07 Mei 2018

Ini Pesan Camat, Saat Pengambilan Sumpah Tuha Peut dalam Kecamatan Sawang

INFODES - Puluhan anggota Tuha Peut atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 15 Gampong dalam Kecamatan Sawang dilantik oleh Bupati Aceh Utara untuk masa jabatan 2018-2024.

Puluhan anggota Tuha Peut atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 15 Gampong dalam Kecamatan Sawang dilantik oleh Bupati Aceh Utara untuk masa jabatan 2018-2024.
Pengambilan Sumpah Jabatan Tuha Peut dalam Kecamatan Sawang, Senin (7/5/18).
Pengambilan sumpah jabatan Tuha Peut tersebut dilakukan oleh Camat Sawang, Ibrahim, S.Sos atas nama Bupati Aceh Utara, di Gedung Serbaguna Balee Aron, Senin (7/5/2018).

Pelantikan anggota Tuha Peut 15 Gampong dalam Kecamatan Sawang turut dihadiri oleh Kapolsek Sawang, Danramil Sawang, KUA Sawang, para Geuchik, Imum Mukim, Pendamping Desa, Tim PID, dan seluruh anggota Tuha Peut yang dilantik.

Camat Sawang dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekcam Abdullah, mengatakan sesuai UU masa kerja Tuha Peut (BPD) yaitu selama 6 tahun terhitung sejak pelantikan atau pengukuhan sumpah jabatan.

Kepada Geuchik dan Tuha Peut, kami meminta setiap ada masalah di desa agar di selesaikan secara bijak dan arif melalui musyawarah mufakat. Oleh karenanya, untuk menghindari disharmonisasi dalam pelaksanaan tugas, Tuha Peut diminta mampu memahami tugas dan wewenangnya dengan baik. 

"Kedepankan win-win solution dalam setiap penyelesaian sengketa yang ada di gampong,"ujarnya.

Dalam melaksanakan roda pemerintahan dan pembangunan Desa. Keuchik dan Tuha Peut hendaknya tidak hanya terfokus pada fisik tapi juga berorentasi pada kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat gampong. 

Seperti melalui Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Buat aturan yang ketat dan berikan pemahaman kepada warga. Melalui BUMG banyak kegiatan yang dapat dilakukan untuk memberdayakan masyarakat,"kata Sekcam Abdullah.

Baca juga: Pembentukan BUMG dan BUMG Bersama Prioritas Dana Desa di Aceh Utara.

Adapun kewewenang Tuha Peut antara lain membentuk qanun gampong bersama geuchik, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Pendapatan Belanja Gampong (APBG), reusam dan qanun gampong, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian geuchik, menyelesaikan sengketa yang timbul dalam masyarakat bersama pemangku adat dan menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Kewenangan Tuha Peut dalam UU Desa

UU Desa No 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memposisikan Tuha Peut sebagai lembaga legislatif Desa yang berwenang mengatur dan mengurus desa.

Pada pasal 55, UU Desa menyebutkan sejumlah fungsi BPD yang berkaitan dengan kepala desa, yaitu (1) membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; (2) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan (3) melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Lebih dari itu, Pasal 61 huruf a memberikan hak pada BPD untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu:
  • Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  • Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; serta
  • Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Selain melaksanakan fungsi diatas, Tuha Peut atau BPD juga mempunyai tugas lain sebagaimana disebutkan dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.(SA)

05 Mei 2018

Imsakiyah Ramadhan Tahun 2018 M / 1439 H

Tak terasa bulan suci Ramadhan 2018 sebentar lagi tiba. Bulan yang paling ditunggu-tunggu kedatangannya oleh umat muslim di seluruh dunia. Karena pada bulan ini Allah curahkan rahmat, maghfirah (ampunan) dan pembebasan dari api neraka.
Jadwal Imsakiyah 2018/Ramadhan 1439 H atau jadwal imsak yang biasa disebut jadwal berpuasa 2018 perlu diketahui seluruh umat Islam yang menunaikan ibadah puasa. Dengan mengetahui jadwal imsak ramadhan, maka ibadah puasa bisa lebih khusyuk.  Agar pelaksanaan ibadah puasa sempurna kita harus belajar tentang tatacara berpuasa dan hal-hal yang membatalkan puasa, sunah berpuasa, waktu yang diharamkan berpuasa serta mengetahui tentang waktu imsak, dll.   Imsak berasal dari bahasa Arab "Amsaka yumsiku imsak" yang berarti menahan. Dalam bahasa yang umum imsak merupakan saat atau waktu berakhirnya makan dan minum saat bersahur.    Ketentuan waktu imsak sebagai ihtiyath (kehati-hatian) dari makan dan minum pada saat bersahur. Hal ini didasarkan pada hadist Rasul yang diriwayatkan dari Sayyidina Anas:     Sayyidina Zaid bin Tsabit r.a. berkata: “Kami telah makan sahur bersama-sama junjungan Nabi Saw., kemudian baginda bangun mengerjakan shalat. Sayyidina Anas bertanya kepada Sayyidina Zaid: “Berapa lamanya antara azan (Subuh) dengan waktu makan sahur itu? ”Dia menjawab: “sepadan dengan waktu yang dibutuhkan untuk membaca 50 ayat.”    Hadis ini menunjukkan bahwa jarak atau interval waktu antara bersahurnya Rasul Saw. dan azan Subuh adalah kira-kira 50 ayat. Itu artinya Rasul Saw. tidak lagi makan sahur sampai berkumandangnya azan Subuh.
Puasa Ramadhan adalah fardu ain yang diwajibkan atas setiap orang mukallaf, kuat melakukan, suci dari haid dan nifas. Oleh karena itu, setiap muslim sudah sepatutnya mempersiapkan diri menyambut Ramadhan sesuai tuntutan syariat.

Nabi saw bersabda: “Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang bukan berasal dari petunjuk kami, maka amalannya ditolak”. (HR. Muslim)

Baca juga: Cara Rasulullah Saw dalam Menyambut Bulan Suci Ramadhan.

Ibnu Umar Radliyallahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa salam bersabda: "Apabila engkau sekalian melihatnya (bulan) berpuasalah, dan apabila engkau sekalian melihatnya (bulan) berbukalah, dan jika awan menutupi kalian maka perkirakanlah." (Muttafaq Alaihi).

Sedangkan menurut riwayat Muslim "Jika awan menutupi kalian maka perkirakanlah tiga puluh hari." Menurut riwayat Bukhari "Maka sempurnakanlah hitungannya menjadi tigapuluh hari."

Pengertian Imsak

Jadwal Imsakiyah 2018/Ramadhan 1439 H atau jadwal imsak yang biasa disebut jadwal berpuasa 2018 perlu diketahui seluruh umat Islam yang menunaikan ibadah puasa. Dengan mengetahui jadwal imsak ramadhan, maka ibadah puasa bisa lebih khusyuk.

Agar pelaksanaan ibadah puasa sempurna kita harus belajar tentang tatacara berpuasa dan hal-hal yang membatalkan puasa, sunah berpuasa, waktu yang diharamkan berpuasa serta mengetahui tentang waktu imsak, dll.

Imsak berasal dari bahasa Arab "Amsaka yumsiku imsak" yang berarti menahan. Dalam bahasa yang umum imsak merupakan saat atau waktu berakhirnya makan dan minum saat bersahur.

Ketentuan waktu imsak sebagai ihtiyath (kehati-hatian) dari makan dan minum pada saat bersahur. Hal ini didasarkan pada hadist Rasul yang diriwayatkan dari Sayyidina Anas: 

Sayyidina Zaid bin Tsabit r.a. berkata: “Kami telah makan sahur bersama-sama junjungan Nabi Saw., kemudian baginda bangun mengerjakan shalat. Sayyidina Anas bertanya kepada Sayyidina Zaid: “Berapa lamanya antara azan (Subuh) dengan waktu makan sahur itu? ”Dia menjawab: “sepadan dengan waktu yang dibutuhkan untuk membaca 50 ayat.”

Hadis ini menunjukkan bahwa jarak atau interval waktu antara bersahurnya Rasul Saw. dan azan Subuh adalah kira-kira 50 ayat. Itu artinya Rasul Saw. tidak lagi makan sahur sampai berkumandangnya azan Subuh.

Baca juga: Ramadhan, Bulan Semua Kita Diundang Menjadi Tamu Allah.

Untuk kehati-hatian kita dalam berpuasa, sudah semestinya kita persiapkan jadwal Imsakiyah Ramadhan Tahun 2018 lebih dini agar umat mengetahui dengan pasti waktu berbuka dan kapan waktu untuk makan sahur. Selain itu, Imsakiyah sangat berguna untuk mengetahui jadwal pelaksanaan shalat.

Penetapan Jadwal Imsakiyah, biasanya diterbitkan oleh lembaga resmi, diantaranya Kementerian Agama (Kemenag), Rukyatul Hilal Indonesia (RHI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lajnah Falakiyah NU, Muhammadiyah, dll.

Dalam rangka menyonsong bulan Ramadhan tahun 2018 yang penuh berkah ini. Pemerintah Desa dapat berbagi Jadwal Imsakiyah Ramadhan dan Jadwal Shalat untuk seluruh warga desanya.

Adapun bahan cetakkan Jadwal Imsakiyah Tahun 2018 dan waktu shalat seluruh Indonesia dapat diambil disini, melalui portal bimasislam.kemenag.go.id.

Wallahu a'lam bish-shawab. Semoga ada manfaatnya.

03 Mei 2018

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Nomor 113 Tahun 2014.

Definisi Keuangan Desa menurut Permendagri 113/2014 adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. 
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Nomor 113 Tahun 2014.
Keuangan Desa/Ilustrasi
Sedangkan dalam peraturan terbaru Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, definisi keuangan desa tidak berubah atau masih didefinisikan sama seperti dalam Permendagri 113/2014.

Sepertinya tidak semua isi dari Permendagri Nomor 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa akan dilakukan perubahan melalui Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. 

Berikut beberapa isu strategis seputar kebijakan perubahan Pengelolaan Keuangan Desa.


Azas Pengelolaan Keuangan Desa (Permendagri 113/2014)


(1) Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

(2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola
dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai
dengan tanggal 31 Desember. 

Azas Pengelolaan Keuangan Desa (Permendagri 20/2018)

(1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

(2) APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Kekuasaan Pengelolan Keuangan Desa (Permendagri 113/2014)

Pasal 3

(1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan
mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang
dipisahkan.


(2) Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
b. menetapkan PTPKD;
c. menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
d. menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa;
dan
e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban
APBDesa. 

(3) Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu
oleh PTPKD


Pasal 4

PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berasal dari unsur
Perangkat Desa,terdiri dari:
a. Sekretaris Desa;
b. Kepala Seksi; dan
c. Bendahara.


Kekuasaan Pengelolan Keuangan Desa (Permendagri 20/2018) 

(1) Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.

(2) Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.

(3) Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

PPKD terdiri atas: 
a. Sekretaris Desa;
b. Kaur dan Kasi; dan 
c. Kaur keuangan. 

Pembinaan dan Pengawasan (Permendagri 113/2014)

Pasal 44

1) Pemerintah Provinsi wajib membina dan mengawasi pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah dari Kabupaten/Kota kepada Desa.

2) Pemerintah Kabupaten/Kota wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.

Pembinaan dan Pengawasan (Permendagri 20/2018)

1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan yang dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan tugas dan fungsi.

2) Pemerintah Daerah Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/ kota, dan bantuan keuangan kepada Desa.

3) Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan yang dikoordinasikan dengan APIP kabupaten/kota.

Adapun bentuk Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa, meliputi:

1. Laporan Keuangan terdiri atas; 
  • Laporan Realisasi APB Desa, dan 
  • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
2. Laporan realisasi kegiatan; dan 
3. Daftar Program Sektoral, Program Daerah dan Program lainnya yang masuk ke Desa. 

Demikian beberapa isu strategis tentang perubahan Pengelolaan Keuangan Desa. Donwload Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.(dbs)

01 Mei 2018

Lion Parcel Siap Kirim Produk Desa ke Seluruh Nusantara

INFODES - Lion Parcel  melakukan perjanjian kerja sama (Memorandum of Understanding (MoU) dengan Forum BUMDes Indonesia untuk mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Lion Parsel adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa titipan yang melayani pengiriman domestik dan internasional milik Lion Air Group.

Lion Parcel  melakukan perjanjian kerja sama (Memorandum of Understanding (MoU) dengan Forum BUMDes Indonesia untuk mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Produk Gula Aren, Desa Gelaranyar.(Foto: inovasidesa.kemendesa.go.id)
Direktur Utama Lion Parcel, Farian Kirana mengatakan, kerja sama ini memudahkan Lion Parcel menjangkau UMKM setingkat desa. Pelaku usaha akan dimudahkan untuk pengiriman barang, pemasaran produk, dan jaminan mendapat omzet tambahan dari Lion Parcel.

Ia memastikan bahwa seluruh UMKM di bawah naungan BUMDes difasilitasi untuk bisa menjadi agen Point Of Sales (POS) Lion Parcel. Mereka akan mendapat omzet tambahan sebagai agen juga bisa mendapat jaminan pengiriman barang ke tangan konsumen dengan cepat dan efisien.

"Layanan yang kami jual kecepatan dan daya jangkau. Kami menjelajah hingga pedalaman Papua dari penerbangan maskapai Lion Air Group," ujarnya saat penandatangan MoU di Jakarta, (24/4). 

Sekarang Lion Parcel sedang membuat platform e-Commerce untuk memasarkan barang-barang UMKM kerja sama di seluruh Indonesia. Melalui platform ini, pelaku usaha memiliki kepastian pemasaran yang bisa diakses masyarakat, khususnya penumpang Lion Air Group.

Sementara itu, Ketua Forum BUMDes Indonesia Febby Dato Bangso, mengapresiasi komitmen Lion Parcel dalam mengembangkan UMKM di tingkat desa. Mengingat banyak potensi ekonomi desa yang tidak terpublikasi, padahal bisa menghasilkan ekonomi yang besar.

Dengan Lion Parcel, pengiriman barang dari dan ke desa menjadi lebih cepat dan murah, sebab mengandalkan seluruh penerbangan Lion Air Group di penjuru Indonesia. BUMDes juga mendapat fasilitas menjadi agen Lion Parcel dan berpotensi mendapat omzet tambahan bagi pengembangan desa.

Untuk diketahui, visi Forum BUMDes Indonesia adalah menjadi mitra stategis dalam perumusan kebijakan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa untuk menjadi lembaga ekonomi masyarakat desa yang maju, kuat, dan mandiri.

(Diolah dari berbagai sumber)

30 April 2018

Pedoman Budidaya Semangka Non Biji

Tanaman semangka adalah tanaman yang sangat popular di masyarakat Indonesia. Semangka sangat bermanfaat untuk kesehatan karena banyak mengandung air dan serat. 
Tanaman semangka adalah tanaman yang sangat popular di masyarakat Indonesia. Semangka sangat bermanfaat untuk kesehatan karena banyak mengandung air dan serat.
Semangka Non Biji (Foto: YouTube)
Di Indonesia, semangka non biji merupakan salah satu jenis semangka yang sangat disukai oleh pasar. Dari segi ekonomi juga sangat menguntungkan bagi petani dibandingkan semangka jenis lainnya.

Semangka non biji memiliki tipe buah bulat agar lonjong dan sangat cocok ditanam di dataran rendah. Warna kulit buah hijau tua dengan lurik hijau tua, bobot buah bisa mencapai 7-8 kg. Warna danging buah merah, rasa manis dan renyah. Umur panen rata-rata 58-65 HST (hari setelah tanam) dengan potensi hasil 33-38 ton per hektar. 

Budidaya semangka non biji agak sedikit lebih rumit dibandingkan budidaya semangka biji, karena dalam menanam semangka non biji memerlukan cara khusus mulai dari persemaian, penyerbukan dan pemupukan.

Pedoman Budidaya Semangka Non Biji, sebagai berikut:

Syarat Tumbuh

Curah hujan yang ideal untuk tanaman semangka berkisar 40-50 mm/bulan. Semangka cocok ditanam didataran rendah hingga ketinggian 600 m dpl. Areal penanaman perlu disinari matahari sejak pagi hingga sore hari. Suhu optimal 250 c. Semangka tidak cocok ditanam pada tanah yang asam. Oleh karenanya, tanah untuk penanaman semangka harus gembur dan kaya bahan organik.

Petani Semangka Binaan BUMG Riseh Tunong
Pengolahan Tanah

  • Lakukan pembajakan tanah sedalam 30 cm, dan kemudian tanah dihaluskan dan diratakan. 
  • Bersihkan lahan dari sisa-sisa perakaran dan batu-batu kecil. 
  • Buat bedengan dengan lebar 1 meter dan panjangnya sesuai dengan kondisi lahan. Bedengan bisa dengan menggunakan system gawang atau system lainnya. Jika menggunakan system gawang jarak antar bendengan 5-6 meter dengan luas bedengan 60 cm dan jarak tanam berkisar 50-60 cm.
  • Berikan kapur dolomite agar tanah mencapai Ph 6-6,7. 
  • Tanah diberikan pupuk kandang sebanyak 1 ton, minimal seminggu sebelum tanam. 
  • Untuk pupuk dasar dapat diberikan pupuk ZA (150 kg), SP-36 (100 kg) dan KCL (150 kg) per hektar dan diberikan setelah 7 hari setelah pengapuran. 
  • Bedengan perlu diberikan mulsa untuk membantu menguraingi penguapan air dan pertumbuhan tanaman pengganggu (gulma) lainnya. 
  • Pembuatan lubang tanam sebaiknya dilakukan 1 minggu sebelum bibit dipindah.
Persemaian Bibit 

Agar perkecambahan bibit sempurna, benih terlebih dahulu diretakkan dengan cara direndam kedalam air bersih dan bisa ditambah Zat Pengatur Tumbuh (ZPT) seperti Antonik, Bambu, dan jenis ZPT lainnya seperti Gibgro dengan dosis 0,5 ml/liter air selama 20-30 menit. 

Selanjutnya, benih dimasukan ke dalam kain basah selama 1-2 hari. Benih yang sudah berkecambah kemudian dipindahkan ke media persemaian yang sudah dipersiapkan.

Ada macam-macam media persemaian yang dapat dipergunakan, seperti polybad plastic, papan telur, dan bekas botol aqwa gelas, dll. 

Polybad persemaian upayakan diletakkan secara berderet, sejajar dan rapi dan terkena sinar matahari. Sebelum bibit diturunkan ke media semai lakukan siraman air secukupnya, dan disemaikan sedalam 1-1,5 cm. 

Penanam 

Area penanaman disiram sampai jenuh supaya tanah bedeng cukup ketersedian air. Lubang tanam dibuat dengan cara ditunggal dengan kayu yang pada bagian ujungnya dilancipkan. Sebelum batang bibit ditanam dilakukan perendaman, agar mudah pelepasan bibit dari polybad. 

Langkah imunisasi dilakukan dengan perendaman selama 5-10 menit disertai campuran larutan yang terdiri dari: 1 sendok teh Atonik, 1 sendok teh bakterisida, 1 sendok the pungisida dalam 1 liter air. Penanaman dilakukan pada pagi maupun sore hari. 

Pemupukan

Untuk mendapatkan produktivitas yang tinggi maka faktor yang sangat penting untuk dipehartikan yaitu pemupukan yang berimbang mulai dengan dosis pupuk yang digunakan, jenis pupuk, dan waktu pemberian. 
Adapun jenis pupuk, waktu pemupukan, dan dosis pupuk sebagai berikut.

Dosis pupuk semangka non biji

Pemeliharaan

Pemeliharaan semangka non biji terdiri dari tiga tahap yaitu pemangkasan, penyerbukan dan seleksi buah.

a) Pemangkasan

Lakukan penyiangan dengan cara mengatur cabang primer dan hanya dipelihara 2-3 cabang saja tanpa memotong cabang sekunder. Ujung cabang sekunder disisakan 2 helai daun. Cabang sekunder yang tumbuh pada ruas yang ada buahnya dipotong agar tidak menganggu pertumbuhan buah. Lakukan perempelan tunas muda yang tidak berguna karena mempengaruhi pertumbuhan buah.

b) Penyerbukan

Agar mendapatkan bakal buah yang bagus maka semangka non biji perlu dilakukan penyerbukan buatan dengan mengambil serbuk dari sari bunga jantan tanaman semangka berbiji seperti baginda F1 atau Garnis F1 yang diserbukan ke bunga betina tanaman non biji Amara F1. Bunga yang dikawinkan adalah bunga kedua dan seterusnya dan biasanya terdapat pada ruas ke 12.

c) Seleksi Buah

Pilih buah yang cukup besar, baik dan tidak cacat terletak antara 1-1,5 m dari perakaran tanaman. Sisakan hanya 1-2 buah saja, lainnya dipangkas. Jika berat buah sudah hampir 2 kg, buah semangka di bolak balik agar terdapat pencahayaan matahari secara merata.

Demikian artikel tentang pedoman budidaya semangka non biji. Pedoman ini khusus untuk semangka non biji Amara F1 dan tentu dapat diaplikasikan untuk varietas semangka lainnya. Semoga bermanfaat.

27 April 2018

Cara Berbagi Pengalaman Cerdas Desamu Melalui Portal Inovasi Desa

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) meluncurkan portal inovasi desa dalam rangka mendokumentasikan beragam inspirasi dan inovasi yang lahir dan dipraktikan oleh desa dan daerah tertinggal di seluruh Indonesia.
Praktik cerdas adalah kegiatan yang dilakukan bersama-sama dan berhasil menjajawab tantangan pembangunan di sekitar kita. Sebuah praktik cerdas memiliki kriteria inovasi, berdampak nyata, partisipatif, berkelanjutan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat marjinal, miskin dan pro gender.

Melalui portal inovasi desa, setiap desa dapat berbagi beragam praktik cerdas yang dimiliki setiap desa dengan cara mengupload fhoto-fhotonya melalui situs tersebut.

Praktik cerdas adalah kegiatan yang dilakukan bersama-sama dan berhasil menjajawab tantangan pembangunan di sekitar kita. Sebuah praktik cerdas memiliki kriteria inovasi, berdampak nyata, partisipatif, berkelanjutan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat marjinal, miskin dan pro gender.

Kegiatan-kegiatan cerdas desa yang dapat dibagikan melalui portal inovasi desa, seperti kegiatan bidang wirausaha desa, wisata desa, produk unggulan desa, seni budaya, sumberdaya manusia, layanan sosial dasar, infrastruktur desa, dan teknologi tepat guna baik yang dibiayai dengan dana desa, swadaya masyarakat maupun yang dipraktetkan oleh masyarakat desa.

Adapun cara berbagi praktik cerdas yang dimiliki oleh desa melalui portal inovasi desa sangat mudah. Buka situs inovasidesa.kemendesa.go.id  dan pilih menu Daftar dan isilah setiap kolom secara lengkap, kemudian klik Daftar.

Jika pendaftaran berasil. Anda akan mendapat pemberitahuan melalui Gmail atau email lain yang digunakan saat Anda mendaftar. Thank you for signing up! You accounts is now actif. Login to our site.

Demikian cara berbagi pengalaman cerdas desamu melalui portal inovasi desa. Semoga bermanfaat.

23 April 2018

8 Golongan Barang Milik Desa (BMDesa)

Definisi umum Aset Desa adalah barang milik Desa (BMDesa) yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.

Definisi umum Aset Desa adalah barang milik Desa (BMDesa) yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.

Dalam Pedoman umum Kodefikasi Aset Desa, Barang Milik Desa digolongkan ke dalam 8 kelompok yaitu: 

1. Persediaan 

a) Barang Pakai Habis Bahan
Suku Cadang, Alat/Bahan untuk kegiatan Kantor, Obat-obatan, Persediaan untuk dijual/diserahkan, Persediaan untuk tujuan strategis/berjaga-jaga, Natura dan Pakan, Persediaan Penelitian Biologi

b) Barang Tak Habis Pakai Komponen, Pipa, Rambu-Rambu 

c) Barang Bekas Pakai Komponen Bekas dan Pipa Bekas

2. Tanah  

Tanah Kas Desa, Tanah Perkampungan, Tanah Pertanian, Tanah Perkebunan, Tanah Hutan, Tanah Kebun Campuran, Tanah Kolam Ikan, Tanah Danau/Rawa, Tanah Tandus/Rusak, Tanah Alang-Alang dan Padang Rumput, Tanah Pertambangan, Tanah Untuk Bangunan Gedung, Tanah Untuk Bangunan Bukan Gedung, Tanah Penggunaan Lain, Tanah Badan Jalan dan lain-lain sejenisnya. 

3. Peralatan dan Mesin

a) Alat Besar
Alat Besar Darat, Alat Besar Apung. Alat Bantu dan lain-lain sejenisnya.

b) Alat Angkutan 
Alat Angkutan Darat Bermotor, Alat Angkutan Darat Tak Bermotor, Alat Angkut Apung Bermotor, Alat Angkut Apung tak Bermotor dan lain-lainnya sejenisnya.

c) Alat-Alat Bengkel dan Alat Ukur 
Alat Bengkel Bermesin, Alat Bengkel Tak Bermesin, Alat Ukur dan lain-lain sejenisnya. 

d) Alat-Alat Pertanian 
Alat Pengolahan Tanah dan Tanaman, Alat Pemeliharaan Tanaman /Pasca Penyimpanan dan lain-lain sejenisnya. 

e) Alat-Alat Kantor dan Rumah Tangga 
Alat Kantor, Alat Rumah Tangga, dan lain-lain sejenisnya. 

f) Alat Studio dan Alat Komunikasi 
Alat Studio, Alat Komunikasi, Peralatan Pemancar, Peralatan Komunikasi Navigasi dan lain-lain sejenisnya. 

g) Komputer Komputer Unit, Peralatan Komputer dan lain-lain sejenisnya. 

h) Alat Pengeboran Alat Pengeboran Mesin, Alat Pengeboran Non Mesin dan lain-lain sejenisnya.

i) Alat Produksi, Pengolahan dan Pemurnian Sumur, Produksi dan lain-lain sejenisnya. 

j) Peralatan Olahraga. 

4. Gedung dan Bangunan

a) Bangunan Gedung Bangunan Gedung Tempat Kerja dan gedung lainnya yang sejenis.

b) Bangunan Monumen Candi, Monumen Alam, Monumen Sejarah, Tugu Peringatan dan lain-lain sejenisnya.

5. Jalan, Irigasi dan Jaringan  

a) Jalan dan Jembatan
Jalan, Jembatan, terowongan dan lain-lain jenisnya.

b) Bangunan Air/Irigasi
Bangunan air irigasi, Bangunan Pengairan Pasang Surut, Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder, Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam, Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah, Bangunan Air Bersih/Air Baku, Bangunan Air Kotor dan Bangunan Air lain yang sejenisnya.

c) Instalasi
Instalasi Air Bersih/Air Baku, Instalasi Air Kotor, Instalasi Pengolahan Sampah, Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan, Instalasi Pembangkit Listrik, Instalasi Gardu Listrik dan lain-lain sejenisnya.

d) Jaringan
Jaringan Air Minum, Jaringan Listrik, Jaringan Telepon, Jaringan Gas dan lain-lain sejenisnya.

6. Aset tetap lainnya 

a) Bahan Perpustakaan 
Bahan Perpustakaan Tercetak, Bahan Perpustakaan Terekam dan Bentuk Mikro, Kartografi, Naskah dan Lukisan dan lain-lain sejenisnya. 

b) Barang bercorak kesenian/kebudayaan/olahraga 
Barang Bercorak Kesenian, Barang Bercorak Kebudayan seperti Pahatan, Lukisan Alat-alat Kesenian, Tanda Penghargaan bidang Olaraga, dan lain-lain sejenisnya. 

c) Hewan 
Hewan Piaraan, Ternak dan lain-lain sejenisnya. 
d) Ikan 
e) Tanaman 
f) Aset Tetap dalam Renovasi

7. Kontruksi dalam pengerjaan 
8. Aset Tak Berwujud

Penggolongan Aset Desa tersebut di atas terbagi atas Golongan, Bidang, Kelompok, Sub Kelompok dan Sub-Sub Kelompok. 

Kebijakan tentang Pengelolaan Aset Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.