16 Agustus 2018

Presiden Jokowi Sebut BUMDes dan UMKM Meningkatkan Ekonomi Perdesaan

Keadilan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia menjadi perhatian serius pemerintah, terutama keadilan bagi 40 persen lapisan masyarakat di bawah. Berbagai terobosan telah dilakukan pemerintah dengan merancang berbagai program untuk mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Membangun Indonesia dari Desa
Salah satu terobosan besar yang telah dilakukan yaitu dengan peningkatan jumlah Dana Desa yang sejak tahun 2015 hingga tahun 2018 alokasinya sudah mencapai Rp187,65 triliun.

Dana Desa fokuskan untuk memperbaiki pelayanan infrastruktur dasar bagi warga desa serta meningkatkan ekonomi produktif yang digerakan oleh Badan Usaha Milik Desa dan pelaku UMKM di desa. Sehingga dana desa bisa menjadi stimulus untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa, maupun dalam upaya mengatasi kemiskinan di perdesaan.

Terobosan lain yang dilakukan pemerintah dalam 4 tahu terakhir seperti memangkas suku bungan kredit usaha rakyat (KUR) dari 22 persen diturunkan menjadi 7 persen. Memangkas pajak penghasilan (PPh) bagi UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Terobosan ini dilakukan agar UMKM cepat naik kelas, yang kecil menjadi menengah, yang menengah menjadi besar sehingga menjadi pengusaha-pengusaha nasional yang kuat dan tangguh.

Dalam pemberdayaan ekonomi ummat, pemerintah gencar membentuk lembaga keuangan Bank Wakaf Mikro untuk mendukung usaha produktif yang dilakukan ummat dan masyarakat bawah. 

Pemerintah juga melakukan revitalisasi pasar-pasar rakyat agar bisa bersaing dengan pasar-pasar modern dan menjadi wadah bagi UMKM dalam menggerakan ekonomi lokal.

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam Pidato Kenegaraan dalam rangka HUT Ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia di depan sidang bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, 16 Agustus 2018.

10 Agustus 2018

Petunjuk Teknis Bantuan Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa 2018

Salah satu strategi yang dikembangkan dalam Program Inovasi desa (PID) adalah Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa (PPID). PPID merupakan program dalam upaya dukungan pemerintah terhadap pemerintah desa agar lebih efektif dalam menyusun rencana penggunaan dana desa sebagai investasi yang mendorong peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat.

Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 36 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pencairan Bantuan Pemerintah Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa (PPID) Tahun 2018 pada Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID)

Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa dalam program inovasi desa bertujuan untuk pengarusutamaan kegiatan-kegiatan inovasi yang dapat mendorong efektifitas penggunaan atau ivestasi dana di desa menuju peningkatan produktifitas desa melalui proses pengelolaan pengetahuan secara sistematis, terencana dan partisipatif. 

Selanjutnya, PPID dalam PID bertujuan peningkatan kapasitas dan kualitas pelayanan dan pengelolaan program.

Untuk pelaksanaan program pengelolaan pengetahuan inovasi desa, pemerintah menyediakan alokasi dana bantuan dalam proses pelaksanaan kegiatan. Dana bantuan pemerintah ini disebut dengan Dana Operasional Kegiatan (DOK) Inovasi Desa.

Petujuk Teknis Operasional (PTO) Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa (PPID) diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 36 Tahun 2018.

Sedangkan, Pedoman Umum Program Inovasi Desa mengacu pada Keputusan Menteri Desa Nomor 48 Tahun 2018. Keputusan ini menjadi acuan kebijakan bagi seluruh pengelolaan program inovasi desa diseluruh Indonesia.

08 Agustus 2018

Menuju Musyawarah Nasional BUMDes : Mewujudkan Sinergitas, Upaya Kerjasama Multisektor Membangun BUMDes

Berbicara mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), selalu melibatkan banyak sudut pandang. Daya tarik BUMDes bukan hanya menarik bagi desa itu sendiri akan tetapi juga pihak eksternal desa. 
Musyawarah Nasional Forum Badan Usaha Milik Desa Indonesia 2018
BUMDes diyakini memiliki potensi besar untuk meningkatkan perekonomian di desa. Pemerintah pun sudah mencamtumkan dalam Nawa Cita yaitu Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Hal ini kemudian diperkuat dalam program kerja prioritas dari dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yaitu mengembangkan BUMDes. Secara tidak langsung BUMDes sendiri telah diakui oleh pemerintah pusat sebagai program strategis untuk mewujudkan nawa cita tersebut.

Hal itulah kemudian membuat BUMDes menjadi "primadona", dimana berbagai sektor berlomba-lomba untuk terlibat dalam upaya pengembangannya. Sebagai sebuah lembaga yang baru "dilahirkan", tentu saja pemerintah terus mengkaji dan menggali bentuk ideal BUMDes baik itu dari sisi kelembagaannya maupun kebermanfataannya.

Pada prosesnya, BUMDes selalu dikaitkan dengan logika pengelolaan BUMN di tingkat negara. Ataupun BUMD di tingkat Kabupaten. Bayang-bayang keduanya yang kemudian, membuat orang dengan mudahnya mengklaim bahwa BUMDes cukup menduplikat pengelolaan ala BUMN ataupun BUMD. Padahal cukup riskan melakukan duplikasi tersebut. Perlu diingat dan disadari bahwa BUMDes ini wilayah operasinya berada di desa. Desa sendiri telah diakui sebagai sebuah wilayah otonom di Indonesia. Sebelum memahami BUMDes, seharusnya terlebih dahulu memahami desa. Agar kita tidak latah mengklaim BUMDes itu saudara kembar BUMN.


Disisi lain, BUMDes juga sering dibandingkan dengan koperasi yang sudah terlebih dahulu hadir di desa. Koperasi dinilai sudah cocok dan kontekstual dengan masyarakat didesa. Sulit untuk kemudian melupakan peran koperasi di desa. BUMDes kemudian selalu berada dibawah bayang-bayang koperasi. Padahal keduanya bisa dihadirkan dalam pola hubungan simbiosis mutualisme. BUMDes dapat menjadikan koperasi sebagai unit usaha, disatu sisi koperasi mendapatkan penambahan modal dari BUMDes melalui APBDes.

BUMDes ibarat gelas kosong dimana banyak pihak berlomba-lomba untuk menuangkan minuman apa saja digelas itu. Gelas yang tadinya kosong itu kemudian menyajikan banyak minuman dengan penuh warna. Multitafsir pemaknaan terhadap BUMDes seharusnya dijadikan modal besar bagi pemerintah pusat untuk mengakomodir berbagai pihak. Dalam artian bahwa saat ini sangat banyak pihak yang peduli dan ingin terlibat upaya pengembangan BUMDes.

Kepedulian inilah yang harus dikelola untuk kemudian diwujudkan dalam sebuah sinergitas. Jangan sampai kepedulian dan keinginan untuk terlibat aktif dari banyak tersebut menjadikan BUMDes sebagai arena berkompetisi. Berbeda dalam proses adalah hal yang wajar, yang terpenting tujuannya sama yaitu mengembangkan dan menguatkan BUMDes ke depan.

Musyawarah Nasional (Munas) dapat menjadi forum untuk menyatukan berbagai pihak dalam bingkai semangat mengembangkan BUMDes. Menyadari bahwa BUMDes itu harus mendapat dukungan dari berbagai pihak, Munas kali ini mengangkat tema yaitu “Berbeda Bekerjasama”. Tujuannya sederhana yaitu bagaimana mengaktifkan semua sektor untuk turut serta berpartisipasi dalam pengembangan BUMDes. 

Baca juga: Pentingnya Idealisme dalam Menjalankan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).

Sinergitas ABCGFM (Akademisi-Bisnis/Swasta-Community–Government–Financial Institution-Media) adalah hal yang harus diwujudkan. Permasalahan-permasalahan yang ada dilapangan tidak dapat jika hanya ditanggung oleh pengelola BUMDes sendiri.

Akademisi dapat memberikan kajian konseptual, Pelaku bisnis dapat memberika dukungan teknis maupun materiil, komunitas ataupun LSM bisa menjalin kemitraan untuk penguatan BUMDes, Pemerintah memberikan kebijakan dan regulasi untuk mendukung BUMDes, Lembaga Keuangan bank maupun Non-bank dapat berkonrtibusi dalam pengembangan usaha BUMDes, serta media dapat membantu BUMDes untuk menjangkau akses pasar yang lebih luas.

Musyawarah Nasional BUMDes seluruh Indonesia sudah sepatutnya menjadi forum untuk menyatukan "warna-warni" kepentingan dari berbagai pihak. Bukan dalam rangka untuk memaksakan penyeragaman, akan tetapi untuk memperlihatkan indahnya mengelola keberagaman. Karena kita berbeda, oleh karenanya kita bekerjasama. (Sumber: bumdes.id)

04 Agustus 2018

Bupati/Walikota Segera Menyusun Peraturan Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Sehubungan dengan telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sebagai pengganti atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014. 

