SEJAK UU Desa diterbitkan, muncul wacana pengembangan badan usaha milik desa. Ide ini menjadi bagian penting dari bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat desa sejak dimasukkan dalam klausul penting UU Desa.
Badan usaha milik desa (BUMDes) adalah terobosan baru yang patut diapresiasi. Setidaknya ide ini bisa jadi bentuk baru kepemilikan bisnis masyarakat dan mendorong proses pemerataan ekonomi sampai ke desa-desa yang selama ini terabaikan. Namun, nasibnya jangan sampai seperti badan usaha unit desa (BUUD) yang bermetamorfosa menjadi koperasi unit desa (KUD) yang kini mati suri.
BUMDes ini mirip badan usaha milik negara (BUMN) di tingkat pemerintah pusat atau badan usaha milik daerah (BUMD) di tingkat pemerintahan daerah. Sebagaimana diatur dalam UU, BUMDes adalah badan usaha yang dimiliki pemerintah dan masyarakat di tingkat desa atau kerja sama antardesa yang mekanisme pembentukannya melalui musyawarah desa.
Sebelum ide BUMDes muncul, sebetulnya pada 1971 pernah ada BUUD. Ini dibentuk pertama kali sebagai proyek percontohan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang terintegrasi dalam program Bimbingan Masyarakat (Bimas), bekerja sama dengan Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada.
Tujuan awal BUUD adalah
untuk mendorong sektor pertanian di desa, terutama dalam rangka mencapai target swasembada pangan, dengan mengintegrasikan koperasi-koperasi pertanian yang sudah ada sebelumnya. Fungsi BUUD untuk menyalurkan sarana produksi pertanian dan pemasaran serta pengolahan hasil pertanian yang sebelumnya diusahakan pihak swasta dan Perusahaan Negara (PN) Pertani.
Berangkat dari kegiatan proyek percontohan di DIY ini kemudian dikembangkanlah proyek KUD yang kekuatannya lebih banyak ditopang pemerintah.
BUUD kemudian diperjelas oleh pemerintah dalam konsep KUD dengan Inpres No 4/1973, di mana KUD didudukkan sebagai koperasi pertanian yang multifungsi. Meski demikian, dengan semakin menguatnya politik birokrasi pemerintahan Orde Baru, dengan Inpres No 4/1984, KUD memperoleh kedudukan tunggal di desa sebagai koperasi desa.
Proyek ini secara pragmatis memang telah berhasil mencapai target program nasional swasembada pangan yang diraih pada 1980-an. Namun, karena konsepsinya semua serba atas-bawah dan lupa membangun kelembagaan koperasi dengan benar, pada akhirnya pamor KUD turun sejak reformasi dan dicabutnya Inpres No 4/1984.
Masa lalu KUD
KUD yang menjadi primadona pada masa Orde Baru memang telah gagal sebagai kelembagaan. Penyebabnya: aspek otonomi organisasi kurang diperhatikan. Pemerintah lupa bahwa organisasi koperasi adalah organisasi otonom yang difungsikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sendiri. Ambisi besar untuk meraih predikat swasembada pangan nasional telah menutup agenda anggota koperasi. Manfaat dari koperasi kemudian hanya dirasakan oleh segelintir elite penguasa dan pengurusnya.
Namun, diakui atau tidak, KUD setidaknya telah memberikan bentuk layanan masyarakat petani secara jelas dibandingkan dengan pada masa sekarang. Mereka masih mendapatkan kepastian tentang harga dan persediaan pupuk serta masih dapat pinjaman melalui unit simpan pinjam yang diselenggarakan KUD. Mereka masih mendapatkan bentuk-bentuk penyuluhan yang dibutuhkan untuk meningkatkan produktivitas pertanian mereka.
Saat ini, pemerintah seperti absen untuk melayani petani di desa. Bahkan, untuk mendapatkan pupuk pun banyak yang harus mencarinya dari rumah polisi yang turut diberikan otoritas untuk mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi dengan harga yang jauh melambung di atas harga seharusnya. Sementara untuk pendanaan, mereka harus menyerah kepada para pengijon.
Banyak petani yang kemudian jatuh miskin dan kehilangan motivasi. Hal ini setidaknya dapat dilihat dari jumlah rata-rata kepemilikan lahan petani yang rata-rata hanya tinggal 0,23 hektar per keluarga. Jumlah petani gurem alias hanya buruh tani yang tak punya lahan juga tak sebanyak sekarang, yang jumlahnya sampai 73 persen dari jumlah petani yang ada.
Masa depan BUMDes
Sejak UU Desa diterbitkan, setiap desa akan mendapat dana alokasi yang cukup besar setiap tahun. Dengan simulasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 saja akan mengalir dana ke desa rata-rata Rp 1 miliar. Sebagian tentu akan digunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat desa yang jumlahnya 77.548 desa (BPS, 2010) melalui BUMDes.
Sebagian dana alokasi APBN tersebut, ditambah skema model modal penyertaan dari pemerintah, dana bantuan sosial, hibah, dan lain-lain, BUMDes akan memiliki sumber permodalan yang besar untuk pengembangan usaha. Namun, agar tak mengulangi kesalahan masa lalu dari model BUUD/KUD, kita mesti memberdayakan BUMDes ini dalam kerangka pemberdayaan sosial-ekonomi masyarakat yang baik dengan mengedepankan partisipasi dan prakarsa masyarakat.
Mereka tidak boleh hanya jadi obyek program, tetapi harus diperkuat kapasitasnya untuk turut mengawasi berjalannya usaha dari BUMDes. Program pendidikan dan pelatihan serta penyuluhan yang tidak bernilai ekonomis perlu jadi prioritas. Sementara pendidikan dan pelatihan serta penyuluhan yang bernilai ekonomis dapat dilakukan oleh internal manajemen BUMDes sendiri.
Manfaat BUMDes harus dihitung dan didistribusikan secara jelas. Agar terus berkelanjutan, perlu disusun dalam pola bisnis perlindungan dana kembali (economic patrone refund) yang berbasis partisipasi ekonomi masyarakat. Program ini dapat dijalankan seiring dengan penggunaan basis teknologi informasi desa.
Struktur organisasi BUMDes yang menunjukkan peranan kuat dari pemerintah desa harus dikurangi. Kita dapat belajar dari kesalahan pola struktur organisasi KUD masa lalu yang kuat dipengaruhi birokrasi, di mana camat atau kepala desa begitu kuat peranannya karena mereka berada di dalam struktur organisasi. Peranan pemerintah harus ditempatkan sebagai katalisator dan fasilitator agar proses persenyawaan bisnis dapat berjalan secara natural, tidak dipaksakan.
Kita juga dapat belajar dari keberhasilan model Koperasi Moshav, koperasi desa yang ada di Israel. Koperasi Moshav yang keanggotaannya meliputi semua warga desa ini bisa dicontoh dalam mengintegrasikan pemerintahan desa yang berfungsi sebagai layanan sosial-ekonomi dan pelayanan dalam bidang pelayanan publik. Dengan begitu, pada suatu saat apa yang dikatakan Bung Hatta benar adanya: bahwa apabila pemerintah desa telah beririsan dengan baik dan tanpa jarak dengan koperasinya, makmurlah desa dan negara itu.
Suroto, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES);
Ketua Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Koperasi; Wakil Ketua Induk Koperasi Konsumsi Indonesia (IKKI)
Oleh Oleh Suroto
Sumber: kompas cetak
Badan usaha milik desa (BUMDes) adalah terobosan baru yang patut diapresiasi. Setidaknya ide ini bisa jadi bentuk baru kepemilikan bisnis masyarakat dan mendorong proses pemerataan ekonomi sampai ke desa-desa yang selama ini terabaikan. Namun, nasibnya jangan sampai seperti badan usaha unit desa (BUUD) yang bermetamorfosa menjadi koperasi unit desa (KUD) yang kini mati suri.
BUMDes ini mirip badan usaha milik negara (BUMN) di tingkat pemerintah pusat atau badan usaha milik daerah (BUMD) di tingkat pemerintahan daerah. Sebagaimana diatur dalam UU, BUMDes adalah badan usaha yang dimiliki pemerintah dan masyarakat di tingkat desa atau kerja sama antardesa yang mekanisme pembentukannya melalui musyawarah desa.
Sebelum ide BUMDes muncul, sebetulnya pada 1971 pernah ada BUUD. Ini dibentuk pertama kali sebagai proyek percontohan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang terintegrasi dalam program Bimbingan Masyarakat (Bimas), bekerja sama dengan Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada.
Tujuan awal BUUD adalah
untuk mendorong sektor pertanian di desa, terutama dalam rangka mencapai target swasembada pangan, dengan mengintegrasikan koperasi-koperasi pertanian yang sudah ada sebelumnya. Fungsi BUUD untuk menyalurkan sarana produksi pertanian dan pemasaran serta pengolahan hasil pertanian yang sebelumnya diusahakan pihak swasta dan Perusahaan Negara (PN) Pertani.
Berangkat dari kegiatan proyek percontohan di DIY ini kemudian dikembangkanlah proyek KUD yang kekuatannya lebih banyak ditopang pemerintah.
BUUD kemudian diperjelas oleh pemerintah dalam konsep KUD dengan Inpres No 4/1973, di mana KUD didudukkan sebagai koperasi pertanian yang multifungsi. Meski demikian, dengan semakin menguatnya politik birokrasi pemerintahan Orde Baru, dengan Inpres No 4/1984, KUD memperoleh kedudukan tunggal di desa sebagai koperasi desa.
Proyek ini secara pragmatis memang telah berhasil mencapai target program nasional swasembada pangan yang diraih pada 1980-an. Namun, karena konsepsinya semua serba atas-bawah dan lupa membangun kelembagaan koperasi dengan benar, pada akhirnya pamor KUD turun sejak reformasi dan dicabutnya Inpres No 4/1984.
Masa lalu KUD
KUD yang menjadi primadona pada masa Orde Baru memang telah gagal sebagai kelembagaan. Penyebabnya: aspek otonomi organisasi kurang diperhatikan. Pemerintah lupa bahwa organisasi koperasi adalah organisasi otonom yang difungsikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sendiri. Ambisi besar untuk meraih predikat swasembada pangan nasional telah menutup agenda anggota koperasi. Manfaat dari koperasi kemudian hanya dirasakan oleh segelintir elite penguasa dan pengurusnya.
Namun, diakui atau tidak, KUD setidaknya telah memberikan bentuk layanan masyarakat petani secara jelas dibandingkan dengan pada masa sekarang. Mereka masih mendapatkan kepastian tentang harga dan persediaan pupuk serta masih dapat pinjaman melalui unit simpan pinjam yang diselenggarakan KUD. Mereka masih mendapatkan bentuk-bentuk penyuluhan yang dibutuhkan untuk meningkatkan produktivitas pertanian mereka.
Saat ini, pemerintah seperti absen untuk melayani petani di desa. Bahkan, untuk mendapatkan pupuk pun banyak yang harus mencarinya dari rumah polisi yang turut diberikan otoritas untuk mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi dengan harga yang jauh melambung di atas harga seharusnya. Sementara untuk pendanaan, mereka harus menyerah kepada para pengijon.
Banyak petani yang kemudian jatuh miskin dan kehilangan motivasi. Hal ini setidaknya dapat dilihat dari jumlah rata-rata kepemilikan lahan petani yang rata-rata hanya tinggal 0,23 hektar per keluarga. Jumlah petani gurem alias hanya buruh tani yang tak punya lahan juga tak sebanyak sekarang, yang jumlahnya sampai 73 persen dari jumlah petani yang ada.
Masa depan BUMDes
Sejak UU Desa diterbitkan, setiap desa akan mendapat dana alokasi yang cukup besar setiap tahun. Dengan simulasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 saja akan mengalir dana ke desa rata-rata Rp 1 miliar. Sebagian tentu akan digunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat desa yang jumlahnya 77.548 desa (BPS, 2010) melalui BUMDes.
