08 Juli 2020

Apa Perbedaan Desa Membangun dengan Membangun Desa?

Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Desa Membangun dengan Membangun Desa

Lahirnya undang-undang Desa telah membawa perubahan dan semangat baru dalam pembangunan desa. Dan salah satu pembahasan menarik yang sering dibincangkan yaitu terkait dengan perbedaan paradigma antara desa membangun dengan membangun desa

Yang mana kedua semangat itu kemudian diintegrasikan dalam perencanaan Pembangunan Desa. Dan sebagai konsekuensinya, Desa menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. 

Dokumen rencana pembangunan desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa. 

Pembangunan Desa dilaksanakan oleh pemerintah desa dan masyarakat desa dengan semangat gotong royong serta memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam Desa.

Pelaksanaan program sektoral yang masuk ke Desa di informasikan kepada Pemerintah Desa dan diintegrasikan dengan rencana pembangunan Desa.

Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi dan melakukan pemantauan mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa. 


Kemudian, sejalan dengan tuntutan dan dinamika pembangunan bangsa, perlu dilakukan pembangunan Kawasan Perdesaan. Pembangunan Kawasan Perdesaan merupakan perpaduan pembangunan antar-Desa dalam satu Kabupaten/Kota sebagai upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa di Kawasan Perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif. 

Oleh karena itu, rancangan pembangunan kawasan perdesaan dibahas bersama oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa.[*] 

02 Juli 2020

Kepmendesa PDTT No 63 Tentang Protokol Normal Baru Desa

Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 63 Tentang Tahun 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa. Kepmendesa ini ditandatangani oleh Menteri Desa PDTT pada tanggal 2 Juli 2020

Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 63 Tentang Tahun 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa.
Keputusan ini dikeluarkan dalam rangka melaksanakan arahan Presiden mengenai kebijakan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam rangka memutus mata rantai penularan COVID-19.

Supaya Protokol Normal Baru Desa dapat dipergunakan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, maka Kepala Desa wajib mensosialisasikan Protokol Normal Baru Desa dengan mencetak banner, baliho atau poster.

Tujuan Protokol Normal Baru Desa
  1. Mewujudkan masyarakat desa yang produktif dan aman dari penularan Corona Virus Disease (COVID-19).
  2. Meningkatkan dukungan pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa dalam upaya Pencegahan Penularan COVID-19 di desa. 
  3. Menciptakan tata kelola desa dalam pencegahan penularan COVID-19 melalui adaptasi pola hidup bermasyarakat dalam tatanan normal baru.
Pedoman Protokol Normal Baru Desa
Pedoman Protokol Normal Baru Desa
Pedoman Protokol Normal Baru Desa


Donwload juga Villange Summary Protokol Normal Baru Desa. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website Kemendesa PDTT.

01 Juli 2020

Seberapa Penting Data IDM bagi Desa?

IDM adalah Indeks komposit yang dibentuk dari Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi Desa.Tujuannya yaitu untuk menetapkan status kemajuan dan kemandirian Desa dan menyediakan data dan informasi dasar bagi pembangunan Desa.

Berdasarkan status kemajuan dan kemandirian Desa, status desa terdiri dari Desa Mandiri, Desa Maju, Desa Berkembang, Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal.




18 Juni 2020

Ringkasan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Prioritas Dana Desa 2020

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendesa PDTT 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.
Permendes PDTT No 7 Tahun 2020 tentang Prioritas Dana Desa 2020
Dalam Permendes terbaru tersebut secara khusus mengatur tentang perpanjangan realokasi penggunaan Dana Desa dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), atau yang lebih dikenal dengan BLT-DD.

Dimana kalau dalam permendes sebelumnya, kebijakan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) hanya berlaku tiga bulan yaitu dari April sampai Juni 2020 dengan besaran per-bulan untuk setiap keluarga Rp 600.000. 

Sementara itu, dalam Permendesa Nomor 7 Tahun 2020 ini, periode BLT-DD diperpanjang tiga bulan yaitu sejak Juli sampai September 2020. Adapun besaran per-bulan yaitu Rp300.000 untuk setiap keluarga.


