Tampilkan postingan dengan label Pojok Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pojok Desa. Tampilkan semua postingan

15 Juni 2018

Idul Fitri, Momentum Mempekokoh Kemandirian Desa

Sejak tadi malam umat muslim di seluruh Indonesia sudah mengumandangkan tahlil, tahmid dan takbir dengan penuh khidmat sebagai bertanda telah berakhirnya bulan suci ramadhan. Selamat datang bulan syawal, Idul Fitri.

Merayakan hari raya idul fitri di kampung halaman menjadi impian sekaligus harapan bagi kebanyakan muslim terutama bagi mereka yang merantau. Maka tak heran jika mudik idul fitri dijadikan moment kembali ke kampung untuk berkumpul bersama sanak keluarga, kerabat, teman dan orang-orang yang disayanginya.


Merayakan hari raya idul fitri di kampung halaman menjadi impian sekaligus harapan bagi kebanyakan muslim terutama bagi mereka yang merantau. Maka tak heran jika mudik idul fitri dijadikan moment kembali ke kampung untuk berkumpul bersama sanak keluarga, kerabat, teman dan orang-orang yang disayanginya. 

Idul fitri bagi perantau yang pulang ke kampung, sebagian dari mereka ada yang memanfaatkan sebagai moment untuk berbagi rezeki dan kasih sayang kepada yatim piatu dan warga miskin yang ada desa. 


Di Indonesia, mudik ke kampung halaman merupakan sebuah tradisi yang sudah hidup berpuluh-puluh tahun lamanya dan salah satu ciri khas masyarakat nusantara.

Hari raya idul fitri juga menjadi moment istimewa bagi warga desa untuk saling bersilaturrahmi dan maaf - maafan. Hal Ini tentu sangat baik untuk memupuk kesatuan dan persatuan sesama warga desa maupun antar warga desa lainnya dalam rangka memperkokoh kemandirian desa. 

Kepada seluruh pengunjung blog desa ini, kami mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah/2018 M. Taqaballahu minna wa minkum, shiyamana wa shiyamakum. Minal Aizin wal faizin, mohon maaf lahir dan batin atas segala khilaf dan salah.

Mudah-mudahan kita semua memperoleh kemenangan lahir batin setelah sebulan penuh berperang dengan segala hawa nafsu. Semoga kita dapat bertemu kembali dengan ramadhan tahun depan dan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah/2019 Masehi.

07 Mei 2018

Ini Pesan Camat, Saat Pengambilan Sumpah Tuha Peut dalam Kecamatan Sawang

INFODES - Puluhan anggota Tuha Peut atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 15 Gampong dalam Kecamatan Sawang dilantik oleh Bupati Aceh Utara untuk masa jabatan 2018-2024.

Puluhan anggota Tuha Peut atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 15 Gampong dalam Kecamatan Sawang dilantik oleh Bupati Aceh Utara untuk masa jabatan 2018-2024.
Pengambilan Sumpah Jabatan Tuha Peut dalam Kecamatan Sawang, Senin (7/5/18).
Pengambilan sumpah jabatan Tuha Peut tersebut dilakukan oleh Camat Sawang, Ibrahim, S.Sos atas nama Bupati Aceh Utara, di Gedung Serbaguna Balee Aron, Senin (7/5/2018).

Pelantikan anggota Tuha Peut 15 Gampong dalam Kecamatan Sawang turut dihadiri oleh Kapolsek Sawang, Danramil Sawang, KUA Sawang, para Geuchik, Imum Mukim, Pendamping Desa, Tim PID, dan seluruh anggota Tuha Peut yang dilantik.

Camat Sawang dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekcam Abdullah, mengatakan sesuai UU masa kerja Tuha Peut (BPD) yaitu selama 6 tahun terhitung sejak pelantikan atau pengukuhan sumpah jabatan.

Kepada Geuchik dan Tuha Peut, kami meminta setiap ada masalah di desa agar di selesaikan secara bijak dan arif melalui musyawarah mufakat. Oleh karenanya, untuk menghindari disharmonisasi dalam pelaksanaan tugas, Tuha Peut diminta mampu memahami tugas dan wewenangnya dengan baik. 

"Kedepankan win-win solution dalam setiap penyelesaian sengketa yang ada di gampong,"ujarnya.

Dalam melaksanakan roda pemerintahan dan pembangunan Desa. Keuchik dan Tuha Peut hendaknya tidak hanya terfokus pada fisik tapi juga berorentasi pada kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat gampong. 

Seperti melalui Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Buat aturan yang ketat dan berikan pemahaman kepada warga. Melalui BUMG banyak kegiatan yang dapat dilakukan untuk memberdayakan masyarakat,"kata Sekcam Abdullah.

Baca juga: Pembentukan BUMG dan BUMG Bersama Prioritas Dana Desa di Aceh Utara.

Adapun kewewenang Tuha Peut antara lain membentuk qanun gampong bersama geuchik, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Pendapatan Belanja Gampong (APBG), reusam dan qanun gampong, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian geuchik, menyelesaikan sengketa yang timbul dalam masyarakat bersama pemangku adat dan menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Kewenangan Tuha Peut dalam UU Desa

UU Desa No 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memposisikan Tuha Peut sebagai lembaga legislatif Desa yang berwenang mengatur dan mengurus desa.

Pada pasal 55, UU Desa menyebutkan sejumlah fungsi BPD yang berkaitan dengan kepala desa, yaitu (1) membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; (2) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan (3) melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Lebih dari itu, Pasal 61 huruf a memberikan hak pada BPD untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu:
  • Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  • Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; serta
  • Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Selain melaksanakan fungsi diatas, Tuha Peut atau BPD juga mempunyai tugas lain sebagaimana disebutkan dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.(SA)

22 Maret 2018

Geuchik Se-Kecamatan Sawang Deklarasi Anti Hoak dan Ujaran Kebencian

Geuchik Se-kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara sepakat bersama Polisi Republik Indonesia (Polri) untuk memerangi hoak dan ujaran kebencian yang dapat memecah belah umat dan kesatuan bangsa. 

Kades Deklarasi Anti Hoak

Penyataan deklarasi anti hoak dan ujaran kebencian tersebut, berlangsung di halaman perkantoran Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Kamis (22/3/2018). 

Atas nama keuchik (kades) dalam se-kecamatan Sawang, menghimbau kepada seluruh masyarakat Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe agar tidak mudah terprovokasi informasi yang beredar di media sosial.

Masyarakat diharapkan jangan langsung mempercayai setiap informasi yang didapat dari media sosial. Sebab, biasanya banyak informasi bohong itu menyebar melalui mensos.

Deklarasi anti hoak dan ujaran kebencian merupakan keinginan bersama para Keuchikse-kecamatan Sawang. Adapun poin-poin inti deklarasi anti informasi, sebagai berikut:

  1. Menolak seluruh berita hoak
  2. Menolak isu sara yang akan memecah belah NKRI
  3. Menolak segala ujaran kebencian
  4. Mendukung Polri dalam menegakkan hukum
Berikut video Deklarasi Anti HOK Kades:


Penyebaran informasi bohong (hoak) dan ujaran kebencian, harus kita cegah sedini mungkin, jangan sampai kita saling menghujat dan melecehkan sesama anak bangsa. Maka bijaklah dalam ber-mensos.

Berikut tindakan sederhana dari kompas yang bisa kita lakukan agar tidak ikutan penyebarkan hoax? Berikut tips dari Septiaji Eko Nugroh:

Hati-hati dengan judul provokatif 

Berita hoax seringkali menggunakan judul sensasional yang provokatif, misalnya dengan langsung menudingkan jari ke pihak tertentu. Isinya pun bisa diambil dari berita media resmi, hanya saja diubah-ubah agar menimbulkan persepsi sesuai yang dikehendaki sang pembuat berita palsu itu.

Cermati alamat situs 

Untuk informasi yang diperoleh dari website atau mencantumkan link, cermatilah alamat URL situs dimaksud. Berita yang berasal dari situs media yang sudah terverifikasi Dewan Pers akan lebih mudah diminta pertanggungjawabannya. Menurut catatan Dewan Pers, di Indonesia terdapat sekitar 43.000 situs di Indonesia yang mengklaim sebagai portal berita. Dari jumlah tersebut, yang sudah terverifikasi sebagai situs berita resmi tak sampai 300. Artinya, terdapat setidaknya puluhan ribu situs yang berpotensi menyebarkan berita palsu di internet yang mesti diwaspadai.

Periksa fakta

Perhatikan dari mana berita berasal dan siapa sumbernya? Apakah dari institusi resmi seperti KPK atau Polri? Perhatikan keberimbangan sumber berita. Jika hanya ada satu sumber, pembaca tidak bisa mendapatkan gambaran yang utuh. Hal lain yang perlu diamati adalah perbedaan antara berita yang dibuat berdasarkan fakta dan opini. Fakta adalah peristiwa yang terjadi dengan kesaksian dan bukti, sementara opini adalah pendapat dan kesan dari penulis berita, sehingga memiliki kecenderungan untuk bersifat subyektif.

Cek keaslian foto 

Di era teknologi digital saat ini bukan hanya konten berupa teks yang bisa dimanipulasi, melainkan juga konten lain berupa foto atau video. Ada kalanya pembuat berita palsu juga mengedit foto untuk memprovokasi pembaca. Cara untuk mengecek keaslian foto bisa dengan memanfaatkan mesin pencari Google, yakni dengan melakukan drag-and-drop ke kolom pencarian Google Images. Hasil pencarian akan menyajikan gambar-gambar serupa yang terdapat di internet sehingga bisa dibandingkan.

Ikut dalam grup diskusi anti-hoax 

Di Facebook terdapat sejumlah fanpage dan grup diskusi anti-hoax, misalnya Forum Anti Fitnah, Hasut, dan Hoax (FAFHH), Fanpage & Group Indonesian Hoax Buster, Fanpage Indonesian Hoaxes, dan Grup Sekoci. Di grup-grup diskusi ini, warganet bisa ikut bertanya, apakah suatu informasi merupakan hoax atau bukan, sekaligus melihat klarifikasi yang sudah diberikan oleh orang lain. Semua anggota bisa ikut berkontribusi sehingga grup berfungsi layaknya crowdsourcing yang memanfaatkan tenaga banyak orang.

Semoga bermanfaat. #StopHoak

08 Desember 2017

Hasil Pelaksanaan APBDes Harus Diberitahukan kepada Masyarakat

Sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabel, dan partisipatif yang merupakan ciri khas dasar tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), maka pertanggungjawaban tidak hanya disampaikan kepada pemerintah yang berwenang, tetapi juga harus disampaikan kepada masyarakat desa baik langsung maupun tidak langsung.

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes tidak hanya disampaikan kepada pemerintah yang berwenang, tetapi juga harus disampaikan kepada masyarakat desa baik langsung maupun tidak langsung.

Secara langsung, pertanggungjawaban kepada masyarakat dapat dilakukan melalui musyawarah desa sebagai forum untuk membahas hal-hal strategis yang dihadiri Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur-unsur masyarakat lainnya. 

Selain itu, laporan pertanggungjawaban juga dapat disebarluaskan melalui berbagai saranan komunikasi dan informasi desa, seperti papan informasi desa, website desa, dan media lainnya yang sesuai dengan kondisi dan sumber daya yang dimiliki desa.

Salah satu bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat, pelaksanaan pembangunan desa yang dilaksanakan oleh pemerintah desa harus diinformasikan kepada masyarakat termasuk keuangannya. Hal itu sebagai wujud transparansi yang merupakan asas dari penyelenggaraan pemerintah dan pengelolaan keuangan desa.

Laporan pertanggungjawab realisasi pelaksanaan APB Desa sesuai ketententuan dan keterbukaan publik diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat desa, antara lain seperti papan pengumuman, radio komunitas, blog, dan media informasi lainnya. 

Dalam pengelolaan informasi kepada masyarakat, desa dapat mengembangkan sistem informasi desa berbasis teknologi yang merupakan bahagian yang tak terpisahkan dalam implementasi UU Desa. Bila sistem informasi desa berjalan baik akan terjadi kesinambungan data pembangunan antara pemerintah, pemerintah daerah dan pemerintah desa. Berdasarkan Pasal 86 UU Desa, kabupaten memiliki kewajiban untuk memberikan praktik Sistem Informasi Desa.   

Andai saja Sistem Informasi Desa dapat berjalan baik, pemerintah desa dapat mengumumkan informasi penyelenggaraan pemerintah desa, data kependudukan desa, pelaksanaan pembangunan, kegiatan masyarakat desa, aktivitas BUMDes, laporan keuangan, dan sebagainya.

Informasi yang harus disampaikan oleh Pemerintah Desa, sebagai berikut:
  1. Rencana pembangunan jangka menengah kabupaten (RPJM Kabupaten)
  2. Rencana kerja pemerintah daerah.
  3. Kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan di desa pada tahun berjalan.
  4. Pagu Indikatif Desa (Pagu sementara).
  5. Laporan pertanggungjawaban kepala desa.
  6. Program dan kegiatan yang berjalan di desa.
  7. Potensi dan produk unggulan desa.
  8. Kendala dan masalah di desa.
  9. Informasi harga komoditas pertanian, peternakan, dan perikanan
  10. RKP Desa dan APB Desa.
Sistem Informasi Desa berbasis website

Dalam hal desa ingin mengembangkan Sistem Informasi Desa berbasis website. Sesuai asas rekognisi, desa dapat menggunakan domain desa.id. Hal ini sesuai dengan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2015 tentang resgistrasi nama domain penyelenggara negara di mana desa bisa menggunakan domain sendiri untuk pemerintahan desa. 

Desa.id adalah second level domain atau domain tingkat kedua Internet Indonesia untuk Desa. Kehadirannya diharapkan dpat dimanfaatkan oleh desa untuk menyebarluaskan kearifan lokal, produk-produk keunggulan desa bahkan praktek inovasi cerdas desa kepada Indonesia untuk dunia. 

Namun yang perlu diperhatikan bukan sekedar penamaan domain, melainkan sistem yang dibangun juga harus mudah dijalankan oleh desa. 

Semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya. Hope it's useful and Thank you for coming. (**) 

07 Desember 2017

Perencanaan Pembangunan Desa, Pemerintah Desa Wajib Melibatkan Masyarakat

Semua harus tau, mengerti dan paham. Bahwa cara pandang desa di masa lalu berbeda dengan cara padang masa kini. Desa masa lalu hanya diposisikan sebagai objek kebijakan dan pelaksanaan pembangunan. Dalam era baru, UU Desa memposisikan desa sebagai subjek pembangunan, desa memiliki kewenangan dan kesempatan yang luas dalam mengurus diri sendiri sesuai kebutuhannya.Tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Sesuai amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kewenangan untuk mengurus tata pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara mandiri untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa (village comumunity).

Disamping itu, pemerintah desa secara mandiri diharapkan mampu mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya yang dimilikinya, termasuk pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa.

Dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan, pemerintah desa harus melibatkan masyarakat desa dalam pengambilan keputusan dan kebijakan-kebijakan strategis yang terkait pembangunan desa melalui forum musyawarah desa yang difasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Baca: Perencanaan Desa yang Baik Jantung Kemandirian Desa.

Perlibatan semua unsur-unsur yang ada di desa menjadi poin penting. Karena dengan keterlibatan semua pihak, diharapkan akan dapat menghasilkan program kerja dan kegiatan yang mengakomodasi kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa secara inklusif serta sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh desa.

Namun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan kasus kalau pemerintah desa tidak mengikutkan masyarakat desa dalam merencanakan pembangunan dan penganggaran di desanya. Mindset atau cara kerja pemerintah desa yang seperti ini selain merusak semangat musyawarah desa juga bertentang dengan tujuan pembangunan desa.

Tujuan Pembangunan Desa

Tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. 

Pembangunan desa dilaksanakan dengan mengedepankan semangat kebersamaam, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian serta keadilan sosial. 

Pelibatan selurus lapisan masyarakat desa dalam pembangunan merupakan wujud pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial. Dengan adanya keterlibatan masyarakat merupakan salah satu kunci keberasilan pembangunan desa.

Keterlibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan diwujudkan dalam bentuk penggunaan hak menyampaikan pendapatan dalam rangka pengambilan keputusan serta akses dan kontrol terhadap sumber daya. 

Oleh karena itu, dalam merencanakan pembangunan, pemerintahan desa wajib melibatkan masyarakat desa. Hope it's useful and Thank you for coming. (**) 

28 November 2017

Rembug Desa Nasional tahun 2017 Hasilkan Piagam Panggungharjo


INFODES - Peserta Rembug Desa Nasional tahun 2017 dalam rangka merefleksikan 3 tahun perjalanan Undang Undang Desa telah melahirkan resolusi yang hasilnya dituangkan dalam Piagam Panggungharjo.

Piagam Panggungharjo di hasilkan dari Rembug Desa Nasional tahun 2017

Bunyi Piagam Panggungharjo, sebagai berikut: 
  1. Kami akan terus menjaga semangat kedaulatan Desa oleh segenap warga desa yang mencakup aspek ekonomi, sosial, politik, budaya dan ekologi dalam mengolah potensi alam dan budaya desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sesuai semangat pasal 33 UUD 1945, dan pelaksanaan demokrasi ekonomi, dari Desa, oleh Desa dan untuk Desa.
  2. Kami segenap insan pelaku pembangunan dan pemberdayaan Desa khususnya para Kepala Desa menyatakan siap bersinergi dan berkoordinasi secara intensif dan sistematis serta mendukung sepenuhnya langkah-langkah kebijakan Pemerintah Pusat khususnya Kementerian Desa PDTT dalam melaksanakan percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa maupun kawasan perdesaan melalui 4 (empat) program prioritas ; Pengembangan Produk Unggulan Kawasan Perdesaan, Pembangunan Embung Desa, Pengembangan Bumdesa dan Peningkatan Sarana Olah Raga.
  3. Untuk memiliki kehidupan dan pembangunan desa yang berkelanjutan, kami akan senantiasa mendorong inovasi dalam keseharian dan ekonomi kreatif di desa oleh seluruh warganya, terutama melalui pemanfaatan Dana Desa secara padat karya dan berkualitas untuk 4 (empat) program prioritas, implementasi kebijakan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial. 
  4. Bersama-sama dengan Kementerian Desa PDTT kami menyatakan berkomitmen untuk segera mewujudkan desa yang inklusif dan ramah lingkungan, sehingga tidak ada lagi warga desa dan warga Indonesia yang tertinggal dan terlupakan baik sebagai pelaku maupun penerima manfaat dalam agenda besar pembangunan nasional.
  5. Kami sepakat bahwa BUMDes berperan penting dalam memajukan ekonomi desa. Untuk itu, kami siap melakukan sinergi dan koordinasi dengan Kementerian Desa PDTT, KemenKum HAM,KemenKop, serta lintas Kementerian/Lembaga yang terkait dalam menentukan bentuk legalitas BUMDes, dengan tetap memperhatikan aspirasi dan harapan warga desa sebagai pemegang kedaulatan desa. 
  6. Kami mengharapkan segera ditetapkannya Hari Desa pada tanggal 15 Januari sebagai tonggak kebangkitan Desa membangun Indonesia.
  7. Untuk membangun persatuan dan menguatkan kedaulatan desa, kami berharap dapat terlaksananya Silaturahmi Nasional seluruh Kepala Desa dengan Presiden RI, di tahun 2018.

12 November 2017

Pengertian Inovasi Menurut Para Ahli dan Ciri-Cirinya

INFODES - Inovasi merupakan setiap ide atau pun gagasan baru yang belum pernah ada atau pun diterbitkan sebelumnya. Sebuah inovasi biasanya berisi terobosan-terobosan baru mengenai sebuah hal yang diteliti oleh sang inovator (orang yang membuat inovasi). Inovasi biasanya sengaja dibuat oleh sang inovator melalui berbagai macam aksi atau pun penelitian yang terencana.
Inovasi merupakan setiap ide atau pun gagasan baru yang belum pernah ada atau pun diterbitkan sebelumnya. Sebuah inovasi biasanya berisi terobosan-terobosan baru mengenai sebuah hal yang diteliti oleh sang inovator (orang yang membuat inovasi). Inovasi biasanya sengaja dibuat oleh sang inovator melalui berbagai macam aksi atau pun penelitian yang terencana.
Sumber gambar: rocketmanajemen.com

Pengertian Inovasi Menurut Para Ahli

1. Kuniyoshi Urabe


Menurut Kuniyoshi Urabe, inovasi merupakan setiap kegiatan yang tidak bisa dihasilkan dengan satu kali pukul, melainkan suatu proses yang panjang dan kumulatif, meliputi banyak proses pengambilan keputusan, mulai dari penemuan gagasan hingga ke implementasian nya di pasar.


2. Van de Ven, Andrew H

Menurut Van de Ven, Andrew H., pengertian inovasi adalah pengembangan dan implementasi gagasan-gagasan baru oleh orang dalam jangka waktu tertentu yang dilakukan dengan berbagai aktivitas transaksi di dalam tatanan organisasi tertentu.

3. Everett M. Rogers


Menurut Everett M. Rogers, inovasi merupakan sebuah ide, gagasan, ojek, dan praktik yang dilandasi dan diterima sebagai suatu hal yang baru oleh seseorang atau pun kelompok tertentu untuk diaplikasikan atau pun diadopsi.


Pengertian Inovasi dalam UU Nomor 19 Tahun 2002

Menurut UU No. 19 Tahun 2002, pengertian inovasi adalah kegiatan penelitian, pengembangan, dan atau pun perekayasaan yang dilakukan dengan tujuan melakukan pengembangan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru, atau pun cara baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sudah ada ke dalam produk atau pun proses produksinya.

Baca: Program Inovasi Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat.

Ciri-ciri Inovasi

Sebuah ide, gagasan, atau pun teori hanya bisa digolongkan ke dalam sebuah inovasi jika memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

1. Khas

Ciri utama dari sebuah inovasi adalah khas. Inovasi harus memiliki ciri khas sendiri yang tidak dimiliki atau pun ada pada ide atau pun gagasan yang sudah ada sebelumnya. Tanpa ciri khas yang spesifik, sebuah ide atau pun gagasan tidak dapat digolongkan menjadi sebuah inovasi baru.

2. Baru

Ciri ke dua dari sebuah inovasi adalah baru. Setiap inovasi harus lah merupakan ide atau pun gagasan baru yang memang belum pernah diungkapkan atau pun dipublikasikan sebelumnya.

3. Terencana

Ciri ketiga dari sebuah inovasi adalah terencana. Sebuah inovasi biasa nya sengaja dibuat dan direncanakan untuk mengembangkan objek-objek tertentu. Dengan kata lain, setiap inovasi yang ditemukan pada dasar nya merupakan kegiatan yang sudah direncanakan sejak awal.

4. Memiliki Tujuan

Ciri terakhir yang harus ada pada inovasi adalah memiliki tujuan. Seperti yang telah dijelaskan di poin yang sebelumnya, inovasi merupakan aktivitas terencana untuk mengembangkan objek-objek tertentu (tujuannya adalah mengembangkan objek-objek tertentu).

Itulah beberapa pengertian inovasi menurut para ahli beserta dengan ciri-cirinya, seperti disadur dalam laman pengertian definisi. Semoga bermanfaat!