Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

05 Juni 2015

Pengawasan Dana Desa


Perlahan tapi pasti, dana desa tahap pertama mulai mengalir ke 73.709 desa di Indonesia (BPS, Mei 2015). Mengucurnya dana desa telah menjadi babak baru bertambahnya sumber keuangan desa. Sementara selama ini APBN tidak "mengenal" desa, mulai tahun ini APBN menjadi salah satu sumber keuangan desa.

Jika dirunut, pada awal kemunculan UU Desa, tidak sedikit kalangan yang meragukan kemampuan desa mengelola dana desa. Dalam konteks tersebut, dana desa yang sudah mulai dikucurkan April 2015 harus menjadi titik pijak pembuktian pemerintah dan warga desa terhadap kalangan yang pesimistis tersebut. Desa harus membuktikan bahwa dengan adanya dana desa bisa menghadirkan manfaat bagi pemerintah dan warga desa dan bisa dikelola dengan jujur.

Pertanyaannya, bagaimana mengoptimalkan penggunaan dana desa? Yang utama tentu saja prinsip pengelolaan. Memang, kepala desa adalah kuasa pengguna anggaran desa. Tapi, kekuasaan ini tidak boleh digunakan semena-mena. Jajaran pemerintah desa harus mengutamakan prinsip keterbukaan, bertanggung jawab, dan partisipasi dalam mengelola dana desa. Informasikan berapa dana desa yang diterima desa, untuk apa saja akan digunakan, di mana lokasinya, dan siapa penerima manfaatnya. Informasi ini harus diketahui seluruh elemen di desa tanpa terkecuali.

Jika peran pemerintah desa lebih pada aspek eksekusi anggaran, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus aktif mengontrol penggunaan dana desa. Jika selama ini BPD terkesan sebagai lembaga stempel kebijakan pemerintah desa, sekarang hal itu tidak boleh terjadi lagi. Peningkatan kapasitas pengetahuan dan peran BPD harus segera dijalankan. Memang sudah ada pelatihan maupun sosialisasi dari pihak pemerintah. Tapi berdasarkan pengalaman penulis, pelatihan atau sosialisasi tidak pernah ada tindak lanjut dalam bentuk supervisi dan fasilitasi.

Di samping pemerintah desa dan BPD, Warga desa tidak boleh pasif. Warga yang aktif bukan dalam arti mengkritik tanpa memberi solusi. Tidak pula berpretensi menjatuhkan atau mencari-cari kesalahan kepala desa agar bisa dipidanakan. Warga aktif yang dimaksud adalah warga desa yang mau terlibat dalam pembahasan dana desa dan secara sukarela ikut mengawasi. Jika ada indikasi penyalahgunaan, warga aktif bisa segera berkomunikasi dengan BPD agar bisa segera diselesaikan.

Yang tidak boleh dilupakan adalah peran kabupaten. Dalam UU Desa, Pemerintah Kabupaten dapat mengawasi pengelolaan keuangan desa (UU Desa, Pasal 115 g). Dengan begitu, Kabupaten tidak boleh "berpangku tangan", melainkan harus meningkatkan pengawasannya agar dana desa bisa dikelola dengan benar sesuai dengan kaidah administrasi pemerintahan. Tidak boleh ada pikiran, karena dana desa berasal dari APBN dan diberikan ke desa, kabupaten tidak punya urusan. Ini jelas pikiran yang berbahaya.

Jika berbagai pihak di atas bekerja sama dengan prinsip saling menghormati peran masing-masing dan berkomitmen tinggi untuk memajukan desa, keraguan pihak terhadap kapasitas desa dalam mengelola dana desa akan terpatahkan. Jika peran antarpihak tidak dipahami dengan baik sehingga tidak ada kerja sama, dana desa ini bisa menjadi awal bencana bagi desa.


Oleh M Zainal Anwar
Manajer Program Governance and Policy Reform Institute for Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta, KORAN TEMPO, 04 Juni 2015

28 September 2014

Waspada Heat Stroke, Saat Menunaikan Ibadah Haji


Musim haji tahun ini pada saat wukuf di ARAFAH diperkirakan adanya peralihan dari musim dingin menuju musim panas, bahkan menjelang wukuf pada tahun-tahun selanjutnya akan dilaksanakan pada musim panas, suhu udara berkisar antara 40-56 C dengan kelembaban antara 10-20 %, terutama pada siang hari pukul 11.00 WAS s.d. pukul 16.00 WAS

Cuaca panas dapat menimbulkan risiko dan ancaman kesehatan bagi jemaah haji bahkan menyebabkan kematian. Untuk itu, jamaah haji yang melaksanakan aktivitas pada saat cuaca panas haruslah berhati-hati.

Jamaah haji yang meninggal pada kondisi cuaca panas yang ekstrim semestinya bisa di cegah, jangan sampai menjadi sebuah petaka. Setiap tahun hampir dapat dipastikan penyebab utama kematian jemaah haji Indonesia adalah JANTUNG. APAKAH CUACA PANAS BISA MEMICU SERANGAN JANTUNG.?

Menurut Asosiasi Jantung Amerika Serikat (AHA). Ketika tubuh terlalu panas, hipertermia dapat terjadi. Hipertemia adalah suatu kondisi di mana inti tubuh menjadi terlalu panas. Kondisi ini, ditambah dengan dehidrasi, mengakibatkan ketidakseimbangan elektrolit, dan sebagai hasilnya, seseorang dapat mengalami syok kardiogenik. (Sumber: Referensi dan Diskusi; dikutip dari artikel puskeshaji.depkes.go.id, yang dipublis dari Jeddah tanggal 18 September 2013

Pada saat ternjadinya syok kardiogenik, jantung tiba-tiba menjadi lemah dan tidak dapat memompa cukup darah ke seluruh tubuh. Ini dapat menyebabkan kegagalan multi-organ yang dapat memicu serangan jantung atau kematian jantung mendadak.

Kelompok yang sangat rentan menderita serangan jantung akibat cuaca panas adalah:
  • Orang-orang yang tidak terbiasa terhadap panas ekstrem
  • Kelompok usia tertentu memiliki risiko lebih tinggi.
  • Orang tua telah kehilangan kemampuan untuk mendinginkan suhu tubuh mereka. Kelenjar keringat mereka telah kering, sehingga kemampuan tubuh mereka untuk mempertahankan suhu inti tubuh sudah tidak bekerja dengan baik seperti ketika mereka masih muda.
Salah satu bahaya terbesar dari suhu panas adalah dehidrasi. Kurangnya cairan tubuh dapat mengakibatkan ketidakteraturan detak jantung yang mengancam jiwa yang dikenal sebagai fibrilasi atrium. Bahaya lainnya, bahwa panas yang ekstrim menyebabkan pembuluh darah melebar. Kondisi ini dapat sangat membahayakan bagi orang yang sedang menggunakan obat umum seperti obat tekanan darah.

Berikut tips dalam menghadapi cuaca ekstrim di Arab Saudi ?

Melakukan latihan penyesuaian 1-2 jam setiap hari selama 10 hari di bawah terik matahari, pada 2 minggu terakhir menjelang keberangkatan.
Minum 1-3 gelas air sebelum ke luar pondokan, dan kemudian melanjutkan minum air setiap 20-menit, bahkan jika Jamaah Haji merasa sedang tidak haus.
  1. Hindari minuman berkafein, karena minuman ini dapat menarik air keluar dari tubuh.
  2. Pakailah krim pelembab untuk melindungi kulit dari kekeringan sekaligus mengurangi penguapan air dari tubuh melalui kulit.
  3. Gunakan pakaian yang bahannya ringan, longgar dan berwarna terang untuk memungkinkan terjadinya sirkulasi udara maksimum untuk mendinginkan tubuh sehingga memberikan perlindungan dari sinar matahari.
  4. Hindarkan tubuh dari terkena terik matahari langsung (bepergian keluar pondokan memakai penutup kepala/topi bertepi lebar, payung, dsb). Sinar matahari terik pada siang hari pada pukul 12.00 WAS s/d. 15.00 WAS.
Semoga bermanfaat dan barokah serta dapat dipulikasikan bagi semua, khususnya Jamaah Haji Indonesia.

23 September 2014

Mengenal Penyakit Malaria


Plasmodium Protista Eukariotik yang ditularkan oleh nyamuk adalah penyebab utama dari Penyakit Malaria. Di dalam tubuh manusia parasit ini bersembunyi dan berkembang biak di dalam hati (liver) kemudian menginfeksi sel darah merah sehingga menyebabkan gejala seperti demam dan sakit kepala, yang mana pada kasus yang parah akan megarah ke koma(tidak sarkan diri) dan kematian. 


Diperkirakan pada tahun 2009 dari 225 juta kasus malaria di seluruh dunia 781.000 ribu diantaranya berakhir dengan kematian. Nyamuk dengan Plasmodium ini tersebar luas di belahan dunia khususnya daerah tropis dan sub-tropis seperti sebagian besar daerah Asia (khususnya Asia Tenggara), Amerika (khususnya Amerika Selatan) dan Sub-Sahara Afrika.


Ada empat jenis plasmodium yaitu plasmodium vivax, plasmadium ovale, malariae plasmodium dan plasmodium falciparum yang menyebabkan penyakit malaria. Khusus untuk plasmodium falciparum sering menjurus kepada sakit malaria berat yang sangat sering menyebabkan kematian (pada tahun 2010 diperkirakan 90% angka kematian akibat malaria terjadi di Sub-Sahara Afrika dimana plasmodium falciparum bertanggung jawab atas sebagian besar kasus malaria yang terjadi), sedangkan tiga jenis plasmodium lainnya adalah penyakit ringan yang sangat jarang menjurus pada Penyakit Malaria Akut. Selain itu adapula plasmodium knowlesi yang umumnya menyebabkan malaria pada spesies hewan kera tetapi dapat juga menginfeksi manusia walaupun sangat kecil kemungkinannya.


Diperkirakan oleh para ahli selama lebih dari 50.000 tahun manusia telah diinfeksi oleh Penyakit malaria. Menurut rekaman sejarah demam periodik penyakit malaria telah ditemukan pada tahun 2700 SM di China dan kekaisaran Romawi, dan  rekaman sejarah abad 19 mencatat bahwa pada perang pasifik diperkirakan sekitar 500.000 tentara AS terinfeksi,  dimana 60.000 diantaranya terbunuh karenanya.


Parasit malaria yang ditemukan pada jenis hewan mamalia orang utan dan gorila sangat mirip dengan parasit malaria yang ditemukan pada manusia. Diperkirakan berdasarkan bukti-bukti terkini bahwa penyakit malaria pada manusia mungkin berasal dari gorila.


Kata Malaria berasal dari bahasa Italia “Mala Aria” yang berarti “bad air” atau dalam bahasa Indonesia “udara buruk”. Penyakit ini pernah juga disebut penyakit demam rawa. Penyakit malaria pernah mewabah di Eropa dan Amerika Utara walaupun saat ini penyakit ini semakin jarang ditemukan di belahan dunia tersebut, dikarenakan oleh perubahan geografi yang telah menyingkirkan rawa rawa tempat sebagian besar nyamuk penyebar malaria tinggal dan berkembang biak.


Diagnosa Penyakit Malaria


Pemeriksaan penyakit malaria umumnya adalah melalui pengamatan mikroskopis (pengamatan dengan menggunakan mikroskop). Contoh darah diambil dari pasien yang diduga terserang penyakit malaria dan diamati di laboratorium oleh tenaga ahli dengan menggunakan mikroskop.


Selain contoh darah adapula yang menggunakan air kencing (urin) atau air ludah sebagai objek untuk diamati guna mendeteksi adanya parasit dalam cairan tubuh tersebut. Teknik pendeteksian yang lebih modern sudah ditemukan seperti tes atigen, walaupun teknik ini jarang digunakan di tempat-tempat atau daerah dengan intensitas malaria tinggi.


Pemeriksaan untuk mendiagnosa penyakit malaria yang mempunyai tingkat keakuratan yang tinggi dan murah sampai saat ini adalah pemeriksaan mikroskopis pada contoh darah pasien. Parasit plasmodium dapat diamati dan dibedakan jenisnya dibawah mikroskop, sehingga akan lebih akurat dan mudah untuk menentukan prosedur pengobatan pada pasien malaria.


Tersedia juga tes instant (hanya 15-20 menit) untuk mendeteksi parasit malaria dengan menggunakan Tes Antigen. Tes Antigen menggunakan alat “dipstick” yang ditetesi oleh darah dari pembuluh vena yang diambil dari ujung jari, yang kemudian akan tampak berupa garis-garis berwarna yang akan tampak secara visual pada dipstick jika dalam darah terdapat parasit. 


Meskipun tes antigen merupakan cara tercepat mendeteksi malaria yang ada pada saat ini, tetapi teknik ini dinilai kurang akurat karena tidak dapat menentukan jumlah parasit dalam darah.


Di Afrika diagnosa malaria cepat seringkali dilakukan hanya dengan mengamati gejala yang timbul seperti demam dan syok yang sering terjadi pada malaria akut, hal tersebut dilakukan dikarenakan banyaknya macam bakteri penyakit lain yang sering ditemukan dalam darah dengan menggunakan pengamatan mikroskop, sehingga akan sulit mengamati parasit malaria.


Sementara itu beberapa laboratorium klinis telah mengembangkan juga metode pengamatan baru yaitu metode molekular yang dipercaya mempunyai keakuratan yang lebih tinggi dari pengamatan mikroskopis, walaupun metode ini sulit diterapkan didaerah-daerah dan negara-negara dengan intensitas malaria tinggi karena membutuhkan biaya yang sangat mahal. 



