08 Maret 2018

Pentingnya Idealisme dalam Menjalankan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)

Tags

Badan Usaha Milik Desa, berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015 pasal dua, pendirian BUM Desa dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh desa dan/atau kerja sama antar-desa. 
Forum Badan Usaha Milik Desa Indonesia
Logo Forum BUMDes Indonesia
Seperti tertuang di dalam pasal-pasal selanjutnya, dirumuskan dengan jelas tujuan mendasar dari terbentuknya BUMDes ini adalah untuk: (1) meningkatkan perekonomian desa dengan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, (2) mengoptimalkan asset desa agar bermanfaat bagi masyarakat sekaligus memberdayakan desa sebagai wilayah otonom dengan usaha-usaha produktif, (3) meningkatkan kemandirian dan kapasitas desa melalui usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa, dan seterusnya. 

Maka dari itu, untuk mengelola BUM Desa dengan maksimal dan tepat sasaran diperlukan idealisme kuat dari para pengurus BUM Desa nantinya. Selain itu, perlu adanya penegakan prinsip-prinsip dalam pengelolaan BUM Desa. Yakni pengelolaan BUMDes harus diljalankan dengan menggunakan prinsip kooperatif, partisipatif, transparansi, accountable, dan sustainable.

Pertama, transparansi. Yang dimaksud dengan transparansi adalah keterbukaan informasi. Artinya informasi perkembangan BUM Desa dapat diakses oleh masyarakat. Dan yang terpenting keterbukaan informasi tersebut didasarkan pada semangat pelayanan publik bahwa informasi merupakan hak publik. Prinsip ini menjadi prasyarat adanya partisipasi, kooperatif dan akuntabilitas.

Kedua, Partisipatif. Yang dimaksud dengan partisipatif adalah pengelolaan BUM Desa tak hanya didominasi oleh pengurus BUM Desa saja, melainkan melibatkan juga partisipasi aktif warga masyarakat.

Ketiga, Kooperatif. Yang dimaksud dengan kooperatif adalah pengelolaan BUM Desa dilaksanakan dengan cara bekerja sama dengan baik, yakni antara sesama pengurus BUM Desa. Selain itu, pengurus BUM Desa juga harus bersikap kooperatif (dapat diajak kerja sama) oleh pelanggan dan mitra-mitra kerja lainnya.

Keempat, Accountable. Yang dimaksud dengan accountable adalah pengelolaan BUM Desa dapat dipertanggungjawabkan. Artinya seluruh kegiatan pengelolaan BUM Desa dapat terdokumentasi dengan rapi dan jelas.

Kelima, Sustainable.
Yang dimaksud dengan sustainable adalah pengelolaan BUM Desa dilakukan secara berkelanjutan. 

Oleh karena itu dalam rangka menguatkan idealisme dalam pengelolaan BUMDes harus didasari dari landasan pembentukan BUMDes benar.

(forumbumdes.org/admin)

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon