23 Mei 2017

Korupsi Bukan Rezeki Halal, Share Agar Semua Orang Tahu

Minimnya pemimpin yang dapat dijadikan teladan, menyebabkan negeri ini sulit untuk terbebas dari jerat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Ditambah lagi dengan gaya dan pola hidup mereka yang serba konsumtif, semua serba uang.
Hasil Korupsi Bukan Rezeki/Ilustrasi: IST 
Pemimpin adalah pelayan, pengayom dan panutan bagi orang yang dipimpinnya, tempat mereka mengambil iktibar. Pada realitanya, rakyat dipaksa harus melayani pemimpinnya mulai dengan uang seribu sampai milyaran rupiah. 

Pun demikian adanya, sebagai warga negara yang baik kita tidak boleh persimis. Masyarakat harus melawah atas keserakahan mereka dengan cara apapun yang tidak melanggar hukum. 

Menurut guruppkn.com, banyak cara yang dapat kita terapkan untuk dapat memberantas korupsi. Mulai dari hal yang paling kecil yaitu diri sendiri, sampai ke tingkat Negara.

Berikut 6 langkah Pemberantasan Korupsi:
  • Membangun Supremasi Hukum dengan Kuat: Hukum adalah pilar keadilan. Ketika hukum tak sanggup lagi menegakkan sendi-sendi keadilan, maka runtuhlah kepercayaan publik pada institusi ini. Ketidak jelasan kinerja para pelaku hukum akan memberi ruang pada tipikor untuk berkembang dengan leluasa. Untuk itu sangat perlu dilakukan membangun supremasi hukum yang kuat. Tidak ada manusia yang kebal hukum, serta penegak hukum tidak tebang pilih dalam mengadili.
  • Menciptakan Kondisifitas Nyata di Semua Daerah: Salah satu rangsangan tumbuhnya tipikor dengan subur adalah kondisifitas semu di suatu wilayah otonom. Kondusifitas yang selama ini dielu-elukan adalah kondusifitas semu belaka. kejahatan korup terus tumbuh dengan subur tanpa ada yang menghentikannya. bagaimana suatu daerah otonomi semestinya dikatakan kondusif? yakni daerah yang terbebas dari penyakit tipikor, bersih penyelewengan serta tidak ada lagi tindak kejahatan yang merugikan bangsa dan negara.
  • Eksistensi Para Aktivis: Para aktifis seperti LSM harus gencar menyerukan suaranya untuk melawan korupsi. Disini, peran aktif para aktifis sangat diharapkan.
  • Menciptakan Pendidikan Anti Korupsi: Upaya pemberantasan korupsi melalui jalur pendidikan harus dilaksanakan karena tidak bisa dipungkiri bahwa pendidikan merupakan wahana yang sangat startegis untuk membina generasi muda agar menanamkan nilai-nilai kehidupan termasuk antikorupsi.
  • Membangun Pendidikan Moral Sedini Mungkin: Mengapa banyak pejabat Negara ini yang korupsi? Salah satu jawabannya karena mereka bermoral miskin, bertabiat penjahat dan tidak bermartabat. Jika seseorang memiliki moral yang rendah, maka setiap gerak langkahnya akan merugikan orang. Oleh karena itu sangat penting sekali membekali pendidikan moral pada generasi muda.
  • Pembekalan pendidikan Religi yang Intensif: Semua agama mengajarkan pada kebaikan. Tidak ada satupun agama yang menyuruh kita berbuat untuk merugikan orang lin, seperti korupsi. Peran orang tua sangat berpengaruf untuk menumbuhkan kesadaran religi pada anak agar kelak saat dewasa memiliki moral dan mentalitas yang baik.
Semoga enam langkah pemberantasan korupsi ini dapat menambah pengetahuan kita agar tidak terjerumus dalam perbuatan korupsi. "Korupsi bukan rezeki halal manusia"!

22 Mei 2017

Mendes Minta Kepala Daerah Dorong Pembangunan Desa

Ayo Bangun Desa - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengajak kepala daerah membangun Indonesia lewat daerah. Mereka harus mampu menciptakan suasana kondusif di daerah saat isu-isu SARA dan radikalisme berkembang belakangan ini.
Metal Baru  Berdesa/Ilustrasi
Eko mengatakan, Indonesia diprediksi akan menjadi salah satu negara dengan kekuatan ekonomi terbesar ketiga atau keempat di dunia pada ulang tahunnya yang ke-100 tahun.


Hanya saja, kata Eko, prediksi tersebut bisa saja meleset jika Indonesia yang akan berulang tahun ke-72 pada Agustus nanti masih terpecah belah oleh isu SARA.

"Jadi tinggal 22 tahun lagi kita bisa menjadi negara maju. Tidak ada rakyat miskin dan desa tertinggal," kata Eko di kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Kementerian Dalam Negeri, Jalan Taman Makam Pahlawan Nomor 8, Jakarta Selatan, Senin (22/5).

Ia mencontohkan, sejumlah negara di Timur Tengah porak-poranda imbas dari konflik SARA. Padahal, produk domestik bruto per-kapita negara-negara itu jauh lebih tinggi dibanding Indonesia. Negara-negara tersebut dikatakan butuh 100 tahun lagi untuk ‘rebuid’ pada kondisi awal.

“Karenanya, ini menjadi tugas bersama agar isu tersebut tidak muncul, demi mencapai tujuan negara kita. Semua sia-sia kalau kita terpecah belah. Kebinekaan kita terganggu isu SARA yang timbul dan Indonesia tidak bertahan sebagai NKRI,” tambah dia.

Karena itu, demi mensejahterakan seluruh masyarakat, Presiden Joko Widodo telah memberi instruksi untuk mempercepat pembangunan infrastruktur yang dimulai dari daerah pinggiran Indonesia, dengan memperkuat desa dan daerah tertinggal.


Makanya, Mendes Eko juga mengajak agar kepala daerah ini ikut serta aktif dalam program pengembangan desa. Dengan menumbuhkan tenaga kerja aktif di wilayah desa, setidaknya pendapatan rata-rata mereka Rp 2 juta per bulan, maka sumbangsihnya akan sangat besar.

“Pada 10 tahun ke depan, angkatan kerja aktif di Indonesia pada angka 200 juta. Bila ada 100 juta orang di desa dengan pendapatan mereka Rp 2 juta maka desa punya tingkat konsumsi Rp 1000 triliun per bulan, atau Rp 12 ribu triliun per tahun,” kata dia.(*)

Kemendagri.go.id

Menteri Desa: Sisa Waktu Indonesia Maju, Tinggal 22 Tahun Lagi

Ayo Bangun Desa - Indonesia diprediksi akan menjadi salah satu negara dengan kekuatan ekonomi terbesar ketiga atau keempat di dunia pada ulang tahunnya yang ke-100 tahun.
Ilustrasi: Desa Masa Depan
Hal itu dikatakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, Eko Putro Sandjojo, di kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Kementerian Dalam Negeri, Jalan Taman Makam Pahlawan Nomor 8, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2017).

"Jadi tinggal 22 tahun lagi kita bisa menjadi negara maju. Tidak ada rakyat miskin dan desa tertinggal," kata Eko.

Hanya saja, kata Eko, prediksi tersebut bisa saja meleset jika Indonesia yang akan berulang tahun ke-72 pada Agustus nanti masih terpecah belah oleh isu SARA.

"Semua sia-sia kalau kita terpecah belah. Kebinekaan kita terganggu isu SARA yang timbul dan Indonesia tidak bertahan sebagai NKRI. Sekarang kita sedang dites dengan isu SARA dan Radikalisme," kata Eko.


Ia mencontohkan, sejumlah negara di Timur Tengah porak-poranda imbas dari konflik SARA. Padahal, produk domestik bruto per-kapita negara-negara itu jauh lebih tinggi dibanding Indonesia.


"Setelah negara tersebut pecah, hancur, akan butuh 100 tahun lagi untuk rebuild. Karenanya, ini menjadi tugas bersama agar isu tersebut tidak muncul, demi mencapai tujuan negara kita," kata dia.

Karena itu, demi mensejahterakan seluruh masyarakat, Presiden Joko Widodo telah memberi instruksi untuk mempercepat pembangunan infrastruktur yang dimulai dari daerah pinggiran Indonesia, dengan memperkuat desa dan daerah.

"Indonesia sebagai negara maju dan besar. Tapi faktanya masih ada banyak rakyat kita digaris kemiskinan dan 45 persen hdup di desa tertinggal," ungkap dia.(Sumber: Kompas)

10 Resep Pengunaan Dana Desa untuk Kades

10 Resep Pengunaan Dana Desa untuk Kades, sebagai berikut :
  1. Proses perencanaan dari awal yaitu melakukan perumusan RPJMDes sesuai Visi dan Misi Kades. 
  2. Melibatkan semua unsur/tokoh desa di setiap perencanaan.
  3. Menampung semua aspirasi/ide dari masyarakat sebelum melakukan penetapan prioritas setiap tahunnya.
  4. Berkolaborasi dan bersinergi dengan baik antara (BPD), tokoh, dan unsur lainnya dalam menjalankan kegiatan-kegiatan di desa.
  5. Transparan/terbuka setiap pengunaan dana desa dan sesuai peraturan yang berlaku.
  6. Berkonsultasi sesering mungkin dengan orang-orang yang memahami penggunaan dana desa.
  7. Selalu mengedepankan musyawarah dalam pemecahan setiap permasalahan yang terjadi di Desa.
  8. Peningkatan kapasitas bagi semua aparatur desa.
  9. Penggunaan dan pertanggung jawaban dana desa sesuai prosedur yang berlaku.
  10. Setiap SK aparatur desa termuat tugas dan fungsi masing-masing.
10 resep penggunaan dana desa diatas ditulis oleh seorang pendamping desa berdasarkan pengalaman-pengalaman dalam mendampingi desa, pemerintah desa dan dana desa.

Bagi kawan-kawan yang ingin berbagi pengalaman pedampingan desa, bisa dikirim melalui email: desabangundesa@gmail.com.

Semoga bermanfaat.

21 Mei 2017

BPKP Persiapkan Aplikasi SIA BUMDes

Badan Usaha Milik Desa - Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah badan usaha yang ada di desa yang di bentuk oleh pemerintahan desa bersama masyarakat desa melalui musyawarah desa. Untuk memperkuat tatakelola keuangan BUMDes yang makin Transparan, BPKP telah mempersiapkan aplikasi SIA BUMDes.
Aplikasi SIA BUMDes
Saat ini sudah terdapat belasan ribu desa yang membentuk Badan Usaha Milik /BUM Desa. Di samping SISKEUDES, BPKP bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi juga mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Akuntansi Badan Usaha Milik Desa (SIA BUM Desa) pada akhir Tahun 2016.

SIA BUM Desa dikembangkan untuk membantu pengelola operasional BUM Desa dalam pengelolaan transaksi akuntansi, penyusunan laporan keuangan, dan laporan kinerja BUM Desa. Pada tahap awal pengembangan, SIA BUM Desa telah diimplementasikan pada 15 BUM Desa di Provinsi Bali.

Fitur-fitur yang ada dalam kedua sistem tersebut dibuat sederhana dan user friendly untuk menyikapi kondisi desa yang bervariasi dan memudahkan implementasinya. Dengan satu kali proses penginputan sesuai dengan transaksi yang ada, SISKEUDES dan SIA BUM Desa dapat menghasilkan output berupa dokumen penatausahaan dan laporan-laporan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain dari sisi kemudahan, keduanya juga dilengkapi dengan Sistem Pengendalian Intern (Built-in Internal Control) dan didukung dengan Petunjuk Pelaksanaan Implementasi dan Manual Aplikasi. BPKP mendorong APIP untuk ikut serta dalam Satuan Tugas Pemerintah Daerah dalam implementasi SISKEUDES.

Baca juga,  Cara Penggunaan Aplikasi Ruang Desa.

Sebagai upaya nyata untuk meningkatkan kapabilitas APIP, BPKP melakukan sinergi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan keuangan desa melalui penyelenggaraan bimbingan teknis dan Focus Group Discussion (FGD) serta monitoring bersama atas penyaluran dan penggunaan dana desa setiap triwulan.

Di samping itu, BPKP juga bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan KPK dalam melakukan workshop peningkatan kapabilitas APIP dan Unit Layanan Pengadaan serta membantu Kementerian Keuangan dalam mengidentifikasi permasalahan penyaluran dan penggunaan dana desa.(*)

2019 Diharapkan Seluruh Desa Sudah Menggunakan Aplikasi Siskeudes

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lainnya yang terdiri dari Inspektorat Kementerian/Lembaga/Pemda kembali meneguhkan tekadnya untuk mengawal keuangan desa agar proses pembangunan desa lebih akuntabel sesuai amanat UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
Foto Ilustrasi: infest.or.id
Penegasan itu terkait dengan rencana pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2017 yang akan diselenggarakan di Jakarta, tanggal 18 Mei 2017. Acara tersebut akan dihadiri Presiden RI dengan peserta dari APIP Kementerian/Lembaga dan Pemda, serta perwakilan pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa.

Survei yang dilakukan BPKP pada akhir Tahun 2014 menunjukkan bahwa kondisi desa bervariasi mulai dari pemerintah desa yang minim sarana prasarana karena kendala suppay listrik, hingga pemerintah desa yang sudah maju karena telah berbasis teknologi (web/internet). Kualitas SDM rata-rata belum memadai (belum memahami pengelolaan keuangan), karena tingkat pendidikannya yang bervariasi.

Baca: Terapkan SisKeuDes, Kades Diminta Rekrutmen Sarjana Desa.

Di samping itu, masih terdapat desa yang belum menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa, belum memiliki prosedur yang dibutuhkan untuk menjamin tertib administrasi dan pengelolaan keuangan serta kekayaan milik desa, serta belum menyusun laporan sesuai ketentuan. Evaluasi APBDesa juga belum didukung kesiapan aparat kecamatan serta pengawasan belum didukung SDM memadai di tingkat APIP Kabupaten/Kota.

BPKP melakukan sinergi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengendalian internal pengelolaan keuangan desa melalui pengembangan aplikasi sistem pengelolaan keuangan desa dan peningkatan kapabilitas APIP dalam pengawalan keuangan desa.

Bersama Kementerian Dalam Negeri, BPKP telah mendorong akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dengan mengembangkan aplikasi tata kelola keuangan desa melalui Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES). Hingga saat ini, tingkat implementasi SISKEUDES sudah mencapai 33,17% atau 24.863 dari 74.954 desa di seluruh Indonesia hingga diharapkan Tahun 2019 seluruh desa sudah menggunakan aplikasi tersebut.

Dalam rangka mendorong implementasi SISKEUDES secara penuh, BPKP berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri c.q. Ditjen Bina Pemerintahan Desa untuk memfasilitasi implementasi Aplikasi SISKEUDES secara bertahap. 

Selain itu, BPKP juga berkoordinasi dengan KPK menghimbau kepada seluruh kepala desa untuk mengimplementasikan Aplikasi Siskeudes.

Penyebarluasan aplikasi tersebut dilakukan BPKP bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Bagi daerah yang sudah mengimplementasikan SISKEUDES, BPKP bersama The World Bank (Bank Dunia) telah memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi.

Keterangan tersebut, sebagaimana disampaikan dalam pers release, Biro Hukum dan Humas BPKP dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo.(*)

19 Mei 2017

Penyelewengan Dana Desa, Pendamping Desa yang Tidak Melapor akan Direviewed

Alokasi dana desa terus meningkat setiap tahun, agar penggunaan dana tepat sasaran, efektif dan efesien. Semua pihak diharapkan ikutserta mengawasinya, terutama pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat desa.
Pendamping Desa/Ilustrasi
Karena, sesuai roh dari UU Desa, pembangunan desa menitikberatkan pada peran serta masyarakat dalam keseluruhan proses pembangunan.

 
Untuk mengoptimalkan pengawasan dana desa. Menteri Desa PDTT telah menunjuk mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto, untuk memimpin Satgas Dana Desa.  Seperti disampaikan melalui twitternya.

Mendes Eko juga meminta inspektorat daerah di Kabupaten/ Kota turut serta membantu mengawal dana desa.


"Menteri Desa PDTT juga memimta agar para pendamping desa secara aktif melakukan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan dana desa."

Pendamping desa harus secara aktif mengawasi, mengingatkan kades dan melaporkan ke Satgas Dana Desa yang diketuai oleh mantan wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Saman Riyanto.