Sumber: penyakitmalaria.com

15 September 2014

Alokasi Budget dan Amanat UU Desa

TRANSISI Pemerintahan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Presiden terpilih Joko Widodo tinggal sebulan lagi. Dana Desa menjadi hot issue yang layak mendapat perhatian khusus.
Salah satu fokus pentingnya, yaitu menyangkut implementasi pengalokasian Dana Desa agar bisa sesempurna gagasan para inisiatornya. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan peraturan pelaksanaannya.
Di masa kampanye Pemilu lalu, topik ini menjadi salah satu isu panas. Calon Presiden nomor urut 1 Prabowo Subianto mengusung ide  “1 Desa 1 Miliar”.  Sedangkan Capres nomor urut 2 Jokowi, meng-counter-nya dengan menjelaskan bahwa Dana Desa bahkan bisa 1,4 miliar untuk setiap desa.
Seiring dengan akan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015, UU Desa akan segera memasuki fase penentuan dalam implementasinya. Permasalahannya, bukan hanya bagaimana memenuhi ekspektasi berbagai pihak terhadap besaran Dana Desa, tetapi juga bagaimana merumuskan suatu formula alokasi yang ideal.
Alokasi tersebut di satu sisi, tentunya diharapkan bisa memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak. Namun, di sisi lain tidak menimbulkan beban keuangan negara yang terlalu berat. Faktor kesiapan aparat Desa untuk mengimplementasikan UU Desa dan peraturan pelaksanaannya juga memegang peranan sangat penting.
Selain itu, efektivitas monitoring dan evaluasi terhadap Dana Desa mutlak diperlukan untuk memastikan penggunaan Dana Desa benar-benar mampu memajukan perekonomian masyarakat.
Mencermati RAPBN 2015, pos Transfer ke Daerah dan Dana Desa dianggarkan sebesar Rp 640 triliun. Angka tersebut terdiri dari Transfer ke Daerah sebesar Rp 630,9 triliun, dan Dana Desa sebesar Rp 9,1 triliun.
Bila mengacu pada UU Desa yang menentukan besaran alokasi Dana Desa sebesar 10 persen dari—dan di luar—Dana Transfer ke Daerah, tentu kisaran dana Rp 9 triliun masih jauh dari yang diharapkan.
Namun, agar tak menimbulkan kesalahan persepsi, ada beberapa hal yang perlu dipahami terkait sejumlah faktor yang menyebabkan Dana Desa tidak bisa langsung dialokasikan sebesar yang ditentukan UU.
Pertama, Ketentuan besaran alokasi Dana Desa sebesar 10 persen dari Dana Transfer ke Daerah dilakukan secara bertahap. Jadi, tidak harus langsung sebesar 10 persen pada saat UU Desa diimplementasikan di tahun pertama.
Kedua, ketentuan tentang besaran alokasi Dana Desa sebesar 10 persen dari Dana Transfer ke Daerah tersebut hanya terdapat pada bagian penjelasan, bukan pada batang tubuh.  Padahal, sesuai dengan Lampiran I UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebuah penjelasan tidak dapat berisi rumusan norma baru ataupun memperluas, mempersempit, dan menambah norma yang terkandung dalam pasal di batang tubuh peraturan perundang-undangan.  
Ketiga, anggaran Pendapatan 2015 lebih kecil daripada anggaran Belanja, sehingga terdapat defisit APBN sebesar Rp 257,6 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 2,3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menggariskan, defisit anggaran dibatasi maksimal 3 persen dari PDB sebagai bentuk kehati-hatian. Apabila Dana Desa dialokasikan sebesar 10 persen dari Dana Transfer, yang berarti lebih dari Rp 60 triliun, maka tentu akan menambah defisit dan semakin memperberat beban APBN kita.
Keempat, Sesuai dengan Pasal 72 ayat (2) UU Desa, alokasi anggaran Dana Desa bersumber dari belanja Pemerintah dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa. Ketentuan ini dibuat dengan pertimbangan bahwa selama ini sebenarnya sudah ada anggaran dari APBN yang disalurkan ke Desa, melalui berbagai program dan kegiatan Kementerian dan Lembaga (K/L).
Apabila seluruh Dana Desa berasal dari fresh money atau on top, tentu akan sangat memberatkan APBN. Kementerian Keuangan telah melakukan identifikasi anggaran K/L yang berbasis Desa, yang nantinya akan direalokasi menjadi Dana Desa.
Angka yang diperoleh adalah sebesar Rp 9.066.190.682.000. Angka inilah yang menjadi dasar penyusunan alokasi Dana Desa dalam RAPBN sebesar Rp 9.066.200.000.000.
Perlu diketahui bahwa mengalihkan anggaran Kementerian/Lembagai menjadi Dana Desa tidaklah semudah membalik telapak tangan. Semua Kementerian dan Lembaga mempunyai prioritas nasional yang membutuhkan anggaran untuk mencapainya.
Diperlukan pembahasan secara komprehensif antara Kementerian Keuangan dan semua Kementerian/Lembaga yang mempunyai anggaran, yang memungkinkan untuk direalokasi menjadi Dana Desa. Dalam lingkup yang lebih besar, keseimbangan APBN juga harus dijaga agar defisit anggaran tetap dalam batas yang realistis.***
Dhani Kurniawan adalah Staf Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan. Ia juga pengajar di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).
Sumber: katadata.co.id

12 September 2014

Petani, Bukan Sekadar Profesi

Pemandangan Sawah gampong Riseh Tunong Kecamatan Sawang 
Kabupaten Aceh Utara
Sering kita mendengar lirik lagu anak jalanan yang berjudul “Tanah Surga” Salah satu lirik lagu tersebut berbunyi, “Orang bilang tanah kita, tanah surga. Tapi hasil buminya entah kemana. Orang bilang tanah kita tanah subur, insinyur pertanian koq jual bubur”. Berangkat dari lagu tersebut, dapat dikatakan bahwa lagu tersebut merupakan sindiran terhadap bangsa ini.

Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki bermacam-macam kekayaan alam. Kekayaan alam ini diharapkan mampu mengangkat perekonomian dalam negeri. Akan tetapi realitasnya, kekayaan alam ini justru dinikmati oleh investor-investor luar negeri. Hal ini berkontradiksi dengan teori hukum kausalitas. Negara yang memiliki kekayaan melimpah seharusnya dapat hidup berkecukupan, bukan hidup penuh kemelaratan.

Di kalangan penduduk dunia, Indonesia dikenal dengan negara agraris terbesar di dunia. Tapi apa kenyataannya? Tentunya hal ini berada di luar nalar. Negara ini oleh nenek moyang kita disebut dengan sebagai “Negara yang gemah ripah loh jinawi”. Tapi andaikan mereka masih hidup sekarang, julukan yang pantas disematkan kepada negara ini adalah “Negara Kontradiksi”.

Adanya kekontradiksian di negara ini semakin diperparah dengan adanya pengkastaan strata sosial. Sering kali petani dianggap sebagai kelas atau lapisan masyarakat yang paling bawah. Padahal jika dipandang dari signifikansi manfaatnya, petani adalah penunjang dari sektor industrial yang ada. Contoh konkretnya adalah, negara ini merupakan negara yang sebagian penduduknya mengkonsumsi nasi sebagai makanan pokok. Sedangkan kita semua telah mengetahui bahwa nasi merupakan hasil karya dari para petani.

Pahlawan Tanpa Tanda Jasa II

Mengingat begitu signifikansinya peran petani, tak salah jika kita mengatakan bahwa profesi bukan sekedar profesi. Bahkan lebih dari itu, petani merupakan profesi yang paling mulia. Bagaimana tidak? Secara tidak langsung, petani merupakan sebuah profesi mulia yang mengajarkan beberapa nilai-nilai pendidikan. Nilai-nilai ini termaktub dalam beberapa hal antara lain nilai asketis, sabar, selalau berpandangan positif, dan syukur.

Pengajara nilai asketis ini menonjol pada pola kehidupan mereka. Rata-rata masyarakat kita berpola hidup sederhana. Kebanyakan dari mereka selalu menyimpan hasil buminya terlebih dahulu, bukan menjualnya langsung sehabis panen. Hal ini menunjukan bahwa mereka lebih mengedepankan kebutuhan dalam jangka panjang dari pada kebutuhan yang sifatnya hanya sesaat. Hal lain yang dapat beresensi terhadap nilai asketis adalah rela berkorban. Tak jarang para petani sering bertaruh terhadap Tuhan. Mereka sering membeli obat-obatan yang disebut-sebut dapat bermanfaat pada tanaman mereka, padahal mereka belum tahu apakah nantinya panen mereka setimpal dengan apa yang telah mereka korbankan.

Nilai pengajaran yang kedua yaitu sabar. Sudah kita ketahui bersama, menanam satu biji itu tak bisa langsung memanen hasilnya. Dibutuhkan waktu dan kesabaran untuk memanennya. Selain itu juga mereka harus bersiap-siap sabar terhadap apa yang akan diperolehnya saat panen. Terkadang panen yang diperoleh seorang petani belum sepadan dengan apa yang telah dikorbankannya. Apalagi sekarang obat-obatan pertanian harganya melambung tinggi. Bisa dibanyangkan betapa besar pengujian kesabaran petani terhadap tanamannya.

Nilai pengajaran yang ketiga yaitu berpandangan positif atau yang sering kita kenal dengan “positive thinking”. Jika petani tidak memiliki sifat ini, mereka dapat dikatakan tidak akan bertani menanam benih-benih tanaman. Bayangkan saja, hasil yang mereka akan peroleh belum tentu sesuai dengan harapan mereka. Dengan sikap inilah, petani berani menantang pencipta alam bertaruh. Taruhannya pun tidak tanggung-tanggung, yaitu berhasil dalam panen ataukah gagal total.

Nilai pengajaran yang terakhir adalah penyematan sikap bersyukur. Setelah usai memanen tanamannya, petani tidak jarang mengadakan sedekah bumi ataupun sedekah laut. Sedekah ini dimaksudkan sebagai wujud rasa syukur mereka terhadap Tuhan atas panen yang telah diperolehnya. Walaupun hasil panen yang diperolehnya berkontradiksi dengan apa yang telah dikorbankannya saat musim tanam.

Mengingat begitu banyaknya nilai yang termaktub dalam profesi petani, sebagai bangsa yang menjunjung tinggi moralitas tak seharusnya jika kita menjustifikasi petani sebagai profesi yang rendah. Justru sebaliknya, petani dapat dikatakan sebagai pahlawan tanpa tanda jasa jilid II setelah guru. Hal ini dikarenakan petani merupakan penyokong pertama dan utama dunia perindustrian dalam negeri.

