20 Mei 2019

Permendagri No 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Narkotika di Desa

Untuk mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika diperlukan peningkatan peran pemerintah daerah dan masyarakat. 



Permendagri No 12/2019 ini merupakan penganti terhadap Permendagri No 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.

Dalam ketentuan umum Permendagri No 12/2019 yang dimaksud dengan Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Dalam Pasal 2 Permendagri No 12/2019 dijelaskan pelaksanaan fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursosr Narkotika di provinsi dilakukan oleh Gubernur. 

Ditingkat kabupaten/kota dilakukan oleh Bupati/Walikota dan dikoordinir oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik. 

Sementara itu, ditingkat kecamatan fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursosr Narkotika di dilaksanakan oleh Camat. Sedangkan ditingkat kelurahan dan Desa dilaksanakan oleh Lurah dan Kepala Desa.

Sebagaimana kita ketahui bahwa peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dapat merusak ketentraman, keamanan dan ketertiban masyarakat. Narkotika juga dapat menghancurkan generasi bangsa, terutama generasi muda.

Penjelasan lebih lanjut tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, silahkan Anda donwload Permendagri No 12/2019 disini. Semoga bermanfaat.

26 April 2019

61 Persen Desa di Indonesia Sudah Memiliki BUMDes

INFODES - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencatat hingga Desember 2018 sebanyak 61 persen desa telah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), atau telah terbentuk sebanyak 45.549 unit BUMDes di Indonesia. Jumlah ini meningkat tajam dari tahun 2014 yang hanya memiliki 1.022 BUMDes.

Kemendes mencatat hingga Desember 2018 sebanyak 61 persen desa telah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), atau telah terbentuk sebanyak 45.549 unit BUMDes di Indonesia. Jumlah ini meningkat tajam dari tahun 2014 yang hanya memiliki 1.022 BUMDes.


Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Anwar Sanusi pada Forum Tematik Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) Kemendes PDTT di Kota Malang, Kamis (25/4).

"Sebanyak 45.549 BUMDes muncul. BUMDes ini diharapkan menjadi penyangga ekonomi di perdesaan," ujarnya.

Anwar mengatakan, BUMDes merupakan lembaga ekonomi yang lahir bersamaan dengan lahirnya Undang-Undang Desa. Berbeda dengan koperasi yang dimiliki oleh sekelompok masyarakat, BUMDes dalam hal ini menjadi hak sepenuhnya bagi seluruh masyarakat desa.

"BUMDes adalah badan usaha yang setiap unit usaha terkelola menjadi sebuah organisasi dan dimiliki oleh desa. Sedangkan kalau koperasi hanya oleh orang-orang tertentu saja yang tergabung di koperasi tersebut," terangnya.

Meski demikian, BUMDes dan Koperasi tidak memiliki prinsip yang bertentangan. Justru menurutnya, BUMDes yang berkembang diperbolehkan untuk mendirikan dan mengelola koperasi-koperasi di desa.

"Koperasi dan BUMDes tidak bertentangan dan tidak bersubstitusi. Koperasi bisa ada di bawah BUMDes. Karena logikanya, milik perorangan bisa dikelola di bawah milik masyarakat," ujarnya.

Terkait Bakohumas, Anwar meminta forum kehumasan pemerintah tersebut dapat memberikan informasi kepada khalayak terkait pentingnya BUMDes bagi perekonomian perdesaan. Ia juga meminta Forum Bakohumas untuk bekerjasama meluruskan informasi-informasi tidak benar yang beredar di kalangan masyarakat.

"Kita ingin forum Bakohumas ini paling tidak pada taraf prinsip dapat mengakselerasi masyarakat. Termasuk meng-counter isu-isu tidak benar yang beredar di masyarakat," ujarnya. (Kemendes PDTT)

24 April 2019

6 Faktor Penyebab BUMDes Mati Suri dan Gagal

Mengetahui faktor penyebab kenapa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mati suri atau gagal sangat penting untuk dapat digunakan sebagai sebuah tolok ukur untuk melakun yang lebih baik dalam proses berikutnya.

Mengetahui faktor penyebab kenapa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mati suri atau gagal sangat penting untuk dapat digunakan sebagai sebuah tolok ukur untuk melakun yang lebih baik dalam proses berikutnya.

Alasan yang paling umum faktor kegagalan dalam menjalankan BUMDes dapat dirangkum dalam 6 Faktor Penyebab BUMDes Mati Suri dan Gagal, sebagai berikut:


1). BUMDes coba coba

BUMDes itu bukanlan seperti permainan game dan bertaruh yang biasa dilakukan atas dasar coba coba keberuntungan semata. Menjalankan usaha BUMDes harus berdasarkan kajian yang benar, jika hanya asal senang saja, habislah.

Menjalankan BUMDes adalah sebuah tugas berat, karenanya usaha BUMDes harus tertata dengan rapi baik dari segi perencanaan, sarana dan prasarananya. Dengan cara seperti ini BUMDes bisa terorganisir dengan jelas serta memiliki tujuan yang pasti yaitu keberhasilan dan penghasilan. 


Baca juga: 9 Langkah Cepat dalam Mendirikan BUMDes.

Pun demikian, banyak sekali orang yang memulai mendirikan BUMDes dengan niat untuk mencoba coba siapa tau beruntung. 
Cara seperti ini, memang tidak menutup kemungkinan peluang keberhasilan tetap ada, namun sudah tentu target serta hasil final yang diperoleh akan berbeda dengan BUMDes yang sudah memiliki perencanaan dengan matang sejak pembentukannya.

2). BUMDes pokoke usaha ini, padahal tidak menguasai bidang usaha yang dipilih.


Apapun jenis usaha yang dipilih, akan lebih baik dan mudah dijalankan jika kita memiliki keahlian dalam bidang tersebut. Meskipun bukan keahlian yang professional, setidaknya pernah mengetahui tentang seluk beluk usaha yang akan dijalani.

Minimal orang yang mengelola BUMDes pernah bekerja dengan orang lain dengan bentuk usaha yang sama, sehingga dapat memberikan pengalaman yang lebih spesifik serta memiliki bekal kemampuan yang mumpuni untuk membuat perencanaan dan perhitungannya.

Sebagai contoh ingin memulai sebuah usaha kuliner dan kita perna bekerja disebuah restoran, maka tidak akan sesulit jika dibandingkan kita sebelumnya adalah mantan pekerja bengkel.

3) BUMDes anut grubyuk yang Menjalankan sekedar mengikuti trend.

Ini juga bisa berdampak lebih parah dan banyak sekali BUMDes yang gagal, hanya karena memilih jalur trending semata. Sangat tidak cocok untuk melakukan investasi dengan memilih peluang usaha seperti ini karena akan sangat beresiko besar jika kita tidak cermat dalam mengamati situasi dan kondisi. 


Masih ingat jamannya trending usaha yang cukup membuat masyarakat tercengang dan melihat nilai uang yang seperti tidak masuk akal yaitu:

- Jaman populernya bunga gelombang cinta
- Trending booming batu akik
- Berburu tokek harga ratusan juta

Dari ketiga jenis bisnis tersebut seolah olah hanya tampak seperti permainan orang yang sudah memiliki banyak uang. Sehingga dengan cepat mempengaruhi masyarakat yang sebelumnya tidak mengerti apa apa kemudian mencoba melakukan investasi dalam bidang ini kemudian saat tiba masa surut, mereka hanya memperoleh kehancuran yang luar biasa.


Karea itu, dalam memilih usaha BUMDes setidaknya pahami dahulu tentang bentuk bentuk investasi jangka pendek atau jangka panjang apa yang lebih masuk akal daripada hanya sekedar mengikuti trending samata. Sekali lagi, LAKUKAN KAJIAN USAHA...!!!

4) BUMDes yang kerjasama dengan orang yang salah (SDM)

Ketika BUMDes memiliki modal kemudian ingin membentuk sebuah team atau partner kerja maka cermati dan analisa lebih dalam mengenai track record orang tersebut sebelumnya.


Pastikan ia adalah personal yang sudah memiliki pengalaman atau minimal pernah berperan dalam bidang bisnis tersebut. Jangan mengambil keputusan hanya berdasarkan kata orang ataupun mudah percaya dengan bujuk rayu dimana ia sendiri belum memiliki skill keahlian mumpuni yang tampak dengan mata kepala anda sendiri.

5). Direktur dan Pegawai BUMDes yang mendua.

Konsisten dan tekun adalah faktor penting yang dapat mendukung keberhasilan dalam menjalankan BUMDes. 


Baca juga: BUMDes Berpotensi Menjadi Perusahaan Kelas Dunia.

Dengan sikap rajin tanpa merasa bimbang akan pilihannya, maka sudah dapat memberikan banyak waktu untuk mendalami segala aspek yang berhubungan dengan usaha tersebut. Minimal akan lebih mudah dan cepat memahami apa kekurangan serta kelebihannya.

6). Berakhir dengan menyerah dan takut untuk mengulanginya

Faktor penyebab gagal total dalam menjalankan BUMDes terakhir adalah sikap mudah menyerah dan putus asa. 
Sebenarnya sudah ada pepatah yang tidak akan pernah salah yaitu kegagalan adalah sebuah kesuksesan yang tertunda.

Artinya dengan berbekal pengalaman gagal yang kemarin, setidaknya kita sudah mengetahui apa saja yang menjadi penyebab gagal menjalankan BUMDes untuk bekal evaluasi menuju proses bertumbuh selanjutnya.

(Catatan: Tulisan ini disadur dari Group WA BUMDes yang diposting oleh Sekdes Desa Ponggok dan telah dilakukan editing oleh admin untuk keperluan SEO).

20 April 2019

Jika Menang Pilpres, Inilah 17 Program Kerja Prabowo-Sandi untuk Perdesaan

INFODES - Prabowo Subianto menyakini dirinya akan memenangkan Pilres 2019 berdasarkan hasil Real Count Internal (RCI) dan tidak mengakui hasil Quick Count (QC) lembaga-lembaga survei yang ditayangkan disejumlah televisi. 
Jokowi Presiden Pilihan Rakyat 2019

Sementara itu, hasil pantauan Real Counts dari situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pukul 12.43 WIB (Sabtu/4/2019). Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin unggul dengan posisi perolehan suara sementara sebesar 3.974.985 atau sekitar 54,88 persen dan Prabowo-Sandi 3.267.585 atau sekitar 45,28 persen.

Nah, sudah taukan Anda? Apa program Kerja Prabowo-Sandiaga Uno untuk Perdesaan jika terpilih sebagai Presiden-Wakil Presiden Indonesia periode 2019-2024.

Inilah 17 Program Kerja Prabowo-Sandi untuk Perdesaan

Pasangan calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno (Prabowo – Sandi) telah merilis dokumen visi misi yang berjudul “Indonesia Menang” sejak awal Januari lalu.

Selain visi misi, dokumen itu juga menjelaskan lima fokus program kerja nasional yang kemudian dijabarkan dalam beberapa program aksi jika nantinya terpilih menjadi presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Dari sekian banyak janji-janji itu, setidaknya terdapat 17 Program Kerja Prabowo-Sandi yang terkait erat dengan persoalan perdesaan sebagaimana dirangkum oleh desapedia.id, antara lain sebagai berikut:

1. Pembangunan infrastruktur pertanian dan perdesaan yang mendukung berkembangnya sektor produktif serta mendorong minat generasi muda dalam bidang pertanian.

2. Merevitalisasi peran Koperasi Unit Desa (KUD), pasar rakyat, dan penguatan kelembagaan masyarakat yang bekerja di sektor pertanian, kehutanan, perikanan, kelautan, peternakan, UMKM, pariwisata, dan ekonomi kreatif.

3. Melindungi dan merevitalisasi pasar tradisional dan menjaga ekosistem pasar rakyat.

4. Membangun infrastruktur secara berkeadilan, dengan mengutamakan akses terhadap kawasan industri, lahan produksi pertanian, perikanan, dan perkebunan, dengan mengutamakan penyerapan tenaga lokal dan tanpa utang.

5. Penguatan Bulog untuk menjamin harga pangan yang menguntungkan petani, peternak dan nelayan, sekaligus terjangkau bagi konsumen.

6. Memperbaiki sistem tata kelola dan pemanfaatan Dana Desa secara transparan, profesional, dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat di desa.

7. Menjamin akses dan ketersediaan pupuk bagi petani untuk meningkatkan hasil pertanian dan kesejahteraan petani.

8. Menghentikan impor pangan terutama disaat panen untuk tetap menjaga stabilitas dan kepastian harga di tingkat petani.

9. Meningkatkan produktivitas pertanian melalui peningkatan sarana dan prasarana pendukung pertanian rakyat, teknologi pangan terpadu, mekanisme pertanian, inovasi digital (digital farming), dan memperbaiki tata kelola rantai nilai hasil pertanian.

10. Mendirikan lembaga pembiayaan untuk usaha tani rakyat untuk memperkuat struktur permodalan, menjamin keberlangsungan usaha, dan pengembangan usaha.

11. Memodernisasi model bisnis pertanian, tata niaga agribisnis, dan sistem pemasaran sektor pertanian melalui inovasi teknologi.

12. Membangun pusat-pusat pertumbuhan ekonomi maritim berbasis pulau-pulau kecil, pulau terluar dan kawasan pesisir. Tujuannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir dan nelayan.

13. Membangun armada perikanan untuk melayani laut dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dengan skema PPPP (Public Private People Partnership) sehingga nelayan bisa mendapatkan modal dan kapal yang lebih besar.

14. Meningkatkan akses keuangan, terutama Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sektor perikanan dan kemaritiman.

15. Menjamin akses akan air bersih terutama bagi kelompok masyarakat miskin baik di perkotaan maupun di perdesaan, pulau terluar, dan pulau terpencil.

16. Memperkuat program pemberdayaan masyarakat (gotong royong) untuk hidup sehat seperti revitalisasi posyandu (pos pelayanan terpadu), revitalisasi posbindu (pos pembinaan terpadu), UKS (usaha kesehatan sekolah), Poskesdes (pos kesehatan desa) dan Poskestren (pos kesehatan pesantren).

17. Menjalankan agenda Reformasi Agraria untuk memperbaiki kesejahteraan petani sekaligus mendukung peningkatan produksi di sektor pertanian, perkebunan dan kehutanan.

Demikian informasi tentang Program Kerja Prabowo-Sandi untuk Perdesaaan, jika pasangan ini menang dalam Pilpres 2019.(**)

15 April 2019

Meluruskan Sejarah UU Desa atas Klaim Prabowo

Masa kampanye Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden telah berakhir, Sabtu 13 April 2019 jam 24.00 WIB. Kampanye dalam bentuk debat calon Presiden dan Wakil Presiden yang diselenggarakan KPU RI selama 5 kali, sungguh menarik dan memberikan gambaran yang baik atas kedua kandidat pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Debat pamungkas yang diselenggarakan KPU RI di Hotel Sultan Jakarta, Sabtu 13 April 2019, jam 20.00 – 22.30 WIB pada sesi closing statemen, sangat menarik dan penting untuk ditanggapi.

Calon Presiden No Urut 02 (Prabowo Subianto) menyatakan bahwa dirinya mengaku sebagai salah satu inisiator UU Desa.

Dalam sesi tersebut, Calon Presiden No Urut 02 (Prabowo Subianto) menyatakan bahwa dirinya mengaku sebagai salah satu inisiator UU Desa. Begini pernyataannya,“…hanya untuk keterangan bahwa undang-undang desa itu sebetulnya sudah ada sebelum Bapak jadi presiden, dan itu salah satu inisiatornya adalah saya sendiri, sebagai ketua umum HKTI, dan itu ada rekaman, semuanya ada, dan alhamdulillah itu sudah digolkan, dan itu adalah hak rakyat, dan itu tidak perlu dipolitisasi, itu adalah hak rakyat di desa,…”. Kami sebagai warga negara yang sedang mengikuti acara debat tersebut melalui siaran TV dan livestreaming, terkejut dengan pernyataan tersebut, karena kami adalah bagian dari masyarakat sipil yang terlibat aktif dalam pembahasan RUU Desa.

Kami para pegiat pembaharuan desa yang terlibat langsung dalam pembahasan UU Desa, menjadi terusik dan saling cek maupun memeriksa kembali dokumen risalah sidang pembahasan RUU Desa di rapat-rapat Pansus RUU Desa dan sidang Paripurna DPR RI tanggal 18 Desember 2013. Berpijak pada hasil penelusuran dan pemeriksaan dokumen-dokumen penting di seputar sejarah pembahasan RUU Desa tersebut, kami terpanggil dan berkewajiban secara moral untuk menanggapi pernyataan tersebut. Kami penting menjelaskan dan menginformasikan mengenai sejarah UU Desa kepada public, agar kerja-kerja kolektif dalam menginisiasi dan membahas RUU Desa ini tidak dinarasikan ke dalam klaim gagasan dan kerja individual atau kelompok tertentu.

Lahirnya UU Desa adalah sejarah panjang yang penuh liku. Pada tahun 2005 pemerintah dan DPR RI sepakat untuk memecah UU 32/2004 menjadi tiga UU, yaitu UU Pemerintahan Daerah, UU Pilkada Langsung dan UU Desa. Tahun 2006, kerjasama Diten PMD dan Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (gabungan antara IRE Yogyakarta, STPMD "APMD", Gita Pertiwi, dan beberapa lembaga lain, serta beberapa individu yang tergabung di dalamnya seperti Ari Dwipayana, Arie Djito, Bambang Hudayana, Haryo Habirono, Diah Y. Suradireja, Rossana Dewi, Widyo Hari, dll meneruskan diskusi dan kajian, yang secara resmi pada Januari 2007 mulai menyusun Naskah Akademik RUU Desa. NA didiskusikan dengan para pihak, baik pegiat maupun Asosiasi Desa, di banyak kota dan pelosok. NA selesai pada bulan Agustus 2007, dan disusul dengan drafting RUU Desa.

Di saat pembahasan RUU Desa di tubuh pemerintah yang sangat panjang, para pegiat desa terus melakukan diskusi dan aksi di lapangan. Kami misalnya banyak bicara soal “satu desa, satu rencana dan satu anggaran”, sembari menambah haluan baru, yang tidak hanya masuk ke ranah gerakan sosial tetapi juga harus masuk ke politik. Pada 2009, pegiat desa mendukung caleg Budiman Sujatmiko (PDI Perjuangan) di Dapil Cilacap-Banyumas, yang mengusung RUU Desa. Setelah masuk ke Senayan, Budiman menjadi jangkar politik bagi pegiat desa, misalnya mempertemukan pegiat desa dengan Komisi II secara institusional dan personal. Budiman punya peran memindahkan isu desa dari pinggiran ke pusat kekuasaan di Senayan.

Perjuangan RUU Desa tambah kenceng setelah lahir Parade Nusantara (2009) di bawah pimpinan Sudir Santosa, dan Budiman juga hadir sebagai pembinanya. Parade terus menerus melakukan desakan kepada pemerintah agar menyelesaikan pembahasan RUU Desa. Desakan paling seru terjadi di antara bulan September hingga Desember 2011, yang kemudian Presiden SBY mengeluarkan ampres RUU Desa pada Januari 2012. DPR RI lantas membentuk Pansus RUU Desa yang dipimpin oleh Ketua Akhmad Muqowam (PPP), serta wakil ketua Budiman Sujatmiko (PDI Perjuangan), Khatibul Umam Wiranu (Demokrat), Ibnu Mundzir (Golkar).

Ketua Akhmad Muqowam begitu piawai, dengan politik jalan miring, sanggup melakukan konsolidasi yang solid terhadap 30 anggota Pansus RUU Desa. Mereka semua bersepakat bahwa RUU Desa harus ditempuh dengan cara menanggalkan politik kepartaian, sembari mengutamakan politik kenegaraan dan politik kerakyatan.

Dalam pembahasan RUU Desa, Dana Desa (DD) memang yang paling panjang dan seru, mengundang pro dan kontra. DPR pernah meminta kepada pemerintah tentang data makro uang yang masuk desa, tetapi pemerintah tidak menyediakan. Karena itu Ganjar Pranowo meminta kepada Sutoro Eko (sekarang Ketua STPMD ”APMD) untuk mengumpulkan data mikro uang desa. Sutoro Eko bersama tim Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa "APMD" beserta jaringan bergerak melakukan pengumpulan data dengan survei. Berdasarkan basis data 2011, survei menunjukkan bahwa rata-rata desa menerima uang sebesar 1,040 M pe tahun, tentu dengan sumber yang bermacam-macam, dan 76% di antaranya dari pemerintah pusat. Data ini yang dijadikan basis dan pegangan bagi Pansus.

Pembicaraan tentang dana desa memang dinamis. Ada anggota Pansus yang hanya bicara “satu desa, satu milyar”, ada pula yang bicara dengan data dan argumen. Pihak Kementerian Keuangan dan Bappenas selalu keberatan. Budiman bicara soal “kombinasi cash transfer dan demokrasi lokal akan memperbanyak kelas menengah desa”. 

Pada tanggal 30 September 2013, terjadi diskusi yang menarik di ruang meeting Ketua DPR RI. Dalam pertemuan itu hadir 9 anggota Pansus/Panja, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, pejabat Bappenas, dan rapat dipimpin oleh Ketua Marzuki Alie (Demokrat). Kemenkeu dan Bappenas keberatan dengan dana desa. Menteri Dalam Negeri dan Ketua Akhmad Muqowam bermain cantik untuk meng-goal-kan Dana Desa. Mendagri Gamawan Fauzi berujar: “Saya setuju dana desa, asalkan satu pintu, tidak ada lagi bantuan langsung masyarakat”. Ketua DPR dengan sangat tegas “marah” pada menteri yang menolak dana desa, sembari mengatakan bahwa “kalau untuk rakyat kita harus wujudkan, Presiden SBY sudah setuju”.

Hari-hari berikutnya banyak diisi diskusi mengenai formula dana desa. Dalam sidang di bulan November, dua orang anggota Pansus (tidak usah saya sebut namanya), berujar: “pokoknya satu desa, satu M”. Menanggapi hal ini Ketua Akhmad Muqowam menjawab: “Kalau hanya bicara satu desa satu M, semua orang juga bisa. Kita semua sudah sepakat dana desa. Kita sekarang sedang merumuskan formula dan pasal dana desa yang tepat”.

Formula ini memang susah. Kami melakukan exersice sejumlah formula tetapi belum sepakat. Pada tanggal 12 malam hingga 13 Desember 2013 pagi, Raker Mendagri bersama Pansus sungguh bersejarah. Dari berbagai gagasan yang diperdebatkan, muncul usulan rumusan dari Dr. AW Thalib (PPP), sebagai berikut: “Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap. Usulan ini diterima oleh sidang dan dijadikan penjelasan Pasal 72 ayat (2) tentang dana desa.

Pertemuan itu juga menyepakati untuk menyudahi pembahasan RUU Desa dan 18 Desember 2013 untuk Sidang Paripurna. Alhamdulillah, 18 Desember 2013, Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Priyo Budi Santosa, menetapkan UU Desa. Pada sidang ini, FPD mengerahkan sekitar 3000 pamong desa. Sebagian di Fraksi balkon, sebagian besar di jalan depan gedung DPR RI. Mereka sujud syukur begitu Sidang Paripurna menetapkan UU Desa, dan kemudian disahkan oleh Presiden SBY menjadi UU No. 6/2014 pada 15 Januari 2014.

Release Media - Perkumpulan Badan Hukum Jarkom Desa.

11 April 2019

Jokowi Sebut Kades Presidennya Desa

INFODES - Presiden Joko Widodo berkomitmen mengalokasikan dana operasional untuk kepala desa dan akan menyederhanakan format laporan pertanggung jawaban dana desa. 

Presiden Joko Widodo berkomitmen mengalokasikan dana operasional untuk kepala desa dan akan menyederhanakan format laporan pertanggung jawaban dana desa.

Hal tersebut disampaikan Jokowi saat memberikan arahan dalam Silaturahmi Nasional Pemerintahan Desa se-Indonesia di Senayan, Jakarta, Rabu (10/4).

Ia menjelaskan bahwa total anggaran dana desa yang sudah digelontorkan sejak tahun 2015-2019 sebesar Rp 257 Triliun artinya kepala desa memiliki tanggungjawab yang besar dalam setiap penggunaan anggaran yang ada di desa untuk berbagai bentuk pembangunan seperti jalan desa, embung, BUMDes dan lain-lain.

"Sehingga diperlukan juga dana operasional untuk kepala desa, sehingga mengontrol, mengawasi, penggunaan dana desa dilapangan betul-betul bisa efektif. Jangan sampai nanti tidak ada dana operasional, dicari-cari dengan jurus penyelewengan. Lebih bagus yang legal, yang sudah kita tentukan dengan aturan yang ada itu akan lebih baik," terangnya. 

Untuk besaran jumlahnya akan dirumuskan kemudian dengan Kementerian Keuangan.

Selain mengenai dana operasional, Presiden Joko Widodo juga merespon banyaknya keluhan tentang rumitnya pembuatan laporan pertanggungjawaban dana desa. Untuk itu, pihaknya akan menyederhanakan format laporan tersebut.

"Laporan juga akan disederhanakan, nanti Mendes bersurat ke Menkeu. Kita tahu kepala desa kan pendidikannya macam-macam, jadi laporan itu tidak usah tebal-tebal, ruwet-ruwet, kalau saya orientasinya bukan prosedur, saya orientasinya hasil. Lha hasilnya sudah jelas ada kan, laporan hanya bersifat administratif, prosedur," ungkapnya.

Dalam acara tersebut, Presiden Jokowi juga memberikan apresiasinya kepada para kepala desa. Dirinya mengakui kerja keras dari para kepala desa yang kerja hingga 24 jam. Dan semua kerja kerasnya terlihat dari capaian yang sudah dilakukan di desa diantaranya 191 ribu kilometer jalan desa, 24 ribu unit posyandu, 50 ribu unit PAUD, 8900 pasar desa, 58 ribu unit irigasi, 1,1 juta meter jembatan, yang kesemuanya itu dibangun dari dana desa.


"Membangun desa artinya membangun Indonesia. Dan bapak/ibu (kades) sekalian adalah presidennya desa.

Total alokasi anggaran dana desa Rp 257 Triliun anggaran yang diberikan pada desa, dan saya pastikan anggarannya akan naik terus kedepannya," ujarnya.

Selain itu, dirinya menjelaskan bahwa kunci kemajuan desa ada dua. Pertama kepemimpinan yang menguasai tata kelola dan inovasi. Kedua memperhatikan kualitas Sumber Daya Manusia.

"Kedepan dana desa akan difokuskan ke ekonomi dan inovasi. Berikan suntikan agar produk berkualitas dan memiliki daya saing. Dorong agar kemasannya baik, mengangkat dari desa ke market place nasional kemudian pasar global," pesannya. (diolah dari sumber kemendes PDTT)