Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Pedesaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Pedesaan. Tampilkan semua postingan

01 Agustus 2020

Siapa Saja yang Dapat Menerima Kredit Usaha Rakyat Tahun 2020?

Kredit Usaha Rakyat adalah pembiayaan modal kerja untuk debitur (pihak yang berutang) baik secara individu atau perseorangan, badan usaha atau kelompok usaha yang memiliki atau melakukan usaha produkti dan layak namun belum memiliki agunan tambahan dan agunan tambahan belum cukup.


KUR merupakan salah satu program pemerintah dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja baik yang ada di perdesaan maupun di perkotaan. 

Tujuan KUR adalah untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan daya saing usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penerapan tenaga kerja.

Setiap orang baik secara individu maupun secara kelompok dapat mengajukan permohonan KUR kepada lembaga penyalur KUR yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Siapa Penyalur KUR? Kredit Usaha Rakyat disalurkan oleh Lembaga Keuangan, Koperasi dan Lembaga Pembiayaan yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan kredit usaha rakyat yang terdiri dari KUR Mikro, KUR Kecil, KUR penempatan TKI dan KUR Khusus.

Adapun suku bunga KUR yang ditetapkan oleh pemerintah pada tahun 2020 sebesar 6% per tahun. Dengan suku bunga KUR yang rendah ini tentu menjadi sebuah pilihan alternatif bagi pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dalam mendapatkan pinjaman modal usaha. 

Sektor usaha apa saja yang mendapatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR)? 

Penerima KUR:
  1. Usaha mikro, kecil, dan menengah
  2. Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja di luar negeri
  3. Calon pekerja magang di luar negeri
  4. Anggota keluarga dari karyawan yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai TKI
  5. TKI yang pernah bekerja di luar negeri
  6. Pekerja yang terkena PHK
  7. UMKM di wilayah perbatasan dengan negara lain
  8. Kelompok usaha, seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), dan kelompok usaha lainnya.
Sektor Usaha KUR:
  1. Sektor pertanian (termasuk tanaman pangan, tanaman hortikultura, perkebunan, dan peternakan)
  2. Sektor perikanan (termasuk penangkapan dan pembudidayaan ikan)
  3. Industri pengolahan (termasuk industri kreatif di bidang periklanan, fesyen, film, animasi, video, dan alat mesin pendukung kegiatan ketahanan pangan)
  4. Perdagangan (termasuk kuliner dan pedagang eceran)
  5. Jasa-jasa (sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makanan; sektor transportasi, pergudangan, dan komunikasi; sektor real estate, usaha persewaan, jasa perusahaan; sektor jasa pendidikan; sektor jasa kemasyarakatan, sosial budaya, hiburan, perorangan lainnya)
  6. Pembiayaan calon TKI di luar negeri
  7. Pembiayaan calon pekerja magang di luar negeri.
  8. Dll
Berikut penjelasan masing-masing KUR berserta persyaratan penerimaannya.

Apa itu KUR Mikro?

Yang dimaksud dengan KUR Mikro adalah bentuk pembiayaan/kredit usaha rakyat yang terfokus pada usaha skala mikro dengan permodalan maksimal Rp.50.000.000. 

Persyaratan Penerimaan KUR Mikro:
  1. Mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan paling singkat 6 bulan. 
  2. Telah mengikuti pelatihan kewirausahaan
  3. Memiliki surat izin/surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat dan/atau surat izin lainnya.
  4. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif, seperti kredit KPR, KKB, dan Kartu Kredit.
  5. Wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik.
Adapun jangka waktu pelunasan pinjaman atau masa tenor KUR Mikro paling lama 3 tahun untuk pembiayaan modal kerja dan 5 tahun untuk pembiayaan investasi.

Apa itu KUR Kecil?

KUR Kecil adalah pembiayaan yang diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah di atas Rp25.000.000 dan paling banyak Rp500.000.000,- setiap individu atau badan usaha dengan syarat-syarat sebagai berikut.

Syarat Penerimaan KUR Kecil:
  1. Calon penerima KUR kecil harus mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan.
  2. Wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik.
  3. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif, seperti kredit KPR, KKB, dan Kartu Kredit.
  4. Calon Penerima KUR kecil dengan plafon diatas Rp50.000.0000 wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Apa itu KUR TKI?

Yang dimaksud dengan KUR TKI adalah suatu bentuk bantuan permodalan yang diberikan pemerintah kepada tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri sebagai modal awal dalam perjalanannya menuju negeri tujuan.

Adapun jangka waktu KUR penempatan tenaga kerja Indonesia paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

Persyaratan KUR TKI:
  1. Memiliki perjanjian penempatan tenaga kerja Indonesia yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS)
  2. Memiliki Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi tenaga kerja Indonesia baik yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), Pemerintah atau Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja secara perseorangan.
  3. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif, seperti kredit KPR, KKB, dan Kartu Kredit.
  4. Wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik.
Besaran pinjaman KUR penempatan kerja Indonesia ditetapkan berdasarkan hasil analisis kredit/pembiayaan oleh Penyalur KUR.

Apa itu KUR Khusus?

KUR khusus adalah pembiayaan atau kredit yang diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat serta perikanan rakyat dengan platfon diatas Rp.25.000.000,- sampai Rp.500.000.000,- setiap individu anggota kelompok.

Syarat Penerimaan KUR Khusus:
  1. Calon Penerima KUR khusus memiliki surat izin usaha mikro dan kecil yang diterbitkan pemerintah daerah setempat dan/atau surat izin lainnya.
  2. Wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik.
  3. Calon Penerima KUR khusus dapat sedang menerima kredit/pembiayaan lainnya yaitu berupa KUR pada penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektabilitas lancar.
  4. Calon Penerima KUR khusus dengan plafon diatas Rp50.000.000,00 wajib memiliki NPWP.
Jangka waktu KUR khusus ini diberikan paling lama 4 tahun untuk pembiayaan modal kerja dan 5 tahun untuk pembiayaan investasi.

Pengajuan KUR di Masa Pandemi Corona Virus Desiase 2019

Sementara itu, untuk pengajuan KUR di masa Pandemi Corona. Pemerintah telah menerbitkan aturan khusus bagi penerima KUR yang terdampak Pandemi Corona Virus Desiase 2019. 

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakukan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Desiase 2019.

Adapun calon dan keterian Penerima KUR Mikro, KUR Kecil, dan KUR Khusus yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) merupakan Penerima KUR yang mengalami penurunan usaha yang disebabkan kondisi: 
  • Lokasi usaha berada di lokasi terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang diumumkan Pemerintah Daerah setempat (Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota)
  • Terjadi penurunan pendapatan/omzet yang signifikan karena mengalami gangguan terkait Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan/atau
  • Mengalami gangguan proses produksi yang signifikan karena dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID19). 
Demikian penjelasan tentang Siapa Saja yang Dapat Menerima Kredit Usaha Rakyat Tahun 2020? Nah, bagi Anda yang ingin mendapatkan fasilitas modal kerja dapat mendatangi pihak-pihak penyalur KUR yang ada di daerah masing-masing. 

Seperti Bank BUMN, Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bank Umum Swasta, Lembaga Pembiayaan dan Koperasi yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Informasi KUR lebih lanjut bisa Anda baca disini. Semoga bermanfaat.

18 Januari 2018

Bunga KUR Turun, Kabar Baik bagi Petani Desa?

INFODES - Kabar baik bagi petani desa, mulai Januari tahun 2018 pemerintah telah menurunkan suku bunga kredit usaha rakyat (KUR) dari 9 persen menjadi sebesar 7 persen per tahun.

Tahun 2018 Bunga KUR Menjadi 7 Persen

Meskipun telah diturunkan, namun sebagian orang masih berpikir bahwa angka 7 persen masih dianggap besar. Hal ini jika dibandingkan dengan beberapa negara tetangga seperti Thailand yang menetapkan nilai KUR untuk sektor pertanian hanya sebesar 1,5 persen.

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, berharap dengan turunnya suku bunga (interest rate) serapan KUR naik dan pertumbuhan ekonomi meningkat pada sektor produksi pertanian (agriculture production).

Adapun target porsi penyaluran KUR di sektor produksi yaitu pertanian, perikanan, industri pengolahan, konstruksi, dan jasa produksi pada di 2018 sebesar Rp 120 triliun.

Bagi masyarakat desa yang mayoritas sebagai petani, barangkali dapat memanfaatkan dana KUR sebagai modal berusaha. Jika Anda sudah pernah mengakses dana KUR di tahun lalu, kesempatan ini dapat Anda manfaatkan dalam mengembangkan sayap usaha sektor pertanian untuk lebih berkembang dan maju.

Komite kebijakan juga telah mempersiapkan skema KUR khusus, bagi masyarakat desa yang memiliki kelompok usaha bersama dalam bentuk klaster untuk sektor perkebunan rakyat, peternakan rakyat dan perikanan rakyat.

Seperti di informasikan, bahwa untuk plafon KUR Khusus, ditetapkan sebesar Rp 25 juta hingga Rp 500 juta untuk setiap individu anggota kelompok.

30 Oktober 2016

Dana Desa: Belum Banyak Menyentuh Pemberdayaan Masyarakat

Ayo Bangun Desa - Dalam dua tahun terakhir, dana desa umumnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur di desa dan belum banyak menyentuh kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Ilustrasi: Warga Difabel
Karena itu, pada 2017 prioritas dana desa perlu diatur persentase peruntukannya berupa besaran untuk pembangunan sarana dan prasarana fisik serta untuk aktivitas pemberdayaan masyarakat.  

"Berdasarkan pengamatan dua tahun ini, dana desa sudah cukup untuk pembangunan fisik. Memang ada desa yang masih memerlukannya untuk pembangunan infrastruktur, tetapi perlu juga ditentukan komposisi persentase agar dana desa tidak habis untuk kegiatan fisik," ujar H Rusman, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Nusa Tenggara Barat, Jumat (28/10) di Mataram.

Itu diutarakan atas pertanyaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, yang tiap tahun mengeluarkan Peraturan Kementerian Desa tentang prioritas penggunaan dana desa, meliputi pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat. Dalam implementasinya, pemerintah desa umumnya mengalokasikan uang itu untuk proyek fisik.

Rusman mengatakan, sekitar 90 persen dana itu digunakan sesuai kebutuhan lokal desa, seperti perbaikan gang kampung, sarana dan fasilitas kesehatan dan lingkungan, jembatan desa atau membuka akses transportasi antardesa. Sementara pemberdayaan masyarakat seperti bantuan modal usaha pedagang bakulan dan kegiatan ekonomi produktif lainnya terabaikan.

Karena itu, Rusman mengharapkan, tahun 2017, Kemendas mengeluarkan peraturan mengatur komposisi besarnya peruntukan dana desa, misalnya 60 persen untuk fisik dan 40 persen pemberdayaan yang diarahkan untuk menunjang kapasitas pedagang kecil, perajin skala rumah tangga dalam kegiatan usahanya. 

Menurut Rusman, tahun 2016 NTB mendapat alokasi dana desa Rp 766 miliar untuk 955 desa, yang pencairan tahap pertamanya Rp 406 miliar, sisanya Rp 271 miliar masih dalam pendistribusian dan baru tuntas Desember 2016. Sementara tahun 2015 dana desa bagi NTB Rp 300 miliar juga untuk 955 desa.

Ketua Komisi I membidangi Pemerintahan dan Aparatur DPRD NTB Ali Ahmad menyatakan, perbaikan infrastruktur sesuai keinginan masyarakat saat reses. Karena itu, Dewan pun mewujudkan aspirasi itu lewat dana aspirasi. Dia pun sepakat adanya porsi yang besar bagi pemberdayaan masyarakat.

Ali mengatakan, dana untuk pemberdayaan masyarakat itu sangat dibutuhkan petani yang tiap musim tanam padi harus meminjam uang kepada tengkulak dan rentenir untuk membeli kebutuhan sarana produksi.

Begitu pula usaha bakulan terkendala modal, terutama pada musim paceklik sehingga dana desa bisa digunakan tepat sasaran, yaitu masyarakat yang memang membutuhkannya. [Sumber: Kompas]

16 September 2016

Mendes dan Mentan Bangun Lumbung Pangan Organik di Kawasan Desa Perbatasan

GampongRT - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Kementerian Pertanian bekerjasama membangun ekonomi perbatasan melalui sektor pertanian. Kerjasama tersebut juga direalisasikan untuk kawasan transmigrasi.

Menteri Desa, PDTT, Eko Sandjojo mengatakan, sektor pertanian di Indonesia menjadi sangat tepat untuk dikembangkan karena berada di kawasan lahan tropis."katanya saat menghadiri Rakor pangan kabupaten/kota perbatasan 2016 di Auditorium Kementan Jakarta, Jumat (16/9).

"Kita beruntung bahwa Indonesia berada di lahan tropis, artinya kita bisa tanam sepanjang tahun. Kita sudah bicara dengan Mentan, maka kita jadikan desa fokus pada produk tertentu," ujarnya.

Untuk itu Mendes Eko meminta peran aktif bupati di wilayah perbatasan untuk menentukan produk unggulan yang akan dikembangkan. Sebab, bupati dan walikota adalah orang yang paling mengerti keadaan dan potensi daerahnya.

"Untuk daerah yang belum fokus pada satu produk, bupati memiliki peran untuk menentukan produk unggulan," ujarnya.

Menteri Eko melanjutkan, Desa dan daerah perbatasan kalau digerebek, maka energinya besar. Apalagi anggaran untuk desa bukan hanya dana desa, namun ada ADD dan juga anggaran dari kementerian terkait lainnya. Menurutnya, hal yang perlu menjadi fokus adalah bagaimana kementerian-kementerian tersebut dapat terintegerasi.

"Dulu soal impor jagung Mentan membuat terobosan stop impor, tapi di awal memang sempat demam. Sekarang terbukti harga jagung bisa stabil, petani terdorong untuk menanam jagung sehingga kita mampu mengurangi impor," ujarnya.

Menteri Pertanian: Kembangkan Pertanian Organik

Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi akan fokus mengembangkan pertanian di desa-desa daerah perbatasan. Nantinya, jenis pertanian yang akan kembangkan di daerah perbatasan tersebut yaitu pangan organik.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan, target wilayah perbatasan negara adalah untuk membangun lumbung pangan organik. Menurutnya, tanaman organik memiliki potensi besar untuk dapat ekspor di perbatasan.

“Semua transmigrasi di perbatasan kami akan bersinergi, Menteri Desa silahkan tunjuk di mana lahanya, kemudian akan kita berdayakan melalui pertanian. Kita bangun lumbung pangan organik, kemudian mungkin bisa kita sediakan sarana pasca panen di sana,” terangnya.

Amran ingin tiga desa dan kabupaten fokus mengembangkan produk-produk organik ‎untuk menyasar satu negara. Sebagai contoh, desa dan kabupaten di Kepulauan Riau fokus untuk ekspor ke Singapura atau Malaysia.


"Jadi satu negara bisa dikeroyok oleh 3 kabupaten," tandas [dari berbagai sumber]

22 Februari 2016

Setiap Bulan, "1.500 Ton Pinang Aceh Utara Dipasok ke Medan"

Penjemuran Pinang Belah/Images Ist
GampongRT - Kabupaten Aceh Utara merupakan salah satu daerah penghasil biji pinang terbanyak di Indonesia. Biji pinang daerah ini mempunyai kualitas terbaik. "Setiap bulannya, pinang Aceh Utara yang dijual ke Medan mencapai 1.000-1500 ton".

Diperkirakan, "Pinang Aceh yang diekspor keluar negeri setiap tahunnya mencapai 45.000 hingga 60.000 ribu ton".

Hasil dari kebun-kebun milik petani pinang setiap bulannya di pasok ke luar Aceh, yakni Sumatera Utara. Data Dinas Perkebunan dan Kehutanan Aceh Utara mencatat luas areal perkebunan pinang di Aceh Utara 12.267 hektar, dengan jumlah petani mencapai 18.293 orang pada tahun 2012.

Salah seorang pemerhati pinang di Aceh Utara menyebutkan, selama ini hampir semua hasil pinang dijual ke Medan. Baru setelah itu, penampung yang ada di Medan mengekspor dari Pelabuhan Belawan, Medan.

"Ini jelas sangat menguntungkan toke-toke Medan, padahal kalau di ekspor melalui Krueng Geukuh akan menguntukan toke-toke Aceh dan membuka peluang kerja masyarakat setempat", sebutnya.


Pinang Aceh Utara "setiap bulannya, diperkirakan produksi pinang mencapai 1.000-1500 ton". 

"Pemerintah Aceh Utara harus punya strategi dan planing yang jelas untuk mengembangkan perkebunan pinang".


Oleh karena itu, kita mendorong Pemerintah Aceh, khususnya Pemerintah Aceh Utara, kedepan pinang produksi Aceh tak lagi dijual ke Medan. Pinang Aceh dapat di ekspor melalui pelabuhan Krueng Geukeuh,”ungkapnya.

Kurangnya sosialisasi dan informasi, mayoritas masyarakat masih membudidayakan pinang secara tradisional. Padahal budidaya pinang secara intensif akan mendatangkan pendapatan 10 kali lebih banyak dari penanaman biasanya.

Selain itu, "program pengembangan tanaman pinang belum mendapatkan perhatian yang serius dari Dinas terkait". Padahal, bangkinya ekonomi masyarakat di sejulmah perdesaan di Aceh Utara, ditompang dari hasil perkebunan pinang.

Untuk saat ini, harga jual pinang lebih bergairah dibandingkan dengan sejumlah tanaman lain, seperti sawit, kakao, dan karet.[]

18 Februari 2016

Masyarakat Desa Bergairah: Harga Pinang Tinggi, Harga Sawit Melemah

GampongRT - Bertahannya harga jual pinang membuat kehidupan ekonomi masyarakat desa sedikit bergairah di beberapa kabupaten di Aceh seperti di Aceh Utara, Bireuen, Pidie, dan Aceh Timur.

Aceh sudah dikenal sebagai salah satu daerah pengekspor pinang terbesar di Indonesia dengan kwalitas biji terbaik dengan kandungan getah yang tinggi.

Harga jual pinang belah pada bulan Februari 2016 berada di kisaran Rp 12-13 ribu per kilogram. Sedangkan harga pinang bulat kering berada di kisaran Rp 17-19 ribu per kilogram.


Harga ini masih dianggap tinggi, meskipun terjadi penurunan bila dibandingkan dengan harga jual pada bulan Nopember 2015.

Seorang toke pinang di kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara menyebutkan, sejak 2 tahun belakangan ini harga pinang relatif tinggi dan bergairah. 
Berbeda dengan harga sawit yang terus melemah seperti yang terjadi dalam beberapa bulan yang lalu.

Memang harga pinang di level pengumpul suka berubah-rubah, biasanya terjadi ketika musim hujan tiba, namun penurunan harganya tidak terlalu mencolok. Bergairahnya harga jual biji pinang karena permintaan pasar dunia yang terus meningkat. 

"Sebuah khabar disebut-sebut harga pinang bakal mencapai Rp 50 ribu perkilogram pada tahun 2019." Untuk dapat menikmati hasil pinang yang banyak dan berkwalitas, tanam pinang dan rawatlah dengan baik.

Pinang yang berbuat banyak berasal dari bibit pinang berkwalitas. Salah satu ciri bibit pinang yang baik memiliki buah lebat, satu tandan berisi 150-250 biji buah pinang segar.

Jika yang ditaman adalah bibit pinang berkwalitas dalam satu hektar, petani akan mendapatkan hasil sekitar 1.8 ton biji pinang kering. Kalau dikali harga jual saat ini maka dalam satu hektar akan memperoleh pendapatan sekitar 15.000.000-18.000.000/perbulan, dalam setahun sekitar 216 juta/hektar. Insya Allah.

15 Februari 2016

Petani Gagal Panen, Ada Asuransi Pertanian dari Kementan

GampongRT - Petani tidak perlu lagi khawatir bila tanaman padi gagal panen. Kini, pemerintah telah menyediakan Asuransi Pertanian. Program Asuransi Usaha Tani ini dilakukan untuk menanggulangi kerugian petani akibat gagal panen.

"Khabar gembira ini belum banyak diketahui oleh masyarakat di desa. Oleh karena itu, kepada pihak yang ditunjuk agar segera mensosialisasikan lebih lanjut sampai ke tingkat petani".

Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) sebagai Solusi kegagalan panen yang merupakan salah satu program perlindungan bagi Petani Padi dari Kementerian Pertanian atau Kementan RI. 

Asuransi Usaha Tani merupakan tindak lanjut dari UU Perlindungan Petani yang telah diatur lebih lanjut melalui Permentan No mor 40 tahun 2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian.

Dengan AUTP petani merasa terjamin dalam berusaha tani padi. Sehingga masyarakat dalam bertani tidak ragu lagi atau was-was, jika mengalami gagal panen akibat bencana alam, perubahan iklim dan serangan hama puso.

"Petani hanya membayar Rp36.000 per hektar lahan dari besaran premi sebesar Rp180.000 untuk satu musim tanam dan pertanggungan gagal panen atau puso sebesar Rp6 juta". 

Untuk mendapatkan ganti rugi tentu ada syarat dan ketentuan.

Informasi lebih lanjut dan pendaftaranya bisa dilakukan di Dinas Pertanian Kab/Kota dengan skema yang terdapat dalam gambar di atas. (dbs) 

Editor: Admin-03