04 Juni 2019

Saat Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri, Hilal di Aceh Masih Ramadhan, Ikut Siapa?

Pembahasan seputar penetapan Idul Fitri atau Awal Syawwal 1440 H yang berbeda antara pemerintah Arab Saudi dengan pemerintah Indonesia masih hangat diperbincangkan, Arab Saudi menetapkan 1 Syawwal 1440 H pada hari selasa 4 Juni 2019, dan penetepan tersebut diikuti oleh beberapa negara lain.


Sedangkan pemerintah Indonesia melalui sidang Itsbat menetapkan awal syawwal 1440 H hari Rabu, 5 Juni 2019. Penetapan tersebut berdasarkan paparan Tim Falakiyah Kemenag RI yang menyatakan tinggi hilal di seluruh Indonesia dibawah ufuk, yaitu berkisar dari minus satu derajat 26 menit sampai dengan minus nol derajat lima menit.

Dengan posisi demikian, maka hilal tidak dimungkinkan untuk dilihat. Hal ini selanjutnya terkonfirmasi oleh pernyataan para perukyah yang diturunkan Kemenag.

Sebagian masyarakat Aceh ikut mempertanyakan, kenapa tidak ikut Arab Saudi dalam penentuan Idul Fitri, Menanggapi perbedaan tersebut anggota Tim Badan Hisab Rukyat (BHR) Kemenag Aceh, Dr. Suhrawardi menjelaskan bahwa Dalam kalender Islam, masuknya hari baru ditandai oleh terbenamnya matahari di lokasi geografis masing masing tempat.

"Ketika matahari terbenam kemarin sore, Senin 3 Juni 2019 jam 18.49 di Banda Aceh, secara kalender Islam hari sudah berganti menjadi malam Selasa (bukan Senin malam)," ujar Suhrawardi seperti dilansir dari disitus aceh.kemenag.go.id.

"Pada saat kita memasuki malam Selasa, di lokasi yang lain di sebelah barat kita (India, Sri Lanka, dst) masih hari Senin. Saat kita memulai malam Selasa, Saudi Arabia masih berada di hari Senin. Pergantian hari di Saudi Arabia terjadi pada pukul 19:00 Arabian Standard Time. Pada saat itu waktu di Banda Aceh adalah pukul 23.00 wib (selisih zona waktu geografis 4 jam)," lanjut Dosen FMIPA Unsyiah itu.

Ia menjelaskan bahwa Bulan baru dalam kalender Islam ditandai dengan terlihatnya hilal (dalil: Albaqarah ayat 190). Jika hilal sudah terlihat saat matahari terbenam di sebuah lokasi, maka bulan baru kalender masuk terhitung dari malam itu di lokasi tersebut. Jika hilal belum terlihat, maka terhitung malam tersebut melanjutkan tanggal di bulan yang sebelumnya. Terhitung dari saat matahari terbenam di situ.

"Pada sore hari Senin 3 Juni 2019, bertepatan 29 Ramadan 1440 Hijrah, setelah matahari terbenam, hilal tidak bisa nampak secara nyata dan secara hisab posisi hilal sudah di bawah ufuk sehingga memang tidak bisa dirukyah. Karena itu secara otomatis setelah matahari terbenam, kita di Banda Aceh memasuki malam Selasa 30 Ramadhan 1440 H. Kita tidak bisa mengklaim sudah masuk 1 Syawal karena hilal belum wujud di tempat kita," terang Suhrawardi.

Ia mengatakan babwa Ketika matahari terbenam di ufuk barat kota Makkah pada pukul 19:00 SAT (pukul 23:00 wib), posisi hilal 1 derajat di atas ufuk. Bulan terbenam pukul 19:06 SAT, artinya hanya ada 6 menit durasi untuk melihat hilal. Dalam pengalaman kita, ketinggian hilal ini tidak mungkin bisa dirukyat. Tapi Saudi memutuskan bahwa hilal terlihat dan memutuskan bahwa 1 Syawal sudah masuk di Saudi.

"Saat Arab Saudi memutuskan sudah masuk 1 Syawal di sana, kita di Banda Aceh sudah menjalankan malam 30 Ramadan selama 4 jam. Kita diharuskan menyempurnakan hari 30 Ramadhan hingga selesai. Tidak boleh memancung hari hanya 4 jam lalu beralih tanggal kalender Islam secara paksa karena hasil rukyah orang yang memasuki hari baru 1, 2, 3, atau 4 jam setelah kita," ujar Suhrawardi.

"Kita harus menyelesaikan 30 Ramadan, 1440 H dengan sempurna hingga matahari terbenam di Selasa 4 Juni ini. Pergantian hari untuk kita di Banda Aceh ke 1 Syawal 1440 H terjadi nanti sore setelah matahari terbenam pada pukul 18:50 wib," lanjutnya.

Ia mengingatkan bahwa Standar pergantian bulan dalam kalender Hijriyah menurut Al Quran ayat 190 adalah terlihatnya hilal di lokasi geografis kita, bukan terlihatnya hilal (atau klaim terlihatnya hilal) di tempat zona geografis lain.

Karena Kalender Islam dibuat berdasarkan ketentuan Allah SWT, bukan perjanjian manusia. Ketentuan kalender tersebut di Surah At Taubah ayat 36. Menggeser geser hari tanpa mengikuti ketentuan Allah adalah perbuatan yang dimurkai oleh Allah (At Taubah ayat 37).

"Maka 1 Syawal 1440 untuk kita, berdasarkan ketentuan ketentuan Al Quran, adalah terhitung sejak matahari terbenam, Selasa sore 4 Juni 2019 pukul 18:50 wib, dan kita merayakan Idul Fitri pada hari Rabu 5 Juni 2019," jelas Suhrawardi.

Dengan demikian, ia menegaskan dalam hal penetapan Idul Fitri, masyarakat Aceh tidak perlu ikut ketetapan pemerintah Arab Saudi. []

(Foto ilustrasi: sigabah.com)

22 Mei 2019

Presiden Jokowi Sarankan Desa Lain Duplikat Konsep Sport Tourism Desa Kutuh

INFODES - Presiden RI, Joko Widodo meninjau pengembangan lapangan sepak bola di Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (17/5). Lapangan sepak bola yang dibangun dari dana desa ini akan menjadi sentra wisata olahraga (sport tourism) Desa Kutuh.

Presiden RI, Joko Widodo mengunjungi sentra wisata olahraga (sport tourism) di Desa Kutuh.

“Di desa Kutuh ini konsepnya sport tourism, misalnya menyewakan lapangan sepak bola untuk latihan, kompetisi internasional. Paralayang ini saja setahun bisa hasilkan Rp800 juta. Luar biasa kan,” ujarnya seperti dilansir desapedia.id.

Menurutnya, Desa Kutuh adalah contoh desa yang berhasil memanfaatkan dana desa untuk mengembangkan ekonomi dan mensejahterakan masyarakat desa. Ia menyarankan desa-desa lain yang memiliki karakter serupa dengan Desa Kutuh dapat menduplikat konsep yang telah dikembangkan desa ini.

“Dana desa ini bisa men-trigger (memicu) ekonomi yang ada di desa, sehingga masyarakat merasakan manfaatnya. Ini bisa dikopi di tempat lain yang memiliki kemiripan, entah di Sumatera, Jawa, Kalimantan, terkait model, keberhasilan sebuah manajemen pengelolaan dana desa untuk kemanfaatan masyarakat,” ujarnya.

“Ini (Desa Kutuh) merupakan salah satu desa yang berhasil betul memanfaatkan dana desa untuk kesejahteraan masyarakatnya,” ujarnya.

Terkait pengembangan ekonomi desa, ia meminta desa agar tidak terjebak dengan era revolusi 4.0. Ia meminta desa fokus menggali segmen-segmen ekonomi yang memiliki potensi ekonomi tinggi.

“Dulu Desa Kutuh ini desa miskin, sekarang sudah keluar dari kemiskinan. Ini kita jangan terjebak dengan revolusi 4.0. Ada segmen yang bisa dimasuki desa atau daerah, yang justru terkadang tidak banyak kompetitornya, tidak banyak pesaingnya, yang justru itu kadang lebih bermanfaat,” ujarnya.(**)

20 Mei 2019

Permendagri No 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Narkotika di Desa

Untuk mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika diperlukan peningkatan peran pemerintah daerah dan masyarakat. 



Permendagri No 12/2019 ini merupakan penganti terhadap Permendagri No 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.

Dalam ketentuan umum Permendagri No 12/2019 yang dimaksud dengan Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Dalam Pasal 2 Permendagri No 12/2019 dijelaskan pelaksanaan fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursosr Narkotika di provinsi dilakukan oleh Gubernur. 

Ditingkat kabupaten/kota dilakukan oleh Bupati/Walikota dan dikoordinir oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik. 

Sementara itu, ditingkat kecamatan fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursosr Narkotika di dilaksanakan oleh Camat. Sedangkan ditingkat kelurahan dan Desa dilaksanakan oleh Lurah dan Kepala Desa.

Sebagaimana kita ketahui bahwa peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dapat merusak ketentraman, keamanan dan ketertiban masyarakat. Narkotika juga dapat menghancurkan generasi bangsa, terutama generasi muda.

Penjelasan lebih lanjut tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, silahkan Anda donwload Permendagri No 12/2019 disini. Semoga bermanfaat.

26 April 2019

61 Persen Desa di Indonesia Sudah Memiliki BUMDes

INFODES - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencatat hingga Desember 2018 sebanyak 61 persen desa telah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), atau telah terbentuk sebanyak 45.549 unit BUMDes di Indonesia. Jumlah ini meningkat tajam dari tahun 2014 yang hanya memiliki 1.022 BUMDes.

Kemendes mencatat hingga Desember 2018 sebanyak 61 persen desa telah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), atau telah terbentuk sebanyak 45.549 unit BUMDes di Indonesia. Jumlah ini meningkat tajam dari tahun 2014 yang hanya memiliki 1.022 BUMDes.


Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Anwar Sanusi pada Forum Tematik Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) Kemendes PDTT di Kota Malang, Kamis (25/4).

"Sebanyak 45.549 BUMDes muncul. BUMDes ini diharapkan menjadi penyangga ekonomi di perdesaan," ujarnya.

Anwar mengatakan, BUMDes merupakan lembaga ekonomi yang lahir bersamaan dengan lahirnya Undang-Undang Desa. Berbeda dengan koperasi yang dimiliki oleh sekelompok masyarakat, BUMDes dalam hal ini menjadi hak sepenuhnya bagi seluruh masyarakat desa.

"BUMDes adalah badan usaha yang setiap unit usaha terkelola menjadi sebuah organisasi dan dimiliki oleh desa. Sedangkan kalau koperasi hanya oleh orang-orang tertentu saja yang tergabung di koperasi tersebut," terangnya.

Meski demikian, BUMDes dan Koperasi tidak memiliki prinsip yang bertentangan. Justru menurutnya, BUMDes yang berkembang diperbolehkan untuk mendirikan dan mengelola koperasi-koperasi di desa.

"Koperasi dan BUMDes tidak bertentangan dan tidak bersubstitusi. Koperasi bisa ada di bawah BUMDes. Karena logikanya, milik perorangan bisa dikelola di bawah milik masyarakat," ujarnya.

Terkait Bakohumas, Anwar meminta forum kehumasan pemerintah tersebut dapat memberikan informasi kepada khalayak terkait pentingnya BUMDes bagi perekonomian perdesaan. Ia juga meminta Forum Bakohumas untuk bekerjasama meluruskan informasi-informasi tidak benar yang beredar di kalangan masyarakat.

"Kita ingin forum Bakohumas ini paling tidak pada taraf prinsip dapat mengakselerasi masyarakat. Termasuk meng-counter isu-isu tidak benar yang beredar di masyarakat," ujarnya. (Kemendes PDTT)

24 April 2019

6 Faktor Penyebab BUMDes Mati Suri dan Gagal

Mengetahui faktor penyebab kenapa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mati suri atau gagal sangat penting untuk dapat digunakan sebagai sebuah tolok ukur untuk melakun yang lebih baik dalam proses berikutnya.

Mengetahui faktor penyebab kenapa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mati suri atau gagal sangat penting untuk dapat digunakan sebagai sebuah tolok ukur untuk melakun yang lebih baik dalam proses berikutnya.

Alasan yang paling umum faktor kegagalan dalam menjalankan BUMDes dapat dirangkum dalam 6 Faktor Penyebab BUMDes Mati Suri dan Gagal, sebagai berikut:


1). BUMDes coba coba

BUMDes itu bukanlan seperti permainan game dan bertaruh yang biasa dilakukan atas dasar coba coba keberuntungan semata. Menjalankan usaha BUMDes harus berdasarkan kajian yang benar, jika hanya asal senang saja, habislah.

Menjalankan BUMDes adalah sebuah tugas berat, karenanya usaha BUMDes harus tertata dengan rapi baik dari segi perencanaan, sarana dan prasarananya. Dengan cara seperti ini BUMDes bisa terorganisir dengan jelas serta memiliki tujuan yang pasti yaitu keberhasilan dan penghasilan. 


Baca juga: 9 Langkah Cepat dalam Mendirikan BUMDes.

Pun demikian, banyak sekali orang yang memulai mendirikan BUMDes dengan niat untuk mencoba coba siapa tau beruntung. 
Cara seperti ini, memang tidak menutup kemungkinan peluang keberhasilan tetap ada, namun sudah tentu target serta hasil final yang diperoleh akan berbeda dengan BUMDes yang sudah memiliki perencanaan dengan matang sejak pembentukannya.

2). BUMDes pokoke usaha ini, padahal tidak menguasai bidang usaha yang dipilih.


Apapun jenis usaha yang dipilih, akan lebih baik dan mudah dijalankan jika kita memiliki keahlian dalam bidang tersebut. Meskipun bukan keahlian yang professional, setidaknya pernah mengetahui tentang seluk beluk usaha yang akan dijalani.

Minimal orang yang mengelola BUMDes pernah bekerja dengan orang lain dengan bentuk usaha yang sama, sehingga dapat memberikan pengalaman yang lebih spesifik serta memiliki bekal kemampuan yang mumpuni untuk membuat perencanaan dan perhitungannya.

Sebagai contoh ingin memulai sebuah usaha kuliner dan kita perna bekerja disebuah restoran, maka tidak akan sesulit jika dibandingkan kita sebelumnya adalah mantan pekerja bengkel.

3) BUMDes anut grubyuk yang Menjalankan sekedar mengikuti trend.

Ini juga bisa berdampak lebih parah dan banyak sekali BUMDes yang gagal, hanya karena memilih jalur trending semata. Sangat tidak cocok untuk melakukan investasi dengan memilih peluang usaha seperti ini karena akan sangat beresiko besar jika kita tidak cermat dalam mengamati situasi dan kondisi. 


Masih ingat jamannya trending usaha yang cukup membuat masyarakat tercengang dan melihat nilai uang yang seperti tidak masuk akal yaitu:

- Jaman populernya bunga gelombang cinta
- Trending booming batu akik
- Berburu tokek harga ratusan juta

Dari ketiga jenis bisnis tersebut seolah olah hanya tampak seperti permainan orang yang sudah memiliki banyak uang. Sehingga dengan cepat mempengaruhi masyarakat yang sebelumnya tidak mengerti apa apa kemudian mencoba melakukan investasi dalam bidang ini kemudian saat tiba masa surut, mereka hanya memperoleh kehancuran yang luar biasa.


Karea itu, dalam memilih usaha BUMDes setidaknya pahami dahulu tentang bentuk bentuk investasi jangka pendek atau jangka panjang apa yang lebih masuk akal daripada hanya sekedar mengikuti trending samata. Sekali lagi, LAKUKAN KAJIAN USAHA...!!!

4) BUMDes yang kerjasama dengan orang yang salah (SDM)

Ketika BUMDes memiliki modal kemudian ingin membentuk sebuah team atau partner kerja maka cermati dan analisa lebih dalam mengenai track record orang tersebut sebelumnya.


Pastikan ia adalah personal yang sudah memiliki pengalaman atau minimal pernah berperan dalam bidang bisnis tersebut. Jangan mengambil keputusan hanya berdasarkan kata orang ataupun mudah percaya dengan bujuk rayu dimana ia sendiri belum memiliki skill keahlian mumpuni yang tampak dengan mata kepala anda sendiri.

5). Direktur dan Pegawai BUMDes yang mendua.

Konsisten dan tekun adalah faktor penting yang dapat mendukung keberhasilan dalam menjalankan BUMDes. 


Baca juga: BUMDes Berpotensi Menjadi Perusahaan Kelas Dunia.

Dengan sikap rajin tanpa merasa bimbang akan pilihannya, maka sudah dapat memberikan banyak waktu untuk mendalami segala aspek yang berhubungan dengan usaha tersebut. Minimal akan lebih mudah dan cepat memahami apa kekurangan serta kelebihannya.

6). Berakhir dengan menyerah dan takut untuk mengulanginya

Faktor penyebab gagal total dalam menjalankan BUMDes terakhir adalah sikap mudah menyerah dan putus asa. 
Sebenarnya sudah ada pepatah yang tidak akan pernah salah yaitu kegagalan adalah sebuah kesuksesan yang tertunda.

Artinya dengan berbekal pengalaman gagal yang kemarin, setidaknya kita sudah mengetahui apa saja yang menjadi penyebab gagal menjalankan BUMDes untuk bekal evaluasi menuju proses bertumbuh selanjutnya.

(Catatan: Tulisan ini disadur dari Group WA BUMDes yang diposting oleh Sekdes Desa Ponggok dan telah dilakukan editing oleh admin untuk keperluan SEO).

20 April 2019

Jika Menang Pilpres, Inilah 17 Program Kerja Prabowo-Sandi untuk Perdesaan

INFODES - Prabowo Subianto menyakini dirinya akan memenangkan Pilres 2019 berdasarkan hasil Real Count Internal (RCI) dan tidak mengakui hasil Quick Count (QC) lembaga-lembaga survei yang ditayangkan disejumlah televisi. 
Jokowi Presiden Pilihan Rakyat 2019

Sementara itu, hasil pantauan Real Counts dari situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pukul 12.43 WIB (Sabtu/4/2019). Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin unggul dengan posisi perolehan suara sementara sebesar 3.974.985 atau sekitar 54,88 persen dan Prabowo-Sandi 3.267.585 atau sekitar 45,28 persen.

Nah, sudah taukan Anda? Apa program Kerja Prabowo-Sandiaga Uno untuk Perdesaan jika terpilih sebagai Presiden-Wakil Presiden Indonesia periode 2019-2024.

Inilah 17 Program Kerja Prabowo-Sandi untuk Perdesaan

Pasangan calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno (Prabowo – Sandi) telah merilis dokumen visi misi yang berjudul “Indonesia Menang” sejak awal Januari lalu.

Selain visi misi, dokumen itu juga menjelaskan lima fokus program kerja nasional yang kemudian dijabarkan dalam beberapa program aksi jika nantinya terpilih menjadi presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Dari sekian banyak janji-janji itu, setidaknya terdapat 17 Program Kerja Prabowo-Sandi yang terkait erat dengan persoalan perdesaan sebagaimana dirangkum oleh desapedia.id, antara lain sebagai berikut:

1. Pembangunan infrastruktur pertanian dan perdesaan yang mendukung berkembangnya sektor produktif serta mendorong minat generasi muda dalam bidang pertanian.

2. Merevitalisasi peran Koperasi Unit Desa (KUD), pasar rakyat, dan penguatan kelembagaan masyarakat yang bekerja di sektor pertanian, kehutanan, perikanan, kelautan, peternakan, UMKM, pariwisata, dan ekonomi kreatif.

3. Melindungi dan merevitalisasi pasar tradisional dan menjaga ekosistem pasar rakyat.

4. Membangun infrastruktur secara berkeadilan, dengan mengutamakan akses terhadap kawasan industri, lahan produksi pertanian, perikanan, dan perkebunan, dengan mengutamakan penyerapan tenaga lokal dan tanpa utang.

5. Penguatan Bulog untuk menjamin harga pangan yang menguntungkan petani, peternak dan nelayan, sekaligus terjangkau bagi konsumen.

6. Memperbaiki sistem tata kelola dan pemanfaatan Dana Desa secara transparan, profesional, dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat di desa.

7. Menjamin akses dan ketersediaan pupuk bagi petani untuk meningkatkan hasil pertanian dan kesejahteraan petani.

8. Menghentikan impor pangan terutama disaat panen untuk tetap menjaga stabilitas dan kepastian harga di tingkat petani.

9. Meningkatkan produktivitas pertanian melalui peningkatan sarana dan prasarana pendukung pertanian rakyat, teknologi pangan terpadu, mekanisme pertanian, inovasi digital (digital farming), dan memperbaiki tata kelola rantai nilai hasil pertanian.

10. Mendirikan lembaga pembiayaan untuk usaha tani rakyat untuk memperkuat struktur permodalan, menjamin keberlangsungan usaha, dan pengembangan usaha.

11. Memodernisasi model bisnis pertanian, tata niaga agribisnis, dan sistem pemasaran sektor pertanian melalui inovasi teknologi.

12. Membangun pusat-pusat pertumbuhan ekonomi maritim berbasis pulau-pulau kecil, pulau terluar dan kawasan pesisir. Tujuannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir dan nelayan.

13. Membangun armada perikanan untuk melayani laut dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dengan skema PPPP (Public Private People Partnership) sehingga nelayan bisa mendapatkan modal dan kapal yang lebih besar.

14. Meningkatkan akses keuangan, terutama Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sektor perikanan dan kemaritiman.

15. Menjamin akses akan air bersih terutama bagi kelompok masyarakat miskin baik di perkotaan maupun di perdesaan, pulau terluar, dan pulau terpencil.

16. Memperkuat program pemberdayaan masyarakat (gotong royong) untuk hidup sehat seperti revitalisasi posyandu (pos pelayanan terpadu), revitalisasi posbindu (pos pembinaan terpadu), UKS (usaha kesehatan sekolah), Poskesdes (pos kesehatan desa) dan Poskestren (pos kesehatan pesantren).

17. Menjalankan agenda Reformasi Agraria untuk memperbaiki kesejahteraan petani sekaligus mendukung peningkatan produksi di sektor pertanian, perkebunan dan kehutanan.

Demikian informasi tentang Program Kerja Prabowo-Sandi untuk Perdesaaan, jika pasangan ini menang dalam Pilpres 2019.(**)