang Tatacara Pembentukan Lembaga Adat Desa, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.(*)

24 Mei 2018

Akademi Desa 4.0 untuk Mempercepat Desa Membangun

Akademi Desa 4.0 diluncurkan untuk mempercepat proses Desa Membangun melalui kolaborasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan Pegiat Desa, Lembaga Pelatihan, dan Perguruan Tinggi. 

Peluncurannya dilakukan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, di Jakarta, Kamis (24/5/2108). 
Akademi Desa 4.0 merupakan upaya dalam mendukung Indonesia 4.0 sekaligus sebagai respons positif terhadap Industri 4.0.


Akademi Desa 4.0 merupakan upaya dalam mendukung Indonesia 4.0 sekaligus sebagai respons positif terhadap Industri 4.0. Kreativitas, inovasi, dan enterpreneurship para pelaku di desa menjadi prasyarat pencapaiannya. Beragam pelatihan diselenggarakan untuk perangkat desa dan para pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). 

Untuk memperkuat hal tersebut, dibutuhkan standardisasi pelatihan dalam bentuk sertifikasi lulusan untuk menjamin kompetensi dan kualitas alumni guna menyongsong Indonesia 4.0.

Akademi Desa 4.0 melakukan standardisasi pembelajaran pembangunan desa di Indonesia. Pengurus BUMDes, perangkat desa, pengelola kegiatan desa, pendamping, dan pengelola lembaga kemasyarakatan yang lulus pelatihan praktis akan teruji kompetensinya. Mereka yang lulus berhak menerima sertifikat kompetensi pembangunan desa. Selain itu, Akademi Desa 4.0 juga menyediakan akreditasi kepada lembaga yang bekerja sama menjalankan sertifikasi kompetensi pembangunan desa.

Dengan capaian itu, Akademi Desa 4.0 ditargetkan dapat mempercepat peningkatan kualitas SDM di desa, kawasan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi. Institusi ini juga memberi dasar bagi peningkatan kualitas pelayanan birokrasi pemerintahan desa kepada masyarakat serta mendorong percepatan perkembangan usaha ekonomi desa.

Lisensi sertifikasi diajukan secara resmi kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dalam acara hari ini. Akreditasi institusi diajukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Ruang lingkup lisensi Akademi Desa 4.0 meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan. Lisensi berikutnya ialah pemberdayaan masyarakat desa. Lisensi juga mencakup percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Sertifikasi kompetensi penyelenggara pemerintahan desa dan kawasan perdesaan meliputi sub kompetensi keahlian kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa, dan tenaga pendukung desa. Sedangkan sub keahlian pembangun desa dan kawasan perdesaan meliputi pengelola kegiatan desa, pengurus BUMDes dan BUMDes Bersama, pengelola Produk Unggulan Kawasa Perdesaan (Prukades), serta pengurus lembaga kemasyarakatan desa.

Sertifikasi kompetensi pemberdaya masyarakat desa meliputi pendamping masyarakat, desa dan kawasan, penggerak swadaya masyarakat, kader posyandu, dan pengurus PKK. Kompetensi  pembangun daerah tertinggal meliputi pendamping daerah tertinggal dan tim pengelola kegiatan daerah tertinggal. Kompetensi pembangun daerah transmigrasi meliputi pendamping daerah transmigrasi dan tim pengelola kegiatan daerah transmigrasi. Kompetensi pembangunan daerah tertentu mencakup pendamping daerah perbatasan, terpencil, rawan bencana, dan konflik, dan tim pengelola kegiatan daerah perbatasan, terpencil, rawan bencana, dan konflik.

Dalam peluncuran Akademi Desa 4.0 ini, Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo akan memberikan kursus perdana. Kursus tersebut disiarkan langsung melalui video conference dengan kantor perwakilan BKKBN di Yogyakarta dan Makassar. Selain itu, kursus juga disiarkan secara live streaming di kantor perwakilan BKKBN di Provinsi Bali, Kalimantan Selatan, Riau, Maluku, Bengkulu, dan Papua.

Akademi Desa 4.0 dibentuk Kemendes PDTT melalui Pusat Pelatihan Masyarakat (Puslatmas), Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi (Balilatfo). Ekosistem pembelajaran dibentuk melalui kerja sama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) di provinsi, kabupaten, hingga kecamatan. Ekosistem pembelajaran juga dikembangkan dengan puluhan perguruan tinggi yang telah bekerja sama dalam Forum Perguruan Tinggi untuk Desa (Pertides), seperti Institut Teknologi Bandung, Unversitas Gadjah Mada, UPN Veteran Surabaya, dan sebagainya. Ekosistem pembelajaran terus dikembangkan dengan berbagai lembaga yang telah siap melaksanakan pelatihan BUMDes, perangkat desa, inkubasi bisnis, dan sebagainya.

Untuk diketahui, Akademi Desa 4.0 dikembangkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes, PDTT) sebagai ikhtiar untuk menguatkan kapasitas warga desa dalam pembangunan melalui sertifikasi profesi dan peningkatan kualitas lembaga-lembaga pelatihan pembangunan Desa melalui Akreditasi.(Kemendes/*)