Langkah baru untuk perubahan kehidupan dan penghidupan di Desa sudah diayunkan menuju ke Desa kuat, mandiri dan sejahtera. Perubahan yang diayunkan meliputi tata kelola pemerintahan, pemberdayaan masyarakat desa, pembinaan, maupun pelaksanaan pembangunan di Desa.
Untuk menuju kearah kemandirian desa, tentu tidaklah mudah. Perubahan itu, membutuhkan kerja keras, kerja ikhlas, kerja cerdas, dan kerja berkeberlanjutan. Tanpa K4, maka perubahan di desa akan biasa-biasa saja.
Pengadaan Barang/Jasa di Desa, berbeda dengan pengadaan barang/jasa yang diatur dalam Peraturan Presiden No.4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden No.45 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam Perpres tersebut, Kepala Unit Layanan Pengadaan/Anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan harus memiliki Setifikat Ahli Pengadaan/Barang Jasa. Sedangkan, dalam Peraturan Kepala LKPP tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa tidak dipersyaratkan harus memiliki sertifikat.
Proses Pengadaan Barang/Jasa di Desa, dilakukan oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang dibentuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Baca: Permendagri No.113 Tahun 2014.
Terkait pengadaan barang dan jasa di desa menjadi permasalahan yang cukup serius. Bahkan, sampai saat ini masih ada kepala desa belum mengetahui tentang pengadaan barang/jasa di desa. Hal ini terjadi, selain minim sosialisasi dan informasi, juga dipengaruhi oleh SDM yang ada di setiap desa.
Untuk memperkuat implementasi UU Desa. Pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan/Barang Jasa Pemerintah, telah menerbitkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Dalam pembukaan peraturan kepala LKPP disebutkan, bahwa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa agar sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga hasil Pengadaan Barang/Jasa dapat bermanfaat untuk memperlancar penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pengadaan Barang/Jasa di Desa, berbeda dengan pengadaan barang/jasa yang diatur dalam Peraturan Presiden No.4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden No.45 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam Perpres tersebut, Kepala Unit Layanan Pengadaan/Anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan harus memiliki Setifikat Ahli Pengadaan/Barang Jasa. Sedangkan, dalam Peraturan Kepala LKPP tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa tidak dipersyaratkan harus memiliki sertifikat.
Proses Pengadaan Barang/Jasa di Desa, dilakukan oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang dibentuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Baca: Permendagri No.113 Tahun 2014.
"Sertifikat yang harus dimiliki oleh pelaksana pengadaan barang/jasa di desa adalah nilai-nilai etika pelakunya". Apakah desa-desa kita akan menjadi desa yang maju dan rakyatnya sejahtera di masa mendatang, ditentukan sejauh mana etika para Pengelola Keuangan Desa.
Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa Desa Secara Swakelola
Pengadaan Barang/Jasa di Desa pada prinsipnya dilakukan secara Swakelola dengan memaksimalkan penggunaan bahan material di wilayah setempat, dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat, untuk memperluas kesempatan kerja, dan pemberdayaan masyarakat setempat. (Lihat: Pasal 4 Peraturan Kepala LKPP No.13 Tahun 2013).
Dalam kondisi Pengadaaan Barang/Jasa tidak dapat dilaksanakan secara Swakelola, baik sebagian maupun keseluruhan, dapat dilaksanakan oleh Penyediaan Barang/Jasa yang dianggap mampu. (Lihat: Pasal 5 Peraturan Kepala LKPP No.13 tahun 2013)
Dalam pasal 7A peraturan LKPP No.22 tahun 2015 disebutkan, Bupati dan Walikota yang belum menetapkan Peraturan Bupati/Walikota tentang Tata Cara Pengadaan Barang Jasa, Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa berpedoman pada Peraturan Kepala ini, atau praktik yang berlaku di desa sepanjang tidak bertentangan dengan Tata Nilai Pengadaan sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala ini.
Dalam pasal selanjutnya disebutkan, dalam setiap Pengadaan Barang/Jasa di Desa harus menerapkan prinsip-prinsip; Efesien, Efektif, Transparan, Pemberdayaan Masyarakat, Gotong Royong, dan Akuntabel.
Sedangkan etika yang harus dipenuhi dalam dalam pengadaan barang/jasa di Desa meliputi; Bertanggung jawab, mencegah kebocoran, dan pemborosan keuangan desa serta patuh pada perundang-undangan yang berlaku.
Demikian tentang Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa Desa Secara Swakelola. Semoga bermanfaat.
Pengadaan Barang/Jasa di Desa pada prinsipnya dilakukan secara Swakelola dengan memaksimalkan penggunaan bahan material di wilayah setempat, dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat, untuk memperluas kesempatan kerja, dan pemberdayaan masyarakat setempat. (Lihat: Pasal 4 Peraturan Kepala LKPP No.13 Tahun 2013).
Dalam kondisi Pengadaaan Barang/Jasa tidak dapat dilaksanakan secara Swakelola, baik sebagian maupun keseluruhan, dapat dilaksanakan oleh Penyediaan Barang/Jasa yang dianggap mampu. (Lihat: Pasal 5 Peraturan Kepala LKPP No.13 tahun 2013)
Dalam pasal 7A peraturan LKPP No.22 tahun 2015 disebutkan, Bupati dan Walikota yang belum menetapkan Peraturan Bupati/Walikota tentang Tata Cara Pengadaan Barang Jasa, Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa berpedoman pada Peraturan Kepala ini, atau praktik yang berlaku di desa sepanjang tidak bertentangan dengan Tata Nilai Pengadaan sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala ini.
Dalam pasal selanjutnya disebutkan, dalam setiap Pengadaan Barang/Jasa di Desa harus menerapkan prinsip-prinsip; Efesien, Efektif, Transparan, Pemberdayaan Masyarakat, Gotong Royong, dan Akuntabel.
Sedangkan etika yang harus dipenuhi dalam dalam pengadaan barang/jasa di Desa meliputi; Bertanggung jawab, mencegah kebocoran, dan pemborosan keuangan desa serta patuh pada perundang-undangan yang berlaku.
Demikian tentang Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa Desa Secara Swakelola. Semoga bermanfaat.
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon