Tampilkan postingan dengan label Reportase Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Reportase Desa. Tampilkan semua postingan

27 September 2019

Jumlah Dana Desa Tahun 2020 Menurut Kabupaten/Kota

Jumlah Dana Desa Tahun 2020 yang ditetapkan dalam APBN sebesar Rp72 triliun, yang terdiri dari Alokasi Dasar berjumlah Rp49.679.960.924.000, Alokasi Afirmasi Rp1.079.996.661, Alokasi Kinerja Rp1.079.999.520, dan Alokasi Formulasi Rp20.160.042.895

Sesuai Tatacara Penganggaran dan Pengalokasian Dana DesaJumlah Alokasi Dasar Per Desa Tahun 2020 sebesar Rp662.806.000. 

Alokasi Dasar adalah alokasi minimal Dana Desa yang akan diterima oleh setiap Desa secara merata yang besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari anggaran Dana Desa yang dibagi dengan jumlah desa secara nasional.

Jumlah Dana Desa Tahun 2020 Menurut Kabupaten/Kota, sebagai berikut:

Dana Desa sebesar Rp72,00 triliun yang dialokasikan kepada daerah melalui perbaikan formulasi dengan memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan. Dana Desa dialokasikan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, dan mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa.


Dana Desa sebesar Rp72,00 triliun yang dialokasikan kepada daerah melalui perbaikan formulasi dengan memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan. Dana Desa dialokasikan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, dan mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa.










Rincian Dana Desa Tahun 2020 menurut Kabupaten/Kota, dalam format PDF Donwload Sini.

09 September 2019

Pendamping Desa Diterjang Hoax PHK

Hampir sepekan berbagai grup WA pendamping desa Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) diterjang kabar bohong atau hoax.


Hoax yang menerjang sekitar 39 ribu pendamping secara nasional ini terkait penyebaran informasi mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) karena program P3MD akan diganti dengan program baru yang dinamakan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD).

Konsekuensi adanya perubahan program, seluruh pendamping desa yang selama ini mengawal proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa akan dihentikan. "Pendamping profesional mulai dr PLD, PD, TA KAB SAMPAI TA PROP (KPW) per desember tidak di perpanjang lg dan dilakukan rekrutmen pendamping baru dan programnya dr P3MD diganti P3PD. rekrutmennya dilakukan tes di akhir oktober," begitulah pesan berantai yang menyebar masif di berbagai grup WA pendamping desa.
Untuk lebih menguatkan informasi itu, entah siapa pun yang membuat dan menyebarkan informasi tersebut, ditautkan link dari situs Kemendesa PDTT. Yaitu https://www.kemendesa.go.id/view/detil/2799/program-penguatan-pemerintahan-dan-pembangunan-desa-p3pd.

Sontak saja, informasi tersebut mendapat respons beragam dari berbagai pendamping desa yang kontraknya habis di akhir Desember 2019 ini. Sebagian besar tentunya merasa was was atas informasi adanya PHK dan akan dilakukan lagi rekrutmen baru pada Oktober 2019.

Kondisi inilah yang akhirnya membuat pihak Kemendesa PDTT melalui Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Moch. Fachri bereaksi dan memberikan keterangan. Pasalnya, informasi yang disebutnya hoax itu bisa mepengaruhi kinerja puluhan ribu pendamping di berbagai wilayah Indonesia.

"Itu informasi hoax. P3PD bukanlah pengganti P3MD. Ini kami klarifikasi agar tidak terjadi kekhawatiran yang membuat kinerja pendamping turun," kata Fachri, Senin (09/09/2019) yang juga menyiarkan konfirmasi dari Kemendesa PDTT melalui jaringan grup WA pendamping.

Fachri melanjutkan bahwa anggaran pendampingan desa yang merupakan bagian dari P3MD untuk tahun 2020 telah dibahas dan disetujui dalam trilateral meeting oleh Kemendesa, Kemenkeu, dan Bappenas. "Jadi, anggaran untuk pendampingan desa telah dibahas. Sehingga tidak ada rekrutmen baru untuk TPPI (tim pendamping profesional Indonesia). Keberlanjutan TPPI 2020 tetap mengacu pada ketentuan program, yaitu SOP Evkin TPP," ujarnya.

Dia kembali menegaskan, informasi yang beredar di berbagai grup WA selama hampir sepekan dan meresahkan pendamping desa adalah kabar hoax.

Seperti diketahui, pendampingan desa merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 yang diturunkan teknisnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6/2014 serta Peraturan Menteri Desa PDTT nomor 3 tahun 2015.

Dari berbagai regulasi tersebut, disebutkan tujuan pendampingan desa adalah (a) untuk meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan desa; (b) meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa yang partisipatif; (c) meningkatkan sinergi program pembangunan desa antarsektor; dan (c) mengoptimalkan aset lokal desa secara emansipatoris.

Baca juga: 4 Tipe Pendamping Desa

Peran penting pendampingan desa inilah yang menjadikan para pendamping menjadi bagian dalam kesuksesan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa seperti yang diharapkan oleh pemerintah Jokowi.

Karena itulah, dengan adanya kabar hoax terkait PHK seluruh pendamping, Kemendesa PDTT secara langsung melakukan klarifikasi serta tetap berharap banyak seluruh pendamping desa di seluruh jenjang tetap semangat mendampingi desa binaannya.

"Tetap semangat mendampingi desa. Tunjukkan dedikasi kita semua untuk menuju sumber daya manusia unggul dan Indonesia maju," pungkas Fachri.

Belajar dari berbagai informasi hoak, marilah semua kita teliti dan bijak dalam menerima informasi yang beredar di mensos, saring dengan baik sebelum di sharing atau dibagikan.

Sumber: https://www.malangtimes.com/baca/43759/20190909/115200/sepekan-pendamping-desa-diterjang-hoax-ini-kata-kementerian-desa-pdtt

02 Agustus 2019

Dana Desa Berhasil Keluarkan 62 Kabupaten dari Status Daerah Tertinggal

Sejumlah kabupaten dinyatakan bebas dari daerah tertinggal. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kepmendesa) Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggal yang Terentaskan Tahun 2015 - 2019.


Dalam keputusan Menteri Desa Nomor 79 Tahun 2019 yang ditandatangani pada tanggal 31 Juli 2019 tersebut, terdapat 62 Kabupaten dari 23 provinsi memperoleh status terentaskan dari status daerah tertinggal. 

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tetang Penetapan Daerah Tertinggal, terdapat 112 daerah tertinggal dari 23 provinsi se-Indonesia.

Keberasilan perubahan status tersebut tentu tidak terlepas dari pelaksanaan Program Dana Desa dan sinergik pembangunan antar pusat dan daerah.

06 Juli 2019

Tata Cara Kerja Sama Desa dengan Pihak Ketiga Menurut Permendagri No 96 Tahun 2017

Kerja Sama Desa Bidang Pemerintahan Desa yang selanjutnya disebut kerjasama Desa adalah kesepakatan bersama antar-Desa dan/atau dengan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi potensi dan kewenangan Desa serta menimbulkan hak dan kewajiban para pihak.
Kerjasama Desa di bidang Pemerintahan Desa diatur melalui Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama di Bidang Pemerintahan Desa

Ruang lingkup kerjasama desa terdiri atas:

(1) Kerjasama sama antar desa, dan/atau
(2) Kerjasama dengan pihak ketiga.

Kerjasama antar desa dilakukan antara; Desa dengan desa lain dalam satu kecamatan, dan desa dengan desa lain antar kecamatan dalam satu daerah kabupaten/kota.

Apabila desa dengan desa di lain daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi mengadakan kerjasama maka harus mengikuti ketentuan kerja sama antar daerah.

Pelaksanaan kerja sama antar desa diatur dengan Peraturan Bersama Kepala Desa melalui kesepakatan Musyawarah antar Desa. 

Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga

Kerja Sama Desa dengan pihak ketiga dilakukan dengan pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kerja sama dengan pihak ketiga terdiri atas kerja sama atas prakarsa Desa dan kerja sama atas prakarsa Pihak Ketiga.

Pelaksanaan kerja sama Desa dengan pihak ketiga diatur dengan Perjanjian Bersama melalui kesepakatan Musyawarah Desa.

Isi Peraturan Bersama dan Perjanjian Bersama paling sedikit harus memuat:

a. ruang lingkup kerja sama;
b. bidang kerjasama;
c. tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerjasama;
d. jangka waktu;
e. hak dan kewajiban;
f.  pendanaan;
g. tata cara perubahan, penundaan, dan pembatalan; dan
h. penyelesaian perselisihan.

Kesepakatan Bersama adalah kesepakatan para pihak untuk mengerjakan sesuatu yang menimbulkan hak dan kewajiban.

Perjanjian Bersama adalah kesepakatan antara kepala Desa dengan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang dan/atau potensi Desa yang menjadi kewenangan Desa serta menimbulkan hak dan kewajiban.

Adapun bidang dan potensi desa yang dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga dalam rangka untuk mempercepat dan meingkatkan penyelenggaraaan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaaan masyarakat Desa.

Meliputi bidang Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakat Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat. Semua bidang dan/atau potensi yang akan dikerjasamakan harus tertuang dalam RPJM Desa dan RKP Desa. 

Pedoman lengkap tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di bidang pemerintahan Desa, silahkan unduh disini Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama di Bidang Pemerintahan DesaSemoga bermanfaat.

25 Juni 2019

Apdesi Aceh Minta Pendamping Desa di Evaluasi

Info Desa – Ketua DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Aceh Muksalmina Asgara meminta kepada pemerintah untuk mengevaluasi keberadaan tenaga pendamping desa.


Menurut Muksalmina, jumlah tenaga pendamping desa sebaiknya dikurangi jumlahnya seiring dengan perkembangan desa yang semakin mandiri.

“Namun harus ditingkatkan kualitasnya, sehingga kehadiran teman-teman pendamping desa itu benar-benar bisa memastikan tercapainya kemandirian desa yang terbangun secara internal, bukan hanya mengesankan seolah-olah desa sudah mampu mengurus semua keperluan dan kebutuhannya,” ujar Muksalmina, Minggu (23/6/2019).


Di sisi lain, Muksalmina meminta agar pemerintah memprioritaskan putra daerah menjadi tenaga pendamping desa. Sebab, dia melihat adanya dinamika di lapangan ternyata pendamping desa hanya melaksanakan tugas untuk menggugurkan kewajiban administratif saja, dan mereka sering tidak berada di tempat atau di wilayah kerjanya.

“Hal ini turut memberikan dampak yang kurang produktif dan terkesan kurangnya tanggungjawab moral,” ucap Muksalmina.

"Di beberapa kabupaten di Aceh, seperti Kabupaten Aceh Barat Daya dan Aceh Utara hal ini menjadi suatu kendala dan tantangan tambahan bagi pemerintah gampong (desa), bahkan pemerintah kabupaten juga merasa kewalahan”. Karena itu, Muksalmina berharap kepada kementerian terkait untuk melaksanakan evaluasi kualitatif terhadap kehadiran pendamping desa. 

“Jika keberadaan pendamping desa yang sudah berjalan 5 tahun tapi keberadaannya tidak terlalu signifikan dalam mendorong kemandirian desa, maka sebaiknya dikurangi atau ditiadakan. Apalagi kesannya hanya untuk menampung tenaga kerja, namun semakin memunculkan keruwetan di desa,” tegas Muksalmina.


Dia menilai, seharusnya keberadaan pendamping desa membuat pemerintah desa semakin paham hak dan kewenangannya, bukan justru malah sebaliknya.

“Bahkan, saya melihat intervensi untuk desa di Aceh (beberapa kabupaten/kota) semakin nyata khususnya dalam penyusunan dokumen perencanaan tahunan dan implementasi APBDes oleh pihak yang seharusnya memberikan fasilitasi, pendampingan, perlindungan, dan pengawasan,” ungkap Muksalmina. (Red)

Sumber: Desapedia.id

14 Juni 2019

Jangan Sia-Siakan Potensi Desa

Sejak 5 tahun terakhir jumlah objek wisata desa terus meningkat. Sehingga wisata desa menjadi tren baru yang terus berkembang disejumlah daerah di Indonesia. 

Wisata Desa Sabang

Hal ini tidak terlepas dari kreatifitas pemerintah desa bersama masyarakat dalam upaya menggali, mengelola dan mengembangkan potensi yang ada di desanya.

Pengelolaan potensi desa akan memberikan dampak positif bagi peningkatan ekonomi masyarakat desa juga dapat menambah jumlah pendapatan asli desa atau PADes. 

Hal tersebut telah dibuktikan oleh sejumlah desa di Indonesia. Dimana, melalui pengelolaan wisata desa, mereka mampu mendatakangkan PADes hingga ratusan juta bahkan ada yang sampai milyaran rupiah setiap tahunnya.

Oleh karena itu, desa yang memiliki keindahan alam, potensi itu hendaknya dimanfaatkan dan dikembangkan, jangan disia-siakan.  

Apalagi modal awal yang dibutuhkan untuk membuat wisata desa tidak terlalu besar. Sementara, manfaat yang diperoleh sangat besar. Selain dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat desa juga dapat meningkatkan pendapatan asli desa. 

Karena itu, jangan sia-siakan potensi Desa. Apalagi desa berpeluang menjadi pusat wisata masa depan yang paling digemari oleh para wisatawan. Semoga bermanfaat.!!

09 Juni 2019

Wisata Desa Ie Rhop yang Membuat Pengunjung Jatuh Hati

Setiap desa memiliki keindahan alam yang berbeda-beda. Keindahan itu bisa menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes) dan meningkatkan ekonomi masyarakat jika mampu dikemas dengan kreatif. 

Wisata Laut Pangah, Desa Ie Rhop Gandapura Kabupaten Bireuen

Salah satu contoh di Gampong Ie Rhop, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh dengan kreatifitasnya mereka berasil menata, mengembangkan dan mengelola bibir pantai laut di desanya menjadi tempat wisata.

Keberasilan mereka dalam mengembangkan wisata laut tentu tidak terlepas dari komitmen masyarakat desa bersama pemerintahnya serta dukungan dari berbagai pihak.

Wisata Laut Pangah, Desa Ie Rhop Gandapura Kabupaten Bireuen

Wisata laut ini dikelola oleh Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) atau BUMDes yang sumber awal modalnya berasal dari Dana Desa. 

Berbagai fasilitas dalam menyambut kedatangan para pengunjung dibangun seperti mushala, kios minum, MCK dan lain-lain. 

Adapun konsep penataan Wisata Laut Pangah, Desa Ie Rhop memang terlihat sangat kreatif dan inovatif. Sehingga membuat banyak wisata lokal terutama masyarakat di pesisir Timur Aceh jatuh hati untuk berlibur ketempat ini.

Wisata Laut Pangah, Desa Ie Rhop Gandapura Kabupaten Bireuen

Sejak dikembangkan pada tahun 2018, Wisata Pante Pangah, Gampong Ie Rhop, Gandapura Kabupaten Bireuen, telah didatangi puluhan ribu pengunjung dari berbagai daerah. 

Untuk keberlanjutan pengembangan Desa Wisata tentu perlu didukung dengan manajemen atau pengelolaan dengan kelembagaan yang solid, fleksibel dan sederhana serta dinamis. 

Nah, apakah Desa Anda memiliki potensi yang dapat dikembangkan menjadi objek wisata baru...?

20 April 2019

Jika Menang Pilpres, Inilah 17 Program Kerja Prabowo-Sandi untuk Perdesaan

INFODES - Prabowo Subianto menyakini dirinya akan memenangkan Pilres 2019 berdasarkan hasil Real Count Internal (RCI) dan tidak mengakui hasil Quick Count (QC) lembaga-lembaga survei yang ditayangkan disejumlah televisi. 
Jokowi Presiden Pilihan Rakyat 2019

Sementara itu, hasil pantauan Real Counts dari situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pukul 12.43 WIB (Sabtu/4/2019). Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin unggul dengan posisi perolehan suara sementara sebesar 3.974.985 atau sekitar 54,88 persen dan Prabowo-Sandi 3.267.585 atau sekitar 45,28 persen.

Nah, sudah taukan Anda? Apa program Kerja Prabowo-Sandiaga Uno untuk Perdesaan jika terpilih sebagai Presiden-Wakil Presiden Indonesia periode 2019-2024.

Inilah 17 Program Kerja Prabowo-Sandi untuk Perdesaan

Pasangan calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno (Prabowo – Sandi) telah merilis dokumen visi misi yang berjudul “Indonesia Menang” sejak awal Januari lalu.

Selain visi misi, dokumen itu juga menjelaskan lima fokus program kerja nasional yang kemudian dijabarkan dalam beberapa program aksi jika nantinya terpilih menjadi presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Dari sekian banyak janji-janji itu, setidaknya terdapat 17 Program Kerja Prabowo-Sandi yang terkait erat dengan persoalan perdesaan sebagaimana dirangkum oleh desapedia.id, antara lain sebagai berikut:

1. Pembangunan infrastruktur pertanian dan perdesaan yang mendukung berkembangnya sektor produktif serta mendorong minat generasi muda dalam bidang pertanian.

2. Merevitalisasi peran Koperasi Unit Desa (KUD), pasar rakyat, dan penguatan kelembagaan masyarakat yang bekerja di sektor pertanian, kehutanan, perikanan, kelautan, peternakan, UMKM, pariwisata, dan ekonomi kreatif.

3. Melindungi dan merevitalisasi pasar tradisional dan menjaga ekosistem pasar rakyat.

4. Membangun infrastruktur secara berkeadilan, dengan mengutamakan akses terhadap kawasan industri, lahan produksi pertanian, perikanan, dan perkebunan, dengan mengutamakan penyerapan tenaga lokal dan tanpa utang.

5. Penguatan Bulog untuk menjamin harga pangan yang menguntungkan petani, peternak dan nelayan, sekaligus terjangkau bagi konsumen.

6. Memperbaiki sistem tata kelola dan pemanfaatan Dana Desa secara transparan, profesional, dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat di desa.

7. Menjamin akses dan ketersediaan pupuk bagi petani untuk meningkatkan hasil pertanian dan kesejahteraan petani.

8. Menghentikan impor pangan terutama disaat panen untuk tetap menjaga stabilitas dan kepastian harga di tingkat petani.

9. Meningkatkan produktivitas pertanian melalui peningkatan sarana dan prasarana pendukung pertanian rakyat, teknologi pangan terpadu, mekanisme pertanian, inovasi digital (digital farming), dan memperbaiki tata kelola rantai nilai hasil pertanian.

10. Mendirikan lembaga pembiayaan untuk usaha tani rakyat untuk memperkuat struktur permodalan, menjamin keberlangsungan usaha, dan pengembangan usaha.

11. Memodernisasi model bisnis pertanian, tata niaga agribisnis, dan sistem pemasaran sektor pertanian melalui inovasi teknologi.

12. Membangun pusat-pusat pertumbuhan ekonomi maritim berbasis pulau-pulau kecil, pulau terluar dan kawasan pesisir. Tujuannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir dan nelayan.

13. Membangun armada perikanan untuk melayani laut dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dengan skema PPPP (Public Private People Partnership) sehingga nelayan bisa mendapatkan modal dan kapal yang lebih besar.

14. Meningkatkan akses keuangan, terutama Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sektor perikanan dan kemaritiman.

15. Menjamin akses akan air bersih terutama bagi kelompok masyarakat miskin baik di perkotaan maupun di perdesaan, pulau terluar, dan pulau terpencil.

16. Memperkuat program pemberdayaan masyarakat (gotong royong) untuk hidup sehat seperti revitalisasi posyandu (pos pelayanan terpadu), revitalisasi posbindu (pos pembinaan terpadu), UKS (usaha kesehatan sekolah), Poskesdes (pos kesehatan desa) dan Poskestren (pos kesehatan pesantren).

17. Menjalankan agenda Reformasi Agraria untuk memperbaiki kesejahteraan petani sekaligus mendukung peningkatan produksi di sektor pertanian, perkebunan dan kehutanan.

Demikian informasi tentang Program Kerja Prabowo-Sandi untuk Perdesaaan, jika pasangan ini menang dalam Pilpres 2019.(**)