18 Oktober 2019

5 Ide Bisnis Menguntungkan di Desa


Bisnis rumahan merupakan salah satu ragam bisnis yang dapat ditekuni oleh siapapun. Baik kaum laki-laki, maupun perempuan sekalipun, bisnis skala rumahan bisa dilakukan dengan sangat mudah.


Kelebihan bisnis rumahan yaitu modal yang dikeluarkan bisa dibilang lumayan sedikit. Modalnya sedikit, dan tidak butuh tenaga ekstra keras untuk memulainya.


Bagi masyarakat yang hidupnya berada di pedesaan, bisnis rumahan dapat menjadi usaha alternatif untuk mendapatkan pundi-pundi penghasilan. Biasanya rata-rata usaha yang ada di desa bergerak dibidang agrikultur. Akan tetapi, sebetulnya ada beberapa jenis usaha lain selain agrikultur.


Agrikultur adalah suatu proses yang dilakukan manusia untuk memproduksi makanan, panganan, serat, bahan baku industri dan hasil-hasil lainnya yang dibutuhkan manusia. Secara umum agrikultur terdiri dari tanaman pangan, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan.


Lalu, usaha apa saja yang menjanjikan dikembangkan di desa. Dengan modal kecil tapi bisa untung besar. Berikut beberapa ide bisnis lain, diluar usaha agrikultur yang bisa dicoba di pedesaan.


5 ide usaha yang bisa dicoba di Desa


1. Budidaya Perikanan

Di desa, biasanya orang-orang memiliki pekarangan yang luas. Luas pekarangan di desa pun biasannya bisa mencapai 1 hektaran lebih. Luas tanah yang sangat lebar ini bisa dimanfaatkan untuk membangun kolam ikan.


Supaya biaya operasional bisa ditekan. Kalian bisa membuka usaha budidaya ikan tersebut di area pekarangan yang tak jauh dari rumah. Untuk isian kolam ikan, kalian bisa mengisi kolam ikan itu dengan jenis ikan lele, ikan mas, ikan nila, ikan bandeng, maupun jenis ikan kakap.

Pilihlah komoditi ikan yang familier di pasaran. Juga budidayakanlah salah satu produk perikanan lain yang lebih tinggi nilai jualnya seperti lobster. Untuk skala bisnis kecil, budidaya perikanan biasanya sangat cocok diterapkan di lingkungan pedesaan. Hal ini lantaran di pedesaan biasanya akses ke pasar konsumtif lebih terukur. Kita tahu bahwa orang-orang di desa biasannya paling suka makan ikan.

2. Bisnis Sayuran

Jika tanah di rumah kalian tidak terlalu luas, coba kalian bisnis sayuran. Pengolahan bisnis sayuran di ruang terbuka akan terkendala suhu yang memiliki nilai nisbi tinggi. Untuk menstabilkan disparitas antara lingkungan alam pada sayuran yang akan dibudidayakan.

Dibutuhkanlah shading house, fungsi shading house ini dimaksudkan untuk mengurangi nilai kelembaban lingkungan yang biasanya cenderung terlalu basah atau terlalu panas. Untuk jenis tanaman sayuran yang memerlukan shading house, biasannya jenis sayuran tomat, sawi, maupun kentang.



3. Beternak Ayam Petelur

Salah satu sumber protein hewani yang cukup kaya akan gizi bisa kita temui pada telur. Oleh karenanya, kebutuhan telur untuk dikonsumsi biasanya cukup banyak peminatnya. Bagi kalian yang tinggal di desa, beternak ayam petelur bukan perkara yang sulit.

Beternak telur ini bisa dilakukan dimanapun tempatnya. Asalkan area tanah yang digunakan cukup luas, bisnis telur bisa dijalankan kapanpun.

Untuk memulai bisnis budidaya telur ayam. Yang kalian perlukan hanya menyediakan kandang ayam. Untuk pembuatan kandang ayam biasannya menggunakan bambu. Sementara untuk atap yang digunakan bisa menggunakan atap klaras.

Sementara untuk menghindari ayam mengalami mati terkena penyakit. Perlu sekali dibuatkan ruang faksinasi khusus ayam. Berbeda dengan kandang utama, ruang faksinasi ini dibiarkan tertutup dan hampa udara.

Saat ada ayam yang terkena penyakit, ayam harus di masukan ke ruangan khusus ini untuk menjelani proses ingkubasi. Tujuannya tak lain yaitu untuk menghindari penyakit yang ada pada ayam yang satu menular ke ayam lainnya.

Dengan begitu, keuntungan yang didapat dari kegiatan berternak ayam pertelur pun lumayan besar. Biasanya, binis pertelur ini sanggup membukukan keuntungan diatas 10 juta setiap kali panen.

Dalam setahun, bisnis budidaya ayam petelur inipun sanggup panen tiga kali dalam setahun. Begitu produktifnya usaha ini, sampai-sampai banyak sekali perusahaan-perusahaan dibidang perternakan unggas yang kini mulai memperluas ekpansinya dengan membuka budidaya ayam pertelur.

4. Membuka Peternakan Kambing

Selain ayam, kambing juga merupakan hewan ternak yang dinilai mempunyai harga yang sangat tinggi. Hewan berkaki empat ini dagingnya banyak dimanfaatkan oleh industri kuliner yang ada di Indonesia.

Mulai dari kuliner sate, sop kikil, sop buntut, bumbu penyedap rasa, sampai olahan steak yang sekarang mulai banyak beralih menggunakan daging kambing.



Itu baru di dunia kuliner. Belum lagi di dunia acara-acara religi seperti kegiatan kurban dan kegiatan aqiqah yang biasanya menggunakan daging kambing untuk dikurbankan.

Untuk membuat peternakan kambing sendiri cukup mudah ya sob. Kalian tinggal menyiapkan saja lahan kosong untuk dibuatkan kandang kambing.

Untuk pakannya, pakan kambing bisa berupa rerumputan seperti alang-alang dan daun waribang. Supaya pembuahan kambing bisa memproduksi banyak anak, kalian bisa memberikan pakan daun kedondong lanang.

Pakan ini diketahui memiliki kandungan vitamin yang cukup bagus untuk perkembangan si kambing.

4. Menjual Gorengan

Jika di meja kantor ada gorengan dan roti canai secara bersamaan. Pasti yang akan habis kuliner gorengan duluan.

Begitulah kuliner gorengan, kuliner ini begitu merakyat. Gorengan disukai oleh kalangan manapun, baik kalangan istana sentris yaitu pejabat istana, sampai kalangan bawah semuanya hampir tidak ada yang tak suka gorengan.

Apalagi di desa-desa. Tentu saja gorengan menjadi kuliner pokok yang harus siap sedia di meja makan.

Melihat peminat gorengan yang begitu tinggi. Tentu saja bisnis gorengan merupakam peluang usaha yang cukup menjanjikan.

Bayangkan saja betapa menjanjikannya usaha ini sampai anaknya Jokowi Dodo, Kaesang yang notabene anak presiden ternyata tak canggung buka bisnis gorengan.

Untuk memulai bisnis ini, kalian tinggal siapkan saja grobak dan alat-alat penggorengannya. Sementara untuk varian gorengannya, kalian bisa memasukan menu gorengan pisang, gorengan singkong, gorengan kentang, gorengan tahu gembus, gorengan mendoan, gorengan tempe, gorengan tlembuk, gorengan gemblong dan beberapa macam gorengan lain yang berpotensi laku.

5. Membuka Usaha Kerajinan Tangan

Ciri khas kehidupan di desa yaitu ada banyak limbah yang terbuang percuma. Mulai dari plastik yang sering berceceran di belakang rumah, kain perca yang dibuang begitu saja, sampai botol bekas yang selalu saja dibakar.

Lihatlah barang-barang bekas itu dengan mata liar kalian dalam mengambil peluang. Barang-barang bekas seperti itu menarik sekali untuk kalian manfaatkan sebagai barang kerajinan. Misalnya saja botol, kalian bisa menyulap botol yang tak terpakai itu untuk membuat hiasan lampu.

Sementara untuk kain perca yang tak terpakai. Kalian bisa memanfaatkan kain perca ini untuk membuat boneka. Sementara untuk plastiknya, kalian bisa menyulapnya menjadi kerajinan tas plastik nan cantik. Melalui sentuhan tangan-tangan kreatif, barang-barang bekas apapun bisa disulap menjadi produk yang bernilai jual tinggi.

Untuk memulai bisnis ini pun tidak perlu modal tinggi. Untuk bahan – bahan yang akan dijadikan sebagai produk kerajinan. Kalian bisa mendapatkanya di tukang rongsok atau mencari langsung melalui rumah-rumah warga. Simpel sekali bukan.

Demikian 5 Ide Bisnis Menguntungkan di Desa yang disadur dari bukanrahasia.com. Semoga artikel ini dapat memotivasi Anda yang ingin membuka usaha di perdesaan.

16 Oktober 2019

Bagaimana Cara Merealisasikan Ide Usaha BUMDes?

Setelah BUMDes berasil menemukan ide usaha dan menentukan kegiatan bisnis yang akan dikembangkan di desa. Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana cara merealisasikan ide usaha tersebut agar sukses saat dijalankan?

Setelah BUMDes berasil menemukan ide usaha dan menentukan kegiatan bisnis yang akan dikembangkan di desa. Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana cara merealisasikan ide usaha tersebut agar sukses saat dijalankan?

Harus diakui memang dalam merealisasi sebuah ide usaha bukanlah suatu hal yang mudah. Maka tak mengherankan, jika sederetan ide usaha yang cermelang sering tak berguna karena tidak tahu cara mengembangkannya. Kondisi seperti ini tidak hanya dialami oleh bumdes pemula juga terjadi pada bumdes-bumdes yang sudah berkembang. 

Untuk bumdes pemula, beberapa strategi usaha dibawah ini barangkali dapat menjadi referensi sebelum kegiatan usaha dilaksanakan di desa.

1. Review Ide Bisnis

Melakukan review ide bisnis adalah strategi pertama yang dapat ditempuh sebelum kegiatan usaha dijalankan. Buat riset pasar secara matang untuk mengetahui seberapa besar potensi keberasilan usaha dan seberapa besar omset yang bisa diraih dalam rentang waktu tertentu. 

Hal lain yang perlu dilakukan review seperti seberapa besar resiko bisnis yang dijalankan, apakah pilihan ide usaha bumdes dapat mematikan usaha warga?  

Kenapa ide bisnis bumdes perlu direview? karena ide yang didiskusikan bersama secara matang dan serius sering sukses saat dijalankan.

2. Penyusunan daftar kegiatan usaha

Menyusun daftar kegiatan pilihan usaha yang akan direalisasikan. Misalnya, jika pilihan usaha bumdes pengelolahan hasil paska panen. Rincikan fasilitas dan peralatan apa saja yang harus disediakan. 

Berapa modal usaha yang dibutuhkan untuk kegiatan pengolahan hasil paska panen, dimana tempat usaha yang strategis, dan apakah usaha ini didukung oleh sumber daya manusia yang ada di desa, dll.

3. Memperluas Jaringan Bisnis BUMDes

Setiap usaha yang dijalankan membutuhkan strategi pemasaran agar produk bumdes menjadi lebih besar. Karena itu, pikirkan siapa partner yang bisa dikerjasamakan dalam mengembangkan produk bumdes. 

Sebab sehebat apapun sebuah desa, tetap memerlukan koneksi dan jaringan dengan pihak luar. Maka dari itu, Membangun Networking Desa tidak boleh disepelekan. Networking merupakan salah satu kekuatan bagi desa.

Penggunaan media daring (online) adalah pilihan strategi yang sangat jitu untuk mempromosikan potensi dan produk bumdes. Dengan fasilitas smart phone dan kecepatan akses internet yang begitu cepat, dalam hitungan detik produk desa sudah diketahui oleh masyarakat luar desa.

Demikian jawaban singkat atas pertanyaan, Bagaimana Cara Merealisasikan Ide Usaha BUMDes? Semoga bermanfaat.

15 Oktober 2019

Apa Saja Tugas Panitia Pemilihan Kepala Desa

Pilkades merupakan salah satu bentuk pesta demokrasi dilevel desa sebagai ajang kompetensi politik para calon kepala desa yang digelar dalam 6 tahun sekali. Pilkades juga bahagian dari proses politik masyarakat desa untuk terjadinya perubahan-perubahan di desa.

Tugas Panitia Pemilihan Kepala Desa

Calon kepala desa yang visioner tentunya akan menawarkan visi, misi dan program kerja sesuai hajatan masyarakat desa. Cerdas dalam menyusun visi, misi dan program kerja saja tidaklah cukup tanpa didukung oleh yang lainnya.