Ringkasan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendesa PDTT 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 sebagai berikut:

Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 8A disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b) sehingga Pasal 8A berbunyi sebagai berikut :

Bencana Non alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d merupakan bencana yang terjadi sebagai akibat kejadian luar biasa berupa penyebaran penyakit yang mengancam dan/atau menimpa warga masyarakat secara luas atau skala besar, meliputi :

a. Pandemi Corona Virus Disease 2019,
b. pandemi flu burung,
c. wabah penyakit Cholera; dan/atau
d. penyakit menular lainnya.

Penanganan dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa BLT Dana Desa kepada keluarga miskin di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menerima BLT Dana Desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan nontunai (BPNT), bantuan sosial tunai dan kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

(3a) Dalam hal ditemukan keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial, tetap menerima BLT Dana Desa.

(3b) Data penerima BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) dicatat dalam pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu dan besaran pemberian BLT Dana Desa:

Masa penyaluran BLT Dana Desa 6 (enam) bulan terhitung sejak April 2020. Dengan besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan pertama (April, Mei, dan Juni).

Untuk bulan berikutnya (Juni, Agustus, dan September) besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga).

BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada poin 3 (tiga), dapat disalurkan sepanjang Dana Desa Tahun Anggaran 2020 masih tersedia.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa sebagaimana diatur dalam poin 3 (tiga) mengikuti data KPM sebelumnya kecuali diubah melalui Musyawarah Desa Khusus.

Berdasarkan penambahan jangka waktu penyaluran sebagaimana dimaksud pada angka 1, ketentuan BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c dinyatakan tidak berlaku.

Penjelasan dan ringkasan selengkapnya tentang isi Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Permendesa 11 Tahun 2019 Tetntang Prioritas Dana Desa 2020. 


Semoga bermanfaat.

22 Mei 2020

BLT Desa Diperpanjang Hingga September 2020 Menurut PMK Nomor 50 Tahun 2020

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Disebutkan bahwa Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia dan penanggulangan kemiskinan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa atau RKPDes.


Sementara itu, penggunaan dana desa mengacu pada prioritas dana desa yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa. Sedangkan dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati/walikota.


Dana desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan dana desa setelah mendapat persetujuan dari kabupaten/kota. Dalam memberikan persetujuan bupati/walikota harus memastikan pengalokasian dana desa untuk kegiatan prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi. 


Lalu kapan persetujuan diberikan, yaitu pada saat bupati/walikota melakukan melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Desa mengenai APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa).



BLT Desa Diperpanjang Hingga September 2020

BLT Desa merupakan salah satu prioritas dari penggunaan Dana Desa pada tahun 2020. Dan masa penyalurannya telah diperpanjang menjadi enam bulan dari sebelumnya hanya tiga bulan. Sehingga alokasi BLT Desa dari Dana Desa yang diterima per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) meningkat yakni dari satu juta delapan ratus ribu (Rp1.800.000) menjadi Dua Juta Tujuh Ratus Ribu (Rp2.700.000) per KPM.

Keputusan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No.50/PMK.07/2020 ini disebutkan bahwa Pemerintah desa wajib menganggarankan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa kepada warga miskin atau tidak mampu di Desa sebagai keluarga penerima manfaat.

Calon Penerima manfaat BLT Desa paling sedikit harus memenuhi kreteria sebagai berikut:

1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan;
2. Tidak termasuk penerima Bantuan Keluarga Harapan (PKH),
3. Tidak termasuk Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (Kartu Sembako), dan 
4. Tidak termasuk penerima Kartu Pra Kerja.

Rincian Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) yang akan diterima masyarakat desa selama 6 Bulan mulai bulan April sampai September 2020, sebagai berikut:


Bulan April Rp. 600.000,-
Bulan Mei Rp. 600.000,-
Bulan Juni Rp. 600.000,-
Bulan Juli Rp. 300.000,-
Bulan Agustus Rp. 300.000,-
Bulan September Rp. 300.000,-

Dalam hal Pemerintah Desa tidak menganggarakan dan melaksanakan BLT Desa akan dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III tahun berjalan.

