09 Juli 2018

Viral Kades dan Sekdes Terlibat Pembunuhan Pengurus BUMDes

Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan terus menunjukkan komitmennya untuk mengungkap kasus kematian pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan dan juga anggota salah satu LSM bernama Daud Hadi (56).

Viral! Kades dan Sekdes Terlibat Pembunuhan Pengurus BUMDes Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan terus menunjukkan komitmennya untuk mengungkap kasus kematian pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan dan juga anggota salah satu LSM bernama Daud Hadi (56).  Setelah pada Kamis (5/7) sore lalu berhasil mengamankan dua tersangka berinisial SY (33) dan Sekdes Sialang Godang, TS (29), Tim Satreskrim Polres Pelalawan kembali mengamankan seorang tersangka baru berinisial Ar (40) yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Sialang Godang, Sabtu (7/7) siang lalu sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya Desa Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan. Demikian disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan didampingi Kasat Reskrim AKP Teddy Adrian, Ahad (8/7) siang.  Dikatakannya, penangkapan tersangka Ar hasil pengembangan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana pembunuhan tersebut. Atas nyanyian dua pelaku yang berhasil ditangkap yakni TS dan SY, maka tim langsung menangkap Ar di kediamannya.  “Jadi, setelah kita lakukan pengembangan terhadap dua tersangka lainnya yakni TS dan SY, lewat pengakuan keduanya, terungkap keterlibatan Ar yang menjabat sebagai Kades Sialang Godang. Dan atas informasi tersebut, maka kita langsung melakukan penyelidikan,’’ katanya.  Alhamdulillah, saat dilakukan penyelidikan ke rumah tersangka Ar, berhasil diamankan dua alat bukti baru yakni sepasang sandal yang berlumuran darah. Atas barang bukti tersebut, maka Kades Sialang Godang ini langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana.  Saat ini, Ar telah kita amankan di Mapolres Pelalawan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melanggar pasal 340 subsider 338 jo 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup,” terangnya.  Diungkapkan Kapolres bahwa dalam kasus pembunuhan ini, tersangka Ar telah melakukan kerja sama dengan tersangka TS yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Sialang Godang untuk melakukan pembunuhan terhadap korban Daud Hadi.  Tersangka Ar ini melakukan kerja sama dengan TS untuk melakukan pembunuhan terhadap korban Daud Hadi. Pasalnya, kedua petinggi pemerintahan Desa Sialang Godang ini merasa sakit hati akibat ulah korban Daud yang kerap mengkritisi aktivitas pembangunan di Desa Sialang Godang yang menggunakan Anggaran Dana Desa. Atas ulah korban tersebut, maka tersangka Ar dan TS akhirnya patungan menyiapkan dana masing-masing sebesar Rp10 juta untuk menyewa dua orang algojo yakni SY dan S saat ini masih diburu guna melenyapkan nyawa korban Daud.  Sedangkan saat eksekusi pembunuhan terhadap korban Daud dilakukan, tersangka Ar saat itu hanya melakukan pengintaian dari kejauhan. Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni TS, SY dan S, langsung mendatangi rumah korban dan melakukan pembacokan serta penusukan pada bagian kepala, pipi dan dada korban.  Dan setelah memastikan korban tidak bernyawa lagi, maka keempat tersangka langsung melarikan diri menuju Batam-Kepri, Siak dan Pekanbaru. Hanya saja, keempat tersangka yang merasa kasus pembunuhan tersebut telah aman, akhirnya kembali ke kediamannya masing-masing di Desa Sialang Godang. Namun, jajaran Satreskrim Polres Pelalawan yang sangat komit untuk menungkap kasus pembunuhan tersebut dengan melakukan penyelidikan intens, akhirnya mencium keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan.  ‘’Hanya saja, saat dilakukan penangkapan dua tersangka lainnya yakni Ar dan S, berhasil melarikan diri. Namun, tersangka Ar akhirnya berhasil ditangkap setelah petugas menemukan dua alat bukti baru.  Sedangkan untuk tersangka S yang masih kabur, kita harap dapat segera menyerahkan diri karena sampai kapan dan dimanapun akan kami kejar dan kami tangkap,” ujarnya seraya menyebutkan kasus tersebut akan terus didalami pihaknya karena tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.  Sebelumnya, pada Selasa (10/4) dini hari sekitar pukul 03.15 WIB, masyarakat Desa Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan mendadak heboh. Pasalnya, sesosok mayat yang tak lain adalah korban Daud Hadi ditemukan meregang nyawa dengan kondisi penuh luka sabetan benda tajam. Pria yang berprofesi sebagai anggota BUMDes Desa Sialang Godang ini, meregang nyawa setelah menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat (anirat) oleh orang tak dikenal (OTK).  Kasus pembunuhan tersebut bermula saat korban Daud Hadi yang tidur bersama istrinya Diana Nurbaiti, didatangi dua lelaki yang menggedor pintu rumahnya dengan sangat keras, Selasa (10/4) dini hari sekitar pukul 03.15 WIB. Karena terusik akibat suara berisik ketukan pintu tersebut, maka korban dan istrinya terbangun. Daud Hadi pun langsung bergegas menuju depan rumah untuk melihat siapa tamu yang mengunjungi dirinya. Kemudian, tanpa pikir panjang, maka korban pun akhirnya membukakan pintu rumah yang dihuninya.  Dan saat pintu depan rumah dibuka oleh korban, ternyata dua orang pria telah menunggu dirinya di luar rumah sehingga perbincangan pun terjadi.  Kepada korban Daud, kedua tamu tersebut membahas sebuah sendok bergambar wayang. Dan hanya berselang 15 menit, istri korban yang saat itu berada di dapur rumah, langsung lari bergegas menuju teras depan Kantor BUMDes tersebut karena mendengar suara erangan sang suami.  Namun, alangkah terkejutnya sang istri saat kondisi suaminya di halaman depan rumah dengan kondisi tidak bernyawa dan bersimbah darah penuh luka pada bagian kepala, pipi dan dadanya.  Kuat dugaan motif kasus pembunuhan terhadap yang dilakukan para pelaku akibat memperebutkan sebuah sendok bergambar wayang. Namun, akhirnya Polres Pelalawan berhasil mengungkap misteri pembunuhan tersebut setelah berhasil menangkap tiga dari empat pelaku pembunuhan.

Setelah pada Kamis (5/7) sore lalu berhasil mengamankan dua tersangka berinisial SY (33) dan Sekdes Sialang Godang, TS (29), Tim Satreskrim Polres Pelalawan kembali mengamankan seorang tersangka baru berinisial Ar (40) yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Sialang Godang, Sabtu (7/7) siang lalu sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya Desa Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan.

Demikian disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan didampingi Kasat Reskrim AKP Teddy Adrian, Ahad (8/7) siang seperti dilansir situs riaupos.co.

Dikatakannya, penangkapan tersangka Ar hasil pengembangan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana pembunuhan tersebut. Atas nyanyian dua pelaku yang berhasil ditangkap yakni TS dan SY, maka tim langsung menangkap Ar di kediamannya.

“Jadi, setelah kita lakukan pengembangan terhadap dua tersangka lainnya yakni TS dan SY, lewat pengakuan keduanya, terungkap keterlibatan Ar yang menjabat sebagai Kades Sialang Godang. Dan atas informasi tersebut, maka kita langsung melakukan penyelidikan,’’ katanya.

Alhamdulillah, saat dilakukan penyelidikan ke rumah tersangka Ar, berhasil diamankan dua alat bukti baru yakni sepasang sandal yang berlumuran darah. Atas barang bukti tersebut, maka Kades Sialang Godang ini langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana.

Saat ini, Ar telah kita amankan di Mapolres Pelalawan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melanggar pasal 340 subsider 338 jo 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup,” terangnya.

Diungkapkan Kapolres bahwa dalam kasus pembunuhan ini, tersangka Ar telah melakukan kerja sama dengan tersangka TS yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Sialang Godang untuk melakukan pembunuhan terhadap korban Daud Hadi.

Tersangka Ar ini melakukan kerja sama dengan TS untuk melakukan pembunuhan terhadap korban Daud Hadi. Pasalnya, kedua petinggi pemerintahan Desa Sialang Godang ini merasa sakit hati akibat ulah korban Daud yang kerap mengkritisi aktivitas pembangunan di Desa Sialang Godang yang menggunakan Anggaran Dana Desa. Atas ulah korban tersebut, maka tersangka Ar dan TS akhirnya patungan menyiapkan dana masing-masing sebesar Rp10 juta untuk menyewa dua orang algojo yakni SY dan S saat ini masih diburu guna melenyapkan nyawa korban Daud.

Sedangkan saat eksekusi pembunuhan terhadap korban Daud dilakukan, tersangka Ar saat itu hanya melakukan pengintaian dari kejauhan. Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni TS, SY dan S, langsung mendatangi rumah korban dan melakukan pembacokan serta penusukan pada bagian kepala, pipi dan dada korban.

Dan setelah memastikan korban tidak bernyawa lagi, maka keempat tersangka langsung melarikan diri menuju Batam-Kepri, Siak dan Pekanbaru. Hanya saja, keempat tersangka yang merasa kasus pembunuhan tersebut telah aman, akhirnya kembali ke kediamannya masing-masing di Desa Sialang Godang. Namun, jajaran Satreskrim Polres Pelalawan yang sangat komit untuk menungkap kasus pembunuhan tersebut dengan melakukan penyelidikan intens, akhirnya mencium keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan.

"Hanya saja, saat dilakukan penangkapan dua tersangka lainnya yakni Ar dan S, berhasil melarikan diri. Namun, tersangka Ar akhirnya berhasil ditangkap setelah petugas menemukan dua alat bukti baru. Sedangkan untuk tersangka S yang masih kabur, kita harap dapat segera menyerahkan diri karena sampai kapan dan dimanapun akan kami kejar dan kami tangkap,” ujarnya seraya menyebutkan kasus tersebut akan terus didalami pihaknya karena tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Sebelumnya, pada Selasa (10/4) dini hari sekitar pukul 03.15 WIB, masyarakat Desa Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan mendadak heboh. Pasalnya, sesosok mayat yang tak lain adalah korban Daud Hadi ditemukan meregang nyawa dengan kondisi penuh luka sabetan benda tajam. Pria yang berprofesi sebagai anggota BUMDes Desa Sialang Godang ini, meregang nyawa setelah menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat (anirat) oleh orang tak dikenal (OTK).

Kasus pembunuhan tersebut bermula saat korban Daud Hadi yang tidur bersama istrinya Diana Nurbaiti, didatangi dua lelaki yang menggedor pintu rumahnya dengan sangat keras, Selasa (10/4) dini hari sekitar pukul 03.15 WIB. 

Karena terusik akibat suara berisik ketukan pintu tersebut, maka korban dan istrinya terbangun. Daud Hadi pun langsung bergegas menuju depan rumah untuk melihat siapa tamu yang mengunjungi dirinya. Kemudian, tanpa pikir panjang, maka korban pun akhirnya membukakan pintu rumah yang dihuninya.

Dan saat pintu depan rumah dibuka oleh korban, ternyata dua orang pria telah menunggu dirinya di luar rumah sehingga perbincangan pun terjadi.

Kepada korban Daud, kedua tamu tersebut membahas sebuah sendok bergambar wayang. Dan hanya berselang 15 menit, istri korban yang saat itu berada di dapur rumah, langsung lari bergegas menuju teras depan Kantor BUMDes tersebut karena mendengar suara serangan sang suami.

Namun, alangkah terkejutnya sang istri saat melihat kondisi suaminya di halaman depan rumah dengan kondisi tidak bernyawa dan bersimbah darah penuh luka pada bagian kepala, pipi dan dadanya.

Kuat dugaan motif kasus pembunuhan terhadap yang dilakukan para pelaku akibat memperebutkan sebuah sendok bergambar wayang. Namun, akhirnya Polres Pelalawan berhasil mengungkap misteri pembunuhan tersebut setelah berhasil menangkap tiga dari empat pelaku pembunuhan.(*)

08 Juli 2018

Inilah Gampong Terbaik Pengelolaan Dana Desa Tahun 2017-2018 di Provinsi Aceh

Hasil finalisasi Indikator Penilaian Desa Terbaik dalam Pengelolaan Dana Desa Tahun 2017/2018 terpilih tiga Gampong dengan skor tertinggi di Provinsi Aceh.



Ketiga Gampong masing-masing Desa Ulun Tanoh, Kecamatan Kutapanjang, Kabupaten Gayo Lues. Desa Suak Raya, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat dan Desa Menasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara.

Penetapan Gampong terbaik dalam pengelolaan Dana Desa 2017-2018 di Provinsi Aceh sebagaimana dijelaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Provinsi Aceh melalui Surat Nomor 414.25/326b/2018, tanggal 4 Juli 2018 yang ditandangani Kepala DPMG Aceh, Drs. Zulkifli Pardan di Banda Aceh.

Kepada desa terbaik akan diberikan apresiasi dalam bentuk uang tunai. Pemenang satu sebesar Rp.40.000.000. Pemenang kedua Rp. 20.000.000 dan pemenang tiga Rp. 10.000.000.

Untuk diketahui bahwa selama ini pemerintah terus melakukan evaluasi kepada pemerintahan desa terhadap kinerja para kepala desa dan perangkat desa serta elemen lainnya di pemdes.

Evaluasi yang di lakukan pemerintah antara lain melalui kegiatan lomba desa setiap tahun yang di atur dalam Permendagri Nomor 81 Tahun 2015.

07 Juli 2018

Pembukuan Keuangan Badan Usaha Milik Desa

Sebagai lembaga keuangan desa yang menjalankan bisnis keuangan (financial business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa, BUMDes wajib untuk membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan dengan jujur dan transparan. 
Fungsi dari akuntansi adalah untuk menyajikan informasi keuangan kepada pihak internal dan eksternal dan sebagai dasar membuat keputusan. Pihak internal BUMDes adalah pengelola dan Dewan Komisaris, sedangkan pihak eksternal adalah pemerintah kabupaten, perbankan dan masyarakat yang memberikan penyertaan modal serta petugas pajak.

Selain itu, BUMDes juga wajib memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat desa melalui musyawarah desa sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun.

Secara umum, prinsip pembukuan keuangan BUMDes tidak berbeda dengan pembukuan keuangan lembaga lain pada umumnya. BUMDes harus melakukan pencatatan atau pembukuan yang ditulis secara sistematis dari transaksi yang terjadi setiap hari. Pencatatan transaksi itu umumnya menggunakan sistem akuntansi. 

Fungsi dari akuntansi adalah untuk menyajikan informasi keuangan kepada pihak internal dan eksternal dan sebagai dasar membuat keputusan. Pihak internal BUMDes adalah pengelola dan Dewan Komisaris, sedangkan pihak eksternal adalah pemerintah kabupaten, perbankan dan masyarakat yang memberikan penyertaan modal serta petugas pajak.

Tujuan pembukuan keuangan secara umum adalah:

Untuk mengetahui perkembangan perusahaan dari waktu ke waktu, baik perkembangan omzet penjualan, laba/rugi maupun struktur permodalan.
  1. Untuk mengetahui kemungkinan kerugian sejak dini, sehingga gulung tikar bisa dihindari.
  2. Untuk mengetahui kondisi persediaan barang/jasa setiap saat. Sehingga dapat digunakan untuk menyusun strategi manajemen persediaan. Pada unit usaha dagang yang disebut persediaan adalah barang dagangan. Pada unit usaha industri adalah persediaan bahan mentah, barang dalam proses maupun barang jadi. Sedang pada unit simpan pinjam yang disebut persediaan adalah persediaan uang.
  3. Untuk mengetahui sumber dan penggunaan dana BUMDes, sehingga bisa mengevaluasi kinerja keuangan BUMDes.
Seperti laporan keuangan pada umumnya, beberapa istilah akuntansi umum juga digunakan dalam pembukuan keuangan BUMDes. Secara garis besar, ada empat istilah umum akuntansi yang digunakan dalam pembukuan BUMDes, yakni: Harta, Hutang, Biaya dan Pendapatan. 