Karena dalam beberapa pengamatan ditemukan kasus, dimana calon kepala desa yang memiliki jaringan kekeluargaan yang kuat dan kompak, memiliki sosial kemasyarakata yang tinggi, meskipun lemah dalam sisi ekonomi. Sering berpeluang menang dalam pemilihan kepala desa.

Dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa. Pemilihan kepala desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat dilakukan secara bergelombang. 

Yang dimaksud satu kali yaitu dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah kabupaten/kota. Sedangkan, untuk pemilihan kepala desa secara bergelombang dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
  1. pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan kepala Desa di wilayah kabupaten/kota;
  2. kemampuan keuangan daerah; dan/atau 
  3. ketersediaan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat kepala Desa.
Sementara itu, pelaksanaan pemilihan kepala desa dilaksanakan melalui 4 tahapan meliputi tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan tahapan penetapan calon.

Salah satu kegiatan yang dilakukan dalam tahapan persiapan pilkades yaitu pembetukan panitia pemilihan kepala desa oleh BPD. Pembentukan panitia pilkades merupakan bahagian dari Tugas dan Kewenangan BPD dalam Pelaksanaan Pilkades.

Tugas Panitia Pemilihan Kepala Desa

Secara umum tugas panitia pemilihan kepala desa dapat diuraikan sebagai berikut:
  1. merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan; 
  2. merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan; 
  3. melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih; 
  4. mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon;
  5. menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan; 
  6. menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan; 
  7. menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye; 
  8. memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara; 
  9. melaksanakan pemungutan suara; 
  10. menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan; 
  11. menetapkan calon Kepala Desa terpilih; dan 
  12. melakukan evaluasi dan menyusun pelaporan pelaksanaan pemilihan pilkades.
Demikian artikel tentang Apa Tugas Panitia Pemilihan Kepala Desa. Dan secara detil tugas panitia pemilihan pilkades mengacu kepada Peraturan Bupati/Kota masing-masing. Semoga bermanfaat

14 Oktober 2019

Tugas dan Wewenang BPD dalam Pelaksanaan Pilkades

Apa tugas dan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa atau pilkades? Ini merupakan sebuah pertanyaan yang sering diajukan oleh masyarakat desa. 

Tugas dan kewenangan bpd dalam pelaksanaan kepala desa

Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang anggotanya merupakan perwakilan dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan yang ditetapkan secara musyawarah dan mufakat. 

Fungsi BPD salah satunya adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa dan lain sebagainya. 

Sebagai lembaga terhormat dan strategis di desa, BPD memiliki fungsi, kewenangan dan kewajiban selaku anggota BPD yang besar dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan secara baik, akuntabel dan transparan.

Dalam bagian kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, jelaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa memiliki kewenangan dalam membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). 

Secara umum tugas, wewenang dan kewajiban BPD dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa, dapat diuraikan sebagai berikut:

Tugas BPD dalam Pelaksanaan Pilkades
  1. 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Desa, BPD menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Desa tentang akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa dan meminta kepada Kepala Desa untuk segera membuat Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa atau yang sering disingkat dengan LPPDes.
  2. 10 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan Kades, BPD mengadakan rapat persiapan dengan melibatkan pemerintah desa, lembaga kemasyarakat desa dan tokoh masyarakat desa untuk membentuk panitia pemilihan, perumusan tugas dan kewenangan BPD dalam pemilihan pilkades.
  3. Panitia pemilihan yang dibentuk oleh BPD terdiri dari unsur perangkat desa, unsur lembaga kemasyarakat desa, dan tokoh masyarakat diluar Badan Permusyawaratan Desa. 
  4. Ketua BPD memimpin musyawarah desa untuk penyusunan Panitia Pemilihan Kepala Desa dan menetapkan melalui Keputusan BPD. 
  5. Hasil penetapan BPD disampaikan secara tertulis kepada Bupati melalui Camat.
  6. Sebelum melaksanakan tugas, panitia pemilihan kepala desa dilantik dan diambil sumpah oleh BPD paling lambat 3 (tiga) hari setelah ditetapkan dalam rapat BPD.
Wewenang BPD dalam Pelaksanaan Pilkades

Dalam melaksanakan tugas-tugas, setiap anggota BPD memiliki kewenangan, sebagai berikut:
  1. Mengadakan rapat kerja dengan Pemerintah Desa dan Panitia Pemilihan untuk membahas atau meminta penjelasan terhadap rencana anggaran biaya pemilihan Kepala Desa sebelum memberikan persetujuan dan proses pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sesuai tahapan;
  2. Mengawasi penggunaan anggaran biaya pemilihan Kepala Desa;
  3. Dalam hal ditemukan adanya kelambanan atau penyimpangan pelaksanaan tugas Panitia Pemilihan, BPD dapat memberikan masukan atau peringatan yang disampaikan dalam rapat kerja antara BPD dan Panitia Pemilihan.
Dalam melaksanakan tugas dan menjalankan wewenang setiap anggota BPD memiliki kewajiban.

Kewajiban BPD dalam pelaksanaan Pilkades
  1. Mengadakan rapat kerja dengan Pemerintah Desa dan Panitia Pemilihan untuk membahas atau meminta penjelasan terhadap rencana anggaran biaya pemilihan Kepala Desa sebelum memberikan persetujuan dan proses pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sesuai tahapan;
  2. Memahami segala peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
  3. Bersikap dan bertindak sopan, obyektif, dan tidak memihak;
  4. Mendahulukan kepentingan tugas daripada kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok.
Demikian penjelasan tentang Tugas dan Wewenang BPD dalam pelaksanaan Pilkades. Semoga artikel ini bermanfaat kiranya.

13 Oktober 2019

Aplikasi BUMDes Terbaru 2019 dan Cara Menggunakannya

Salah satu masalah umum yang kerap menjadi keluhan masyarakat desa dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yaitu terkait dengan manajemen bumdes dan penyusunan pelaporan keuangan bumdes yang belum profesional, akuntabel dan transparan.

Dalam definisi yang sederhana, akuntabilitas berarti para pengelola bumdes mampu mempertanggung jawabkan seluruh pelaksanaan kegiatan usaha bumdes kepada masyarakat desa. Sedangkan bertanggung jawab berarti pengelola bumdes mampu menyajikan laporan keuangan dengan baik, jujur dan terbuka.

Nah, untuk mewujudkan pengelolaan keuangan BUMDes yang akuntabel dan transparan, tentu harus ditunjang dengan sistem manajemen dan akuntabilitas pengelolaan bumdes yang baik dan inovatif. 

Salah satu aplikasi yang dapat dimanfaatkan oleh para pengelola BUMDes di era milenial ini, seperti Aplikasi BUMDes berbasis android yang dibangun oleh PT. Usaha Desa Sejahtera bersama Kementerian Desa.

Dengan kehadirannya aplikasi bumdes ini kiraya dapat memudahkan para pengelola bumdes dalam penyusunan laporan keuangan dan kegiatan usaha. Karena, aplikasi BUMDes berbasis android ini sangat mudah digunakan di smartphone. 

Secara tujuan dan fungsinya, aplikasi BUMDes terbaru ini berbeda dengan Aplikasi SIA BUMDes yang dikembangkan oleh BPKP. Yang mana kalau aplikasi SIA BUMDes itu sistem informasi berbasis komputer dan laptop. Sedangkan aplikasi bumdes terbaru ini berbasis android.

Beberapa Kegunaan Aplikasi BUMDes, sebagai berikut:
  1. Membantu mendaftarkan lembaga BUMDes agar dapat divalidasi oleh Pemerintah.
  2. Membantu dalam memperoleh akses informasi terkait bantuan dari pemerintah.
  3. Membantu proses pengelolaan keuangan termasuk laporannya.
  4. Membantu BUMDes dalam menyusun rencana usaha (business pla dan SOP dengan mudah.
  5. Membantu BUMDes dalam mengakses kerjasama dengan pihak lain, termasuk pasar. 

Oleh karena itu, kehadirannya aplikasi Bumdes terbaru ini diharapkan dapat dimanfaatkan dan dipergunakan oleh para pelaku BUMDes. 

Sedangkan bagi Pemerintah Daerah dan Kementerian Desa dapat menjadi sarana dalam memfasilitasi pengembangan BUMDes, baik itu berupa pelatihan, pendanaan atau penambahan modal usaha, akses pasar, dan berbagai dukungan dalam bentuk lainnya.

Lalu, bagaimana cara mendapatkan Aplikasi BUMDes dan cara penggunaan aplikasinya?

Cara mendapatkan aplikasi BUMDes berbasis android ini sangat sudah, karena sudah tersedia secara gratis di Google Play Store. Sedangkan untuk cara pemakaian aplikasi juga sudah tersedia buku Panduan Penggunaan Aplikasi BUMDes.

Adapun langka-langkah dalam melakukan registrasi akun di aplikasi BUMDes, sebagai berikut:

1. Langkah pertama

Jika Anda belum melakukan donwload aplikasi BUMDes, silahkan unduh di App Store GoogleSetelah aplikasi terinstal di Smartphone Anda. Klik menu Daftar Sekarang untuk melakukan proses pendaftaran akun.


Cara Pendaftaran Akun di Aplikasi BUMDes

Tahapan berikutnya, silahkan isi data yang diminta sesuai Peraturan Desa terkait Pendirian BUMDes. 

Adapun data yang harus di isi meliputi; nama bumdes, tahun pendirian, nama provinsi, nama kabupaten, nama kecamatan, nama kelurahan/Desa, alamat BUMDes, nomor dan tahun perdes pendirian bumdes berserta lampiran dokumennya.

Untuk memperlancar proses pendaftar akun, pastikan dokumen perdes sudah tersedia di dalam hand phone Anda.




2. Langkah kedua

Isi data salah satu pengurus BUMDes yang akan dijadikan admin. Data yang harus di isi meliputi; nama admin, email, jabatan di bumdes, nomor HP, dan PIN. Jika data sudah terisi semua, klik DAFTAR.



Selanjutnya, Anda akan mendapatkan dua perintah, KEMBALI dan YA. Jika data yang diisi sudah benar dan lengkap. Silahkan klik YA.


 

Setelah pendaftaran akun berhasil klik TUTUP untuk melanjutkan ke proses selanjutnya. 

Jika pendaftaran Anda berhasil. Klik KEMBALI untuk melanjutkan ke proses selanjutnya.

Itulah dua langkah yang harus dilakukan dalam proses pendaftaran akun di Aplikasi BUMDes. Setelah itu baru bisa dilanjutkan ketahapan pendataan awal BUMDes dengan sejumlah pertanyaan yang harus Anda jawab disana, antara lain sebagai berikut:

  • Apakah BUMDes Anda sudah punya memiliki SOP Usaha? 
  • Berapa Omset yang telah dihasilkan BUMDes Anda? 
  • Berapa persen konstribusi BUMDes Anda terhadap PADesa atau Dana Sosial?  
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan diatas Anda harus masuk dulu ke aplikasi BUMDes dengan cara masukkan nomor HP dan PIN yang sudah didaftarkan, seperti gambar dibawah ini.
Cara Pendaftaran Akun di Aplikasi BUMDes

Demikian ulasan singkat tentang Aplikasi BUMDes Berbasis Android dan Cara Registrasinya. Untuk proses pendaftaran lebih lengkap dapat Anda baca dalam Panduan Penggunaan Aplikasi BUMDes ini. Semoga bermanfaat, terus bergerak!!

10 Oktober 2019

Alokasi Dana Afirmasi untuk Pengentasan Kemiskinan di Desa

Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Fachri Labalado, mengatakan, "saat ini jika kita bertanya output dana desa. Maka, dengan bangganya orang akan bilang saya bangun jalan, saya bangun jembatan, saya bangun posyandu saya bangun PAUD dan seterusnya. Tapi coba tanya, berapa angka kemiskinan yang berhasil Anda turunkan dengan Dana Desa. Mereka pasti akan bingung, harus diakui memang kalau dari segi output oke, tapi dari segi outcome bagaimana,"sebutnya.
Lalu siapa yang harus disalahkan, Kadesnya BPDnya, Camatnya, atau Pendampingnya,”sebut Fachri saat menyampaikan sambutan penutupan Rakor Program Inovasi Desa (PID) Tahap II 2019 di Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (9/09/2019) seperti dilansir dari metrosulteng.com.

Lebih lanjut, Fachri mengharapkan kepada pemerintah daerah termasuk pemerintah kabupaten dan pemerintah desa harus mempunyai target yang jelas dan terukur, agar disetiap tahun harus ada yang dientaskan. 

"Jangan mengaku sebagai Camat Millenial, jangan mengaku sebagai Pendamping Millenial kalau struktur APBDesa masih berkutat pada kegiatan rabat beton,"sebut Fachri.

“Makanya hal yang sangat berbeda dalam Permendesa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 adalah, seluruh desa yang mendapatkan alokasi afirmasi wajib memprogramkan pengentasan kemiskinan. Dan hal ini harus kita kawal karena tujuan pembangunan desa itu jelas yaitu pengentasan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, peningkatan pelayanan publik dan peningkatan kualitas hidup masyarakat desa,”harapnya.

Diakhir arahannya, Fachri mengatakan bahwa setelah tiga tahun berjalan, Program Inovansi Desa ini akan berakhir. 

“Tapi jangan ragu kami akan terus berbuat, dan saat ini kami sedang mendesign program baru dan program yang baru nanti masih berkesinambungan dengan Program Inovasi Desa,” tutupnya.(*)

Dana Desa Jangan Salah Urus

Keberadaan Undang-Undang (UU) Desa hendaknya terus dijaga momentumnya serta dikawal pelaksanaannya, sehingga tujuan penguatan otonomi asli desa dapat diwujudkan secara sistematis, terencana, dan terstruktur.
Kemampuan perangkat desa dalam mengelola dana desa menjadi hal yang sangat strategis ke depan. Jangan sampai dana desa yang seharusnya menjadi “berkah” berubah menjadi “bencana” akibat salah urus dan berbagai penyimpangan (korupsi).

Oleh karena itu, kesiapan administrasi dan sumber daya pengelolaan keuangan desa menjadi mutlak. Pelatihan, pendampingan, dan penguatan kapasitas harus dilakukan berkesinambungan, sistematis, dan terarah. Bagi pemerintah, momentum UU Desa harus dikelola serius. 


Baca: Harapan dan Curhat Hati Ek PNPM?

Keberpihakan anggaran untuk desa, baik yang berasal dari pusat maupun daerah, haruslah menjadi stimulus bagi pemerintah desa untuk bisa menghasilkan pendapatan sendiri. Apalagi, UU juga telah memberikan ruang bagi desa nantinya untuk mendapatkan dana yang bersumber dari pendapatan asli desa yang merupakan hasil usaha yang dilakukan di desa.

Ody Yunanda
Pengurus Komite Mahasiswa dan Pelajar Kutamakmur (Kompak)

Email: odycempeudak@gmail.com
Serambi Indonesia

09 Oktober 2019

Siapa Sosok Menteri Desa Periode 2019-2024?

Susunan Kabinet Indonesia Maju Presiden Jokowi Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam 5 tahun mendatang akan segera di umumkan. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi merupakan salah satu kementerian seksi yang bakal menjadi rebutan partai politik pengusung.

Sosok Menteri Desa Periode 2019-2024


Apakah Eko Putro Sandjojo, Menteri Desa sekarang yang akan dipilih kembali oleh Presiden Jokowi untuk memimpin Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk 5 tahun yang akan datang. 

Atau sudah ada nama lain yang telah dipersiapkan oleh presiden untuk mengurusin pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat perdesaan.

Tentunya, keputusan akhirnya ada pada keputusan sang Presiden Jokowi nantinya.

Pun demikian, dalam sepekan terakhir ini memang sejumlah nama yang dianggap memiliki kompetensi dan kapabiltas untuk mengisi jabatan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, sempat beredar di sejumlah media sosial. 

Adapun sosok Menteri Desa Periode 2019-2014 yang dianggap memiliki kompetensi dan kapabilitas untuk mengurusin hajatan orang desa, antara lain seperti Abdul Halim Iskandar, Abdul Kadir Karding, Prof Ahmad Erani Yustika, Nugroho Prasetyo, Eko Putro Sandjojo, Budiman Sudjatmiko, dan Achmad Muqowam. 

Dari sejumlah nama yang beredar tersebut masih di dominasi calon dari partai politik. Pun demikian, terlepas dari semua desas desus politik yang ada, penentuan menteri desa untuk periode 2019 - 2024 sepenuhnya merupakan kewenangan preogratif Presiden.