Tampilkan postingan dengan label Dana Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dana Desa. Tampilkan semua postingan

14 September 2019

Dana Desa 2020 Prioritaskan Penanggulangan Kemiskinan di Pedesaan

Dana Desa yang bersumber dari APBN merupakan salah satu bagian dari pendapatan Desa. Tujuan Pemerintah menyalurkan dana desa secara langsung kepada desa adalah agar desa berdaya dalam menjalankan dan mengelola untuk mengatur dan mengurus prioritas bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.


Penggunaan dana desa dikelola melalui mekanisme pembangunan partisipatif dengan menempatkan masyarakat desa sebagai subyek pembangunan. Karenanya, rencana penggunaan dana desa wajib dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa.

Dalam Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Prioritas penggunaan dana desa 2020 harus memberikan manfaat bagi masyarakat desa dalam peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan publik.

Dalam rangka penanggulangan kemiskinan di desa, dana desa tahun 2020 diutamakan penggunaannya untuk membiayai program penanggulangan kemiskinan, melakukan pemutakhiran data kemiskinan, melakukan kegiatan akselerasi ekonomi keluarga, dan padat karya tunai untuk menyediakan lapangan kerja.

Selanjutnya untuk menyediakan modal usaha dan pelatihan bagi masyarakat desa yang menganggur, setengah menganggur, keluarga miskin, dan melakukan pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting).

Sedangkan dalam peningkatan pelayanan publik di desa, dana desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program bidang kesehatan, pendidikan, dan sosial.

Desa yang mendapatkan alokasi afirmasi wajib mempergunakan alokasi afirmasi untuk kegiatan penanggulangan kemiskinan.

03 Juli 2019

Kebijakan Dana Desa Tahun 2019 Wajib di Laksanakan

Info Desa - Tahukah anda 9 poin Arah dan kebijakan Dana Desa tahun anggaran 2019 wajib dilaksanakan. Pertama, meningkatkan pagu anggaran Dana Desa. Dana Desa 2019 kenaikan menjadi Rp 75 triliun hingga Rp 80 triliun.
Kebijakan Dana Desa Tahun 2019 Wajib di Laksanakan

Kedua, menyempurnakan formulasi pengalokasian Dana Desa dengan tetap memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan sesuai Permendes Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2019.

Ketiga, mengoptimalkan pemanfaaatan Dana Desa pada beberapa kegiatan prioritas desa, yaitu 3 – 5 kegiatan.

Keempat, melanjutkan skema padat karya tunai dalam penggunaan Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur atau sarana dan prasarana fisik dan melanjutkan Program Inovasi Desa.

Kelima, meningkatkan porsi pemanfaatan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat serta menuntaskan stunting di desa.

Keenam, meningkatkan perekonomian desa melalui optimalisasi peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), menciptakan produk unggulan desa, dan memberikan kemudahan akses permodalan.

Ketujuh, meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan Dana Desa melalui kebijakan penyaluran berdasarkan kinerja pelaksanaan.

Kedelapan, sinergi pengembangan desa melalui pola kemitraan dengan dunia usaha.

Kesembilan, melakukan penguatan atas monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Dana Desa, kapasitas SDM perangkat desa, serta koordinasi, konsolidasi dan sinergi dari tingkat pemerintahan pusat, pemda, kecamatan hingga desa.

Demikian seputar 9 poin arah kebijakan Dana Desa Tahun 2019 Wajib di Laksanakan. [Sumber: desakita)

23 Januari 2019

Jumlah Pagu Dana Desa 2019 Aceh Utara Rp627,9 milyar

Jumlah pagu dana desa 2019 dari APBN untuk 852 gampong di Kabupaten Aceh Utara tercatat Rp627,9 milyar atau naik sekitar 65,4 milyar dari jumlah dana desa tahun 2018 senilai Rp562,2 milyar.

Jumlah Pagu Dana Desa 2019 Aceh Utara Rp627,9 milyar

Pada tahun 2019 dana desa setiap gampong di Aceh Utara rata-rata berkisar dari Rp750 juta sampai Rp1,6 milyar. Dari data yang diperoleh, dana desa 2019 terdiri dari atas tiga alokasi, yaitu alokasi dasar, afirmasi, dan formula.


Alokasi dasar adalah dana yang nilainya sama bagi setiap gampong. Sedangkan, alokasi afirmasi merupakan dana alokasi untuk gampong berklafikasi sangat tertinggal dan tertinggal.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang pengalokasian dana desa dapat dipelajari dalam tatacara penganggaran dan pengalokasian dana desa

Sementara itu, alokasi formula merupakan dana yang dialokasikan berdasarkan penghitungan jumlah penduduk miskin, luas wilayah, dan indek kesulitan geografis.


Dari 23 Kabupaten/kota di provinsi Aceh, kabupaten Aceh Utara merupakan daerah paling banyak menerima kuncuran dana desa dari APBN yaitu sebesar Rp.627,9 milyar.

Selanjutnya, kabupaten Pidie sebesar Rp525,9 milyar, Kabupaten Bireuen Rp453,9 milyar, dan Kabupaten Aceh Besar Rp438,5 milyar. Dan kota Sabang merupakan penerima terendah dana desa dari 23 kabupaten/kota di Aceh, yaitu sebesar Rp23,6 milyar.

Berdasarkan data kementerian keuangan, jumlah dana desa 2019 untuk seluruh desa di Indonesia sebesar Rp70 triliun. Penggunaan dana desa difokuskan untuk pemberdayaan masyarakat, peningkatan perekonomian desa, dan penguatan kapasitas SDM. 

31 Oktober 2018

Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam APBN Tahun Anggaran 2019

Rapat Paripurna DPR RI tanggal 31 Oktober 2018 telah menyetujui Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019 untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Target pendapatan negara dalam APBN 2019 sebesar Rp 2.165,11 triliun dan pagu belanja negara sebesar Rp2.461,11 triliun.


Salah satu bagian penting dari belanja negara tersebut adalah Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), yang jumlahnya mencapai Rp826,77 triliun. TKDD tersebut terdiri dari transfer ke daerah sebesar Rp756,77 triliun dan dana desa sebesar Rp70,0 triliun. Adapun transfer ke daerah meliputi:

  • Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp106,35 triliun terdiri dari DBH Pajak sebesar Rp52,44 triliun dan DBH SDA sebesar Rp53,91 triliun;
  • Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp417,87 triliun, termasuk DAU Tambahan untuk dukungan pendanaan kelurahan sebesar Rp 3,00 triliun bagi 8.212 kelurahan guna mendanai pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
  • Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) sebesar Rp69,33 triliun, yang terdiri dari DAK Fisik Reguler sebesar Rp43,60 triliun mencakup 11 bidang, DAK Fisik Penugasan sebesar Rp19,02 triliun mencakup 10 bidang, DAK Fisik Afirmasi sebesar 6,69 triliun mencakup 5 bidang.
  • Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebesar Rp131,04 triliun, mencakup 12 jenis DAK Nonfisik, termasuk penambahan 4 jenis dana baru meliputi BOP Kesetaraan, BOP Museum dan Taman Budaya, Dana Pelayanan Kepariwisataan, dan Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS).
  • Dana Otsus, Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otsus dan Dana Keistimewaan DIY sebesar Rp22,18 triliun.
  • Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp10 triliun, yang dialokasikan kepada Daerah tertentu sebagai penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik dan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan Dana Desa sebesar Rp70,0 triliun, yang dialokasikan kepada daerah melalui perbaikan formulasi dengan memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan. Optimalisasi pemanfaatan Dana Desa dilakukan melalui penyempurnaan skema padat karya tunai, peningkatan porsi penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat dan peningkatan perekonomian desa, penguatan kapasitas SDM dan tenaga pendamping desa, serta penguatan monitoring, evaluasi, dan pengawasan.

Rincian alokasi TKDD TA 2019 dapat diunduh melalui situs djkp.kemenkeu.go.id.

21 Februari 2018

Kemenkeu Persoalkan Informasi Penyaluran Dana Desa

INFODES - Komunikasi antar lembaga dalam penanganan dana desa menjadi kendala dalam penyaluran dan penggunaan dana desa yang memang mengalami perubahan dalam perincian dana desa.
Kementerian Keuangan mempersoalkan pemberian informasi yang lemah dari pemerintah daerah.

Dilansir dari tempo.co, Kementerian Keuangan mempersoalkan pemberian informasi yang lemah dari pemerintah daerah.

"Kendala yang dihadapi, pemda belum menyampaikan peraturan Bupati atau Walikota terkait perincian dana desa,"kata Direktur Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara dalam konferensi pers tentang APBN Kita di Gedung Djuanda, Kementrian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa, (20/2/2018).

Kementerian Keuangan bahkan menawarkan mengadakan workshop lagi tentang perincian pendanaan desa, khususnya bagi pemerintah daerah yang belum menyampaikan tentang peraturan daerah soal dana desa.

Menurut Suahasil, perubahan formulasi pengalokasian dana desa tahun 2018 ialah pada bobot, alokasi afirmasi, formula pembagian alokasinya, hingga rasio ketimpangan distribusi dana desa. Alokasi afirmasi sebelumnya tidak ada namun kini diadakan bagi desa yang tertinggal.

Suahasil menjelaskan, penyaluran dana desa terbagi dalam tiga tahapan. Tahap pertama paling cepat disalurkan pada Januari 2018 dan paling lambat lambat minggu ketiga Juni sebesar 20 persen dari total.

Tahap kedua, paling cepat Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni sebesar 40 persen. Tahap terakhir, yakni sebesar 40 persen, akan turun paling cepat Juli 2018.

Sejauh ini, untuk penyaluran di tahap satu telah mencapai 24,4 persen untuk 98 daerah. "Sampai dengan hari kemarin, 19 Februari, realisasi dana desa telah mencapai Rp 2,92 triliun," kata Suahasil.

Dalam buku APBN KITA yang diterbitkan oleh Kemenkeu, Program Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan kesejahteraan masyarakat. 

Adapun Anggaran TKDD dalam APBN 2018 sebesar Rp 766,2 triliun, atau 34,5 persen dari belanja negara.(*)

24 Agustus 2017

Wapres Yusuf Kalla: Dana Desa untuk Mempercepat Kemandirian Desa

INFODES - Wapres Jusuf Kalla mengatakan, kebijakan dana desa yang kini dicanangkan oleh pemerintah menjadi upaya untuk mempercepat kemandirian desa. Dengan pengakuan pemerintah pusat kepada desa, maka diharapkan desa dapat berdaulat menentukan arah pembangunan sesuai kebutuhannya.
Wapres Yusuf Kalla: Dana Desa untuk Mempercepat Kemandirian Desa
Foto: Kemendesa PDTT 
Hal tersebut disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat membuka kegiatan Village Development Forum (VDF) 2017 yang diikuti oleh 16 negaradi, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (24/08).

Kegiatan VDF 2017 diinisiasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) merupakan forum pertemuan dan ajang tukar pikiran yang melibatkan para pengambil kebijakan serta praktisi pembangunan perdesaan dari berbagai negara.

“Forum ini sebagai media berbagi pengalaman dari apa yang sudah dilakukan di masing-masing negara. Pemerintah ingin meningkatkan nilai tambah dan kesempatan di pedesaan. Perhatian kita di pembangunan infrastruktur, ekonomi, dan pendidikan supaya dapat dinikmati masyarakat perdesaan,” ujar Wapres JK.

Wapres JK menambahkan, kebijakan dana desa yang kini dicanangkan oleh pemerintah menjadi upaya untuk mempercepat kemandirian desa. Dengan pengakuan pemerintah pusat kepada desa, maka diharapkan desa dapat berdaulat menentukan arah pembangunan sesuai kebutuhannya.

“Pembangunan jalan, kesehatan, dan lainnya itu semua ditujukan ke desa, tapi butuh inisiatif dari desa sendiri. Kita tentu berharap desa akan menemukan satu produk yang akan dilakukan desa itu sendiri. Kalau tidak maju dan mampu secara ekonomi serta kurangnya produktivitas, maka akan terjadi urbanisasi,” lanjut Wapres Jusuf Kalla.

Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, mengungkapkan bahwa program dana desa kini semakin diperhatikan sejumlah negara sahabat. Dengan diselenggarakannya VDF, lanjutnya, maka perwakilan dari masing-masing negara dapat saling berbagi pengalaman mengenai konsep pembangunan desa.

“VDF bertujuan untuk menambah referensi dan wawasan mengenai pembangunan pedesaan di negara-negara lain. Saya juga senang bahwa program dana desa ini banyak diperhatikan berbagai negara. Program ini bukan hanya yang pertama di Indonesia, melainkan di dunia. Misalnya, FELDA di Malaysia dan Saemaul Undong di Korea Selatan saling berbagi pengalamannya,” ujar Menteri Eko.

Menteri Eko menambahkan, program dana desa yang tergolong baru kerap memunculkan sejumlah persoalan. Oleh karena itu, dirinya mengajak semua pihak untuk bersama mengawal kebijakan dana desa tersebut.

Perwakilan Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Australia, Fleur Davies, mengatakan pemerintah Australia merasa bangga bisa mendukung forum ini dan bekerjasama dengan pemerintah Indonesia untuk mengatasi masalah kemiskinan di Indonesia.

“Karena dana desa penting sekali untuk mengatasi masalah di desa. Kami juga melakukan kerjasama dengan Kemendes PDTT dalam konsep sister village, pelatihan sumber daya manusia, teknologi informasi, dan aplikasi ruang desa,” ujarnya.

VDF 2017 dengan tema “Representing Village: Democracy, Autonomy and Prosperity” tersebut terdiri dari tiga rangkaian acara. Pertama, Senior Executive Meeting (SEM) yang diikuti oleh sejumlah eksekutif senior dari beberapa negara yang sukses mengembangkan desa dan daerah pedesaan. Kedua, Plenary Session sebagai forum diskusi yang menghadirkan narasumber dari tingkat nasional dan internasional yang akan berbicara tentang aspek sosiologi, politik, dan ekonomi desa. Ketiga, Parallel Workshop.

Kegiatan ini diikuti oleh 16 Duta Besar dan Konsul dari negara sahabat yakni Belgia, Belarusia, Kanada, Prancis, Italia, Hungaria, Malaysia, Venezuela, Sudan, Bosnia Herzegovina, Etiopia, Peru, Afrika Selatan, Yordania, Mozambik, dan Afganistan. Selain itu, turut hadir enam lembaga penelitian asing bidang perdesaan, perwakilan pemerintah daerah, dan perguruan tinggi.(Admin/Kemendesa)

17 Agustus 2017

Ketua Satgas Dana Desa: Banyak Kades yang Belum Bisa Buat RAPB Desa

INFODES - Ketua Satgas Dana Desa Bibit Samad Riyanto menyebut masih banyak kepala desa yang tidak bisa membuat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) Desa. Hal ini membuat sejumlah kepala desa tersandung masalah hukum. 
Ketua Satgas Dana Desa Bibit Samad Riyanto menyebut masih banyak kepala desa yang tidak bisa membuat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) Desa. Hal ini membuat sejumlah kepala desa tersandung masalah hukum
APBDES-Anggaran Pendapatan Belanja Desa 
Menurut dia, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal harus membuat pelatihan sekala nasional agar kepala desa tidak lagi kesulitan melakukan perencanaan penggunaan anggaraanto Dana Desa yang diberikan pemerintah.


”Dengan pelatihan diharapkan kepala desa bisa merencanakan secara tepat penggunaan Dana Desa yang diberikan sehingga meminimalisir kesalahan penggunaan yang mengakibatkan tersandung kasus hukum,” kata dia saat mendampingi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Eko Putro Sandjojo mengunjungi sejumpah desa di wilayah perbatasan Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (17/08/2017).

Bibit mengatakan, Dana Desa sebaiknya tidak digunakan untuk kegiatan fisik semata, tetapi juga untuk kegiatan yang bisa memberikan efek perputaran ekomoni bagi desa.

Menurut dia, 4 program unggulan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yaitu menentukan produk unggulan pedesaan, BUMDes, pembangunan sarana olah raga desa dan embung desa akan menjadikan sebuah desa menjadia desa mandiri nantinya.

"Dana desa ibaratnya kita tidak diberi ikan tapi diberi pancing. Jadi dengan 4 program itu bisa mendapat hasil dari pengelolaan itu, sehingga hasilnya bisa dikembangkan," katanya.

Terkait anggaran pengawasan dari Satgas Dana Desa menurut Bibit Kementrian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal seharusnya mengalokasikan anggaran tersendiri di luar Dana Desa sehingga tidak mempengaruhi anggaran yang diperuntukkan untuk desa tersebut.

"Kalalu ini mau djalankan dengan benar, ini seharusnya dianggarkan sendiri dari kementerian desa,” ucapnya. (*)

Sumber: Kompas.com