Menteri Dalam Negeri meminta para Gubernur seluruh Indonesia untuk mengambil langkah-langkah tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Mengarahkan dan memfasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk melakukan penyesuaian atas Peraturan Bupati/Walikota mengenai Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 paling lambat penyusunan bulan September 2018, untuk selanjutnya ditindak lanjuti oleh Desa terutama dalam rancangan Anggaran Pelaksanaan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2018.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa


Penyesuaian Peraturan Bupati/Walikota tentang Pengelolaan Keuangan Desa terutama mengenai pengaturan belanja sub bidang penanggulangan bencana keadaan darurat dan keadaan mendesak yang berskala lokal desa, mengenai penyertaan modal, mengenai pedoman penyusunan APBDes, mengenai kriteria keadaan luar biasa untuk perubahan perdes tentang Perubahan APBDes, dan mengenai pengaturan jumlah uang tunai yang dapat disimpan oleh kaur Keuangan Desa.

Selanjutnya, mengarahkan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk segera memfasilitasi Pemerintah Desa untuk mempedomani Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.


Dalam surat tersebut, Gubernur juga diminta untuk memerintah Bupati/Walikota di dilingkungan masing-masing untuk menyampaikan laporan konsolidasi pelaksanaan APB Desa kepada Menteri Dalam Negeri sebagaimana amat dalam Pasal 68 dan Pasal 72 ayat (2) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan disertai tembusannya kepada Gubernur. 

File PDF Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur tentang Tindak Lanjut Peraturan Mendagri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, donwload disini.

File PDF Surat Menteri Dalam Negeri untuk Bupati/Walikota tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, donwload disini.(*)

01 Agustus 2018

Desa Diminta Tetap Merawat Kearifan Lokalnya

Desa adalah merupakan ujung tombak dari pemerintahan yang lebih besar dan miniatur dari pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Aparatur desa harus tanggap kondisi. Paham serta peka terhadap segala dinamika yang terjadi di lingkungannya. Sehingga, ketika ada gelagat yang mencurigakan bisa segera di deteksi. Antisipasi pun akan lebih gampang di koordinasikan dengan pihak terkait.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo mengatakan itu saat menjadi narasumber di acara sarasehan peningkatan kapasitas perangkat desa yang dihadiri ribuan orang perangkat desa dari Jawa Timur dan Jawa Tengah di GOR Ken Arok, Rabu (1/8).

Menurut Hadi, perangkat desa tak hanya harus paham akan tata kelola keuangan serta perencanaan pembangunan. Tapi juga peka terhadap setiap gelagat yang terjadi di lingkungannya. Apalagi, tantangan dan ancaman yang di hadapi bangsa ini kian kompleks. Hadi pun menyebut narkotika, radikalisme dan terorisme sebagai ancaman yang tak lagi bersifat laten, namun telah jadi ancaman nyata. Termasuk korupsi dan ketimpangan sosial. 

"Harapan Pak Mendagri bahwa perangkat desa hendaknya juga harus betul-betul memahami terhadap beberapa tantangan dan juga ancaman ancaman yang ada di sekeliling kita baik terorisme, radikalisme, ketimpangan sosial, korupsi atas kelola pemerintahan desa," kata Hadi.

Hadi juga mengingatkan posisi strategis desa. Menurutnya, desa adalah ujung tombak pemerintahan di republik ini. Desa, adalah miniatur dari pemerintahan NKRI. Jadi jika di pusat, ada presiden, di desa juga ada kepala desa. Bila di pusat ada kabinet yang merupakan jajaran pembantu presiden, maka di desa juga ada perangkat desa. Tapi tentu, setiap desa punya kekhasannya sendiri. Karena itu Hadi meminta desa tetap merawat kearifan lokalnya.

"Desa adalah merupakan ujung tombak dari pemerintahan yang lebih besar. Dan desa merupakan miniatur dari pemerintahan NKRI," katanya.

Mengenai program dana desa sendiri kata Hadi, sejak digulirkan pada tahun 2015, hasil manfaatnya menunjukkan kemajuan. Dari sisi jumlah sendiri, oleh pemerintahan Presiden Jokowi dari tahun ke tahun terus ditingkatkan. Tahun ini diupayakan dana desa bisa mencapai 80 triliun lebih.

"Karena itu, ini betul-betul dapat tepat sasaran, tepat program dan tentunya harus bisa meningkatkan daya perekonomian desa. Pak Mendagri sendiri dalam melaksanakan petunjuk bapak Presiden, dana desa hendaknya lebih diprioritaskan kepada infrastruktur berupa padat karya tunai," kata Hadi.

Dengan begitu, kata dia, dana desa memang berputar di desa juga sendiri. Tidak lari keluar dari desa. Dan, masyarakat desa yang sepenuhnya menikmati itu. Bukan pihak ketiga dari luar desa.

"Pak Mendagri juga telah memberikan gagasan ide untuk membantu rehab kantor desa namun besaran tidak besar hanya 50 juta," ujar Hadi. (Sumber: Kemendagri)