15 Februari 2016

Petani Gagal Panen, Ada Asuransi Pertanian dari Kementan

GampongRT - Petani tidak perlu lagi khawatir bila tanaman padi gagal panen. Kini, pemerintah telah menyediakan Asuransi Pertanian. Program Asuransi Usaha Tani ini dilakukan untuk menanggulangi kerugian petani akibat gagal panen.

"Khabar gembira ini belum banyak diketahui oleh masyarakat di desa. Oleh karena itu, kepada pihak yang ditunjuk agar segera mensosialisasikan lebih lanjut sampai ke tingkat petani".

Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) sebagai Solusi kegagalan panen yang merupakan salah satu program perlindungan bagi Petani Padi dari Kementerian Pertanian atau Kementan RI. 

Asuransi Usaha Tani merupakan tindak lanjut dari UU Perlindungan Petani yang telah diatur lebih lanjut melalui Permentan No mor 40 tahun 2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian.

Dengan AUTP petani merasa terjamin dalam berusaha tani padi. Sehingga masyarakat dalam bertani tidak ragu lagi atau was-was, jika mengalami gagal panen akibat bencana alam, perubahan iklim dan serangan hama puso.

"Petani hanya membayar Rp36.000 per hektar lahan dari besaran premi sebesar Rp180.000 untuk satu musim tanam dan pertanggungan gagal panen atau puso sebesar Rp6 juta". 

Untuk mendapatkan ganti rugi tentu ada syarat dan ketentuan.

Informasi lebih lanjut dan pendaftaranya bisa dilakukan di Dinas Pertanian Kab/Kota dengan skema yang terdapat dalam gambar di atas. (dbs) 

Editor: Admin-03

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon