Tampilkan postingan dengan label BUMDes Bersama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BUMDes Bersama. Tampilkan semua postingan

07 Agustus 2017

Donwload Pedoman Teknik Pendirian BUMDes Bersama

INFODES - Usaha skala lokal Desa yang dijalankan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) mulai tumbuh pasca UU No. 6/2014 Desa dijalankan. Selain BUM Desa yang tumbuh pada skala lokal desa, UU Desa juga memberikan ruang dan kesempatan kepada dua Desa atau lebih dalam menjalin kerjasama, termasuk membangun BUM Desa Bersama.
Panduan umum tata cara pendirian, pengurusan dan pengelolaan, dan pembubaran BUM Desa Bersama
Jumlah Pesebaran BUM Desa di Indonesia
Pengembangan BUM Desa Bersama itu juga menjadi kebijakan strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Melanjutkan kebijakan ini, selama tahun 2016, Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan (PKP) telah memfasilitasi pendirian BUM Desa Bersama di sejumlah kabupaten. Prakarsa awal ini membangkitkan minat banyak daerah dan Desa untuk mendirikan BUM Desa Bersama secara mandiri, dan pada saat yang sama ada usulan dari banyak daerah kepada Ditjen PKP untuk memfasilitasi lebih lanjut.

(Baca: Pedoman Penyusunan AD ART BUMDes)

Pendirian BUM Desa Bersama sebagai basis pengembangan ekonomi Desa di kawasan perdesaan (dua desa atau lebih) sampai saat ini masih menghadapi banyak kendala. Kendala itu antara lain ketidakpahaman para pihak akan BUM Desa Bersama, mulai dari regulasi hingga pemilihan unit usaha, pembentukan kepengurusan, kelembagaan, pengelolaan, keterlibatan para pemangku kepentingan (stakeholders), hingga dukungan Desa dan pemerintah Supra Desa.

Sebagai contoh selalu muncul pertanyaan:
  • Apakah pendirian BUM Desa Bersama bisa dilakukan tanpa desa memiliki BUM Desa?;
  • Apakah BUM Desa Bersama bisa didirikan di lokasi yang bukan kawasan perdesaan?;
  • Mengapa BUM Desa Bersama didirikan, apakah BUM Desa tidak cukup?;
  • Bagaimana hubungan antara BUM Desa dengan BUM Desa Bersama;
  • Bagaimana hubungan BUM Desa Bersama dengan Badan Kerjasama Antar Desa?; dan lain-lain.
Muda-mudahan dengan adanya panduan umum tata cara pendirian, pengurusan dan pengelolaan, dan pembubaran BUM Desa Bersama menjadi pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Desa, serta masyarakat dalam pelembagaan BUM Desa Bersama sesuai dengan kewenangannya masing-masing. 


Semoga panduan ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam rangka melaksanakan visi membangun Desa.(*)