Adapun ketentuan mengenai kreteria, mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat BLT Desa dan pemberian BLT Desa dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT).

14 Mei 2020

Inilah Daftar Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024. 


Dengan mempertimbangkan melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 – 2024.

Dalam Perpres ini yang dimaksud dengan Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal. 

Urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal merupakan salah tugas dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yaitu di Direktorat Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PDT).

Dikutip dari isi Pilpres Nomor 63 Tahun 2020, ada 6 kriteria suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal. 

Pasal 2
(1) Suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal berdasarkan kriteria: 
a. perekonomian masyarakat;
b. sumber daya manusia;
c. sarana dan prasarana;
d. kemampuan keuangan daerah;
e. aksesibilitas; dan
f. karakteristik daerah.

(2) Selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan karakteristik daerah tertentu.

(3) Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan indikator dan sub indikator. 

(4) Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 3
(1) Pemerintah menetapkan Daerah Tertinggal setiap 5 (lima) tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan sub indikator ketertinggalan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. 

(2) Penetapan Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan usulan Menteri dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.

Pasal 4
Dalam hal: 
a. adanya pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah kabupaten; atau 
b. upaya mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; 
Presiden dapat menetapkan Daerah Tertinggal baru.

Berikut Daftar Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 Berdasarkan Lampiran Perpres Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.

Provinsi Sumatera Utara

1. Kabupaten Nias
2. Kabupaten Nias Selatan
3. Kabupaten Nias Utara
4. Kabupaten Nias Barat

Provinsi Sumatera Barat

5. Kabupaten Kepulauan Mentawai

Provinsi Sumatera Selatan

6. Kabupaten Musi Rawas Utara
 
Provinsi Lampung

7. Kabupaten Pesisir Barat
 
Provinsi Nusa Tenggara Barat

8. Kabupaten Lombok Utara

Provinsi Nusa Tenggara Timur

9. Kabupaten Sumba Barat
10. Kabupaten Sumba Timur
11. Kabupaten Kupang
12. Kabupaten Timor Tengah Selatan
13. Kabupaten Belu
14. Kabupaten Alor
15. Kabupaten Lembata
16. Kabupaten Rote Ndao
17. Kabupaten Sumba Tengah
18. Kabupaten Sumba Barat Daya
19. Kabupaten Manggarai Timur
20. Kabupaten Sabu Raijua
21. Kabupaten Malaka

Provinsi Sulawesi Tengah

22. Kabupaten Donggala
23. Kabupaten Tojo Una-una
24. Kabupaten Sigi

Provinsi Maluku

25. Kabupaten Maluku Tenggara Barat
26. Kabupaten Kepulauan Aru
27. Kabupaten Seram Bagian Barat
28. Kabupaten Seram Bagian Timur
29. Kabupaten Maluku Barat Daya
30. Kabupaten Buru Selatan

Provinsi Maluku Utara

31. Kabupaten Kepulauan Sula
32. Kabupaten Pulau Talibau

Provinsi Papua Barat

33. Kabupaten Teluk Wondama
34. Kabupaten Kabupaten Teluk Bintuni
35. Kabupaten Kabupaten Sorong Selatan
36. Kabupaten Sorong
37. Kabupaten Tambrauw
38. Kabupaten Maybrat
39. Kabupaten Manokwari Selatan
40. Kabupaten Pegunungan Arfak

Provinsi Papua

41. Kabupaten Jayawijaya
42. Kabupaten Nabire
43. Kabupaten Paniai
44. Kabupaten Puncak Jaya
45. Kabupaten Boven Digoel
46. Kabupaten Mappi
47. Kabupaten Asmat
48. Kabupaten Yahukimo
49. Kabupaten Pegunungan Bintang
50. Kabupaten Tolikara
51. Kabupaten Keerom
52. Kabupaten Waropen
53. Kabupaten Supiori
54. Kabupaten Mamberamo Raya
55. Kabupaten Nduga
56. Kabupaten Lanny Jaya
57. Kabupaten Mamberamo Tengah
58. Kabupaten Yalimo
59. Kabupaten Puncak
60. Kabupaten Dogiyai
61. Kabupaten Intan Jaya
62. Kabupaten Deiyai

29 April 2020

Contoh SK Kades tentang Penetapan Data Penerima BLT Dana Desa

Wabah atau pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang melanda Indonesia telah berdampak serius terhadap keadaan sosial-ekonomi dan kesehatan masyarakat baik di desa maupun di kota. Dan untuk membantu masyarakat dari dampak Covid-19, sejumlah bantuan dikuncurkan oleh pemerintah.

Contoh SK Kades tentang BLT Dana Desa

Terkait dengan penggunaan Dana Desa untuk penanganan dampak Covid-19 di Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) telah melakukan perubahan Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dengan Permendes Nomor 6 Tahun 2020.

Dalam Peraturan Menteri Desa terbaru disebutkan Dana Desa dapat dipergunakan untuk penanganan bencana, baik bencana alam dan bencana nonalam. Bencana nonalam adalah bencana yang terjadi sebagai akibat kejadian yang luar biasa, seperti penyebaran penyakit yang mengacam dan menimpa warga masyarakat secara luas atau skala besar, antara lain seperti pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pandemi flu burung, wabah penyakit Cholera dan/atau penyakit menular lainnya.  


Untuk penanganan dampak Covid-19, Dana Desa dapat digunakan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 dan pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) untuk penduduk miskin Non Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error) dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Oleh karena itu, kerja keras dan cepat Pemerintah Desa dalam mempercepat proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada warga masyarakat miskin di Desa patut kita apresiasikan. Kades sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyaluran BLT dan semua pihak-pihak yang terlibat dapat menyalurkan dengan amanah dan transparan sesuai data yang valid. 

Untuk membantu Pemerintah Desa dalam menyiapkan kelengkapan administrasi terkait dengan percepatan penyaluran BLT Dana Desa, berikut kami sajikan Contoh Format SK Kades tentang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dan contoh SK Kades tentang Pengesahan dan Penetapan Dana Calon Penerima BLT Dana Desa. Kiranya format SK ini dapat menjadi referensi bagi pemerintah desa lainnya.

4. Contoh RAB COVID-19 

Demikian Contoh format SK Kades tentang Penetapan Data Penerima BLT Dana Desa. Semoga bermanfaat. 

21 April 2020

Siapa Saja yang Berhak Menerima BLT Dana Desa?

Seperti kita ketahui pandemi atau wabah Covid-19 tidak saja mengacam kesehatan manusia tapi juga ikut berdampak pada perekonomian masyarakat, khususnya warga miskin baik yang ada di desa maupun di perkotaan. 

Surat Edaran Menteri Desa, PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

Dalam upaya meringankan beban masyarakat miskin di desa akibat wabah Covid-19 atau pandemi Pneumonia Coronavirus Disease 2019. Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan pemberian Bantuan Tunai Langsung (BLT) Dana Desa. 

Dimana warga desa yang terdampak Covid-19 akan diberikan dana bantuan langsung tunai sebesar Rp600 ribu setiap bulan per keluarga selama tiga bulan yakni April, Mei dan Juni. Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa, PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Dalam Permendesa No.6/2020 disebutkan penanggungjawab penyaluran BLT Dana Desa adalah Kepala Desa. Penyalurannya dilaksanakan dengan metode nontunai (Cash less). Artinya BLT Dana Desa disalurkan dengan cara tranfer perbankan. 

Siapa Saja yang berhak menerima Program BLT Dana Desa?

Sasaran penerimaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa) adalah keluarga miskin non PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) antara lain, yaitu keluarga desa yang kehilangan mata pencairan, warga yang belum terdata (exclusion error) dan anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.


Demikian tentang Siapa saja yang berkah menerima BLT Dana Desa?. Sedangkan terkait dengan mekanisme, teknis pelaksanaan BLT  Dana Desa dan cara melakukan verifikasi data penerima BLT Dana Desa sudah diatur dengan jelas dalam Permendesa, PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Prioritas Dana Desa yang merupakan perubahan atas Permendesa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. 

Sebagai referensi, silahkan donwload disini Contoh Format SK Kades tentang Pembentukan Relawan Desa Siaga Covid-19. Semoga bermanfaat.