Berikut penjelasan singkat istilah-istilah tersebut.
  1. Harta dalam pengertian akuntansi adalah semua barang dan hak milik perusahaan (BUMDes) dan sumber ekonomi lainnya. Harta BUMDes dapat dibedakan menjadi tiga macam yakni harta tetap, harta lancar dan harta tidak berwujud.
  2. Hutang, merupakan kewajiban yang harus dibayar pada masa mendatang (sesuai dengan kesepakatan yang dibuat) akibat dari suatu transaksi. Berdasarkan waktu pembayaran, hutang dapat dibedakan menjadi dua yaitu hutang jangka pendek dan hutang jangka panjang.
  3. Pendapatan, adalah peningkatan harta/aktiva perusahaan sebagai akibat terjadinya transaksi yang menguntungkan. Misalnya, BUMDes membeli produk hasil pertanian per kg harganya Rp. 1.000,- dan dijual di pasar dengan harga per kg Rp. 1.250,-. Maka selisih antara harga beli dengan harga jual sebesar Rp. 250,- merupakan pendapatan BUMDes.
  4. Biaya, adalah harta yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan dalam satu periode tertentu yang habis terpakai. Terdapat tiga jenis biaya yang umumnya harus dibayar oleh BUMDes yaitu: Harga Pokok Penjualan, Biaya operasi dan Biaya lain-lain.

Dalam proses pengelolaan pembukuan keuangan BUMDes juga menggunakan standar yang sama dalam pembuatan bukti transaksi seperti yang digunakan oleh pengguna akuntansi pada umumnya. Dalam akuntansi dikenal sifat-sifat bukti yang harus ada di dalamnya. Tanpa adanya sifat-sifat bukti-bukti tersebut, maka pencatatan atau pembukuan menjadi tidak memiliki makna. 

Sifat-sifat bukti tersebut berkaitan dengan:
Sifat transaksi, ini menunjuk pada jenis transaksi yang dibuktikan dalam catatan. Misalnya, pembayaran hutang, pembelian bahan baku, pembayaran sewa, penerimaan hasil penjualan produk (barang atau jasa), dll.

Menyebutkan pihak-pihak yang terlibat, dalam proses transaksi umumnya terdapat dua atau lebih pihak-pihak yang terlibat. Siapa saja yang terlibat dalam proses itu harus dijelaskan untuk selanjutnya dicatat dalam buku jurnal. Misalnya, BUMDes melakukan pembelian bahan baku dari UD “Sejahtera” tunai senilai Rp. 3.500.000,-. Dalam kasus ini pihak UD “Sejahtera” sebagai penjual dan BUMDes sebagai pembeli.

Menyebutkan jenis barang atau jasa dalam transaksi, jenis barang atau jasa yang dibeli atau dijual harus dilakukan pencatatan secara benar. Misalnya, dari kasus di atas BUMDes membeli bahan baku berupa tepung gandum sebanyak 5 kwt.

Menyebutkan tanggal transaksi, tanggal transaksi harus dibuat supaya diketahui kapan peristiwa itu terjadi dan berapa banyak dana yang diterima atau dikeluarkan. Misalnya, dari kasus di atas BUMDes membeli bahan baku berupa tepung gandum dari UD “Sejahtera” pada tanggal 16 April 2007.

Beberapa contoh bukti transaksi yang diperlukan dalam pencatatan/pembukuan menggunakan akuntansi adalah kuitansi, nota, chek, bon dan faktur.

Proses pembukuan untuk BUMDes sendiri bisa dilakukan dengan sistem yang diterapkan dalam akuntansi sederhana, yakni dengan membuat dan mengumpulkan bukti transaksi, seperti kwitansi, nota atau bon pembelian maupun penjualan. Dari hasil mengumpulkan bukti transaksi kemudian menyusun buku kas harian atau arus kas (Cash Flow) ke dalam bentuk buku kas harian. Dari Buku Kas Harian ini dapat diketahui berapa besarnya uang masuk dan keluar serta saldo atau sisa dana dalam setiap harinya. Penting untuk difahami bahwa jangan sampai uang yang keluar lebih besar dari yang masuk agar tidak terjadi defisit.

Untuk memudahkan penggunaan buku harian kas diperlukan membuat sebuah kelompok rekening yang akan memudahkan pengguna laporan keuangan dalam membuat, mengelompokkan dan menyusun pembukuan. Apabila BUMDes mengalami perkembangan sehingga transaksinya bertambah banyak setiap harinya, maka pembukuannya dapat ditambah dengan membuat laporan neraca saldo dan laporan keuangan. 

Laporan keuangan diperlukan untuk mengetahui kinerja keuangan BUMDes secara keseluruhan selama satu periode (biasanya satu tahun). Laporan keuangan akuntansi umum terdiri dari neraca, laporan laba/rugi dan laporan perubahan modal.

Demikian tentang Pembukuan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dikutip dari upacaya.com. Semoga bermanfaat.

Persyaratan Pembentukan Kecamatan Menurut PP Nomor 17 Tahun 2018

Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat. Kecamatan dibentuk dengan peraturan daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Persyaratan pembentukan kecamatan dan penggabungan kecamatan telah diatur dalam PP terbaru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
Pembentukan kecamatan dilakukan melalui pemekaran satu kecamatan menjadi dua kecamatan atau lebih, atau penggabungan bagian kecamatan dari kecamatan yang bersandingan dalam satu daerah kabupaten/kota menjadi kecamatan baru.

Pembentukan kecamatan harus memenuhi persyaratan dasar, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif. 

Persyaratan dasar pembentukan kecamatan

Persyaratan dasar pembentukan kecamatan harus memenuhi jumlah penduduk minimal, luas wilayah minimal, usia minimal kecamatan dan jumlah minimal desa/kelurahan yang menjadi cakupan.

Persyaratan teknis pembentukan kecamatan

Persyaratan teknis pembentukan kecamatan meliputi kemampuan keuangan daerah, sarana dan prasarana pemerintahan dan persyaratan teknis lainnya.

Persyaratan teknis lainnya meliputi:
  • Kejelasan batas wilayah kecamatan dengan menggunakan titik koordinat sesuai dengan ketentuan perundang-udangan, 
  • nama kecamatan yang akan dibentuk, 
  • lokasi calon ibu kota kecamatan yang akan dibentuk, dan 
  • kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah.
Persyaratan administratif pembentukan kecamatan

Persyaratan administratif pembentukan kecamatan merupakan kesepakatan musyawarah desa dan/atau keputusan forum komunikasi kelurahan atau yang disebut dengan nama lain di kecamatan induk dan kecamatan yang akan dibentuk. 

Musyawarah desa harus dihadiri oleh seluruh desa dan keputusan forum komunikasi kelurahan disepakati secara musyawarah yang harus dihadiri oleh seluruh kelurahan.

Persyaratan pembentukan kecamatan dan penggabungan kecamatan telah diatur dalam PP terbaru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan PP Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

04 Juli 2018

Ikuti Lomba Foto Kementerian Desa 2018, Ajang Berbagi Kreatifitas Anda dari Desa

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyelenggarakan lomba foto 2018 dengan tema "Pejuang Desa". Ada tiga kategori yang tersedia, yakni kategori jurnalis, umum dan pendamping desa (PD) dan pendamping lokal desa (PLD). 

Juara untuk pemenang di masing-masing kategori mencapai puluhan juta rupiah. Yang tak kalah menariknya pada masing-masing kategori juga disediakan 10 juara dominasi.

Lomba foto kementerian desa 2018 dengan tema pejuang desa


Berikut ini adalah info lengkap mengenai lomba foto 2018 yang diselenggarakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Objek Foto:
Objek foto berupa aktivitas Pembangunan di Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Pemanfaatan Dana Desa, Produk Unggulan Desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Embung Desa, dan Sarana Olahraga Desa.

Kategori Lomba:

- Kategori Jurnalis 
- Kategori Umum 
- Kategori Pendamping Desa (PD)/Pendamping Lokal Desa (PLD) 

Dewan Juri: 
- Edy Purnomo (PannaFoto Institute) 
- Mast Irham (European Pressphoto Agency) 
- Wening (Kemendes PDTT) 

Kriteria Lomba: 
Kesesuaian foto dengan tema, objek foto, estetika fotografi, artistik, komposisi, dan kualitas informasi foto. 

Batas waktu Penerimaan Foto: 
Jumat, 3 Agustus 2018 Pukul 24.00 WIB 

Pengumuman Pemenang: 
Jumat, 10 Agustus 2018 di www.kemendesa.go.id 

Ketentuan Lomba: 
  1. Peserta adalah WNI yang berdomisili di wilayah Indonesia. 
  2. Karya foto yang dikirimkan berupa file digital dengan sisi terpanjang minimal 1024 pixel dan resolusi minimal 300 dpi dalam format JPG ke email : lombafotodesa2018@gmail.com. 
  3. Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 5 (lima) karya foto 
  4. Periode pengambilan foto yang diikutsertakan dalam lomba ini antara 1 Agustus 2016 - 1 Agustus 2018 
  5. Karya foto merupakan karya asli, bukan hasil manipulasi digital dan bukan reproduksi 
  6. Peserta wajib mencantumkan informasi keterangan foto (caption), serta melampirkan file digital Kartu Pers (Kategori Jurnalis), KTP/SIM (kategori umum), dan Surat Keterangan dari BPMD setempat (PD/PLD) 
  7. Peserta wajib upload foto ke Instagram, Follow Instragram @kemendesapdtt, mention 3 orang teman, gunakan hastag #lombafotodesa2018 #mulaidaridesa 
  8. Penamaan file foto berdasarkan Kategori (Jurnalis/Umum/PD atau PLD) Contoh: 
  • Jurnalis_Membangun Desa_Anto _0812345678 
  • Umum_Membangun Desa_Anto_0812345678 
  • PD atau PLD_Membangun Desa_Anto_0812345678 
9. Keputusan Dewan Juri mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

10. Seluruh foto pemenang lomba menjadi milik Kemendes PDTT. Kemendes PDTT berhak menggunakan foto-foto pemenang sebagai bahan publikasi dan keperluan lainnya dengan mencantumkan nama fotografer. 

Hadiah Lomba:
Wartawan 
Juara 1 Rp. 8.000.000,- 
Juara 2 Rp. 5.000.000,- 
Juara 3 Rp. 4.000.000,- 
Nominasi 10 orang @ Rp. 750.000,- 

Umum 
Juara 1 Rp. 6.000.000,- 
Juara 2 Rp. 4.000.000,- 
Juara 3 Rp. 3.000.000,- 
Nominasi 10 orang @ Rp. 750.000,- 

Pendamping Desa/Pendamping Lokal Desa (PLD): 
Juara 1 Rp. 6.000.000,- 
Juara 2 Rp. 4.000.000,- 
Juara 3 Rp. 3.000.000,- 
Nominasi 10 orang @Rp. 750.000,- 

Panitia Lomba Foto Kemendes PDTT 2018. 

Biro Humas dan Kerjasama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.Jalan TMP Kalibata No.17, Jakarta Selatan, 12750, DKI Jakarta Indonesia +62 822-6159-1982.

Demikian informasi lomba foto terbaru tahun 2018. Jika kamu punya bakat dan pernah memotret seputar pembangunan dan pemberdayaan desa. Ayo pamerkan diajang lomba foto ini. Siapa tau foto desa karya mu bisa menginspirasikan banyak orang.