Sebagaimana yang telah dipaparkan di atas, Petani bukan hanya sekedar profesi tapi juga tempat pendidikan kepribadian. Jadi dapat dikatakan bahwa bertani merupakan sekolah kepribadian bagi para petani. Ya, meski di dalamnya tidak mengenal yang namanya kurikulum, tapi disana diajarkan pembinaan kepribadian yang memiliki signifikansi besar.

”Pendek kata, bapak tani adalah goedang kekajaan, dan dari padanja itoelah Negeri mengeloearkan belandja bagi sekalian keperloean. Pa’ Tani itoelah penolong Negeri apabila keperloean menghendakinja dan diwaktoe orang pentjari-tjari pertolongan. Pa’ Tani itoe ialah pembantoe Negeri jang boleh dipertjaja oentoek mengerdjakan sekalian keperloean Negeri, jaitoe diwaktunja orang berbalik poenggoeng (ta’ soedi menolong) pada negeri; dan Pa’ Tani itoe djoega mendjadi sendi tempat  negeri didasarkan.” (KH. Hasyim Asya’ari)

M. Arif Rohman Hakim, Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam IAIN Walisongo Semarang. 

Tulisan ini disadur dari blog http://membumikan-pendidikan.blogspot.com/

07 September 2014

Ketika Demam Gaya Hidup Mewabah Masyarakat Desa


Sebuah kenicayaan modernitas telah terjadi. Kebutuhan akan lifestyle alias gaya hidup tak lagi menjadi barang sekunder yang harus dikesampingkan lebih dahulu dalam daftar kebutuhan hidup manusia zaman moderen. 

Dewasa ini, keinginan untuk selalu tanpil prima, berbeda dan lebih bergensi membuat pergeseran budaya yang sangat luar biasa terasa, bahkan nyaris tak terkendali. Sehingga muncul pameo dikalangan masyarakat kita, "bahwa yang mahal sekarang ini bukan hanya biaya hidup, tapi gaya hidup". 

Itu fakta dan fenomena ini tampak jelas terlihat dari prilaku kehidupan masyarakat perkotaan yang cenderung metropolitan. Dimana, kehidupan masyarakat kota kian terusik manakala gengsinya tak dapat terpenuhi.?

Atas pergeseran budaya hidup tersebut, sehingga produk-produk lifestyle kian diburu oleh masyarakat perkotaan. Sehingga kehidupan orang kota bukan hanya berdasarkan kepada tuntutan kebutuhan hidup, tetapi lebih pada gaya hidup. 

Tingginya gaya hidup dan perilaku konsumtif kebanyakan masyarakat kota membuat perekonomian kota pun kian berdenyut dan bangkit. Bak gayung bersambut, toko-tokoh penjual lifestyle pun harus berlomba-lomba untuk menyediakan produk-produk mewah untuk memenuhi hajatan masyarakat zaman sekarang yang kian konsumtif dalam memenuhi gensi hidup tersebut. 

Demam konsumtif yang banyak mengindap masyarakat perkotaan, sekarang sudah mewabah hingga kepelosok desa. Bahkan, ada sebagian warga desa yang begitu cepat merespon perubahan budaya tersebut, terutama dikalangan remaja.

Sehingga sekarang kita sangat sulit membedakan gaya hidup remaja pedesaan dengan remaja perkotaan. Jika dulu remaja perempuan maupun laki-laki di desa dapat dilihat dari cara berpakaian, berbicara, tata krama serta bergaul dengan lawan jenis. Misalnya, remaja putri desa selalu memakai kain atau rok, saat ini sudah banyak yang memakai celana jeans.

Sedangkan pada remaja pria desa dahulu menggunakan celana panjang, sarung, berkopiah, sopan santun dan menjaga pergaulan dengan lawan jenis, namun sekarang terjadi perubahan yang luar biasa bahkan telah jauh dari tatakerama orang ketimuran.

Sehingga produk-produk elektronik dan fesyen menempati rangking teratas yang paling terfavorit atau digemari oleh masyarakat zaman sekarang. 

Adapaun produk-produk lifestyle yang gencar diburu oleh msyarakat zaman sekarang adalah barang-barang elektronik seperti hand phone, laptop dan kebutuhan-kebutuhan rumah tangga serta fesyen (pakaian). 

Menurut Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, selama Januari sampai Maret 2013, nilai ekspor pakaian jadi Indonesia non-rajutan adalah USD 1,01 miliar mengutip Info PDN. Angka itu tumbuh sekitar 3,1% dibandingkan realisasi ekspor di periode sama tahun lalu, yaitu USD 986,4 juta.

Atas berkembangnya industri fesyen ini, membuat produk domestik bruto terus meningkat. Jika pada 2010 produk fesyen menyumbang Rp 128 triliun, sementara pada tahun 2012 meningkat sampai Rp 164 triliun. Dari sisi penyerapan tenaga kerja, fesyen menyumbang 3,8 juta tenaga kerja pada tahun lalu.

Sejalan dengan perkembangan teknologi, industri gadget telah mengalami banyak kemajuan. Produk-produk smarthphone terus menawarkan telepon yang tak hanya berfungsi untuk komunikasi tetapi juga bisa digunakan untuk aktivitas lain yang dibutuhkan oleh masyarakat di era teknologi seperti fotografi, menonton film, main game, mengetik surat sampai mengirim secara elekronik. 

Potensi ini sejatinya dimanfaatkan oleh anak-anak negeri. Indonesia harus mampu mencipta produk-produk sendiri, tanpa harus terus bergantungan pada produk luar negeri. Perjuangan ini tentunya tidak semudah membalik telapak tangan, selain harus ada komitmen yang serius dari pemerintah juga harus ada kreativitas dan keuletan dari anak bangsa itu sendiri.

Tidak bermaksud memuji bangsa Jepang. "Apalagi kalau kita mengenang dosa mereka atas kekejaman tentara Jepang waktu menjajah Nusantara". 

Menurut beberapa sumber, awal kedatangan Jepang mereka bersikap baik kepada bangsa Indonesia. Sehingga bisa mengusir Belanda yang sudah 14 keturunan menguasai kepulauan nusantara. Tetapi menurut cerita kakek-kakek kita, ternyata "penjajahan Jepang lebih kejam dari penjajahan Belanda". 

Kekejaman bangsa mereka atas rakyat bangsa kita, kemudian Allah balas walaupun tidak lewat tangan kita sendiri. Allah SWT memberikan pelajaran kepada bangsa Jepang lewat tangan bangsa yang lain, yaitu lewat dijatuhkannya bom atom di Horishima dan Nagasaki. Dua kota itu lumpuh total dan Jepang pun harus menyerah tanpa syarat kepada sekutu.

Namun tidak ada yang salah kalau kita belajar dari patriotisme bangsa Jepang dalam membangun ekonominya. Silahkan baca, "tentang cara Negeri Sakura Mencintai Produknya Sendiri". 

06 September 2014

3 Faktor Jepang Mencintai Produknya Sendiri

Kalau bangsa Jepang sangat mencintai produk sendiri. Bangsa Indonesia juga bangga dengan produk dalam negeri, selayaknya yang dilakukan oleh masyarakat Jepang. Apalagi bangsa Indonesia sudah menyetujui adanya kerjasama perdagangan bebas ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA).


Nah, inilah 3 faktor yang melatarbelakangi kuatnya gerakan cinta produk dalam negeri Jepang. 

Faktor pertama, adanya kesadaran dari para pengusaha dan produsen Jepang untuk selalu berinovasi dan lebih kreatif. Kesadaran inilah yang menjadikan produk-produk dalam negeri Jepang selalu memiliki daya saing dan daya tawar di pasar mereka sendiri dan juga di pasar luar negeri. 

Hal ini dikuatkan oleh pendapat Peneliti Senior Institute of Developing Ecomomics Japan External Trade Organization (IDE-Jetro) Yuri Sato. Menurutnya, inovasi merupakan salah satu kunci keberasilan ekonomi Jepang.

Menurut Yuri Sato, inovasi tidak mesti berwujdu sebuah karya atau temuan baru, tapi bisa berupa hasil modifikasi produk yang sudah ada dengan ciri khas tersendiri yang mempertimbangkan faktor kualitas, fungsi, dan harga.

Pelajaran menariknya, Jepang sangat menghargai setiap inovasi yang muncul. Tak heran, bila bukan hanya kalangan peneliti dan pengusaha saja yang mengajukan paten atau inovasi produknya, tetapi juga masyarakat biasa, bahkan seorang ibu rumah tangga pun mendaftarkan paten atas resep modifikasi yang berasil diraciknya.

Melihat gerekan tersebut, Pemerintah Jepang pun tak tinggal diam. Pemerintah terlibat aktif mendukung gerakan ini dengan memberikan berbagai fasilitas intensif fiskal maupun pajak. Setali tiga uang, sejumlah lembaga pembiayaan dan perbankan di Jepang pun tak ketinggalan dalam mendukung gerakan ini dengan memberi kemudahan-kemudahan fasilitas kredit modal kerja.

Soal hambatan, kesuksesan Jepang dalam membudayakan cinta produk dalam negeri pun tak luput dari persoalan. Pada awalnya banyak pula produk dalam negeri Jepang yang gagal melakukan inovasi dan jeblok di pasar. Namun, lagi-lagi masyarakat tak pernah putus asa dan senantiasa pantang menyerah untuk terus menemukan produk-produk unggulan yang tidak hanya murah, berkwalitas, tetapi fungsinya disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Jepang. 

Baca juga: Cara Negeri Sakura Mencintai Produknya Sendiri

Faktor kedua adalah karena masyarakat Jepang secara umum sudah ter-edukasi untuk lebih memilih produk lokal demi kepentingan ekonomi nasional mereka. Dalam kamus mereka, semurah apapun harga produk asing tidak boleh dibeli dan harus tetap membeli produk lokal sejenis meski harganya lebih mahal. Pasalnya, membeli produk asing sama halnya dengan memperkaya negeri orang lain dan merugikan negeri mereka sendiri.

Kesadaran itu terbukti dengan tidak lakunya sejumlah produk china yang masuk ke Jepang, baik itu produk-produk elektronik maupun lainnya. Bahkan, ketika produk-produk China yang dikenal murah itu masuk ke pasar-pasar tradisional yang berkonsumen masyarakat menengah ke bawah pun nyaris tidak laku sama sekali.

Ketiga, adanya kesadaran dari para produksen dan pengusaha Jepang untuk selalu menghargai loyalitas para konsumen dalam negeri mereka dengan selalu melakukan perbaikan mutu dan peningkatan kualitas pelayanan. 

Bicara soal pelayanan, boleh dibilang budaya pelayanan Jepang nyaris belum bisa disaingi oleh negara-negara lain. Bahkan, soal pelayanan terhadap konsumen ini sudah menjadi bagian dari jati diri dan integritas mereka. Ini terbukti dengan sering terdengarnya kabar pengunduran diri para pembesar sebuah perusahaan Jepang ketika merasa dirinya gagal memberikan pelayanan terbaik kepada konsumennya.

Kita tentu masih ingat dengan tersiarnya kabar permintaan maaf esekutif tertinggi sekaligus pemilik brand Toyota kepada masyarakat China akibat kegagalan produk mobil RAV4 yang mengalami gangguan pada pedal gas. Bahkan, permintaan maaf itu langsung diiringi dengan penarikan produk-produk tersebut dan kunjungan bos Toyota ke China untuk meminta maaf secara terbuk kepada masyarakat China.

Inilah nilai yang perlu diusung dan dihayati oleh para pengusaha dan industriawan dalam negeri kita agar produk-produk lokal Indonesia bisa mendapat hati para konsumen domestik yang kian menjanjikan.

Dengan belajar dari Jepang, kampanye cinta produk Indonesia niscaya bakal membawa kepada kesejahteraan bersama. Sebab, membeli produk dalam negeri adalah suatu cara membantu negara ini untuk menjadi bangsa yang besar. TAMAT. 

Informasi ini disadur dari Perdagangan Dalam Negeri. Semoga bermafaat

05 September 2014

Cara Negeri Sakura Mencintai Produknya Sendiri

Ilustrasi: IST
Bagi orang Jepang, membeli produk dalam negeri adalah suatu cara untuk membantu negeranya menjadi bangsa yang besar. Mereka sangat anti dengan produk impor dan selalu berusaha mengkonsumsi produk-produk negeri mereka sendiri, meski harganya lebih mahal dan kualitasnya lebih rendah. Bagaimana hal itu bisa terjadi..?


Fakta bahwa Jepang saai ini adalah salah satu macan ekonomi Asia bahkan dunia tak lagi terbantahkan. Puluhan perusahaan raksasa yang memiliki pengaruh besar di Asia bahkan dunia muncul dari negeri ini.

Bahkan, sejumlah produk industri mereka bermerek Toyota, Suzuki, Honda, Yamaha, Kawasaki dan Sony serta lainnya sudah lama menjadi barang-barang berkelas.

Padahal, saat Indonesia merdeka pada tahun 1945 lalu, negara matahari terbit ini juga tidak lebih baik keadaannya dari kita, bangsa Indonesia. Saat itu, negara Jepang dalam kondisi sangat terpuruk dan disebut-sebut bakal tak akan bisa bangkit paska dibombardir oleh para tentara sekutu yang sangat berkuasa pada episode Perang Dunia kedua itu.

Oleh karenanya, tak salah bila kita menelusuri kenapa itu bisa terjadi..? Salah satunya, tak lain karena masyarakat Jepang begitu loyal dan sangat bangga dengan barang-barang buatan negara mereka sendiri. Boleh dikata, mereka nyaris anti dengan produk-produk impor. 

Walhasil, meski banyak barang-barang impor yang masuk, produk-produk dalam negeri Jepang pun tetap menjadi Raja di Negerinya sendiri. Yang menarik, sangking loyalnya, mereka tak mudah goyah sedikitpun untuk beralih ke produk-produk impor yang lebih berkwalitas, biarpun lebih murah harganya dari produk-produk dalam negeri. Bahkan, mereka sangat pecaya diri mempromosikan dan memasarkan produk-produk "made in Japan" keberbagai penjuru dunia.

Patriotisme bangsa Jepang dalam membangun ekonomi tersebut, tak salahnya kalau kita tiru. "Bangsa Jepang benar-benar tidak ingin menjadi bangsa lain". Mereka ingin senantiasa mempertahankan jadi diri bangsa mereka dihadapan bangsa lain manapun, termasuk dalam ekonomi. Ini terlihat dari semua label atau tulisan berhuruf kanji yang selalu muncul pada kemasan maupun buku panduan produk mereka, baik itu alat-alat elektronik, otomotif sampai produk kuliner. 

Meski tanpa remeh, untuk produk soal kuliner misalnya, kita bisa melihat bahwa semua produk makanan siap saji ala Jepang yang dipasarkan di Indonesia pun tetap mempertahankan pola dan gaya penyajian ala negara mereka, yang saat ini dipimpin oleh Perdana Menteri Shinzo Abe. 

Para pengusaha Jepang juga menghargai penggunaan bahasa mereka sendiri dibandingkan harus memakai bahasa Inggris. Tidak hanya di forum-forum lokal tetapi juga di internasional.

Lantas, mengapa masyarakat Jepang bisa demikian loyal terhadap produk buatan negara mereka? Mengapa pula mereka bisa lebih mencintai produk dalam negeri dari pada barang buatan negara lain..? Tentu saja banyak faktornya. 

Yang pasti, budaya bangga produk dalam negeri di Jepang ini tidak terbentuk begitu saja, melainkan melalui proses yang cukup panjang pula. Khabarnya, gerakan cinta produk dalam negeri ini sudah dimulai sejak era 1960-an dan membutuhkan waktu hampir 10 tahun untuk merintisnya.

Namun, yang menarik adalah bahwa gerakan tersebut muncul dari kesadaran warga Jepang sendiri, bukan muncul dari pemerintah. Bersambung...(Baca: 3 Faktor Jepang Mencintai Produknya

30 Agustus 2014

BABAK BARU BPD PASCA LAHIRNYA UU NO 6 ATHUN 2014 TENTANG DESA


Dengan ditetapkannya UU Desa No. 6/2014, kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengalam perubahan. Jika sebelumnya BPD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan maka sekarang menjadi lembaga desa. 

Dari fungsi hukum berubah menjadi fungsi politis. Kini, fungsi BPD yaitu menyalurkan aspirasi, merencanakan APBDes, dan mengawasi pemerintahan desa. Sedangkan tugasnya adalah menyelenggarakan musyawarah desa (musdes) dengan peserta terdiri kepala desa, perangkat desa kelompok, dan tokoh masyarakat. Jumlah pesertanya tergantung situasi kondisi setiap desa. 

Musyawarah desa berfungsi sebagai ajang kebersamaan dan membicarakan segala kebijakan tentang desa. Dalam acara  Dialog Kebijakan Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam UU Desa yang Baru yang diselenggarakan di Gedung PDAM Kabupaten Magelang, 16 Maret 2014, peserta mengutarakan sejumlah problematika yang dihadapi BPD. 

Pertama, BPD belum memahami tugas dan pokoknya. Untuk itu dirasakan perlu adanya, pembekalan, bimbingan bagi BPD, baik dari akademisi, camat, atau pihak yang ditunjuk. Kedua, rekrutmen BPD. Biasanya para anggota BPD berasal dari orang seadanya, jarang ada yang minat untuk mendaftarkan diri sebagai BPD. 

Ketiga, penggajian, Karena BPD tidak mendapatkan gaji seperti kepala desa dan perangkatnya. Ini termasuk salah satu faktor yang menyebabkan BPD tidak menjalakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik. Setiap kegiatan yang dilakukan BPD perlu menggunakan dana, tetapi tidak ada alokasi anggaran untuk itu.

Khusus mengenai anggaran,  Ahmad Muqowam, Pansus UU Desa DPR RI, menanggapi, selama ini dana yang dialokasikan  ke desa baru 3% dari yang diamanatkan UU No 32 tahun 2004. Dengan adanya UU Desa ini, desa akan mendapatkan alokasi lebih dalam penganggaran. Alokasi itu meliputi ADD (Alokasi Dana Desa) dan DAD (Dana Alokasi Desa). Harapannya, dengan adanya penambahan alokasi tersebut Desa menjadi maju dan mandiri.

Pada masa lalu, desa hanya menjadi objek pembangunan. Desa menjadi arena kepentingan negara. Masyarakat menerima jadi tanpa adanya partisipasi yang baik. Setiap hasil Musyawarah Desa yang diajukan, sering menghasilkan kebijakan yang berbeda. Terkadang SKPD terkait tidak membaca hasil Musyawarah Desa sehingga kebijakan yang turun berbeda dengan kebutuhan masyarakat. 

Sekarang berbeda, desa tidak lagi menjadi sistem pemerintahan daerah. Tetapi desa mandiri dengan mendapatkan otonomi sendiri. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan kapasitas penyelenggara desa agar mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik.                 

UU Desa ibarat menyapih anak dan anak yang dimaksud adalah Desa. Ini merupakan babak baru bagi desa agar lebih maju dan mandiri. Kunci yang terkandung UU Desa adalah pemberdayaan. Saat ini bukan lagi memberikan ikan tetapi dengan memberikan kail. Desa menyusun perencanaan, mengawasi dalam pelaksanaan dan mengontrol dalam evaluasi. Perencanaan itu harus sesuai realitas bukan sekedar angan-angan belaka. 

Maka UU Desa memberikan penguatan bagi desa, mereka mandiri dalam menentukan rumah tangganya sendiri. Penguatan tersebut bukan hanya dilakukan bagi desa dan aktor-aktornya tetapi juga pemeritantah daerah, agar tidak setengah hati.

“UU Desa lahir dari perjuangan dan perjalanan yang panjang. Inti dari UU ini adalah mengenai alokasi dana untuk desa. Dalam kaitannya dengan gaji BPD, BPD berbeda dengan perangkat desa. Jika perangkat desa mendapatkan gaji dari tanah bengkok dan lainnya maka BPD tidak mendapatkan gaji. BPD merupakan panggilan jiwa bagi mereka yang peduli dengan desa,” jelas Sutoro Eko.

Inti dari UU ini adalah terletak pada alokasi dana untuk desa. Jika kemarin alokasi dana bagi desa hanya ADD maka saat ini ditambah dengan adanya DAD (Dana Alokasi Desa), selain itu ADD rata-rata juga akan naik. Jika kepala daerah tidak mengalokasikan dana tersebut, dana-dana akan ditarik oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengelola, tetapi hanya menjadi perantara antara desa dengan pusat.

Terdapat empat komponen bagi desa yaitu: kuat, mandiri, maju dan demokratis. Komponen awal dari sekian komponen ini adalah desa yang mandiri. Jika kemarin desa tergantung kebaikan kepala daerah maka sekarang desa harus memperkuat kedudukannya. Desa bukan lagi kepanjangan dari pemerintah tetapi menjadi pemimpin masyarakat.

Dalam pembangunan, dahulu desa adalah objek atau arena bagi negara, kini  Undang-undang Desa yang baru akan membentengi hal tersebut. Desa bukan lagi berkeliling mengajukan proposal namun kebutuhan dananya telah dicukup dari alokasi-alokasi yang telah dianggarkan dalam UU Desa. 

Negara memperkuat desa dengan alokasi dana sehingga pada waktu kampanye pemilih umum tidak aka ada calon-calon yang menjanjikan sesuatu karena desa telah berdaya. Bagi BPD, UU No.6/2014 tentang Desa diharapkan menjadi senjata agar BPD mampu menjalankan pokok dan fungsinya dengan baik.
                                                                                   
Penulis: Minardi Kusuma
Editor: Umi 
Sumber: www.forumdesa.org                                                                                                                                                                                            

24 Agustus 2014

Keanehan antara Orang Kota dengan Orang Kampung

Ilustrasi

Paska perjanjian damai antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sepintas terlihat bahwa pembangunan kampung (gampong) sudah terasa ada sayup-sayup. Biarpun jalan belum beraspal, listrik masih sering padam, infrastuktur pendidikan, kesehatan dan teknologi pertanian masih sekedar adanya, alias tradisional. 

Namun, hebatnya orang kampung, mereka tidak banyak protes. Misalnya, ketika mati lampu, orang-orang di kampung lebih konkrit dalam menyikapi situasi. Mungkin orang-orang kampung, mereka memiliki daya tahan sekaligus bisa menyiasati kehidupan bagaimanapun sulitnya.

Kondisi ini berbeda jauh dengan orang-orang kota. Misalnya, ketika listrik padam, orang-orang kota langsung meluapkan protesnya, melalui berbagai jenjaring sosial seperti twitter, facebook dan BlackBerry Messenger (BMM) mulai dengan "kata makian sampai sindiran". 

Hal lain yang saya lihat dari orang-orang kampung. Misalnya, saya juga tidak menemukan adanya pembahasan yang serius tentang hasil Pilpres di kalangan orang-orang kampung. Perdebatan tentang Pilpres biarlah menjadi konsumsi dan kegilaan orang-orang di kota.

Bagi masyarakat kampung, asalkan mereka bisa menyelenggarakan hidupnya sendiri, dengan damai, nyaman, dan aman tanpa diganggu oleh siapapun dan hak-hak mereka tidak diambil, maka cukuplah itu..?

Secara struktural, orang-orang kampung juga tidak memiliki ketergantungan yang berlebihan (penyakit terlalu berharap) kepada misalnya, anggota dewan, APBA, APBK, dana subsidi, dana pemerataan, dan lain-lain. 

Selama di kampung halaman, saya melihat warga kampung kini banyak yang sudah punya honda (motor roda dua, orang Aceh apapun jenis motor, menyebutnya dengan honda). Bahkan dalam satu keluarga ada yang sampai punya dua sampai tiga buah honda. Satu dipakai sang ayah pergi ke kebun, satu dipakai anaknya pergi ke sekolah. Pada sore hari menjelang magrib, honda-honda bisa kita lihat diparkir di depan rumah mereka, mungkin ini sebagai lambang kemajuan dan kesejahteraan paska damai..? 

Yang selalu mengasyikan saya, jika pulang kampung, anak-anak muda kampung tak sungkan-sungkan mereka memamerkan “kemajuan-kemajuan teknlogi” tertentu. Kalau kita duduk di warung-warung kopi, ponsel android dan smartphone tercanggih kini bukan lagi barang langka dikalangan anak-anak muda kampung. "Dulu tidak SMS-an, sekarang era BBM" 

Yang paling membuat saya asyik dengan orang-orang kampung. Bagaimana pun sistem nilai, moralitas, pola perhubungan, dan sikap masyarakat kampung terkadang selalu lebih jernih dan manusiawi dibanding dengan masyarakat modern yang hidup di kota-kota. Yang mana, sepahit apapun kondisi dan pertumbuhan ekonomi, kita tidak pernah mendengar ada gelandangan di kampung-kampung. Mungkin, orang-orang di kampung lebih memilih membanting tulang ketimbang berharap kasihan orang lain. 

Atas situasi kebatinan orang-orang kampung tersebut, kita-kita yang hidup di kota (kaum urban), acapkali memendam kerinduan kita. Setidaknya, sewaktu-sewaktu, bisa kembali atau tinggal di kampung. 

Apalagi kehidupan orang-orang kampung, mereka "saling bantu-membantu, tolong-menolong dan saling berkunjung." Sehingga persatuan orang kampung jauh lebih baik, dibandingkan dengan orang-orang kota. Walaupun kebiasaan baik ini, sedikit memudar, boleh jadi karena pengaruh wabah induvidualisme yang sering mengindap orang kota. 

"Orang-orang kota gampang bekerja untuk kemajuan dan prestasi dirinya". Kehidupan orang kota penuh dengan sekat-sekat sosial, dinding-dinding kultural dan pagar-pagar individual yang semakin mempersempit manusia untuk hanya melihat dirinya sendiri. 

Orang-orang kota selalu menyukai dan mengaku berpikiran positif tetapi mereka juga membangun pagar rumah dan mengunci pintu rumah bahkan walau hanya ditinggalkan sejenak.

Anehnya, orang-orang kota selalu merasa, kita-kita inilah yang paling berhak tentang segala jenis konsep tentang memanusiakan manusia. Sementara paradoks besar itu ada pada diri kita. 

Kota juga selalu identik, depenuhi dengan orang-orang terpelajar, baik yang bergiat di usaha-usaha perbaikan masyarakat, melakukan pendekatan ilmiah, melakukan diskusi-diskusi, mengolah data, memberikan analisa-analisa, kemudian mereka terlelap dalam labirin panjang teori mereka sendiri dan merasa telah berbuat sesuatu untuk kemanusiaan.

Orang-orang kota membuka diri untuk motivasi, menonton dan membaca buku-buku tentang pengembangan diri, sehingga merasa telah menjadi transhuman, lalu mengunci dirinya dalam ruang kedap suara yang tidak bisa dijangkau oleh manusia lain.

Saya sendiri merasa sebagai orang yang sudah lima belas tahun hidup di kota, pikiran saya sudah sangat rusak dengan prasangka. Begitu ada wacana kenaikan BBM saja, kita dilanda kepanikan dan memilih untuk memborong BBM sebisa-bisanya. Padahal kota itu banyak orang terpelajar, kenapa harus penuh dengan wajah-wajah yang khawatir...?? Entahlah 

17 Agustus 2014

Badan Usaha Milik Desa sebagai Penggerak Ekonomi Desa



BUMDes merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial dan komersial.... 

Undang-Undang Desa membawa terobosan baru dalam cara kita membangun desa. Banyak aturan di dalamnya mengatur berbagai hal tentang desa yang belum diatur dalam peraturan-peraturan tentang desa sebelumnya. BUMDes didirikan atas kesepakatan masyarakat melalui musyawarah desa.  

Undang-Undang Desa mengamanatkan pengelolaan badan usaha milik desa (BUMDes). Aturan tentang BUMDes ada pada Bab X pasal 87 hingga pasal 90. Desa bisa menentukan jenis usahanya, apakah di bidang pertanian, perikanan, termasuk juga pariwisata. Dalam peraturan yang ada sebelumnya, badan usaha ini hanya sampai pada tinggkat kabupaten/kota, tetapi Undang-Undang Desa mendorong badan usaha bisa didirikan di desa. Dengan demikian, bila undang-undang itu dijalankan maka akan terjadi perkembangan yang cepat di desa. Ekonomi di desa akan bergerak. 

BUMDes adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa. BUMDes pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa dan merupakan instrumen pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi, yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteran ekonomi masyarakat desa melalui pengembangan usaha ekonomi mereka, serta memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal. 

BUMDes merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial dan komersial. BUMDes sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar. 

Melalui cara demikian diharapkan keberadaan BUMDes mampu mendorong dinamisasi kehidupan ekonomi di pedesaan. Peran pemerintah desa adalah membangun relasi dengan masyarakat untuk mewujudkan pemenuhan standar pelayanan minimal, sebagai bagian dari upaya pengembangan komunitas desa yang lebih berdaya. 

Di beberapa kabupaten telah banyak desa yang mempunyai BUMDes, ada yang secara mandiri mengembangan potensi ekonomi desa yang ada, ada juga yang didorong oleh Pemerintah Kabupaten setempat dengan diberikan stimulan permodalan awal dari APBD Kabupaten melalui dana hibah dengan status dana milik masyarakat desa dan menjadi saham dalam BUMDes.

Tetapi saat ini belum banyak BUMDes yang berkembang dengan baik. Penyebab utamanya antara lain adalah tidak dikelolanya BUMDes secara profesional. Undang-Undang Desa sudah membuka pintu untuk menggerakkan perekonomian di desa. Akan tetapi harus kita sadari bersama bahwa desa memerlukan peningkatan keahlian dan ketrampilan dalam mengurus badan usaha milik desa. Kita sangat bergembira dengan disahkannya Undnag-undang Desa ini. Dan hal ini dapat kita tunjukkan dengan bersiap diri dalam meningkatkan kapasitas masyarakat desa untuk dapat menjadi subjek dalam pembangunan di desanya.(*)

Disadur dari: revolusidesa.com

09 Agustus 2014

"STOP PENANAMAN SAWIT", DI KECAMATAN SAWANG ACEH UTARA


Kelapa sawit (Elaeis sp.) merupakan sejenis palma. Menurut sejarah Sawit masuk ke Indonesia, didatangkan oleh kolonial Hindia belanda pada era penjajahan. 

Kelapa sawit adalah tumbuhan industri penghasil minyak masak, minyak industri, maupun bahan bakar. Kelapa sawit juga dapat diolah menjadi beraneka ragam produk yang dihasilkan seperti minyak goreng, kosmetik, dan bahan bakar serta bernilai ekspor.

Karena bernilai ekspor, orang-orang yang memiliki modal besar seperti para pengusaha, investor, para pejabat, agent-agent perusahaan-perusahaan besar (dalam negeri da asing) berlomba-lomba untuk memperluas area kebun sawitnya. Dalam perluasan investasinya; "Adakalanya, banyak izin perkebunan sawit yang diloloskan tidak sesuai dengan prosedur yang baik".

Dibeberapa daerah, para petani lokal yang memiliki modal besar juga ikut-ikutan tergiur untuk melakukan usaha penanaman sawit di hutan-hutan baru. Ada juga yang melakukan konversi kebun lama menjadi perkebunan kelapa sawit, sekali lagi karena tergiur ekonomi yang menjanjikan.? 

Namun dibalik keuntungan finansial yang menjanjikan tersebut. Perkebunan kelapa sawit ternyata mempunyai dampak negatif bagi lingkungan alam sekitar dan "membunuh" pertanian masyarakat lokal. 

Dampak negatif terhadap lingkungan menjadi bertambah serius karena dalam prakteknya pembangunan perkebunan kelapa sawit tidak hanya terjadi pada kawasan hutan konversi, melainkan juga dibangun pada kawasan hutan produksi, hutan lindung, dan bahkan di kawasan konservasi yang memiliki ekosistem yang unik dan mempunyai nilai keanekaragaman hayati yang tinggi (Manurung, 2000; Potter and Lee, 1998).

Dampak lain yang timbul dari pekebunan Sawit antara lain; terjadi deforestasi (penurunan secara kualitas dan kuantitas sejumlah areal hutan), hilangnya habitat dan spesies tertentu, dan peningkatan yang signifikan dalam gas rumah kaca (emisi) akibat melepasnya karbon yang berlebih dari tanaman kelapa sawit. 

Tanaman Sawit juga dapat merusaknya kesuburan tanah oleh akibat penggunaan pupuk kimia dan pestisida yang berlebihan. Tanaman Sawit juga akan memunculkan hama migran baru yang sangat ganas karena jenis hama baru ini akan mencari habitat baru akibat kompetisi yang keras dengan fauna lainnya. Dampak ini disebabkan karena keterbatasan lahan dan jenis tanaman akibat monokulturasi.

Dampak negatif lain yang sering terjadi yaitu terjadinya konflik horiziontal dan vertikal antar warga yang menolak dan menerima masuknya perkebunan sawit. Ujung-ujungnya sering terjadi bentrokan antara masyarakat dengan aparat pemerintah akibat sistem perijinan perkebunan sawit.

Bukan saya untuk berfikir sempit dan ingin memprovokasi masyarakat. Namun sebagai putra daerah, perluasan kebun atau area sawit di kawasan Sawang Kabupaten Aceh Utara ada bainnya segera distop. 

Pemerintah Aceh Utara, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Gampong harus menghentikan pembukaan lahan Sawit dikawasan Sawang. Karena kehadiran area Sawit lebih banyak muzaratnya ketimbang keuntungan bagi kehidupan masyarakat, khususnya dikawasan gampong Riseh Tunong Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara. 

Solusi Yang Ditawarkan..

Kalau Pemerintah ingin mensejahterakan masyarakat, menurut saya Sawit bukanlah salah satu solusi cerdas (tapi konyol..?). Apalagi sekarang curah hujan dikawasan hutan Sawang sudah sangat menipis. Debit air dibeberapa sugai, juga semakin menipis. Sumur-sumur warga juga semakin sedikit airnya. 

Bila perluasan kebun Sawit tidak di stop, yang datang dikemudian hari bukan kesejahteraan tapi bencana banjir, air bah dan erosi. Dalam waktu jangka panjang, dampak kerusakan ekologis juga akan semakin parah dan besar. Seperti kata pepatah; "lebih baik mencegah sebelum terjadi".

Solusi yang bisa ditawarkan "kepada Pemerintah" untuk membangun dan meningkatkan ekonomi masyarakat dikawasan kecamatan Sawang kabupaten Aceh Utara adalah dengan mendorong dan menggerakkan sektor pertanian/perkebunan yang sudah ada seperti pinang, kemiri dan durian dari metode penanaman secara tradisional, diarahkan kepada metode budidaya secara intensif. Apalagi pasar ketiga sektor tersebut sudah ada, tinggal dukungan pemerintah saja.!

Secara ekonomi, budidaya pinang, durian dan kemiri secara intensif selain menjanjikan juga dapat menjaga ciri khas kecamatan Sawang sebagai lumbung Pinang dan lumbung Durian terbaik di Kabupaten Aceh Utara. 

Menutup catatan ini, yang sudah lama ingin saya tulis. Sekali lagi saya mengajak kita semua, untuk menyelamatkan kehidupan masyarakat petani dan alam dikecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara. Upaya preventisasi dari berbagai pihak harus segera dilaksanakan, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh Sawit lebih besar muzaratnya. Sawit juga merusak kesuburan lahan petani (pinang, durian dan kemiri) serta merusak keseimbangan sistem ekosistem alam. 

Islam mengingatkan manusia. Apapun yang dilakukan oleh manusia diperlukan keseimbangan, yang disebut dengan i’tidal. Islam juga mengutamakan kemashlahatan yang disebut dengan istishlah.

Istishlah (kemashlahatan) dalam Islam merupakan salah satu pilar utama dalam syariah Islam termasuk dalam pengelolaan lingkungan. Bahkan secara tegas Allah melarang manusia untuk melakukan perbuatan yang bersifat merusak lingkungan termasuk merusak kehidupan manusia itu sendiri. 

Wallahu A’lam 

Penulis: Sumadi Arsyah 

(Putra Asli, Gampong Riseh Tunong Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara)

Dikutip dari blog; http://gampongkita.blogspot.com/2014/08/stop-penanaman-sawit-di-kecamatan.html

15 Juli 2014

Menempatkan Desa Dalam Posisi Bermartabat


Regulasi yang mengaturnyapun, mesti menghormati posisi desa dalam lanskap penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Jangan sampai, desa diakui secara administratif, tapi tak dihiraukan keberadaannya secara konkret. Politik pembangunan dan anggaran, mesti sungguh-sungguh memperhatikan sungguh-sungguh posisi desa. 
Saat ini tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR, sebuah rancangan regulasi yang khusus mengatur tentang desa, yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa. Rancangan regulasi itulah yang akan dijadikan sebagai basis legal pengaturan desa di Indonesia. 
Dosen Ilmu Pemerintahan Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Arie Sudjito berpendapat, RUU Desa adalah sebuah momentum dan kesempatan mendorong pembaharuan desa yang sesuai cita-cita, yaitu mewujudkan desa yang demokratis dan sejahtera. Namun Arie melihat, dalam pembahasan RUU Desa terjadi pertarungan, yang hanya bersifat ideologi, tapi juga tarik-menarik kepentingan politik jangka pendek. Menurut dia, pertarungan itu terasa kentara mewarnai dalam setiap pembahasan RUU Desa. “Karena itu pembahasan RUU Desa, harus dikawal, Publik, mesti mengawalnya,”kata Arie.
Arie yang juga peneliti senior di Institute for Research and Empowerment (IRE) ini mengatakan, jangan sampai RUU Desa dibajak oleh elite politik dan ekonomi, baik di aras local maupun nasional. Karena itu, substansi dari RUU Desa harus dicermati dengan ketat, misal soal kewenangan desa dalam sistem pemerintahan dan demokrasi Indonesia. Hal ini harus diperjuangkan agar masuk dalam regulasi Desa. “Subtansi lainnya, adalah pengakuan keragaman atau pluralitas struktur dan format desa (adat) di Indonesia sesuai konteks lokasi sebagai bentuk penghargaan pada entitas local,”kata dia. 
Selain itu, hal yang perlu dicermati juga terkait dengan reformasi perencanaan dan penganggaran pembangunan, serta redistribusi sumberdaya ke desa. RUU Desa menjadi salah satu elemen kunci pertaruhan masa depan desa. “Masyarakat sipil yang peduli atas nasib desa dituntut aktif mengawal RUU Desa ini agar tidak terdistorsi. Jangan sampai RUU Desa ini dibajak oleh kepentingan segelintir elit politik nasional maupun lokal, bahkan perangkat desa sekalipun,”katanya. 
Sementara itu, anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Desa DPR RI  Arif Wibowo mengatakan, salah satu poin yang perlu diatur dalam RUU Desa adalah alokasi anggaran untuk desa dari APBN. Alokasi anggaran untuk desa ini diharapkan dapat mendorong usaha masyarakat dalam rangka memajukan desa.
Persoalan lainnya yang perlu mendapatkan perhatian adalah pembangunan desa yang diharapkan dapat menekan angka urbanisasi penduduk dari desa ke kota. Fokus pembangunan desa ini juga diharapkan dapat meminimalisir kemerosotan aktivitas ekonomi di desa, diantaranya karena minimnya sumber daya manusia pedesaan yang bersedia bekerja di sektor-sektor ekonomi pedesaan. “Eksesnya adalah, tidak saja memerosotkan desa namun juga menggerogoti pembangunan perkotaan dengan masalah urbanisasi yang kian kompleks,”kata Arif. 
Terpisah,Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, pemerintah pada dasarnya memiliki komitmen untuk memajukan serta mensejahterakan masyarakat desa. Namun, caranya tidak memberikan anggaran kepada desa secara langsung, seperti wacana Rp. 1 miliar satu desa. 
Anggaran negara untuk pembangunan desa sebaiknya ditransfer ke kas pemerintah daerah saja. Idealnya, kata Mendagri, transfer dana APBN untuk desa diserahkan kepada kabupaten/kota. Pasalnya, struktur organisasi desa berada dibawah kabupaten atau kota . “Itu nanti biar bupati/wali kota yang mengatur penyalurannya kedesa-desa,”katanya.
Sumber: http://www.kemendagri.go.id/