15 Januari 2017

Semangat Musyawarah Desa

Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

Dalam Pasal 1 UU Desa No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

Musyawarah Desa (Musdes) merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan desa. 

Pengertian “strategis” adalah meliputi penataan desa, perencanaan desa, kerjasama desa, rencana investasi yang masuk ke desa, pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), penambahan dan pelepasan aset desa, dan kejadian luar biasa yang terjadi di desa tersebut.

Musdes dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam setahun, yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan pembiayaan yang berasal dari APBDes. 

Hasil Musyawarah Desa harus menjadi pegangan bagi Lembaga di Desa dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Hasil Musyawarah Desa berupa hasil kesepakatan yang dituangkan dalam Keputusan Hasil Musyawarah yang akan dijadikan dasar bagi BPD dan Pemerintah Desa dalam menetapkan kebijakan Pemerintahan Desa. 

Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014, unsur forum Musyawarah Desa adalah BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat desa. 

Siapa saja "unsur masyarakat desa" itu? Unsur masyarakat desa di antaranya meliputi; tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok perajin, kelompok perempuan, kelompok masyarakat miskin, dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya yang ada di desa.

Keberadaan unsur masyarakat desa bisa berbeda-beda, sesuai dengan kondisi desa masing-masing. 

Semangat Musyawarah Desa

Semangat UU Desa terkait dengan musyawarah desa yang ideal adalah terbukanya peluang bagi masyarakat desa untuk menyampaikan aspirasi, pandangan dan kepentingan berkaitan hal-hal yang bersifat strategis, yang dilakukan secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel. 

Dengan berlangsungnya musyawarah desa yang partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel diharapkan akan mendorong gerakan swadaya gotong royong dalam penyusunan kebijakan publik, sekaligus melaksanakan nilai-nilai permusyawaratan, permufakatan, proses kekeluargaan, dan kegotongroyongan dalam pengambilan keputusan. Semoga bermanfaat!

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon