11 September 2017

Pedoman dan SOP Program Inovasi Desa

Program Inovasi Desa merupakan salah satu upaya Kemendesa PDTT dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan di Desa melalui pemanfaatan dana desa secara lebih berkualitas dengan strategi pengembangan kapasitas desa secara berkelanjutan khususnya dalam bidang pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusia, pelayanan sosial dasar, serta infrastruktur desa.

Program Inovasi Desa merupakan salah satu upaya Kemendesa PDTT dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan di Desa melalui pemanfaatan dana desa secara lebih berkualitas dengan strategi pengembangan kapasitas desa secara berkelanjutan khususnya dalam bidang pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusia, pelayanan sosial dasar, serta infrastruktur desa.
Program Inovasi Desa/Ilustrasi
Melalui Program Inovasi Desa (PID) diharapkan mampu memicu munculnya inovasi dan pertukaran pengetahuan secara partisipatif dan merupakan salah satu bentuk dukungan kepada Desa agar lebih efektif dalam menyusun penggunaan Dana Desa sebagai investasi dalam peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat.

Terkait dengan Program Inovasi Desa ini, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia. Telah menyusun pedoman lengkap Program Inovasi Desa, seperti SOP Percepatan Program Inovasi Desa, SOP Jasa Layanan Teknis, Modul Program Inovasi Desa, dan SOP Program Inovasi dan Pengelolaan Pengetahuan Desa, dll.

Berikut penjelasan singkat tentang Pedoman dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Program Inovasi Desa.

Percepatan Program Inovasi Desa

Bahwa UU Desa telah 3 tahun berjalan, namun dalam proses perjalanan itu masih membutuhkan dampingan dan pemahaman yang sama, baik itu di dalam internal Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dan sektor-sektor lain yang terkait dengan pembangunan Desa. 

Oleh karena itu, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, membuat langkah-langkah nyata guna mempercepat proses pemahaman dan pelaksanaan-pelaksanaan pembangunan desa. 

Adapun, langkah-langkah nyata yang akan dilakukan dalam mengamanahkan UU Desa salah satunya dengan pola inovasi kegiatan, praktik-praktik cerdas atau pengetahuan dalam investasi dana di desa dan kegiatan-kegitan lain dalam pembangunan desa telah tumbuh dari inisiatif masyarakat dan/atau Pemerintah Desa, maupun Kecamatan. 

Percepatan Program Inovasi Desa (PID) sebagai langkah kebijakan yang diambil guna mempercepat proses pelaksanaan kegiatan dalam upaya agar proses pelaksanaan kegiatan dapat disesuaikan dengan siklus pembangunan desa yang dilandasi dari UU No.6 tahun 2014 tentang Desa, pada PP 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, dan PP 47 Tahun 2015 tentang Perubahan PP 43 Tahun 2014. 

Dan pada prinsipnya percepatan pelaksanaan ini tidak merubah kerangka konsep dari PID, namun lebih kepada pemanfaatan peran pelaku program yang telah siap dalam proses percepatan PID di 434 kabupaten.

Pedoman lengkap tentang program inovasi desa ini dapat dibaca di SOP Percepatan Program Inovasi Desa (PID). 

Jasa Layanan Teknis (PJLT)

Pengertian Jasa Layanan Teknis (PJLT) dalam Program Inovasi Desa adalah lembaga profesional yang menyediakan jasa keahlian teknis tertentu di bidang Pengembangan Ekonomi Lokal dan Kewirausahaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Infrastruktur Desa.

PJLT merupakan bentuk layanan jasa oleh pihak ketiga berdasarkan mekanisme pasar dan bersifat sebagai pelengkap atas pendampingan teknis yang dilakukan oleh OPD kabupaten/kota dengan dukungan tenaga Pendamping Profesional yang telah ada. Sementara itu, kedudukan PJLT berada di tingkat kabupaten/kota yang berperan sebagai wadah informasi dan pertukaran pengetahuan Pemerintah Daerah melalui unit kerja terkait (OPD/UPTD) dengan dibantu Tenaga Ahli Kabupaten P3MD. 

Keberadaan PJLT terdapat di 33 provinsi dan 246 kabupaten/kota terpilih yang akan ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sesuai dengan kriteria.

Pedoman lengkap tentang 
Technical Services Provider dapat dibaca di Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyedia Jasa Layanan Teknis (PJLT).

Inovasi dan Pengelolaan Pengetahuan Desa

Salah satu strategi yang dikembangkan dalam Program Inovasi dan Pengelolaan Pengetahuan Desa adalah memicu munculnya inovasi dan pertukaran pengetahuan secara partisipatif. 
Sebagai bentuk dukungan kepada desa-desa agar lebih efektif dalam menyusun penggunaan dana desa sebagai investasi yang mendorong peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat, maka program ini akan disediakan dana operasional kegiatan (DOK) Inovasi dan Pengelolaan Pengetahuan yang dialokasi untuk setiap kecamatan lokasi program. 

Pedoman lengkap tentang program ini dapat dibaca di Standar Operasional Prosedur (SOP) Inovasi dan Pengelolaan Pengetahuan Desa.

Modul Program Inovasi Desa

Modul program inovasi desa merupakan bahan bacaan penting bagi t
enaga ahli program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dalam mendorong dan memfasilitasi penguatan kapasitas Desa. Dengan adanya modul pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan yang terlibat agar memahami secara filosofis, teknis serta memandu pendamping dalam memfasilitasi proses percepatan pelaksanaan kegiatan PID. Disini untuk Donwload Modul Program Inovasi Desa

Sedangkan untuk pedoman, buku saku desa dan modul-modul terbaru lainnya dapat diakses di menu kategori modul pendampingan Desa.(*)

10 September 2017

Tatacara Pembentukan Dana Cadangan di Desa

Dijelaskan dalam Permendagri No.113/2014. Pembiayaan Desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pembiayaan Desa terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Yang disebut dengan Penerimaan Desa adalah uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa yang masuk ke Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) melalui rekening Kas Desa.

Penerimaan Pembiayaan terdiri dari:
  • Sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya,
  • Pencairan dana cadangan, dan 
  • Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.
Kenapa ada Silpa anggaran? Karena terjadi pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja, karena penghematan belanja, dan sisa dana dari kegiatan lanjutan.

Apa kegunaan Dana Silpa? 
Dengan terjadinya Silpa dapat digunakan untuk menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari pada realisasi belanja, dapat mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan, dan mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan.

Apa itu Dana Cadangan? 
Dalam Permendagri No.113/2014 tentang Keuangan Desa, dalam pasal 19 dijelaskan, bahwa pemerintah Desa dapat membentuk dana cadangan untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/ sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran. 

Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan peraturan desa. Dalam peraturan desa paling sedikit memuat:
  • Penetapan tujuan pembentukan dana cadangan;
  • Program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan;
  • Besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan;
  • Sumber dana cadangan; dan
  • Tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan.
Pembentukan dana cadangan dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan Desa, kecuali dari penerimaan yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pembentukan dana cadangan ditempatkan pada rekening tersendiri, dan penganggaran dana cadangan tidak melebihi tahun akhir masa jabatan
Kepala Desa.

Artinya, pembentukan dana cadangan harus cukup alasan dan jelas peruntukannya untuk program/kegiatan apa? Hal ini penting diperhatikan untuk menghindari terjadi persoalan antar generasi saat terjadi pergantian kepala desa. 

Dana cadangan haruslah dikelola dengan baik, sehingga selama masa “penumpukkan” sampai saat dinilai cukup untuk digunakan dapat lebih produktif. Kalau tidak bermanfaat, untuk apa ditumpukkan? 

Demikian penjelasan singkat tentang Tatacara Pembentukan Dana Cadangan di Desa. Semoga bermanfaat. 

09 September 2017

“Good Governance” dan Dana Desa

Pembangunan daerah dan desa menjadi salah satu agenda pemerintahan Jokowi-JK dalam Nawacita ketiga. Bunyinya, ”Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Pembangunan selama ini fokus di perkotaan, kini di balik dari perdesaan.

Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
Terkait pembangunan desa, Widjaja (2004) mengatakan desa yang otonom akan memberi ruang gerak luas perencanaan pembangunan. Dia tidak banyak terbebani program kerja berbagai instansi dan pemerintah. Untuk melakukan otonomi desa segenap potensi baik kelembagaan, sumber daya alam, maupun manusia harus dioptimalkan.

Selama ini, desa mungkin lebih dijadikan objek pembangunan atau bahkan pelengkap penderita. Sonny Mumbunan (2010) mengatakan sekalipun desa merupakan tulang punggung republik, secara umum ringkih lantaran mayoritas terbelakang dan miskin. Secara struktural, keterbelakangan dan kemiskinan dapat ditelusuri dari pembatasan terlembaga atas potensi desa. Pemberdayaan desa dapat dicapai, antara lain melalui politik fiskal yang secara sengaja memobilisasi sumber daya keuangan untuk dialokasikan ke desa. Mobilisasi sumber daya fiskal yang mengabdi pada tujuan-tujuan pengembangan desa.

Realisasi Dana Desa terus naik dari 20,76 triliun rupiah pada 2015 menjadi 46,98 triliun rupiah tahun 2016. Kemudian menjadi 60 triliun tahun 2017 dan tahun depan diperkirakan mencapai 100 triliun. Namun demikian, peringatan awal mengenai penyalahgunaan dana desa sudah muncul. KPK pada 3 Agustus 2017 telah menerima 362 laporan penyalahgunaan dana desa.

Beberapa kepala desa sudah diproses secara hukum, bahkan sudah masuk penjara karena tergoda dana desa. Memang kecil dibanding penerima dana desa dari 74.000 desa. Pemerintah telah menetapkan good governance (GG) sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan untuk memberi pelayanan prima kepada masyarakat. Bila prinsip-prinsipnya ditaati dengan baik, tercipta tata kelola pemerintahan yang baik serta clean and clear.

Namun, sampai kini harapan tersebut jauh panggang dari api. Uang negara beredar di pusat-pusat kekuasaan provinsi dan kabupaten/kota tidak kunjung melahirkan pelayanan prima masyarakat yang menjadi tujuan GG.

Sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang. Ini termasuk segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Hak dan kewajiban ayat (1) menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan desa.

Sementara itu, dalam Pasal 72 Ayat (1) disebutkan pendapatan desa bersumber dari pendapatan asli desa, alokasi APBN, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota. Kemudian, dari alokasi dana desa yang merupakan bagian dana perimbangan, bantuan keuangan APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota. Ada juga hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga.

Dalam penjelasan Pasal 72 Ayat (2), besaran alokasi anggaran langsung ke desa, ditentukan 10 persen dari dan di luar dana transfer ke daerah (on top) secara bertahap. Dalam penyusunan dana desa dari APBN mempertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan kesulitan geografi. Rata-rata setiap desa akan mendapat 1,4 miliar.

Pengalokasian dana desa diharapkan dapat meningkatkan pemerataan pembangunan kesejahteraan melalui peningkatan pelayanan publik, memajukan perekonomian, mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa, serta memperkuat masyarakat sebagai subjek pembangunan. Karena itu, pengelolaan dana desa harus memenuhi kaidah GG yang menjadi pedoman dalam tata kelola pemerintahan.

Prinsip GG

Good dalam GG berarti menjunjung tinggi keinginan atau kehendak rakyat dan dapat meningkatkan kemampuan warga mencapai kemandirian, pembangunan berkelanjutan, serta keadilan sosial. Kemudian juga berarti aspek fungsional pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan mencapai tujuan tersebut (Sedarmayanti, 2003).

Baik-buruknya pemerintahan bisa dinilai bila telah bersinggungan dengan prinsip-prinsip GG. Menurut UNDP, prinsip-prinsip GG adalah partisipasi warga, supremasi hukum, transparan, peduli pada stakeholder, berorientasi pada konsensus, kesetaraan, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan bervisi strategis.

Menurut Talcott Parson, ciri-ciri masyarakat desa (gemeinschaft) adalah afektivitas, yakni hubungannya dengan perasaan kasih sayang, cinta, kesetiaan, dan kemesraan. Wujudnya berupa tolong-menolong. Orientasi kolektif, artinya meningkatkan kebersamaan, tidak suka menonjolkan diri, tidak (enggan) berbeda pendapat. Partikularisme, yaitu semua yang berhubungan khusus dengan daerah tertentu saja, perasaan subjektif, dan rasa kebersamaan.

Askripsi adalah berhubungan dengan mutu atau sifat khusus yang tidak diperoleh berdasarkan suatu usaha yang disengaja. Namun, lebih merupakan suatu keadaan yang sudah merupakan kebiasaan atau keharusan. Kekaburan adalah sesuatu yang tidak jelas terutama dalam hubungan antarpribadi, tanpa ketegasan yang dinyatakan secara eksplisit.

Kepala desa biasanya mengenal banyak warga. Sebaliknya, rakyat sangat mengenal kepala desa dan perangkatnya. Mereka lebih condong kepada hubungan kekeluargaan daripada formal pemerintahan. Hubungan individual pamong dan warga juga sangat intensif nonformal. Mereka bisa berkomunikasi langsung setiap saat.

Di Jawa, kepala desa dan perangkatnya dikenal dengan sebutan pamong desa. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pamong desa adalah orang-orang yang menangani pemerintahan (administrasi) desa. Namun, kata pamong sendiri memiliki arti pengasuh, pendidik, dan pengurus. Maka, pamong desa harus menjalankan fungsi mengasuh, mendidik, dan mengurus warga. Inilah yang membuat seorang kepala desa dan perangkatnya harus bisa melayani warga 24 jam. Ciri afektif ini akan mendorong prinsip peduli pada stakeholder dan partisipasi masyarakat dalam prinsip GG.

Kedekatan individual dan kemasyarakatan dalam kehidupan sehari-hari, tanpa disadari melahirkan kontrol sosial yang hidup menjadi nilai-nilai dalam kehidupan sosial. Dalam sebuah desa mereka saling tahu sumber ekonomi setiap warga. Tanpa disadari pula telah eksis budaya transparansi dan akuntabilitas di setiap desa, apalagi desa adat. Kontrol sosial ini sangat efektif dan efisien.

Misalnya, ada seorang warga yang mendadak kehidupan ekonominya membubung tinggi. Ini akan menjadi pembicaraan warga. Secara cepat masyarakat tahu asal kekayaan tersebut. Kontrol sosial melekat ini membuat masyarakat desa akan sangat berhati-hati dalam bertindak, apalagi berbuat jahat. Budaya ini akan melahirkan transparansi, akuntabilitas, dan penegakan supremasi hukum.

Sementara itu, prinsip berorientasi pada konsensus, kesetaraan dan visi strategis terwujud dalam orientasi kolektif. Artinya, meningkatkan kebersamaan, tidak suka menonjolkan diri, enggan berbeda pendapat. Masyarakat desa terbiasa bermusyawarah untuk mufakat yang mengandung konsensus, kesetaraan dan visi strategis yakni gotong royong. Prinsip gotong royong ini juga akan melahirkan kinerja yang efektif dan efisien. 

Penulis Mahasiswa Program Doktoral IPDN Jakarta
Sumber: http://www.koran-jakarta.com.

08 September 2017

Dua Kunci Keberhasilan BUMDes

Badan Usaha Milik Desa yang disingkat dengan BUM Desa diproyeksikan akan menjadi kekuatan ekonomi Indonesia masa depan yang tumbuh dari perdesaan. Bahkan tidak tertutup kemungkinan, BUMDes berpotensi menjadi perusahaan yang setara kelas Dunia.
kiat sukses dalam mendirikan Badan Usaha Milik Desa
Ilustrasi: Blogger Desa
UU No 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan payung hukum atas BUMDes sebagai pelaku ekonomi yang mengelola potensi desa secara kolektif untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa. 

Sebagai badan yang dilindungi oleh UU. Sudah pasti BUMDes dapat menjalankan perbagai jenis usaha. Adapun dalam penentuan jenis usaha disesuaikan dengan potensi dan karakter desa masing-masing supaya aktivitas yang dijalankan dapat memberikan kemudahan dan manfaat bagi masyarakat. 

Untuk menjadi BUMDes yang sukses, tentu diperlukan pijakan yang kuat. Terutama bagi desa yang baru memulai membangun BUM Desa dari nol dengan sumber daya terbatas (SDT).

Dua kunci keberhasilan Badan Usaha Milik Desa berikut ini, kiranya dapat menjadi bahan pembelajaran dalam rangka merayakan iktiar desa mendirikan Badan Usaha Milik Desa

Kunci pertama: Perubahan Mindset 

Perubahan mindset atau pola pikir merupakan sesuatu yang sangat penting dan itu harus dimulai dari diri sendiri. Karena mindset berhubungan dengan pikiran seseorang. Kalau mindset kades, aparatur desa, dan pengelola BUMDes sudah benar, dapat dipastikan semua aktivitas BUMDes memberikan manfaat bagi masyarakat.

Oleh karena itu, mindset pengurus BUMDes perlu terus diasah setiap saat dengan berbagai cara yang dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman, penghayatan dan pemanfaatan atas knowledge yang didapat. 

Kunci kedua: Pengendalian atau Controllership

Secara internal pengendalian BUMDes dilakukan oleh Badan Pengawas bersama masyarakat desa. Pengendalian inters merupakan fungsi yang sangat vital agar setiap aktivitas BUMDes dapat berjalan sesuai dengan ketentuan AD/ART BUMDes, Manajemen BUMDes dan Standar Operasional Prosedur (SOP) usaha yang ditetapkan. 

Dengan adanya kontrol yang intern, dapat menghindari terjadinya penyimpangan anggaran BUMDes dari pembajakan elit-elit desa. Sebab, bila ini yang terjadi, ketidakpercayaan masyarakat terhadap Badan Usaha Milik Desa akan pupus.

Semoga dua kunci keberasilan BUMDes dapat menjadi bahan referensi untuk saling melengkapi dalam ikhtiar menggairahkan ekonomi desa melalui berbagai kegiatan permberdayaan masyarakat. Semoga

07 September 2017

Begini Penampakan Sementara Aplikasi SIA BUMDes di Video

Setiap Desa diharapkan segera mempersiapkan diri untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Karena, desa-desa yang sudah mendirikan BUMDes dan menerapkan manajemen yang profesional, terbukti telah mampu meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat desa.


Oleh karena itu, keberadaan BUMDes sangat strategis di desa sebagai salah satu motor penggerak perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Untuk mencegah BUMDes tidak cepat lumpuh di desa, sudah semestinya dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa menerapkan manajemen yang profesional, akuntabel, dan transparan.

Sebagaimana di informasikan, bahwa Aplikasi SIABUMDes ini dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan telah dilakukan pengenalan, simulasi dan pengoperasian di beberapa daerah.

Kehadiran aplikasi SIA BUMDes untuk membantu proses pengelolaan keuangan dan manajemen administrasi Badan Usaha Milik Desa agar dapat dikelola secara professional dan terkomputerisasi.


Berikut penjelasan tentang Aplikasi Sistem Informasi Akuntansi Badan Usaha Milik Desa yang disingkat SIA BUMDes.
  • Dikembangkan dalam rangka meingkatkan kualitas tata kelola keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa/BUMDes).
  • Desain aplikasi sederhana dan sudah user friendly, sehingga memudahkan pengunaan dalam mengoperasionalkan.
  • Proses pengimputan sekali sesuai dengan transaksi yang ada, dapat menghasilkan dokumen laporan yang dibutuhkan.
Adapun fitur-fitur yang terdapat dalam aplikasi Sistem Informasi Akuntansi Badan Usaha Milik Desa (SIA-BUMDes) dapat dilihat pada video berikut ini:


Setelah menyimak atau menonton video diatas, bagi kawan-kawan yang ingin mencoba menggunakan aplikasi SIABUMDes, silahkan unduh disiniSemoga bermanfaat.(*)

06 September 2017

Masih Bingung Seputar Dana Desa, Temukan Jawabannya Disini!

