13 April 2025

Proposal Ketahanan Pangan Desa

Ketahanan pangan desa adalah kemampuan suatu desa atau komunitas desa untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri dan berkelanjutan, dengan memperhatikan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, serta nilai gizi dari pangan yang dihasilkan. Hal ini mencakup produksi, distribusi, dan konsumsi pangan yang berkelanjutan, serta upaya-upaya untuk membangun kemandirian dan kedaulatan pangan di tingkat lokal.


Hasil perhitungan Data Indeks Desa (DID) untuk swasembada pangan menunjukan bahwa sebanyak 57.959 desa atau 77,01 persen belum tergolong swasembada pangan dari 75.259 desa yang menerima dana desa tahun 2024. Hal ini mengambarkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memiliki akses untuk memenuhi kebutuhan pangan.

Ketahanan pangan dana desa tahun 2025 adalah penggunaan dana desa untuk program-program yang berkaitan dengan ketahanan pangan. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduk desa secara mandiri dan berkelanjutan.

Badan usaha milik desa salah satu badan yang diberikan mandat oleh pemerintah untuk pengelolaan program pangan desa. Maka, pengurus bumdes perlu segera menyiapkan langkah – langkah strategis dan melakukan analisis usaha pangan sesuai keunggulan dan karakteristik desa masing-masing.

Dalam penyusunan proposal ketahanan pangan desa dan analis pembiayaan usaha pangan, bumdes perlu memperhatikan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi terlaksananya kegiatan ketahanan pangan desa antara lain seperti kondisi iklim, ketersediaan air, keberadaan sumber daya alam, akses terhadap teknologi pertanian yang modern, serta faktor sosial dan ekonomi seperti kemiskinan, akses terhadap modal, dan pendidikan.

Badan usaha milik desa perlu melakukan kajian dan analis potensi desa, analisis kelayakan usaha pangan, agar setiap kegiatan yang dijalankan bisa maksimal sesuai dengan maksud dan tujuan yang ditetapkan. Setelah semua tahapan-tahapan dilakukan, bumdes menyusun proposal ketahanan desa yang diajukan kepada pemerintah desa.







22 Oktober 2024

Implikasi Pidato Presiden Prabowo Terhadap Perkebunan


Menyimak pidato pelantikan Presiden Prabowo sangat jelas akan memiliki implikasi terhadap perkebunan. 

Apa saja itu?

Pada pidato Presiden Prabowo disebutkan Indonesia akan mewujudkan swasembada energi. Disebutkan beberapa komoditas terkait ini yakni kelapa sawit, tebu dan sagu yang merupakan komoditas perkebunan.

Maka kaitan dengan hal tersebut jelas implikasinya adalah, selain mengembangkan industri bio energi, namun juga pengembangan perkebunan dan peningkatkan produksi. Untuk kelapa sawit tentu yang bisa dilakukan adalah peningkatan produksi melalui peremajaan tanaman tua. 

Lalu untuk tanaman tebu selain meningkatkan produksi melalui kegiatan intensifikasi dan pengembangan areal baru di luar jawa, juga perlu didukung melalui perbaikan tata niaga. Sementara untuk sagu dapat diwujudkan melalui pemanfaatan lahan gambut menjadi menjadi wilayah penanaman sagu.

Lalu disebutkan juga perlu dilakukan hilirisasi komoditas. Untuk komoditas perkebunan belum seluruhnya berkembang industri pengolahan, sebutkan saja vanili, pala, lada, atsiri, pinang. 
Sementara yang industri hilirnya berkembang adalah kelapa sawit, kelapa, tebu, kopi dan kakao. Tentu perlu adanya berbagai regulasi untuk membatasi ekspor barang mentah serta memberikan insentif terhadap pelaku usaha yang ingin mengembangkan industri pengolahan.

Namun kembali, lagi, semua upaya untuk menterjemakan visi Presiden tersebut harus dilakukan dengan cara yang sistematis dan terencana. Tidak bisa secara instant. Membutuhkan sebuah persiapan yang matang dengan mempertimbangkan berbagai ekses atau efek samping dari sebuah kebijakan. 

Selain pengembangan komoditas pertanian di masa lalu seringkali mengesampingkan sisi SDM dan kelembagaan, maka untuk pendekatan yang berkelanjutan wajib memperhatikan hal tersebut. 

Paling tidak hal yang perlu dilakukan pada 1 tahun pertama adalah penyusunan perencanaan dan penyiapan kelembagaan petani.

Sumber: perkebunan.com

08 Mei 2024

Apa Saja Hama Cabe di Musim Kemarau?

Jamur tidak hanya terserang tanaman cabe pada musim penghujan. Jamur juga dapat tumbuh dengan leluasa di lahan cabe di musim kemarau.


Adapun salah satu jamur yang menyerang areal tanaman cabe adalah jamur Phytophthora Sp dan jamur ini menyerang akar, batang, hingga daun.

Pada musim kemarau jamur tersebut terjangkit melalui aliran air yang ada disela-sela bedengan cabe yang mengairi tanaman.

Para petani cabe telah membagi pengalaman mereka dalam penanganan jamur di lahan cabe. Pengalaman ini barangkali dapat memperkaya informasi untuk kita semua.

Salah satu bahan aktif yang sering digunakan dalam penanganan jamur yaitu Azoksistrobin dan difenokonazol. 

Menurut catatan para petani, kedua bahan aktif ini kalau digabungkan menjadi dua akan sangat mampu dalam mengatasi jenis jamur colletotrichum, cercospora dan fusarium. Dimana ketiga jamur jamur ini sangat dibenci oleh para petani cabe.

Obat berbahan aktif azoksistrobin dan difenokonazol sangat mudah ditemukan dipasaran atau di toko-toko pertanian, baik offline maupun online.

Adapun dosis pemakaiannya cukup 0,5 sampai 1 mili per liter saja dengan interval penyemprotan seminggu sekali.

Keunggulan dari fungisida berbahan aktif azoksistrobin dan difenokonazol ini, dapat membasmi jamur penyebab penyakit. Sebagian petani menyebut dapat mengembalikan kondisi tanah seperti semula, sebelumnya diserang jamur.

Sebelum mengaplikasi jangan lupa membaca dosis yang dianjurkan, agar tidak terjadi kelebihan dosis yang bisa berbahaya bagi tanaman cabe kita.

Untuk menjaga kesehatan, jangan lupa gunakan masker dan kacamata serta APD (alat pelindung diri) pada saat melakukan penyemprotan. 

02 Mei 2024

Manfaat Metaverse Bagi Desa

Metaverse adalah pengabungan antara dunia nyata dengan dunia digital. Tujuan diciptakan metaverse yaitu untuk menjadi flatform komunikasi moderen dan setiap orang dapat terhubung secara mudah.

Dalam komunikasi moderen semua dapat dengan mudah dalam melakukan aktivitas sehari-hari seperti dalam bekerja, bersosialisasi, bermain, promosi dan aktivitas-aktivitas secara virtual lainnya. Apalagi dunia virtual telah digadang-gadang akan menjadi gerbang menuju kemudahan di era digital dimasa depan.


Lalu apa manfaat metaserver bagi desa?

Beberapa manfaat metaserver bagi desa dikatakan oleh Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Wamendes Paiman menyebut metaverse sebagai inovasi sekaligus terobosan baru yang bisa dimanfaatkan untuk memperkenalkan potensi desa ke ranah yang lebih luas. 

Manfaat metaserve bagi desa, di antaranya adalah dapat dimanfaatkan untuk memperkenalkan wisata di bawah naungan BUMDesa seperti yang ada di area Borobudur untuk diketahui masyarakat dunia.

"Ini adalah sebuah terobosan mengembangkan BUMDesa. Kita bisa mengemas wisata di desa menjadi terkenal di Indonesia bahkan dunia. Bisa dengan dijadikan 1 seperti film sehingga orang bisa memanfaatkan dengan kacamata dimensi," kata Wamendes Paiman usai pembukaan Tasyakuran Launching Metaverse Manunggal Jaya Kabupaten Magelang beberapa waktu yang lalu.

Metaverse adalah konsep yang memanfaatkan alat-alat canggih di antaranya kacamata dimensi dalam hal ini untuk melihat ruang-ruang dengan jangkauan luas. Menurut Wamendes, konsep ini bisa mendatangkan dua keuntungan baik dari sisi alat maupun wisata yang ingin diperkenalkan pada dunia.

"Wisatanya terkenal kacamatanya juga lakukan. Dari sisi keuntungan dari kacamata dan orang mengenal wisatanya kalau pakai alat ini. Bisa diceritakan karena sudah melihat dari alat canggih ini," tuturnya seperti dilansir dari situs kementeriam desa.

Sekadar informasi, launching metaverse ini adalah sebuah awalan yang diharapkan dapat dilanjutkan dengan berbagai inovasi dari kolaborasi antarpihak. Hal ini melibatkan instansi pemerintahan, lembaga pendidikan, swasta, juga desa yang diharapkan dapat memberikan kontribusi sesuai perannya.

12 Januari 2024

5 Peluang Usaha yang Pontensial dan Menguntungkan di Desa

Hidup di desa bisa menciptakan berbagai peluang bisnis. Dimana sekarang banyak yang sudah sukses dalam mengembangkan usahanya di desa, terutama yang dilakukan oleh anak-anak muda yang punya jiwa entrepreneur.


Entrepreneur desa adalah individu - individu yang bisa menciptkan bisnis baru di desa, mereka orang-orang yang bersedia menanggung sebagian resiko bahkan penuh atas resiko usaha yang dilakukan dan menikmati hasil dari usaha atau bisnis yang dikerjakan.

Ini menjadi sebuah fakta baru bahwa untuk menciptakan peluang bisnis tidah harus datang ke perkotaan. Apalagi akses internet di desa sudah sangat mudah, jadi hal-hal yang sebelumnya sulit didapat sekarang dapat dipelajari dengan sangat mudah, seperti tips mengelola usaha, cara mempromosikan produk usaha, dan lain-lain sebagainya.

Bagi masyarakat desa, terutama untuk anak-anak mudah, ibu-ibu rumah tangga yang ingin mengembangkan usaha, ada banyak ide dan peluang usaha menguntungkan untuk dikerjakan di tahun 2024. 

Lantas usaha apa saja yang menguntungkan? Berikut 24 peluang usaha desa yang pontensial dan menguntungkan.

1. Bisnis Perlengkapan Pertanian

Desa merupakan pusat kegiatan pertanian dan perkebunan, sehingga bisnis perlengkapan pertanian atau kios saparodi memiliki peluang usaha yang cocok dikembangkan di desa.

Seperti menjual berbagai perlengkapan pertanian dan perkebunan seperti menjual pupuk, perlengkapan tani, pestisida, inseksida, fugisida dan lain sebagainya.

2. Bisnis Warong Sembako

Warung sembako masih memiliki peluang bisnis yang menguntungkan di desa, karena usaha ini menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat desa. Seperti menjual beras, minyak goreng, telur, gula, garam dan perlengkapan rumah tangga lainnya. 

3. Bisnis Pulsa dan Loket Pembayaran Listrik

Saat ini, kebutuhan masyarakat akan pulsa dan paket internet semakin meningkat. Hal ini menyusul penggunaan ponsel pintar yang semakin tinggi di perdesaan. Karenanya, usaha ini sangat menjanjikan dan potensi menghasilkan uang sangat besar. 

Resiko kegagalan usaha ini sangat rendah dan tidak perlu modal besar. Dengan modal handphone dan print kecil atau mini portable, usaha ini sudah bisa dijalankan.

4. Bisnis Kueh

Setiap desa memiliki kueh khas tersendiri dengan cita rasa yang berbeda. Oleh karena itu, usaha jualan kue merupakan salah satu usaha yang menguntungkan karena kueh asal desa masih diminati dan permintaan yang tinggi, terutama pada hari-hari besar seperti pada hari raya idul fitri, idul adhar dan tahun baru.

Membuka usaha kueh di desa memiliki modal yang cukup terjangkau karena beberapa bahan baku utamanya masih banyak tersedia di desa.

5. Usaha Agribisnis

Prospek usaha agribisnis di desa sangat menjanjikan, karena wilayah desa rata-rata memiliki tanah yang subur, curah hujan cukup, iklim, dan sarana irigasi sudah memadai.

Bagi masyarakat yang tertarik dengan usaha agribisnis ini, ada banyak usaha agribisnis yang bisa dikembangka di desa seperti usaha budidaya ikan lele, usaha indroponik, usaha bibit tanaman unggul, pembutan pupuk organik, dan lain sebagainya yang sesuai dengan potensi desa masing-masing.

Selain lima jenis usaha atau bisnis yang bisa dijalankan di desa, dan ada banyak usaha lainnya yang bisa dikembangkan atau dikerjakan di desa seperti usaha tanaman palawija, holtikultura, tanaman pangan, usaha peternakan dan usaha lain sebagainya.

11 Januari 2024

Penggunaan Dana Operasional Pemerintah Desa Tahun 2024

Dana Operasional Pemerintah Desa adalah alokasi anggaran dari Dana Desa yang dapat digunakan oleh pemerintah desa untuk mendukung berbagai kegiatan operasional pemerintah desa.


Dalam penggunaan dana operasional, pemerintah desa diharapkan dilakukan secara selektif dan transparan agar dana desa dapat memberikan dampak poistif bagi masyarakat.

Dengan adanya dana operasional pemerintah desa, kepala desa dapat lebih maksimal dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat desa.

Penggunaan dana desa untuk operasional pemerintah desa tahun 2024 telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 13 Tahun 2023.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa dana desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa sebesar 3 persen dari pagu dana desa setiap desa. Dalam penggunaanya tetap memperhatikan kewenangan desa.

Dana operasional pemerintah desa diberikan setiap bulan untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintah desa dan digunakan secara transparan, akuntabilitas dan mempertanggungjawabkan dengan bukti-bukti yang sah.

Untuk apa saja Dana Operasional Pemerintah Desa digunakan?

1. Kegiatan koordinasi

Dana operasional pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan koordinasi yang dilakukan bersama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa lain, masyarakat dan/atau kelompok masyarakat dalam rangka membangun keharmonisan hubungan koordinasi serta kegiatan lain yang mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa.

Meliputi biaya komunikasi Pemerintah Desa, seperti pulsa dan kuota internet. 
Kegiatan rapat atau pertemuan dalam rangka koordinasi yang diselenggarakan di Desa dan biaya pelaksanaan koordinasi dari desa ke kecamatan dan/atau kabupaten/kota setempat.

2. Kegiatan penanggulangan kerawanan sosial masyarakat

Dana operasional pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial yang disebabkan karena:

Kemiskinan/kesusahan/musibah dan/atau keterbatasan dana meliputi biaya transportasi masyarakat Desa yang membutuhkan akses darurat kepada layanan kesehatan yang berjarak jauh dari Desa bagi masyarakat miskin ekstrem seperti kain kafan dan peti jenazah.

Bantuan pemulasaran jenazah bagi masyarakat miskin ekstrem seperti kain kafan dan peti jenazah.

Konflik social meliputi biaya operasional untuk mediasi konflik sosial di Desa seperti biaya transportasi dan konsumsi forum mediasi, 

Biaya operasional untuk menjamin keamanan dan ketertiban di Desa, seperti biaya transportasi dan konsumsi dan penyelenggaraan forum lintas kelompok budaya dan agama sebagai upaya pencegahan konflik sosial seperti pembiayaan konsumsi forum.

Bencana yang menimpa masyarakat Desa, meliputi bantuan logistik bagi masyarakat Desa yang menjadi korban bencana, seperti biaya transportasi Kepala Desa dalam merespon bencana di Desa yang belum mendapat intervensi dari supradesa.

Dan untuk kegiatan rapat atau pertemuan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial. 

3. Dana operasional pemerintah Desa yang bersumber dari dana desa dapat juga digunakan untuk membiayai kegiatan lainnya. 

Seperti untuk kegiatan promosi, pemberian untuk masyarakat berprestasi, kegiatan olahraga, sosial, seni, budaya, keagamaan dan pemberian kepada orang atau masyarakat yang membantu tugas pemerintah desa.

Demikian penjelasan singkat tentang Penggunaan Dana Operasional Pemerintah Desa tahun 2024 yang bersumber dari Dana Desa.

09 Januari 2024

Apa Saja Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024?

Pemerintah telah menetapkan fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Desa 2024.


Apa Saja Fokus Penggunaan Dana Desa 2024?

Berikut empat fokus utama Dana Desa 2024 sebagaimana tertuang dalam pasal 2 Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2024.

Pertama, Dana Desa diutamakan untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem berupa Bantuan Tunai Langsung Desa yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang tergolong miskin ekstrem dan keluarga miskin yang berdomisili di desa.

Kedua, Dana Desa diutamakan untuk program ketahanan pangan dan hewani. Program ini dilaksanakan berdasarkan tiga aspek, yaitu ketersedian pangan di desa, keterjangkauan pangan di desa dan pemanfaatan pangan di desa.

Ketiga, Dana Desa diutamakan untuk program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa. Program ini dilaksanakan melalui intervensi spesifik, intervensi sensitif, dan tata kelola pelaksanaan percepatan pencegahan dan penurunan stunting sesuai kebutuhan dan kewenangan Desa

Keempat, Dana Desa diutamakan untuk program sektor prioritas di Desa melalui bantuan permodalan BUM Desa atau BUM Desa bersama, serta program pengembangan Desa sesuai potensi dan karakteristik desa.

Penyertaan modal desa kepada Bumdes atau Bumdes Bersama dapat dilakukan untuk modal awal maupun untuk penambahan modal Bumdes dan/atau Bumdes Bersama. 

Adapun keputusan penyertaan modal desa ke Bumdes dan/atau Bumdes Bersama harus disepakati dalam musyawarah desa sesuai kebutuhan dan kewenangan desa.

06 Februari 2023

BUM Desa Profesional Melayani Indonesia

DESA-DESA baru saja memperingati Hari BUM Desa Nusantara yang ditetapkan tiap tanggal 2 Februari. Ini tanggal diundangkannya PP Nomor 11/2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, yang menguatkan kelembagaan sekaligus posisi bisnis BUM Desa. Karenanya, PP ini kian menggelorakan lompatan pendirian BUM Desa di seluruh penjuru tanah air.

Harus kita akui, hingga awal tahun 2020, BUM Desa belum optimal membangun kerjasama dengan entitas bisnis lain, kesulitan mengakses permodalan, maupun skema kredit dari lembaga keuangan. Penyebabnya, BUM Desa belum memiliki legalitas status kelembagaan yang jelas. Itulah kelemahan BUM Desa.

UU Nomor 11/2020 Tentang Cipta Kerja mengangkat BUM Desa dari kubangan kelemahannya, dengan memberi legalitas kelembagaan yang pasti, yaitu BUM Desa sebagai Badan Hukum.

Segera setelah pengundangan UU Nomor 11/2020, aturan pelaksanaanya diformulasikan. Tepat pada tanggal 2 Pebruari 2021, PP Nomor 11/2021 tentang BUM Desa, resmi diundangkan.

Belakangan, UU Nomor 11/2020 dinyatakan dicabut dengan PERPPU Nomor 2/2022. Tapi, pasal penutup dan pasal peralihan menegaskan status badan hukum BUM Desa, dan PP Nomor 11/2021, dinyatakan tetap berlaku. Artinya, legalitas kelembagaan BUM Desa tetaplah sebagai entitas badan hukum.

Inilah pijakan hukum pertama, yang secara khusus dan keseluruhan isinya, mengatur BUM Desa. Karena itulah, dengan bangga kami nyatakan, sejak tahun ini, dan berlaku setiap tahun, tanggal 2 Pebruari kita peringati sebagai Hari BUM Desa Nusantara.

Status badan hukum menjadikan BUM Desa lebih lincah, gesit dan cepat bergerak membangun bisnis yang menguntungkan secara ekonomi maupun sosial.

Untuk itulah, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bergerak cepat mengimplementasikan Permendesa PDTT Nomor 3/2021 untuk menjalankan teknis pendaftaran BUM Desa sebagai badan hukum. Kemenkumham mengimplementasikan Permenkumham Nomor 40/2021 dengan memberikan nomor dan mengesahkan badan hukum BUM Desa.

Sampai 2 Pebruari 2023, telah dikeluarkan nomor badan hukum untuk 12.285 BUM Desa. Modal awal BUM Desa tersebut mencapai Rp 1,76 triliun, dengan aset Rp 178,57 miliar, dan omzet usaha setahun terakhir Rp 90,26 miliar.

Ada 173 BUM Desa Bersama yang berbadan hukum. Modal awalnya Rp 343,75 miliar, aset bernilai Rp 8,54 miliar, dan omzet usaha Rp 12,66.

UPK Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan telah bertransformasi menjadi 763 BUM Desa Bersama lkd. Modal awal saat bertransformasi Rp 3,33 triliun. Kini, dengan aset Rp 125,56 miliar, dan omzet tahunan Rp 46,6 miliar.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, tidak hanya menfasilitasi teknis administratif BUM Desa. Yang utama, justru mendampingi BUM Desa, melakukan pembinaan dan pengembangan BUM Desa. Wujudnya antara lain berupa pemeringkatan BUM Desa.

Target pemeringkatan BUM Desa pada RPJMN 2020-2024 untuk tahun anggaran 2022 terlampaui. Target BUM Desa klasifikasi Maju ialah 1.150 BUM Desa, tercapai 1.208 BUM Desa. Target BUM Desa klasifikasi Berkembang ialah 7.500 BUM Desa, tercapai 7.662 BUM Desa. Target BUM Desa Bersama klasifikasi Maju ialah 155 BUM Desa, tercapai 373 BUM Desa. Target BUM Desa klasifikasi Berkembang ialah 245 BUM Desa, tercapai 331 BUM Desa.

BUM Desa siap mengalirkan barang dan jasa, menyalakan konektivitas ekonomi lintas negara. Apalagi, 1 Pebruari 2023 sudah dimulai tujuh BUM Desa dan BUM Desa Bersama yang memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Yang menarik, ini NIB khusus untuk entitas bisnis BUM Desa dan BUM Desa Bersama, diperoleh daring melalui situs oss.go.id

Inilah wajah BUM Desa, bekerja untuk desa.

*) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

23 September 2022

Cara Melakukan Pendaftaran Pegawai PPPK Tahun 2022

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 dikabarkan akan dibuka akhir bulan September tahun ini.

Hal tersebut disampaikan MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas melalui rapat kerja bersama Komite I DPR RI pada Senin, 12 September 2022.

Dalam rapat tersebut, MenPAN menyebutkan seleksi PPPK 2022 akan dibuka pada minggu ketiga dan keempat September 2022.

Jumlah kuota PPPK pusat sebanyak 90.690, dari usulan 208.758. Jumlah kuota PPPK daerah sebanyak 439.338 orang yang terdiri dari PPPK guru, PPPK tenaga kesehatan dan PPPK tenaga teknis.


Cara Daftar Pegawai PPPK Tahun 2022
  1. Buka laman sscasn.bkn.go.id yang bisa dilakukan di HP maupun kompute
  2. Pilih tombol Registrasi
  3. Isi kolom NIK, nomor KK, nama lengkap tanpa gelar, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, email, nomor hp, password, pilih pertanyaan pengaman, dan isi jawaban pengaman sesuai
  4. Pilih unggah scan KTP dan foto selfie
  5. Masukkan kode CAPTCHA sebagai keamanan
  6. Pilih opsi submit
  7. Lalu masuk ke website sscasn.bkn.go.id/daftar/login
  8. Lengkapi data pribadi yang masih kosong
  9. Pilih jenis seleksi, instansi, jenis formasi, pendidikan, dan jabatan
  10. Klik upload dokumen dan cek resume
  11. Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun
  12. Akun SSCASN ini juga bisa digunakan untuk mendaftar PPPK atau Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang juga akan dibuka tahun 2022 ini.
  13. Setelah proses melengkapi data serta dokumen yang dibutuhkan selesai, pendaftar harus menunggu proses verifikasi oleh tim verifikator instansi yang dilamar nantinya.
  14. Pelamar apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan kartu peserta ujian yang digunakan untuk proses seleksi lanjutan.
Namun tergantung dari instansi masing-masing, ada yang menyediakan kartu peserta ujian, ada juga yang tidak. Sesuai kebijakan instansi masing-masing.

Demikian informasi tentang pembukaan pegawai PPPK dan Cara Melakukan Pendaftaran Pegawai PPPK Tahun 2022.

04 Juni 2021

Pos Indonesia Buka Peluang Usaha Online untuk Masyarakat Desa

Pos Indonesia menawarkan peluang usaha bagi masyarakat desa di seluruh Indonesia yang ingin mengelola loket pembayaran online dengan cara mendaftarkan diri menjadi Agen Pospay. Pospay Agen merupakan platform pembayaran digital lengkap dan simpel.

Platform Pospay Agen ada di bawah pengelolaan PT Pos Finansial Indonesia (POSFIN) selaku subsidiary PT Pos Indonesia (Persero) yang fokus dalam diversifikasi bisnis pada layanan jasa keuangan berbasis teknologi.

Cara Daftar Pospay Agen

Menurut Direktur Bisnis Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia (Persero) Charles Sitorus, bahwa Pos Indonesia berkolaborasi dan memperluas upaya bersama POSFIN dalam berkomitmen penuh menjadi perpanjangan tangan pemerintah demi tercapainya inklusi keuangan, di mana pemerintah menargetkan pencapaian inklusi keuangan sebesar 90 persen di tahun 2024, seperti dikutip dari laman uzone.id.

“Melalui Pospay Agen, diharapkan masyarakat mendapatkan akses layanan keuangan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti transaksi pembayaran tagihan, kredit, asuransi kesehatan, pengiriman uang, menabung, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dengan mudah mendapatkan akses layanan keuangan secara menyeluruh dan cepat,” jelasnya.

Lebih lanjut Charles menegaskan bahwa Pospay Agen siap melayani semua kalangan masyarakat, namun tidak terbatas hanya pada masyarakat desa, UMKM, pelajar/mahasiswa, penyandang disabilitas, dan masyarakat yang masuk ke dalam kategori 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal).

Charles menyebutk, Pospay Agen yang ada saat ini memiliki jaringan luas yang dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia, di mana masyarakat di wilayah 3T yang tidak memiliki smartphone dapat datang ke Pospay Agen terdekat untuk bertransaksi secara harian. Saat ini keterbatasan akses internet tidak lagi menjadi suatu kendala yang besar.

Terkait hal tersebut, Charles Sitorus juga menjelaskan visi bahwa Pospay Agen dapat memenuhi inklusi keuangan masyarakat, khususnya di pedesaan secara efektif dan berkelanjutan. Hal ini dikarenakan masyarakat mendapatkan akses ke berbagai layanan keuangan yang sesuai dengan kemampuan dan keperluannya sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.

Senada dengan Charles Sitorus, Chief Executive Officer POSFIN Setyo Budianto, menyatakan, bahwa Pospay Agen memberikan kontribusi kepada masyarakat dengan membantu pemerataan finansial sehingga masyarakat dapat mengakses produk dan layanan keuangan yang bermanfaat untuk kehidupannya.

“Pospay Agen terus berinovasi untuk dapat melayani masyarakat di setiap area desa di Indonesia, khususnya warga yang tidak memiliki akun bank,” ungkapnya.

Setyo Budianto menambahkan bahwa layanan Pospay Agen yang dapat dinikmati masyarakat meliputi fasilitas Payment Point Online Bank (PPOB) termasuk pembayaran tagihan layanan publik seperti PDAM, listrik/token, pajak, BPJS Kesehatan & Tenaga Kerja, asuransi, kredit multifinance, pulsa, paket data, telko, e-wallet, dan lain-lain.

“Ke depannya akan ada beberapa tambahan fitur layanan, salah satunya pengiriman uang via wesel pos, pembayaran QRIS, konsinyasi meterai, dan tabungan giro melalui Pospay Agen,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia menyatakan bahwa semua kalangan masyarakat dapat menjadi Pospay Agen dengan melakukan proses pendaftaran yang mudah dan cepat, tinggal ikuti langkah-langkah di bawah ini:
  1. Masuk ke laman web agen.posfin.id.
  2. Klik menu “Mau Jadi Agen Kami?”.
  3. Masukkan Nomor Handphone dan masukkan Nomor OTP yang dikirim via SMS.
  4. Input kata sandi atau password.
  5. Isi biodata dan upload KTP, Foto Selfi, kemudian pendaftar tinggal menunggu persetujuan dari kantor pusat POSFIN, bila sudah disetujui, e-mail verifikasi agen akan dikirimkan.
  6. Pendaftar akan mendapatkan virtual account agen dan bisa langsung transaksi dengan mengisi deposit terlebih dahulu.
Setyo juga mengungkapkan bahwa sistem platform yang digunakan telah melewati proses pengujian keamanan oleh tim IT, sehingga calon agen tidak perlu khawatir akan adanya kemungkinan kebocoran data yang ada di dalam aplikasi.

Aplikasi Pospay Agen sudah bisa dioperasikan di platform Android (dapat diunduh di Google Play Store), platform website, dan aplikasi desktop. Maka dari itu, para Agen dapat mengoperasikan aplikasi Pospay Agen dengan kemudahan dari berbagai gadget seperti handphone dan/atau laptop.

“Masyarakat dapat menjadi wirausahawan dengan bergabung menjadi Pospay Agen, di mana mereka dapat menerima pendapatan menjanjikan yang bisa meningkatkan kesejahteraan dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian negara. Selain dari itu, tentunya terdapat kebanggaan tersendiri dengan menjadi mitra PT Pos Indonesia (Persero),” tambahnya.

Terakhir, Charles mengungkapkan harapannya ke depan dengan strategisnya kehadiran Pospay Agen, “Dengan kehadiran Pospay Agen yang strategis, pencapaian inklusi keuangan kian lengkap dengan akses ke berbagai layanan keuangan formal yang berkualitas, tepat waktu, lancar, dan aman. Dengan demikian, pencapaian tersebut dapat dirasakan oleh seluruh kalangan masyarakat, termasuk di pedesaan,” pungkasnya (*)

28 Mei 2021

Donwload Panduan Pendaftaran Badan Hukum Bumdes dan Bumdes Bersama

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menerbitkan Panduan Pengajuan Nama dan Pendaftaran Badan Hukum Bumdes dan Bumdes Bersama. 


Donwload Disini Panduan Lengkap 
Panduan Pengajuan Nama dan Pendaftaran Badan Hukum Bumdes dan Bumdes Bersama.

26 Mei 2021

Alur Proses Pendaftaran Nama Bumdes dan Bumdes Bersama

Semua Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDes Bersama) baik yang sudah berjalan maupun yang baru terbentuk diharuskan untuk melakukan pendafaran Bumdes/Bumdes Bersama melalui Sistem Informasi Desa (SIK) Kemendesa.

Kewajiban Pendaftaran Bumdes dan Bumdes Bersama disebutkan dalam dalam Permendesa, PDTT Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Adapun Tatacara Pendaftaran Bumdes dan Bumdes Bersama Melalui SIK, dapat dilihat pada Tabel Alur Proses Pendaftaran Bumdes dan Bumdes Bersama berikut ini:

Alur Pendaftaran Bumdes melalui SIK Kemendes
Untuk mudah dipahami dan dimegerti, Alur Proses Pendaftaran Nama BUMDes/BUMDes bersama melalui SID Kemendesa dapat diuraikan sebagai berikut:

Alur 1

Pemohon, baik kepala Desa untuk BUM Desa, ataupun kepala Desa yang diberi kuasa oleh para kepala Desa dari Desa pendiri untuk BUM Desa bersama, mendaftakan BUM Desa/BUM Desa bersama melalui sistem informasi Desa.

Pendaftaran dilakukan sebelum pelaksanaan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa mengenai pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama secara elektronik dengan mengisi formulir isian pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama.

Pengisian formulir isian pendaftaran nama secara elektronik di sistem informasi Desa, meliputi :

1. Nama yang diajukan,
2. Jenis BUM Desa,
3. Nama Desa, dan
4. Alamat kedudukan.

Bila sudah yakin atau belum, silahkan pilih menu YAKIN/EDIT DATA. 

Selanjutnya, diteruskan dengan mengisi penyataan elektronik, yang terdiri dari :

- Nama BUM Desa telah sesuai ketentuan, dan
- Bertanggung jawab penuh terhadap nama yang diajukan.

Terakhir, SUBMIT.

Alur 2

Persetujuan Penggunaan Nama Bumdes/Bumdes Bersama

Bila nama meyerupai nama BUM Desa/BUM Desa bersama lain, lembaga pemerintah, lembaga internasional, tidak diawali dengan frasa BUM Desa/BUM Desa bersama dan diakhiri dengan nama administrasi Desa untuk BUM Desa/BUM Desa bersama, bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan, tidak sesuai atau dengan tidak mecerminkan maksud dan tujuan, tidak terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kata, serta mengandung bahasa asing.

Maka secara otomatis, SID akan menolaknya secara elektronik pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama tersebut.

Jadi, setidaknya, bila anda ingin mendaftarkan nama BUM Desa/BUM Desa bersama harus memenuhi ketentuan :

- Nama yang dapat dipakai
- Nama pemohon,
- Tanggal pengajuan, dan
- Tanggal kadaluarsa.

Bila ke-semuanya itu terpenuhi dan memenuhi syarat. Maka akan keluar surat persetujuan Menteri secara elektronik dengan output dokumen yang memuat :

- Nomor pendaftaran nama,
- Nama yang dapat dipakai,
- Tanggal pendaftaran, dan
- Tanggal kadalursa.

Note : Nama yang telah disetujui berlaku untuk jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak persetujuan pemakaian nama diberikan.

Alur 3

Setelah pada alur yang ke-2, kita mendapatkan output berupa Perdes/Permakades + AD dari Musyawarah Desa (MD) atau Musyawarah Antar Desa (MAD).

Kemudian, pada alur ini, kita kembali mendaftakan nama BUM Desa/BUM Desa bersama ke sistem informasi Desa yang terintegrasi dengan sistem administrasi badan hukum kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Alur 4

Hampir sama dengan pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa Bersama dialur kesatu di atas. Bedanya, pada formulir isian pendafataran elektronik di sistem informasi Desa ada tambahan nomor pendaftaran yang sudah didapat, nama administratif Desa pendiri, dan bidang usaha.

Untuk lebih lengkap, berikut formulir isian pendaftaran elektroniknya :
  1. Nomor pendaftaran nama yang sudah didapat,
  2. Nama BUM Desa,
  3. Jenis BUM Desa,
  4. Nama administratif Desa pendiri, dan terakhir
  5. Bidang usaha.
Setelah semuanya lengkap. Maka akan secara otomatis, muncul data pendukung yang perlu diunggah.Data-data pendukung itu, antara lain :

- Berita acara musdes,
- Perdes,
- AD ART, dan
- Proker.

Bila dirasa sudah YAKIN tidak perlu EDIT DATA. Maka tahap selanjutnya mengisi pernyataan elektronik, berupa :

1. Dokumen pendukung lengkap, yang terdiri dari:

1.  Berita acara musyawarah desa/musyawarah antar desa pendirian bumdesa/bumdesa bersama

2.  Peraturan desa tentang pendiran bumdesa dan pengesahan anggaran dasar bumdesa

3.  Peraturan bersama kepala desa tentang pendiran bumdesa dan pengesahan anggaran dasar bumdesa bersama

4.   Anggaran rumah tangga bumdesa/bumdesa bersama

5.   Rencana program kerja Bumdes/Bumdes Bersama.

2. Isian formulir dan dokumen pendukung sesuai ketentuan, dan
3. Bertanggung jawab penuh terhadap isian dan dokumen pendukung.

Terakhir, tinggal SUBMIT.

Alur ke-5

Bila disetujui, maka terbitlah sertifikat pendaftaran badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama secara elektronik dari dari Kemendes dan Kemenkumham.

Sertifikat ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap perubahan anggaran dasar mengenai nama dan tempat kedudukan.

Demikian Alur Proses Pendaftaran Nama Bumdes dan Bumdes Bersama Melalui Sistem Informasi Desa (SIK) Kemendesa. Semoga bermanfaat.

(Diolah dari sumber updesa.com)

13 Mei 2021

Tata Cara Pendaftaran Nama Bumdes Melalui Sistem Informasi Desa

Dengan diterbitnya Peraturan Menteri Desa Pembangunan, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Cara daftar nama bumdes secara online SID

Setiap Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama) harus melakukan pendaftaran diri melalui Sistem Informasi Desa Kementerian Desa - https://sid.kemendesa.go.id/.

Tata Cara Pendaftaran Nama BUM Desa/BUM Desa Bersama terbaru menurut Permendes No.3/2021.

Bagian Kesatu

Pasal 2

(1) Pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama dilakukan oleh pemohon melalui Sistem Informasi Desa.

(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala Desa untuk BUM Desa; atau
b. kepala Desa yang diberi kuasa oleh para Kepala Desa  dari Desa pendiri untuk BUM Desa bersama.

(3) Pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum  pelaksanaan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa mengenai pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama.

Pasal 3

(1) Pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan secara elektronik dengan mengisi formulir isian pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama.

(2) Formulir isian pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. Nama BUM Desa/BUM Desa bersama yang diajukan
b. Jenis BUM Desa (BUM Desa atau BUM Desa Bersama)
c. Nama administratif Desa pendiri; dan
d. Alamat kedudukan BUM Desa/BUM Desa bersama.

(3) Selain mengisi formulir isian pendaftaran nama BUM  Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada  ayat (2), pemohon harus mengisi pernyataan secara elektronik yang menyatakan:

a. nama BUM Desa/BUM Desa bersama yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan; dan
b. bertanggung jawab penuh terhadap nama BUM Desa/BUM Desa bersama yang diajukan.

Pasal 4

Nama BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memenuhi ketentuan:

a. tidak sama atau tidak menyerupai nama:
1. BUM Desa/BUM Desa bersama lain;
2. lembaga pemerintah; dan
3. lembaga internasional;

b. diawali dengan frasa BUM Desa dan diakhiri dengan nama  administratif Desa untuk BUM Desa;
c. diawali dengan frasa BUM Desa bersama untuk BUM Desa bersama;
d. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
e. sesuai dengan atau mencerminkan maksud dan tujuan, serta usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
f. terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kata; dan
g. tidak mengandung bahasa asing.

Pasal 5

(1) Persetujuan penggunaan nama BUM Desa/BUM Desa bersama diberikan oleh Menteri secara elektronik.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk surat persetujuan penggunaan nama dalam Sistem Informasi Desa.
(3) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. nomor pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama;
b. nama BUM Desa/BUM Desa bersama yang dapat dipakai;
c. nama pemohon
d. tanggal pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama; dan 
e. tanggal kedaluwarsa.
(4) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya untuk 1 (satu) nama BUM Desa/BUM Desa bersama.
(5) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja. 

Pasal 6

(1) Dalam hal nama tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menteri menolak nama BUM Desa/BUM Desa bersama secara elektronik.

(2) Penolakan nama BUM Desa/BUM Desa bersama diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja.

Pasal 7

Nama yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku untuk jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak persetujuan pemakaian nama diberikan.

Tata cara pendaftaran nama bumdes dan bumdes bersama, selengkapnya dapat dipelajari dalam Permendes Nomor 3 Tahun 2021. 

11 Mei 2021

Donwload Permendesa Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan Bumdes/Bumdes Bersama

Peraturan Menteri Desa Pembangunan, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Permendes Nomor 3 Tahun 2021 tentang Bumdes dan Bumdes Bersama

Dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2021 ini yang dimaksud dengan:

Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Usaha BUM Desa adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUM Desa.

Unit Usaha BUM Desa adalah badan usaha milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Desa.

Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara badan permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh badan permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

Musyawarah Antar Desa adalah musyawarah bersama antara Desa dengan Desa lain yang dihadiri oleh masing-masing badan permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan atas kesepakatan masing-masing kepala Desa dalam rangka kerja sama antar Desa.

Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama badan permusyawaratan Desa.

Peraturan Bersama Kepala Desa adalah peraturan yang ditetapkan oleh kepala Desa dari 2 (dua) Desa atau lebih yang dibahas dan disepakati bersama dalam Musyawarah Antar Desa dalam rangka kerja sama antar Desa.

Anggaran Dasar BUM Desa adalah ketentuan pokok tata laksana organisasi BUM Desa yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa dan/atau Peraturan Bersama Kepala Desa tentang pendirian BUM Desa.

Organisasi BUM Desa adalah kelengkapan organisasi BUM Desa yang terdiri atas Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas.

Sistem Informasi Desa adalah sistem pengolahan data kewilayahan dan data kewargaan di Desa yang disediakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta dilakukan secara terpadu dengan mendayagunakan fasilitas perangkat lunak dan perangkat keras, jaringan, dan sumber daya manusia untuk disajikan menjadi informasi yang berguna dalam peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik serta dasar perumusan kebijakan strategis pembangunan Desa.

Selengkapnya Donwload Disini Peraturan Menteri Desa Pembang
unan, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.

24 April 2021

Cara Menjadi Agen BRILink di Desa

Bank Rakyat Indonesia merupakan salah satu Bank milik Badan Usaha Milik Negara yang nasabahnya paling ramai di Indonesia dan bank yang memiliki kantor cabang di hampir seluruh wilayah Indonesia hingga kepelosok desa. 

Cara menjadi agen brilink EDC dan mobile

Maka tak heran, jika masyarakat desa lebih banyak menabung di Bank BRI dibanding Bank lain. Sehingga pada tahun 2020 menempatkan Bank BRI sebagai BUMN dengan kapitalisasi pasar terbesar di Indonesia.

Dalam mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan. Bank BRI memiliki Agen Brilink yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia. 

BRILink salah satu produk Bank BRI dalam mempercepat pelaksanaan Branchless Banking (Bank Tanpa Kantor) yang digagas pemerintah dalam upaya mendorong inklusi dan literasi keuangan di Indonesia.

Apa itu BRILink?

BRI Link merupakan perluasan layanan BRI dalam bentuk kerjasama dengan nasabah BRI sebagai agen yang dapat melayani transaksi perbankan untuk masyarakat secara real time online dengan menggunakan fitur EDC BRI dengan konsep sharing fee.

Produk dan Layanan:

1. LakuPandai

Kegiatan menyediakan layanan perbankan dan/atau layanan keuangan lainnya yang dilakukan tidak melalui jaringan kantor.

2. T-Bank


T-Bank adalah layanan keuangan digital, produk uang elektronik berbasis server milik BRI yang menggunakan nomor HP yang didaftarkan sebagai nomor rekening.

3. Mini ATM BRI

EDC (Electronic Data Capture) yang digunakan untuk melakukan transaksi keuangan non tunai seperti halnya transaksi keuangan non tunai yang disediakan oleh mesin ATM.

Syarat Menjadi Agen BRIlink:
  1. Warga negara Indonesia (WNI) 
  2. Memiliki KTP dan NPWP
  3. Memiliki buku Tabungan BRI yang dibuktikan dengan fotocopy buku rekening atau print koran.
  4. Berdomisili di wilayah yang sama dengan kantor wilayah dimana kita mengajukan permohonan.
  5. Memiliki usaha yang sudah berjalan kurang lebih 1 tahun
  6. Untuk perseorangan harus memiliki legalitas usaha minimal Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa atau RT/RW.
  7. Untuk agen beradan usaha harus memiliki SIUP, SITU dan DTP.
  8. Untuk agen berbadan hukum harus memiliki Akte Pendirian Perusahaan dan izin usaha lainnya.
  9. Mengisi formulir permohonan menjadi Agen BRILink dan Perjanjian Kerjasama BRILink.
Demikian informasi Cara Menjadi Agen BRILink di Desa. Jika berminat silahkan mengajukan permohonan ke Bank BRI terdekat (Kancah, Kantor Cabang dan BRI Unit) yang terdapat di wilayah masing-masing. 

Semoga bermanfaat.

06 Maret 2021

Contoh SK Kepala Desa Tentang Pembentukan Relawan Pendataaan Desa 2021

Dalam rangka permutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2021 akan dilakukan perbaikan data desa berbasis SDGs. Pendataan data ini melibatkan Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa yang dibentuk oleh pemerintah desa dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.


Permutakhiran data IDM berdasarkan SDGs Desa menjadi salah satu pendukung dalam perhitungan Dana Desa tahun 2022 pada alokasi afirmasi dan alokasi kinerja sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Permutakhiran data IDM berdasarkan SDGs Desa mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Maret sampai 31 Mei 2021. Adapun data yang dihasilkan dari proses pendataan ini akan menjadi data bagi pemerintah desa dalam proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan APBDesa tahun 2022.

Data IDM 2021 berdasarkan SDGs ini juga akan menjadi salah satu sumber bagi Kementerian Keuangan dalam menetapkan pengalokasian dana desa tahun 2022.

Oleh karena itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau Permendesa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Desa.

Dalam rangka mempercepat pelaksanaan permutakhiran Data IDM 2021 berbasis SDGs. Kepala Desa menetapkan Surat Keputusan tentang Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Relawan Pendataan Desa 2021.

Silahkan donwload disini Contoh SK Kepala Desa tentang Pembentukan Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa 2021 dalam rangka pemutakhiran Data Indeks Desa Membangun (IDM) berbasis SDGs Desa Tahun 2021.

21 Februari 2021

Tatacara Pendirian Bumdes dan Bumdes Bersama Menurut PP No 11 Tahun 2021

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktifitas, menyediakan jasa, dan/atau menyediakan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Tatacara Pendirian Bumdes

Sementara itu, yang dimaksud dengan usaha Bumdes adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh Bumdes.

Tujuan Pendirian Bumdes dan Bumdes Bersama untuk:
  1. Melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa; 
  2. melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa; 
  3. Memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa; 
  4. Permanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa; dan 
  5. Mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.
Tatacara Pendirian Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama menurut PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, sebagai berikut:

Pasal 7

(1) BUM Desa didirikan oleh 1 (satu) Desa berdasarkan Musyawarah Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Desa. 

(2) BUM Desa bersama didirikan oleh 2 (dua) Desa atau lebih berdasarkan musyawarah Antar Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa. 

(3) BUM Desa bersama didirikan berdasarkan kesamaan potensi, kegiatan usaha, atau kedekatan wilayah. 

(4) Pendirian BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terikat pada batas wilayah administratif. 

(5) Pendirian BUM Desa bersama dilakukan Desa dengan Desa lain secara langsung tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya BUM Desa di Desa masing-masing. 

(6) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: 

a. Penetapan pendirian BUM Desa/BUmdes Desa bersama; 
b. Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama; dan 
c. Penetapan besarnya penyertaan modal Desa dan/atau masyarakat Desa dalam rangka pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama.

Pasal 8

(1) BUM Desa/BUM Desa bersama memperoleh status badan hukum pada saat diterbitkannya sertifikat pendaftaran secara elektronik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 

(2) Dalam hal BUM Desa/BUM Desa bersama memiliki Unit Usaha BUM Desa/ BUM Desa bersama, kedudukan badan hukum unit usaha tersebut terpisah dari BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 9

(1) Untuk rnemperoleh status badan hukum sebagaimana dimakssud dalam Pasal 8 ayat (1), Pemerintah Desa meiakukan pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersarna kepada Menteri melalui Sistem Informasi Desa. 

(2) Hasil pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan sistem administrasi badan hukum pada kementerian yang menyelenggakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 

(3) Hasil pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama. 

(4) Ketentuan mengenai pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur melalui Peraturan Menteri.

(5) Ketentuan mengenai penerbitan sertifikat pendaftaran badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan rnenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 

Pasal 10

Pendirian Bum Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 didasarkan pada pertimbangan:

a. kebutuhan masyarakat;
b. pemecahan masalah bersama;
c. kelayakan usaha;
d. model bisnis, tata kelola, bentuk organisasi dan jenis usaha, serta pengetahuan dan teknologi; dan
e. visi pelestarian, orientasi keberlanjutan, dan misi perlindungan nilai religi, adat istiadat, perilaku sosial, dan kearifan lokal.

Demikian penjelasan tentang Tatacara Pendirian Bumdes dan Bumdes Bersama menurut PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Semoga bermanfaat.