Baca: Beri Efek Jera, Mendes PDTT Minta Penyeleweng Dana Desa Ditindak Tegas

Kalau ada penyewengan dana desa dan pendamping desa tidak melapor dan mengawal. Anda (pendamping desa) akan direviewed. Kinerja pendamping akan dievaluasi.(*)

Beri Efek Jera, Mendes PDTT Minta Penyeleweng Dana Desa Ditindak Tegas

Ayo Bangun Desa - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, meminta kepada penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan penyelewengan dana desa. Laporan-laporan tersebut telah disampaikan oleh Satgas Dana Desa ataupun Satgas lain yang terdapat di sejumlah kementerian terkait.

"Setiap penyimpanan harus ditindak tegas supaya ada efek jera. Kita juga harus munculkan efek pencegahan kepada pejabat-pejabat desa lainnya untuk tidak melakukan penyimpangan terhadap pemanfaatan dana desa," kata Menteri Eko saat Rakornas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Tahun 2017 di Kantor BPKP, Jakarta, Kamis (18/5).

Dirinya mengungkapkan, selama tahun 2016 lalu terdapat 932 laporan pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran penyalahgunaan dana desa yang masuk di Kemendes PDTT. Dari angka tersebut, lanjutnya, terdapat lebih dari 200 laporan pengaduan yang sudah diserahkan ke KPK dan 167 laporan diserahkan ke kepolisian.

"Yang berhasil masuk meja hijau dan telah divonis hanya 67 orang. Hanya karena jumlahnya 67 orang, kami khawatir pejabat desa lainnya akan mengikuti jejak mereka. Oleh karena itu, kami mohon agar ditindaklanjuti. Bukan masalah nilai yang dikorupsi, namun memberi efek jera agar tidak turut diulang oleh pejabat-pejabat desa lainnya," tegasnya.

Untuk terus meningkatkan pengawasan dana desa, Menteri Eko telah menunjuk mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto, untuk memimpin Satgas Dana Desa. Dirinya berharap pengawasan dana desa menjadi lebih efektif. Menteri Eko juga meminta inspektorat daerah di Kabupaten/ Kota turut serta membantu mengawal dana desa.

"Yang paling penting adalah pengawasan masyarakat dan pengawasan media. Dengan semakin banyak keterlibatan masyarakat, pejabat desa nantinya akan mikir untuk melakukan tindakan penyalahgunaan dana desa," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK akan mendorong APIP untuk makin gencar mengawasi penggunaan dana desa. Dirinya juga mendorong agar masyarakat terlibat aktif dalam pengawasan dana desa di daerahnya masing-masing.

"Yang paling penting kalau terkait dana desa sebenarnya adalah masyarakat. Kita harus dorong bersama untuk membantu mengawasi karena masyarakatlah yang benar-benar ada di lokasi. Masyarakatlah yang tahu dana desa digunakan untuk apa. Jadi, ketika masyarakat mengetahui adanya penyimpangan itu, silahkan lapor," katanya.

Marwata menambahkan, dirinya mendukung apabila pejabat desa dapat langsung diberhentikan jika terbukti menyelewengkan dana desa. Ia membandingkan jika kasus tersebut dibawa ke pengadilan. Dirinya menyontohkan, jika ada pejabat desa melakukan tindak korupsi sebesar Rp 50 juta, lalu diselesaikan di pengadilan, maka bukan tidak mungkin anggaran yang dikeluarkan meningkat hingga ratusan juta.

"Biayanya mahal, padahal penyimpangannnya kecil. Jadi, berhentikan saja pejabatnya kalau itu menyangkut integritas. Kalau ada kerugian, segera kembalikan. Kemendes PDTT dan Kemendagri bisa berkoordinasi dengan BPKP untuk mengevaluasi peraturan terkait pemberhentian kepala desa," katanya.(*)


Kemendesa PDT

Ini Pesan Jokowi ke Kades: Gunakan Dana Desa Secara Efektif dan Efesien

Ayo Bangun Desa - Dana yang dianggarkan untuk membangun desa tidaklah sedikit, bahkan terus meningkat dari tahun ke tahun. Tahun 2015 sebanyak Rp20 triliun, lalu naik jadi Rp47 triliun pada tahun 2016.
Ilustrasi: Dana Desa
Berapa dana desa yang dianggarkan untuk tahun 2017 ini? Rp60 triliun. Enam puluh triliun rupiah! Besar sekali.

Kemarin, dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah di Jakarta, saya ingatkan agar para kepala desa mengelola dana tersebut secara efektif dan efisien.


Rp60 triliun itu bukan uang sedikit. Bisa menjadikan desa kita baik, tapi juga bisa menjadikan kepala desa tersangka kalau cara-cara pengelolaannya tidak baik. Jangan sampai lebih sibuk membuat laporan daripada turun ke lapangan untuk membangun desanya. Demikian, tulis pak Jokowi dalam akun sosial facebooknya.

Tulisan Jokowi tentang dana desa, mendapatkan respon yang beragam dari para netizen, soal dana desa. Diantaranya, "dana banyak yg dikucurkan kedesa2 tp pengawasan kita masih belum maksimal. Lakukan evaluasi pak"

Komentar netizen lain,  "bagi yg berkoment negatif mohon jgn selalu mencari kesalahan orang lain jika pembangunan di desa blm sesuai dgn harapan jika mmg anda warga desa tersebut sampaikan aspirasi anda melalui BPD di desa masing2..jadikan diri anda sebagai sarana berkaca pejabat desa dengan melakukan pemberian kritik dan saran secara langsung ke pejabat desa anda masing2 dan juga dengan cara aktif di kegiatan desa termasuk acara musyawarah desa". Dll.

Jokowi: Masyarakat Harus Tahu Keberadaanya Dana Desa

Ayo Bangun Desa  - Pemerintah terus meningkatkan anggaran dana desa yang dimulai sejak 2015. Tercatat pada 2015 anggara dana desa mencapai Rp 20 triliun. Kemudian setahun berselang pada 2016 anggaran dana desa menjadi Rp 47 triliun, dan pada 2017 dana desa dianggarkan mencapai Rp 60 triliun.
Presiden Jokowi Kunjungi Desa/Foto: Kemendes 
Dengan anggaran masing-masing desa yang juga ikut meningkat setiap tahunnya, aparat desa diharap bisa menyosialisasikan keberadaan anggaran tersebut. Diharap dengan anggaran yang diketahui, masyarakat bisa turut aktif mempersiapkan program untuk memajukan desa mereka.

"Dibuka semuanya, rakyat diajak berbicara, berpartisipasi membangun desanya. Itu yang kita kehendaki," kata Presiden Joko Widodo, Kamis (18/5).

Menurut Joko Widodo (Jokowi), Kepala Desa harus menerapkan sistem agar masyarakat juga bisa mengetahui bahwa terdapat dana desa yang bisa digunakan untuk meningkatkan perekonomian di pedesaan. Mereka juga harus tahu dari mana dana itu berasal, sisa anggaran per tahunnya, hingga program apa saja yang sudah digunakan perangkat desa menggunaka anggaran tersebut.

Jokowi menuturkan, dirinya sering kali berkunjung ke desa-desa ketika melakukan kunjungan kerja ke daerah. Ketika bertanya pada masyarakat pedesaan, banyak masyarakat yang justru belum mengetahui mengenai keberadaan program dana desa dan anggaran yang disiapkan pemerintah pusat.

Hal ini yang tidak boleh terjadi. Aparat desa harus bisa mensosialisasikan program ini agar tidak ada kecurigaan dari masyarakat terhadap aparat desa. Dengan sepengetahuan masyarakat, maka dana desa yang dimiliki juga bisa digunakan sesuai kehendak dan kebutuhan masyarakat.

Jokowi mengingatkan kembali pada aparat desa khususnya kepala desa agar bijak dalam menggunakana dana desa. Dana yang besar ini bisa memberikan manfaat atau juga menjadi persoalan jika digunakan tidak tepat sasaran. "Ini (dana desa) bisa menjadikan kepala desa itu menjadi tersangka kalau tidak tahu cara mengelola dengan baik," ujar Jokowi.

Dia juga meminta agar aparat lain yang bertugas untuk mengawasi kinerja aparat desa yang menggunakan dana desa bisa lebih tegas dan mengawal program ini agar berjalan sesuai dengan aturan dan apa yang ingin dicapai pemerintah. Sehingga dari dana desa ini kemudian ada hasil yang memang dirasakan rakyat.(
Republika)