10 September 2019

Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.


Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa bertujuan untuk memberi acuan:

a. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat Desa, pembinaan, dan fasilitasi prioritas penggunaan Dana Desa;

b. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dalam memfasilitasi penyelenggaraan Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; dan

c. Pemerintah Desa dalam menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa dalam kegiatan perencanaan pembangunan Desa.

Dalam Permendes No 11/2019 dijelaskan prioritas penggunaan dana desa pada tahun 2020 harus memberikan manfaat sebesar - besarnya bagi masyarakat Desa berupa:

a. peningkatan kualitas hidup;
b. peningkatan kesejahteraan;
c. penanggulangan kemiskinan; dan
d. peningkatan pelayanan publik.

Dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa, prioritas dana desa tahun 2020 diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan
kegiatan di bidang pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup
masyarakat.

Untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program yang bersifat lintaskegiatan, menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan, meningkatkan pendapatan ekonomi bagi keluarga miskin, dan meningkatkan pendapatan asli Desa.

Untuk Penanggulangan kemiskinan diutamakan untuk membiayai program penanggulangan kemiskinan, melakukan pemutakhiran data kemiskinan dan melakukan kegiatan akselerasi ekonomi keluarga.

Selengkapnya, Donwload Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

09 September 2019

Pendamping Desa Diterjang Hoax PHK

Hampir sepekan berbagai grup WA pendamping desa Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) diterjang kabar bohong atau hoax.


Hoax yang menerjang sekitar 39 ribu pendamping secara nasional ini terkait penyebaran informasi mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) karena program P3MD akan diganti dengan program baru yang dinamakan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD).

Konsekuensi adanya perubahan program, seluruh pendamping desa yang selama ini mengawal proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa akan dihentikan. "Pendamping profesional mulai dr PLD, PD, TA KAB SAMPAI TA PROP (KPW) per desember tidak di perpanjang lg dan dilakukan rekrutmen pendamping baru dan programnya dr P3MD diganti P3PD. rekrutmennya dilakukan tes di akhir oktober," begitulah pesan berantai yang menyebar masif di berbagai grup WA pendamping desa.
Untuk lebih menguatkan informasi itu, entah siapa pun yang membuat dan menyebarkan informasi tersebut, ditautkan link dari situs Kemendesa PDTT. Yaitu https://www.kemendesa.go.id/view/detil/2799/program-penguatan-pemerintahan-dan-pembangunan-desa-p3pd.

Sontak saja, informasi tersebut mendapat respons beragam dari berbagai pendamping desa yang kontraknya habis di akhir Desember 2019 ini. Sebagian besar tentunya merasa was was atas informasi adanya PHK dan akan dilakukan lagi rekrutmen baru pada Oktober 2019.

Kondisi inilah yang akhirnya membuat pihak Kemendesa PDTT melalui Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Moch. Fachri bereaksi dan memberikan keterangan. Pasalnya, informasi yang disebutnya hoax itu bisa mepengaruhi kinerja puluhan ribu pendamping di berbagai wilayah Indonesia.

"Itu informasi hoax. P3PD bukanlah pengganti P3MD. Ini kami klarifikasi agar tidak terjadi kekhawatiran yang membuat kinerja pendamping turun," kata Fachri, Senin (09/09/2019) yang juga menyiarkan konfirmasi dari Kemendesa PDTT melalui jaringan grup WA pendamping.

Fachri melanjutkan bahwa anggaran pendampingan desa yang merupakan bagian dari P3MD untuk tahun 2020 telah dibahas dan disetujui dalam trilateral meeting oleh Kemendesa, Kemenkeu, dan Bappenas. "Jadi, anggaran untuk pendampingan desa telah dibahas. Sehingga tidak ada rekrutmen baru untuk TPPI (tim pendamping profesional Indonesia). Keberlanjutan TPPI 2020 tetap mengacu pada ketentuan program, yaitu SOP Evkin TPP," ujarnya.

Dia kembali menegaskan, informasi yang beredar di berbagai grup WA selama hampir sepekan dan meresahkan pendamping desa adalah kabar hoax.

Seperti diketahui, pendampingan desa merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 yang diturunkan teknisnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6/2014 serta Peraturan Menteri Desa PDTT nomor 3 tahun 2015.

Dari berbagai regulasi tersebut, disebutkan tujuan pendampingan desa adalah (a) untuk meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan desa; (b) meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa yang partisipatif; (c) meningkatkan sinergi program pembangunan desa antarsektor; dan (c) mengoptimalkan aset lokal desa secara emansipatoris.

Baca juga: 4 Tipe Pendamping Desa

Peran penting pendampingan desa inilah yang menjadikan para pendamping menjadi bagian dalam kesuksesan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa seperti yang diharapkan oleh pemerintah Jokowi.

Karena itulah, dengan adanya kabar hoax terkait PHK seluruh pendamping, Kemendesa PDTT secara langsung melakukan klarifikasi serta tetap berharap banyak seluruh pendamping desa di seluruh jenjang tetap semangat mendampingi desa binaannya.

"Tetap semangat mendampingi desa. Tunjukkan dedikasi kita semua untuk menuju sumber daya manusia unggul dan Indonesia maju," pungkas Fachri.

Belajar dari berbagai informasi hoak, marilah semua kita teliti dan bijak dalam menerima informasi yang beredar di mensos, saring dengan baik sebelum di sharing atau dibagikan.

Sumber: https://www.malangtimes.com/baca/43759/20190909/115200/sepekan-pendamping-desa-diterjang-hoax-ini-kata-kementerian-desa-pdtt

03 September 2019

Tahapan Pendirian BUMDes yang Sering Tidak Dilakukan di Desa

Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Tahapan Pendirian BUMDes yang Sering Tidak Dilakukan


Pendirian BUMDes disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan potensi desa. Dengan demikian, BUMDes benar-benar dapat menjadi basis dalam pengembangan ekonomi dalam meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat desa. Hal ini sesuai dengan tujuan utama dan prinsip pendirian BUMDes 

Empat Tujuan Utama Pendirian Badan Usaha Milik Desa, sebagai berikut:
  1. Meningkatkan perekonomian desa,
  2. Meningkatkan pendapatan asli desa,
  3. Meningkatkan pengolahan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan
  4. Menjadi tulang punggung dalam pertumbuhan dan pemerataan ekonomi di perdesaan.
Lebih daripada itu, BUMDes diharapkan juga mampu berperan sebagai lembaga pelayanan sosial (social institution) bagi seluruh warga desa.

Nah, bagi desa yang sedang merintis pendirian dan mengembangkan Badan Usaha Milik Desa, inilah tahapan-tahap yang harus dilakukan dalam pendirian BUM Desa, yaitu 
  1. Melakukan Kajian Kelayakan Usaha, 
  2. Mempersiapkan Draft AD/ART BUMDes, 
  3. Melakukan musyawarah desa dan menetapkan hasil kesepakatan melalui Peraturan Desa (Perdes), 
  4. Mempersiapkan sarana prasarana operasional BUM Desa.
Selain empat tahapan utama diatas, ada tujuh tahapan lagi yang harus dilakukan dalam pendirian BUMDes.

Tujuh Tahapan Dalam Pendirian BUMDes, sebagai berikut:

1. Mendesain struktur organisasi BUMDes

Struktur organisasi BUM Desa dibuat untuk menggambarkan bidang pekerjaan yang harus tercakup dalam organisasi, serta bentuk hubungan kerja diantara bidang pekerjaan tersebut, baik hubungan instruksi, konsultasi, atau pertanggunganjawaban.


2. Menyusun Deskripsi Tugas atau Job Description

Deskripsi tugas setiap anggota pengelola BUM Desa diperlukan untuk memperjelas peran dan tanggungjawabnya, dengan adanya pembagian tugas dapat menghindari tumpang-tindih dalam menjalankan tugas, serta menentukan kompetensi yang dibutuhkan dari orang-orang yang akan ditempatkan pada jabatan tertentu.


3. Menetapkan sistem koordinasi

Koordinasi adalah aktivitas menyatukan berbagai tujuan yang bersifat parsial keseluruhan) ke dalam satu tujuan umum. Sistem koordinasi yang baik memungkinkan kerja sama antar unit usaha BUM Desa berjalan efektif.

4. Menyusun bentuk dan aturan kerjasama dengan pihak ketiga

Kerja sama BUMDes dengan pihak ketiga, baik menyangkut transaksi jual-beli atau simpan-pinjam, penting untuk diatur dalam perjanjian kerjasama yang jelas dan saling menguntungkan. Penyusunan bentuk kerjasama dengan pihak ketiga dikerjakan bersama-sama dengan dewan penasehat.


5. Menyusun pedoman kerja

Agar semua pengelola BUM Desa, pemerintah desa, badan kerjasama antar-Desa dan pihak yang berkepentingan memahami aturan kerja organisasi, perlu disusun AD/ART BUMDes yang akan berfungsi sebagai rujukan dalam mengelola BUM Desa.

6. Menyusun desain sistem informasi

BUM Desa merupakan lembaga ekonomi desa dengan skema kerjasama antar-Desa yang bersifat terbuka, sehingga perlu dibuat desain sistem informasi kinerja BUM Desa dan aktivitas lain yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat umum. Hal ini perlu dilakukan agar BUM Desa memperoleh dukungan dari banyak pihak.

7. Menyusun rencana usaha BUMDes atau business plan BUMDes

Rencana usaha yang perlu dibuat adalah rencana usaha untuk satu sampai tiga tahun. Hal ini perlu agar para pengelola BUM Desa memiliki pedoman jelas apa yang harus dikerjakan dan dihasilkan dalam waktu tersebut, sehingga kinerjanya dapat terukur. Penyusunan rencana usaha atau business plan BUMDes dilakukan bersama dengan dewan penasehat BUM Desa.


Paska lahirnya UU Desa, semangat pendiriaan BUMDes di perdesaan terus meningkat setiap tahun. Pertanyaannya? Apakah pendiriaan dan pembentukan BUMDes sudah sesuai dengan tahapan-tahapan yang sudah kita uraikan diatas...? 

(Artikel ini hasil bacaan dari Buku Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, jika Anda berminat silahkan donwload di Menu Modul Desa). 

01 September 2019

Contoh SK Kepala Desa tentang Pembentukan Kader Pembangunan Manusia

Kader Pembangunan Manusia adalah warga masyarakat yang dipilih melalui musyawarah Desa untuk bekerja membantu pemerintah Desa dalam memfasilitasi pembangunan sumberdaya manusia di Desa.
Kader Pembangunan Manusia KPM

KPM bertugas membantu desa dalam penyedia layanan untuk pengurangan stunting. Pencegahan stunting (anak kerdil) dan gizi buruk termasuk dalam salah satu prioritas penggunaan dana desa 2019.

Kriteria Kader Pembangunan Manusia
  • Berasal dari warga masyarakat desa setempat
  • Berpengalaman sebagai kader masyarakat diutamakan bidang pembangunan manusia seperti Kader Posyandu, Guru PAUD, da Kader Kesehatan lainnya.
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, khususnya dapat berbahasa daerah setempat
  • Pendidikan minimal SLTP
Tugas Kader Pembangunan Manusia
  1. Mensosialisasikan kebijakan konvergensi pencegahan stunting di Desa kepada masyarakat di Desa, termasuk memperkenalkan tikar pertumbuhan untuk pengukuran panjang/tinggi badan baduta sebagai alat deteksi dini stunting.
  2. Mendata sasaran rumah tangga 1.000 HPK
  3. Memantau layanan pencegahan stunting terhadap sasaran rumah tangga 1.000 HPK untuk memastikan setiap sasaran pencegahan stunting mendapatkan layanan yang berkualitas
  4. Memfasilitasi dan mengadvokasi peningkatan belanja APBDes utamanya yang bersumber dari Dana Desa, untuk digunakan membiayai kegiatan pencegahan stunting berupa intervensi gizi spesifik dan sensitif.
  5. Memfasilitasi suami ibu hamil dan baapak dari dari anak usia 0-23 bulan untuk mengikuti kegiatan konseling gizi kesehatan ibu dan anak.
  6. Memfasilitasi masyarakat desa untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan program/kegiatan pembangunan Desa untuk pemenuhan layanan gizi spesifik dan sensitif.
  7. Melaksanakan koordinasi dan atau kerjasama dengan para pihak yang berperan serta dalam pelayanan pencegahan stunting, seperti bidan desa, petugas pukesmas (ahli gizi, sanitarian), guru PAUD dan atau perangkat Desa.
Hubungan KPM dengan Kelembagaan di Desa

Dalam hal pencegahan stunting di desa, KPM harus selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Desa, Unit penyedia layanan kesehatan dan pendidikan serta berbagai kelompok masyarakat di Desa yang peduli dengan upaya pencegahan stunting.

Pendamping masyarakatt desa bersama dengan KPM memfasilitas pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa untuk membentuk rumah Desa Sehat.

Rumah Desa Sehat (RDS) adalah sekretariat bersama yang merupakan wahana/forum bagi pelaku atau pegiat pemberdayaan masyarakat desa berbasis karakteristik lokal yang dikelola oleh masyarakat sebagai upaya peningkatan akses informasi dan pemenuhan kualitas layanan sosial dasar bagi masyarakat desa.

Adapun yang dimaksud dengan pelaku atau Pegiat Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah kader Posyandu, Guru PAUD, Kader kesehatan, unit layanan kesehatan, unit layanan pendidikan, kader PKK, Karang Taruna, tokoh masyarakat dan berbagai kelompok yang penduli dalam upaya pencegahan sunting.

Donwload: Buku Pedoman Umum Kader Pembangunan Manusia.

Setiap Kader Pembangunan Manusia (KPM) berhak mendapatkan fasilitas pengembangan kapasitas berupa pelatihan dasar dan beragam kegiatan pembelajaran. Pelatihan dasar diberikan sebelum KPM menjalakan tugas.

Sumber pembiayaan kegiatan pelatihan maupun pembelajaran bagi KPM adalah APB Desa, APBD Kabupaten/Kota, APBD Provinsi, APBN, dan/atau sumber-sumber pembiayaan lainnya yang sah.

Contoh SK Kepala Desa tentang Pembentukan Kader Pembangunan Manusia (KPM).

Kader Desa dipilih melalui musyawarah Desa dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa. Contoh SK donwload dibawah ini:
Referensi: 
Buku Pedoman Umum Kader Pembangunan Manusia, Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, 2018.

16 Agustus 2019

Panduan Teknis Pelaksanaan Bursa Inovasi Desa 2019

Pelaksanaan Bursa Inovasi Desa (BID) tahun 2019 diselenggarakan di tingkat kecamatan. Untuk kecamatan yang memiliki kondisi sulit atau ekstrim, penyelenggaraan BID dapat dilakukan dengan sistem klaster yakni pengabungan beberapa kecamatan agar memudahkan mobilisasi peserta dan efektifitas penyelenggaraan BID.




Berikut Ketentuan Umum Pelaksanaan Bursa Inovasi Desa (BID) Tahun 2019
  1. Pada Tahun Anggaran 2019, BID diselenggarakan di tingkat kecamatan;
  2. B. Kecamatan dengan kondisi khusus (sulit atau ekstrim), penyelenggaraan BID dapat dilakukan dengan sistem klaster (gabungan beberapa kecamatan) agar memudahkan mobilisasi peserta dan efektivitas penyelenggaraan BID. (Penyelenggaraan BID dengan sistem klaster dikoordinasikan dengan TIK, TAPM Kabupaten, dan Dinas terkait);
  3. Kecamatan dengan jumlah desa 10 atau kurang, dapat melaksanakan BID dengan sistem penggabungan (klaster) bersama kecamatan terdekat. (Penyelenggaraan BID dengan sistem klaster dikoordinasikan dengan TIK, TAPM Kabupaten, dan Dinas terkait);
  4. Pelaksanaan BID dapat mengunakan ruang pertemuan, balai dan ruangan yang dapat menampung peserta di tingkat kecamatan.
  5. Pelaksanaan BID dibagi dalam beberapa ruang, yaitu: 
  • ruang pleno untuk menampung seluruh peserta;
  • ruang BID yang terdiri atas Bursa A (Infrastruktur), Bursa B (Kewirausahaan/ Ekonomi), Bursa C (Sumber Daya Manusia). Setiap ruang dapat menampung minimal 50% peserta, dan tersedia display menu inovasi, media promosi/sosialisasi lain (termasuk TV untuk memutar video), 5-10 meja konsultasi (tergantung jumlah peserta), serta 3 meja P2KTD (sesuaikebutuhan);
  • ruang tunggu, yang diperuntukkan bagi peserta untuk mengisi Kartu Ide dan Kartu Komitmen, serta menunggu giliran menyerahkan Kartu-Kartu tersebut;
  • ruang komitmen, disediakan bagi Kepala Desa menyerahkan Kartu Komitmen dan Kartu IDE serta menukarkannya dengan Sertifikat.
Secara lengkap Panduan Teknis Bursa Inovasi Desa - Program Inovasi Desa Tahun 2019 donwload disini.

02 Agustus 2019

Dana Desa Berhasil Keluarkan 62 Kabupaten dari Status Daerah Tertinggal

Sejumlah kabupaten dinyatakan bebas dari daerah tertinggal. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kepmendesa) Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggal yang Terentaskan Tahun 2015 - 2019.


Dalam keputusan Menteri Desa Nomor 79 Tahun 2019 yang ditandatangani pada tanggal 31 Juli 2019 tersebut, terdapat 62 Kabupaten dari 23 provinsi memperoleh status terentaskan dari status daerah tertinggal. 

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tetang Penetapan Daerah Tertinggal, terdapat 112 daerah tertinggal dari 23 provinsi se-Indonesia.

Keberasilan perubahan status tersebut tentu tidak terlepas dari pelaksanaan Program Dana Desa dan sinergik pembangunan antar pusat dan daerah.