Badan Usaha Milik Desa bukanlah lembaga ekonomi baru yang beroperasi di pedesaan. Karena keberadaannya yang sangat sentral dalam upaya meningkatkan dan mengembangkan ekonomi masyarakat desa. Maka berbagai strategi dan kebijakan dilahirkan untuk memperkuat keberadaan BUMDes.
Berdasarkan data kementerian jumlah BUMDes saat ini sudah mencapai 32.249 unit dari 74.957 jumlah Desa di Indonesia. Pengembangan dan penguatan BUMDes merupakan salah satu dari empat prioritas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi selain Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades), Embung Air Desa, dan Sarana Olahraga Desa.
Berdasarkan telusuran informasi, Kementerian Desa akan memfasilitasi BUMDes - BUMDes yang sudah aktif dan berjalan dengan memberikan bantuan uang sebagai penambah modal usaha. Jumlah bantuan permodalan yang akan diberikan sekitar Rp50 juta per BUMDes.
Adapun persyaratan penerimaan bantuan permodalan, minimal BUMDes telah ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) dan memiliki unit usaha yang sudah aktif atau berjalan, memiliki rekening dan NPWP atas nama Badan Usaha Milik Desa.
Dalam rangka mendapatkan permodalan dari pemerintah, BUMDes juga harus mengajukan proposal usulan bantuan permodalan. Adapun mekanisme pengajuan proposal bisanya diatur dalam Juknis Bantuan BUMDes.
Banyak Cara untuk Mendapatkan Permodalan BUMDes
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Pasal 135 (PP 47) disebutkan bahwa modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa (Anggaran Pendapatan Belanja Desa). Modal BUMDesa terdiri atas penyertaan modal desa dan penyertaan modal dari masyarakat desa.
Kekayaan BUMDes yang bersumber dari penyertaan modal desa merupakan kekayaan desa yang dipisahkan. Selanjutnya, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan bantuan kepada BUMDesa yang disalurkan melalui APBDes.
Mendapatkan bantuan dari pemerintah merupakan salah satu cara dari banyak cara dalam rangka memperkuat permodalan BUMDes. Dan cara yang paling kreatif dan inovatif yaitu melalui usaha BUMDes itu sendiri. Semoga bermanfaat...
Berdasarkan data kementerian jumlah BUMDes saat ini sudah mencapai 32.249 unit dari 74.957 jumlah Desa di Indonesia. Pengembangan dan penguatan BUMDes merupakan salah satu dari empat prioritas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi selain Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades), Embung Air Desa, dan Sarana Olahraga Desa.
Berdasarkan telusuran informasi, Kementerian Desa akan memfasilitasi BUMDes - BUMDes yang sudah aktif dan berjalan dengan memberikan bantuan uang sebagai penambah modal usaha. Jumlah bantuan permodalan yang akan diberikan sekitar Rp50 juta per BUMDes.
Adapun persyaratan penerimaan bantuan permodalan, minimal BUMDes telah ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) dan memiliki unit usaha yang sudah aktif atau berjalan, memiliki rekening dan NPWP atas nama Badan Usaha Milik Desa.
Dalam rangka mendapatkan permodalan dari pemerintah, BUMDes juga harus mengajukan proposal usulan bantuan permodalan. Adapun mekanisme pengajuan proposal bisanya diatur dalam Juknis Bantuan BUMDes.
Banyak Cara untuk Mendapatkan Permodalan BUMDes
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Pasal 135 (PP 47) disebutkan bahwa modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa (Anggaran Pendapatan Belanja Desa). Modal BUMDesa terdiri atas penyertaan modal desa dan penyertaan modal dari masyarakat desa.
Kekayaan BUMDes yang bersumber dari penyertaan modal desa merupakan kekayaan desa yang dipisahkan. Selanjutnya, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan bantuan kepada BUMDesa yang disalurkan melalui APBDes.
Mendapatkan bantuan dari pemerintah merupakan salah satu cara dari banyak cara dalam rangka memperkuat permodalan BUMDes. Dan cara yang paling kreatif dan inovatif yaitu melalui usaha BUMDes itu sendiri. Semoga bermanfaat...
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon