Wajib bagi Kepala Desa untuk memahami pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Desa. Supaya penggunaan dana desa sesuai dengan azas akuntasi yang berlaku di Desa. Adapun asas utama Pengelolaan Keungan Desa dilakukan secara partisipatif, transparan, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran.
Berdasarkan peraturan kemendesa, dana desa tahun 2016 difokuskan untuk pembangunan infrastruktur. Pekerjaan pembangunan melibatkan masyarakat desa, menggunakan bahan baku yang ada di desa, kecuali yang tidak tersedia di Desa. Tujuannya untuk meningkatkan perputaran ekonomi di desa.
Pemerintah Desa diharapkan mengedepan asas transparansi dan kejujuran dalam pengelolaan keuangan desa. Tujuannya untuk menghindari penyimpangan dan meningkatkan profesionalitas pengelolaan dana desa.
Baca juga: 4 Asas Utama Pengelolaan Keuangan Desa.
Selanjutnya, dalam setiap tahapan kegiatan Pengelolaan Keuangan Desa (PKD) harus memberikan ruang keterlibatan masyarakat desa setempat.
Dalam perwujudan keuangan desa yang tertip dan disiplin anggaran, dana desa harus taat hukum, harus tepat waktu, harus tepat jumlah, dan sesuai dengan prosedur yang ada.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjanjikan akan meningkatkan anggaran dana desa dalam setiap tahun. Hal ini dianggap perlu dilakukan untuk memicu pertumbuhan pembangunan desa di berbagai daerah di Indonesia.
Jumlah Dana Desa akan terus ditingkatkan setiap tahun hingga nanti pada tahun 2019 jumlahnya mencapai Rp1,5 miliar setiap desa.
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon