Tampilkan postingan dengan label Warta Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Warta Desa. Tampilkan semua postingan

05 Desember 2017

Kesalahan Pengelolaan Dana Desa Menunjukkan Tren Penurunan

INFODES - Kesalahan pengelolaan dana desa hingga akhir tahun ini menunjukkan tren penurunan. Dari pengaduan yang diterima oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), pelanggaran pengelolaan dana desa lebih didominasi oleh kesalahan prosedur.

Kesalahan pengelolaan dana desa hingga akhir tahun ini menunjukkan tren penurunan. Dari pengaduan yang diterima oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), pelanggaran pengelolaan dana desa lebih didominasi oleh kesalahan prosedur.

“Kami menerima laporan tentang dugaan pelanggaran pengelolaan dana desa hingga bulan November lalu sebanyak 2.299 baik melalui berbagai saluran seperti Satgas Dana Desa, hot line kementerian, maupun saluran lain,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendes PDTT, Anwar Sanusi, saat menjadi pembicara dalam panel diskusi yang merupakan rangkaian acara Rembuk Integritas Nasional (RIN) 2017 yang ketiga, di Yogyakarta, Selasa (5/12).

Anwar menjelaskan, laporan-laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Kemendes PDTT dengan melakukan kajian dan penelitian lapangan. Dari situ diketahui jika 1.995 laporan merupakan laporan valid yang menunjukkan adanya masalah pengelolaan dana desa di lapangan. Sedangkan 304 laporan tidak didukung dengan bukti memadai.

“Dari 1.995 masalah, 747 masalah (37,44%) telah selesai ditangani dan 1.248 masalah (62,56%) masih dalam proses penanganan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dari kajian Kemendes PDTT diketahui jika sebagian besar kesalahan pengelolaan dana desa didominasi oleh kesalahan azas dan prosedur yakni sebanyak 957 kasus, pelanggaran regulasi 438 kasus, dan kondisi force majeur sebanyak 60 kasus. Sedangkan kesalahan berupa penyalahgunaan dana desa sebanyak 267 kasus.

Terkait besaran penyimpangan dana, lanjut Sekjen hingga November ini mencapai Rp30.121.719.201. Dana yang dikembalikan sebesar Rp6.785.759.350. Belum dikembalikan sebesar Rp23.355.959.851.

“Sekilas dana yang disalahgunakan cukup besar. Tetapi jika dibandingkan dengan total dana desa yang dikucurkan sebesar Rp60 triliun, besaran dana tersebut relatif kecil,” ujarnya.

Kemendes PDTT, kata Anwar, terus berusaha meningkatkan pengawasan pengelolaan dana desa. Pengawasan itu dilakukan baik secara vertikal melalui aparatur pemerintah maupun secara horizontal dengan melibatkan peran serta masyarakat.

"Terkait pengawasan ada pendekatan vertikal seperti inspektorat daerah dan BPK. Sedangkan secara horizontal kita libatkan masyarakat dan perguruan tinggi,” ujarnya.

Setiap desa juga wajib menyampaikan laporan penggunaan dana desa melalui papan informasi yang dipasang di sudut-sudut desa. Dengan papan informasi tersebut, masyarakat bisa mengetahui rencana anggaran dan implementasinya di lapangan.

“Dengan demikian warga desa juga secara langsung bisa menegur aparat desa jika ternyata ada ketidaksesuaian rencana penggunaan dana desa dengan fakta di lapangan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengatakan dana transfer dari pusat ke daerah sudah dialokasikan cukup besar. Dirinya pun berharap berharap pengawasan dan pemanfaatan dana desa melibatkan komponen masyarakat desa agar lebih efektif membangun dan meningkatkan perekonomian masyarakat desa.

"Perlu peningkatan pengawasan di daerah, yaitu peran internal auditor yang mampu menginduksi integritas pada lingkungannya dengan independensi dan kompetensi yg dimiliki. Maka mental dan motif harus dijadikan sebagai pondasi integritas," ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan, mengungkapkan tugas lembaganya untuk memastikan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa. Pihaknya pun akan terus ikut serta dalam pengawasan dana desa.

"Kami dengan Kemendes PDTT dan Kemenkeu, untuk antisipasi dana desa, kami susun surat keputusan bersama agar penggunaan dana desa efektif efisien. Begitu juga dengan Polri, kami sama-sama melakukan pengawasan dan pengawalan," katanya. (Sumber: Kemendesa.go.id)

04 Desember 2017

BUMDes Disiapkan Menjadi Penyalur Bantuan Pangan Non Tunai

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) akan menjadi penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari pemerintah, berupa telur dan beras. 

Hal tersebut tertera dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, Menteri BUMN, Rini M Soemarno, Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, dan Sekjen Kementerian Pertanian, Hari Priyono di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (4/12). 

Badan Usaha Milik Desa dipersiapkan menjadi penyalur Bantuan Pangan Non Tunai dari Pemerintah dan Subsidi lainnya.

Dilansir dari situs Kemendes, Menteri Desa, PDTT Eko Putro Sandjojo mengungkapkan, dari sekitar 22.000 BUMDes yang telah terbentuk, 6.000 diantaranya dinilai telah siap menjadi penyalur BPNT. Selain menjadi penyalur, dirinya juga berharap BUMDes bisa berperan ganda menjadi suplier.

“Kalau di desa tersebut sektor pertaniannya seperti beras memenuhi, maka beras cukup diambil dari desa setempat. Tapi kalau di desa itu ada BUMDes tapi tidak ada sektor pertaniannya terutama padi, maka ini akan disuplai oleh Bulog. Jadi sudah dibikinin Rumah Pangan Kita. Itu sudah bekerjasama dengan Bulog dan Himbara (Himpunan Bank Negara), ada sistemnya, jadi mereka sudah otomatis online,” terangnya.

Bantuan Pangan Non Tunai yang dimaksud saat ini telah menyasar sebanyak 1,28 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jumlah tersebut akan bertambah menjadi 10 juta KPM. Seluruhnya akan disalurkan secara non tunai melalui kartu keluarga sejahtera dengan memanfaatkan jaringan perbankan milik Himbara yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.

“BUMDes akan menjadi penyalurnya, Bantuan Pangan Non Tunai kali ini beras dan telur. Ke depan subsidi-subsidi pemerintah juga akan disalurkan lewat BUMDes,” ujarnya.


Terkait hal tersebut, Menteri BUMN, Rini M Soemarno mengatakan, dirinya memberikan dukungan sepenuhnya kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan Kementerian Sosial dalam menjalankan program kerjasama tersebut. Ia berharap, bantuan non tunai tersebut dapat meningkatkan kemampuan masyarakat untuk menentukan sendiri apa yang mereka butuhkan di luar kebutuhan beras.

“Tahun depan beras dan telur. Dengan Mitra BUMDes harapannya daerah dimana ada padi kemungkinan bisa kita langsung adakan penggilingan di sana sekaligus pengemasan. Sehingga perputaran uang ada di sana. Mitra BUMDes nanti juga nanti akan dipikirkan untuk beternak telur, sehingga masyarakat bisa dapatkan telur di sana, tidak dari pusat. Sehingga perputaran uang terjadi di daerah, tidak di pusat,” ujarnya.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, program Bantuan Raskin (Beras Untuk Keluarga Miskin) yang telah diganti menjadi Bantuan Sosial Rastra (Bansos Rastra) sudah menyasar sebanyak 15,6 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dari jumlah tersebut terkonversi 1,28 juta menjadi bantuan pangan. Selanjutnya dari 1,28 juta penerima bantuan pangan tersebut pada bulan Januari mendatang akan bertahap menjadi 10 juta penerima bantuan pangan. Sehingga masih tersisa sebanyak 5,6 juta penerima Bansos Rastra.

“Jadi kalau dulu subsidi, sekarang sudah jadi Bantuan Sosial (Bansos). Kalau subsidi penerima bantuan pangan harus membayar Rp1.600 per kilogram. Untuk 15 kilogram harus membayar Rp24 ribu. Tapi tahun depan mereka tidak lagi berkewajiban membayar karena telah menjadi Bansos. Itu yang 5,6 juta. Yang 10 juta terkonversi tahun depan berupa pangan menjadi beras dan telur,” terangnya.

Ia berharap, BUMDes dan Mitra BUMDes yang telah diinisiasi oleh Kemendes PDTT bersama Kementerian BUMN dapat menjadi penyalur dan memaksimalkan program tersebut. Di sisi lain, ia juga berharap Kementerian Pertanian dapat membantu memberikan data-data terkait pusat produksi dan penggilingan beras untuk disalurkan sebagai bantuan pangan non tunai.


Inilah Nota Kesepahaman tentang Penyaluran Bantuan Pangan Nontunai Pemerintah dan MoU-nya.

Donwload Nota Kesepahaman Kemendesa tentang Penyaluran Pangan Non Tunai.

27 November 2017

4000 Kepala Desa Ikuti Refleksi 3 Tahun UU Desa

INFODES - Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 6/2014 tentang Desa memasuki tahun ketiga. Ribuan kepala desa dari seluruh Indonesia bakal melakukan refleksi sekaligus menyusun resolusi agar implementasi UU Desa benar-benar mampu mewujudkan kedaulatan dan kesejahteraan kawasan perdesaan di Indonesia.
Ribuan kepala desa dari seluruh Indonesia bakal melakukan refleksi sekaligus menyusun resolusi agar implementasi UU Desa benar-benar mampu mewujudkan kedaulatan dan kesejahteraan kawasan perdesaan di Indonesia.
“Keberadaan UU Desa sangan bermakna bagi kami para warga desa. Implementasi UU Desa yang telah memasuki tahun ketiga harus menjadi titik tolak bagi upaya yang lebih serius untuk mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan kesejahteraan bagi warga desa,” ujar Ketua Panitia Refleksi 3 Tahun Impelementasi UU Desa, Wahyudi, di Bantul, Sabtu (25/11).

Dia menjelaskan UU Desa telah memberikan kesempatan bagi desa untuk lebih berdaya dengan adanya pengakuan terhadap eksistensi desa dan kewajiban negara untuk mengalokasikan dana desa. Menurutnya hal tersebut salah satunya diimplementasikan dengan pengalokasian dana desa yang terus meningkat dari tahun ke tahun. “Hal ini patut disyukuri karena alokasi dana desa telah memberikan kesempatan bagi kami untuk melakukan berbagai program pembangunan secara mandiri,” katanya.

Pria yang menjabat sebagai Kepala Desa Panggungharjo ini mengakui jika selama implementasi tiga tahun ini, UU Desa tidak sepenuhnya mulus. Ada berbagai kendala dan tantangan mulai dari adanya isu penyelewengan dana desa, isu ketidakmampuan aparatur desa, hingga belum munculnya dampak ekonomi atas dana triliunan yang dikucurkan ke desa.

“Kendala-kendala itu memunculkan isu negatif jika alokasi dana desa sia-sia. Padahal itu tidak sepenuhnya benar. Refleksi tiga tahun UU Desa di Bantul ini salah satunya sebagai upaya untuk menunjukkan banyak keberhasilan dan capaian positif bagi impelentasi UU Desa termasuk alokasi dana desa,” tegasnya.

Lebih jauh Wahyudi mengungkapkan, desa mempunyai tiga komoditas strategis yang mampu memengaruhi dinamika nasional maupun global. Tiga komiditas tersebut adalah air bersih, udara bersih, dan pangan sehat. Menurutnya, pengembangan desa ke depan harus berbasis tiga komiditas strategis tersebut sehingga keberadaan desa benar-benar menjadi jantung kehidupan nasional.

“Kawasan perdesaan mempunyai tiga komoditas strategis yang bisa mempengaruhi dinamika nasional dan global. Dengan UU Desa, kami mempunyai kewenangan untuk mengelola tiga komoditas tersebut agar berkontribusi bagi kehidupan warga desa khususnya dan warga Indonesia pada umumnya,” katanya.

Refleksi 3 Tahun Implementasi UU Desa ini akan dilaksanakan 26-27 November 2017 di Desa Panggungharjo, Kabupaten Bantul, DIY. Kegiatan ini akan diikuti sekitar 4.000 kepala desa yang terdiri dari 1.000 perwakilan kepala desa dari berbagai Indonesia dan 3.000 perwakilan kepala desa dari wilayah Jawa Tengah dan DIY. 

Kegiatan Refleksi 3 Tahun Implementasi UU Desa akan dihadiri oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo dan Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono X.

Kegiatan ini juga akan diisi dengan diskusi dan sharring session yang menghadrikan beberapa narasumber diantaranya Pakar Ekonomi Kreatif Rhenald Kasali, Pakar Ekonomi Avilliani, Pakar Sosiologi Pedesaan Ivanovich Agusta, dan tokoh muda kreatif Fiki Satari.(Release)

25 November 2017

2018 Semua Kegiatan yang Dibiayai Dana Desa Harus Padat Karya dan Swakelola

Prinsip swakelola menjadi kunci agar program padat karya dana desa memberikan kontribusi riil bagi peningkatan pendapatan warga desa. Oleh karena itu, mulai tahun 2018 nanti semua kegiatan pembangunan yang menggunakan dana desa tidak boleh pakai kontraktor, termasuk kegiatan yang diatas Rp200 juta.

INFODES - Prinsip swakelola menjadi kunci agar program padat karya dana desa memberikan kontribusi riil bagi peningkatan pendapatan warga desa. Oleh karena itu, mulai tahun 2018 nanti semua kegiatan pembangunan yang menggunakan dana desa tidak boleh pakai kontraktor, termasuk kegiatan yang diatas Rp200 juta.

Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, saat memberikan sambutan dalam Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan Silaturahmi kepala desa se Indonesia di Asrama Haji Embarkasih Medan, Jumat (24/11).

"Semua proyek pembangunan yang menggunakan dana desa tidak boleh pakai kontraktor. Kalau kalian pakai kontraktor nanti akan berurusan dengan penegak hukum," tegas Mendes Eko Putro Sandjojo.


Tahun depan pemerintah berencana melaksanakan program padat karya cash untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa. Dari dana desa rencananya dialokasi dana sebesar Rp18 triliun untuk mendukung program tersebut. Dana tersebut merupakan 30% dari total alokasi dana desa 2018 yakni sebesar Rp60 triliun. 

“Nah pengelolaan dana tersebut dalam berbagai program pembangunan harus dilakukan secara swakelola artinya semua dari, oleh, dan untuk warga desa,” katanya.

Menurut Eko, penggunaan dana desa yang dilakukan secara swakelola tersebut akan mengurangi jumlah penggangguran dan kemiskinan di perdesaan karena warga desa bisa mendapat upah dari pekerjaan secara swakelola.

"Nanti akan ada SKB empat menteri atau Perpres. Bahwa semua proyek dari dana desa harus dilakukan secara swakelola. Tidak boleh pakai kontraktor," tegasnya.

Diakuinya, bahwa masih terdapat kendala terkait aturan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bahwa proyek di atas Rp200 juta atau yang pekerjaannya kompleks tidak boleh swakelola.

"Aturan itu sudah diminta oleh Presiden di rapat terbatas agar bisa diubah pada bulan ini juga. Jadi tahun depan aturannya semua bisa dilakukan untuk dana desa secara swakelola," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum APDESI, Suhardi Buyung, mengatakan pihaknya siap melaksanakan program padat karya cash dari alokasi dana desa. Dia pun mendukung instruksit Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo untuk menerapkan prinsip swakelola selama pelaksanaan program padat karya

"Program padat karya kami mendukung. Siap mensosialisasikan dan melaksanakannya,” ujarnya.

Suhardi juga menyatakan dukungannya terhadap berbagai pola pengawasan terhadap pengelolaan dana desa, termasuk MoU Kemendes PDTT, Kemendagri, dan Kepolisian. Menurutnya, berbagai pola pengawasan tersebut akan meminimalkan penyelewengan pengelolaan dana desa.

“Kami sangat mendukung karena dengan adanya MOU maka polisi bisa meluruskan bila ada kesalahan administrasi dan kami meminta pak menteri menjaminya jika ada kesalahan administrasi pihak desa untuk di luruskan bukan malah di pidanakan, sebab tanpa ada MOU juga kalau ada penyelewengan maka penegak hukum akan menangkapnya,” pungkasnya. 
(Diolah dari kemendes)

24 November 2017

Teknologi SIMRAL Dapat Menimalisir Penyimpangan Dana Desa

INFODES - Dalam rangka menimalisir atau meminimalisasi penyimpangan anggaran dari berbagai program pembangunan. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) bersama Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) meluncurkan Sistem Manajemen Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan (SIMRAL) berbasis teknologi online.
Simral adalah Sistem Manajemen Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan berbasis teknologi online atau e-budgetting
Gambar: http://diskominfo.lebakkab.go.id
Kepala BPPT, Unggul Priyanto, menyebutkan aplikasi Simral dapat mengintegrasikan data perencanaan, penganggaran, pengelolaan keuangan dan kinerja serta pertanggungjawaban hasil pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan. 

Sistem Informasi Manajemen Perencanaan Penganggaran dan Pelaporan (SIMRAL) merupakan wujud inovasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk membangun tertib administrasi dan terjaganya konsistensi data pembangunan daerah, dengan demikian pengelolaan program dan kegiatan pembangunan serta pengelolaan keuangan didaerah bisa dipertanggungjawabkan, dan transparan.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, mengatakan aparat desa memang perlu memiliki kapasitas dan kemampuan dalam memanfaatkan SIMRAL. 

"Aplikasi Simral dapat dikombinasikan dengan Aplikasi Siskeudes guna memperkuat tata kelola keuangan desa dengan jumlah desa Indonesia saat ini 74.910 desa". 

Desa-desa seluruh Indonesia dapat memanfaatkan teknologi ini dalam rangka pengelolaan dana desa secara transparan.

Menteri Eko melanjutkan, pembenahan tata kelola administratif sangat penting untuk menjalankan program-program dengan baik. Program-program tersebut akan cepat berjalan jika dikombinasikan dengan kecanggihan teknologi.

"Teknologi sangat penting, salah satunya untuk mempercepat. Sekarang ini kan bukan yang kuat mengalahkan yang lemah, tapi yang cepat mengalahkan yang lelet," tegasnya. (dbs)

12 November 2017

Profesor Suratman: Desa Bisa Menjadi Pusat Aktivitas Ekonomi

INFODES - Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Anwar Sanusi membenarkan bahwa dana desa Tahun 2018 akan fokus terhadap pembangunan dengan sistem padat karya. Namun demikian ia menegaskan bahwa hal tersebut juga tidak mengkesampingkan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Desa Bisa Menjadi Pusat Aktivitas Ekonomi
Forum BUMDes Talk 2017 di gelar di Solo, Jawa Tengah
"Kita lihat dari sisi alokasi BUMDes. Masih banyak desa yang setengah hati menganggarkannya. Dana desa memang untuk padat karya, tapi kita juga memberikan perhatian kepada pengembangan ekonomi," ujarnya saat membuka kegiatan BUMDes Talk bersama pimpinan BUMDes se-Jawa Tengah dan DIY di Solo, Jawa Tengah, Senin (13/11).

Ia mengungkapkan, jumlah BUMDes hingga Oktober lalu telah mencapai 22.000 dari 74.910 desa, ini meningkat jauh dari tahun 2016 yang berjumlah 18.000 BUMDes. Artinya semangat pengembangan BUMDes terlihat semakin meningkat.

"Kalau BUMDes bisa berkembang dan bisa memainkan peran sebagaimana BUMDes yang telah berhasil, ini BUMDes akan menjadi penopang Undang-Undang Desa untuk membentuk desa mandiri. Jika lembaga pemerintah desa telah mampu ditopang oleh BUMDes ini, maka lengkaplah kemandirian desa itu sendiri," ujarnya.

Untuk itu pada kegiatan 'BUMDes Talk' tersebut menurutnya, adalah kesempatan bagi BUMDes yang masih berkembang untuk belajar kepada BUMDes yang telah berhasil. Ia juga berpesan kepada BUMDes yang telah berhasil mengembahkan bisnis, agar tidak pelit berbagi informasi, jaringan, dan pengalaman pada BUMDes lainnya.

"Saya memberikan apresiasi kepada Profesor Suratman selaku anggota Pertides (Perguruan Tinggi untuk Desa) yang telah berinisiatif melaksanakan BUMDes Talk. Artinya BUMDes untuk berbicara. Kita bisa sampaikan ide, gagasan, dan praktik keberhasilan yang selama ini telah dijalankan. BUMDes ini kalau memang dikelola dengan baik bisa memberikan manfaat yang luar biasa," ujarnya.

Terkait hal tersebut, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Gajah Mada, Profesor Suratman mengatakan, desa selayaknya bisa menjadi pusat aktivitas ekonomi. Dalam BUMDes Talk tersebut ia akan mengajak BUMDes-BUMDes mendesain, talking, dan sharing, agar kemudian ditiru dan bergotong royong.

"Tren dunia adalah berdaya saing inovasi dan mandiri. Maka BUMDes Talk ini akan menginspirasi desa dari dunia," ujarnya.

Untuk diketahui, kegiatan BUMDes Talk tersebut adalah gagasan dari LPPM Universitas Gajah Mada bekerjasama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam rangka tukar pengetahuan serta pengalaman dari BUMDes se-Jawa Tengah dan DIY.

"Dalam BUMDes Talk ini mari kita bicara apakah ada kesulitan, apakah ada masalah. Tujuan diselenggarakan BUMDes Talk ini adalah berbicara kemajuan desa melalui BUMDes," ujar Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga Kemendes PDTT, Rismanto. (
Kemendes)

27 Oktober 2017

Kemendes Terima 10 Ribu Laporan Aduan Masyarakat Terkait Dana Desa

INFODES - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui Tim Satgas Dana Desa telah menerima sedikitnya 10.000 laporan pengaduan dari masyarakat hingga bulan oktober 2017. Jumlah laporan tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah 900 laporan.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui Tim Satgas Dana Desa telah menerima sedikitnya 10.000 laporan pengaduan dari masyarakat hingga bulan oktober. Jumlah laporan tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah 900 laporan.
Foto: Kemendesa PDTT
"Dengan meningkatnya jumlah laporan tersebut berarti sudah ada keberanian dan partisipasi masyarakat. Yang penting partisipasi masyarakat itu yang dibutuhkan untuk menghindari adanya penyelewengan dana desa," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo.

Hal tersebut disampaikan Mendes Eko dalam acara sarasehan Pemuda Membangun Desa bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo di Youth Center Yogyakarta Sleman, Jumat (27/10).

Menurutnya, laporan dari masyarakat yang diterima oleh tim satgas dana desa yang diketuai oleh Bibit Samad tersebut bukan hanya terkait penyelewengan dana desa saja. Melainkan, sejumlah laporan lainnya seperti ketidak tahuan masyarakat akan dana desa dan upaya kriminalisasi terhadap kepala desa.

"Laporan itu bukan berarti korupsi saja. Bermacam-macam laporan yang masuk ke satgas dana desa," katanya.

Eko menambahkan, bahwa Kemendes PDTT menjamin kepada kepala desa tidak akan dikriminalisasi jika terdapat kesalahan administrasi.

"Saya jamin, kalau memang ada kesalahan administrasi, kepala desa tidak akan didiskriminalisasi. Tapi, kalau korupsi, kita gak ada pilihan kalau mereka nantinya akan berhadapan dengan penegak hukum," katanya seperti dilansir dari situs kemendesa.

Baca: Satgas Dana Desa Bukan untuk Menangkap Kepala Desa.

Mengenai tindak lanjut dalam laporan, Eko mengatakan bahwa Satgas Dana Desa yang akan dibantu oleh pihak penegak hukum akan menindaklanjuti dalam waktu 3x24 jam.

"Semua kita tindak lanjuti. Satgas dana desa juga dibantu oleh kepolisian dan juga nantinya akan dibantu oleh kpk dalam memberikan pencerahan," katanya.

Lebih lanjut, Eko menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah membantu untuk melakukan pencegahan dengan mengerahkan Babinkatibnas yang diminta untuk mengawasi dan mengajak partisipasi masyarakat.

"Kalau Kapolri telah menjamin kalau ada aparat kepolisian yang ikut dalam penyelewangan akan dipidanakan secara umum dan atasannya akan dicopot," katanya.[]

26 Oktober 2017

Tim Pelaksana Program Inovasi Desa Kecamatan Sawang Aceh Utara Terbentuk

INFODES -  Musyawarah Antar Desa (MAD 1) Program Inovasi Desa (PID) Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara yang dihadiri oleh para Geuchik, Tuha Peut, Tokoh Masyarakat, dan unsur perempuan seluruh Gampong se-kecamatan Sawang dilaksanakan di Aula Serbaguna Kantor Camat Sawang, Kamis (28/10/2017)

Musyawarah Antar Desa (MAD 1) Program Inovasi Desa (PID) Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara yang dihadiri oleh para Geuchik, Tuha Peut, Tokoh Masyarakat, dan unsur perempuan seluruh Gampong se-kecamatan Sawang dilaksanakan di Aula Serbaguna Kantor Camat Sawang, Kamis (28/10/2017).

Acara Musyawarah Antara Desa (MAD 1) dibuka oleh Camat Kecamatan Sawang yang diwakili oleh Sekcam Abdullah, dan turut dihadiri oleh unsur muspika, dan para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kemendesa, PDTT. 

Sekcam Abdullah dalam sambutannya mengatakan, kehadiran program ini dalam rangka mempercepat proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Gampong. Program Inovasi Desa adalah program baru dari pemerintah pusat, yaitu dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT).

PID merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan kapasitas desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa secara berkualitas, ungkap Sekcam Abdullah.

Setelah acara pembukaan, pelaksanaan MAD 1 diawali dengan kegiatan sosialisasi Program Inovasi Desa (PID) yang disampaikan oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kemendesa, PDTT.

Melalui Program Inovasi Desa (PID) diharapkan mampu memicu munculnya inovasi dan pertukaran pengetahuan secara partisipatif dan merupakan salah satu bentuk dukungan kepada Desa agar lebih efektif dalam menyusun penggunaan Dana Desa sebagai investasi dalam peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat.
Adapun tugas tim Program Inovasi Desa (PID) kecamatan antara lain; memfasilitasi pertemuan-pertemuan musyawarah masyarakat, memfasilitasi tahapan pelaksanaan pengelolaan praktik cerdas, dan menerima dan menyalurkan dana operasional dan pengelolaan pengetahuan desa. Dalam melaksanakan tugas Tim PID tingkat kecamatan melakukan koordinasi dengan pendamping desa P3MD.

Sementara itu, acara Musyawarah Antar Desa (MAD 1) Program Inovasi Desa (PID) Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara dalam rangka pemilihan Tim Pelaksana Program Inovasi Desa, terlihat berlangsung cukup alot. Terutama saat penentuan kriteria calon, apakah calon Tim PID boleh double jobs atau tidak.

Setelah pembahasan yang panjang, akhirnya para peserta musyawarah MAD 1 menyepakati, salah satu kriteria calon tidak boleh double jobs. Agar Tim PID yang terpilih dapat lebih fokus dalam menjalankan Program PID.

Tim Pelaksana Program Inovasi Desa Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, berdasarkan hasil pemilihan MAD 1, sebagai berikut:

1. Cut Lita Diana
2. Ratna Dewi
3. Nurul
4. Arifmulyawan
5. Suryadi
6. Amri
7. Sumadi Arsyah

Pelaksana Program Inovasi Desa (PID) tingkat kecamatan terdiri dari seorang ketua, bendahara, bidang pengelolaan praktek cerdas, dan bidang verifikasi inovasi.[]

11 Oktober 2017

Cegah Penyelewengan Anggaran Desa, Kemendagri Kembangkan Kompetensi Aparatur Desa

INFODES - Untuk mencegah penyelewengan anggaran desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serius kembangkan kompetensi aparatur Desa. Pelatihan aparatur desa fokus pada bidang tata kelola pemerintahan desa. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana tersebut. 

Untuk mencegah penyelewengan anggaran desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serius kembangkan kompetensi aparatur Desa. Pelatihan aparatur desa fokus pada bidang tata kelola pemerintahan desa. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana tersebut.
Foto ilustrasi: Dana Desa
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, Nata Irawan mengatakan, pelatihan aparatur ini fokus pada bidang tata kelola pemerintahan desa. Mekanismenya berjenjang mulai pusat hingga daerah dan pendampingan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh aparatur kecamatan.

"Hal ini dilakukan untuk membangun daerah dan desa yang ada di Indonesia untuk memperkuat kesatuan nasional," Kata Nata dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, kemarin.

Pihaknya berkomitmen mewujudkan program Nawacita Jokowi-JK pada butir ketiga yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka kesatuan nasional. Karena itu, pencegahan penyalahgunaan dana desa memang sepatutnya dilakukan.

Selain itu, pihaknya juga telah mengembangkan dan menerapkan aplikasi sistem keuangan desa yang bekerja sama dengan BPKP. Ini dilakukan untuk tata cara penyusunan RAPBD Desa dan APB Desa.

"Kami juga lakukan penyediaan manual tata cara penyusunan RAPB Desa dan APB Desa, serta pilot project implementasi dana desa dan RAPB Desa," tambah Nata.

Adapun pelatihan tersebut, Nata menambahkan, saat ini sebanyak 147.325 aparatur desa dari 33 provinsi telah mendapatkan pelatihan pengembangan kapasitas aparatur desa. Selanjutnya, 1.669 aparatur kecamatan dilatih untuk Pendampingan Teknis Pemerintahan Desa (PTPD).

Dia menambahkan, total 4.269 aparat desa/ kelurahan terampil dalam mengelola pemerintahan desa. Lalu, 3.269 orang pengurus lembaga kemasyarakatan desa/ kelurahan juga demikian.

Selain langkah tersebut, berbagai regulasi diterbitkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemdes Kemdagri. Nata mengungkapkan, terdapat dua peraturan pemerintah (PP), 17 peraturan menteri (permen), dan satu keputusan bersama.

"Ini, menurutnya, sesuai amanat Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa," tambah dia.

Adapun hal yang diajarkan kepada para aparatur desa antara lain terkait menyusun peraturan desa, pengelolaan keuangan desa, dan perencanaan pembangunan desa. Materi ini diajarkan karena erat kaitannya dengan kebijakan afirmatif dana desa.

"Bisa dibayangkan, uang yang digelontorkan untuk dana desa ini sebesar Rp 60 triliun dibagikan kepada 74 ribu desa, masing-masing mendapatkan Rp 800 juta, ini butuh pertanggungjawaban," ujar dia.[]

(Diolah dari sumber: kemendagri.go.id).

08 Oktober 2017

Pendamping Desa Harus Jadi Pelopor Pembangunan Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, meminta pendamping desa agar menjadi pelopor sekaligus motor penggerak pembangunan di desa. Menurutnya, kehadiran pendamping desa yang diamanatkan oleh Undang-Undang Desa yakni untuk mewujudkan desa yang mandiri maju dan sejahtera.
INFODES - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, meminta pendamping desa agar menjadi pelopor sekaligus motor penggerak pembangunan di desa. Menurutnya, kehadiran pendamping desa yang diamanatkan oleh Undang-Undang Desa yakni untuk mewujudkan desa yang mandiri maju dan sejahtera.

"Pendamping desa harus mampu menjadi agen perubahan di setiap desanya. Kalian adalah pahlawan dari agen perubahan desa," ujar Menteri Eko dalam acara penutupan pelatihan pendamping lokal desa di Bandung, Minggu (8/10).

Menteri Eko juga meminta para pendamping desa untuk terlibat aktif dalam setiap tahapan pembangunan desa, baik itu perencanaan maupun pelaksananaan pembangunan. Dengan jumlah dana desa yang terus naik, para pendamping desa harus proaktif mendengar dan memberi solusi bagi permasalahan desa.

"Ini adalah kesempatan untuk meningkatkan percepatan kesejahteraan untuk penduduk di desa. Nah, saya minta pendamping desa harus bisa berperan besar dalam pemanfaatan dana tersebut agar lebih produktif. Sebab untuk membiayai pendamping itu tidak kurang negara mengeluarkan sekitar Rp 2,8 trilun,” ujar Menteri Eko.

Di tahun 2015, Menteri Eko melanjutkan, dana desa yang dikucurkan pemerintah senilai Rp 20 triliun. Kemudian, pada 2016 meningkat menjadi Rp 47 triliun dan tahun 2017 ini mencapai Rp 60 triliun untuk 74.910 desa. Untuk saat ini, program ini merupakan satu-satunya di dunia dengan besaran jumlah yang terus meningkat tiap tahunnya.

“Dana desa dapat dipergunakan untuk membangun sentra-sentra pertumbuhan perekonomian warga di desa, selain infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan lain sebagainya,” sambungnya.

Dengan besaran tersebut, Menteri Eko meminta kepada masyarakat jangan segan-segan melaporkan jika ditemukan ada penyelewengan dari dana desa. Terlebih, lanjutnya, Kemendes PDTT telah membentuk Satgas Dana Desa.

"Jika ditemukan ada penyelewengan dari dana desa jangan segan-segan untuk malapor ke Satgas Dana Desa ke nomor 1500040. Pelaku penyelewengan dari dana desa tersebut akan langsung ditindak tegas aparat penegak hukum," tegasnya.(Kemendes)

06 September 2017

Aparatur Desa Bakal Jadi Peserta BPJS Kesehatan

INFODES - Kementerian Dalam Negeri dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menggodok rancangan peraturan tentang kepesertaan aparatur desa sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional. Pada akhir 2017, seluruh aparatur desa diharapkan sudah mendapat perlindungan jaminan kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kementerian Dalam Negeri dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menggodok rancangan peraturan tentang kepesertaan aparatur desa sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional.

Seusai bertemu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (5/9), Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, masih banyak pemerintah daerah yang belum mengalokasikan anggaran untuk kesehatan aparatur desa yang menjadi tanggung jawabnya. Hal inilah yang kini tengah diupayakan BPJS Kesehatan dan Kemendagri. 

Dalam kalkulasi kasar, kata Fachmi, terdapat 75.000 desa di Indonesia dengan hampir 400.000 aparat desa, yang tengah disasar BPJS Kesehatan. Saat ini, masih ada sekitar 80 juta orang yang belum terlindungi JKN.

Berbedanya perlakuan antara satu daerah dan daerah lain tentang ke pesertaan aparatur desa dalam program BPJS, menurut Fachmi, karena struktur pembiayaan dan pembagian tugas. "Tidak semua (desa) punya tanah bengkok," ujar Fachmi. 

Payung hukum

Kendala untuk mengikutsertakan aparatur desa dalam program JKN, yang iurannya ditanggung pemerintah, salah satunya adalah belum ada payung hukum yang melandasinya.

Dalam pertemuan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syafruddin mengatakan, aparatur desa belum bisa diikutsertakan dalam BPJS Kesehatan karena memang status mereka bukan pegawai negeri sipil (PNS).

Bagi PNS, iuran JKN mereka ditanggung pemerintah, baik pusat maupun daerah. Apabila Kemendagri dan BPJS akan mengikutsertakan aparatur desa, payung hukum yang mengatur hal itu harus ada untuk menunjang pembiayaan yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.

Mendagri mengatakan, aturan ini hanya akan berlaku bagi aparatur desa untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Melalui peraturan ini, Kemendagri berharap agar pemda ikut bertanggung jawab atas kesehatan aparatur desa.

Sumber: Kompas.id

05 September 2017

Masih ada Peraturan Bupati yang Belum Pro Desa

INFODES - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyurati lima Kepala Daerah yang belum mendukung semangat Undang-Undang Desa di dalam Peraturan Bupati (Perbup). Dalam beberapa kasus, kewenangan lokal desa kerap dilangkahi.


“Lima kepala daerah sudah kami surati karena Perbup-nya belum satu nafas dengan semangat UU Desa. Misalnya, Perbup mengharuskan dana desa untuk membangun kantor desa, pagar desa, hingga seragam perangkat desa. Padahal itu bukan kebutuhan mendasar dari pada masyarakat desa," ungkap Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan (PKP), Ahmad Erani Yustika, saat pertemuan dengan Komite I DPD RI, di Jakarta, Selasa (05/09).

Kewenangan lokal desa, lanjut Erani, adalah semangat dasar bagi desa untuk membangun wilayahnya. Kewenangan tersebut berjalan bersamaan dengan musyawarah desa yang menjadi forum tertinggi masyarakat desa dalam menentukan arah pembangunannya. 


Sementara itu, Pelaksana Tugas Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Taufik Madjid, menambahkan, semangat yang harus dimaknai dalam UU Desa tersebut yaitu memajukan, memandirikan, dan mensejahterakan masyarakat Desa. 

Oleh karena itu, Kemendes PDTT telah menetapkan empat program prioritas sebagai upaya mendorong desa-desa mewujudkan kemandiriannya. “Empat program unggulan Kemendes PDTT telah melalui sejumlah kajian matang. Saya yakin produk unggulan kawasan Perdesaan (Prukades), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pembuatan embung, hingga pembuatan sarana olahraga desa mampu memberikan efek nyata bagi kesejahteraan desa,” ujar Taufik.

Dirinya mencontohkan, pembuatan embung menjadi salah satu program prioritas karena salah satu kendala mendasar dalam upaya meningkatkan kapasitas produksi pertanian adalah minimnya sumber air. Dengan adanya embung sebagai penampung air di setiap desa, kapasitas produk pertanian akan meningkat.

"Diharapkan ada alokasi Rp300-500 juta dari dana desa untuk membuat embung. Jika ada embung, maka rata-rata panen bisa dilakukan hingga 3 kali dalam setahun. Tentu ini merupakan peningkatan luar biasa yang akan dinikmati warga desa,” lanjutnya. 

Begitu juga dengan pengembangan BUMDes, Taufik mengungkapkan, BUMDes akan memberikan dampak bagi upaya peningkatan perekonomian perdesaan. BUMDes dapat menjadi unit usaha yang melayani kebutuhan pra tanam hingga pascapanen program unggulan milik desa. Selain tambahan pendapatan, petani juga dapat mencari kebutuhan alat pertanian dengan harga terjangkau.(admin)

Kemendesa PDTT.

26 Agustus 2017

Menteri Eko Mengajak Penulis dan Fotografer Indonesia Mengangkat Potensi Desa

INFODES - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengajak para tokoh dan para penulis serta fotografer untuk dapat menghasilkan sebuah karya tulis dan foto yang bisa mengangkat potensi-potensi yang ada di desa agar dapat diketahui masyarakat di Indonesia hingga mancanegara (luar negeri). 
peluncuran buku dan pameran fotografi tentang "Danau Toba dan Mangongkal Holi" karya Hasiholan Siahaan di Institut Francis Indonesia.
Foto: Kemendesa PDTT
Hal itu disampaikan Eko Putro Sandjojo saat menghadiri peluncuran buku dan pameran fotografi tentang "Danau Toba dan Mangongkal Holi" karya Hasiholan Siahaan di Institut Francis Indonesia. Menurutnya, peluncuran buku dan pameran fotografi tentang sebuah potensi yang ada di desa bisa turut memajukan desa, karena dapat diketahui oleh masyarakat baik dari dalam negeri maupun mancanegara. 

"Peluncuran buku maupun pameran fotografi dapat memberikan informasi kepada masyarakat tentang potensi yang ada di desa. Masyarakat bisa dapat mengetahui dan akan lebih mudah dalam menentukan potensi pembangunan yang ada di desa," kata Mendes Eko.

Menteri Eko menilai, sejumah potensi yang ada di sekitar Danau Toba sudah cukup lengkap baik dari sektor wisata, kebudayaan, pertanian maupun perikanan. Sehingga, dengan adanya sebuah karya dari Hasiholan dapat kembali membuka mata masyarakat tentang potensi yang ada didaerah sekitar Danau Toba. 

"Saya berharap masyarakat dapat mengetahui tentang potensi yang ada di sekitar Danau Toba sehingga masyarakat juga dapat turut berpartisipasi dan berinvestasi dalam pembangunan di sekitar Danau Toba," ujarnya. 

Lebih lanjut, Eko menyampaikan bahwa Kemendes PDTT memiliki 4 program prioritas yakni pengembangan produk unggulan desa, pembangunan embung, pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan sarana olahraga. Untuk sekitar danau toba, produk ungguan desanya sebenarnya sudah bisa ditentukan dengan pengembangan agriculture estate, tourism estate maupun ekonomi kreatif yang bisa mendatangkan investasi di sekitar danau toba. 

"Untuk embung air, danau toba gak perlu embung air karena tinggal dibuat sodetan-sodetan sehingga sawahnya bisa mengalir sepanjang tahun. Kalau untuk BUMDes, seharusya bisa dikembangkan di Danau Toba sehingga pendapatan bisa tinggi dan desanya bisa mandiri," tambahnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Eko membeli sebanyak 60 buku yang akan disumbangkan ke Kedutaan Prancis untuk bisa disebarkan kepada orang-orang Prancis agar dapat turut mengetahui segala potensi yang ada disekitar Danau Toba dan menjadi sebuah ketertarikan bagi para investor yang berasal dari Prancis untuk dapat berinvestasi di sekitar Danau Toba. 

"Mudah-mudahan hasil karya Hasiholan ini bisa diikuti oleh tokoh-tokoh atau penulis daerah lainnya. sehingga Indonesia yang kaya ini bisa dilihat oleh kita semua dan bisa dilihat oleh bangsa-bangsa lain di dunia dan bisa ikut membantu memajukan desa-desa yang ada di Indonesia," tutupnya.

Apa arti "Mangongkal Holi"?

Menurut wikipedia Mangongkal Holi adalah sebuah tradisi membongkar kembali tulang-belulang dan menempatkannya kembali ke suatu tempat, tepatnya di sebuah tugu. Mangokkal holi adalah salah satu kekayaan kebudayaan masyarakat Batak Toba yang hingga saat ini masih dilestarikan. Bentuk dari mangokkal holi ini adalah upacara ataupun ritual.

Dalam bahasa Indonesia "Mangongkal" memiliki arti menggali sedangkan "Holi" artinya tulang.(*)  

24 Agustus 2017

Wapres Yusuf Kalla: Dana Desa untuk Mempercepat Kemandirian Desa

INFODES - Wapres Jusuf Kalla mengatakan, kebijakan dana desa yang kini dicanangkan oleh pemerintah menjadi upaya untuk mempercepat kemandirian desa. Dengan pengakuan pemerintah pusat kepada desa, maka diharapkan desa dapat berdaulat menentukan arah pembangunan sesuai kebutuhannya.
Wapres Yusuf Kalla: Dana Desa untuk Mempercepat Kemandirian Desa
Foto: Kemendesa PDTT 
Hal tersebut disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat membuka kegiatan Village Development Forum (VDF) 2017 yang diikuti oleh 16 negaradi, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (24/08).

Kegiatan VDF 2017 diinisiasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) merupakan forum pertemuan dan ajang tukar pikiran yang melibatkan para pengambil kebijakan serta praktisi pembangunan perdesaan dari berbagai negara.

“Forum ini sebagai media berbagi pengalaman dari apa yang sudah dilakukan di masing-masing negara. Pemerintah ingin meningkatkan nilai tambah dan kesempatan di pedesaan. Perhatian kita di pembangunan infrastruktur, ekonomi, dan pendidikan supaya dapat dinikmati masyarakat perdesaan,” ujar Wapres JK.

Wapres JK menambahkan, kebijakan dana desa yang kini dicanangkan oleh pemerintah menjadi upaya untuk mempercepat kemandirian desa. Dengan pengakuan pemerintah pusat kepada desa, maka diharapkan desa dapat berdaulat menentukan arah pembangunan sesuai kebutuhannya.

“Pembangunan jalan, kesehatan, dan lainnya itu semua ditujukan ke desa, tapi butuh inisiatif dari desa sendiri. Kita tentu berharap desa akan menemukan satu produk yang akan dilakukan desa itu sendiri. Kalau tidak maju dan mampu secara ekonomi serta kurangnya produktivitas, maka akan terjadi urbanisasi,” lanjut Wapres Jusuf Kalla.

Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, mengungkapkan bahwa program dana desa kini semakin diperhatikan sejumlah negara sahabat. Dengan diselenggarakannya VDF, lanjutnya, maka perwakilan dari masing-masing negara dapat saling berbagi pengalaman mengenai konsep pembangunan desa.

“VDF bertujuan untuk menambah referensi dan wawasan mengenai pembangunan pedesaan di negara-negara lain. Saya juga senang bahwa program dana desa ini banyak diperhatikan berbagai negara. Program ini bukan hanya yang pertama di Indonesia, melainkan di dunia. Misalnya, FELDA di Malaysia dan Saemaul Undong di Korea Selatan saling berbagi pengalamannya,” ujar Menteri Eko.

Menteri Eko menambahkan, program dana desa yang tergolong baru kerap memunculkan sejumlah persoalan. Oleh karena itu, dirinya mengajak semua pihak untuk bersama mengawal kebijakan dana desa tersebut.

Perwakilan Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Australia, Fleur Davies, mengatakan pemerintah Australia merasa bangga bisa mendukung forum ini dan bekerjasama dengan pemerintah Indonesia untuk mengatasi masalah kemiskinan di Indonesia.

“Karena dana desa penting sekali untuk mengatasi masalah di desa. Kami juga melakukan kerjasama dengan Kemendes PDTT dalam konsep sister village, pelatihan sumber daya manusia, teknologi informasi, dan aplikasi ruang desa,” ujarnya.

VDF 2017 dengan tema “Representing Village: Democracy, Autonomy and Prosperity” tersebut terdiri dari tiga rangkaian acara. Pertama, Senior Executive Meeting (SEM) yang diikuti oleh sejumlah eksekutif senior dari beberapa negara yang sukses mengembangkan desa dan daerah pedesaan. Kedua, Plenary Session sebagai forum diskusi yang menghadirkan narasumber dari tingkat nasional dan internasional yang akan berbicara tentang aspek sosiologi, politik, dan ekonomi desa. Ketiga, Parallel Workshop.

Kegiatan ini diikuti oleh 16 Duta Besar dan Konsul dari negara sahabat yakni Belgia, Belarusia, Kanada, Prancis, Italia, Hungaria, Malaysia, Venezuela, Sudan, Bosnia Herzegovina, Etiopia, Peru, Afrika Selatan, Yordania, Mozambik, dan Afganistan. Selain itu, turut hadir enam lembaga penelitian asing bidang perdesaan, perwakilan pemerintah daerah, dan perguruan tinggi.(Admin/Kemendesa)

21 Agustus 2017

SKB Empat Menteri Terkait Pengelolaan Dana Desa Segera Diterbitkan

INFODES - Pemerintah segera menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri terkait pengelolaan dana desa. Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Taufik Madjid mengatakan terbitnya SKB 4 Menteri ini untuk menghindari tumpang tindih wewenang pengelolaan dana desa.
"Kami nanti terbitkan SKB 4 Menteri. Juga ada tim monitoring evaluasi dana desa yang diinisiasi oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK)," kata Taufik di Jakarta akhir pekan ini.

Rencananya SKB 4 Menteri akan disepakati oleh Mendes, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), dan Kepala Bappenas atau Menteri PPN.

Taufik menjelaskan, sebelumnya Permendagri kerap bertabrakan dengan Permendesa. Oleh karena itu, tiap kementerian dan lembaga harus sering duduk bersama membahas hal tersebut. Pertemuan rutin akan dilakukan tiap dua kali dalam satu bulan.

"Kami kumpul sama-sama bicarakan mana yang jadi lintas kewenangan itu, agar tidak tumpang tindih," kata Taufik.

Selain mengatur wewenang pengelolaan dana desa, penerbitan SKB 4 Menteri bertujuan untuk menyeimbangkan antara perencanaan pembangunan desa dengan dana desa.

Mendes PDTT Usulkan Peningkatan Anggaran Inspektorat Daerah

Untuk meningkatkan pengawasan dana desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat mengusulkan adanya peningkatan anggaran bagi Inspektorat Daerah. Selain itu, peningkatan kapasitas aparat kecamatan juga menjadi perhatian serius pemerintah.

“Saya usulkan kepada Kementerian Keuangan agar ada peningkatan kapasitas. Saya juga terus mendorong masyarakat dan media untuk mengawasi tata kelola dana desa,”ujar Mendes PDTT, Eko Putro Sandjojo, dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 dengan tema Peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Daerah di Jakarta, beberapa hari yang lalu.

Terkait kasus dugaan korupsi dana desa di Pamekasan, Menteri Eko juga kembali menegaskan tidak perlu membuat lembaga baru untuk pengawasan. Persoalan di Pamekasan, lanjutnya, bukan terletak pada sistemnya (dana desa), melainkan pada perilaku korupsinya.

“Setiap penyelewengan dan laporan harus ada tindaklanjutnya, misalnya kasus Pamekasan. Itu bukan sistem atau programnya yang salah. Oleh karena itu, tidak perlu buat lembaga baru untuk mengawasi dana desa, nanti bikin bingung kepala desa harus melapor kemana,” ujarnya.

Menteri Eko mengatakan, indikasi perilaku korupsi dana desa akan sangat mudah tercium karena dana desa diawasi oleh banyak pihak. Selain media dan masyarakat, peran aparatur di tingkat kabupaten dan kecamatan pun harus diperkuat.

“Tiap Pemerintah Daerah ada Inspektorat Daerah dan perangkatnya. Tugasnya mengawasi kepala desa. Supaya dana desa bisa cair pada tahap berikutnya, kepala desa harus memberikan laporan kepada Inspektorat di Kabupaten. Jika tidak bermasalah, laporan diterima,” ujarnya.

Dirinya pun meminta kepada media untuk ikut mensosialisasikan dana desa. Selain itu, ia juga meminta agar masyarakat berpartisipasi aktif dalam musyawarah desa. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan sejak tahap perencanaan, pengelolaan, pemanfaatan, hingga pelaksanaan.

“Setiap ada indikator penyelewengan dana desa bisa hubungi Satgas Dana Desa di 1500040. Begitu juga jika ada upaya kriminalisasi kepala desa bisa menghubungi Satgas Dana Desa. Kepala Desa jangan takut lapor. Kami akan kirim pendampingan advokasi untuk kades,” tegasnya. (Kompas/Kemendesa)

17 Agustus 2017

Ketua Satgas Dana Desa: Banyak Kades yang Belum Bisa Buat RAPB Desa

INFODES - Ketua Satgas Dana Desa Bibit Samad Riyanto menyebut masih banyak kepala desa yang tidak bisa membuat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) Desa. Hal ini membuat sejumlah kepala desa tersandung masalah hukum. 
Ketua Satgas Dana Desa Bibit Samad Riyanto menyebut masih banyak kepala desa yang tidak bisa membuat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) Desa. Hal ini membuat sejumlah kepala desa tersandung masalah hukum
APBDES-Anggaran Pendapatan Belanja Desa 
Menurut dia, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal harus membuat pelatihan sekala nasional agar kepala desa tidak lagi kesulitan melakukan perencanaan penggunaan anggaraanto Dana Desa yang diberikan pemerintah.


”Dengan pelatihan diharapkan kepala desa bisa merencanakan secara tepat penggunaan Dana Desa yang diberikan sehingga meminimalisir kesalahan penggunaan yang mengakibatkan tersandung kasus hukum,” kata dia saat mendampingi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Eko Putro Sandjojo mengunjungi sejumpah desa di wilayah perbatasan Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (17/08/2017).

Bibit mengatakan, Dana Desa sebaiknya tidak digunakan untuk kegiatan fisik semata, tetapi juga untuk kegiatan yang bisa memberikan efek perputaran ekomoni bagi desa.

Menurut dia, 4 program unggulan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yaitu menentukan produk unggulan pedesaan, BUMDes, pembangunan sarana olah raga desa dan embung desa akan menjadikan sebuah desa menjadia desa mandiri nantinya.

"Dana desa ibaratnya kita tidak diberi ikan tapi diberi pancing. Jadi dengan 4 program itu bisa mendapat hasil dari pengelolaan itu, sehingga hasilnya bisa dikembangkan," katanya.

Terkait anggaran pengawasan dari Satgas Dana Desa menurut Bibit Kementrian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal seharusnya mengalokasikan anggaran tersendiri di luar Dana Desa sehingga tidak mempengaruhi anggaran yang diperuntukkan untuk desa tersebut.

"Kalalu ini mau djalankan dengan benar, ini seharusnya dianggarkan sendiri dari kementerian desa,” ucapnya. (*)

Sumber: Kompas.com

Sekjen Kemendes PDTT Diduga Terlibat Suap Auditor KPK, Ini Kata Menteri Eko

INFODES - Dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Anwar Sanusi diduga terlibat dalam upaya menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi membantah adanya duit saweran dirjen di kementeriannya terkait suap opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Foto: Ilustrasi 
Menanggapi hal tersebut, Mendes PDTT, Eko Putro Sandjojo mengungkapkan sosok Anwar. Eko melihat Anwar sebagai sosok yang positif.

"Sepanjang yang saya ketahui dan kenal Pak Anwar Sanusi seorang intelektual yang mendapatkan beasiswa sampai S3 di Jepang, sederhana, jujur dan pekerja keras," kata Eko, lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (16/8/2017).

Pada kasus ini, Eko menyerahkan pada proses hukum yang berjalan.

"Biarkan proses hukum berjalan sebagai mana mestinya. Tentunya semua pihak mempunyai kesempatan yang sama. Apapun keputusannya harus kita dukung bersama," ujar Eko.

Seperti diberitakan, dalam surat dakwaan jaksa KPK untuk terdakwa Inspektur Jenderal Kemendes Sugito, dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo, Anwar diduga terlibat menyuap auditor BPK.

Suap ini terkait laporan penilaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI terhadap Kemendes PDTT untuk laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016. Dalam dakwaan tersebut, Anwar diduga ikut berkontribusi dalam pengumpulan uang suap.

Menurut jaksa, Sugito dan Jarot memberikan uang sebesar Rp 240 juta kepada Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, dan Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.

Pada akhir April 2017, di ruangan Sekjen Kemendes, Anwar Sanusi bertemu dengan Choirul Anam, salah satu auditor BPK yang ikut menangani laporan keuangan Kemendes. Dalam pertemuan itu, Choirul mengatakan, Kemendes bisa memeroleh opini WTP. Namun, dia menyarankan agar Rochmadi dan Ali Sadli diberikan sejumlah uang. Choirul mengatakan, "Itu Pak Ali dan Pak Rochmadi tolong atensinya".

Kemudian, Choirul memberitahu bahwa jumlahnya sebesar Rp 250 juta. Atas penyampaian itu, menurut jaksa, Anwar Sanusi meminta Sugito selaku Irjen Kemendes untuk mengupayakan uang yang diminta tersebut.

"Selanjutnya, terdakwa (Sugito) menyanggupinya dengan cara akan berkoordinasi dengan para Sekretaris Ditjen di Kemendes," kata jaksa.

Dalam mengupayakan suap, Sugito juga menemui langsung Rochmadi. Sugito kemudian melaporkan hasil pertemuannya kepada Anwar Sanusi. Kemudian, Anwar mengatakan, akan membicarakan juga hal tersebut dengan kepala biro keuangan.

Menurut jaksa KPK, pada awal Mei 2017, di ruang kerja Sekjen, Sugito mengumpulkan para sekretaris unit kerja di Kemendes. Pertemuan itu atas sepengetahuan Anwar Sanusi.

Menurut jaksa, dalam pengumpulan uang Rp 240 juta, Sekretariat Jenderal Kemendes menyerahkan uang Rp 40 juta. Uang tersebut kemudian digabung dengan uang patungan dari unit kerja yang lain.(*)

16 Agustus 2017

KPK: Dana Desa untuk Kepentingan Warga

INFODES - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif meminta agar dana desa yang disalurkan pemerintah digunakan secara tepat untuk kemaslahatan warga desa.

Hal tersebut disampaikan Syarif di hadapan para kepala desa dan lurah teladan yang ikut Lomba Desa dan Kelurahan yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri, di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (16/8/2017) seperti dilansir kompas.com.

Para kades dan lurah teladan itu mendatangi Gedung KPK untuk mendengar arahan dan pembinaan terkait pencegahan korupsi.

Syarif menyebutkan, tahun ini pemerintah menggelontorkan dana desa sekitar Rp 60 triliun. Tahun depan, jumlahnya bisa meningkat dua kali lipat.


Ia mengatakan, semakin banyak anggaran dana desa, potensi penyalahgunaan bisa terjadi. Oleh karena itu, para kades dan lurah teladan yang hadir diingatkan untuk menggunakan dana desa dengan tepat.

"Saya berharap karena Bapak dan Ibu yang ke sini berprestasi, (jadi) di kasih uang (dana desa) berapa pun bisa untuk kebajikan dan kemaslahatan warga desa," kata Syarif.

Syarif mencontohkan, saat menjadi koordinator kecamatan, ada seorang kepala desa yang meminta pendapatnya soal pembangunan gapura di desa. Gapura itu akan dilengkapi jam.

Syarif menilai hal itu bagus. Akan tetapi, di saat bersamaan, warga desa membutuhkan MCK.

"Masyarakatnya mohon maaf buang air di pinggir sungai. Saya bilang, mana yang lebih penting, bikin MCK atau gapura," kata Syarif.


Kepala desa, kata Syarif, mengatakan bahwa gapura yang lebih penting. Alasannya, si kepala desa ingin gapura itu dapat dilihat oleh camat.

Dengan pengalamannya itu, Syarif ingin mencontohkan bahwa seharusnya kepala desa mementingkan hal yang prioritas bagi warganya.

Apalagi, posisi kepala desa merupakan ujung tombak pemerintahan. Program dana desa adalah program yang tepat.

Akan tetapi, angka pengaduan terkait dana desa yang diterima KPK mulai Januari-Juni 2017 terbilang tinggi. Tercatat ada 459 laporan.

Ia menyoroti kasus dugaan suap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan terkait penanganan korupsi dana desa.

Suap tersebut melibatkan bupati serta pejabat dan seorang kepala desa di Pamekasan.

Dengan nada menyindir, Syarif menceritakan suap sebesar Rp 250 juta kepada Kajari itu untuk menutupi kasus korupsi dana desa yang nilai proyeknya lebih rendah dari nilai suap yakni Rp 100 juta.

Kajari disebut menolak menurunkan nilai suap tersebut. Ia menilai, kasus seperti ini sudah kelewatan.

"Jadi kalau kita dapat laporan seperti itu, pergi tangkap saja, sudah kelewatan," ujar dia
.(*)

Kades Ponggok: Jangan Memvonis Dana Desa Buat Bancakan

INFODES - Pemerintah Desa Ponggok berkomitmen menggunakan dengan sebaik baiknya dana desa. Kepala Desa Ponggok, Junaedi Mulyono menegaskan, alokasi dana desa tersebut bisa dipantau melaui website yang dimiliki oleh pemdes (pemerintah desa) Ponggok dan juga papan reklame yang sudah terpasang di halaman desa.
Foto: Istimewa
“Jangan sampai adanya dana desa itu kemudian memvonis kepala desa bahwa dana desa tersebut apabila cair buat bancakan kepala desa atau perangkat desa,” ujar Junaedi saat ditemui di kantor Desa Ponggok usai menerima kunjungan kerja oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Senin (14/8/2017) siang kemarin.


Menurutnya, pembangunan tersebut kalau tidak dimulai dari tingkat desa akan dimulai kapan lagi. “Jadi ya jangan langsung isu yang tidak baik dulu. Ya kalau pembangunan itu tidak dicoba dulu, mau kapan bisa membangun desa,” ujarnya.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, penyerapanya dana desa tersebut sudah 90 persen. Hanya, pemanfaatanya harus dilakukan evaluasi secara menyeluruh sehingga dana desa tersebut benar-benar bermanfaat.


“Salah satu desa di Klaten ini menyatakan bahwa jumlah anggarannya yang diterima itu sama, namun kenapa hasilnya tidak bisa seperti di Desa Ponggok ini. Evaluasi memang perlu karena memang letak geografi setiap desa dan setiap desa berbeda beda mempunyai unggulan maupun potensinya,” kata Puan. (Sumber: fokusjateng).

10 Agustus 2017

Mendes Serahkan Pengawasan Dana Desa ke KPK

INFODES - Kasus korupsi penyelewengan dana desa marak terjadi. Dana desa juga ada yang menyimpang dari peruntukannya.
Kemdagri bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes) terus berusaha memperbaiki penggunaan dana desa.
Foto: Kemendesa 
“Memang ada kasus penyelewengan korupsi dan kasus dana desa menyimpang, itu terus kita perbaiki. Ada beberapa kejadian kasus korupsi, tapi ini mesti dibedakan. Kalau kita punya mobil rusak terus, bukan mobilnya diperbaiki, tapi jalannya,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjoyo.

(Baca: Satgas Dana Desa Akan Tutup Lahan Korupsi dengan Perbaikan Moral

Hal itu disampaikannya saat bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Jakarta, Kamis (10/8).

“Persoalan korupsi memang persoalan besar di bangsa ini yang harus kita perangi bersama,” tegas Eko.

Menurutnya, rencana pembentukan lembaga pengawas dana desa tidak diperlukan. “Yang kita tangani bagaimana menata korupsi bisa diminimalisir dan tidak terjadi lagi. Ada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga korupsi jalan terus. Bikin lembaga baru akan bingungkan desa dan tidak menjamin korupsi tidak terjadi di lembaga itu,” ujarnya.

Dia menyatakan, Kemdagri bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes) terus berusaha memperbaiki penggunaan dana desa. “Kami sepakat untuk terus mengawasi korupsi. Masyarakat harus dilibatkan,” ucapnya.

Dia berharap masyarakat desa tidak takut melaporkan apabila terdapat indikasi penyelewenangan dana desa ke Satgas Dana Desa. “Kalau tidak ada partisipasi masyarakat, sulit. Kalau masyarakat terus mengawasi dan kita mengawal, maka bisa sangat mencegah korupsi. Paling tidak, orang berpikir kalau mau penyelewengan,” kataya.

“Kepala desa kita minta tidak takut. Kalau ada upaya kriminalisasi, segera lapor ke Satgas dana desa. Kita langsung bantu.”

Sumber: Suara Pembaharuan