Tampilkan postingan dengan label Format Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Format Desa. Tampilkan semua postingan

25 Februari 2019

Contoh Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Kerjasama Antar Desa

Badan Usaha Milik Desa merupakan suatu lembaga perekonomian desa yang memiliki peranan sangat vital dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemanfaatan sumberdaya, potensi dan pengembangan kegiatan-kegiatan usaha yang produktif dan bernilai ekonomi.

Badan Usaha Milik Desa merupakan suatu lembaga perekonomian desa yang memiliki peranan sangat vital dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemanfaatan sumberdaya, potensi dan pengembangan kegiatan-kegiatan usaha yang produktif dan bernilai ekonomi.

Selain membangun BUMDes yang berbasis di desa, desa juga dapat membangun kerjasama usaha dengan membangun Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDes Bersama).

Dalam menjalin kerjasama antar desa, pendirian BUMDes Bersama serta bagaimana hubungannya dengan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), Kementerian Desa telah menerbitkan Pedoman Teknik Pendirian BUMDes Bersama. Panduan ini menjadi pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Desa serta masyarakat dalam pelembagaan BUMDes Bersama.

Dalam pedoman teknik tersebut, dijelaskan bahwa pendirian BUM Desa Bersama diawali dengan adanya prakarsa Desa. Prakarsa Desa tumbuh dari kesadaran Desa untuk kolaborasi (kerjasama antar-Desa) untuk mengelola sumber daya bersama (common pool resources).

Sedangkan dalam pemetaan potensi desa dapat dilakukan melalui pemetaan potensi desa berdasarkan pengembangan dokumen RPJM Desa dan melalui sosialisasi musyawarah kerjasama antar desa melalui BUMDes Bersama.

Setelah masing-masing Desa melakukan penggalian gagasan dan pemetaan sumber penghidupan, aset/sumber daya alam, dan layanan dasar, langkah selanjutnya Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk membahas kerjasama Desa. 

Musyawarah Antar Desa tentang Kerjasama Antar Desa 

Delegasi Desa bersepakat menyelenggarakan Musyawarah Antar Desa. Camat dapat memfasilitasi proses berlangsungnya musyawarah. Agenda Musyawarah Antar Desa, antara lain membahas: 

1. Usulan rencana kerjasama antar Desa 
2. Usulan tata kerja BKAD
  • Unit kerja BKAD dapat dibentuk sesuai kebutuhan atau bidang kegiatan antar-Desa.
  • Dalam hal kegiatan kerjasama usaha bersama, maka Musyawarah Antar Desa dapat membahas pembentukan unit kerja yang bertugas melakukan fasilitasi pendirian BUM Desa Bersama.
  • Unit kerja ini hanya memfasilitasi dan bukan menjadi pihak yang menetapkan BUM Desa Bersama. Kewenangan penetapan BUM Desa Bersama tetap dilakukan oleh para Kepala Desa dan dinyatakan melalui produk hukum Peraturan Bersama Kepala Desa (Permakades).
  • BKAD bertanggungjawab kepada Kepala Desa sehingga disarankan agar ketua/koordinator BKAD tidak berasal dari unsur Kepala Desa. Kepala Desa dapat memegang kedudukan sebagai penasihat atau sebutan lain.
3. Pemilihan, penetapan dan/atau pemberhentian susunan kepengurusan BKAD.

4. Rancangan Permakades tentang Kerjasama Antar Desa, disertai penetapan susunan kepengurusan BKAD. Untuk efektivitas penyusunan Permakades yang efektif, Permakades tentang Kerjasama Antar Desa dapat disertai Lampiran (sebagai bagian tak terpisahkan dari Permakades):
  • Tata kerja yang rinci seperti standar prosedur operasional BKAD
  • Susunan kepengurusan BKAD.
5. Usulan dan penetapan Peraturan Bersama Kepala Desa tentang BKAD (opsional) 
  • Permakades tentang BKAD merupakan perintah delegatif dari Permakades tentang Kerjasama Antar-Desa. Kepala Desa merupakan subjek hukum menurut ketentuan dalam UU Desa, dan BKAD bertanggungjawab kepada Kepala Desa, sehingga Permakades tentang BKAD ini dapat disusun sebatas mengatur tata kerja dan susunan kepengurusan yang tidak memposisikan ketua BKAD sebagai subjek hukum tersendiri diluar Kepala Desa.
  • BKAD ditetapkan dengan Permakades sebagai produk hukum yang diakui oleh UU Desa, sehingga BKAD tidak perlu ditetapkan dengan Akte Notaris. BKAD ditetapkan oleh para Kepala Desa.
  • BKAD bukanlah institusi yang bersifat eksklusif atau berada diatas institusi Desa, sehingga BKAD tidak perlu menjadi organisasi berbadan hukum privat seperti Perkumpulan Badan Hukum dan lain sebagainya. Dalam praktek hukum, AD/ART Perkumpulan Badan Hukum hanya mengenal rapat anggota, sedangkan BKAD tunduk dalam Musyawarah Antar-Desa dan pertanggungjawaban kepada Kepala Desa. Ketentuan AD/ART badan hukum privat tidak kompatible dengan BKAD yang diatur dalam UU Desa, sesuai asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori (peraturan perundang-undangan yang lebih baru, mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih lama).
  • AD/ART BKAD tidak perlu disusun dan ditetapkan melalui Permakades, karena BKAD bukan organisasi yang membawahi Desa, tapi representasi atas kepentingan Desa, yang bertanggungjawab kepada para Kepala Desa.

Contoh Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Kerjasama Antar Desa. Silahkan donwload disini baik dalam format PDF dan unduh disini untuk format work. 

Semoga bermanfaat.

02 Februari 2019

Tatacara Membuat dan Menyusun TOR Kegiatan

Pelaksanaan kegiatan yang dilengkapi dengan Kerangkan Acuan Kerja atau Term of Reference (TOR) akan lebih menjami kelancaran dalam pelaksanaan sebuah kegiatan yang akan dilaksanakan.
Tatacara Membuat dan Menyusun TOR Kegiatan


Membuat TOR/KAK kegiatan tidak sulit. Terutama bagi mereka yang pernah berkecimpung dalam pengelolaan program atau kegiatan, baik itu program pemerintah maupun NGO. 

Meskipun tidak sulit, namun dalam praktek penyusunan kerangka acuan kerja, terjadi kesulitan - kesulitan dalam menyusun KAK/TOR sebuah kegiatan.

Padahal menyusun sebuah TOR/KAK sangatlah mudah. Tentunya, kalau Anda sudah memahami apa itu TOR atau KAK?

Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) merupakan gambaran umum dan penjelasan mengenai sebuah kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai tujuan program. 

Berikut komponen - komponen isi TOR/KAK
  • What - Mengenai apa yang mau dicapai atau yang dihasilkan dalam proyek tersebut.
  • Why - Menjelaskan tentang alasan perlunya kegiatan tersebut dilaksanakan dalam hubungannya dengan tugas pokok dan fungsi satuan kerja.
  • Who - Mengenai tentang penanggung jawaban proyek dan sasaran yang akan menerima layanan tersebut.
  • When - Menjelaskan mengenai rencana waktu pelaksanaan proyek.
  • Where - menjelaskan tentang lokasi dilaksakannya proyek.
  • How Long - menjelaskan berapa lama proyek tersebut dilaksanakan.
  • How - Menjelaskan metode kerja yang akan digunakan.
  • How Much - Menjelaskan tentang biaya yang diperlukan dan diperinci dengan adanya Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berikut salah satu contoh Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR) kegiatan. Silahkan  donwload contoh TOR disini.

Namun perlu digaris bawahi penyusunan TOR banyak modelnya. TOR kegiatan lapangan isinya berbeda dengan TOR seminar, dll.

18 Januari 2019

Contoh Peraturan Desa dan Cara Membuat Perdes

Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Contoh Peraturan Desa dan Cara Membuat Perdes

Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa dan masyarakat desa berhak memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Desa. 

Adapun tata cara penyusunan peraturan desa telah diatur dalam Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. 

Contoh peraturan desa dan cara menyusun perdes, donwload disini

Bagi desa yang belum menyusun daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, dapat di unduh disini contoh Perdes tentang kewenangan desa.

Berikut perbedaan antara peraturan yang diprakarasi oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Penyusunan Peraturan Desa yang diprakarasi oleh Kepala Desa.
  • Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa
  • Rancangan Peraturan Desa dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan. 
  • Konsultasi diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan.
  • Masukan dari masyarakat desa dan camat digunakan Pemerintah Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa.
  • Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
Penyusunan Peraturan Desa yang diprakarsai oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa).

BPD dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa, kecuali untuk rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa (APBDes).

Rancangan Peraturan Desa dapat diusulkan oleh anggota BPD kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan sebagai rancangan Peraturan Desa usulan BPD. 

30 Maret 2018

Contoh RAB Embung Desa

Definisi umum embung adalah bangunan konservasi air berbentuk kolam untuk menampung air hujan dan air limpasan (Run Off) serta sumber air lainnya untuk mendukung usaha pertanian, perkebunan dan peternakan terutama saat musim kekeringan atau kemarau.
Contoh Rencana Anggaran Biaya (RAB) Embung Desa
Tujuan umum pembuatan embung adalah menyediakan air untuk pengairan tanaman di musim kemarau, meningkatkan produktif lahan, meningkatkan pendapatan petani di lahan tadah hujan, dapat mencegah luapan air di musim hujan dan menekan resiko banjir.

Pembuatan embung desa merupakan prioritas penggunaan dana desa. Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yaitu Permendes Nomor 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Dana Desa 2018.

Adapun bentuk dan tipe embung setiap desa bisa berbeda-beda, tergantung lokasi dan topografi desa dan lainnya. Begitu juga dengan ukuran embung. Ada embung yang berskala besar, sedang dan skala kecil misalnya 10 x 10 meter.


Tak dapat dipungkiri, bahwa hingga saat ini sebagian besar masyarakat Desa di Indonesia, sektor pertanian merupakan tumpuan harapan dalam menghidupi ekonomi warga. Sayangnya, banyak petani desa yang mengalami gagal panen yang disebabkan oleh krisis air saat musin kemarau tiba. 

Untuk mengatasi krisis air. Solusinya adalah membangun embung desa dengan Dana Desa (DD). 

Adapun, Contoh Rencana Anggaran Biaya (RAB) Embung Desa, Donwload DisiniSemoga bermanfaat.

14 November 2017

Donwload 100 Contoh Format Perdes dan AD ART BUMDes

Berdasarkan data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) jumlah Badan Usaha Milik Desa hingga Oktober 2017 telah mencapai 22.000 BUMDes dari 74.910 Desa seluruh Indonesia. Jumlah ini meningkat jauh dibandingkan tahun 2016 yang berjumlah 18.000 BUMDes.
Inilah 100 contoh format Perdes tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa, dan contoh AD/ART BUMDes
Meskipun pembentukan BUMDes terus bertambah. Dari jumlah tersebut, ada BUMDes yang telah sukses, sedang merintis berkembang dan tidak sedikit pula yang masih tertatih-tatih dalam pembentukan BUMDes. Kendala dan hambatan sangatlah beragam. Mulai dari sumberdaya manusia yang terbatas, kurangnya perlibatan warga dalam mendesain BUMDes hingga minimnya dukungan alokasi modal usaha BUMDes dalam Anggaran Pendapatan Belanja (APBDes). 

Minimnya sumber daya manusia, sepertinya kurang tepat dijadikan alasan. Karena, langkah persiapan pendirian Badan Usaha Milik Desa itu sangatlah mudah. Untuk tahap awal, dimulai dari membangun kesepakatan antara masyarakat dan pemerintahan desa yang dibahas melalui musyawarah desa atau musdes. 


BUMDes yang dibangun dengan kesepakatan bersama masyarakat desa, kelahiran BUMDes jauh lebih tahan dan tumbuh dengan baik, jika dibandingkan dengan BUMDes yang pembentukannya dengan cara-cara klasik. Cara klasik yang dimaksud disini, yaitu pembentukan BUMDes dilakukan oleh segelintir elit-elit desa bersama Kadesnya.


Terlepas dari berbagai kendala yang ada. BUMDes memang harus hadir di Desa sebagai wadah bagi desa dalam memperkuat kemandirian desa dan kesejahteraan masyarakat. Dengan diberlakukannya UU Desa, BUMDes bisa menjadi alat perjuangan bagi Desa. Kehadiran BUM Desa sebagai institusi sosial dan komersial yang bertujuan untuk menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh desa dan/atau kerja sama antar desa.


Bagi desa-desa yang sedang menyusun Peraturan Desa dan AD/ART BUMDes. Inilah 100 contoh format Perdes tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa, dan contoh AD/ART BUMDes, kiranya dapat menjadi data pembanding bagi tim penyusun dan perumus Peraturan Desa.


100 Contoh Format Peraturan Desa tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat di Donwload Disini.


100 Contoh Format Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDes dapat di Donwload Disini.


Setelah disusun Perdes BUMDes dan AD/ART BUMDes segera dilakukan sosialisasi ke masyarakat, agar semua orang dapat mengetahuinya. 


Semoga bermanfaat. 

01 November 2017

Contoh Format SK Camat tentang Pembentukan Tim Inovasi Desa

Program Inovasi Desa dirancang untuk memunculkan adanya inovasi dalam praktik pembangunan solutif inovatif untuk menggunakan dana yang ada di desa secara tepat dan seefektif mungkin, melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang berkeberlanjutan, kuat, mandiri dan sejahtera.
SK Penetapan Program Inovasi Desa 2017


Untuk percepatan pelaksanaan program inovasi desa pada tingkat kabupaten akan dibentuk Tim Inovasi Kabupaten. Tim ini terdiri dari perwakilan para pemangku kepentingan dari berbagai bidang pembangunan yang mendorong munculnya inovasi dalam pembangunan di daerah.

Anggota tim dapat terdiri atas perwakilan institusi/instansi terkat, dengan mempertimbangkan kualitas dan kemampuan individu, wakil masyarakat yang memiliki ketertarikan dalam pengembangan inovasi dan praktik cerdas dan memiliki akses pada penyimpanan dan penyebaran informasi. 

Tim inovasi kabupaten minimal terdiri dua kelompok kerja, yaitu kelompok kerja pengelolaan pengetahuan dan inovasi desa (PPID), dan kelompok kerja penyedia jasa layanan teknis (PJLT). Tim ini dikukuhkan oleh kepala daerah masing melalui Keputusan Bupati.

Donwload: Pedoman dan SOP Program Inovasi Desa.

Sedangkan pada tingkat kecamatan akan dibentuk Tim Pelaksanan Inovasi Desa (TPID) yang bertugas untuk mengelola dana operasional kegiatan (DOK) pengelolaan pengetahuan dan inovasi desa (DOK PPID). 

Anggota Tim Pelaksana Inovasi Desa di tingkat kecamatan dibentuk atau dipilih melalui forum musyawarah kecamatan yang melibatkan perwakilan dari desa - desa. Tim ini diisi oleh perwakilan warga desa yang memiliki minat besar dalam pengembangan inovasi pembangunan desa yang ada di wilayahnya, mendokumentasikan, membagikan, serta mempromosikannya.

Kriteria Anggota Tim Pelaksana Inovasi Desa di tingkat kecamatan, meliputi:
  • Warga atau tokoh masyarakat setempat;
  • Tidak terdaftar sebagai pengurus dari partai politik;
  • Mmemiliki dedikasi terhadap pembangunan desa dan kawasan;
  • Diutamakan anggota masyarakat yang memiliki kreatifitas dalam proses-proses kegiatan pembangunan desa; dan
  • Anggota tim pelaksana inovasi desa minimal 50 persen adalah perempuan.
Tim pelaksana inovasi desa di tingkat kecamatan dikukuhkan oleh Camat melalui Surat Keputusan Camat. Contoh Format SK Camat tentang Pembentukan Tim Inovasi Desa, donwload disini.

Adapun struktur kepengurusan tim pelaksana inovasi desa di tingkat kecamatan terdiri dari atas 7 orang. Masing-masing 1 orang sebagai pimpinan tim atau ketua, 1 orang sebagai bendahara.

3 orang anggota sebagai pengelola bidang pengelolaan pengetahuan dan praktek cerdas, dan 2 orang anggota sebagai verifikator rencana reflikasi inovasi oleh desa-desa melalui APBDes.[]

12 Februari 2017

Format Laporan Kepala Desa Akhir Tahun Anggaran

Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Dalam menjalankan tugas, pada setiap tahun anggaran kepala desa berkewajiban membuat dan menyusun laporan pertanggungjawaban kinerja atas penyelenggaraan pemerintahan Desa.

Laporan Kepala Desa adalah proses kegiatan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat. 

Dalam Pasal 2 Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. Terdapat empat laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang wajib dibuat dan disusun oleh Kepala Desa, yaitu: 

  • Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran;
  • Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan;
  • Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan
  • Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Kok banyak sekali sih laporan kades sekarang? Peraturannya memang begitu pak Kades. Mau tidak mau, laporan kinerja harus dibuat dan disusun. 

Lalu, bagaimana cara membuat dan menyusunnya? Disini kami akan membantu mempermudah cara menyusun keempat laporan kades tersebut berserta formatnya.

Format Laporan Kepala Desa yang pertama, yaitu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran, atau yang sering disingkat dengan LPPD Akhir Tahun Anggaran.

Kapan LPPD akhir tahun anggaran diserahkan? 
Tiga bulan sejak berakhirnya tahun anggaran (Bulan Maret tahun berkenaan) Kepala Desa membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa / LPPD akhir tahun anggaran. Disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.

Apa saja muatan materi LPPD akhir tahun anggaran? 
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran dibuat dengan sistematika, sebagai berikut:

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN

  • Tujuan penyusunan laporan
  • Visi dan misi penyelenggaraan pemerintahan desa
  • Strategi dan kebijakan
BAB II LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA
  • Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  • Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan
  • Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan
  • Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat
  • Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
  • Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang ditempuh.
BAB III PENUTUP
  • Kesimpulan Laporan
  • Penyampaian ucapan terima kasih
  • Saran dan permohonan petunjuk serta arahan lebih lanjut
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Lampiran laporan rekapitulasi jumlah penduduk pada akhir bulan Desember

Secara lengkap sistematika penyusunan laporan silahkan dilihat dalam Format Laporan Kepala Desa.

Secara lengkap dan detil draf Format Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran, dapat di unduh di menu Format Desa. Silahkan dilakukan pengeditan dan menyesuaikan sesuai kondisi desa masing-masing.[]

01 Februari 2017

Format Excel Buku Administrasi dan Laporan Kinerja BPD

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dalam lampiran Permendagri No.110/2016 tentang BPD, terdapat dua format tentang BPD, yaitu, format administrasi BPD dan format laporan kinerja BPD. 

Format Buku Administrasi BPD, meliputi:

1. Buku Agenda Surat Keluar
2. Buku Agenda Surat Masuk
3. Buku Ekspedisi
4. Buku Data Inventaris BPD
5. Buku Laporan Keuangan BPD
6. Buku Tamu BPD
7. Buku Data Anggota BPD
8. Buku Data Kegiatan BPD
9. Buku Data Aspirasi Masyarakat
10. Buku Daftar Hadir Rapat BPD
11. Buku Notulen Rapat BPD
12. Buku Data Peraturan/Keputusan BPD
13. Buku Data Peraturan Desa
14. Buku Keputusan Musyawarah Desa
15. Buku Keputusan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa


Format Laporan Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

Format excel administrasi dan laporan kinerja BPD, dapat di donwload di menu format desa atau bisa langsung disini.