28 November 2018

Desa Ini Mampu Bayar Pajak Rp 3 Miliar, Kok bisa ya?

Ditengah berbagai tantangan, kendala dan pembenahan yang dilakukan  oleh pemerintah dalam upaya efektifitas pemanfaatan dana desa. Ternyata dibalik itu, terdapat banyak desa telah sukses memanfaatkan dana desa yang dikuncurkan sejak tahun 2014. 
Desa Ini Mampu Bayar Pajak Rp 3 Miliar, Kok bisa ya?
Sumber foto: http://www.desakutuh.badungkab.go.id
Melalui berbagai prestasi yang telah diraih, sehingga ada desa menjadi role model atau desa percontohan bagi desa - desa lainnya di seluruh pelosok tanah air, Indonesia.

Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali merupakan salah satu contoh desa yang berasil memanfaatkan dana desa.

Berdasarkan telusuran yang dihimpun blog ini, kesuksesan Desa Kutuh dalam membangun desanya dipengaruhi oleh banyak faktor. Diantaranya, terdapat karakter kepemimpinan desa yang kuat, penyusunan program program desa yang berkesinambungan, adanya peran serta masyarakat untuk mensukseskan program - program pemerintah desa dan adat, dan adanya keinginan untuk terus berbenah.

Berikut faktor - faktor yang mempengaruhi perkembangan Desa Kutuh sehingga sukses dalam membangun desanya. 

1. Karakter Kepemimpinan yang kuat

Berdirinya Desa Kutuh mulai dari pemekaran sampai dengan sekarang sudah pasti merupakan buah pikiran dan kerja keras tokoh – tokoh serta masyarakat Desa Kutuh Sendiri. Keadaan yang sangat kurang pada saat itu membuat pemimpin yang dipercaya masyarakat merasa “jengah” dan lebih agresif untuk melakukan terobosan – terobosan dalam upaya mensejahterakan masyarakat desa. Bahkan semangat tersebut diwariskan kepada pemimpin - pemimpin desa saat ini baik itu adat maupun di pemerintahan.

2. Program - Program Desa disusun secara Berkesinambungan

Untuk membuat sebuah terobosan tentunya melalui berbagai proses. Hal ini dijabarkan dalam program – program kerja pemimpin desa. Program – program yang dilakukan tentunya mengacu pada tujuan akhir yaitu untuk membuat masyarakat desa yang berdaya saing dan sejahtera.

3. Peran Serta Masyaralat untuk Mensukseskan Program - Program Pemerintahan Desa maupun Adat

Tentunya sebagus apapun program yang dilaksanakan oleh pemerintah jika tidak mendapat dukungan dari masyarakat tidak akan berjalan dengan baik. Di Desa Kutuh peran serta masyarakat mulai dari perencanaan pembangunan hingga proses eksekusi terbilang sangat baik. Seperti dalam pengembangan sektor pertanian lahan basah "Rumput Laut" yang mulai menggeliat pada tahun 2007. 

Berkat dukungan dan peran serta masyarakat desa akhirnya Desa Kutuh dapat mengekspor ratusan ton rumput laut pertahunnya. Kesejahteraan masyarakat pun meningkat. Hingga pada tahun 2011 Desa Kutuh berani mendeklarasikan dirinya sebagai Desa dengan 0% warga miskin. Hal ini merupakan prestasi yang luar biasa, mengingat desa diusia yang sangat muda selangkah lebih maju dari desa - desa lainnya.

4. Keinginan untuk Terus Berbenah

Desa yang memiliki visi, misi dan motto yang kuat, biasanya lebih cepat berkembang dan maju. Hal ini tercermin dalam motto Desa Kutuh yaitu "Kebersamaan untuk Mewujudkan Desa Kutuh yang Mandiri dan Sejahtera". 

Motto Desa Kutuh tak hanya sekadar tertulis dikertas saja, tapi benar-benar mengakar pada masyarakat desa dari sejak awal desa ini berdiri. Mereka juga mampu tunjukkan melalui berbagai inovasi – inovasi yang terus dilakukan oleh pemimpin desa bersama masyarakat untuk mencapai kesejahteraan bersama.

Salah satu inovasi Desa Kutuh yaitu keberasilannya dalam mengembangkan Pantai Pandawa yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa Adat (BUMDA) dan pendapatan yang diperoleh mampu mensejahterakan masyarakat desanya.

Dimana, pada tahun 2017 ada sekitar 1 juta wisatawan yang berkunjung ke pantai Pandawa dengan penghasilan desanya mencapai Rp 32 Miliar dengan penghasilan bersih sekitar Rp 14 miliar. Dengan penghasilan itu, mereka mampu membayar pajak sekitar Rp 3 milyar rupiah, padahal dana desanya sebesar Rp 800 juta.

Atas inovasi yang tinggi tersebut, Desa Kutuh dinobatkan sebagai salah satu desa yang memiliki inovatif yang dapat menjadi inspirasi desa - desa lainnya di Indonesia. 

Keberhasilan Desa Kutuh tentu tidak terlepas dari empat faktor yang telah kita uraikan diatas. Kita pun patut memberikan apresiasi yang luar pada desa ini yang mampu membayar pajak melebihi dari dana desa yang terimanya. 

Kiranya catatan ini dapat menambah motivasi bagi desa - desa lainnya.
Semoga bermanfaat.

27 November 2018

Prasyarat BUM Desa sebagai Badan Hukum Publik Bercirikan Desa

Pengetahuan teoritis badan hukum[1] masih didominasi oleh teori fiksi,[2] positivisme hukum,[3] dan teori hirarki (Hans Kelsen),[4] daripada teori entintas nyata atau teori organik yang lebih relevan dengan BUM Desa pada kontes kemandirian Desa di Indonesia.[5] Term 'teori organ' ditertibkan menjadi 'teori organik' pada konsep badan hukum Gierke[6] yaitu kesatuan masyarakat hukum yang nyata (Krperschaftsbegriff). Sebab itu, uraian berikut menganalisis Desa dan BUM Desa sebagai komunitas-organik. Terdiri dari anggota-anggota yang memutuskan dan bertindak sebagai satu kesatuan kolektif.


Prasyarat BUM Desa sebagai Badan Hukum Publik Bercirikan Desa
Teori moral-hukum Genossenschaft relevan secara normatif dan empiris untuk meneliti masyarakat perdesaan di Indonesia. Gierke menggunakan Teori Genossenschaft atas perdesaan Jerman abad ke-19.[7] Rizal Sofyan Gueci menggunakan teori yang sama untuk menganalisis Desa Pesanggarahan (Batu, Jawa Timur), Perkumpulan Tani, Nagari (Sumatra Barat), Desa Adat dan Subak (Bali) sebagai Genossenschaft tradisional Indonesia dalam pluralitas hukum dan otonomi Desa.[8]

Diskursus badan usaha dan badan hukum dibentuk dari filsafat personalitas (Philosophie der Personalitt). Ron Harris mengkategori filsafat hukum personalitas kedalam tipologi hukum inkorporasi, hukum kontraktual, dan hukum rekognisi.[9] Disisi lain Mulhadi dalam Hukum Perusahaan: Bentuk-bentuk Badan Usaha di Indonesia mengutip berbagai teori badan hukum mencakup teori fiksi, teori organ, teori kekayaan bersama, dan teori kenyataan yuridis. 

Pilihan argumen-argumen hukumnya dibatasi pada Dogmatik-hukum. Mulhadi juga menyatakan bahwa Usaha Dagang (UD), Persekutuan Perdata, Persekutuan Komanditer, dan Firma bukan badan hukum.[10] Argumentasi hukumnya didasarkan pada perdebatan yang berlangsung diantara ahli hukum Belanda pada abad ke-19.

Teori organ kurang difungsikan sebagai kerangka analitis badan hukum. Dogmatik-hukum cenderung fokus pada ada tidaknya frasa "badan usaha milik desa adalah badan hukum" dalam suatu peraturan perundang-undangan. Diskursus badan hukum dalam paradigma Positivisme Hukum mempunyai keterbatasan berkaitan dengan kekuasaan negara yang belum tentu memihak badan usaha yang sudah eksis dalam realitas. Hampir seluruh diskursus teoritis tentang badan hukum di Indonesia bersumber pada disertasi Houwing.