Salah satu ketentuan penting dari Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa adalah hadirnya Dana Desa yang bersumber dari APBN. Dana Desa merupakan bentuk kongkrit pengakuan Negara terhadap hak asal-usul Desa dan kewenangan lokal berskala Desa. Dana Desa diharapkan dapat memberi tambahan energi bagi Desa dalam melakukan pembangunan dan pemberdayaan Desa, menuju Desa yang kuat, maju dan mandiri.

Dana Desa merupakan bentuk kongkrit pengakuan Negara terhadap hak asal-usul Desa dan kewenangan lokal berskala Desa. Dana Desa diharapkan dapat memberi tambahan energi bagi Desa dalam melakukan pembangunan dan pemberdayaan Desa, menuju Desa yang kuat, maju dan mandiri.
Ilustrasi: Blogger Desa
Karena begitu penting dan strategisnya Dana Desa, sehingga wajar apabila Dana Desa mendapat perhatian sangat besar dari publik, karena nilai nominalnya yang relatif besar. Sementara banyak pihak yang merasa waswas terhadap kompetensi dan kapabilitas perangkat Desa dalam pengelolaan dana tersebut.

Melalui buku ini, berbagai pertanyaan tentang Dana Desa yang paling sering diajukan oleh masyarakat Desa, perangkat Desa, maupun stakeholder Desa, akan diulas melalui jawaban-jawaban yang lugas dan opsional. 

Buku ini disusun sebagai media sosialisasi Dana Desa sekaligus pedoman bagi masyarakat, Pemerintahan Desa, serta stakeholder Desa dalam mengelola Dana Desa sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Setelah membaca buku ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang nyata dalam rangka melaksanakan visi pembangunan dan pemberdayaan Desa, yakni mewujudkan Desa yang kuat, mandiri, dan demokratis.

Dalam buku ini akan menjelaskan tentang pengertian dan kedudukan dana desa, definisi dana desa, kedudukan dan fungsi dana desa, dan pengalokasian dana desa. Menjelaskan tentang penyaluran dana desa, mekanisme penyaluran dana desa, dan dokumen penyaluran dana desa. 

Buku ini juga menjelaskan tentang pengelolaan dana desa, pelaksana kegiatan, teknis dan administrasi dana desa, pajak, pelaporan dan pengawasan, dan prinsip swakelola kegiatan desa

Selanjutnya, menjelaskan tentang penggunaan dana desa, prioritas penggunaan dana desa, belanja dana desa, pertanggung jawaban dana desa, dan pengawasan dana desa sampai pada penjelasan sisa dana desa.

Masih Bingung Seputar Dana Desa, Temukan Jawabannya Disini! Dalam buku "Dana Desa Untuk Desa Membangun Indonesia" (Tanya Jawab Seputar Dana Desa). Donwload buku ini yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2016.(*)

Aparatur Desa Bakal Jadi Peserta BPJS Kesehatan

INFODES - Kementerian Dalam Negeri dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menggodok rancangan peraturan tentang kepesertaan aparatur desa sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional. Pada akhir 2017, seluruh aparatur desa diharapkan sudah mendapat perlindungan jaminan kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kementerian Dalam Negeri dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menggodok rancangan peraturan tentang kepesertaan aparatur desa sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional.

Seusai bertemu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (5/9), Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, masih banyak pemerintah daerah yang belum mengalokasikan anggaran untuk kesehatan aparatur desa yang menjadi tanggung jawabnya. Hal inilah yang kini tengah diupayakan BPJS Kesehatan dan Kemendagri. 

Dalam kalkulasi kasar, kata Fachmi, terdapat 75.000 desa di Indonesia dengan hampir 400.000 aparat desa, yang tengah disasar BPJS Kesehatan. Saat ini, masih ada sekitar 80 juta orang yang belum terlindungi JKN.

Berbedanya perlakuan antara satu daerah dan daerah lain tentang ke pesertaan aparatur desa dalam program BPJS, menurut Fachmi, karena struktur pembiayaan dan pembagian tugas. "Tidak semua (desa) punya tanah bengkok," ujar Fachmi. 

Payung hukum

Kendala untuk mengikutsertakan aparatur desa dalam program JKN, yang iurannya ditanggung pemerintah, salah satunya adalah belum ada payung hukum yang melandasinya.

Dalam pertemuan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syafruddin mengatakan, aparatur desa belum bisa diikutsertakan dalam BPJS Kesehatan karena memang status mereka bukan pegawai negeri sipil (PNS).

Bagi PNS, iuran JKN mereka ditanggung pemerintah, baik pusat maupun daerah. Apabila Kemendagri dan BPJS akan mengikutsertakan aparatur desa, payung hukum yang mengatur hal itu harus ada untuk menunjang pembiayaan yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.

Mendagri mengatakan, aturan ini hanya akan berlaku bagi aparatur desa untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Melalui peraturan ini, Kemendagri berharap agar pemda ikut bertanggung jawab atas kesehatan aparatur desa.

Sumber: Kompas.id

Donwload Aplikasi SIABUMDes

Lahirnya UU Desa dan keluarnya berbagai kebijakan yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan ketiadaan manajemen pengelolaan yang profesional, menyebabkan BUMDes tidak berkembang dan maju.

SIABUMDes adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu proses pengelolaan keuangan dan manajemen administrasi BUMDes agar dapat dikelola secara secara professional dan terkomputerisasi.
Fitur SIABUMDes
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang profesional, akuntabel, dan transparan memang sangat dibutuh. Karena, menurut data Kementerian Keuangan sampai tahun 2017 jumlah desa secara nasional sebanyak 94.954 desa. Dari total jumlah desa tersebut, ada 18.000 Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) aktif yang tersebar diseluruh wilayah di Indonesia. 

Sebagaimana diinformasikan, Aplikasi Sistem Informasi Akuntansi Badan Usaha Milik Desa (SIABUMDes) ini dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan telah dilakukan pengenalan, simulasi dan pengoperasian di beberapa daerah.

SIABUMDes adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu proses pengelolaan keuangan dan manajemen administrasi BUMDes agar dapat dikelola secara secara professional dan terkomputerisasi. 

Adapun cara penggunaanya aplikasi ini terlihat sangat mudah. Dimana aplikasi ini sudah user frindly, yang memungkinkan semua pengguna dari umur manapun bisa mengoperasikan dengan mudah.

Adapun subsistem yang terdapat dalam Aplikasi SIA BUMDes terdiri dari; Transaksi Pengeluaran, Transaksi Non Kas, Transaksi Penerimaan, Transaksi Jurnal Umum dan Pelaporan.

Sedangkan cara menginstal aplikasi ini sangat mudah dan tidak jauh berbeda dengan cara menginstal aplikasi SisKeuDes. Namun, untuk menghindari eror atau gagal penginstalan hendaknya Anda membaca dulu Panduan Instalasi SIABUMDesa.

Bagi yang ingin belajar silahkan Download Aplikasi SIABUMDes disini. Pastikan pada saat mendonwload berada pada jaringan internet yang normal dan lancar. 

Hal-hal lain yang perlu diperhatikan sebelum menginstal aplikasi ini yaitu spesifikasi laptop atau komputer sobat. Aplikasi ini berjalan baik pada OS Windows dan sangat baik pada windows XP, Windows 7, Windows 8, dan pada Windows 10. 

Beberapa aplikasi terkait lainnya yang dapat direkomendasi di sini, seperti Aplikasi Ruang Desa. Semoga bermanfaat.