03 Januari 2016

Inilah Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016

Pada tahun anggaran 2016 prioritas penggunaan Dana Desa masih diutamakan untuk mendanai program atau kegiatan bidang pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pengaturan tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2016, telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No.21 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2016. [Donwload Pemendes).

Dalam Pasal 4 disebutkan; Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal Desa bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Prioritas Penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip-prinsip:

Keadilan, dengan mengutamakan hak atau kepentingan seluruh warga desa tanpa membedabedakan;

Kebutuhan Prioritas, dengan mendahulukan yang kepentingan Desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa; dan 

Tipologi Desa, dengan mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan kemajuan desa.

Sementara itu, dalam penyusunan Tipologi Desa harus disusun berdasarkan, Kekerabatan Desa, Hamparan, Pola Permukiman, Mata Pencaharian, dan/atau tingkat perkembangan kemajuan Desa. (Baca: Uraian Pengelompokkan Tipologi Desa).

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon