Tampilkan postingan dengan label Keuangan Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Keuangan Desa. Tampilkan semua postingan

11 Januari 2017

Kegiatan Baru SisKeuDes untuk Penyusunan APBDes 2017

Pengembangan aplikasi keuangan merupakan hal yang wajar dalam sebuah sebuah organisasi, termasuk dalam tata kelola pemerintahan desa agar mutu pelaporan keuangan semakin profesional, berkualitas, efektif dan efesien.

Sebagaimana diketahui, SisKeudes adalah aplikasi keuangan yang dikembangkan oleh BPKP berkerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dan Kemendesa PDTT untuk digunakan oleh pemerintah desa diseluruh Indonesia dalam pengelolaan dana desa.


Menurut informasi,  akan ada update aplikasi SisKeudes pada tahun 2017 dalam rangka penyesuaian item-item kegiatan agar sesuai dengan prioritas penggunaan dana desa tahun 2017.


Berdasarkan pertemuan antara pihak-pihak yang berhubungan dengan aplikasi SisKeuDes, ada beberapa tambahan kegiatan baru di Aplikasi SisKeuDes untuk Penyusunan APBDes 2017. 

Penambahan kegiatan baru tersebut akan dibuatkan Surat Edaran sebagai dasar bagi desa di seluruh Indonesia dalam menyusun APBDesa Tahun 2017.

Berikut daftar lengkap tambahan kegiatan dalam SisKeuDes untuk penyusunan APBDes Tahun 2017 yang diperoleh dari blog SisKeudes. Donwload disini

Diharapkan semua desa dapat menyusun APBDes Tahun 2017 berdasarkan kegiatan-kegiatan tersebut. Sebagai catatan, penambahan ini bersifat sementara alias masih dapat berubah lagi sebelum diterbitkannya Surat Edaran dari pihak terkait.[]

30 Oktober 2016

5 Hal tentang Pajak, Bendahara Desa Wajib Tau

Pengelolaan Keuangan Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014. Salah satu kewajibannya Desa adalah memungut pajak dan menyetor pajak yang telah dipungut ke kas negara.



Bendahara Desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


5 Hal Tentang Pajak, Bendahara Desa Wajib Tau 


  1. Pajak adalah perwujudan dari pengabdian dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang diperlukan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
  2. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak. Jadi wajib pajak terdiri dari dua golongan besar yaitu orang pribadi atau badan dan pemotong atau pemungut pajak.
  3. Pemotong pajak adalah istilah yang digunakan pemungut pajak penghasilan (PPh) atas pengeluaran yang sudah jelas /pasti sebagai penghasilan oleh penerimanya. Misal pengeluaran untuk gaji, upah, honorarium (imbalan kerja atau jasa) sewa, bunga, dividen, royalti (imbalan penggunaan harta atas modal). Bendahara diwajibkan untuk memotong PPh atas pembayaran terhadap penerima. Jenis-jenis PPh, ada PPh perorangan (PPh 21) dan PPh badan (PPh 23).
  4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan terhadap penyerahan barang kena pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha. Prinsip dasar cara pemungutan PPN adalah penjual atau pengusaha kena pajak (PKP) memungut pajak dari si pembeli. Pembeli pada waktu menjual memungut PPN terhadap pembeli berikutnya. Penjual atau PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak minimal dua rangkap. Lembar kedua untuk PKP penjual – namanya Pajak. Keluaran dan lembar pertama untuk PKP pembeli – namanya pajak masukan. Tarif PPN pada umumnya adalah 10% (sepuluh persen) dari harga jual selanjutnya yang harus dibayar oleh pembeli adalah 110% (seratus sepuluh persen).
  5. Setiap penerimaan dan pengeluaran pajak dicatat oleh Bendahara dalam buku pembantu kas pajak.

17 Oktober 2016

Tatacara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Tatacara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Tatacara Pelaksanaan Barang dan Jasa diuraikan sebagai berikut:

Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. TPK membeli barang/jasa kepada 1 (satu) penyedia barang/jasa;
  2.  pembelian dilakukan tanpa permintaan penawaran tertulis dari TPK dan tanpa penawaran tertulis dari penyedia barang/jasa;
  3. TPK melakukan negosiasi atau tawar menawar dengan penyedia barang/jasa untuk memperoleh harga yang lebih murah; dan
  4. penyedia barang/jasa memberikan bukti transaksi berupa nota, faktur pembelian atau kuitansi untuk dan atas nama TPK.

Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan nilai di atas Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut :

  • TPK membeli barang/jasa kepada 1 (satu) penyediabarang/jasa; 
  • pembelian dilakukan TPK dengan cara meminta penawaran tertulis dari penyedia barang/jasa dengan dilampiri daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan) 
  • penyedia barang/jasa menyampaikan penawaran tertulis yang berisi daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan) dan harga; 
  • TPK melakukan negosiasi atau tawar menawar dengan penyedia barang/jasa untuk memperoleh harga yang lebih murah; dan 
  • penyedia barang/jasa memberikan bukti transaksi berupa nota, faktur pembelian atau kuitansi untuk dan atas nama TPK.

Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan nilai di atas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
  • TPK mengundang dan meminta 2 (dua) penawaran secara tertulis dari 2 (dua) penyedia barang/jasa yang berbeda dengan dilampiri daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan) dan spesifikasi teknis barang/jasa. 
  • penyedia barang/jasa menyampaikan penawaran tertulis yang berisi daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan) dan harga; 
  • TPK menilai pemenuhan spesifikasi teknis barang/jasa yang memasukkan penawaran; 
  • apabila spesifikasi teknis barang/jasa yang ditawarkan:

  1. dipenuhi oleh kedua Penyedia Barang/Jasa, maka dilanjutkan dengan proses negosiasi (tawar-menawar) secara bersamaan. 
  2. dipenuhi oleh salah satu Penyedia Barang/Jasa, maka TPK tetap melanjutkan dengan proses negosiasi (tawar-menawar) kepada Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi spesifikasi teknis tersebut. 
  3. tidak dipenuhi oleh kedua Penyedia Barang/Jasa, maka TPK membatalkan proses pengadaan.
Apabila spesifikasi teknis tidak dipenuhi oleh kedua Penyedia Barang/Jasa, maka TPK melaksanakan kembali proses pengadaan. 

Negosiasi (tawar-menawar) untuk memperoleh harga yang lebih murah. 

Hasil negosiasi dituangkan dalam surat perjanjian antara Ketua TPK dan Penyedia barang/jasa yang menjelaskan: 

(1) tanggal dan tempat dibuatnya perjanjian; 
(2) ruang lingkup pekerjaan; 
(3) nilai pekerjaan; 
(4) hak dan kewajiban para pihak; 
(5) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan; 
(6) ketentuan keadaan kahar; dan 
(7) sanksi.

Nilai pengadaan barang dan jasa dapat ditetapkan berbeda oleh bupati atau walikota sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing dan dalam batas kewajaran.

Selengkapnya bisa baca di Modul Pelatihan Pratugas Pendamping Desa Teknik Infrastruktur Tahun 2016.[] 

Tatacara Penyediaan Barang dan Jasa di Desa Melalui Penyedia

Pada prinsipnya pengadaan Barang dan Jasa di Desa dilaksanakan secara Swakelola. Jika desa mengalami kesulitan atau dianggap tidak mampu melakukan pekerjaan secara swakelola, maka dapat dilakukan melalui penyedia barang dan jasa yang dianggap mampu dan memenuhi persyaratan.

Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam rangka mendukung pelaksanaan swakelola maupun untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa secara langsung di Desa.


Baca juga: Kriteria Penyedia Barang dan Jasa di Desa


Bagi penyedia barang dan jasa yang dianggap mampu dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa harus memenuhi persyaratan memiliki tempat atau lokasi usaha kecuali untuk tukang batu, tukang kayu dan sejenisnya. 


Terhadap penyedia barang dan jasa untuk pekerjaan konstruksi, harus mampu menyediakan tenaga ahli dan peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan.


TPK Menyusun Rencana Pelaksanaan Pengadaan meliputi:

  • Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan data harga pasar setempat atau harga pasar terdekat dari desa tersebut;
  • Dalam penyusunan RAB dapat memperhitungkan ongkos kirim atau ongkos pengambilan atas barang/jasa yang akan diadakan;
  • Spesifikasi teknis barang/jasa (apabila diperlukan); dan
  • Khusus untuk pekerjaan konstruksi, disertai gambar rencana kerja (apabila diperlukan).
Demikian tentang Tatacara Penyediaan Barang dan Jasa di Desa melalui Penyedia. Selanjutnya tentang Tatacara Pelaksanaan Kegiatan Swakelola di Desa

16 Oktober 2016

Tatacara Pelaksanaan Kegiatan Swakelola di Desa

Pengadaan Barang dan Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan dengan cara swakelola maupun melalui penyedia barang/jasa. 

Secara aturan pelaksanaan kegiatan di Desa, boleh dilakukan secara swakelola maupun melalui penyedia. Selama proses pengadaan barang dan jasa di Desa tidak boleh melenceng dari tata nilai. Tata nilai yang dimaksud yaitu tujuan, prinsip dan ketentuan yang berlaku.


Tatacara Pelaksanaan Kegiatan Swakelola di Desa


Pelaksanaan kegiatan secara Swakelola dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) melalui kegiatan persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan, dan pertanggung jawaban hasil pekerjaan.


1. Rencana Pelaksanaan Swakelola, meliputi :

  1. Jadwal pelaksanaan pekerjaan;
  2. Rencana penggunaan tenaga kerja, kebutuhan bahan, dan peralatan;
  3. Gambar Rencana Kerja (untuk pekerjaan konstruksi);
  4. Spesifikasi Teknis (apabila diperlukan); dan
  5. Perkiraan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
2. Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan dengan Cara Swakelola :
  1. Pelaksanaan swakelola dilakukan berdasarkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui swakelola;
  2. Kebutuhan barang/jasa termasuk didalamnya bahan/material untuk mendukung kegiatan swakelola yang tidak dapat disediakan dengan cara swadaya, dilakukan oleh penyedia barang/jasa yang dianggap mampu oleh TPK;
  3. Khusus untuk pekerjaan konstruksi :
  • ditunjuk satu orang penanggung jawab teknis pelaksanaan pekerjaan dari anggota TPK yang dianggap mampu atau mengetahui teknis kegiatan/ pekerjaan; dan
  • dapat dibantu oleh personil yang ditunjuk dari dinas teknis terkait dan/atau pekerja (tenaga tukang dan/atau mandor).

29 September 2016

Jenis-Jenis Pajak Atas Penggunaan Dana Desa

Melalui UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Desa.
Salah satu kewajibannya Desa adalah memungut pajak dan menyetor pajak yang telah dipungut ke kas negara.
Oleh karena itu, pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan.

Pengelolaan Keuangan Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014. Salah satu kewajibannya Desa adalah memungut pajak dan menyetor pajak yang telah dipungut ke kas negara.

Memungut dan menyetor pajak adalah tugas Bendahara Desa. Yuk kita kenali dan pahami jenis-jenis pajak atas penggunaan Dana Desa.

1. Pajak PPh Pasal 21
Pajak yang dipotong atas pembayaran berupa gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain yang diterima oleh Orang Pribadi (OP)

2. Pajak PPh Pasal 22
Pajak yang dipungut dari Pengusaha/Toko atas pembayaran atas pembelian barang dengan nilai pembelian diatas Rp 2.000.000,- tidak terpecahpecah.

3. Pajak PPh Pasal 23
Pajak yang dipotong dari penghasilan yang diterima rekanan atas sewa (tidak termasuk sewa tanah dan atau bangunan), serta imbalan jasa manajemen, jasa teknik, jasa konsultan dan jasa lain.

4. Pajak PPh Pasal 4 ayat (2)
Pajak yang dipotong atas pembayaran :
1. Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan
2. Persewaan tanah dan atau bangunan
3. Jasa Konstruksi

5. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pemungutan atas pembelian Barang/ Jasa Kena Pajak yang jumlahnya diatas Rp 1.000.000,- tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.

27 September 2016

Kriteria Penyedia Barang dan Jasa di Desa

Pada prinsipnya pengadaan Barang/Jasa di Desa dilaksanakan secara swakelola. Dalam kondisi Desa tidak mampu melaksanakan sendiri secara swakelola dapat dilakukan melalui penyedia yang dianggap mampu dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. 



Yang kita temukan dilapangan, ada kegiatan yang dianggap mampu dilaksanakan secara swakelola. Namun, Pemerintah Desa dalam hal ini TPKD cenderung menggunakan penyedia pengadaan barang jasa di Desa. Alasan yang dikemukakan, karena keterbatasan sumber daya manusia yang ada di Desa mereka. Apakah benar demikian? "jangan-jangan Pemerintah Desa bersama TPKD yang tidak memanfaatkan dan menggunakan SDM yang ada di Desa".


Oleh karena itu, Pemerintah Desa dalam hal ini Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) harus hati-hati, cermat dan jeli dalam menunjuk atau memilih Penyedia yang mendapatkan pekerjaan di Desa, dengan harapan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa tidak melenceng dari tata nilai.


Beberapa kriteria Penyediaan Barang dan Jasa di Desa, sebagai berikut:  

  • Memiliki izin usaha dan tempat usaha yang masih aktif (dikecualikan tukang kayu, tukang batu, dan tukang yang sejenisnya);
  • Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan tekniks pada bidang pekerjaan untuk menyediakan barang/jasa;
  • Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa;
  • Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, direksi atau perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana yang dibuktikan dengan surat pernyataan oleh Penyedia Barang/Jasa;
  • Terdaftar sebagai wajib pajak, memiliki NPWP dan memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT);
  • Tidak masuk dalam daftar hitam. Daftar perusahaan hitam dapat dilihat di situs LKPP atau LPSE;
  • Memiliki alamat tetap dan jelas, dan
  • Lain-lain sesuai pedoman yang ada di daerah masing-masing.
Selain kriteria diatas, kegiatan Desa yang dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa dikenakan pajak sesuai ketentuan peraturan yang mengatur tentang perpajakan.

Pengadaan Barang dan Jasa Desa Tidak Boleh Melenceng dari Tata Nilai

Pada prinsipnya pengadaan Barang/Jasa di Desa dilaksanakan secara swakelola dengan mengoptimalkan penggunaan material dan bahan dari wilayah lokal setempat, dilaksanakan secara gotong-royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat Desa, untuk memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat.  
ata Nilai dan prinsip-prinsip Pengadaan Barang dan Jasa

Swakelola dapat diartikan segala pekerjaanya direncanakan sendiri, dikerjakan sendiri dan diawasi sendiri oleh Desa. Dalam hal Desa tidak mampu melaksanakan sendiri secara swakelola dapat dilakukan melalui penyedia Barang/Jasa yang dianggap mampu.

Baik dikerjakan sendiri atau melalui penyedia. Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Desa tidak boleh melenceng dari Tata Nilai dan prinsip-prinsip Pengadaan Barang dan Jasa, sebagai berikut:

Efesien : Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.

Efektif : Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.

Transparan : Semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan sapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan Penyedia Barang/Jasa yang berminat.

Pemberdayaan Masyarakat : Pengadaan Barang/Jasa harus dijadikan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan desanya.

Gotong Royong : Penyediaan tenaga kerja oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa.

Akuntabel : Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Seluruh pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika yaitu meliputi bertanggungjawab, mencegah kebocoran dan pemborosan keuangan desa serta patuh terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Tata nilai pengadaan Barang/Jasa Desa ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 dan Perka LKPP donwload disini.

29 Agustus 2016

Azas Pengelolaan Keuangan Desa, Aparat Desa Wajib Tau

Pengelolaan Keuangan Desa (PKD) harus dapat dipertanggungjawabkan baik dari aspek hukum, administrasi, maupun moral. Ketiga aspek ini akan dapat dipenuhi apabila azas-azas Pengelolaan Keuangan Desa diwujudkan secara baik dan benar oleh Kepala Desa (Kades) bersama perangkatnya.

4 Azas Pengelolaan Keuangan Desa, sebagai berikut:


Azas Pengelolaan Keuangan Desa
1. Azas Partisipasi

Pengelolaan keuangan desa harus membuka ruang bagi masyarakat untuk mencermati laporan pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa. Penyampaian laporan pertanggungjawaban Dana Desa dilakukan dalam Musyawarah Desa.

2. Azas Transparansi


Pemerintah Desa berkewajiban menginformasikan secara terbuka Laporan Realisasi Dana Desa dan Pelaksanaaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa). Penyampaian laporan dilakukan secara tertulis dan dibacakan dalam forum Musyawarah Desa.

Pengelolaan Dana Desa juga harus dapat diketahui oleh warga desa. Media yang dipergunakan harus efektif dan mudah diakses. Seperti papan informasi desa, website desa atau media lainnya. [Baca: Informasi Dana Desa Dapat Disampaikan di Mesjid]

3. Azas Akuntabel


Pemerintah Desa berkewajiban membuat/menyusun laporan penggunaan Dana Desa sesuai format yang telah ditetapkan.

Laporan pertanggungjawaban merupakan hasil pembahasan dengan Badan Permusyawaratan Desa(BPD). Dalam pembahasan dapat melibatkan warga desa yang memiliki pengetahuan dan paham terkait Pengelolaan Keuangan Desa atau Keuangan Negara.

Pemerintah Desa berkewajiban menyampaikan laporan dana desa kepada Bupati/Walikota sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh masing-masing daerah.

"Laporan semester pertama paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan. Sedangkan untuk laporan semester kedua paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya".

4. Azas Tertip dan Disiplin Anggaran


Pelaporan Dana Desa dilakukan pada tepat waktu. Data yang disajikan dalam laporan harus konsisten dan sesuai dengan bukti yang sah.

Ingat kita ingat-ingat..! Bahwa Penggunaan Dana Desa pasti akan di audit. Baik terhadap proses pelaksanaan kegiatan, penataan administrasi maupun audit terhadap Pengelolaan Keuangan Desa. [Diolah dari berbagai referensi]

Etika Pengelolaan Dana Desa

Apa itu Etika? Etika adalah rambu-rambu, patokan, norma, yang diturunkan dari nilai-nilai moral yang menjadi acuan bertindak bagi seseorang dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.

Etika adalah rambu-rambu, patokan, norma, yang diturunkan dari nilai-nilai moral yang menjadi acuan bertindak bagi seseorang dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.
Etika menjadi sangat penting bila seseorang dimaksud adalah pejabat publik yang menentukan nasib masyarakat, termasuk pada level Desa. 
Etika bukan hukum, tetapi setiap tindakan yang melanggar etika pasti akan melanggar hukum. 

Etika ini muncul dalam semua sisi kehidupan kita. Dalam tindak laku bermasyarakat, misalnya, kita sejak dini kita diajari untuk menghormati kepada orang yang lebih tua, sopan santun dalam berbicara, dan seterusnya. 


Kejujuran, tidak mengambil segala sesuatu yang bukan haknya, mendahulukan kepentingan masyarakat adalah sedikit contoh yang menunjukkan etika dalam mengelola atau mengemban amanah masyarakat. Etika menjembatani agar nilai-nilai moral bisa menjadi tindakan nyata.


Dalam administrasi negara dikenal etika administrasi negara yang bertujuan untuk menyelenggarakan kegiatan administrasi negara dengan baik, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat. 


Saat etika administrasi negara digunakan dengan baik oleh para penyelenggara negara (administrator) maka etika kehidupan berbangsa pun dapat berlangsung dengan baik. 


Sebaliknya, apabila etika administrasi negara tidak dilakukan secara benar, maka dapat diindikasikan akan timbul masalah yang berdampak negatif serta merusak kehidupan berbangsa.


Baca juga: Kades Harus Paham Akuntansi


Etika dalam penyelenggaraan pemerintahan dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif, menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa tanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, kesediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar dari manapun datangnya, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. 

Etika pemerintahan mengamanatkan agar para pejabat memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila dirinya melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun yang dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara.


Etika Dalam Mengelola Keuangan Desa


Pengelola Keuangan Desa dituntut untuk menjunjung tinggi, memegang teguh etika mengelola keuangan. Karena, uang membawa godaan yang besar untuk melanggar etika dan hukum. 


Siapa saja yang melanggar etika akan berdampak pada sanksi sosial, yang menyebabkan merosotnya martabat seseorang di hadapan masyarakat. Jika melanggar hukum tentu akan berhadapan dengan hukum. 


Maka tak heran, dewasa ini terlalu banyak aparat penyelenggara pemerintahan/Negara yang harus ‘pensiun dini’ karena masuk penjara.


Pada sisi lain, tugas dan tanggungjawab mengelola keuangan desa berhubungan erat dengan nasib rakyat desa. Oleh karena itu, APB Desa yang harus dikelola dengan baik untuk kesejahteraan Rakyat Desa.


Selanjutnya, apakah desa kita akan menjadi desa yang maju dan rakyatnya sejahtera di masa mendatang, ditentukan oleh sejauh mana etika para Pengelola Keuangan Desa! [Diolah dari berbagai referensi]

01 Agustus 2016

Mengenal Cara Kerja dan Koneksi Data Siskeudes

Cara kerja Aplikasi SISKEUDES atau SIMDA-Desa adalah menggunakan database Microsoft Access sehingga lebih portable dan mudah diterapkan oleh pengguna aplikasi yang awam sekalipun.

Cara kerja Aplikasi SISKEUDES atau SIMDA-Desa adalah menggunakan database Microsoft Access sehingga lebih portable dan mudah diterapkan oleh pengguna aplikasi yang awam sekalipun. 

Kehadiran aplikasi ini tidak bermaksud untuk mempersulit kerja aparatur desa, sesungguhnya dalam rangka mempermuda pengelolaan keuangan desa bagi perangkat desa, karena terkait dengan Permendagri 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. "Penggunaan aplikasi ini untuk pengelolaan dana desa yang lebih akuntabel".

Menurut informasi,  kedepan, seluruh desa harus menggunakan aplikasi ini tampa kecuali. Bagi yang terlanjur kerjasama dengan pihak ketiga, agar segera mengikuti ketentuan pemerintah sehingga tidak mempersulit pelaporan pemerintah daerah. 

Nah, bagi pendamping desa, harus tau, paham dan mengerti bagaimana cara kerja aplikasi ini. Karena, Anda akan menjadi referensi bagi pemerintah desa dan kader desa bertanya. Kalau begitu, kita langsung saja ke pokok bahasan, tentang mengenal lebih dekat cara kerja dan koneksi data Siskeudes atau Simda Desa. 

Berikut System Reguirement Siskeudes

A. Operating System dan Parangkat Keras

Aplikasi  SISKEUDES atau SIMDA Desa berjalan pada  operating system Windows dan dapat berjalan dengan baik pada WindowsXP, Windows7 dan Windows8. Sistem operasi komputer selain Windows tidak dapat digunakan untuk implementasi SISKEUDES.

Adapun, kebutuhan perangkat keras komputer untuk aplikasi  SISKEUDES  minimal Intel Celeron 1,5Ghz dengan memori RAM 1 Gb dan ruang hardisk kosong yang tersisa minimum 10Gb. Persyaratan ini adalah persyaratan minimum dan bila disediakan spesifikasi melebihi standar lebih disarankan.

B. Setting Konfigurasi Komputer
Sehubungan dengan adanya kalkulasi perhitungan pada periode tertentu dan parameter yang berhubungan dengan tanggal komputer, setting konfigurasi kalender pada control panel windows harus disetting dengan format tanggal menurut format yang berlaku di Indonesia yaitu “dd/mm/yyyy”. Format kalender komputer yang tidak sesuai menyebabkan error pada saat preview laporan dan perhitungan tidak akurat.


C. Database dan Koneksi Data Siskeudes
Aplikasi Siskeudes menggunakan database Microsoft Access sehingga lebih portable dan mudah diterapkan oleh pengguna aplikasi yang awam sekalipun. Secara teknis transaksi keuangan desa termasuk dalam kelompok skala kecil, sehingga lebih tepat ditangani secara mudah dengan database access ini. Penggunaan aplikasi dengan menggunakan database SQLServer hanya dikhususkan untuk tujuan tertentu atau volume transaksi sudah masuk dalam kategori skala menengah.

Pada inteface koneksi data tersedia 2 pilihan opsi koneksi, via ODBC (Open Database Connectivity) atau Direct Access. Dengan koneksi via ODBC, aplikasi keuangan desa melakukan pembacaan data tidak secara langsung ke Driver MsAcces akan tetapi menggunakan mesin ODBC pada sistem operasi windows. Sedangkan Direct Access pembacaan file langsung dilakukan pada file database yang bersangkutan.

Penggunaan opsi koneksi ODBC mengharuskan sistem komputer terinstall Microsoft Jet OleDB 4.0 pada Microsoft Office 2000-2003. Sehingga untuk komputer yang tidak terinstall Microsoft Office 2003 tidak dapat menggunakan fitur ini. Apabila ingin tetap menggunakan fitur ini adalah dengan cara menambahkan aplikasi Microsoft Office Access 2003 atau menambahkan access database engine.

Secara teknis penggunaan opsi via ODBC lebih disarankan dan lebih menjamin keamanan data dari kerusakan (corrupt) dan dapat digunakan pada mode multiuser dengan cara melakukan sharing folder database “Data APB Desa2016.mde”.

Penggunaan opsi Direct Access membuat aplikasi langsung melakukan pembacaan file pada database keuangan desa. Opsi ini digunakan apabila dalam komputer tidak tersedia Microsoft Jet Oledb4.0 untuk “*.mdb” pada komputer yang hanya terinstall Microsoft Office2007, 2010 atau 2013. Penggunaan opsi ini tidak disarankan karena pada kondisi tertentu, seperti komputer lambat, low memory atau komputer terinfeksi virus dapat membuat database rusak atau corrupts. Penggunaan opsi ini hanya untuk single user atau dengan kata lain hanya untuk komputer PC atau Laptop secara stand alone (tidak menggunakan jaringan).

Penggunaan aplikasi dengan mode OCBC lebih disarankan bila dibandingkan dengan mode Direct Access demi keamanan data. Untuk komputer yang sudah terlanjut terpasang Microsoft Office 2007 s.d 2013 agar menambahkan Microsoft Office Access2003 sehingga dapat menggunakan fitur ODBC.

D. Parameter dan Tools

1. Parameter Pemda

Pada parameter data umum pemda terdiri dari dua digit kode provinsi dan dua digit kode kabupaten. Kode provinsi dan kode kabupaten dibakukan sesuai Permendagri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Kode provinsi dan kabupaten pada data umum pemda sudah default pada saat pemberian SML nama pemda. Kode ini juga berlaku sebagai pengunci aplikasi sehingga tidak dapat dipertukarkan antar pemda. Kode ini merupakan kode unik yang nantinya akan dijadikan kode untuk kompilasi data nasional yang saat ini masih dalam tahap pengembangan.

2. Parameter Kode Kecamatan dan Desa

Kode kecamatan dan desa terdiri dari dua digit kode kecamatan dan dua digit kode desa dengan format “00.00.” Kode kecamatan dan desa yang diregistrasi pada aplikasi SISKEUDES didasarkan Permendagri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Kode kecamatan dan desa dimasukkan sesuai dengan urutan yang ada dalam Permendagri tersebut. Data kelurahan tidak perlu dimasukkan dalam aplikasi karena secara teknis wilayah kelurahan tidak masuk dalam lingkup aplikasi ini.

3. Parameter Rekening APB Desa
Kode rekening APB Desa terdiri dari 4 level yang terdiri dari : (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis dan (d) Obyek. Kode rekening APB Desa level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Permendagri 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APB Desa pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah/desa dengan memperhatikan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Kode rekening pada level 4 pada aplikasi adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi SISKEUDES tidak diperbolehkan dan harus dibakukan sama untuk satu pemda tertentu. Pembakuan ini berhubungan dengan adanya kompilasi data APB Desa pada tingkat Kabupaten/Kota yang membutukan bagan akun standar rekening APB Desa. Penambahan kode rekening yang tidak dibakukan atau dibuat secara parsial akan menyebabkan kegagalan perhitungan data pada saat dikompilasi pada tingkat kabupaten/kota. Kode rekening yang tidak terdaftar tidak akan terjumlah pada saat data dikompilasi walaupun dapat di ekspor impor data. Terkait penyusunan Laporan Kekayaan Milik Desa, terhadap penambahan rekening belanja khususnya belanja modal agar dilakukan Mapping Korolari Aset pada menu Parameter.


4. Parameter Bidang dan Kegiatan
Parameter Bidang dan kegiatan terdiri dari dua digit kode bidang dan dua digit kode kegiatan dengan format “00.00.”. Kode bidang diisi dengan dua digit kode bidang kewenangan yang dilimpahkan ke desa sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014. Sesuai undang-undang tersebut, bidang kewenangan yang dilimpahkan ke desa meliputi :

01 Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa ;
02 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa ;
03 Bidang Pembinaan Kemasyarakatan ;
04 Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa ; dan
05 Bidang Tidak Terduga.

Parameter kode kegiatan yang boleh dilaksanakan oleh desa dibakukan sesuai dengan yang berlaku di pemerintah daerah yang bersangkutan. Kode kegiatan disusun berdasarkan kebutuhan yang ada, dirumuskan oleh SKPD Teknis yang berhubungan dengan desa dan dibakukan dalam Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai pedoman pengelolaan keuangan desa atau Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai pedoman penyusunan APB Desa.

Penyusunan daftar kegiatan yang boleh dilaksanakan oleh desa disesuaikan dengan bidang kewenangan dan tetap memperhatikan peraturan yang lebih tinggi, seperti Permendes PDTT, PermenKeu dan Permendagri yang mengatur masalah keuangan desa.

5. Parameter Kode Sumber Dana
Parameter kode sumber dana pada aplikasi SISKEUDES terdiri dari tiga digit huruf dengan format “AAA”. Kode sumber dana dalam aplikasi adalah kode baku yang terdiri dari 8 (delapan) sumber dana yang masuk ke desa atau yang ada di desa, yakni: (1) PAD - Pendapatan Asli Desa (2) ADD – Alokasi Dana Desa, (3) DDS – Dana Desa, (4) PBH – Penerimaan Bagi Hasil Pajak Retribusi, (5) PBP – Penerimaan Bantuan Keuangan Provinsi, (6) PBK – Penerimaan Bantuan Keuangan Kabupaten, dan (7) SWD - Swadaya, (8) DLL – Dana Lain-lain.
Bila ada sumber dana yang belum diregister ke dalam sistem agar dimasukkan terlebih dahulu ke kode DLL, kemudian diinformasikan kepada tim pengembang aplikasi agar dapat dipertimbangkan untuk ditambahkan ke aplikasi SISKEUDES. Sebagai catatan, untuk SiLPA menggunakan sumber dana sesuai asal SiLPA tersebut, misalnya SiLPA yang berasal dari sisa Alokasi Dana Desa maka sumber dananya menggunakan ADD – Alokasi Dana Desa.

6. Parameter Standar Satuan Harga
Parameter standar satuan harga digunakan untuk referensi harga satuan pada saat penyusunan RAB. Parameter standar satuan harga ini disusun pada tingkat kabupaten/kota dan dimasukkan ke dalam aplikasi sebelum didistribusikan ke desa.

Parameter standar satuan harga bersifat sebagai referensi dalam arti dapat digunakan sebagai acuan dan tidak dikunci satuan harganya persis seperti yang ada dalam standar. Hal ini mengingat varian dan kondisi geografis lokasi desa yang mungkin menyebabkan harga barang dalam satu area berbeda dengan harga barang pada area lainnya. Operator desa masih dapat mengganti harga satuannya sesaat sebelum data disimpan.

Pemilihan harga satuan sesuai standar disediakan dalam bentuk tombol SBU pada form entrian RAB. Fitur ini dapat dinon aktifkan melalui menu Tools - Setting Otomasi. Bila tidak dipergunakan administrator kabupaten/kota agar mematikan fitur ini sehingga tidak membingungkan petugas operator desa.

7. Parameter Belanja Operasional

Parameter mapping belanja operasional digunakan untuk meregister kegiatan yang masuk dalam kelompok belanja operasional sebagaimana dimaksud dalam PP 43 Tahun 2014 jo PP 47 Tahun 2015 pasal 100 huruf b. Kegiatan yang diregister dalam parameter ini akan dikelompokkan sebagai belanja operasional dan dihitung porsinya dari total APB Desa.

Aplikasi tidak melakukan penguncian posting data APB Desa apabila terjadi pelampuan belanja operasional diatas 30% sebagaimana dimaksud dalam PP 43 Tahun 2014 jo PP 47 Tahun 2015 Pasal 100. Aplikasi hanya memberikan informasi terjadi pelampuan porsi belanja operasional APB Desa > 30% pada saat akan diposting.

8. Parameter Mapping Korolari

Parameter korolari digunakan untuk mencatat kapitalisasi belanja modal ke dalam aset secara otomatis. Kode rekening belanja modal yang menghasilkan aset secara otomatis akan menambah nilai aset pada laporan kekayaan milik desa. Jika ada penambahan kode rekening Belanja Modal maka lakukan mapping Korolari secara manual sesuai jenis aset tetap yang akan dihasilkan.

9. Parameter Rekening Kas Desa

Parameter rekening kas desa digunakan untuk meregistrasi nomor rekening dan nama bank dimana uang kas desa ditempatkan. Sesuai dengan kebijakan single account, hanya satu rekening bank yang dapat diregistrasi dalam aplikasi SISKEUDES. Jika desa memiliki lebih dari satu rekening maka hanya satu rekening kas yang diakui sebagai rekening kas desa, sedangkan rekening lainnya dianggap sebagai rekening temporer atau rekening penampungan sementara.[]

Referensi:
  • Keuangan Desa.info
  • Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan 
  • Keuangandesa.com

20 Januari 2016

Kades Harus Paham Akuntasi Desa

Wajib bagi Kepala Desa untuk memahami pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Desa. Supaya penggunaan dana desa sesuai dengan azas akuntasi yang berlaku di Desa. Adapun asas utama Pengelolaan Keungan Desa dilakukan secara partisipatif, transparan, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran.

Wajib bagi Kepala Desa untuk memahami pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Desa. Supaya penggunaan dana desa sesuai dengan azas akuntasi yang berlaku di Desa. Adapun asas utama Pengelolaan Keungan Desa dilakukan secara partisipatif, transparan, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran.

Berdasarkan peraturan kemendesa, dana desa tahun 2016 difokuskan untuk pembangunan infrastruktur. Pekerjaan pembangunan melibatkan masyarakat desa, menggunakan bahan baku yang ada di desa, kecuali yang tidak tersedia di Desa. Tujuannya untuk meningkatkan perputaran ekonomi di desa.

Pemerintah Desa diharapkan mengedepan asas transparansi dan kejujuran dalam pengelolaan keuangan desa. Tujuannya untuk menghindari penyimpangan dan meningkatkan profesionalitas pengelolaan dana desa.  


Selanjutnya, dalam setiap tahapan kegiatan Pengelolaan Keuangan Desa (PKD) harus memberikan ruang keterlibatan masyarakat desa setempat. 

Dalam perwujudan keuangan desa yang tertip dan disiplin anggaran, dana desa harus taat hukum, harus tepat waktu, harus tepat jumlah, dan sesuai dengan prosedur yang ada.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjanjikan akan meningkatkan anggaran dana desa dalam setiap tahun. Hal ini dianggap perlu dilakukan untuk memicu pertumbuhan pembangunan desa di berbagai daerah di Indonesia.

Jumlah Dana Desa akan terus ditingkatkan setiap tahun hingga nanti pada tahun 2019 jumlahnya mencapai Rp1,5 miliar setiap desa.

29 Desember 2015

Peran Masyarakat Dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Pengelolaan Keuangan Desa
Sesuai makna yang terangkum dalam pengertian Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berhak mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri, maka dibutuhkan peran dan keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa menjadi keharusan. 
Dalam Tata Kelola Desa, Musyawarah Desa sebagai forum pembahasan tertinggi di Desa bagi Kepala Desa (Pemerintah Desa), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan unsur-unsur masyarakat untuk membahas hal-hal strategis bagi keberadaan dan kepentingan desa.
Oleh sebab itu, dalam setiap tahapan kegiatan Pengelolaan Keuangan Desa (PKD) harus memberikan ruang bagi peran dan keterlibatan masyarakat desa setempat. 

Keterlibatan tersebut, boleh 2 orang atau lebih, secara sendiri-sendiri maupun bersama. Namun, bila dilakukan secara pribadi oleh orang seorang warga desa, hendaknya dilakukan secara terorganisasi melalui Lembaga Kemasyarakatan dan/atau Lembaga Masyarakat yang ada di desa setempat.

Berikut beberapa manfaat dan sumbangsih yang diperoleh dengan diberikan ruang bagi peran dan keterlibatan masyarakat desa dalam Pengelolaan Kekuangan Desa; antara lain dapat:
  • Menumbuhkan rasa tanggungjawab masyarakat atas segala hal yang telah diputuskan dan dilaksanakan.
  • Menumbuhkan rasa memiliki, sehingga masyarakat sadar dan sanggup untuk memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan (swadaya), dan
  • Memberikan legitimasi/keabsahan atas segala yang telah diputuskan. 
Kenapa keterlibatan masyarakat desa menjadi pokok penting. Karena, seringkali dalam komunitas desa ada kelompok yang tersisih disebabkan oleh ekonomi (kelompok miskin), umur (anak-anak dan manula), jenis kelamin (perempuan dalam masyarakat patriakat), minoritas, atau memiliki keterbatasan fisik. 

Kelompok diatas, terutama kelompok miskin dan marginal yang justru menjadi tujuan utama dari alokasi anggaran desa untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, jangan sampai mereka tidak mengetahui dan tidak dapat mengakses anggaran desa. Untuk itu perlu tindakan affirmasi dan pendampingan terhadap kelompok-kelompok ini di desa.

Dalam konteks pelibatan, kelompok ini tidak dapat serta merta mengetahui hak dan mampu menyuarakan kepentingan mereka. Maka diperlukan proses pengorganisasian dan pendampingan terhadap kelompok ini baik oleh pendamping di dalam desa maupun oleh pendamping yang ditempatkan di desa.

Bagaimana peran dan keterlibatan itu diwujudkan dalam setiap tahap kegiatan Pengelolaan Keuangan Desa? Apakah wujud peran dan keterlibatan itu memiliki hubungan dengan asas-asas PKD? 
Asas utama Pengelolaan Keungan Desa dilakukan secara partisipatif, transparan, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran. 
Jika dlihat dari asas-nya, setidaknya ada 4 tahapan yang mengharuskan keterlibatan masyarakat dalam Pengelolaan Keuangan Desa (KPD).

Tahap Perencanaan
  • Melakukan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat.
  • Melakukan pengorganisasian untuk dapat berpartisipasi secara efektif dalam Musdes dan Musrenbangdes.
  • Menetapkan prioritas belanja desa dalam Musdes dan musrenbangdes.
Tahap Pelaksanaan

  • Bersama dengan Kasi, menyusun RAB, memfasilitasi proses pengadaan barang dan jasa, mengelola atau melaksanakan pekerjaan terkait kegiatan yang telah ditetapkan dalam Perdes tentang APB Desa.
  • Memberikan masukan terkait perubahan APB Desa
Tahap Penatausahaan
  • Meminta informasi, memberikan masukan, melakukan audit partisipatif.
  • Melakukan pemantauan dalam pelaksanaan belanja desa.
Tahap Pelaporan dan Pertanggung Jawaban
  • Meminta informasi
  • Mencermati materi LPJ
  • Bertanya/meminta penjelasan terkait LPJ dalam Musyawarah Desa.
Referensi: Pemendagri Nomor 113 Tahun 2014 dan sumber-sumber lain. 

27 Desember 2015

Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Desa

UU Desa telah memberikan kesempatan bagi Desa untuk mengatur dan melaksanakan pembangunan desa sendiri, mulai dari proses merencanakan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi sendiri program dan kegiatan-kegiatan pembangunan desa yang menjadi kewenangan berskala lokal desa.


UU Desa telah memberikan kesempatan bagi Desa untuk mengatur dan menjalankan pembangunan desa sendiri, mulai dari proses merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi sendiri program atau kegiatan pembangunan desa yang berskala lokal desa

Untuk bisa melahirkan dokumen perencanaan desa yang baik, maka seluruh komponen masyarakat desa harus ikut terlibat. Dengan adanya keterlibatan, maka akan menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Pendalaman tentang Proses Perencanaan Desa, silahkan Baca Buku Saku Ke-6 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.
Setelah dokumen RPJMDes dan dokumen RKPDes selesai. Maka setiap desa akan memiliki Dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Lalu, tahapan apa yang mesti harus dilakukan setelah Anggaran Pendapatan Belanja Desa ditetapkan. Dijelaskan sebagai berikut:

Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Desa 

Kegiatan awal yang harus dilakukan pada tahap ini meliputi: 1) Penyusunan RAB. 2) Pengadaan Barang dan Jasa. 3) Pengajuan SPP. 4) Pembayaran, dan 5) Pengerjaan Buku Kas Pembantu Kegiatan. Rangkaian kegiatan dimaksud, secara rinci diuraikan sebagai berikut:

1. Penyusunan RAB

Sebelum menyusun RAB, harus dipastikan tersedia data tentang standar harga barang dan jasa yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan.

Standard harga dimaksud diperoleh melalui survey harga di lokasi setempat (desa atau kecamatan setempat). Dalam hal atau kondisi tertentu, standar harga untuk barang dan jasa (tertentu) dapat menggunakan standar harga barang/jasa yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Adapun prosedur dan tatacara penyusunan RAB sebagai berikut:
  • Pelaksana Kegiatan (Kepala Seksi) menyiapkan RAB untuk semua rencana kegiatan.
  • Sekretaris Desa memverifikasi RAB dimaksud.
  • Kepala Seksi mengajukan RAB yang sudah diverifikasi kepada Kepala Desa.
  • Kepala Desa menyetujui dan mensahkan Rencana Anggaran Biaya Kegiatan (RAB). 
Silahkan Donwload Format RAB
2. Pengadaan Barang/Jasa

Berdasarkan RAB yang sudah disahkan Kepala Desa dan rencana teknis pengerjaan kegiatan di lapangan, Kaur/Kepala Seksi (Pelaksana Kegiatan) memproses/memfasilitasi Pengadaan Barang dan Jasa guna menyediakan barang/jasa sesuai kebutuhan suatu kegiatan yang akan dikerjakan, baik yang dilakukan secara swakelola maupun oleh pihak ketiga. Pengadaan barang dan jasa dimaksud bertujuan untuk dan menjamin:
  • Penggunaan anggaran secara efisien efisien
  • Efektifitas pelaksanaan sebuah kegiatan
  • Jaminan ketersediaan barang dan jasa yang sesuai (tepat jumlah, tepat waktu, dan sesuai spesifikasi)
  • Transparansi dan akuntabilitas dalam penyediaan barang/jasa
  • Peluang yang adil bagi seluruh masyarakat atau pengusaha terutama yang berada di desa setempat untuk berpartisipasi
Dengan demikian, pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong-royong, dan akuntabel serta sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat berjalan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan desa.

Prioritas bagi warga dan atau pengusaha desa setempat, serta barang dan jasa yang tersedia atau dapat disediakan di desa setempat, mengandung maksud untuk mendorong peningkatan kegiatan ekonomi lolal/desa. Dengan demikian, memberikan dampak yang nyata bagi perkembangan eknomi masyarakat desa. Namun, proses pengadaan itu harus tetap berdasar pada ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan.

Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa, sebagaimana diatur dalam PP No. 43 tahun 2014, diatur dengan peraturan bupati/walikota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.Dengan demikian, setiap Bupati/Wali Kota wajib menerbitkan Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur tatacara dan menggariskan ketentuan pengadaan barang dan jasa di desa.


Salah satu peraturan tentang pengadaan barang dan jasa adalah Peraturan Kepala (Perka) LKPP No 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perka LKPP No. 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Dalam Perka ini disebutkan,bahwa prinsip pengadaan barang dan jasa Desa dilakukan Secara Swakelola.

3. Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)

Selanjutnya, Kepala Seksi sebagai Koordinator Pelaksana Kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sesuai prosedur dan tatacara sebagai berikut:
  • Berdasarkan RAB tersebut, Pelaksana Kegiatan membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa dilengkapi dengan Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dan Bukti Transaksi.
  • Sekretaris Desa melakukan verifikasi terhadap SPP beserta lampirannya.
  • Kepala Seksi mengajukan dokumen SPP yang sudah diverifikasi kepada Kepala Desa.
  • Kepala Desa menyetujui SPP dan untuk selanjutnya dilakukan pembayaran.
4. Pembayaran

Prosedur dan tatacara pembayaran ditetapkan sebagai berikut:
  • Kepala Seksi/Kaur menyerahkan dokumen SPP yang telah disetujui/disahkan Kepala Desa
  • Bendahara melakukan pembayaran sesuai SPP
  • Bendahara melakukan pencatatan atas pengeluaran yang terjadi.
Catatan: Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Pengerjaan Buku Kas Pembantu Kegiatan

Kepala Seksi/Kaur/Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan Buku Kas Pembantu kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan didesa. 

Buku Kas Pembantu Kegiatan ini berfungsi untuk mencatat semua transaksi penerimaan dan pengeluaran yang berkaitan dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan. 

Contoh format keuangan desa silahkan donwload dalam Format Buku Kas Pembantu Kegiatan.

20 Desember 2015

Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa Desa Secara Swakelola

Langkah baru untuk perubahan kehidupan dan penghidupan di Desa sudah diayunkan menuju ke Desa kuat, mandiri dan sejahtera. Perubahan yang diayunkan meliputi tata kelola pemerintahan, pemberdayaan masyarakat desa, pembinaan, maupun pelaksanaan pembangunan di Desa.

Pengadaan Barang/Jasa di Desa, berbeda dengan pengadaan barang/jasa yang diatur dalam Peraturan Presiden No.4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden No.45 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Untuk menuju kearah kemandirian desa, tentu tidaklah mudah. Perubahan itu, membutuhkan kerja keras, kerja ikhlas, kerja cerdas, dan kerja berkeberlanjutan. Tanpa K4, maka perubahan di desa akan biasa-biasa saja.

Terkait pengadaan barang dan jasa di desa menjadi permasalahan yang cukup serius. Bahkan, sampai saat ini masih ada kepala desa belum mengetahui tentang pengadaan barang/jasa di desa. Hal ini terjadi, selain minim sosialisasi dan informasi, juga dipengaruhi oleh SDM yang ada di setiap desa.

Untuk memperkuat implementasi UU Desa. Pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan/Barang Jasa Pemerintah, telah menerbitkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Dalam pembukaan peraturan kepala LKPP disebutkan, bahwa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa agar sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga hasil Pengadaan Barang/Jasa dapat bermanfaat untuk memperlancar penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan memenuhi kebutuhan masyarakat.  

Pengadaan Barang/Jasa di Desa, berbeda dengan pengadaan barang/jasa yang diatur dalam Peraturan Presiden No.4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden No.45 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 


Dalam Perpres tersebut, Kepala Unit Layanan Pengadaan/Anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan harus memiliki Setifikat Ahli Pengadaan/Barang Jasa. Sedangkan, dalam Peraturan Kepala LKPP tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa tidak dipersyaratkan harus memiliki sertifikat.


Proses Pengadaan Barang/Jasa di Desa, dilakukan oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang dibentuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. 


Baca: Permendagri No.113 Tahun 2014.

"Sertifikat yang harus dimiliki oleh pelaksana pengadaan barang/jasa di desa adalah nilai-nilai etika pelakunya". Apakah desa-desa kita akan menjadi desa yang maju dan rakyatnya sejahtera di masa mendatang, ditentukan sejauh mana etika para Pengelola Keuangan Desa.

Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa Desa Secara Swakelola

Pengadaan Barang/Jasa di Desa pada prinsipnya dilakukan secara Swakelola dengan memaksimalkan penggunaan bahan material di wilayah setempat, dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat, untuk memperluas kesempatan kerja, dan pemberdayaan masyarakat setempat. (Lihat: Pasal 4 Peraturan Kepala LKPP No.13 Tahun 2013).


Dalam kondisi Pengadaaan Barang/Jasa tidak dapat dilaksanakan secara Swakelola, baik sebagian maupun keseluruhan, dapat dilaksanakan oleh Penyediaan Barang/Jasa yang dianggap mampu. (Lihat: Pasal 5 Peraturan Kepala LKPP No.13 tahun 2013)


Dalam pasal 7A  peraturan LKPP No.22 tahun 2015 disebutkan, Bupati dan Walikota yang belum menetapkan Peraturan Bupati/Walikota tentang Tata Cara Pengadaan Barang Jasa, Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa berpedoman pada Peraturan Kepala ini, atau praktik yang berlaku di desa sepanjang tidak bertentangan dengan Tata Nilai Pengadaan sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala ini.


Dalam pasal selanjutnya disebutkan, dalam setiap Pengadaan Barang/Jasa di Desa harus menerapkan prinsip-prinsip; Efesien, Efektif, Transparan, Pemberdayaan Masyarakat, Gotong Royong, dan Akuntabel.


Sedangkan etika yang harus dipenuhi dalam dalam pengadaan barang/jasa di Desa meliputi; Bertanggung jawab, mencegah kebocoran, dan pemborosan keuangan desa serta patuh pada perundang-undangan yang berlaku. 


Demikian tentang Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa Desa Secara Swakelola. Semoga bermanfaat.

18 Desember 2015

Format Laporan Keuangan Desa

Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban. 

Baca: Darimana Keuangan Desa Diperoleh? 

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.

Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). PTPKD adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa. 

Sekretaris Desa (Sekdes) bertindak selaku koordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, dan Kepala Seksi adalah unsur dari pelaksana teknis kegiatan dengan bidangnya.

Menurut Klasifikasi Jenis Belanja, Dana Desa digunakan atas lima kelompok, yaitu untuk:
  • Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Pelaksanaan Pembangunan Desa;
  • Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
  • Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
  • Belanja Tak Terduga.
Sedangkan pembelanjaan dana desa menggunakan jenis akun belanja:

1. Akun Belanja Pegawai 
2. Akun Belanja Barang dan Jasa
3. Akun Belanja Modal

Akun belanja pegawai, digunakan untuk membayar penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau sebutan nama lain.

Akun Belanja Barang/Jasa, digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan. 

Akun Belanja Modal, digunakan untuk pengeluaran dalam rangka pembelian/pengadaan barang atau bangunan yang nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan.

Semua laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dibuat secara tertulis secara transparan dan akuntabel serta diumumkan secara terbuka melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat.

Semua laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan, disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan.

Format Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes, Buku Pembantu Kas Kegiatan, Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan Surat Pemintaan Pembayaran serta Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPPPTB), Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes serta Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes.

Semua format laporan keuangan desa, dapat dilihat dalam Lampiran Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Silahkan donwload Format Excel Donwload Disini.