Sebagian dana alokasi APBN tersebut, ditambah skema model modal penyertaan dari pemerintah, dana bantuan sosial, hibah, dan lain-lain, BUMDes akan memiliki sumber permodalan yang besar untuk pengembangan usaha. Namun, agar tak mengulangi kesalahan masa lalu dari model BUUD/KUD, kita mesti memberdayakan BUMDes ini dalam kerangka pemberdayaan sosial-ekonomi masyarakat yang baik dengan mengedepankan partisipasi dan prakarsa masyarakat.
Mereka tidak boleh hanya jadi obyek program, tetapi harus diperkuat kapasitasnya untuk turut mengawasi berjalannya usaha dari BUMDes. Program pendidikan dan pelatihan serta penyuluhan yang tidak bernilai ekonomis perlu jadi prioritas. Sementara pendidikan dan pelatihan serta penyuluhan yang bernilai ekonomis dapat dilakukan oleh internal manajemen BUMDes sendiri.
Manfaat BUMDes harus dihitung dan didistribusikan secara jelas. Agar terus berkelanjutan, perlu disusun dalam pola bisnis perlindungan dana kembali (economic patrone refund) yang berbasis partisipasi ekonomi masyarakat. Program ini dapat dijalankan seiring dengan penggunaan basis teknologi informasi desa.
Struktur organisasi BUMDes yang menunjukkan peranan kuat dari pemerintah desa harus dikurangi. Kita dapat belajar dari kesalahan pola struktur organisasi KUD masa lalu yang kuat dipengaruhi birokrasi, di mana camat atau kepala desa begitu kuat peranannya karena mereka berada di dalam struktur organisasi. Peranan pemerintah harus ditempatkan sebagai katalisator dan fasilitator agar proses persenyawaan bisnis dapat berjalan secara natural, tidak dipaksakan.
Kita juga dapat belajar dari keberhasilan model Koperasi Moshav, koperasi desa yang ada di Israel. Koperasi Moshav yang keanggotaannya meliputi semua warga desa ini bisa dicontoh dalam mengintegrasikan pemerintahan desa yang berfungsi sebagai layanan sosial-ekonomi dan pelayanan dalam bidang pelayanan publik. Dengan begitu, pada suatu saat apa yang dikatakan Bung Hatta benar adanya: bahwa apabila pemerintah desa telah beririsan dengan baik dan tanpa jarak dengan koperasinya, makmurlah desa dan negara itu.
Suroto, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES);
Ketua Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Koperasi; Wakil Ketua Induk Koperasi Konsumsi Indonesia (IKKI)
Oleh Oleh Suroto
Sumber: kompas cetak
2 comments
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
kesaksian nyata dan kabar baik !!!
Nama saya mohammad, saya baru saja menerima pinjaman saya dan telah dipindahkan ke rekening bank saya, beberapa hari yang lalu saya melamar ke Perusahaan Pinjaman Dangote melalui Lady Jane (Ladyjanealice@gmail.com), saya bertanya kepada Lady jane tentang persyaratan Dangote Loan Perusahaan dan wanita jane mengatakan kepada saya bahwa jika saya memiliki semua persyarataan bahwa pinjaman saya akan ditransfer kepada saya tanpa penundaan
Dan percayalah sekarang karena pinjaman rp11milyar saya dengan tingkat bunga 2% untuk bisnis Tambang Batubara saya baru saja disetujui dan dipindahkan ke akun saya, ini adalah mimpi yang akan datang, saya berjanji kepada Lady jane bahwa saya akan mengatakan kepada dunia apakah ini benar? dan saya akan memberitahu dunia sekarang karena ini benar
Anda tidak perlu membayar biayaa pendaftaran, biaya lisensi, mematuhi Perusahaan Pinjaman Dangote dan Anda akan mendapatkan pinjaman Anda
untuk lebih jelasnya hubungi saya via email: mahammadismali234@gmail.comdan hubungi Dangote Loan Company untuk pinjaman Anda sekarang melalui email Dangotegrouploandepartment@gmail.com
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon