25 Agustus 2018

Ini Tujuan Musyawarah Nasional BUMDes Indonesia di Padang

Musyawarah Nasional BUMDes Indonesia 2018 akan dilaksanakan di Padang, Sumatera Barat dari tanggal 26 - 29 Agustus 2018. Jumlah peserta munas diperkirakan mencapai ribuan orang yang berasal dari berbagai komponen dan elemen dari seluruh Indonesia.
Deklarasi Mande
Peserta munas antara lain terdiri dari perwakilan pengurus BUMDes tingkat Provinsi, para pemerhati BUMDes, akademisi, para Kepala Dinas/Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa seluruh Indonesia, dan para pengusaha.

Adapun maksud dan tujuan penyelenggaraan Munas BUMDes Indonesia antara lain, yaitu dalam rangka mengindentifikasi permasalahan yang dihadapi BUMDesa di Indonesia, memberikan solusi dari isu terkait pengelolaan dan pengembangan BUMDes, memberikan rekomendasi tentang langkah-langkah pengelolaan dan pengembangan BUMDes yang berkeberlanjutan dan mengoptimalkan peranan BUMDes sebagai akar perekonomian Desa sehingga mampu menjadi pilar ekonomi desa di masa depan.

Sedangkan sasaran akhirnya dari Munas BUMDes Indonesia 2018, yaitu pelaku usaha BUMDes di seluruh Indonesia memiliki kemampuan optimal dalam menggerakkan roda perekonomian desa melalui BUMDes, mampu membangun hubungan bisnis antar BUMDes dan pelaku bisnis lainnya, pelaku usaha BUMDes mampu mengatasi permasalahan yang dihadapi melalui diskusi interaktif dalam jenjaring Forum BUMDes Indonesia, dan menjadikan Forum BUMDes Indonesia menjadi rumah besar BUMDes dalam meningkatkan pengelolaan dan pengembangan usaha BUMDes.

Sementara itu, kegiatan Munas BUMDes Indonesia antara lain akan melakukan pelantikan dan pengukuhan pengurus Forum BUMDes Indonesia, melaunching sarana media BUMDess, seminar peta jalan BUMDes sukses di Indonesia, FGD tentang AD - ART Perubahan Forum BUMDes Indonesia, kelembagaan BUMDes, temu bisnis antara pelaku bisnis dengan BUMDes, dan diskusi kelompok membahas topik yang sedang hangat terkait Desa.(*)

20 Agustus 2018

Lowongan Pendamping Desa 2018 untuk Provinsi Kalimantan Timur

Dalam rangka mengisi kekosongan Tenaga Pendamping Desa. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Republik Indonesia akan melaksanakan Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun 2018. 
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Republik Indonesia akan melaksanakan Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun 2018.
Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor :157.7/PMD.04.01/VII/2018 tanggal 31 Juli 2018 perihal penyampaian Panduan Pengisian Kekosongan Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2018 dan surat dari Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 027/01/PPK/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018 perihal Pelaksanaan Rekruitmen Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun 2018.

Berdasarkan surat tersebut, pendaftaran calon Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018 sebagai berikut:

Persyaratan

Tenaga Ahli Kabupaten

Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP)

  1. Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Strata 1 (S-1 );
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
  3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
  4. Memiliki pengalaman dalam pembangunan desa secara partisipatif dan siklus perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota;
  5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antar lembaga kemasyarakatan;
  6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
  8. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pembangunan secara partisipatif;
  9. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  10. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintahdaerah Kabupaten/Kota;
  11. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, PowerPoint) dan internet;
  12. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siapbertempat tinggal di lokasi tugas;
  13. Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (limapuluh) tahun;
  14. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalamkegiatan partai politik yang dapat mengganggu kinerja.
Tenaga Ahli lnfrastruktur Desa (TA-ID)
  1. Latar belakang pendidikan dari bidang ilmu Teknik Sipil minimal Strata 1 (S1);
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 5 (lima) tahun;
  3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasikan pelaksanaan program dan kegiatan sektoral khususnya yang terkait dalam pembangunan infrastruktur;
  4. Memiliki pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat dan pengorganisasian masyarakat;
  5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antar lembaga kemasyarakatan;
  6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
  8. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan terkait dengan pembangunan infrastruktur Desa;
  9. Berpengalaman dalam perencanaan, pelaksanaan dan kontrol dalam pekerjaan teknik;
  10. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  11. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
  12. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, PowerPoint) dan internet;
  13. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  14. Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun;
  15. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik yang dapat mengganggu kinerja.
Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)

  1. Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Diploma Ill (DIII);
  2. Diutamakan memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 4 (empat) tahun untuk Diploma III (D-III), 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1);
  3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasikan pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
  4. Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
  5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan di tingkat Desa;
  6. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
  7. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
  8. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  9. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparatpem erintah Desa;
  10. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, PowerPoint) dan internet;
  11. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  12. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun;
  13. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik yang dapat mengganggu kinerja.
Pendamping Desa Teknik lnfrastruktur (PDTI)
  1. Latar belakang pendidikan bidang ilmu Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur minimal Diploma Ill (D-III);
  2. Diutamakan memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 2 (dua) tahun untuk D-III dan 0 (nol) tahun untuk Strata 1 (S-1);
  3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pemeliharaan kegiatan infrastruktur di Desa;
  4. Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
  5. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
  6. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan bimbingan teknis konstruksi secara sederhana;
  7. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  8. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa dan masyarakat Desa;
  9. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, PowerPoint) dan internet;
  10. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  11. Pada saat mendaftar usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun;
  12. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik yang dapat mengganggu kinerja.
Pendamping Lokal Desa (PLD)

  1. Latar belakang pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
  2. Diutamakan memiliki pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
  3. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dengan tetap memenuhi kualifikasi lainnya;
  4. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasikan pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
  5. Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
  6. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
  7. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  8. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa;
  9. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  10. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  11. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun;
  12. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik yang dapat mengganggu kinerja.
Waktu Pendaftaran

Proses pendaftaran sekaligus pemasukan berkas dilaksanakan mulai tanggal 21 Agustus 2018 s.d 27 Agustus 2018 pukul 08.00 – 15.00 WITA, melalui:

  • Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur Jl. MT. Haryono No. 96 Samarinda;
  • Melalui email pnpm_kaltim@yahoo.co.id;
  • Melalui Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kampung (DPMD/K) Kabupaten se Kalimantan Timur.
Tatacara Pendaftaran

Tatacara pendaftaran pendamping desa tahun 2018. Informasi selengkapnya silahkan donwload tautan dibawah ini: 


Demikian informasi terbaru tentang rekrutmen tenaga pendamping desa tahun 2018. Selamat mencoba.

16 Agustus 2018

Presiden Jokowi Sebut BUMDes dan UMKM Meningkatkan Ekonomi Perdesaan

Keadilan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia menjadi perhatian serius pemerintah, terutama keadilan bagi 40 persen lapisan masyarakat di bawah. Berbagai terobosan telah dilakukan pemerintah dengan merancang berbagai program untuk mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Membangun Indonesia dari Desa
Salah satu terobosan besar yang telah dilakukan yaitu dengan peningkatan jumlah Dana Desa yang sejak tahun 2015 hingga tahun 2018 alokasinya sudah mencapai Rp187,65 triliun.

Dana Desa fokuskan untuk memperbaiki pelayanan infrastruktur dasar bagi warga desa serta meningkatkan ekonomi produktif yang digerakan oleh Badan Usaha Milik Desa dan pelaku UMKM di desa. Sehingga dana desa bisa menjadi stimulus untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa, maupun dalam upaya mengatasi kemiskinan di perdesaan.

Terobosan lain yang dilakukan pemerintah dalam 4 tahu terakhir seperti memangkas suku bungan kredit usaha rakyat (KUR) dari 22 persen diturunkan menjadi 7 persen. Memangkas pajak penghasilan (PPh) bagi UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Terobosan ini dilakukan agar UMKM cepat naik kelas, yang kecil menjadi menengah, yang menengah menjadi besar sehingga menjadi pengusaha-pengusaha nasional yang kuat dan tangguh.

Dalam pemberdayaan ekonomi ummat, pemerintah gencar membentuk lembaga keuangan Bank Wakaf Mikro untuk mendukung usaha produktif yang dilakukan ummat dan masyarakat bawah. 

Pemerintah juga melakukan revitalisasi pasar-pasar rakyat agar bisa bersaing dengan pasar-pasar modern dan menjadi wadah bagi UMKM dalam menggerakan ekonomi lokal.

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam Pidato Kenegaraan dalam rangka HUT Ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia di depan sidang bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, 16 Agustus 2018.

10 Agustus 2018

Petunjuk Teknis Bantuan Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa 2018

Salah satu strategi yang dikembangkan dalam Program Inovasi desa (PID) adalah Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa (PPID). PPID merupakan program dalam upaya dukungan pemerintah terhadap pemerintah desa agar lebih efektif dalam menyusun rencana penggunaan dana desa sebagai investasi yang mendorong peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat.

Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 36 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pencairan Bantuan Pemerintah Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa (PPID) Tahun 2018 pada Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID)

Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa dalam program inovasi desa bertujuan untuk pengarusutamaan kegiatan-kegiatan inovasi yang dapat mendorong efektifitas penggunaan atau ivestasi dana di desa menuju peningkatan produktifitas desa melalui proses pengelolaan pengetahuan secara sistematis, terencana dan partisipatif. 

Selanjutnya, PPID dalam PID bertujuan peningkatan kapasitas dan kualitas pelayanan dan pengelolaan program.

Untuk pelaksanaan program pengelolaan pengetahuan inovasi desa, pemerintah menyediakan alokasi dana bantuan dalam proses pelaksanaan kegiatan. Dana bantuan pemerintah ini disebut dengan Dana Operasional Kegiatan (DOK) Inovasi Desa.

Petujuk Teknis Operasional (PTO) Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa (PPID) diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 36 Tahun 2018.

Sedangkan, Pedoman Umum Program Inovasi Desa mengacu pada Keputusan Menteri Desa Nomor 48 Tahun 2018. Keputusan ini menjadi acuan kebijakan bagi seluruh pengelolaan program inovasi desa diseluruh Indonesia.

08 Agustus 2018

Menuju Musyawarah Nasional BUMDes : Mewujudkan Sinergitas, Upaya Kerjasama Multisektor Membangun BUMDes

Berbicara mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), selalu melibatkan banyak sudut pandang. Daya tarik BUMDes bukan hanya menarik bagi desa itu sendiri akan tetapi juga pihak eksternal desa. 
Musyawarah Nasional Forum Badan Usaha Milik Desa Indonesia 2018
BUMDes diyakini memiliki potensi besar untuk meningkatkan perekonomian di desa. Pemerintah pun sudah mencamtumkan dalam Nawa Cita yaitu Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Hal ini kemudian diperkuat dalam program kerja prioritas dari dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yaitu mengembangkan BUMDes. Secara tidak langsung BUMDes sendiri telah diakui oleh pemerintah pusat sebagai program strategis untuk mewujudkan nawa cita tersebut.

Hal itulah kemudian membuat BUMDes menjadi "primadona", dimana berbagai sektor berlomba-lomba untuk terlibat dalam upaya pengembangannya. Sebagai sebuah lembaga yang baru "dilahirkan", tentu saja pemerintah terus mengkaji dan menggali bentuk ideal BUMDes baik itu dari sisi kelembagaannya maupun kebermanfataannya.

Pada prosesnya, BUMDes selalu dikaitkan dengan logika pengelolaan BUMN di tingkat negara. Ataupun BUMD di tingkat Kabupaten. Bayang-bayang keduanya yang kemudian, membuat orang dengan mudahnya mengklaim bahwa BUMDes cukup menduplikat pengelolaan ala BUMN ataupun BUMD. Padahal cukup riskan melakukan duplikasi tersebut. Perlu diingat dan disadari bahwa BUMDes ini wilayah operasinya berada di desa. Desa sendiri telah diakui sebagai sebuah wilayah otonom di Indonesia. Sebelum memahami BUMDes, seharusnya terlebih dahulu memahami desa. Agar kita tidak latah mengklaim BUMDes itu saudara kembar BUMN.


Disisi lain, BUMDes juga sering dibandingkan dengan koperasi yang sudah terlebih dahulu hadir di desa. Koperasi dinilai sudah cocok dan kontekstual dengan masyarakat didesa. Sulit untuk kemudian melupakan peran koperasi di desa. BUMDes kemudian selalu berada dibawah bayang-bayang koperasi. Padahal keduanya bisa dihadirkan dalam pola hubungan simbiosis mutualisme. BUMDes dapat menjadikan koperasi sebagai unit usaha, disatu sisi koperasi mendapatkan penambahan modal dari BUMDes melalui APBDes.

BUMDes ibarat gelas kosong dimana banyak pihak berlomba-lomba untuk menuangkan minuman apa saja digelas itu. Gelas yang tadinya kosong itu kemudian menyajikan banyak minuman dengan penuh warna. Multitafsir pemaknaan terhadap BUMDes seharusnya dijadikan modal besar bagi pemerintah pusat untuk mengakomodir berbagai pihak. Dalam artian bahwa saat ini sangat banyak pihak yang peduli dan ingin terlibat upaya pengembangan BUMDes.

Kepedulian inilah yang harus dikelola untuk kemudian diwujudkan dalam sebuah sinergitas. Jangan sampai kepedulian dan keinginan untuk terlibat aktif dari banyak tersebut menjadikan BUMDes sebagai arena berkompetisi. Berbeda dalam proses adalah hal yang wajar, yang terpenting tujuannya sama yaitu mengembangkan dan menguatkan BUMDes ke depan.

Musyawarah Nasional (Munas) dapat menjadi forum untuk menyatukan berbagai pihak dalam bingkai semangat mengembangkan BUMDes. Menyadari bahwa BUMDes itu harus mendapat dukungan dari berbagai pihak, Munas kali ini mengangkat tema yaitu “Berbeda Bekerjasama”. Tujuannya sederhana yaitu bagaimana mengaktifkan semua sektor untuk turut serta berpartisipasi dalam pengembangan BUMDes. 

Baca juga: Pentingnya Idealisme dalam Menjalankan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).

Sinergitas ABCGFM (Akademisi-Bisnis/Swasta-Community–Government–Financial Institution-Media) adalah hal yang harus diwujudkan. Permasalahan-permasalahan yang ada dilapangan tidak dapat jika hanya ditanggung oleh pengelola BUMDes sendiri.

Akademisi dapat memberikan kajian konseptual, Pelaku bisnis dapat memberika dukungan teknis maupun materiil, komunitas ataupun LSM bisa menjalin kemitraan untuk penguatan BUMDes, Pemerintah memberikan kebijakan dan regulasi untuk mendukung BUMDes, Lembaga Keuangan bank maupun Non-bank dapat berkonrtibusi dalam pengembangan usaha BUMDes, serta media dapat membantu BUMDes untuk menjangkau akses pasar yang lebih luas.

Musyawarah Nasional BUMDes seluruh Indonesia sudah sepatutnya menjadi forum untuk menyatukan "warna-warni" kepentingan dari berbagai pihak. Bukan dalam rangka untuk memaksakan penyeragaman, akan tetapi untuk memperlihatkan indahnya mengelola keberagaman. Karena kita berbeda, oleh karenanya kita bekerjasama. (Sumber: bumdes.id)