11 Oktober 2017

Cegah Penyelewengan Anggaran Desa, Kemendagri Kembangkan Kompetensi Aparatur Desa

INFODES - Untuk mencegah penyelewengan anggaran desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serius kembangkan kompetensi aparatur Desa. Pelatihan aparatur desa fokus pada bidang tata kelola pemerintahan desa. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana tersebut. 

Untuk mencegah penyelewengan anggaran desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serius kembangkan kompetensi aparatur Desa. Pelatihan aparatur desa fokus pada bidang tata kelola pemerintahan desa. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana tersebut.
Foto ilustrasi: Dana Desa
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, Nata Irawan mengatakan, pelatihan aparatur ini fokus pada bidang tata kelola pemerintahan desa. Mekanismenya berjenjang mulai pusat hingga daerah dan pendampingan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh aparatur kecamatan.

"Hal ini dilakukan untuk membangun daerah dan desa yang ada di Indonesia untuk memperkuat kesatuan nasional," Kata Nata dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, kemarin.

Pihaknya berkomitmen mewujudkan program Nawacita Jokowi-JK pada butir ketiga yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka kesatuan nasional. Karena itu, pencegahan penyalahgunaan dana desa memang sepatutnya dilakukan.

Selain itu, pihaknya juga telah mengembangkan dan menerapkan aplikasi sistem keuangan desa yang bekerja sama dengan BPKP. Ini dilakukan untuk tata cara penyusunan RAPBD Desa dan APB Desa.

"Kami juga lakukan penyediaan manual tata cara penyusunan RAPB Desa dan APB Desa, serta pilot project implementasi dana desa dan RAPB Desa," tambah Nata.

Adapun pelatihan tersebut, Nata menambahkan, saat ini sebanyak 147.325 aparatur desa dari 33 provinsi telah mendapatkan pelatihan pengembangan kapasitas aparatur desa. Selanjutnya, 1.669 aparatur kecamatan dilatih untuk Pendampingan Teknis Pemerintahan Desa (PTPD).

Dia menambahkan, total 4.269 aparat desa/ kelurahan terampil dalam mengelola pemerintahan desa. Lalu, 3.269 orang pengurus lembaga kemasyarakatan desa/ kelurahan juga demikian.

Selain langkah tersebut, berbagai regulasi diterbitkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemdes Kemdagri. Nata mengungkapkan, terdapat dua peraturan pemerintah (PP), 17 peraturan menteri (permen), dan satu keputusan bersama.

"Ini, menurutnya, sesuai amanat Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa," tambah dia.

Adapun hal yang diajarkan kepada para aparatur desa antara lain terkait menyusun peraturan desa, pengelolaan keuangan desa, dan perencanaan pembangunan desa. Materi ini diajarkan karena erat kaitannya dengan kebijakan afirmatif dana desa.

"Bisa dibayangkan, uang yang digelontorkan untuk dana desa ini sebesar Rp 60 triliun dibagikan kepada 74 ribu desa, masing-masing mendapatkan Rp 800 juta, ini butuh pertanggungjawaban," ujar dia.[]

(Diolah dari sumber: kemendagri.go.id).

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon