Tampilkan postingan dengan label Format Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Format Desa. Tampilkan semua postingan

01 September 2019

Contoh SK Kepala Desa tentang Pembentukan Kader Pembangunan Manusia

Kader Pembangunan Manusia adalah warga masyarakat yang dipilih melalui musyawarah Desa untuk bekerja membantu pemerintah Desa dalam memfasilitasi pembangunan sumberdaya manusia di Desa.
Kader Pembangunan Manusia KPM

KPM bertugas membantu desa dalam penyedia layanan untuk pengurangan stunting. Pencegahan stunting (anak kerdil) dan gizi buruk termasuk dalam salah satu prioritas penggunaan dana desa 2019.

Kriteria Kader Pembangunan Manusia
  • Berasal dari warga masyarakat desa setempat
  • Berpengalaman sebagai kader masyarakat diutamakan bidang pembangunan manusia seperti Kader Posyandu, Guru PAUD, da Kader Kesehatan lainnya.
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, khususnya dapat berbahasa daerah setempat
  • Pendidikan minimal SLTP
Tugas Kader Pembangunan Manusia
  1. Mensosialisasikan kebijakan konvergensi pencegahan stunting di Desa kepada masyarakat di Desa, termasuk memperkenalkan tikar pertumbuhan untuk pengukuran panjang/tinggi badan baduta sebagai alat deteksi dini stunting.
  2. Mendata sasaran rumah tangga 1.000 HPK
  3. Memantau layanan pencegahan stunting terhadap sasaran rumah tangga 1.000 HPK untuk memastikan setiap sasaran pencegahan stunting mendapatkan layanan yang berkualitas
  4. Memfasilitasi dan mengadvokasi peningkatan belanja APBDes utamanya yang bersumber dari Dana Desa, untuk digunakan membiayai kegiatan pencegahan stunting berupa intervensi gizi spesifik dan sensitif.
  5. Memfasilitasi suami ibu hamil dan baapak dari dari anak usia 0-23 bulan untuk mengikuti kegiatan konseling gizi kesehatan ibu dan anak.
  6. Memfasilitasi masyarakat desa untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan program/kegiatan pembangunan Desa untuk pemenuhan layanan gizi spesifik dan sensitif.
  7. Melaksanakan koordinasi dan atau kerjasama dengan para pihak yang berperan serta dalam pelayanan pencegahan stunting, seperti bidan desa, petugas pukesmas (ahli gizi, sanitarian), guru PAUD dan atau perangkat Desa.
Hubungan KPM dengan Kelembagaan di Desa

Dalam hal pencegahan stunting di desa, KPM harus selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Desa, Unit penyedia layanan kesehatan dan pendidikan serta berbagai kelompok masyarakat di Desa yang peduli dengan upaya pencegahan stunting.

Pendamping masyarakatt desa bersama dengan KPM memfasilitas pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa untuk membentuk rumah Desa Sehat.

Rumah Desa Sehat (RDS) adalah sekretariat bersama yang merupakan wahana/forum bagi pelaku atau pegiat pemberdayaan masyarakat desa berbasis karakteristik lokal yang dikelola oleh masyarakat sebagai upaya peningkatan akses informasi dan pemenuhan kualitas layanan sosial dasar bagi masyarakat desa.

Adapun yang dimaksud dengan pelaku atau Pegiat Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah kader Posyandu, Guru PAUD, Kader kesehatan, unit layanan kesehatan, unit layanan pendidikan, kader PKK, Karang Taruna, tokoh masyarakat dan berbagai kelompok yang penduli dalam upaya pencegahan sunting.

Donwload: Buku Pedoman Umum Kader Pembangunan Manusia.

Setiap Kader Pembangunan Manusia (KPM) berhak mendapatkan fasilitas pengembangan kapasitas berupa pelatihan dasar dan beragam kegiatan pembelajaran. Pelatihan dasar diberikan sebelum KPM menjalakan tugas.

Sumber pembiayaan kegiatan pelatihan maupun pembelajaran bagi KPM adalah APB Desa, APBD Kabupaten/Kota, APBD Provinsi, APBN, dan/atau sumber-sumber pembiayaan lainnya yang sah.

Contoh SK Kepala Desa tentang Pembentukan Kader Pembangunan Manusia (KPM).

Kader Desa dipilih melalui musyawarah Desa dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa. Contoh SK donwload dibawah ini:
Referensi: 
Buku Pedoman Umum Kader Pembangunan Manusia, Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, 2018.

25 Februari 2019

Contoh Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Kerjasama Antar Desa

Badan Usaha Milik Desa merupakan suatu lembaga perekonomian desa yang memiliki peranan sangat vital dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemanfaatan sumberdaya, potensi dan pengembangan kegiatan-kegiatan usaha yang produktif dan bernilai ekonomi.

Badan Usaha Milik Desa merupakan suatu lembaga perekonomian desa yang memiliki peranan sangat vital dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemanfaatan sumberdaya, potensi dan pengembangan kegiatan-kegiatan usaha yang produktif dan bernilai ekonomi.

Selain membangun BUMDes yang berbasis di desa, desa juga dapat membangun kerjasama usaha dengan membangun Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDes Bersama).

Dalam menjalin kerjasama antar desa, pendirian BUMDes Bersama serta bagaimana hubungannya dengan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), Kementerian Desa telah menerbitkan Pedoman Teknik Pendirian BUMDes Bersama. Panduan ini menjadi pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Desa serta masyarakat dalam pelembagaan BUMDes Bersama.

Dalam pedoman teknik tersebut, dijelaskan bahwa pendirian BUM Desa Bersama diawali dengan adanya prakarsa Desa. Prakarsa Desa tumbuh dari kesadaran Desa untuk kolaborasi (kerjasama antar-Desa) untuk mengelola sumber daya bersama (common pool resources).

Sedangkan dalam pemetaan potensi desa dapat dilakukan melalui pemetaan potensi desa berdasarkan pengembangan dokumen RPJM Desa dan melalui sosialisasi musyawarah kerjasama antar desa melalui BUMDes Bersama.

Setelah masing-masing Desa melakukan penggalian gagasan dan pemetaan sumber penghidupan, aset/sumber daya alam, dan layanan dasar, langkah selanjutnya Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk membahas kerjasama Desa. 

Musyawarah Antar Desa tentang Kerjasama Antar Desa 

Delegasi Desa bersepakat menyelenggarakan Musyawarah Antar Desa. Camat dapat memfasilitasi proses berlangsungnya musyawarah. Agenda Musyawarah Antar Desa, antara lain membahas: 

1. Usulan rencana kerjasama antar Desa 
2. Usulan tata kerja BKAD
  • Unit kerja BKAD dapat dibentuk sesuai kebutuhan atau bidang kegiatan antar-Desa.
  • Dalam hal kegiatan kerjasama usaha bersama, maka Musyawarah Antar Desa dapat membahas pembentukan unit kerja yang bertugas melakukan fasilitasi pendirian BUM Desa Bersama.
  • Unit kerja ini hanya memfasilitasi dan bukan menjadi pihak yang menetapkan BUM Desa Bersama. Kewenangan penetapan BUM Desa Bersama tetap dilakukan oleh para Kepala Desa dan dinyatakan melalui produk hukum Peraturan Bersama Kepala Desa (Permakades).
  • BKAD bertanggungjawab kepada Kepala Desa sehingga disarankan agar ketua/koordinator BKAD tidak berasal dari unsur Kepala Desa. Kepala Desa dapat memegang kedudukan sebagai penasihat atau sebutan lain.
3. Pemilihan, penetapan dan/atau pemberhentian susunan kepengurusan BKAD.

4. Rancangan Permakades tentang Kerjasama Antar Desa, disertai penetapan susunan kepengurusan BKAD. Untuk efektivitas penyusunan Permakades yang efektif, Permakades tentang Kerjasama Antar Desa dapat disertai Lampiran (sebagai bagian tak terpisahkan dari Permakades):
  • Tata kerja yang rinci seperti standar prosedur operasional BKAD
  • Susunan kepengurusan BKAD.
5. Usulan dan penetapan Peraturan Bersama Kepala Desa tentang BKAD (opsional) 
  • Permakades tentang BKAD merupakan perintah delegatif dari Permakades tentang Kerjasama Antar-Desa. Kepala Desa merupakan subjek hukum menurut ketentuan dalam UU Desa, dan BKAD bertanggungjawab kepada Kepala Desa, sehingga Permakades tentang BKAD ini dapat disusun sebatas mengatur tata kerja dan susunan kepengurusan yang tidak memposisikan ketua BKAD sebagai subjek hukum tersendiri diluar Kepala Desa.
  • BKAD ditetapkan dengan Permakades sebagai produk hukum yang diakui oleh UU Desa, sehingga BKAD tidak perlu ditetapkan dengan Akte Notaris. BKAD ditetapkan oleh para Kepala Desa.
  • BKAD bukanlah institusi yang bersifat eksklusif atau berada diatas institusi Desa, sehingga BKAD tidak perlu menjadi organisasi berbadan hukum privat seperti Perkumpulan Badan Hukum dan lain sebagainya. Dalam praktek hukum, AD/ART Perkumpulan Badan Hukum hanya mengenal rapat anggota, sedangkan BKAD tunduk dalam Musyawarah Antar-Desa dan pertanggungjawaban kepada Kepala Desa. Ketentuan AD/ART badan hukum privat tidak kompatible dengan BKAD yang diatur dalam UU Desa, sesuai asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori (peraturan perundang-undangan yang lebih baru, mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih lama).
  • AD/ART BKAD tidak perlu disusun dan ditetapkan melalui Permakades, karena BKAD bukan organisasi yang membawahi Desa, tapi representasi atas kepentingan Desa, yang bertanggungjawab kepada para Kepala Desa.

Contoh Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Kerjasama Antar Desa. Silahkan donwload disini baik dalam format PDF dan unduh disini untuk format work. 

Semoga bermanfaat.

02 Februari 2019

Tatacara Membuat dan Menyusun TOR Kegiatan

Pelaksanaan kegiatan yang dilengkapi dengan Kerangkan Acuan Kerja atau Term of Reference (TOR) akan lebih menjami kelancaran dalam pelaksanaan sebuah kegiatan yang akan dilaksanakan.
Tatacara Membuat dan Menyusun TOR Kegiatan


Membuat TOR/KAK kegiatan tidak sulit. Terutama bagi mereka yang pernah berkecimpung dalam pengelolaan program atau kegiatan, baik itu program pemerintah maupun NGO. 

Meskipun tidak sulit, namun dalam praktek penyusunan kerangka acuan kerja, terjadi kesulitan - kesulitan dalam menyusun KAK/TOR sebuah kegiatan.

Padahal menyusun sebuah TOR/KAK sangatlah mudah. Tentunya, kalau Anda sudah memahami apa itu TOR atau KAK?

Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) merupakan gambaran umum dan penjelasan mengenai sebuah kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai tujuan program. 

Berikut komponen - komponen isi TOR/KAK
  • What - Mengenai apa yang mau dicapai atau yang dihasilkan dalam proyek tersebut.
  • Why - Menjelaskan tentang alasan perlunya kegiatan tersebut dilaksanakan dalam hubungannya dengan tugas pokok dan fungsi satuan kerja.
  • Who - Mengenai tentang penanggung jawaban proyek dan sasaran yang akan menerima layanan tersebut.
  • When - Menjelaskan mengenai rencana waktu pelaksanaan proyek.
  • Where - menjelaskan tentang lokasi dilaksakannya proyek.
  • How Long - menjelaskan berapa lama proyek tersebut dilaksanakan.
  • How - Menjelaskan metode kerja yang akan digunakan.
  • How Much - Menjelaskan tentang biaya yang diperlukan dan diperinci dengan adanya Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berikut salah satu contoh Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR) kegiatan. Silahkan  donwload contoh TOR disini.

Namun perlu digaris bawahi penyusunan TOR banyak modelnya. TOR kegiatan lapangan isinya berbeda dengan TOR seminar, dll.

18 Januari 2019

Contoh Peraturan Desa dan Cara Membuat Perdes

Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Contoh Peraturan Desa dan Cara Membuat Perdes

Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa dan masyarakat desa berhak memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Desa. 

Adapun tata cara penyusunan peraturan desa telah diatur dalam Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. 

Contoh peraturan desa dan cara menyusun perdes, donwload disini

Bagi desa yang belum menyusun daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, dapat di unduh disini contoh Perdes tentang kewenangan desa.

Berikut perbedaan antara peraturan yang diprakarasi oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Penyusunan Peraturan Desa yang diprakarasi oleh Kepala Desa.
  • Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa
  • Rancangan Peraturan Desa dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan. 
  • Konsultasi diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan.
  • Masukan dari masyarakat desa dan camat digunakan Pemerintah Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa.
  • Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
Penyusunan Peraturan Desa yang diprakarsai oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa).

BPD dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa, kecuali untuk rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa (APBDes).

Rancangan Peraturan Desa dapat diusulkan oleh anggota BPD kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan sebagai rancangan Peraturan Desa usulan BPD. 

30 Maret 2018

Contoh RAB Embung Desa

Definisi umum embung adalah bangunan konservasi air berbentuk kolam untuk menampung air hujan dan air limpasan (Run Off) serta sumber air lainnya untuk mendukung usaha pertanian, perkebunan dan peternakan terutama saat musim kekeringan atau kemarau.
Contoh Rencana Anggaran Biaya (RAB) Embung Desa
Tujuan umum pembuatan embung adalah menyediakan air untuk pengairan tanaman di musim kemarau, meningkatkan produktif lahan, meningkatkan pendapatan petani di lahan tadah hujan, dapat mencegah luapan air di musim hujan dan menekan resiko banjir.

Pembuatan embung desa merupakan prioritas penggunaan dana desa. Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yaitu Permendes Nomor 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Dana Desa 2018.

Adapun bentuk dan tipe embung setiap desa bisa berbeda-beda, tergantung lokasi dan topografi desa dan lainnya. Begitu juga dengan ukuran embung. Ada embung yang berskala besar, sedang dan skala kecil misalnya 10 x 10 meter.


Tak dapat dipungkiri, bahwa hingga saat ini sebagian besar masyarakat Desa di Indonesia, sektor pertanian merupakan tumpuan harapan dalam menghidupi ekonomi warga. Sayangnya, banyak petani desa yang mengalami gagal panen yang disebabkan oleh krisis air saat musin kemarau tiba. 

Untuk mengatasi krisis air. Solusinya adalah membangun embung desa dengan Dana Desa (DD). 

Adapun, Contoh Rencana Anggaran Biaya (RAB) Embung Desa, Donwload DisiniSemoga bermanfaat.

14 November 2017

Donwload 100 Contoh Format Perdes dan AD ART BUMDes

Berdasarkan data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) jumlah Badan Usaha Milik Desa hingga Oktober 2017 telah mencapai 22.000 BUMDes dari 74.910 Desa seluruh Indonesia. Jumlah ini meningkat jauh dibandingkan tahun 2016 yang berjumlah 18.000 BUMDes.
Inilah 100 contoh format Perdes tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa, dan contoh AD/ART BUMDes
Meskipun pembentukan BUMDes terus bertambah. Dari jumlah tersebut, ada BUMDes yang telah sukses, sedang merintis berkembang dan tidak sedikit pula yang masih tertatih-tatih dalam pembentukan BUMDes. Kendala dan hambatan sangatlah beragam. Mulai dari sumberdaya manusia yang terbatas, kurangnya perlibatan warga dalam mendesain BUMDes hingga minimnya dukungan alokasi modal usaha BUMDes dalam Anggaran Pendapatan Belanja (APBDes). 

Minimnya sumber daya manusia, sepertinya kurang tepat dijadikan alasan. Karena, langkah persiapan pendirian Badan Usaha Milik Desa itu sangatlah mudah. Untuk tahap awal, dimulai dari membangun kesepakatan antara masyarakat dan pemerintahan desa yang dibahas melalui musyawarah desa atau musdes. 


BUMDes yang dibangun dengan kesepakatan bersama masyarakat desa, kelahiran BUMDes jauh lebih tahan dan tumbuh dengan baik, jika dibandingkan dengan BUMDes yang pembentukannya dengan cara-cara klasik. Cara klasik yang dimaksud disini, yaitu pembentukan BUMDes dilakukan oleh segelintir elit-elit desa bersama Kadesnya.


Terlepas dari berbagai kendala yang ada. BUMDes memang harus hadir di Desa sebagai wadah bagi desa dalam memperkuat kemandirian desa dan kesejahteraan masyarakat. Dengan diberlakukannya UU Desa, BUMDes bisa menjadi alat perjuangan bagi Desa. Kehadiran BUM Desa sebagai institusi sosial dan komersial yang bertujuan untuk menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh desa dan/atau kerja sama antar desa.


Bagi desa-desa yang sedang menyusun Peraturan Desa dan AD/ART BUMDes. Inilah 100 contoh format Perdes tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa, dan contoh AD/ART BUMDes, kiranya dapat menjadi data pembanding bagi tim penyusun dan perumus Peraturan Desa.


100 Contoh Format Peraturan Desa tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat di Donwload Disini.


100 Contoh Format Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDes dapat di Donwload Disini.


Setelah disusun Perdes BUMDes dan AD/ART BUMDes segera dilakukan sosialisasi ke masyarakat, agar semua orang dapat mengetahuinya. 


Semoga bermanfaat. 

01 November 2017

Contoh Format SK Camat tentang Pembentukan Tim Inovasi Desa

Program Inovasi Desa dirancang untuk memunculkan adanya inovasi dalam praktik pembangunan solutif inovatif untuk menggunakan dana yang ada di desa secara tepat dan seefektif mungkin, melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang berkeberlanjutan, kuat, mandiri dan sejahtera.
SK Penetapan Program Inovasi Desa 2017


Untuk percepatan pelaksanaan program inovasi desa pada tingkat kabupaten akan dibentuk Tim Inovasi Kabupaten. Tim ini terdiri dari perwakilan para pemangku kepentingan dari berbagai bidang pembangunan yang mendorong munculnya inovasi dalam pembangunan di daerah.

Anggota tim dapat terdiri atas perwakilan institusi/instansi terkat, dengan mempertimbangkan kualitas dan kemampuan individu, wakil masyarakat yang memiliki ketertarikan dalam pengembangan inovasi dan praktik cerdas dan memiliki akses pada penyimpanan dan penyebaran informasi. 

Tim inovasi kabupaten minimal terdiri dua kelompok kerja, yaitu kelompok kerja pengelolaan pengetahuan dan inovasi desa (PPID), dan kelompok kerja penyedia jasa layanan teknis (PJLT). Tim ini dikukuhkan oleh kepala daerah masing melalui Keputusan Bupati.

Donwload: Pedoman dan SOP Program Inovasi Desa.

Sedangkan pada tingkat kecamatan akan dibentuk Tim Pelaksanan Inovasi Desa (TPID) yang bertugas untuk mengelola dana operasional kegiatan (DOK) pengelolaan pengetahuan dan inovasi desa (DOK PPID). 

Anggota Tim Pelaksana Inovasi Desa di tingkat kecamatan dibentuk atau dipilih melalui forum musyawarah kecamatan yang melibatkan perwakilan dari desa - desa. Tim ini diisi oleh perwakilan warga desa yang memiliki minat besar dalam pengembangan inovasi pembangunan desa yang ada di wilayahnya, mendokumentasikan, membagikan, serta mempromosikannya.

Kriteria Anggota Tim Pelaksana Inovasi Desa di tingkat kecamatan, meliputi:
  • Warga atau tokoh masyarakat setempat;
  • Tidak terdaftar sebagai pengurus dari partai politik;
  • Mmemiliki dedikasi terhadap pembangunan desa dan kawasan;
  • Diutamakan anggota masyarakat yang memiliki kreatifitas dalam proses-proses kegiatan pembangunan desa; dan
  • Anggota tim pelaksana inovasi desa minimal 50 persen adalah perempuan.
Tim pelaksana inovasi desa di tingkat kecamatan dikukuhkan oleh Camat melalui Surat Keputusan Camat. Contoh Format SK Camat tentang Pembentukan Tim Inovasi Desa, donwload disini.

Adapun struktur kepengurusan tim pelaksana inovasi desa di tingkat kecamatan terdiri dari atas 7 orang. Masing-masing 1 orang sebagai pimpinan tim atau ketua, 1 orang sebagai bendahara.

3 orang anggota sebagai pengelola bidang pengelolaan pengetahuan dan praktek cerdas, dan 2 orang anggota sebagai verifikator rencana reflikasi inovasi oleh desa-desa melalui APBDes.[]