[11] Pemikiran Houwing berada dalam batasan-batasan Dogmatik-hukum. Dogmatik-hukum hanya salah satu bagian kecil dari struktur teori hukum dalam arti sempit. Tindakan komunikatif dari masyarakat tidak diperhitungkan dalam pengetahuan teknis Dogmatik-hukum sebagai unsur pembentukan diskursus badan hukum sebagai subjek hukum.

BUM Desa merupakan bagian organik dari komunitas-organik Desa (Genossenschaft). Perkembangan badan-badan usaha di Desa merupakan bagian dari konsep kesatuan masyarakat hukum yang eksis dalam realitas sosial (Krperschaftsbegriff). Kesatuan masyarakat hukum diakui oleh negara menjadi badan hukum yang bersifat organik (Genossenschaft).

Konstruksi badan hukum organik atau Korporasi-organik berbeda dengan Korporasi-normatif (Korporationslehre; Jerman). Korporasi-normatif merupakan pengetahuan badan hukum yang mengabstraksikan personalitas-individu atau kelompok dan bersumber dari hukum positif saja. 

Kekuasaan negara membentuk dan menjamin Korporasi-normatif menjadi badan hukum seperti bank Desa, Badan Usaha Unit Desa (BUUD) berbadan hukum Koperasi, dan BUM Desa periode 1999-2014. Sutoro Eko memberi contoh Lembaga Perkreditan Rakyat (LPD) di Bali tidak punya keabsahan status badan hukum.[12] 

Keberadaannya didukung Adat dan menyumbangkan kemakmuran untuk krama Desa. Kondisi faktual LPD di Desa Adat di Bali merupakan bentuk konkret dari Republik Desa (Dorpsrepublieken) yang otonom dalam mengatur dan mengurus diri sendiri. Pendapat dari Sutoro Eko secara tidak langsung mengkritik badan hukum privat dan membuka peluang analitis terhadap badan hukum organik yang berkembang untuk diakui sebagai badan hukum publik bercirikan Desa.

Analisis pada bagian ini selanjutnya dibatasi tidak pada pendalaman diskursus teoritis tetapi menyusun gagasan mengenai pengakuan dan penghormatan terhadap BUM Desa sebagai badan usaha bercirikan Desa yang diakui oleh kekuasaan negara sebagai badan hukum dengan uraian ringkas sebagai berikut:

Kewenangan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa merupakan alasan-alasan hukum bagi Pemerintah Desa dan BPD untuk mengakui BUM Desa sebagai badan hukum bercirikan Desa (Badan Hukum Desa) yang dibentuk berdasar kesepakatan dalam Musyawarah Desa, Peraturan Desa, dan penetapan AD/ART BUM Desa melalui keputusan kepala Desa.

Wewenang (bevoegheid) lembaga negara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang dilegitimasikan dari hukum publik, merupakan alasan-alasan hukum bagi kewenangan Menteri Desa untuk mengakui dan menjamin kedudukan BUM Desa sebagai Badan Hukum Publik bercirikan Desa.

Kedudukan BUM Desa baik sebagai Badan Hukum Desa maupun Badan Hukum Publik Bercirikan Desa berhak melakukan usaha bersama (co-operative) dan wajib tunduk pada prinsip, semangat, dan asas kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Hukum pengakuan dan penghormatan terhadap BUM Desa pada susunan organik BUM Desa lebih spesifik diuraikan sebagai berikut.

BUM Desa sebagai Badan Hukum Publik Bercirikan Desa dibentuk oleh Desa sebagai badan hukum publik. Dasar legitimasinya yaitu asas rekognisi-subsidiaritas, musyawarah, dan kekeluargaan-gotong royong. Asas hukum ini melandasi kewenangan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa dimana BUM Desa masuk sebagai kategori kewenangan dimaksud.

BUM Desa sebagai Badan Hukum Publik Bercirikan Desa dibahas dan disepakati dalam proses deliberatif (Musyawarah Desa), ditetapkan dengan Peraturan Desa mengenai pendiriannya, dan AD/ART ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa yang mengalir dari norma hukum Peraturan Desa.

BUM Desa sebagai Badan Hukum Publik Bercirikan Desa memiliki kekayaan yang dipisahkan dari Desa. Kekayaan BUM Desa merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan.

Neraca dan pertanggungjawaban pengurusan BUM Desa dipisahkan dari neraca dan pertanggungjawaban Pemerintah Desa. Kekayaan (aset) BUM Desa bersumber dari penyertaan modal dari Pemerintah Desa dan penyertaan modal dari masyarakat Desa (tidak berupa saham).

Kebijakan dari Kementerian Desa PDTT memposisikan Dana Desa sebagai dana rekognisi-subsidiaritas dan bukan dana bantuan (medebewind), sehingga dalam perspektif standar akuntansi lebih tepat diposisikan khusus sebagai modal penyertaan modal dari Desa. Pada konteks Dana Desa digunakan sebagai penyertaan modal untuk BUM Desa melalui pemerintah Desa, maka BUM Desa berwenang menggunakan dana rekognisi-subsidiaritas itu untuk menambah kegiatan pengembangan, pengelolaan pemasaran, dan lainnya.

Desa berwenang memutuskan BUM Desa membeli aset-aset yang dibutuhkan untuk pengembangan usahanya. Tetapi aset-aset tersebut tetap digunakan untuk kepentingan kolektif. Hal ini diputuskan bersama dalam Musyawarah Desa.

Penyertaan modal dalam bentuk saham dari warga Desa lebih tepat sebagai modal penyertaan individu warga Desa pada Unit Usaha berbadan hukum PT yang dibentuk oleh BUM Desa. 

Konsekuensinya, BUM Desa harus stabil pendapatan usahanya dan legitim secara hukum agar berikutnya mampu melakukan penyertaan modal-saham pada Unit Usaha berbadan hukum privat (PT). Adapun bantuan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak ketiga lebih tepat diposisikan sebagai kewajiban BUM Desa dalam perspektif standar akuntansi keuangan. Karena BUM Desa terikat kewajiban sebagai pelaksana bantuan yang mengalir dari keuangan publik.

BUM Desa sebagai Badan Hukum Publik Bercirikan Desa berhak memperoleh Dana Desa untuk penyertaan modal dan kegiatan pengembangan usaha bersama, mengelola aset Desa melalui pemanfaatan aset Desa, menjalankan usaha bersama (holding) untuk mengorganisir dan mengkonsolidasi usaha-usaha dari warga Desa, dan melakukan kerjasama kemitraan strategis dengan pihak lain dari luar Desa. 

BUM Desa sebagai Badan Hukum Publik Bercirikan Desa wajib memberikan informasi tentang kinerjanya secara terbuka kepada publik berkaitan dengan penggunaan Dana Desa, aset Desa, dan hasil kerjasama kemitraan strategis untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. 

Disinilah struktur organisasi BUM Desa tidak hanya semata terdiri dari Penasihat, Pelaksana Operasional, dan Pengawas, tetapi meliputi Musyawarah Desa, Penasihat, Pelaksana Operasional, Pengawas dan seterusnya sebagai satu kesatuan organik.

Berkaitan dengan Organ, BUM Desa sebagai Badan Hukum Publik bercirikan Desa berwenang melakukan perbuatan hukum, baik hukum publik maupun hukum privat, serta dapat menuntut dan dituntut di pengadilan. Direktur Utama BUM Desa berwenang untuk melakukan perbuatan hukum dan mengadakan perjanjian yang saling menguntungkan.

Unit usaha BUM Desa yang berstatus perseroan terbatas, diakui sebagai unit usaha BUM Desa (satu kesatuan dengan BUM Desa), melalui Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa yang diuraikan sebelumnya. Hukum rekognisi ini membentuk BUM Desa dalam teori organik sebagai Badan Hukum Publik Bercirikan Desa.

Unit usaha BUM Desa berbentuk perseroan terbatas diradikalisasi menjadi entitas hukum yang baru (the new legal entity) dibawah kekuasaan BUM Desa sebagai organisasi payung (holding). Unit usaha BUM Desa diakui berdasar hukum kontraktual dan diabsahkan dihadapan notaris. Tetapi pengabsahannya tidak memerlukan akta penegasan karena akta penegasan berakibat hukum pada delegitimasi Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa.

Modal-saham yang telah dilepaskan terbuka oleh BUM Desa dan/atau unit usaha PT bentukannya, tidak relevan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa karena BUM Desa dibedakan tegas dengan badan hukum PT. Untuk mengantisipasi konflik diantara pemegang saham, akta pendirian PT bentukan BUM Desa dicermati kembali. 

Saham tetap dipertahankan dalam pola mobilisasi modal yang telah dilakukan selama ini oleh BUM Desa, tetapi hal ini harus diungkapkan secara terbuka bahwa modal-saham dijalankan oleh Unit Usaha PT dan bukan secara langsung oleh BUM Desa. Publik akan mengetahui karakter baru BUM Desa tipe holding yang memayungi unit-unit usaha berbadan hukum privat tersebut. 


Selain itu akta pendirian Unit-unit usaha perlu dicermati ulang, berkaitan dengan hubungan-hubungan antara Kepala Desa, Direktur BUM Desa, Direktur Unit Usaha (PT), dan warga Desa sebagai pihak pemegang saham. Hubungan antara kepentingan kolektif dalam Musyawarah Desa dan kepentingan individual-kelompok dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Direktur Unit Usaha PT bertanggungjawab kepada Direktur Utama BUM Desa.

1] Ali Rido, Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf, Cetakan Ketiga, (Bandung: Penerbit PT Alumni, 2012).

[2] Friedrich Carl von Savigny, System des heutigen Romischen Rechts, (Berlin: Bei Deit und Comp, 1840).

[3] Tilman Altwicker, "Rechtsperson im Rechtspositivismus," dalam Grschner et.al., Person und Rechtsperson: Zur Philosophie der Personalitt, (Tbingen: Mohr Siebeck, 2015).

[4] Badan Hukum (juristic person) dalam Hans Kelsen, The Pure Theory of Law, diterjemahkan Max Knight dari Reine Rechtslehre, unvernderter nachdruck, (Berkeley, Los Angeles, London: University of California Press, 1970). Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa'at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, (Jakarta: Konstitusi Press dan Syaamil Cipta Media, 2006).

[5] Otto von Gierke, Das deutsche Genossenschaftsrecht, Erster Band, Rechtsgeschichte der deutschen Genossenschaft, (Berlin: Weidmannsche Buchhandlung, 1868) (selanjutnya disingkat Otto von Gierke I). Untuk penelitian hukum dengan menggunakan teori Genossenschaft terhadap Nagari atau Desa, lihat Rizal Sofyan Gueci, Verfassungsstaat, traditionelles Recht und Genossenschaftstheorie in Indonesien: eine Studie zu den Verbindungen zwischen Otto von Gierkes Genossenschaftstheorie und Supomos Staats- und Gesellschaftstheorie, (Europische Hochschulschriften: Reihe 2, Rechtswissenschaft; Bd. 2386). Zugl.: Frankfurt (Main), Univ. Diss., 1997, (Frankfurt am Main; Berlin; Bern; New York; Paris; Wien: Lang, 1999).

[6] Otto von Gierke, Das deutsche Genossenschaftsrecht, Zweiter Band, Geschichte des deutschen Krperschaftsbegriffs, (Berlin: Weidmannsche Buchhandlung, 1873)

[7] Otto von Gierke, Die Genossenschaftstheorie und Die Deutsche Rechtsprechung, (Berlin: Weidmannsche Buchhandlung, 1887)

[8] Rizal Sofyan Gueci, op.cit., hlm. 54-61.

[9] Ron Harris, "The Transplantation of The Legal Discourse on Corporate Personality Theories: From German Codification to British Political Pluralism and American Big Business," Journal: Wash & Lee L. Rev, Volume 63, hlm. 1427.

[10] Mulhadi, Perusahaan, Pola Kemitraan dan Badan Hukum, Cetakan Kedua, (Bandung: PT Refika Aditama, 2017).

[11] Philippus Abraham Nicolaas Houwing, Subjectief Recht, Rechtssubject, Rechtspersoon, (Zwolle: N.V. Uitgevers-Maatschappij, W.E.J. Tjeenk Willink, 1939).

[12] Sutoro Eko bersama Tim FPPD, "Membangun BUMDes yang Mandiri, Kokoh dan Berkelanjutan," Policy Paper BUM Desa, 2 Desember 2013.

Sumber: https://www.kompasiana.com/anomsuryaputra

25 November 2018

Akuntansi BUMDes Berbasis SAK ETAP

Dalam pengertian dan definisi yang umum akuntansi adalah suatu proses pencatatan, pendokumentasian, pengelompokan atau mengklasifikasi, mengikhstisarkan atau meringkas dan melaporkan sebuah transaksi keuangan kepada orang yang menggunakannya berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi keuangan.

Akuntansi Keungan BUMDes Berbasis SAK ETAP

Fungsi utama akuntasi adalah sebagai informasi keuangan. Dari laporan akuntasi kita dapat melihat posisi keuangan suatu organisasi atau badan usaha. Akuntasi dibuat secara kualitatif dengan satuan ukuran uang. Informasi mengenai keuangan sangat dibutuhkan khususnya oleh pihak manajer/manajemen untuk membuat dan mengambil sebuah keputusan.

Akuntasi BUMDes Berbasis SAK ETAP

Implementasi Undang - Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telah melahirkan ribuan Badan Usaha Milik Desa. Namun, dalam penetapakan kebiajakan, pelaksanaan, dan pengelolaan BUMDes masih banyak dijumpai masalah yang dihadapi BUMDes antara lain, terkait dengan aspek manajemen, standar akuntasi keuangan, dan legalitas hukum.

Terkait dengan persoalan keuangan, Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) akan diterapkan dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). 

Dibandingkan dengan standar akuntasi lainnya, SAK ETAP lebih cocok diterapkan dalam pengelolaan keuangan BUMDes. Karena selain lebih fleksible, dari beberapa aspek juga terlihat lebih ringan dan mudah dipergunakan.

Pengertian Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP)

Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) dimaksudkan untuk digunakan oleh Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP), yaitu entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal. 

Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit.

SAK ETAP bertujuan untuk menciptakan fleksibilitas dalam penerapannya dan diharapkan memberi kemudahan akses ETAP kepada pendanaan dari perbankan. SAK ETAP merupakan SAK yang berdiri sendiri dan tidak mengacu pada SAK Umum, sebagian besar menggunakan konsep biaya historis; mengatur transaksi yang dilakukan oleh ETAP; bentuk pengaturan yang lebih sederhana dalam hal perlakuan akuntansi dan relatif tidak berubah selama beberapa tahun.

Demikian tentang Akuntansi BUMDes berbasis SAK-ETAP (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik).

21 November 2018

Cara Membuat APBDes Perubahan Menggunakan Sikeudes 2018

Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Sikeudes) adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPK) yang diperuntukkan untuk pengelolaan keuangan desa.

Pengelolaan Keuangan Desa mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 20 Tahun 2018. Permendagri ini merupakan perubahan atas Permendagri No 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Dalam penerapan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa memerintah kepala desa untuk menguasakan sebahagian kekuasaan pengaturan keuangan kepada perangkat desa selaku PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa). Pelaksana pengelolaan keuangan desa terdiri dari Sekretaris Desa, Kaur/Kasi dan kaur keuangan.

Sekretaris desa bertugas sebagai koordinator PPKD. Kaur keuangan melaksanakan fungsi kebendaharaan, dan kaur/kasi bertugas sebagai pekaksana kegiatan anggaran. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dengan sendirinya menuntut banyak peran Sekdes, Kaur dan Kasi.

Terdapat 3 dokumen penting dalam perencanaan pembangunan desa, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa/RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa/RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa/APBDes).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 pasal 29 ayat (3) RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan dan ayat (4) RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. 

Dalam satu tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa, APBDes dapat dilakukan perubahan hanya satu kali selambat-lambatnya 3 bulan (akhir bulan September) sebelum tahun anggaran berakhir yang ditetapkan dengan peraturan desa. Alur penyusunan APBDes perubahan pada prinsipnya sama dengan tahapan dan prosedur penyusunan APB Desa.

Cara Membuat APBDes Perubahan menggunakan Aplikasi Siskeudes Tahun 2018, disadur dari banjaranyar.net, sebagai berikut:
  1. Copy satu folder aplikasi Siskeudes 2018 pada drive D, kemudian rubah folder siskeudes dengan menambahkan “PERUB” dibelakangnya, contohnya : “Apl_SiskeudesR106_2018–PERUB”, maksudnya untuk membedakan folder apbdes induk dengan apbdes perubahan dan data APBDes 2018 induk tetap aman. Rename folder dengan menambahkan kata “PERUB“, tidak harus terserah masing-masing desa.
  2. Buka folder D:\Apl_SiskeudesR106_2018–PERUB dan hapus file config.ini
  3. Buka aplikasi Siskeudes 2018 dengan klik dobel pada file SimKeu_DesaV12.exe, kemudian koneksikan dengan data basenya dengan klik tombol di samping text box Data Base Yang Diaktifkan, kemudian klik tombol Test, dan klik tombol Simpan. Lakukanlah login dengan user dan password masing masing desa.
  4. Pada tahap ini Siskeudes 2018 telah terbuka dengan data base APBDes 2018 induk, kemudian klik Data Entry >> Penganggaran >> Data Umum Desa. Rubah APBDES menjadi APBDES Perubahan, dengan cara klik Ubah, pada Status APBDes, rubah menjadi PAK, Kemudian Klik Simpan.
  5. Lakukan perubahan tambah kurang pada mata anggaran yang akan dirubah (angka yang berwarna merah) pada Modul Belanja atau akan melakukan tambahan akun Belanja Kegiatan yang baru.
Tips Input APBDes Perubahan 2018:
  1. Apabila mata anggaran dirubah ke tambah (lebih besar nilainya dengan anggaran induk) harap dicek juga pada sumber dana pada pendapatan dan sebaiknya perubahan dilakukan pada Pendapatan Desa terlebih dahulu, sehingga pada saat melakukan perubahan tambah pada Belanja akan terjadi ketersedian sumber dana.
  2. Apabila ada mata anggaran yang akan dihapus pada APBDes Perubahan, lakukanlah perubahan pada jumlah satuan Belanja menjadi Nol, tidak usah menghapus akun Belanja.
  3. Selama proses APBDes Perubahan 2018, Penatausahaan Siskeudes 2018 tetap berjalan dengan menggunakan APBDes induk. Kemudian lakukanlah proses export import Penatausahaan Siskeudes 2018 apabila Perdes APBDes telah ditetapkan dan selanjutnya Penatausahaan Siskeudes 2018 menggunakan Aplikasi Siskeudes 2018 yang telah dirubah.
Demikian tentang Cara Membuat APBDes Perubahan Menggunakan Siskeudes Tahun 2018, berdasarkan bintek BPKP dan pengalaman yang sudah dipraktekkan dan harap dikoreksi jika ada kesalahan. 

18 November 2018

Alur Penyusunan Peraturan Desa

Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa atau BPD.

Alur Penyusunan Peraturan Desa

Peraturan Desa berisi materi - materi pelaksanaan kewenangan Desa dan merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang - undangan yang lebih tinggi.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Menjadi pedoman bagi setiap Desa dalam merumuskan dan menyusun Peraturan Desa atau sering disingkat dengan Perdes. 

Jenis Peraturan di Desa

Ada tiga jenis peraturan di Desa, yaitu:
  1. Peraturan Desa (Perdes), 
  2. Peraturan Bersama Kepala Desa, dan 
  3. Keputusan Kepala Desa.
Alur Penyusunan Penyusunan Peraturan Desa

Pembahasan

Pasal 8


BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa.

Dalam hal terdapat rancangan Peraturan Desa prakarsa Pemerintah Desa dan usulan BPD mengenai hal yang sama untuk dibahas dalam waktu pembahasan yang sama, maka didahulukan rancangan Peraturan Desa usulan BPD. Sedangkan Rancangan Peraturan Desa usulan Kepala Desa digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.

Pasal 9

Rancangan Peraturan Desa yang belum dibahas dapat ditarik kembali oleh pengusul.

Rancangan Peraturan Desa yang telah dibahas tidak dapat ditarik kembali kecuali atas kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.

Pasal 10

Rancangan peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal kesepakatan. 

Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa.

Bagian Keempat

Penetapan

Pasal 11

Rancangan Peraturan Desa yang telah dibubuhi tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan.

Dalam hal Kepala Desa tidak menandatangani Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rancangan Peraturan Desa tersebut wajib diundangkan dalam Lembaran Desa dan sah menjadi Peraturan Desa.

Yang perlu dipahami bahwa setiap produk Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa. Hal ini sesuai amanat UU Desa, yang mana masyarakat Desa berhak memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Desa.

Dalam Permendagri Nomor 111 tentang Pedoman Teknik Peraturan di Desa, khusus untuk Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa, harus mendapatkan evaluasi dari Bupati/Walikota sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.

Kemudian Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa diundangkan dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa. Untuk Desa Adat, Peraturan Desa Adat disesuaikan dengan hukum adat dan norma adat istiadat yang berlaku di Desa Adat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian penjelasan singkat tentang Alur Penyusunan Peraturan Desa. Semoga bermanfaat.

17 November 2018

Bupati Aceh Utara, Bursa Inovasi Desa Memperbanyak Referensi Gampong Dalam Membangun

Aceh Utara - Bursa Inovasi Desa (BID) Kabupaten Aceh Utara Tahun 2018 secara resmi dibuka oleh Bupati H Muhammad Thaib, Sabtu (17/11/2018).

Bursa Inovasi Desa Kabupaten Aceh Utara Tahun 2018

Acara yang bertempat di Kampus Politeknik Negeri Lhokseumawe itu turut dihadiri oleh suluruh Geuchik dan Tuha Peut Se-Aceh Utara, para Camat, Pendamping Profesional P3MD, Tim Pelaksana Program Inovasi Desa (TPID), Perwakilan Forum Geuchik Aceh Utara, Pegiat Desa serta para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

Bupati H Muhammad Thaib, mengharapkan melalui BID ini hendaknya dapat menjadi motivasi dan membukan wawasan bagi aparatur gampong dalam merencanakan dan melakukan pembangunan yang inovatif untuk kesejahteraan masyarakat. "Kita harus belajar dari paska industri - industri besar di Aceh Utara, Gas Arun dan PT PIM. Apa yang tinggal? Oleh karenanya, daerah ini sangat membutuhkan inovasi dan kreatifitas dalam membangun ke arah yang lebih baik,"sebutnya.

Sebagai kepala daerah, ia juga menginginkan setelah pelaksanaan Bursa Inovasi Desa ini, Aceh Utara memiliki icon yang bisa menjadi nilai tambah bagi daerah yang pernah dijuluki kota petro dolar. 
“Kalau satu gampong bisa melahirkan satu produk unggulan desa (prudes), maka kita akan memiliki 852 produk unggulan dengan sendirinya dapat mendatang kesejahteraan bagi masyarakat kita,”sebut bupati yang sering dipanggil Cet Mat. 

Bupati Cek Mad meminta kepada seluruh Geuchik untuk meningkatkan kreatifitas dalam membuat inovasi apa yang bisa diangkat untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat gampong. “kami nantinya akan mengeluarkan pergub tentang penanaman padi IF8,” Ujarnya.

Lebih lanjut kata Cek Mat, pemerintah akan melakukan swadembada beras, karena padi kita banyak, lahan kita luas. Ini nantinya akan kita pergubkan agar nantinya para geuchik akan menjalankan program ini dengan maksimal sehingga tidak simpang siur.

Cek Mad menjelaskan untuk icon di Aceh Utara ada, tapi belum diangkat ke tingkat nasional. Nanti kita lihat dalam dua hari ini, karena tim Bekraf dari pusat akan melihat langsung.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KD) Aceh Utara, Drs Mawardi dalam laporannya mengatakan inti dari Bursa Inovasi Desa adalah untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan di gampong-gampong melalui pemanfaatan dana desa secara lebih berkualitas.

Mawardi menyebutkan, Program Inovasi Desa merupakan salah satu upaya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT), dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan di Desa melalui pemanfaatan Dana Desa secara lebih berkualitas dan strategis baik dalam bidang pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusia, pelayanan sosial dasar, maupun infrastruktur desa.

Program Inovasi Desa salah satu kegiatannya adalah Bursa Inovasi Desa (BID), yang diharapkan mampu memicu munculnya inovasi dan pertukaran pengetahuan secara partisipatif dan merupakan salah satu bentuk dukungan kepada gampong agar lebih efektif dalam menyusun penggunaan Dana Desa/Gampong sebagai investasi dalam peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat.(*/REL)