23 Maret 2018

Kapolri Luncurkan Aplikasi Pendampingan Dana Desa (SIPADES)

Untuk mengawasi penggunaan dana desa, Kapolri Jendral Tito Karnavian meluncurkan aplikasi berbasis android, namanya SIPADES (Sistem Informasi Pendampingan Dana Desa). 
Aplikasi SIPADES Polri
Berdasarkan informasi yang dihimpun blog infodes, aplikasi Sistem Informasi Pendampingan Dana Desa (SIPADES) ini terkoneksi dengan Sistem Keuangan Desa (Sikeudes). 

Adapun maksud diluncurkan aplikasi ini agar pengelolaan dana desa benar-benar bisa tepat sasaran dan tepat maanfaat untuk meningkatkan kesejateraan masyarakat.

Aplikasi SIPADES terdiri atas dua jenis, yaitu Sipades Bhabinkamtibmas dan Sipades Masyarakat. Kedua aplikasi ini sudah bisa di donwload di Play Store Google

Sipades Bhabinkamtibmas khusus untuk anggota Polri dan Sipades Masyarakat untuk warga yang bisa ikut serta mengawasi dana desa. Dengan adanya aplikasi ini, Bhabinkamtibmas bisa memberikan pendampingan dan melaporkan proses penggunaan dana desa apakah sesuai dengan rencana. 

Sedangkan, masyarakat desa juga bisa memberikan feedback atau ikut melaporkan ke Bhabinkamtibmas jika menemukan adanya kejanggalan dalam penggunaan dana desa lewat Sipades Masyarakat.

Dikutip dari tagar.id, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengapresiasi terobosan teknologi yang dilakukan Polda Jateng dalam upaya membantu desa mengelola Dana Desa. Terobosan tersebut berwujud aplikasi Sistem Informasi Pendampingan Dana Desa (Sipades). 

“Hari ini saya lihat Bapak Kapolda Jateng punya terobosan yang belum diterapkan polda lain, yakni program Sipades. Saya apresiasi tinggi atas terobosan ini,” tutur Kapolri Tito saat me-launching Sipades di Gumaya, Semarang, Kamis (22/3) malam. 

Baca juga: Menunggu Lauching Jaga Desa.

Tito menjelaskan Dana Desa merupakan salah satu program kerja Presiden Jokowi yang bertujuan untuk menggeliatkan perekonomian masyarakat desa. Kucuran dana puluhan miliar dari pemerintah pusat tersebut tentunya harus bisa dikelola dengan baik dan benar oleh kepala desa. 

“Persoalannya adalah ada kepala desa yang cerdas, paham apa yang harus dilakukan, paham dengan filosofi pemberian Dana Desa. Tapi ada kepala desa yang butuh pendampingan, oleh karena itu istilahnya betul pendampingan, bukan pengawasan,” papar dia. 

Kapolri Tito juga mewanti agar pelaksanaan program Sipades bisa dievaluasi tiap tiga atau empat bulan sekali. Ketika memang baik dan tidak menimbulkan resistensi maka dia minta dipertahankan dan ditingkatkan. 

Namun ketika ada kekurangan, Sipades bisa secepatnya diperbaiki. 


Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono menyatakan aplikasi Sipades merupakan kreasi dari jajaran Polres Batang. Sipades juga terkoneksi dengan Sistem Keuangan Desa sehingga memudahkan kepolisian dan pihak terkait lain dalam melakukan pendampingan Dana Desa.[] 

22 Maret 2018

Geuchik Se-Kecamatan Sawang Deklarasi Anti Hoak dan Ujaran Kebencian

Geuchik Se-kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara sepakat bersama Polisi Republik Indonesia (Polri) untuk memerangi hoak dan ujaran kebencian yang dapat memecah belah umat dan kesatuan bangsa. 

Kades Deklarasi Anti Hoak

Penyataan deklarasi anti hoak dan ujaran kebencian tersebut, berlangsung di halaman perkantoran Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Kamis (22/3/2018). 

Atas nama keuchik (kades) dalam se-kecamatan Sawang, menghimbau kepada seluruh masyarakat Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe agar tidak mudah terprovokasi informasi yang beredar di media sosial.

Masyarakat diharapkan jangan langsung mempercayai setiap informasi yang didapat dari media sosial. Sebab, biasanya banyak informasi bohong itu menyebar melalui mensos.

Deklarasi anti hoak dan ujaran kebencian merupakan keinginan bersama para Keuchikse-kecamatan Sawang. Adapun poin-poin inti deklarasi anti informasi, sebagai berikut:

  1. Menolak seluruh berita hoak
  2. Menolak isu sara yang akan memecah belah NKRI
  3. Menolak segala ujaran kebencian
  4. Mendukung Polri dalam menegakkan hukum
Berikut video Deklarasi Anti HOK Kades:


Penyebaran informasi bohong (hoak) dan ujaran kebencian, harus kita cegah sedini mungkin, jangan sampai kita saling menghujat dan melecehkan sesama anak bangsa. Maka bijaklah dalam ber-mensos.

Berikut tindakan sederhana dari kompas yang bisa kita lakukan agar tidak ikutan penyebarkan hoax? Berikut tips dari Septiaji Eko Nugroh:

Hati-hati dengan judul provokatif 

Berita hoax seringkali menggunakan judul sensasional yang provokatif, misalnya dengan langsung menudingkan jari ke pihak tertentu. Isinya pun bisa diambil dari berita media resmi, hanya saja diubah-ubah agar menimbulkan persepsi sesuai yang dikehendaki sang pembuat berita palsu itu.

Cermati alamat situs 

Untuk informasi yang diperoleh dari website atau mencantumkan link, cermatilah alamat URL situs dimaksud. Berita yang berasal dari situs media yang sudah terverifikasi Dewan Pers akan lebih mudah diminta pertanggungjawabannya. Menurut catatan Dewan Pers, di Indonesia terdapat sekitar 43.000 situs di Indonesia yang mengklaim sebagai portal berita. Dari jumlah tersebut, yang sudah terverifikasi sebagai situs berita resmi tak sampai 300. Artinya, terdapat setidaknya puluhan ribu situs yang berpotensi menyebarkan berita palsu di internet yang mesti diwaspadai.

Periksa fakta

Perhatikan dari mana berita berasal dan siapa sumbernya? Apakah dari institusi resmi seperti KPK atau Polri? Perhatikan keberimbangan sumber berita. Jika hanya ada satu sumber, pembaca tidak bisa mendapatkan gambaran yang utuh. Hal lain yang perlu diamati adalah perbedaan antara berita yang dibuat berdasarkan fakta dan opini. Fakta adalah peristiwa yang terjadi dengan kesaksian dan bukti, sementara opini adalah pendapat dan kesan dari penulis berita, sehingga memiliki kecenderungan untuk bersifat subyektif.

Cek keaslian foto 

Di era teknologi digital saat ini bukan hanya konten berupa teks yang bisa dimanipulasi, melainkan juga konten lain berupa foto atau video. Ada kalanya pembuat berita palsu juga mengedit foto untuk memprovokasi pembaca. Cara untuk mengecek keaslian foto bisa dengan memanfaatkan mesin pencari Google, yakni dengan melakukan drag-and-drop ke kolom pencarian Google Images. Hasil pencarian akan menyajikan gambar-gambar serupa yang terdapat di internet sehingga bisa dibandingkan.

Ikut dalam grup diskusi anti-hoax 

Di Facebook terdapat sejumlah fanpage dan grup diskusi anti-hoax, misalnya Forum Anti Fitnah, Hasut, dan Hoax (FAFHH), Fanpage & Group Indonesian Hoax Buster, Fanpage Indonesian Hoaxes, dan Grup Sekoci. Di grup-grup diskusi ini, warganet bisa ikut bertanya, apakah suatu informasi merupakan hoax atau bukan, sekaligus melihat klarifikasi yang sudah diberikan oleh orang lain. Semua anggota bisa ikut berkontribusi sehingga grup berfungsi layaknya crowdsourcing yang memanfaatkan tenaga banyak orang.

Semoga bermanfaat. #StopHoak

21 Maret 2018

Inilah Manfaat dan Dampak Padat Karya Tunai di Desa

Program padat karya adalah kegiatan pemberdayaan keluarga miskin, pengangguran dankeluaga dengan balita gizi buruk yang bersifat produktif berdasrkan pemanfaata sumber daya alam, tenaga kerja dan teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan, meningkatan pendapatan dan menurunkan angka stunting. 

Inilah Manfaat dan Dampak Padat Karya Tunai di Desa

Adapun manfaat, dampak, dan sifat kegiatan Padat Karya Tunai di Desa, yang diharapkan sebagai berikut:

Manfaat Padat Karya Tunai:
  • Menyediakan lapangan kerja bagi pengangguran, setengah pengangguran, keluarga miskin dan keluarga dengan balita gizi buruk.
  • Menguatkan rasa kebersamaan, keswadayaan, gotong royong dan partisipasi masyarakat.
  • Mengelola potensi sumber daya lokal secara optimal.
  • Meningkatkan produktifitas, pendapatan dan daya beli masyarakat Desa.
  • Mengurangi jumlah pengangguran, setengah pengangguran, keluarga miskin dan keluarga dengan balita penderita gizi buruk.
Dampak Padat Karya Tunai:
  • Terjangkaunya (aksesibilitas) masyarakat Desa terhadap pelayanan dasar dan kegiatan sosial ekonomi.
  • Turunnya tingkat kemiskinan perdesaan.
  • Turunnya tingkat pengangguran perdesaan
  • Turunya jumlah balita gizi buruk di pedesaan, dan
  • Turunya arus migrasi dan urbanisasi.
Sifat Kegiatan Padat Karya Tunai:
  • Kegiatan padat karya tunai di Desa dilaksanakan melalui mekanisme swakelola. Sub kegiatan untuk penyediaan barang dan jasa yang tidak dapat dipenuhi Desa dapat dipenuhi melalui kontrak sederhana.
  • Mengutamakan tenaga kerja dan material lokal desa yang berasal dari Desa setempat, sehingga mampu menyerap tenaga kerja lokal dan meningkatkan pendapatan masyarakat Desa.
  • Upah tenaga kerja dibayarkan secara langsung secara harian, dan jika tidak memungkinkan dibayarkan secara mingguan.
Adapun prinsip-prinsip dalam pelaksanaan padat karya tunai di Desa, yaitu inklusif, partisipatif, transparan dan akuntabel, efektif, swadaya dan swakelola, dan upah kerja.

Petunjuk Teknis Padat Karya Tunai di Desa, Donwload Disini.(*)

SOP Pemuktahiran Status Pengembangan Desa IDM 2018

Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, telah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Pemutakhiran Status Perkembangan Desa Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2018.
Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Pemutakhiran Status Perkembangan Desa Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2018.

Dalam gambaran umum SOP ini disebutkan, Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan. Perangkat indikator yang dikembangkan dalam Indeks Desa Membangun dikembangkan berdasarkan konsepsi bahwa untuk menuju Desa maju dan mandiri perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan di mana aspek sosial, ekonomi, dan ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan Desa untuk mensejahterakan kehidupan Desa.

Baca juga: Mental Baru dalam Memperlakukan Desa.

Kebijakan dan aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa harus menghasilkan pemerataan dan keadilan, didasarkan dan memperkuat nilai-nilai lokal dan budaya, serta ramah lingkungan dengan mengelola potensi sumber daya alam secara baik dan berkelanjutan. Dalam konteks ini ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi bekerja sebagai dimensi yang memperkuat gerak proses dan pencapaian tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa

Indeks Desa Membangun memotret perkembangan kemandirian Desa berdasarkan implementasi Undang-Undang Desa dengan dukungan Dana Desa serta Pendamping Desa. Indeks Desa Membangun mengarahkan ketepatan intervensi dalam kebijakan dengan korelasi intervensi pembangunan yang tepat dari Pemerintah sesuai dengan partisipasi Masyarakat yang berkorelasi dengan karakteristik wilayah Desa yaitu tipologi dan modal sosial.

Skema Pemutakhiran Data IDM 

Pemutakhiran Data Status Perkembangan Desa ini melibatkan beberapa pihak dari Satker Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Daerah (DPMD), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Kepala Desa serta Tenaga Pendamping Profesional baik dari Tenaga Ahli Pendamping Provinsi (TA Provinsi), Tenaga Ahli Pendamping Kabupaten (TA Kabupaten), Pendamping Desa Kecamatan (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD).

Informasi lengkap tentang Pemuktahiran Status Pengembangan Desa IDM Tahun 2018, dapat baca dan dipelajari dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemutakhiran Status Perkembangan Desa Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2018. 


SOP ini menjadi instrumen penting dalam memotret tingkat perkembangnan Desa berdasarkan Undang-Undang Desa serta dapat menjadi panduan bagi penetatapan kebijakan pemerintah dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat perdesaan. Semoga bermanfaat.

20 Maret 2018

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai Tahun 2018

Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai Tahun 2018.
Donwload Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai Tahun 2018
Petunjuk Teknis Padat Karya Tunai tersebut menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Desa untuk memfasilitasi Desa mempercepat penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai sesuai dengan kententuan peraturan perundang-undangan.

Padat Karya Tunai di Desa merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat marginal/miskin, pengangguran, dan keluarga dengan gizi balita buruk yang bersifat produktif berdasarkan pemanfaatan sumber daya alam, tenaga kerja, dan teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan dan menurunkan angka stunting.

Enam prinsip yang harus ada dalam pelaksanaan padat karya tunai di Desa, yaitu inklusif, partisipatif, transparan dan akuntabel, efektif, swadaya dan swakelola, dan upah kerja. Inilah prinsip-prinsip dalam pelaksanaan padat karya tunai di Desa

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 untuk Padat Karya Tunai Tahun 2018, dapat di Donwload Disini. Semoga bermanfaat.

19 Maret 2018

Desa, Pemda, dan Swasta

Penandatangan ratusan naskah kesepahaman (MoU) segitiga antara kementerian, pemda, dan swasta menandai Jakarta Food Security Summit pada 8-9 Maret 2018. Ini ikhtiar Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) guna melambungkan kemakmuran warga melalui kerja sama antardesa dengan korporasi pertanian.

Kuantum kebijakan memang dibutuhkan demi menggerakkan ekonomi desa. Sebab, meski diguyur dana desa Rp 127 triliun sepanjang 2015-2017, pendapatan warga tak beranjak dari kisaran Rp 710.000/kapita/bulan. Persentase kemiskinan perdesaanpun bergeming di 14 persen.

Titik terang muncul dari 40 persen golongan menengah perdesaan. Selama periode itu proporsi pengeluaran mereka naik 2,51 persen. Artinya, merekalah yang menjadi penggerak produksi dan konsumsi desa saat ini. Dukungan korporasi meluaskan peluang usaha dari dalam desa, sembari menambah ruang profit swasta melalui partisipasi memakmurkan desa.

Persoalannya, walaupun kerja sama desa dan swasta mendapat legitimasi UU No 6/2014 tentang Desa Pasal 93, implementasinya selama ini terjegal lontaran pemikiran sepihak. Baru-baru ini, pemerintah mewacanakan penghapusan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang dirancang saban enam tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang tersusun tahunan.

Baca: Menjawab Kekhawatiran Dana Desa.

Alasannya, menurut Permendagri No 114/2014 kerja sama dengan swasta harus tercantum terlebih dulu dalam kedua dokumen, sehingga menghambat investasi desa. Sebaliknya, pihak di luar pemerintah mencurigai niat buruk swasta sekadar menggangsir surplus dari desa.

Memahami Prukades

Kedua sisi pemikiran sebenarnya mengandung celah yang dapat dipadukan. Lampiran UU Desa menyintesiskan kaidah pembangunan desa dari atas dan desa membangun dari bawah. Paham hibrida desa ini membuka peran pemerintah guna merekognisi desa, bersamaan penguatan wewenang desa berasas subsidiaritas (Pasal 3).

Asas rekognisi telah diimplementasikan berujud peresmian kode wilayah sebagai pangkal pencairan dana desa. Kini, Program Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades) meluaskan ranahnya ke luar dana desa, yaitu menghubungkan swasta ke sekelompok desa yang bekerja sama di satu kabupaten.

Pemerintah daerah bertemu dengan pihak swasta untuk menjalin kerja sama dalam program Prukades di Jakarta, Jumat (2/3). Prukades dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Guna menghentikan prasangka dan menjahit kepercayaan antarpihak, entitas penting Prukades ialah kemitraan bupati, kepala desa, dan pimpinan perusahaan. Kesigapan bupati menjamin pupusnya rente usaha, sekaligus membabat masalah lapangan yang lazim muncul di tengah kemitraan usaha.

Kesediaan pengusaha menyusun perikatan dengan desa memastikan nilai tambah komoditas pertanian terbagi adil antarpihak. Apalagi, swasta dapat menyediakan benih, penyuluh perusahaan, pabrik pengolah hasil, dan menerima produk akhir (offtaker).

Kerja sama antardesa mengejawantahkan asas subsidiaritas, sehingga koersi dengan memaksa kepala desa haram dijalankan. Upaya halal ialah mengajak kepala desa mengalkulasi perbandingan manfaat dan dampak kerja sama. Sepanjang 2017 alokasi untuk permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) rata-rata Rp 53 juta/desa.

Jika dijalankan tiga pengurus dengan honor Rp 1.250.000/orang/bulan, ditambah biaya tetap Rp 250.000/bulan, maka dana untuk usaha tinggal hanya tersisa Rp 5 juta/tahun. Artinya, tak ekonomis bagi BUMDes untuk berusaha sendiri-sendiri di tiap desa.

Peternak di Desa Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, tengah memungut telur dari rak. Dua bulan jelang puasa, permintaan telur tengah lesu.

Padahal, dengan jumlah desa tiap kabupaten rata-rata 160, pembentukan BUMDes Bersama mampu mengakumulasi dana segar Rp 8,5 miliar. Ini modal kerja yang besar, tanpa bunga, dapat tersedia saban tahun. Sehingga, BUMDes Bersama mampu menggaji tiga pengurus secara layak, sambil berbisnis pada skala ekonomi optimal.


Kerja sama desa dalam perekonomian secara alamiah terjalin berabad-abad lalu. Lima hari pasaran Jawa mengekor pola perpindahan pasar di tiap lima desa: satu desa pusat (krajan) dan empat desa pinggiran sesuai penjuru angin. Pola itu direkayasa menjadi pembangunan kawasan perdesaan sejak 1970-an. Sayang, kawasan sulit berkembang, lantaran hasil panen terlunta-lunta di belantara tengkulak.

Maka, Prukades membalik prosesnya, dengan menemukan korporasi pertanian terlebih dahulu. Setelah swasta mengikat janji untuk menerima produk (offtaker), barulah proses pembentukan kawasan dimulai.

Berbasis asas rekognisi, pemerintah wajib menjaga hak kepemilikan lahan warga dan hak pemerintah desa atas asetnya. Contohnya, investasi swasta Rp 1,7 triliun di Sumba Timur tak mengubah sertifikat tanah. Justru, BUMDes Bersama menggalang hasrat kerja petani dan menjadi wakil desa kala berkomunikasi bisnis. Ketua BUMDes Bersama berwenang memutuskan aspek strategis dalam bisnis di kawasan Prukades.

Birokrasi pemerintah perlu membuka mata adanya praktik baik dan mengubah orientasi kinerja pada manfaat kesejahteraan warga. Ini menjadi patokan baru penyusunan kebijakan, pencegahan penyuapan dan rente birokrasi, sekaligus menjaga arus manfaat yang adil bagi warga.


Hampir seluruh Prukades memproduksi tanaman semusim, sehingga keberhasilannya segera teruji pada Agustus-September 2018 saat Badan Pusat Statistik menggelar survei penyusun informasi partisipasi kerja dan pengukur kemakmuran warga.

Oleh: Ivanovich Agusta, Sosiolog Pedesaan IPB
Sumber: Kompas.com

18 Maret 2018

2019 Dana Desa akan Naik Lagi, Ini Catatan Mendes PDTT untuk Kades

INFODES - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo mengatakan, anggaran dana desa tahun 2019 akan ditingkatkan Rp25 Triliun dari Rp60 Triliun menjadi Rp85 Triliun. Dengan catatan, dana desa yang telah dikucurkan sebelumnya dilaksanakan dengan baik, tidak menimbulkan masalah, dan kepala desa harus benar-benar siap.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo mengatakan, anggaran dana desa tahun 2019 akan ditingkatkan Rp25 Triliun dari Rp60 Triliun menjadi Rp85 Triliun.
Mendes Eko Putro Sandjojo berdialog dengan Kades/Foto Kemendes
Hal tersebut disampaikan saat melakukan dialog interaktif dengan seluruh kepala desa se-Kabupaten Sambas, di aula Kantor Bupati Sambas, Kalimantan Barat, Sabtu (17/3).

"Dana desa empat tahun berjalan sejak tahun 2015 hingga tahun 2018, dana yang disalurkan lebih dari Rp187 Triliun. Tahun depan (2019) akan naik sekurang-kurangnya menjadi Rp85 Triliun, kalau bisa lebih. Catatannya jangan ada masalah, Kades (Kepala Desa) harus siap," ujarnya.

Baca: Kesalah Pengelolaan Dana Desa Menunjukan Tren Penurunan.

Ia mengatakan, untuk meminimalisasi terjadinya permasalahan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah bekerjasama dengan Kemendagri, pihak kepolisian, dan kejaksaan untuk turut membantu dan mengawasi pelaksanaan dana desa. Namun ia menegaskan bahwa kerjasama antara kementerian dan kepolisian bukan untuk menakut-nakuti kepala desa. Justru, keterlibatan kepolisian adalah untuk membantu kelancaran pengerjaan dana desa.

"Kepala desa yang tidak korupsi, yang kesalahannya hanya persoalan administrasi itu tidak boleh dikriminalisasi. Kalau terjadi, laporkan ke Satgas Dana Desa. Dalam waktu 3x24 jam kita akan kirimkan tim untuk pendampingan dan pelatihan," ujarnya.

Dana Desa selain untuk pembangunan lanjutnya, juga bertujuan agar perputaran uang di desa berkembang dengan baik. Dengan begitu kemiskinan di desa akan berkurang dan desa tertinggal akan terangkat menjadi desa berkembang.

Baca: Cegah Penyelewengan Dana Desa, Apdesi Minta Pemerintah Gelar Diklat Kades.

"Tahun lalu pembangunan dari dana desa masih ada yang pakai kontraktor, tidak swakelola. Sekarang wajib swakelola dan 30 persen dana desa wajib untuk membayar upah pekerja. Dibayar harian, kalau tidak bisa harian (dibayar) mingguan," terangnya.(Kemendes)