Tampilkan postingan dengan label Terpopuler. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Terpopuler. Tampilkan semua postingan

04 Februari 2016

Cara Menteri Desa, Mempercepat Perekonomian Masyarakat Desa Berkembang

GampongRT - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Marwan Jafar akan memotong mata rantai logistik perdagangan di desa. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mendorong efektifitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Untuk memotong mata rantai logistik, kita dapat memanfaatkan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), bisa juga melalui koperasi desa. Sehingga distribusi komoditas dapat dikendalikan oleh masyarakat desa itu sendiri. Dengan begini, tidak akan ada lagi ketimpangan harga pasar dengan harga yang dijual oleh petani dan masyarakat desa,” terangnya, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (4/2/2016).

Dikatakan Menteri Marwan, bahwa roda perekonomian di desa sangat berpengaruh pada stabilitas ekonomi nasional. Kesejahteraan masyarakat desa akan terjamin, jika aktifitas ekonomi dapat berjalan dengan baik.

“Kondisi ekonomi nasional salah satu akarnya juga dari desa. Kalau kondisi perekonomin di desa menurun, otomatis ekonomi nasional juga tidak stabil. Karena bahan-bahan pokok datangnya juga dari desa, ini juga akan menguntungkan masyarakat di perkotaan,” ujarnya.


Dilanjutkan Menteri Marwan, untuk mendorong aktifitas perekonomian desa juga diperlukan kesediaan infrastruktur yang memadai. Sebab, infrastruktur adalah hal mendasar yang menjadi penggerak sektor riil.

“Maka dari itu kita terus berupaya agar dana desa dapat segera didistribusikan. Sehingga pembangunan infrastruktur penunjang ekonomi masyarakat desa ini dapat segera terealisasi. Baik infrastruktur di bidang transportasi, pertanian, dan kebutuhan desa lainnya. Ini harus disegerakan, agar perekonomian masyarakat desa juga segera berkembang,” ujarnya.

Selanjutnya, stabilitas perekonomian desa diyakini mampu meningkatkan daya beli masyarakat. Hal ini adalah instrument yang dapat menggairahkan kembali perekonomian nasional, sehingga roda ekonomi dapat berputar dengan cepat.

“Saya ingin perekonomian kita ini dapat meningkat dengan adanya dana desa ini. Buktinya, dana desa tahun lalu sudah mampu menyumbangkan 0,5 persen pertumbuhan ekonomi nasional. Jadi ini harus kita genjot terus. Ini juga demi kesejahteraan masyarakat kita,” tegasnya. 
(Kemendes/Admin)

02 Februari 2016

Februari Pendamping Lokal Desa (PLD) Mulai Bekerja

Sebagaimana disebutkan dalam Surat Nomor: 0444/DPPMD/II/2016 tanggal 1 Februaru 2016 yang ditujukan kepada Kepala BPMPD Provinsi perihal Kontrak Kerja Pendamping Lokal Desa Tahun Anggaran 2016.

Pendamping Lokal Desa (PLD) yang telah dilakukan ikatan kontrak kerja pada tahun anggaran 2015, agar dilakukan ikatan kontrak kerja kembali untuk periode Februari sampai Maret 2016. 
Dengan sumber pembiayaan Loan IBRD8217-ID sebagaimana alokasi yang tertuang dalam DIPA Dekontrasi Tahun Anggaran (TA) 2016.

Dalam surat yang beredar di mensos, dalam poin 2 disebutkan; melakukan ikatan kontrak kerja terhadap calon Pendamping Lokal Desa yang telah dinyatakan lulus seleksi pada tahun 2015 yang belum dilakukan kontrak kerja dengan ketentuan antara lain sebagai berikut:
  • Memenuhi kualifikasi PLD sebagaimana yang telah ditetapkan dalam surat Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor: 205/DPPMD/DITV/VII/2015 tanggal 24 Juli 2015 perihal Revisi Surat Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional dalam Rangka Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
  • Tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dalam program pemerintah, dan Periode Kontrak Kerja Februaru sampai Maret 2016 dengan sumber pembiayaan Loan IBRD 8217-ID.
Adapun Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional Pendamping Tahun Anggaran 2016 mengacu pada Surat Kemendesa, PDTT Nomor: 581 Tahun 2015 tentang Honorarium dan Biaya Operasional Pendamping Profesional Desa. 

Penempatan Pendamping Lokal Desa (PLD) ditempatkan berdasarkan jumlah Desa dalam satu kecamatan.

Jadwal Kerja PLD dapat dilihat di surat tersebut. Untuk informasi lebih lengkap dan jelas silahkan dikunjungi website Kementerian Desa, Satker P3MD atau website Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM/BPMD) di daerah masing-masing.

29 Januari 2016

Wujudkan Indonesia Poros Maritim Dunia, Kemendes Perkuat Desa Bahari

Gambar Ilustrasi/japnas.org
GampongRT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menancapkan visi Indonesia menjadi poros maritim dunia. Sebagai negara bahari dengan lebih dari 17 ribu pulau, Indonesia telah lama membelakangi lautan dan kini saatnya kawasan bahari menjadi orientasi baru dan laut sebagai masa depan bangsa Indonesia.

Visi Indonesia menjadi Poros Maritim Dunia, kemudian dijabarkan dalam berbagai program-program nyata, salah satunya dengan membangun desa bahari yang dijalankan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertingal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT).

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar menjelaskan, langkah untuk membangun Desa Bahari dijalankan dengan dua konsep besar, yakni Membaharikan Desa dan Mendesakan Bahari.


Hal tersebut disampaikan Menteri Desa Marwan dalam seminar nasional sewindu Centre for Lokal Law Development Studies Universitas Islam Indonesia (CLDs UII) 2016 di kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Kamis (28/1).

Konsep pertama, yaitu Membaharikan Desa. Tujuannya untuk mewujudkan masyarakat pesisir yang memiliki orientasi bahari. “Program ini misalnya dengan menumbuhkan wisata desa pesisir, budidaya rumput laut, mutiara, perikanan tangkap dan lain sebagainya.

"Nelayan sebagai masyarakat desa pesisir masih tidak berdaya secara ekonomi dan politik. Hidup mereka terjerat oleh para pemburu rente, cukong, atau tengkulak nakal yang memanfaatkan para nelayan yang miskin modal serta akses pasar untuk keuntungan pribadinya".

Selain itu, arah dari program membaharikan desa adalah memperkuat posisi desa dalam mengambangkan usaha ekonomi Desa, memangkas jalur rente yang selama ini membelit masyarakat Desa pesisir.

Konsep kedua, Mendesakan Bahari. Yakni memperkuat desa dalam pembangunan poros maritim. Memperkuat desa bermakna memupuk tradisi berdesa atau memberdayakan desa pesisir agar tumbuh menjadi desa yang maju, kuat, mandiri dan demokratis seperti amanat UU Desa.

Istilah mendesakan bahari mengandung makna bahwa pembangunan poros maritim harus memiliki kepekaan terhadap entitas desa pesisir. Juga memperkuat posisi desa dalam mengembangkan usaha ekonomi Desa, memangkas jalur rente yang selama ini membelit masyarakat desa pesisir.

Masyarakat pesisir mempunyai desa tetapi tidak memiliki tradisi berdesa yang kuat. Desa hanya merupakan unit administratif, tapi tidak mempunyai otoritas dan kapasitas yang memadai sebagai basis kehidupan dan penghidupan bagi masyarakat. Termasuk tidak mampu memberikan proteksi, fasilitasi, dan konsolidasi bagi nelayan.

Semangat dari konsep mendesakan bahari juga terkait dengan upaya membuka hak dan akses desa terhadap sumberdaya bahari untuk menghidupi desa dan masyarakat desa,” jelasnya. (dbs/min)

28 Januari 2016

Alur Penyusunan RKP Desa


Alur penyusunan RKP Desa hampir sama dengan alur penyusunan RPJM Desa. Pada pembahasan sebelumnya, admin sudah mengulas sepintas tentang Alur Penyusunan RPJM Desa

Jika ada perbedaan hanya sedikit saja. Sebab, RKP Desa merupakan hasil breakdown dari dokumen RPJMDes atau sebagai penjabaran dari RPJM Desa.

Sama seperti dalam proses menyusun RPJMDes, RKPDes juga disusun melalui Musyawarah Desa. Kemudian, dari hasil musyawarah Desa tersebut menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa untuk menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa (DU-RKPDes).

Hal yang sama juga disebutkan, bilamana ada perubahan dokumen RKP Desa juga harus dibahas dan disepakati dalam Musyarawarah Perencanaan Pembangunan Desa dan kemudian ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes).

Siapa yang Melaksanakan Musyawarah Desa?

Dalam Permendagri 114 pada Paragraf 2 Pasal 31 menyebutkan:
  • Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa. 
  • Hasil musyawarah Desa menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa. 
  • Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa, paling lambat bulan Juni tahun berjalan.

Apa saja Kegiatan yang dilakukan dalam Musyawarah Desa?

Pasal 32 menyebutkan; Musyawarah Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
  • Mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
  • Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan 
  • Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
Tim verifikasi dapat berasal dari warga masyarakat Desa dan/atau satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota. Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara. Berita Acara (BA) menjadi pedoman kepala Desa dalam menyusun RKP Desa.

Kapan RKP Desa di Susun?

Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) atau yang sering disingkat dengan RPJMDes.

Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. Setelah selesai disusun, selanjutnya RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. 

RKPDes menjadi dasar dalam penetapan APBDes pada setiap Tahun Berjalan.

Bagaimana Alur Penyusunan RKP Desa/RKPDes

Penyusunan RKP Desa dilakukan dengan kegiatan yang meliputi: 

  • Penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa; 
  • Pembentukan tim penyusun RKP Desa; 
  • Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa
  • Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; 
  • Penyusunan rancangan RKP Desa;
  • Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
  • Penetapan RKP Desa; 
  • Perubahan RKP Desa; dan
  • Pengajuan daftar usulan RKP Desa.
Perlu dipahami bahwa RKP Desa tidak boleh dilakukan secara sepihak. Dalam Pasal 30 disebutkan, Kepala Desa dalam menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Silahkan diberikan catatan jika ada yang kurang. Semoga bermanfaat.

22 Januari 2016

Alur Penyusunan RPJM Desa

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) adalah dokumen perencanaan pembangunan desa untuk periode 6 (enam) tahun kedepan yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum, program dan rencana kegiatan desa, dan program sektoral/daerah yang masuk ke desa.
Pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah didelegasikan kepada Desa, maka Desa mempunyai kewenangan untuk mengurus.
Pasal 6 Permendagri 114 tahun 2015 tentang Perencanaan Pembangunan Desa disebutkan, Rancangan RPJM Desa harus memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan.

Rencana Kegiatan Desa meliputi:
  • Bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa 
  • Bidang Pelaksanaan pembangunan Desa
  • Bidang Pembinaan kemasyarakatan Desa, dan 
  • Bidang Pemberdayaan masyarakat Desa. 

Alur Penyusunan RPJM Desa:
  1. Pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
  2. Penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota;
  3. Pengkajian keadaan Desa;
  4. Penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
  5. Penyusunan rancangan RPJM Desa;
  6. Penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
  7. Penetapan RPJM Desa
Alur penyusunan RPJM Desa tersebut di breakdown dari Permendagri No. 114/2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa. 

Terkait dengan alur 2 diatas, Tim penyusun RPJM Desa harus melakukan penyelarasan arah kebijakan pembangunan desa dengan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota. Penyelarasan ini dimaksud untuk mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota dengan Pembangunan Desa. 


Sekurang-kuranya informasi arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota, meliputi:
  • Rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota;
  • Rencana strategis satuan kerja perangkat daerah;
  • Rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota;
  • Rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
  • Rencana pembangunan kawasan perdesaan.
Selain betugas menyelaraskan RPJM Desa dengan RPJM Kab/Kota, Tim Penyusunan RPJM Desa juga bertugas melakukan Pengkajian Keadaan Desa yang mempertimbangkan kondisi objektif desa.

Pengkajian keadaan Desa meliputi; Penyelarasan data Desa, Penggalian gagasan masyarakat, dan Penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa. Selengkapnya silahkan dibaca di Permendagri No. 114/2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa. 

Bagi yang belum membaca Buku Saku Desa dari Kementerian Desa, silahkan donwload buku disini.

21 Januari 2016

Sebelum Menyusun RPJM Desa, Pahami Ini Dulu!


DESA memiliki hak mengatur dan mengurus pembangunan untuk mensejahterakan rakyatnya. Desa bukan lagi sebagai penerima pembangunan (objek) tapi sebagai subjek (pelaku pembangunan).

Oleha karena itu, pelaksanaan program-program sektoral yang masuk ke desa harus diinformasikan kepada pemerintah desa untuk diintergrasikan dengan Rencana Pembangunan Desa. Rakyat Desa juga berhak mendapatkan informasi dan melakukan pemantauan mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa.

Sebagai konsekuensinya, desa wajib menyusun rencana pembangunan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dengan mengacu pada perencanaan kabupaten/kota. 

Perencanaan pembangunan desa yang ideal dilakukan oleh masyarakat desa sendiri secara partisipatif, karena masyarakat desalah yang jauh lebih tau dan mengerti apa masalah yang sesungguhnya di desanya, dan potensi apa yang bisa digali untuk dikembangkan demi kemajuan desa.

Pembangunan desa dilaksanakan oleh pemerintah Desa bersama masyarakat desa dengan semangat gotong royong, memanfaatkan sumber daya alam desa serta menggunakan bahan baku yang ada di desa.  
Dokumen Besar Perencanaan Desa, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes).

Sebagai dokumen besar, rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Kepala Desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa dengan mengikutsertakan unsur masyarakat Desa. Penyusunan RPJM Desa dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas program dan kegiatan kabupaten/kota.

Sebelum menyusun RPJM Desa, beberapa regulasi desa berikut ini harus dibaca dan dipahami, antara lain: 
  • UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa
  • PP No. 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, perubahan atas PP No.43 Tahun 2014.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
  • Peraturan Kemendesa No.1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
  • Peraturan Bupati/Walikota masing-masing (jika ada)
  • Buku Saku Perencanaan Pembangunan Desa, terbitan Kemendesa, PDTT.
Selengkapnya tentang pedoman-pedoman penyusunan perencanaan desa, RPJMDes dan RKPDes silahkan donwload di Kumpulan Regulasi Desa

03 Januari 2016

Inilah Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016

Pada tahun anggaran 2016 prioritas penggunaan Dana Desa masih diutamakan untuk mendanai program atau kegiatan bidang pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pengaturan tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2016, telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No.21 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2016. [Donwload Pemendes).

Dalam Pasal 4 disebutkan; Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal Desa bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Prioritas Penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip-prinsip:

Keadilan, dengan mengutamakan hak atau kepentingan seluruh warga desa tanpa membedabedakan;

Kebutuhan Prioritas, dengan mendahulukan yang kepentingan Desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa; dan 

Tipologi Desa, dengan mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan kemajuan desa.

Sementara itu, dalam penyusunan Tipologi Desa harus disusun berdasarkan, Kekerabatan Desa, Hamparan, Pola Permukiman, Mata Pencaharian, dan/atau tingkat perkembangan kemajuan Desa. (Baca: Uraian Pengelompokkan Tipologi Desa).

31 Desember 2015

Kontrak Kerja Pendamping Desa Tahun 2016

Bertepatan dengan pergantian tahun 2015 ke tahun 2016, kabar gembira bagi pendamping desa datang dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemedesa, PDTT). 

Dalam Surat Kemendesa, PDTT yang ditujukan kepada seluruh Kepala BPMPD Provinsi, tanggal 31 Desember 2015 No. 2195/DPPMD.I/DIT.V/XII/2015 perihal Kontrak Kerja Pendamping T.A 2016.

Dalam surat yang ditanda tangani a/n Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa oleh Drajat Febriyanto, S.Si. M.Si selaku Sekretaris Direktorat Jenderal. 

"Ada beberapa poin yang menggembirakan bagi Tenaga Pendamping Profesional Desa".

Dalam surat itu disebutkan, Sehubungan kontrak kerja Fasilitator atau Pendamping Profesional Desa akan berakhir pada 31 Desember 2015, serta memperhatikan kebutuhan Pendampingan Pelaksanan Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 pada tahun 2016.

Kabar gembira bagi fasilitator yang pada tahun 2015 bertugas mendampingi PNPM-MPd, dalam rangka pendamping pelaksanaan UU Desa No.6/2014 dapat ditugaskan sebagai Pendamping Profesional dengan ketentuan, sebagai berikut:
  • Fasilitator Kabupaten Pemberdayaan Masyarakat ditugaskan menjadi Tenaga Ahli (TA) Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  • Fasilitator Teknik ditugaskan menjadi Tenaga Ahli (TA) Inprastuktur 
  • Fasilitator Keuangan ditugaskan menjadi Tenaga Ahli (TA) Pembangunan Partisipatif
  • Fasilitator PPU ditugaskan menjadi Tenaga Ahli (TA) Pemberdayaan Pemberdayaan Ekonomi Desa
Sedangkan, Fasilitator Kecamatan (Teknik dan Pemberdayaan) dapat ditugaskan sebagai Pendamping Desa (TA).

Dalam surat tersebut, juga tergambar tentang skema penugasan atau penempatan Kerja Pendamping Profesional Desa pada tahun 2016.

Skema Penempatan Tenaga Ahli (TA) Kabupaten/Kota
Ketentuan penepatan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota, diatur sebagai berikut:
  • Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah kecamatan 1 sampai dengan 3 kecamatan, ditempatkan 2 orang tenaga ahli, yaitu; 1 orang Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan 1 orang Tenaga Ahli Infrastruktur Desa.
  • Kabupaten/Kota yang yang memiliki jumlah kecamatan 4 sampai 10 kecamatan, ditempatkan 4 orang Tenaga Ahli, yaitu; 1 orang Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan 1 orang Tenaga Ahli Infrastruktur Desa, 1 orang Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa, dan 1 orang Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif.
  • Kabupaten/Kota yang yang memiliki jumlah kecamatan lebih dari 10 kecamatan, ditempatkan 6 orang Tenaga Ahli, yaitu; 1 orang Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan 1 orang Tenaga Ahli Infrastruktur Desa, 1 orang Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa, dan 1 orang Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif, 1 orang Tenaga Ahli Pengembangan Pelayanan Dasar, dan 1 orang Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna.
Skema Penempatan Pendamping Desa (PD)
Jumlah Pendamping Desa (PD), di kecamatan ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Kecamatan dengan jumlah desa 1 sampai 5 desa, ditempatkan 1 orang Pendamping Desa.
  • Kecamatan dengan jumlah desa 6 sampai 10 desa, ditempatkan 2 orang Pendamping Desa.
  • Kecamatan dengan jumlah desa diatas 10 desa, ditempatkan 3 orang Pendamping Desa.
Informasi selengkapnya, silahkan di konfirmasi ke BPMPD masing-masing.(Baca: Siapa Pendamping Desa yang Sesungguhnya)

Terkait dengan Honorarium dan Biaya Operasional Pendamping Profesional Desa, Kementerian Desa, PDTT sudah mengeluarkan Surat bernomor: 581 tahun 2015 yang diteken oleh Menteri Desa Marwan Jafar. [Admin-02/dbs]